Mobil offroad merupakan jenis kendaraan yang secara khusus dirancang bagi para pengendara yang ingin menaklukkan berbagai medan yang berat, mulai dari jalanan curam, berlumpur, dan sejenisnya.
Pada umumnya, banyak orang membeli mobil jenis ini untuk berlibur dan berpetualang karena memiliki body yang kokoh, tahan banting, dan memiliki kualitas yang tinggi. Karena fungsinya tersebut juga, mobil offroad juga pada umumnya dibanderol dengan harga yang lebih tinggi dari mobil biasa.
Bagi sahabat MyProtection yang ingin mengetahui berbagai contoh mobil offroad terbaik di tahun 2025 yang ada di pasaran dan harganya saat ini, simak ulasan berikut ini!
global.toyota
Rekomendasi mobil offroad pertama adalah Toyota Land Cruiser yang didukung teknologi 4WD yang digunakan untuk mendukung mobil tersebut melewati dan menerjang jalur sulit yang tidak dapat diakses menggunakan mobil biasa.
Toyota Land Cruiser juga dilengkapi desain eksterior yang gagah dan sporty. Bukan hanya itu, sebagai salah satu mobil offroad terbaik, mobil ini juga memiliki berbagai fitur canggih, seperti DAC atau Downhill Assist Control, Crawl Control, MTS atau Multi Terrain Select, serta TPM atau Tire Pressure Monitor.
Dirilis pertama kali pada tahun 1989, Toyota Land Cruiser terus dikembangkan dan diperbarui oleh Toyota dengan mesin yang sangat bertenaga. Menggunakan jenis DOHC 32-Valve V8 dan dilengkapi dengan Dual Independent Variable Valve Timing with Intelligence atau VVT-yang memiliki 8 silinder berkapasitas mesin 5.7 liter.
Harga Toyota Land Cruiser baru sendiri dibanderol dengan kisaran harga Rp 2.450.000.000 hingga 2.510.000.000. Sedangkan, untuk mobil bekasnya dimulai dari harga Rp 475.000.000.
Di tahun 2025, Toyota juga merilis Toyota Fortuner sebagai mobil offroad yang hadir dengan dua pilihan mesin, yaitu 2.400 cc 2GD serta 2.800 CC 1gd.
Mobil ini mampu menghasilkan tenaga besar mencapai 201,1 tk dengan torsi maksimal hingga 499,2 Nm. Bukan hanya itu, perpaduan transmisi 6-speed otomatis serta Sport Sequential Switchmatic mampu memberikan performa terbaik dan ternyaman ketika berkendara di medan terjal sekalipun.
sunstarmotor.id
Mobil offroad selanjutnya, yaitu Mitsubishi Pajero Sport yang dilengkapi dengan mesin diesel 4N15 yang memiliki kapasitas 2.400 cc dan VGT-Intercooler, mobil ini mampu menghasilkan tenaga mencapai 181 PS atau setara dengan 179 tk, dengan torsi hingga 429 Nm.
Penggabungan mesin 4N15 dan transmisi otomatis 8 percepatan juga memberikan banyak keuntungan bagi mobil ini, mulai dari perpindahan gigi yang lebih halus, penggunaan bahan bakar yang lebih efisien, serta fitur Adaptive Cruise Control yang bermanfaat bagi rute panjang.
isuzu.co.jp
Mobil Isuzu D-Max merupakan mobil pick-up yang memiliki kemampuan offroad dan dapat menjadi pilihan bagi sahabat MyProtection dengan tenaga maksimal serta efisiensi bahan bakar.
Mobil offroad yang satu ini dilengkapi dengan mesin 4JK1-TC HI, common rail, electronic controlled fuel injection pump dengan inter-cooled turbocharger serta VGS, 4 silinder segaris, DOHC, yang memiliki kapasitas hingga 2.499 cc dan mampu menghasilkan tenaga hingga 136 PS pada 3.400 rpm serta torsi puncak mencapai 32.6 kg-m pada 1.800 – 2.800 rpm.
Bukan hanya merilis mobil mewah saja, Mercedes Benz juga merilis mobil offroad G-Class pertama kali di tahun 1979 yang desainnya masih dipertahankan hingga saat ini.
