Ada yang bisa kami bantu?
Kondisi yang telah ada (pre-existing conditions) dapat dijaminkan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis asuransi kesehatan Perlindungan Kesehatan Prima ataupun HealthPlus Family. Kondisi yang telah ada (pre-existing condition) dapat dijaminkan selama:
1.Penyakit atau kondisi tidak termasuk ke dalam daftar pengecualian atau daftar penyakit yang tidak dijamin
2.Jika penyakit yang diderita Tertanggung tidak termasuk dalam daftar pengecualian, maka periode masa tunggu akan berlaku
Ya. Anda dapat memasukkan kota tujuan lainnya saat proses pembelian polis.
Unit merujuk pada total Nilai Pertanggungan per peserta. Jika tertanggung membeli 1 unit MyPersonal Protection, maka peserta memiliki total nilai pertanggungan sejumlah 1 unit tersebut yaitu Rp 25.000.000. Jika Tertanggung membeli 2 unit MyPersonal Protection, maka tertanggung tersebut memiliki total nilai pertanggungan 2 x Rp 25.000.000 yaitu Rp 50.000.000. Nilai Pertanggungan akan dikalikan dengan jumlah unit yang dipilih.
Hak mempelajari Polis adalah hak bagi Pemegang Polis untuk mempelajari isi polis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal berlakunya Polis. Dalam masa mempelajari polis ini, Pemegang Polis dan LGI masing-masing memiliki hak untuk membatalkan polis tanpa berkewajiban memberitahukan alasannya. Detail akan terlampir pada polis asuransi kesehatan Anda.