Jakarta, 11 Februari 2020 - MyProtection News
Kenaikan gaji merupakan hal yang menyenangkan bagi banyak orang. Pertanyaannya, ketika pemasukan Anda bertambah, apakah tabungan Anda ikut “naik gaji”?
Saat pendapatan kita bertambah, gaya hidup pun bisa ikut berubah. Ketika kita merasa memiliki lebih banyak uang, mungkin kita akan berpikir bahwa kita bisa membeli lebih banyak barang. Bahkan kita pun lebih berani untuk mengeluarkan sejumlah uang besar untuk barang mahal seperti rumah, mobil, dan tiket liburan.
Pengeluaran yang makin besar kini terkadang tidak diiringi dengan peningkatkan jumlah uang yang ditabung. Misalnya, pendapatan per tahun Anda naik dari Rp 100 juta per tahun menjadi Rp 150 juta per tahun. Biasanya, Anda menabung 10% dari total pendapatan. Namun, setelah kenaikan gaji, Anda bisa mulai menaikan presentase uang yang bisa ditabung.
Penting sekali untuk menabung khususnya jika Anda ingin memiliki pensiun. Semakin dekat diri kita dengan usia pensiun, semakin besar dana yang harus disisihkan. Namun, kalangan muda masih bisa sedikit bernapas lega dalam menyiapkan dana pension.
Jika Anda ingin mulai mengelola keuangan, mungkin Anda bisa menerapkan 50-30-20 rule yang dibahas dalam artikel ini. Intinya, Anda bisa menyisihkan 50% pendapatan untuk kebutuhan pokok, 30% dana untuk belanja kebutuhan tersier, dan 20% sisanya untuk ditabung, baik dalam tabungan biasa, deposito, hingga investasi.
Jangan lupa tabunganmu juga perlu naik gaji, ya!
Salam,
Sahabat MyProtection
Rukun asuransi Syariah merupakan pilar dari asuransi Syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang ada pada umumnya.
Rukun asuransi Syariah merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan asuransi untuk memperoleh fatwa halal dari DSN-MUI sebagai lembaga yang menjadi pedoman hukum ekonomi Syariah Indonesia.

Sebelum membahas lebih dalam apa saja rukun asuransi syariah serta syarat yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah, penting untuk terlebih dahulu mengerti pengertian dari asuransi Syariah.
Asuransi Syariah secara sederhana dapat didefinisikan sebagai bentuk perlindungan finansial yang dilandaskan berbagai prinsip Syariah.
Prinsip tersebut itulah yang membedakan jenis asuransi Syariah dengan asuransi-asuransi lainnya secara bentuk hingga pelaksanaannya.
Selain itu, tujuan utama yang ingin dicapai dalam asuransi Syariah adalah melindungi peserta asuransi dari adanya resiko yang mungkin saja terjadi di masa mendatang.
Dengan kehadiran perusahaan jasa asuransi syariah, diharapkan dapat menjalankan amanah dan mengelola dana dari nasabah yang bergabung.
Berdasarkan prinsip, perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dapat dilihat melalui hal akadnya yang mendasari nilai tersebut. Asuransi Syariah memastikan bahwa segala transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah.
Hal ini termasuk dengan adanya akad yang jelas hingga sesuai dengan hukum Islam. Syarat-syarat tersebutlah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang melibatkan penggunaan premi serta bunga yang dinilai kurang sesuai dengan prinsip Syariah.
Untuk lebih memahami apa saja rukun asuransi Syariah yang menjadi nilai penting dalam jenis asuransi ini, simak penjelasan berikut.
Rukun Asuransi Syariah pertama adalah aqid yang merujuk pada individu yang terlibat dalam transaksi, baik sebagai pemberi maupun penerima hak.
Dalam jenis asuransi ini, adanya aqid menjadi sangat krusial untuk memastikan setiap orang yang terlibat dalam proses transaksi memiliki pengetahuan, kemampuan, hingga hak atas objek asuransi tersebut.
Terdapat beberapa persyaratan Aqid yang harus dipenuhi, sebagai berikut
Kedua, Ma’qud Alaih yang berhubungan dengan objek transaksi pada asuransi, seperti barang maupun harta.
Objek asuransi sendiri harus memenuhi berbagai syarat yang ada, seperti bersih dari najis, hadir pada saat akat berlangsung, sejalan dengan prinsip agama Islam, dapat diterima dan diserahkan, hingga memiliki kejelasan berhubungan dengan objek asuransi.
Lebih jelas terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah objek dalam rukun asuransi syariah, sebagai berikut.
Ijab Kabul adalah hal yang berkaitan dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak di dalam transaksi asuransi Syariah.
Terdapat beberapa syarat dalam ijab Kabul sendiri, seperti kejelasan ucapan, urutan yang tepat, serta memiliki persetujuan antara kedua belah pihak yang terlibat.