Pada G-Class terbaru yang dirilis, mobil ini telah dilengkapi dengan mesin turbo V8 dengan kapasitas 4.000 cc dan mampu menghasilkan tenaga hingga 450 tenaga kuda yang disalurkan melalui sistem transmisi otomatis 7 percepatan.
Suzuki juga mengeluarkan mobil offroad pertamanya, yaitu Suzuki Jimny. Mobil ini dilengkapi dengan mesin K15B yang memiliki kapasitas 1.462 cc dan mampu menghasilkan tenaga hingga 102 PS dan torsi 130 Nm.
Bukan hanya itu, mobil ini juga dilengkapi dengan sistem 3 Link Rigid Axle serta coil spring yang terletak di bagian depan dan belakang. Dibanderol dengan harga yang lebih terjangkau, mobil ini juga tetap memiliki fitur keselamatan berkualitas, seperti Power Door Locks dan Engine Immobilizer.
Mobil Suzuki Jimny baru pada umumnya dibanderol dalam kisaran harga Rp 442.000.000 hingga Rp 458.600.000. Sedangkan untuk mobil bekasnya dimulai dari harga Rp 395.000.000.
Selanjutnya, Ford Everest Titanium yang diproduksi di Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia di awal September 2024. Mobil ini dilengkapi dengan mesin diesel 4-silinder EcoBlue bi-turbo dengan kapasitas 2.151 cc dan dikombinasikan dengan transmisi otomatis 10 percepatan.
Bukan hanya itu, mobil offroad ini juga dilengkapi berbagai fitur lengkap untuk mendukung penjelajahan dan petualangan di medan curam, seperti HDC atau Hill Descent Control, Traction Control, VSC atau Vehicle Stability Control, serta BSM atau Blind Spot Monitoring.
Bagi sahabat MyProtection yang mencari rekomendasi mobil offroad dengan harga lebih terjangkau, Toyota Hilux dapat menjadi pilihan yang tepat. Mobil ini hadir dengan dua varian tipe, yaitu Hilux D Cab G Type dan Hilux D Cab V Type dengan pilihan varian 2.4 V 4X4 DSL A/T dan 2.4 G 4X4 DSL M/T.
Pilihan varian Toyota Hilux tersebut juga dilengkapi dengan mesin DOHC 4 silinder segaris menggunakan teknologi VNT Intercooler dengan kapasitas 2.393 cc serta memberikan daya maksimum hingga 149.6 ps /3.400 RPM.
Walaupun memiliki bagian body yang panjang, mobi offroad satu ini juga tetap mampu mengeluarkan tenaga maksimal. Hal ini dikarenakan pada bagian kaki mobil Toyota Hilux Double Cabin 2025 dilengkapi dengan penggabungan suspensi depan double wishbone dan suspensi belakang leaf spring rigid axle.
Toyota Hilux baru bisa kamu dapatkan di pasaran dengan harga Rp 277.200.000 hingga Rp 764.900.000, sedangkan untuk mobil bekasnya bisa didapatkan mulai dari Rp 185.000.000.
Ford Ranger dapat menjadi pilihan yang tepat bagi sahabat MyProtection yang sedang mencari mobil offroad pick up dan mampu beradaptasi di habitat perkebunan maupun pertambangan.
Hal ini dikarenakan mobil ini memiliki sistem penggerak 4 roda serta mesin diesel tangguh dilengkapi torsi besar yang membuat mobil Ford Ranger mampu membawa muatan barang dalam jumlah besar dengan mudah.
Ford Ranger juga mampu mengeluarkan tenaga hingga 213 PS di 3.750 rpm serta torsi hingga 500 Nm di putaran 1.750 sampai 2.000 rpm.
Mesin yang digunakan ini juga telah lolos standar Euro 4 dan menggunakan jenis bahan bakar minimal B20 atau Biodiesel B20 dengan muatan tangki bahan bakar mencapai 80 liter.
