Jakarta, 3 Maret 2020 - MyProtection News
Sejak pemerintah mengumumkan bahwa terdapat 2 kasus positif Corona atau COVID-19 di Indonesia, masyarakat mulai berlomba-lomba membeli masker. Namun, apakah menggunakan masker benar-benar efektif untuk mencegah virus Corona?
Dilansir dalam CNBC.com, menurut Eli Perencevich, MD seorang professor kedokteran dan epidemologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Iowa, Amerika Serikat ternyata menggunakan masker belum tentu dapat mencegah penularan COVID-19 yang mirip dengan SARS ini.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun menegaskan bahwa penggunaan masker hanya berlaku bagi orang sakit. Sehingga penderita tidak menyebarkan cairan saat bersin/batuk kepada orang lain yang berpotensi membawa virus di dalamnya. Sedangkan, bagi masyarakat yang sehat tidak perlu menggunakan masker. Apalagi hingga memakai masker N-95 yang dikhususkan bagi petugas kesehatan rumah sakit. Perlu diingat bahwa penyebaran virus Corona adalah melalui cairan tubuh bukan melalui udara.
Penggunaan masker yang tidak tepat malah beresiko menyebarkan penyakit pada penggunanya. Contohnya, menggunakan masker yang sama berulang kali memicu pertumbuhan bakteri dan virus. Apalagi, saat mengenakan masker, seseorang bisa lebih sering menyentuh wajahnya untuk memperbaiki posisi masker.
Langkah terbaik untuk mencegah penyebaran virus Corona adalah menjaga jarak atau mengurangi kontak dengan penderita virus. Hal penting lainnya adalah sering mencuci tangan atau setidaknya memakai hand sanitizer setelah menyentuh barang di tempat umum. Hindari menyentuh wajah, mata, mulut, dan bagian tubuh yang terluka jika Anda bepergian ke tempat umum dan menyentuh barang-barang yang kemungkinan telah disentuh banyak orang. Misalnya seperti pintu toilet dan tombol lift. Masker dapat digunakan saat Anda berada di tempat umum yang padat untuk mencegah cairan mengandung virus mengenai wajah Anda.
Jangan lupa untuk menjaga kesehatan tubuh dengan mengurangi kunjungan ke tempat ramai, makan dan minum yang cukup, rutin berolahraga, serta menjaga kebersihan tubuh.
Semoga Anda sehat selalu!
Salam,
Sahabat MyProtection
Jakarta, 11 Desember 2019 - MyProtection News
Sahabat MyProtection, apakah Anda punya rencana mengunjungi Korea Selatan akhir tahun ini? Negara yang terkenal dengan K-Popnya ini memang punya segudang pesona. Mulai dari makanan, pusat perbelanjaan, hingga musim yang berbeda dengan Indonesia. Kabar baiknya, dilansir dari Klook.com (10/19), Pemerintah Korea memberlakukan program bebas biaya pembuatan visa Korea Selatan mulai dari 1 Oktober 2019 – 31 Desember 2019!
Menurut situs resmi Korea Visa Application Center (KVAC), pembebasan biaya pembuatan visa Korea Selatan ini berlaku untuk pengajuan Single Entry Visa C-3. Normalnya, pembuatan visa Korea Single Entry ini adalah $40 atau sekitar Rp 562.460 (per tanggal 4 Desember 2019). Jika ditambahkan dengan biaya administrasi pembuatan visa, total biaya yang harus Anda keluarkan sekitar Rp 758.460.
Hanya saja, kamu tetap akan dikenakan biaya administrasi pengurusan visa sebesar Rp 196.000/orang. Jika dihitung-hitung, maka Anda bisa menghemat banyak dengan mengikuti program dari Pemerintah Korea ini.
Hal yang Harus Disiapkan Untuk Mengajukan Visa Korea
Jika Anda berencana membuat visa Korea Selatan, kini Anda bisa mengurusnya di kantor KVAC di Lantai 5 Lotte Shopping Avenue, Jakarta Selatan. Jadi, Anda tidak perlu ke Kedutaan Besar Korea Selatan lagi.
Dokumen wajib yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:
Selain itu, Anda juga harus membawa dua buah dokumen keuangan dari pilihan di bawah ini:
Terakhir, jangan lupa untuk melengkapi diri Anda dengan asuransi perjalanan seperti MyTravel Protection – Asia Specialist untuk melindungi diri Anda dari kejadian tak menyenangkan saat bepergian ke luar negeri. Asuransi perjalanan MyTravel Protection berkisar mulai Rp 53.557* dengan berbagai manfaat asuransi seperti rawat inap jalan sebesar US$ 25.000, biaya pembatalan perjalanan S1.500, hingga proteksi untuk evakuasi darurat & repatriasi.
Selamat berlibur dengan aman!
Salam,
Sahabat MyProtection