Beranda
/
Artikel
/
Semua Kategori
/
Membuat Masker Kain di Rumah untuk Cegah Corona

Membuat Masker Kain di Rumah untuk Cegah Corona

7 April 2020 | MyProtection News Jakarta

Jakarta, 7 April 2020 - MyProtection News

Dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran virus corona yang lebih ketat, World Health Organization menyarankan agar semua orang mengenakan masker. Baik penderita COVID-19 yang bergejala, tidak bergejala, ataupun individu yang sehat wajib menggunakan masker.

Melihat jumlah surgical masks dan masker N-95 yang terbatas, masyarakat diimbau untuk menggunakan masker kain. Kabar baiknya, masker ini bisa Anda buat sendiri di rumah. lho! Sehingga Anda bisa tetap mendapatkan perlindungan di tengah penyebaran virus. Surgical mask dan masker N-95 pun bisa dialokasikan untuk tim medis yang berjuang merawat pasien terjangkit virus.

Bahan paling ideal yang bisa Anda gunakan membuat masker adalah bahan katun. Alasannya karena bahan katun cenderung ringan dan membuat Anda tetap bisa bernapas. Kuncinya adalah Anda menggunakan minimal 2 lapis bahan saat membuat masker kain. Berdasarkan penelitian, bahan katun bisa menyaring setidaknya 50% dari 0.2 partikel micron yang ukurannya hamper menyerupai virus corona.

Kaus katun, bandana, bahkan sarung bantal pun bisa dimanfaatkan untuk membuat masker. Sebenarnya, bahan kain apapun bisa digunakan sebagai masker selama Anda tetap bisa bernapas selama menggunakan bahan tersebut. Faktor penting lainnya adalah Anda tetap merasa nyaman saat menggunakan masker kain dalam jangka waktu lama.

Penggunaan masker sendiri ditujukan untuk mencegah partikel micron atau partikel liur (droplets) mengenai wajah. Selain itu, penggunaan masker bisa meminimalisir individu untuk menyentuh hidung dan mulutnya. Jangan lupa saat memakai masker jangan sering menyentuh masker, jaga kebersihan tangan, dan rajin mencuci masker setiap selesai digunakan.

Untuk membersihkan masker, Anda cukup mencucinya menggunakan sabun detergen serta air hangat. Rendam masker dalam larutan air hangat dan deterjen untuk beberapa saat, lalu kucek dengan tangan hingga kotoran luruh. Setelah itu bilas masker kain dengan air mengalir sampai busa hilang. Kemudian, Anda bisa menjemur masker di bawah paparan matahari hingga mengering. Langkah terakhir, gosok masker kain dengan setrika dalam suhu panas. Pastikan masker kain Anda dalam keadaan bersih dan kering sebelum digunakan, ya!

Salam,
Sahabat MyProtection

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Keuangan
5 mins read 11/12/2024
Rukun Asuransi Syariah dan Pembedanya dengan Asuransi Konvensional!

Rukun asuransi Syariah merupakan pilar dari asuransi Syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang ada pada umumnya.

Rukun asuransi Syariah merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan asuransi untuk memperoleh fatwa halal dari DSN-MUI sebagai lembaga yang menjadi pedoman hukum ekonomi Syariah Indonesia.

Pengertian Rukun Asuransi Syariah dan Pembedanya dengan Asuransi Konvensional!

pengertian asuransi syariah

Sebelum membahas lebih dalam apa saja rukun asuransi syariah serta syarat yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah, penting untuk terlebih dahulu mengerti pengertian dari asuransi Syariah.

Asuransi Syariah secara sederhana dapat didefinisikan sebagai bentuk perlindungan finansial yang dilandaskan berbagai prinsip Syariah.

Prinsip tersebut itulah yang membedakan jenis asuransi Syariah dengan asuransi-asuransi lainnya secara bentuk hingga pelaksanaannya.

Selain itu, tujuan utama yang ingin dicapai dalam asuransi Syariah adalah melindungi peserta asuransi dari adanya resiko yang mungkin saja terjadi di masa mendatang.