Pada mobil ini juga terdapat fitur keselamatan yang terdiri dari 6 Airbags, Autonomus Emergency Braking, Collison Mitigation System, dan Lane Keeping Aid. Terdapat pula fitur pendukung lainnya, seperti Dual Zone AC, Steering Switch Control, Keyless Entry, serta tombol Push Button Start.
Harga Ford Ranger baru di pasaran pada umumnya dibanderol dengan harga Rp 491.000.000 hingga Rp 1.000.000.000, sedangkan untuk mobil bekasnya dapat dibeli mulai dari Rp 155.000.000.
Rekomendasi kesepuluh, yaitu Mitsubishi Triton yang merupakan mobil kabin ganja dengan berbagai fitur penunjang yang dapat membantu di berbagai medan berbahaya dan cocok untuk jalur offroad.
Mitshubishi Triton juga memiliki fitur menarik, yaitu Superselect 4WD II yang dilengkapi dengan kenop putar yang dapat memungkinkan penggunanya beralih dari penggerak 2 roda menjadi 4 roda.
Bukan hanya itu, ada 4 pilihan mode, 2H untuk kondisi biasa sehari-hari, 4H, 4HLc, dan 4LLc yang dapat digunakan dengan memutar tuas transfer case dengan mudah untuk berbagai medan.
Mobil ini juga ideal untuk melewati medan offroad mulai dari ringan hingga sedang, karena dilengkapi dengan mesin 4N15 berkapasitas 2.442 cc turbo diesel yang mampu menghasilkan tenaga 181 tk serta torsi 430 Nm.
Mobil offroad selanjutnya dari Daihatsu, yaitu Daihatsu Taft yang pertama kali masuk ke Indonesia di tahun 1977 dan masih menjadi pilihan banyak penggemar offroad hingga saat ini.
Daihatsu Taft juga dilengkapi dengan sistem penggerak 4x4, yang dapat membuat mobil ini melewati medan sulit dengan mudah. Mobil ini juga dilengkapi dengan mesin diesel berkapasitas 2.530 cc yang menjadi keuntungan lain dari mobil satu ini.
Rekomendasi selanjutnya, yaitu Chevrolet Trooper yang berasal dari Amerika Serikat dan sudah ada sejak tahun 1981 dan masih menjadi salah satu otomotif offroad terbaik hingga saat ini.
Mobil Chevrolet Trooper juga dilengkapi fitur unik, yaitu penggunaan suspensi depan yang dikolaborasikan dengan suspensi belakang menggunakan solide axle.
Dilengkapi dengan mesin G200Z 4-silnder, dengan kapasitas bensin maupun diesel hingga 2.000 cc yang mampu menghasilkan tenaga maksimal hingga 215 hp.
Namun sayangnya, mobil Chevrolet Trooper sendiri belum secara resmi masuk dan dipasarkan di Indonesia. Bagi sahabat MyProtection yang tertarik mampu membeli mobil bekasnya yang dibanderol dengan harga sekitar Rp 89.000.000.
Jeep Wrangler yang juga sudah cukup dikenal sebagai salah satu mobil offroad tangguh dan mampu menerjang medan sulit.
Mobil ini dapat dikategorikan sebagai jenis Jeep menengah yang dilengkapi dengan mesin yang cukup standar dan harga relatif lebih murah jika dibandingkan dengan otomotif lain.
Jeep Wrangler dilengkapi dengan mesin Hemi V8 dengan kapasitas 2.0L Petrol yang dapat menghasilkan tenaga tertinggi hingga 270 hp.
Terdapat beberapa fitur keselamatan yang membuat mobil ini unggul, seperti Hill Start Assist, Trailer Sway Control, Blind Spot Monitoring serta Rear Cross Path Detection.
Untuk mendapatkan mobil Jeep Wrangler baru di pasaran saat ini harga dibanderol pada kisaran Rp 1.730.000.000 hingga Rp 1.840.000.000 atau mobil bekasnya dengan harga mulai dari Rp 550.000.000.
Pada umumnya, agar dapat digunakan pada jalur yang extreme, para pecinta otomatif melakukan modifikasi pada mobil seperti SUV serta Crossover SUV agar bisa dijadikan kendaraan offroad yang tangguh. Namun ada pula beberapa jenis mobil lainnya, apa saja? Simak disini!