Berdasarkan ulama selain Hanafiyah, ijab dapat diartikan sebagai pernyataan yang keluar dari orang pertama maupun orang kedua yang menyerahkan. Sedangkan kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh pihak penerima.
Lebih jelasnya terkait 4 syarat ijab kabul yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan rukun asuransi Syariah berikut ini.

Awal muda kemunculan asuransi syariah sendiri berbeda dengan asuransi konvensional, jenis asuransi ini pertama kali berkembang di budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Hukum Asuransi Syariah oleh H Zainuddin Ali.
Pada saat itu, salah satu anggota suku Arab tersebut dibunuh oleh anggota suku lain, maka dari itu keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah atau yang disebut diyat sebagai bentuk kompensasi.
Berdasarkan buku Hukum Asuransi Syariah, industri asuransi mulai dimasuki asuransi syariah sejak tahun 1994 yang ditandai dengan kemunculan salah satu asuransi syariah, yaitu Asuransi Syariah Tafakul.
Pada awalnya, perusahaan itu sendiri memunculkan kontradiksi pendapatan terkait kehalalan atas usaha tersebut, di mana ada pihak agama Islam yang memiliki anggapan bahwa industri asuransi menentang qadha dan qadar yang berarti bertentangan dengan takdir.
Menurut pihak tersebut, segala kecelakaan, kemalangan, atau bahkan hingga kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak.
Namun, di sisi lain terdapat kelompok umat Islam yang juga percaya bahwa setiap orang diperintahkan dan memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan dalam menghadapi masa depan, yang dapat dilihat melalui firman Allah SWT pada surat Al Hasyr ayat 18.

Arab Latin:
Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha waltanẓur nafsum mā qaddamat ligad, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta'malụn
Yang berarti: Hai orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Di tahun 2013, OKI atau Organisasi Kerja Sama Islam juga mendirikan Lembaga Keuangan Syariah Internasional atau IFSB dengan tujuan mempromosikan pengembangan serta harmonisasi standar asuransi Syariah yang ada di seluruh dunia.
Dengan perkembangan jenis asuransi ini hingga sekarang, banyak orang menganggap asuransi Syariah sebagai alternatif yang dapat mereka percaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi berdasarkan prinsip syariah.
Setelah memahami apa yang dimaksud dengan asuransi Syariah beserta rukunnya, sekarang kita akan membahas lebih mendalam konsep asuransi Syariah itu sendiri.
Asuransi Syariah merupakan sebuah produk keuangan yang memiliki prinsip sharing of risk, yang berartikan bahwa resiko satu orang pemegang polis asuransi akan dibebankan terhadap seluruh pemegang polis di satu perusahaan yang sama.
Walaupun dikelola secara syariah, jenis asuransi ini bukan hanya ditujukan untuk umat muslim saja. Namun, setiap orang memiliki kebebasan untuk membeli produk asuransi Syairah asalkan memenuhi prinsip, akad, serta rukun yang berlaku.
Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, terdapat beberapa jenis akad yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, seperti:
Bagi setiap partisipan yang menginginkan perlindungan asuransi Syariah harus memiliki niat ikhlas untuk memberikan hibah kepada para peserta lain jika suatu saat mengalami musibah.
Melalui pernyataan tersebut, semua peserta asuransi Syariah harus saling menolong diantara-Nya. Sedangkan, perusahaan asuransi Syariah memiliki fungsi untuk mengelola dana hibah yang sudah dibayarkan oleh para peserta.
Akad mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mencapai keuntungan berdasarkan pembagian yang telah disepakati.
Hasil yang didapatkan dari mudharabah sendiri beragam dan tidak terus menerus berupa keuntungan, namun juga bisa berupa kerugian.
Berdasarkan akad mudharabah, perusahaan asuransi Syariah bertugas menjadi pengelola, sedangkan peserta asuransi menjadi pemegang polis.
Premi dari asuransi dengan jenis akad yang satu ini pada nantinya diinvestasikan dan hasil keuntungan yang didapatkan akan dibagikan ke semua pemegang polis yang terlibat.
Akad wakalah bil ujrah merupakan pemberian wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana yang dimiliki peserta asuransi dengan imbalan upah atau ujrah.
Melalui kuasa tersebut, perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk menginvestasikan premi yang diberikan. Namun, tidak dapat memperoleh bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut.
Sebelum membeli produk asuransi Syariah, penting mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi asuransi Syariah, sebagai berikut.
Bukan hanya ketiga syarat tersebut saja, namun ada pula beberapa syarat lain yang harus terpenuhi agar proses transaksi asuransi syariah dapat berjalan dengan sah.
Berikut ini hal-hal yang bisa menjadi penyebab proses transaksi asuransi syariah menjadi tidak sah, sebagai berikut.
