Home
/
Articles
/
All Category
/
Cara Membuat Paspor dengan Mudah dan Syarat Lengkapnya!

Cara Membuat Paspor dengan Mudah dan Syarat Lengkapnya!

17 February 2025 | MyProtection News Jakarta

Apa saja syarat dan cara membuat paspor bagi warga negara Indonesia? Saat ini terdapat 2 cara yang dapat kamu pilih berdasarkan preferensimu, yaitu secara online menggunakan aplikasi M-Paspor maupun datang langsung atau walk-in.

Nah, bagi sahabat MyProtection yang ingin berlibur ke luar negeri atau berbagai urusan lainnya, seperti pekerjaan, pendidikan, maupun liburan, memiliki sebuah paspor menjadi krusial sebagai bentuk dokumen identitas resmi.

Jika ingin mengetahui bagaimana cara lengkapnya hingga alur proses pembuatan paspor di kantor imigrasi, sahabat MyProtection dapat membaca informasi berikut ini!

Cara Membuat Paspor menggunakan M-Paspor

cara membuat paspor

M-Paspor yang sudah ada sejak awal tahun 2022, merupakan aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pembuatan paspor serta mewajibkan warga Indonesia yang ingin membuat harus mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi.

Simak alur lengkap permohonan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor:

  1. Memastikan sudah men-download aplikasi M-Paspor

  1. Setelah daftar, memilih jadwal yang tersedia di aplikasi M-Paspor

  1. Melakukan pembayaran pembuatan paspor paling lambat 2 jam setelah memilih dan mendapatkan jadwal

  1. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik berkas asli maupun fotokopi yang diminta

  1. Mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dan jangan lupa membawa berkas serta foto kopian sesuai dengan arahan

  1. Petugas loket yang bertanggung jawab akan melakukan pemeriksaan pada berkas dan memberikan nomor antrean

  1. Menunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas untuk di ambil biometri, cek cekal, BMS, serta wawancara

  1. Setelah semua proses selesai, paspor dapat diambil 4 hari kerja setelah semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi dan dinyatakan telah lulus di tahap wawancara

Cara Membuat Paspor Walk-In

cara membuat paspor dengan mudah

Travel kompas

Permohonan pembuatan paspor walk-in sendiri hanya dikhususkan bagi para pemohon yang memiliki riwayat penyakit, disabilitas, lanjut usia, atau balita.

Berikut alur lengkap permohonan paspor secara walk-in:

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan serta formulir yang sudah diisi terlebih dahulu

  1. Pemohon paspor antrean secara online menunjukkan bukti pendaftaran yang telah mereka lakukan kepada petugas

  1. Petugas loket menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan dokumen, berkas, dan foto kopian yang dibutuhkan

  1. Setelah pemeriksaan selesai, petugas memberikan nomor antrean untuk sesi foto dan wawancara kepada pemohon

  1. Pemohon menunggu nomor panggilan berdasarkan antrean yang telah diberikan

  1. Pemohon yang dipanggil akan diarahkan ke ruang foto dan wawancara, di mana akan dilakukan entry data pemohon ke aplikasi DPRI, tahap wawancara, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)

  1. Setelah data yang dibutuhkan diterima oleh petugas, data elektronik tersebut akan dikirimkan ke Pusat Data Keimigrasian atau PUSDAKIN

  1. Setelah semua proses yang diperlukan selesai, maka petugas akan mencetak bukti pengantar pembayaran ke pemohon paspor

  1. Pemohon harus membayarkan biaya pembuatan paspor

  1. Menunggu notifikasi pembayaran telah dikonfirmasi

  1. Setelah semua selesai, petugas akan mencetak dan melaminasi paspor dan melakukan pengesahan pada paspor

  1. Paspor yang sudah selesai akan diserahkan kepada pemohon setelah pemohon menunjukkan bukti pengantar pembayaran yang telah dibayarkan

Syarat Membuat Paspor

Bagi para sahabat MyProtection yang ingin membuat paspor, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diperhatikan.