SUV dikenal dengan desain bodi yang besar dan tinggi, serta ground clearance yang lebih tinggi dibandingkan mobil biasa.
Kendaraan ini mampu menampung lebih banyak penumpang dan barang, menjadikannya pilihan ideal untuk perjalanan jauh dan keluarga besar.
Banyak SUV dilengkapi dengan sistem penggerak empat roda (4WD), memungkinkan mereka melintasi medan berat seperti jalan berbatu, berlumpur, atau berpasir.
Selain itu, SUV sering kali dilengkapi dengan fitur-fitur kenyamanan dan keselamatan yang canggih, seperti sistem navigasi, kamera belakang, dan kontrol iklim otomatis, yang membuat pengalaman berkendara menjadi lebih nyaman dan aman.
SUV juga memiliki mesin yang lebih bertenaga, yang memungkinkan mereka untuk menarik beban berat seperti trailer atau perahu.
SUV Crossover menggabungkan elemen desain SUV dan mobil penumpang, biasanya lebih kecil dan lebih ringan. Kendaraan ini menawarkan kenyamanan berkendara yang lebih baik di jalan raya, dengan handling yang lebih mirip mobil sedan.
Meskipun tidak sekuat SUV dalam hal off-road, beberapa model crossover dilengkapi dengan sistem all-wheel drive (AWD) yang cukup untuk medan ringan.
Crossover juga sering kali lebih efisien dalam hal konsumsi bahan bakar dibandingkan SUV tradisional, menjadikannya pilihan yang lebih ekonomis untuk penggunaan sehari-hari.
Desain interior crossover biasanya lebih modern dan ergonomis, dengan fitur-fitur seperti kursi yang dapat dilipat untuk meningkatkan kapasitas kargo dan sistem infotainment yang canggih.
Jip memiliki desain yang kokoh dan tangguh, sering kali dengan bodi yang lebih pendek dan lebih tinggi.
Dirancang khusus untuk off-road, jip dilengkapi dengan fitur seperti suspensi yang kuat, ban besar, dan sistem 4WD yang canggih, menjadikannya ideal untuk petualangan di medan yang sangat berat dan ekstrem.
Jip juga sering kali dilengkapi dengan perlengkapan tambahan seperti winch, pelindung bawah bodi, dan lampu tambahan untuk membantu dalam kondisi off-road yang sulit. Interior jip biasanya lebih sederhana dan fungsional, dengan fokus pada daya tahan dan kemudahan perawatan.
Meskipun demikian, beberapa model jip modern juga menawarkan kenyamanan dan fitur-fitur teknologi yang tidak kalah dengan kendaraan penumpang lainnya.
Double Cabin memiliki kabin ganda dengan dua baris kursi, memungkinkan untuk menampung lebih banyak penumpang. Kendaraan ini merupakan kombinasi antara kendaraan penumpang dan kendaraan kargo, dengan bak terbuka di belakang untuk mengangkut barang.
Banyak double cabin dilengkapi dengan sistem 4WD, membuatnya mampu melintasi medan berat sambil membawa muatan besar.
Double cabin sering digunakan untuk keperluan komersial dan rekreasi, seperti mengangkut peralatan kerja atau perlengkapan berkemah.
Desain interior double cabin biasanya lebih luas dan nyaman, dengan fitur-fitur seperti kursi yang dapat disesuaikan, sistem audio yang canggih, dan banyak ruang penyimpanan. Selain itu, double cabin juga sering kali dilengkapi dengan fitur keselamatan seperti airbag, kontrol stabilitas, dan sistem pengereman anti-lock (ABS).
Nah, itulah pembahasan berbagai rekomendasi mobil offroad terbaik di tahun 2025. Pilihan mobil di atas dapat menjadi opsi ideal bagi kamu yang suka menantang diri dan berpetualang di alam bebas serta menerjang medan yang menantang.
Agar kendaraan roda empatmu tetap terlindungi, asuransi MyCar Protection dari MyProtection hadir yang dapat secara fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan. Asuransi yang mampu memberikan jaminan suku cadang yang diberikan pada saat perbaikan klaim adalah Asli dan Baru, serta garansi kualitas perbaikan sepanjang kendaraan masih dalam pertanggungan LGI.