Prinsip asuransi syariah dijadikan dasar dalam setiap proses transaksi yang dilakukan. Namun, bukan hanya itu saja, prinsip asuransi syariah ini juga menjadi hal utama yang membedakan dengan asuransi konvensional.
Berikut 4 prinsip asuransi syariah, simak selengkapnya!
Setelah memahami definisi hingga apa saja rukun asuransi Syariah yang ada, terdapat beberapa keunggulan jenis asuransi ini yang perlu kamu ketahui jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti:
Berdasarkan asuransi syariah, terdapat istilah premi atau dana kontribusi yang disetorkan sebagai tabarru’.
Nantinya, dana kontribusi atau premi tersebut tidak akan hangus walaupun tidak di klaim selama periode waktu perlindungan berlangsung.
Premi yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi akan tetap menjadi milik pemegang polis dan pada akhirnya akan diakumulasikan secara kolektif.
Perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola dana yang dimiliki secara transparan. Hal tersebut meliputi dana kontribusi hingga dana hasil pembagian investasi.
Adanya proses transparansi dana ini memiliki tujuan mengoptimalkan keuntungan peserta, baik secara individu serta kolektif berdasarkan akad yang telah ditetapkan di asuransi syariah yang ada.
Jika adanya selisih lebih dari total kontribusi atau surplus underwriting, maka nisbahnya akan dibagikan secara transparan terhadap para pesertanya.
Perusahaan asuransi syariah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip Islami yang berlaku dalam mengelola dana investasi yang ada.
Mulai dari menghindari riba atau bunga, maisir atau judi, serta gharar atau ketidakpastian di setiap produk yang ditawarkan.
Selain itu, dana investasi para peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan kepada saham dari emiten yang menjalankan kegiatan perdagangan atau jasa yang tidak menaati prinsip syariah yang ada.
Seperti contohnya, emiten atau perusahaan penawaran publik yang melakukan kegiatan produksi barang yang telah dilarang oleh DSN-MUI.
Nah, itulah sedikit penjelasan yang berkaitan dengan rukun asuransi Syariah untuk membantu sahabat MyProtection lebih memahami apa yang membedakan jenis asuransi ini dengan asuransi konvensional pada umumnya.
Namun perlu diketahui, semua asuransi memiliki keunggulannya masing-masing yang harus dipahami dan dimengerti. Seperti salah satunya, Perlindungan Kesehatan Prima yang memberikan solusi asuransi kesehatan online terbaik dengan pilihan manfaat rawat inap, bedah dan rawat jalan.
Selain itu, kamu bisa mendapatkan fitur Saldo Prima untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti obat, vitamin, masker hingga hand sanitizer tanpa perlu resep dokter.
Berikut keunggulan apa saja yang bisa kamu dapatkan dengan Perlindungan Kesehatan Prima, yaitu:
Semoga informasi di atas terkait rukun asuransi Syariah dapat bermanfaat dan memberikan sahabat MyProtection wawasan lebih dalam mengenai topik terkait!
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 10 Februari 2020 - MyProtection News
Ketika memasuki musim hujan, sering kali kita mendengar atau melihat iklan yang memasarkan produk suplemen kesehatan untuk menjaga daya tahan tubuh. Perubahan cuaca memang bisa mempengaruhi daya tahan tubuh seseorang. Namun, apakah suplemen yang ditawarkan di pasaran, baik berupa multivitamin, probiotik, atau kandungan lainnya benar-benar mendorong kinerja imun dalam tubuh?
Artikel yang diterbitkan oleh Harvad Health Publishing berjudul “Can Supplements Boost Your Immune System?” membahas mengenai peran suplemen bagi tubuh. Michael Starnbach, seorang profesor bidang cicrobiologi dari Harvard Univerity menyatakan bahwa suplemen yang beredar di pasaran tidak menawarkan banyak manfaat kesehatan. Apalagi belum ditemukan bukti bahwa suplemen dapat melawan penyakit.
Sistem imunitas dalam tubuh merupakan proses yang kompleks dan saling menyeimbangi. Oleh karena itu, sebenarnya sistem imun sendiri sudah cukup untuk “memagari” tubuh dari berbagai penyakit. Dengan catatan kinerja imun tubuh akan maksimal dengan asupan gizi yang cukup dari sayur, buah, dan daging. Sehingga peran suplemen tak terlalu berarti jika Anda memang sudah sehat.
Produk suplemen yang dipasarkan dapat mendorong imunitas tubuh biasanya jatuh ke dalam dua kategori utama; vitamin dan probiotik. Suplemen berupa vitamin bisa membantu menghindarkan tubuh dari penyakit jika seseorang mengalami malnutrisi (kekurangan gizi), sedang sakit, atau membutuhkan suplemen tertentu. Sedangkan mengenai probiotik, Starnbach setuju bahwa bakteri dan organisme baik dalam tubuh bisa berkontribusi terhadap fungsi imunitas tubuh. namun, diperlukan riset lebih lanjut mengenai hal ini.
Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan dokter atau apoteker sebelum mengonsumsi suplemen tertentu. Khususnya jika Anda memiliki sensitivitas terhadap zat tertentu, berusia di bawah 19 tahun, sedang hamil, atau mengidap kondisi tertentu. Anda bisa mengonsumsi suplemen jika memang dibutuhkan.
Tips Menjaga Kesehatan
Lalu, jika suplemen tidak berperan banyak untuk menodorng imunitas tubuh, bagaimana cara kita tetap sehat di segala keadaan? Starnbach berpendapat bahwa kesehatan dipengaruhi oleh kebiasaan yang kita lakukan. Terdapat beberapa tips yang mungkin bisa Anda terapkan untuk menjaga kesehatan:
Selamat hidup sehat!
Salam,
Sahabat MyProtection
Jakarta, 16 Januari 2020 - MyProtection News
Tahun baru waktunya menciptakan kebiasaan baru yang lebih sehat. Salah satunya, resolusi untuk lebih sering olahraga. Mungkin sebagian dari Anda tertarik untuk menjadi member dari fitness gym tertentu. Sebagian lagi berjanji untuk rutin lari pagi tiap weekend. Namun, 80% dari resolusi tahun baru ini ditinggalkan begitu memasuki Februari.
Centers for Disease Control and Prevention merekomendasikan agar orang dewasa beraktivitas fisik setidaknya 150 menit per minggu. Kenyataannya, hanya sebagian dari kita yang rutin berolahraga. Padahal, kita tahu bahwa berolahraga membawa banyak manfaat. Individu yang aktif bergerak mempunyai imunitas yang lebih kuat, kualitas tidur yang lebih baik, mood yang positif, bahkan lebih awet muda.
Lalu, bagaimana cara agar kita bisa aktif walaupun sibuk bekerja atau malas berolahraga? Triknya adalah membagi 150 menit tersebut di sela-sela kegiatan kita. Selain itu, sehat juga tidak perlu mahal. Tanpa membayar biaya keanggotaan gym, Anda pun bisa sehat!
Baca juga: Berkunjung ke Museum Bisa Memperpanjang Umur
Dilansir dalam The Jakarta Post, brisk walking direkomendasikan bagi orang-orang yang ingin mulai hidup sehat. Brisk walking adalah jenis latihan berjalan cepat, tetapi tidak secepat berlari. Anda bisa berlatih berjalan 1,5 kilometer dalam 20 menit.
Brisk walking ternyata punya manfaat yang sama dengan berlari, bahkan lebih. Selain lebih mudah dilakukan, resiko terluka saat berolahraga pun lebih kecil. Kita pun bisa melakukan brisk walking dimana saja. Saat mengantar anak ke sekolah, saat jam istirahat kantor, atau pagi hari sebelum beraktivitas. Dengan begitu, Anda bisa mencapai “kuota minimal” berolahraga 2,5 jam tiap minggunya.
Tips yang bisa Anda lakukan untuk mulai hidup sehat tahun ini adalah sebagai berikut.
Sebaiknya, Anda membuat resolusi yang lebih spesifik daripada sekadar menulis ingin mengurangi konsumsi gula atau berolahraga lebih rajin. Anda bisa menyertakan solusi/kegiatan yang akan Anda lakukan untuk mencapai target tersebut. Misalnya, Anda ingin melakukan brisk walking 2 jam tiap minggunya. Lalu, Anda juga akan naik tangga setiap hari di kantor.
Terkadang, melihat sejauh mana progress yang kita lakukan dapat memotivasi diri kita untuk bekerja lebih baik. Misalnya, Anda berjanji untuk berjalan cepat selama 15 menit setelah makan siang. Maka Anda bisa memasang timer dan pencatat jarak untuk melihat sejauh mana Anda sudah berjalan.
Lagi-lagi, memulai kebiasaan baik bisa dimulai dari langkah kecil. Mungkin berolahraga 2,5 jam tiap minggu terdengar berat. Bagaimana dengan memulai bergerak setidaknya 1 jam tiap minggu? Anda bisa me-review kembali target Anda tiap bulannya. Jika target lama bergerak 1 jam/minggu sudah tercapai, perlahan-lahan Anda bisa menambah jam olahraga Anda.
Selamat hidup lebih sehat! Jangan lupa untuk tambahkan proteksi kesehatanmu dengan berbagai pilihan manfaat asuransi Jalan Prima, Perlindungan Kesehatan Prima, HealthPlus Family, dan MyPersonal Protection untuk melindungi Anda dan orang yang Anda sayangi.
Salam,
Sahabat MyProtection
Baca juga: Atasi Otot Kaku Setelah Seharian Duduk Depan Komputer