1. Persyaratan Paspor Baru

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

2. Persyaratan Penggantian Paspor

  • KTP

  • Paspor Lama

3. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Surat Lapor Kehilangan dari Polisi

4. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang dalam Keadaan Kahar

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Surat Lapor Kehilangan dari Polisi

  • Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat Berwenang untuk Dibebaskan dari Beban Biaya Paspor Hilang

5. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Paspor Lama

6. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak dalam Keadaan Kahar

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Paspor Lama

  • Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat Berwenang untuk Dibebaskan dari Beban Biaya Paspor Hilang

7. Persyaratan Penggantian Paspor dengan Perubahan Nama

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Paspor Lama

  • Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Berwenang bagi Pemohon yang Telah Mengubah Namanya

8. Persyaratan Paspor Anak Di bawah 17 Tahun

  • KTP Ayah atau Ibu

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran

  • Fotokopi Paspor Ayah atau Ibu Bagi yang Memiliki

  • Paspor Biasa Lama (Khusus Anak yang sudah Memiliki Paspor Sebelumnya)

  • Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Berwenang bagi Pemohon yang Telah Mengubah Namanya

  • Surat Pernyataan Kedua Orang Tua yang Menyatakan Bertanggung Jawab atas Penggunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dengan pertimbangan:

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup, surat pernyataan perlu ditandatangani oleh orang tua yang memegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan yang berwenang.

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapatkan hal asuh, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua dari anak.

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup dan perceraian terjadi tanpa adanya pemegang hak asuh yang ditetapkan, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua anak.

  • Kedua orang tua bercerai hidup salah satunya tidak diketahui soal keberadaannya, maka surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui keberadaannya dan disertai keterangan bahwa pihak orang tua lainnya tidak ditemukan atau diketahui letak keberadaannya.

  • Salah satu orang tua telah meninggal atau cerai mati, maka surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh orang tua yang masih hidup dan wajib melampirkan surat kematian dari orang tua yang telah meninggal dunia.

  • Kedua orang tua telah meninggal dunia, maka surat pernyataan dapat dibuat keluarga sedarah yang masih berada dalam garis lurus kekeluargaan berdasarkan penetapan pengadilan terkait perwalian anak dengan melampirkan surat kematian dari kedua orang tua anak tersebut.

  • Seorang anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan atau dibesarkan oleh pihak negara, maka surat pernyataan dapat dibuat oleh yayasan maupun dinas sosial terkait.

  • Seorang anak yang diadopsi, maka surat pernyataan akan dibuat oleh orang tua asuh yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

9. Persyaratan Permohonan Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan domisili di Indonesia memiliki persyaratan permohonan paspor yang sama dengan anak yang belum berusia 17 tahun dengan tambahan berkas-berkas berikut.

  • Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua

  • Izin Tinggal Ayah atau Ibu Orang Asing

  • Fotokopi Paspor Biasa Ayah maupun Ibu

  • Bukti Affidavit (surat keterangan keimigrasian yang digunakan oleh anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia) untuk anak yang sudah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 terkait Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut.

  • Paspor biasa 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 350.000,00

  • Paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 650.000,00

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000,00

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000,00

  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama sebesar Rp 1.000.000,00

  • Paspor hilang sebesar Rp 1.000.000,00

  • Paspor rusak sebesar Rp 500.000,00

Jenis Paspor

jenis paspor

wikipedia

Terdapat setidaknya 3 jenis paspor yang memiliki fungsi berbeda-beda, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, hingga paspor biasa. Simak penjelasan berikut.

1. Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik merupakan jenis paspor khusus yang diberikan kepada pejabat negara yang melaksanakan tugas diplomatik.

Paspor diplomatik ini pada umumnya diberikan kepada diplomat, pejabat tinggi pemerintah, dan individu lain yang mewakili negara mereka dalam kapasitas resmi di luar negeri.

Paspor jenis ini memberikan berbagai keuntungan, termasuk kekebalan diplomatik, yang melindungi pemegangnya dari penuntutan hukum di negara tuan rumah.