Terdapat 2 jenis jaminan dalam produk MyCar Protection, yakni Jaminan Dasar yang bersifat wajib dan Jaminan Tambahan yang bersifat opsional.
Manfaat Jaminan untuk Keselamatan Anda:
1. TLO (Total Loss Only)
Memberikan penggantian atau perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin oleh Polis, dengan syarat:
Biaya penggantian atau biaya perbaikan lebih besar dari 75% dari harga sebenarnya.
Hilang karena pencurian dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.
2. Komprehensif (Comprehensive)
Jaminan asuransi menyeluruh (comprehensive) terhadap kendaraanmu. Baik kerugian sebagian (partial loss) ataupun kerugian total (TLO).
Terdapat pula jaminan tambahan yang bisa kamu dapatkan di MyCar Protection:
Kerusakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami (EQVET)
Kerusakan akibat angin topan, badai, banjir, hujan es, longsor (TSFHL)
Kerusakan akibat kerusuhan dan huru-hara (SRCC)
Kerusakan akibat terorisme dan sabotase (TS)
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH)
Kecelakaan Diri Pengemudi (PA pengemudi)
Kecelakaan Diri Penumpang (PA penumpang)
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tata tertib sekolah baik yang dibuat secara tertulis maupun tidak sering kali memiliki peran penting untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan siswa di sekolah. Tata tertib ini berisikan berbagai kumpulan peraturan yang harus ditaati dan dijalankan oleh setiap siswa di lingkungan sekolah.
Adanya tata tertib di sekolah sendiri dimanfaatkan untuk menciptakan suasana sekolah yang kondusif, aman dan tertib untuk menghindari berbagai kejadian negatif yang tidak diinginkan.
Untuk lebih memahami seputar tata tertib sekolah yang dapat menciptakan suasana belajar yang lebih aman, nyaman, tenteram, serta teratur melalui artikel ini kita akan membahasnya lebih dalam. Simak selengkapnya!
pexels
Melalui buku dengan judul Bimbingan dan Konseling SMA X yang ditulis oleh Dra Sri Habsari mengungkapkan definisi tata tertib sekolah sebagai sejumlah peraturan yang harus ditaati maupun dilaksanakan dalam lingkungan sekolah.
Selain itu, Ni Putu Candra Prastya Dewi, M.Pd. melalui bukunya dengan judul Buku Ajar Mata Pelajaran Sekolah Dasar PKN dan Pancasila juga mendefinisikan tata tertib sekolah dibuat agar pola tingkah laku sumber daya manusia yang ada di dalam ruang lingkupnya sesuai dengan visi serta misi yang ada dan menjunjung nilai relevan dengan norma yang ada di dunia pendidikan.
Adanya tata tertib sekolah juga bertujuan agar proses belajar dan mengajar yang berlangsung dapat berjalan dengan lancar.
Bukan hanya itu, tata tertib yang dijalankan di sekolah juga menjadi upaya agar setiap siswa dapat memperoleh prestasi belajar secara maksimal.
Seperti peraturan yang dijalankan di situasi lain, tata tertib sekolah mengandung hal-hal yang harus dijalankan dan dilarang dalam lingkungan sekolah untuk dipatuhi. Jika tata tertib tersebut dilanggar, akan adanya konsekuensi, berupa sanksi maupun hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan tiap sekolah.
Di sekolah, penanggung jawab utama dalam proses pelaksanaan tata tertib di sekolah adalah kepala sekolah, dan guru memiliki tugas untuk mengawasi proses pelaksanaannya dalam kegiatan belajar sehari-hari.
Wisnu Aditya Kurniawan dalam bukunya yang berjudul Budaya Tertib Siswa di Sekolah menyebutkan bahwa guru bertindak sebagai pengontrol yang memastikan apakah tata tertib yang ada sudah berjalan dengan baik atau belum. Sedangkan, siswa yang ada di dalamnya harus menjalankan dan menaati aturan tersebut,
Melalui Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Volume 9 Nomor 1 Maret 2022, Nurfadillah dkk. mengungkapkan bahwa tata tertib yang ada pada dasarnya dibuat untuk mencegah siswa berperilaku negatif.