Dengan kehadiran perusahaan jasa asuransi syariah, diharapkan dapat menjalankan amanah dan mengelola dana dari nasabah yang bergabung.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Berdasarkan prinsip, perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dapat dilihat melalui hal akadnya yang mendasari nilai tersebut. Asuransi Syariah memastikan bahwa segala transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah.

Hal ini termasuk dengan adanya akad yang jelas hingga sesuai dengan hukum Islam. Syarat-syarat tersebutlah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang melibatkan penggunaan premi serta bunga yang dinilai kurang sesuai dengan prinsip Syariah.

Rukun Asuransi Syariah

Untuk lebih memahami apa saja rukun asuransi Syariah yang menjadi nilai penting dalam jenis asuransi ini, simak penjelasan berikut.

1. Aqid

Rukun Asuransi Syariah pertama adalah aqid yang merujuk pada individu yang terlibat dalam transaksi, baik sebagai pemberi maupun penerima hak.

Dalam jenis asuransi ini, adanya aqid menjadi sangat krusial untuk memastikan setiap orang yang terlibat dalam proses transaksi memiliki pengetahuan, kemampuan, hingga hak atas objek asuransi tersebut.

Terdapat beberapa persyaratan Aqid yang harus dipenuhi, sebagai berikut

  • Syarat pertama dan terpenting adalah kedua belah pihak yang terlibat di dalam akad harus menganut agama Islam. Hal ini sejalan dengan nilai asuransi syariah sebagai produk keuangan yang mengedepankan prinsip syariah Islam.
  • Selanjutnya, aqid juga harus berusia balig atau dewasa berdasarkan syariah. Hal ini guna memastikan kemampuan pihak yang terlibat untuk memahami hak dan kewajibannya.
  • Aqid juga harus berada di keadaan merdeka dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan pihak lain. Jika dilakukan dengan adanya paksaan, maka akad menjadi tidak sah.
  • Orang yang terlibat juga harus memiliki kemampuan untuk melakukan akad, dari segi finansial dan pengetahuan. Dalam konteksnya, yaitu membayar premi asuransi serta memahami isi akad.
  • Aqid mempunyai hak milik dari objek yang diasuransikan dan mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah objek tersebut.
  • Tujuan yang ingin dicapai dari akad asuransi juga harus halal dan tidak melawan prinsip syariah.

2. Ma’qud Alaih

Kedua, Ma’qud Alaih yang berhubungan dengan objek transaksi pada asuransi, seperti barang maupun harta.

Objek asuransi sendiri harus memenuhi berbagai syarat yang ada, seperti bersih dari najis, hadir pada saat akat berlangsung, sejalan dengan prinsip agama Islam, dapat diterima dan diserahkan, hingga memiliki kejelasan berhubungan dengan objek asuransi.

Lebih jelas terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah objek dalam rukun asuransi syariah, sebagai berikut.

  • Objek asuransi Syariah harus suci yang memiliki arti bahwa objek tersebut tidak boleh terkena najis dan tidak termasuk barang najis.
  • Objek asuransi Syariah harus ada ketika akad atau perjanjian asuransi Syariah sedang berlangsung dan dilakukan.
  • Objek asuransi Syariah harus harta yang sesuai berdasarkan kaidah Islam yang ada.
  • Objek asuransi Syariah dapat diterima dan diserahkan di saat melakukan akad maupun di kemudian hari
  • Objek asuransi Syariah memiliki kejelasan di dalamnya.

3. Ijab Kabul

Ijab Kabul adalah hal yang berkaitan dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak di dalam transaksi asuransi Syariah.

Terdapat beberapa syarat dalam ijab Kabul sendiri, seperti kejelasan ucapan, urutan yang tepat, serta memiliki persetujuan antara kedua belah pihak yang terlibat.