Selain itu, pemegang paspor diplomatik sering kali mendapatkan perlakuan istimewa di bandara dan perbatasan, seperti jalur cepat dan pengecualian dari beberapa pemeriksaan keamanan.

Paspor ini juga memungkinkan pemegangnya untuk menjalankan tugas-tugas diplomatik dengan lebih efektif, karena mereka dapat bergerak lebih bebas dan dengan lebih sedikit hambatan dibandingkan dengan pemegang paspor biasa.

Namun, penggunaan paspor diplomatik harus sesuai dengan tugas resmi dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Paspor Dinas

Selanjutnya, paspor dinas yang merupakan jenis paspor yang diberikan kepada pegawai negeri atau pegawai pemerintah yang melaksanakan tugas kedinasan di luar negeri.

Paspor ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan resmi dan memastikan bahwa pegawai pemerintah dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar dan efisien.

Pemegang paspor dinas pada umumnya merupakan seorang individu yang bekerja di berbagai kementerian, lembaga pemerintah, atau instansi negara lainnya yang memiliki urusan resmi di luar negeri.

Paspor ini memberikan beberapa keuntungan, seperti kemudahan dalam proses imigrasi dan bea cukai, serta akses ke jalur khusus di bandara.

Selain itu, paspor dinas juga memberikan perlindungan tertentu kepada pemegangnya, meskipun tidak sekuat kekebalan diplomatik yang diberikan oleh paspor diplomatik.

Penggunaan paspor dinas harus sesuai dengan tugas resmi yang diberikan dan tidak boleh digunakan untuk perjalanan pribadi atau non-dinas.

Dengan adanya paspor dinas, pegawai pemerintah dapat lebih mudah dan cepat dalam menjalankan tugas-tugas mereka di luar negeri, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja mereka dalam konteks internasional.

3. Paspor Biasa

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum dan digunakan oleh masyarakat sebuah negara untuk keperluan perjalanan internasional.

Paspor ini diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri untuk berbagai tujuan, seperti liburan, studi, bekerja, atau mengunjungi keluarga dan teman.

Paspor biasa berfungsi sebagai dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional. Di dalamnya terdapat informasi penting tentang pemegang paspor, seperti nama lengkap, tanggal lahir, foto, dan tanda tangan.

Paspor ini juga mencakup nomor paspor unik dan tanggal berlaku, yang biasanya berkisar antara lima hingga sepuluh tahun.

Pemegang paspor biasa harus mematuhi peraturan imigrasi dan bea cukai negara yang mereka kunjungi. Mereka juga harus memastikan bahwa paspor mereka masih berlaku dan memiliki visa yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan.

Selain itu, paspor biasa memberikan akses ke layanan konsuler di luar negeri, yang dapat membantu dalam situasi darurat, seperti kehilangan paspor atau masalah hukum.

Dengan memiliki paspor biasa, masyarakat umum dapat menikmati kebebasan untuk menjelajahi dunia, belajar tentang budaya baru, dan memperluas wawasan mereka. Paspor ini adalah kunci untuk membuka pintu ke berbagai pengalaman internasional yang berharga.

Cara Membuat Paspor Kilat

Berbeda dengan paspor biasa yang pada umumnya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja, proses pembuatan paspor kilat sangatlah cepat, di mana paspor dapat dicetak di hari yang sama, bahkan hanya memakan waktu 1 jam saja.

Lalu, bagaimana langkah-langkah dan cara mengurus paspor kilat agar tidak membuang-buang waktu? Simak di sini!

1. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

Memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta lahir atau ijazah atau buku nikah serta paspor lama jika melakukan permohonan penggantian dalam bentuk dokumen asli sudah siap.

2. Mendatangi Kantor Imigrasi dengan Layanan Kilat

Memastikan bahwa kantor imigrasi yang kamu datangi memiliki fasilitas layanan kilat, karena tidak semua kantor imigrasi memiliki layanan ini.