Namun, dalam proses pelaksanaannya sendiri masih ada beberapa siswa yang kurang memahami aturan yang telah dibuat dan pada akhirnya membuat pelanggaran.
Jumlah hingga besar dan kecilnya pelanggaran tata tertib yang dilakukan di sebuah sekolah pada umumnya dipengaruhi oleh faktor tingkat kedisiplinan yang dijalankan. Di mana, sekolah yang tidak tegas dinilai tidak dapat menghasilkan siswa berprestasi.
Begitu pula sebaliknya, sekolah yang banyak diminati biasanya memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi dapat menjalankan tata tertib sekolah mereka, sehingga dapat membentuk prestasi belajar secara maksimal.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran tata tertib sekolah, sebagai berikut:
Ribut di dalam kelas selama berlangsungnya proses belajar mengajar
Siswa pria berambut panjang atau gondrong
Membuat coretan di dinding maupun meja properti sekolah
Sering terlambat datang dan masuk sekolah
Berkelahi di ruang lingkup sekolah maupun luar sekolah
Membawa dan menggunakan obat-obatan terlarang
Membawa rokok dan merokok di ruang lingkup sekolah
Menikah hingga hamil di luar nikah
Setiap pelanggaran tata tertib sekolah yang ada di atas sendiri memiliki tingkat konsekuensi yang berbeda. Mulai dari teguran, nasehat, skorsing, atau bahkan dikeluarkan dari sekolah.
Setiap lingkungan sekolah sendiri pada umumnya memiliki tata tertib sekolah yang digunakan untuk mengatur berjalannya proses belajar mengajar. Untuk lebih jelas, berikut ini beberapa tujuan adanya peraturan-peraturan tersebut di lingkungan sekolah:
Mewujudkan serta mencapai tujuan pendidikan nasional seperti halnya yang diamanatkan pada Pembukaan UUD 1945.
Meningkatkan kemampuan serta ketangguhan sekolah untuk menghadapi berbagai potensi tantangan.
Membantu dalam pembentukan mental, moral, perilaku, serta karakter positif dari siswa untuk mengedepankan rasa disiplin berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat.
Menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang kondusif serta membentuk rasa aman. Nyaman, dan tenteram bagi para siswa agar kegiatan belajar mengajar dapat belajar dengan baik dan lancar.
Melatih dan menumbuhkan perasaan tanggung jawab di dalam diri para siswa.
Membatasi dan mengatur perilaku para siswa selama masih berada di lingkungan sekolah.
Dalam proses pelaksanaan tata tertib sekolah, peraturannya dibuat berdasarkan keadaan tergantung sekolah masing-masing. Berikut ini beberapa contohnya:
Siswa atau siswi harus tiba di sekolah maksimal 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
Siswa atau siswi yang terlambat kurang lebih 10 menit harus melapor ke guru piket yang bertanggung jawab.
Siswa atau siswi harus mengikuti peraturan pakaian seragam sesuai hari dengan lengkap, bersih, rapi, dan menggunakan kaos kaki.
Siswa atau siswi yang berhalangan hadir wajib membuat surat keterangan yang diketahui oleh orang tua maupun wali murid yang bersangkutan.
Siswa atau siswi memiliki kewajiban untuk bertingkah laku baik serta sopan kepada setiap orang di lingkungan sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, karyawan tamu, dan teman.
Siswa atau siswi yang tiga kali dalam sebulan tidak hadir tanpa keterangan, wali murid atau orang tua dari pihak murid akan dipanggil ke sekolah.
Siswa atau siswi yang tidak hadir tanpa alasan apa pun akan dianggap alpa.
Surat izin siswa yang tidak diketahui oleh wali murid maupun orang tua dianggap tidak sah.
Siswa atau siswi dilarang untuk membawa berbagai barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar, seperti mainan, alat elektronik, dan sebagainya.