Berdasarkan ulama selain Hanafiyah, ijab dapat diartikan sebagai pernyataan yang keluar dari orang pertama maupun orang kedua yang menyerahkan. Sedangkan kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh pihak penerima.

Lebih jelasnya terkait 4 syarat ijab kabul yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan rukun asuransi Syariah berikut ini.

  • Ijab Kabul harus diucapkan secara jelas, agar kedua pihak yang terlibat dapat mendengarnya.
  • Ucapan ijab dan kabul harus sesuai berdasarkan ketentuan yang ada dan diucapkan berurutan
  • Memerlukan majelis akad yang telah disetujui oleh kedua pihak yang terlibat dalam pelangsungan proses ijab kabul untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa adanya penolakan maupun pembatalan.

Awal Mula dan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

asuransi syariah di indonesia

Awal muda kemunculan asuransi syariah sendiri berbeda dengan asuransi konvensional, jenis asuransi ini pertama kali berkembang di budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Hukum Asuransi Syariah oleh H Zainuddin Ali.

Pada saat itu, salah satu anggota suku Arab tersebut dibunuh oleh anggota suku lain, maka dari itu keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah atau yang disebut diyat sebagai bentuk kompensasi.

Berdasarkan buku Hukum Asuransi Syariah, industri asuransi mulai dimasuki asuransi syariah sejak tahun 1994 yang ditandai dengan kemunculan salah satu asuransi syariah, yaitu Asuransi Syariah Tafakul.

Pada awalnya, perusahaan itu sendiri memunculkan kontradiksi pendapatan terkait kehalalan atas usaha tersebut, di mana ada pihak agama Islam yang memiliki anggapan bahwa industri asuransi menentang qadha dan qadar yang berarti bertentangan dengan takdir.

Menurut pihak tersebut, segala kecelakaan, kemalangan, atau bahkan hingga kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak.

Namun, di sisi lain terdapat kelompok umat Islam yang juga percaya bahwa setiap orang diperintahkan dan memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan dalam menghadapi masa depan, yang dapat dilihat melalui firman Allah SWT pada surat Al Hasyr ayat 18.

rukun asuransi syariah

Arab Latin:

Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha waltanẓur nafsum mā qaddamat ligad, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta'malụn

Yang berarti: Hai orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

Di tahun 2013, OKI atau Organisasi Kerja Sama Islam juga mendirikan Lembaga Keuangan Syariah Internasional atau IFSB dengan tujuan mempromosikan pengembangan serta harmonisasi standar asuransi Syariah yang ada di seluruh dunia.

Dengan perkembangan jenis asuransi ini hingga sekarang, banyak orang menganggap asuransi Syariah sebagai alternatif yang dapat mereka percaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi berdasarkan prinsip syariah.

Konsep Asuransi Syariah

Setelah memahami apa yang dimaksud dengan asuransi Syariah beserta rukunnya, sekarang kita akan membahas lebih mendalam konsep asuransi Syariah itu sendiri.

Asuransi Syariah merupakan sebuah produk keuangan yang memiliki prinsip sharing of risk, yang berartikan bahwa resiko satu orang pemegang polis asuransi akan dibebankan terhadap seluruh pemegang polis di satu perusahaan yang sama.

Walaupun dikelola secara syariah, jenis asuransi ini bukan hanya ditujukan untuk umat muslim saja. Namun, setiap orang memiliki kebebasan untuk membeli produk asuransi Syairah asalkan memenuhi prinsip, akad, serta rukun yang berlaku.

Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, terdapat beberapa jenis akad yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, seperti:

1. Akad tabarru’ atau tolong menolong

Bagi setiap partisipan yang menginginkan perlindungan asuransi Syariah harus memiliki niat ikhlas untuk memberikan hibah kepada para peserta lain jika suatu saat mengalami musibah.

Melalui pernyataan tersebut, semua peserta asuransi Syariah harus saling menolong diantara-Nya. Sedangkan, perusahaan asuransi Syariah memiliki fungsi untuk mengelola dana hibah yang sudah dibayarkan oleh para peserta.

2. Akad mudharabah

Akad mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mencapai keuntungan berdasarkan pembagian yang telah disepakati.

Hasil yang didapatkan dari mudharabah sendiri beragam dan tidak terus menerus berupa keuntungan, namun juga bisa berupa kerugian.

Berdasarkan akad mudharabah, perusahaan asuransi Syariah bertugas menjadi pengelola, sedangkan peserta asuransi menjadi pemegang polis.

Premi dari asuransi dengan jenis akad yang satu ini pada nantinya diinvestasikan dan hasil keuntungan yang didapatkan akan dibagikan ke semua pemegang polis yang terlibat.

3. Akad wakalah bil ujrah

Akad wakalah bil ujrah merupakan pemberian wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana yang dimiliki peserta asuransi dengan imbalan upah atau ujrah.

Melalui kuasa tersebut, perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk menginvestasikan premi yang diberikan. Namun, tidak dapat memperoleh bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut.

Syarat Asuransi Syariah

Sebelum membeli produk asuransi Syariah, penting mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi asuransi Syariah, sebagai berikut.

  • Baligh, di mana kedua pihak yang terlibat pada proses transaksi asuransi syariah dipastikan sudah mencapai usia baligh atau dewasa berdasarkan hukum Islam.
  • Berakal, di mana calon tertanggung harus mempunyai akal sehat serta memiliki kemampuan untuk membuat keputusan rasional.
  • Bebas berkehendak, di mana segala transaksi asuransi syariah harus dilakukan dengan sukarela tanpa adanya paksaan.

Bukan hanya ketiga syarat tersebut saja, namun ada pula beberapa syarat lain yang harus terpenuhi agar proses transaksi asuransi syariah dapat berjalan dengan sah.

Berikut ini hal-hal yang bisa menjadi penyebab proses transaksi asuransi syariah menjadi tidak sah, sebagai berikut.

  • Gharar, segala transaksi asuransi syariah harus memiliki kejelasan serta menghindari adanya ketidakpastian berlebihan.
  • Mengandung unsur riba, segala transaksi yang dilakukan juga tidak boleh memiliki unsur riba maupun keuntungan tambahan yang dilarang berdasarkan ajaran Islam.
  • Maisir atau mengandung praktik perjudian, transaksi asuransi syariah tidak boleh terikat unsur perjudian maupun spekulasi yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip asuransi syariah dijadikan dasar dalam setiap proses transaksi yang dilakukan. Namun, bukan hanya itu saja, prinsip asuransi syariah ini juga menjadi hal utama yang membedakan dengan asuransi konvensional.

Berikut 4 prinsip asuransi syariah, simak selengkapnya!

  • Akad, setiap transaksi asuransi syairah harus berdasarkan akad, yang merupakan kesepakatan sukarela antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis didasari kejujuran dan transparansi.
  • Tabarru’ atau bagi hasil, di mana pemegang polis memberikan sumbangan tanpa adanya harapan untuk mendapatkan keuntungan langsung. Prinsip ini menggambarkan nilai kebersamaan dan kepedulian pada komunitas.
  • Pooling Resiko yang berarti bahwa dalam asuransi syariah, resiko apa pun yang diterima harus dibagi rata, termasuk kerugian yang secara adil dibagi dalam komunitas.
  • Tidak ada Gharar dan Maisir, larangan atas gharar atau ketidakpastian serta maisir atau unsur perjudian dalam menjaga transparansi serta keadilan pada proses transaksi asuransi syariah.

Keunggulan Asuransi Syariah

Setelah memahami definisi hingga apa saja rukun asuransi Syariah yang ada, terdapat beberapa keunggulan jenis asuransi ini yang perlu kamu ketahui jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti:

1. Tidak ada sistem dana hangus

Berdasarkan asuransi syariah, terdapat istilah premi atau dana kontribusi yang disetorkan sebagai tabarru’.

Nantinya, dana kontribusi atau premi tersebut tidak akan hangus walaupun tidak di klaim selama periode waktu perlindungan berlangsung.