Siswa atau siswi harus dapat menjaga kebersihan serta kerapian lingkungan sekolah, mulai dari ruang kelas, toilet, serta area fasilitas umum.
Siswa atau siswi dilarang untuk merokok, mengonsumsi alkohol, atau bahkan menggunakan obat terlarang di area lingkungan sekolah.
Siswa atau siswi dilarang untuk melakukan tindakan kekerasan, bullying atau perundungan, maupun pelecehan kepada sesama teman maupun staf sekolah.
Siswa atau siswi diwajibkan untuk menjaga dan merawat fasilitas sekolah, mulai dari meja, kursi, papan tulis, dan berbagai peralatan lainnya.
Siswa atau siswi harus dapat mematuhi aturan penggunaan fasilitas sekolah, seperti perusahaan, laboratorium, dan berbagai fasilitas bersama lainnya.
Siswa atau siswi yang meminjam buku dan peralatan lainnya harus mengembalikannya tepat waktu berdasarkan tanggal yang telah ditentukan.
Siswa atau siswi dilarang menggunakan bahasa kasar maupun tidak sopan ke siapa pun selama berada di lingkungan sekolah.
Telepon genggam hanya boleh digunakan selama jam istirahat maupun dengan izin guru, jika melanggar maka handphone siswa atau siswi bersangkutan akan di sita.
Siswa atau siswi tetap waspada dengan aturan keselamatan yang ada dengan tidak berlari di koridor maupun tangga.
Siswa atau siswi memiliki kewajiban untuk melaporkan berbagai hal mencurigakan yang dilihat kepada guru maupun petugas sekolah.
Mengikuti aturan yang ada di kantin, seperti tidak menyelak antrean dan menjaga kebersihan kantin bersama.
Siswa atau siswi dilarang untuk membawa senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya ke dalam lingkungan sekolah.
Siswa atau siswi yang membawa kendaraan harus mematuhi aturan parkir yang berlaku di lingkungan sekolah.
Siswa atau siswi wajib menjaga ketenangan di lingkungan sekolah, khususnya di ruang belajar maupun perpustakaan.
Siswa atau siswi mengikuti peraturan penggunaan laboratorium komputer yang berlaku, seperti tidak mengakses situs yang dilarang dan tidak berhubungan dengan mata pelajaran.
Siswa atau siswi yang menggunakan alat musik di sekolah harus dapat mengikuti aturan penggunaan ruangan yang ada dan tidak merusak alat musik di dalamnya.
Berikut ini contoh nyata implementasi tata tertib sekolah yang dapat kamu jadikan referensi, sebagai berikut.
Siswa wajib untuk menghadiri sekolah 5 hari kerja mulai dari Senin hingga Jumat.
Siswa atau siswi wajib hadir jam 6.30 WIB dan pulang sekolah pada jam 14.20 kecuali hari Jumat pada pukul 15.00.
Menggunakan pakaian seragam bersih, rapi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada hari tersebut dilengkapi atribut yang dibutuhkan.
Menggunakan sepatu berwarna hitam bertali putih dengan kaos kaki berwarna putih.
Siswa berjilbab wajib menggunakan kerudung berwarna putih.
Petugas piket hadir 15 menit sebelum pelaksanaan sholat dhuha untuk membersihkan dan merapikan kelas.
Setelah jam pelajaran berakhir, petugas piket hari berikutnya wajib untuk membersihkan dan merapikan kelas.
Tata tertib sekolah yang ada sendiri dapat dibagi ke dalam beberapa jenis bergantung pada siapa saja yang menjalankannya, yaitu:
Saling menghormati serta bersikap sopan antara satu sama lain
Memiliki rasa hormat kepada hak yang dimiliki sesama warga di lingkungan sekolah
Mematuhi semua peraturan sekolah yang berlaku
Membawa peralatan sekolah yang tepat sesuai dengan kebutuhan
Menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan dan sesuai dengan ketentuan yang ada
Pada kegiatan belajar mengajar, tata tertib yang berlaku termasuk di saat tahap persiapan, kegiatan inti bahkan hingga penutup. Seperti contoh penerapannya, yaitu tidak makan selama proses belajar, tidak menggunakan handphone, serta mengerjakan tugas yang diberikan.