Premi yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi akan tetap menjadi milik pemegang polis dan pada akhirnya akan diakumulasikan secara kolektif.

2. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan

Perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola dana yang dimiliki secara transparan. Hal tersebut meliputi dana kontribusi hingga dana hasil pembagian investasi.

Adanya proses transparansi dana ini memiliki tujuan mengoptimalkan keuntungan peserta, baik secara individu serta kolektif berdasarkan akad yang telah ditetapkan di asuransi syariah yang ada.

Jika adanya selisih lebih dari total kontribusi atau surplus underwriting, maka nisbahnya akan dibagikan secara transparan terhadap para pesertanya.

3. Dana dikelola berdasarkan prinsip Islami

Perusahaan asuransi syariah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip Islami yang berlaku dalam mengelola dana investasi yang ada.

Mulai dari menghindari riba atau bunga, maisir atau judi, serta gharar atau ketidakpastian di setiap produk yang ditawarkan.

Selain itu, dana investasi para peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan kepada saham dari emiten yang menjalankan kegiatan perdagangan atau jasa yang tidak menaati prinsip syariah yang ada.

Seperti contohnya, emiten atau perusahaan penawaran publik yang melakukan kegiatan produksi barang yang telah dilarang oleh DSN-MUI.

Nah, itulah sedikit penjelasan yang berkaitan dengan rukun asuransi Syariah untuk membantu sahabat MyProtection lebih memahami apa yang membedakan jenis asuransi ini dengan asuransi konvensional pada umumnya.

Namun perlu diketahui, semua asuransi memiliki keunggulannya masing-masing yang harus dipahami dan dimengerti. Seperti salah satunya, Perlindungan Kesehatan Prima yang memberikan solusi asuransi kesehatan online terbaik dengan pilihan manfaat rawat inap, bedah dan rawat jalan.

Selain itu, kamu bisa mendapatkan fitur Saldo Prima untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti obat, vitamin, masker hingga hand sanitizer tanpa perlu resep dokter.

Berikut keunggulan apa saja yang bisa kamu dapatkan dengan Perlindungan Kesehatan Prima, yaitu:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin maupun obat-obatan tanpa perlu melakukan rawat inap maupun rawat jalan.
  • Santunan tunai harian rawat inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan manfaat rawat inap dan rawat jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

Semoga informasi di atas terkait rukun asuransi Syariah dapat bermanfaat dan memberikan sahabat MyProtection wawasan lebih dalam mengenai topik terkait!

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 07/01/2020
Kasus Depresi dan Bunuh Diri Meningkat, Kenali Gejalanya

Saat ini, masyarakat mulai familiar dengan istilah depresi dan dampaknya. Depresi, mengutip dari World Health Organization, merupakan gangguan yang diderita oleh lebih dari 300 juta penduduk dalam segala usia. Intensitas dari depresi pun beragam mulai dari gangguan depresi ringan, hingga depresi berat yang dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Bahkan WHO juga memprediksikan depresi dan bunuh diri akan menjadi kasus penyakit terbanyak yang diidap masyarakat setelah penyakit jantung.

Walaupun bukan merupakan penyakit fisik, depresi dan tindakan bunuh diri dapat menular dan dikabarkan terus bertambah. Oleh karena itu, masyarakat harus mengenali gejala depresi sedari dini. Agar penderita depresi dapat segera mendapatkan pertolongan.

Mengutip dari artikel Kompas.com berjudul “Kenali Gejala Depresi, Pemicu Utama Bunuh Diri”, menurut penjelasan dr.Andri Sp.KJ, gejala depresi yang utama adalah gangguan mood atau perasaan hati yang menurun.

Orang yang mengidap depresi akan merasa putus asa terhadap hidupnya. Kondisi ini diikuti dengan gejala lainnya seperti susah berkonsentrasi, malas, tidak nafsu makan, bahkan memicu keinginan untuk bunuh diri. Gejala ini biasanya diidap setidaknya selama dua minggu berturut-turut. Tentu saja depresi dapat mengganggu kehidupan professional maupun social seseorang. Apalagi penderita depresi cenderung berubah menutup diri.