Berikut tata tertib tertulis yang harus diperhatikan oleh setiap siswa berdasarkan Buku Ajaran Mata Pelajaran Sekolah Dasar PKN dan Pancasila, simak selengkapnya:
Siswa wajib datang ke sekolah paling lambat sepuluh menit sebelum bel masuk kelas berbunyi
Bel masuk pelajaran atau dimulainya pembelajaran akan dibunyikan pada pukul 07.00
Menggunakan atribut seragam rapi dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang ada
Rambut siswa laki-laki tidak boleh panjang atau melewati telinga
Setiap hari Senin, semua siswa dan siswi memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam upacara bendera
Melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwal yang ada dengan rasa tanggung jawab
Memiliki kewajiban untuk membuat dan memberikan surat izin jika tidak masuk ke sekolah dengan alasan tertentu
Tidak diperbolehkan untuk meninggalkan lingkungan sekolah selama jam pelajaran tanpa izin dari guru
Memiliki kewajiban untuk menjaga ketenangan dan ketertiban ruang kelas
Setiap siswa dan siswi dilarang untuk menggunakan perhiasan maupun membawa barang berharga ke lingkungan sekolah
Setiap siswa dan siswi menghormati kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha, hingga penjaga sekolah.
pexels
Menurut Dr. Hendro Widodo, M. Pd melalui bukunya dengan judul Pendidikan Holistik Berbasis Budaya Sekolah, adanya tata tertib sekolah memiliki manfaat untuk mengatur ketertiban siswa.
Bukan hanya itu, dengan menaati tata tertib yang ada, kamu juga dapat membangun rasa disiplin dalam diri. Berikut manfaat tata tertib yang diberlakukan di sekolah, sebagai berikut.
Manfaat pertama adanya peraturan di sekolah adalah untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur untuk mengatur kondisi di lingkungan sekitar.
Tanpa adanya tata tertib yang dibuat, maka para siswa di dalamnya tidak tahu batasan yang mereka miliki dan akan bertindak sesuka hati tanpa memikirkan konsekuensi yang akan dihadapkannya.
Dengan adanya aturan yang dibuat, maka para siswa dan setiap orang yang terlibat di dalam lingkungan sekolah juga dapat membentuk lingkungan yang lebih tertib dan teratur.
Peraturan yang dibuat di sekolah juga dapat membantu dalam pemeliharaan keindahan lingkungan sekolah.
Seperti, dengan adanya aturan untuk tidak menginjak rumput maupun peringatan untuk membuang sampah pada tempatnya, maka para siswa dan siswi akan lebih peduli dan menghindari melanggar karena dapat menerima konsekuensinya.
Peraturan sekolah juga dibuat untuk menjaga keamanan bagi diri sendiri dan juga orang lain. Aturan seperti, tidak berkelahi maupun membuat onar di lingkungan sekolah hingga dilarang membawa senjata tajam dapat menciptakan rasa aman tersebut di lingkungan sekolah.
Nah, itulah pembahasan mengenai tata tertib sekolah yang harus dijalankan dan dilaksanakan oleh setiap murid untuk mendukung proses belajar mengajar secara maksimal.
Bukan hanya di sekolah saja, tata tertib di masyarakat selalu dijalankan baik secara tertulis maupun lisan dengan sanksi yang berlaku di dalamnya yang digunakan untuk melindungi setiap orangnya dari hal negatif yang dapat terjadi dan mengancam keselamatan dan kesejahteraan hidup seseorang.
Perlindungan Kesehatan Prima dari MyProtection.id juga hadir bagi sahabat MyProtection sebagai solusi perlindungan kesehatan tambahan yang tepat bagi diri sendiri dan anggota keluarga disertai manfaat tambahan Saldo Prima.
Terdapat pula beberapa keunggulan dari produk Perlindungan Kesehatan Prima yang harus kamu ketahui, sebagai berikut.
Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin maupun obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap maupun Rawat Jalan
Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
24 jam Contact Center dan Case Monitoring
Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
Laporan perhitung klaim via email
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.