Hal terpenting yang harus diketahui masyarakat adalah depresi dapat diobati. Melalui pengobatan hingga terapi, seseorang diharapkan dapat merasa lebih baik seiring berjalannya waktu. Peran penting juga dipegang oleh keluarga dan relasi terdekat. Dukungan positif dapat membantu pengidap depresi kembali pulih.

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 22/05/2020
Lebaran di Rumah Aja? Bisa, Kok!

Jakarta, 22 Mei 2020 - MyProtection News

Hi, Sahabat MyProtection.

Selama PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan oleh pemerintah, maka masyarakat Indonesia disarankan untuk tetap tinggal di rumah dan menjaga jarak satu sama lain. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak mudik atau bepergian ke luar rumah jika tak ada keperluan mendesak.

Oleh karena itu, Anda dianjurkan untuk merayakan lebaran dari rumah. walaupun tak bisa pergi ke luar dan memeluk keluarga & kerabat secara dekat, bukan artinya tali silaturahmi harus terputus. Berikut ini beberapa kegiatan yang bisa Anda lakukan saat merayakan lebaran di rumah.

  1. Silaturahmi online

Tidak bisa bertemu secra fisik bukan berarti komunikasi harus terputus. Anda bisa memanfaatkan fasilitas video call untuk bercengkrama dengan keluarga dan kerabat dari seluruh penjuru Indonesia, bahkan dunia. Jarak jadi terasa dekat, tali silaturahmi pun makin erat!

  1. Masak bersama keluarga

Lebaran identik dengan hidangan khas seperti ketupat, opor ayam, rendang daging, dan berbagai kue kering. Momen ini bisa Anda manfaatkan untuk menjalin kebersamaan dengan orang di rumah lewat masak bersama. Anda juga bisa berbagi hidangan bersama keluarga atau kerabat lain yang tidak tinggal serumah. Tentunya Anda harus tetap menjaga jarak aman dan menggunakan masker, ya.

  1. Rayakan kemenangan bersama saudara yang kurang mampu

Kemenangan memang paling nikmat dirayakan bersama. Lebaran kali ini, MyProtection ingin mengajak kita semua berbagi dengan keluarga, kerabat, dan saudara kita yang tak mampu atau terdampak COVID-19. Anda bisa memberikah sedekah, berbagi makanan dan pakaian, atau bantuan lainnya. Tanpa disadari, ada banyak orang di sekitar kita yang tak memiliki atap untuk berteduh, makanan untuk mengisi perut, atau kehilangan pendapatan akibat COVID-19. Yuk berbagi!

  1. Beli “baju baru” untuk rumah Anda

Beli baju baru untuk keluarga sudah biasa. Namun, Anda juga bisa memanfaatkan momen Idul Fitri ini untuk membelikan “baju baru” untuk rumah. Sambil menikmati liburan di rumah, Anda bisa mengubah penampilan ruangan di rumah agar makin fresh dan rapih.

  1. Jangan lupa beri THR untuk tabunganmu

THR sudah datang, tapi jangan sampai cepat menghilang. Sisihkan THRmu untuk ditabung dan untuk dana darurat. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini, kita harus bijaksana dalam mengatur keuangan agar kelak tidak kesulitan.

  1. Proteksi keluarga tercinta dengan asuransi juara

Selain menjaga silaturahmi, Anda juga harus menjaga diri dan keluarga dari berbagai ancaman penyakit. Kurangi risiko kerugian ekonomi akibat penyakit dengan memberikan asuransi kesehatan untuk yang Anda sayangi. Perlindungan Kesehatan Prima menawarkan manfaat rawat jalan, inap & bedah serta menjamin COVID-19 mulai dari Rp 6ribuan/hari!

Salam,

Sahabat MyProtection

Baca Artikel