Jadi pastikan terlebih dahulu apakah kantor imigrasi tersebut menyediakan layanan atau tidak. Umumnya, layanan kilat dapat ditemukan di kota-kota besar.

3. Mengambil Antrean Paspor Kilat

Setelah memastikan kantor imigrasi memiliki layanan kilat, sesampainya di sana kamu bisa langsung mengambil nomor antrean khusus untuk paspor kilat ini yang berbeda dengan antrean reguler.

4. Melakukan Proses Wawancara dan Foto

Melakukan proses wawancara dan foto. Setelah dokumen yang kamu persiapkan diperiksa dan diverifikasi, nantinya kamu akan dipanggil untuk melakukan sesi wawancara serta foto seperti pada umumnya.

Proses ini pada umumnya tidak memakan waktu lama dan relatif cepat.

5. Membayar Biaya Layanan Paspor Kilat

Membayar biaya layanan paspor kilat. Seperti yang sudah disebutkan di poin sebelumnya, layanan paspor kilat sendiri memiliki biaya tambahan untuk layanannya.

Oleh sebab itu, sangat disarankan menggunakan layanan ini jika memang sudah tidak ada waktu lagi.

Harga biaya standar paspor sendiri berkisaran pada Rp 350.000 hingga Rp 650.000 tergantung jenis dan banyak halamannya, entah 24 halaman maupun 48 halaman.

Di luar dari harga tersebut, jika sahabat MyProtection menggunakan layanan paspor kilat, maka akan ada biaya tambahan yang disetorkan ke negara dalam bentuk PNBP dengan harga Rp 1.000.000.

Nah itulah penjelasan seputar cara membuat paspor dengan berbagai cara, syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum membuat paspor, hingga biaya yang harus dikeluarkannya.

Bagi para sahabat MyProtection yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, jangan lupa untuk mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari ya!

Mulai dari paspor yang wajib dimiliki, hingga perlindungan asuransi perjalanan MyTravel International Protection dari LGI yang akan melindungi kamu dan keluarga dari berbagai risiko ketidaknyamanan perjalanan seperti sakit, kecelakaan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, penundaan atau delay dan ketidaknyamanan lainnya.

Perlindungan yang diberikan MyTravel International Protection sendiri meliputi:

  • Loss of Home Content due to Burglary atau Kehilangan Isi Rumah karena Pencurian

  • Travel Cancellation atau Pembatalan Perjalanan

Was this article helpful?
Subscribe to our newsletter
Click subscribe to subscribe to our article newsletter
Share MyPro on
facebook
twitter
instagram
About MyProtection News Jakarta
MyProtection is one of the pioneer portals for purchasing health insurance and general insurance online which can be accessed via website and application platforms since 2017.
Recommended Articles
All Category
5 mins read 24/02/2025
Apa Itu Polis Asuransi dan Pentingnya Bagi Pemilik Asuransi!

Polis Asuransi - Pengetahuan terkait asuransi saat ini menjadi sangat krusial guna mempelajari segala seluk beluk yang ada di dalamnya. Namun, istilah-istilah yang digunakan sering kali terasa kurang familiar dan kurang dipahami, seperti polis asuransi.

Polis asuransi sendiri merupakan sebuah dokumen yang di dalamnya menjelaskan kondisi serta ketentuan perlindungan asuransi yang dibuat dalam bentuk perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung.

Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai apa itu polis asuransi, fungsi, hingga contoh isi polis untuk membantu sahabat MyProtection memiliki pemahaman mendalam seputar topik ini. Semoga bermanfaat!

Pengertian Polis Asuransi

Pengertian Polis Asuransi

pexels

Polis asuransi merupakan sebuah kontrak yang dibuat berdasarkan perjanjian yang terjadi antara pihak tertanggung (pemegang polis) dengan pihak penanggung (perusahaan asuransi).

Di dalam polis asuransi sendiri diuraikan secara jelas hak serta kewajiban dari tiap pihak yang berkaitan dengan perlindungan asuransi yang dipilih dan disepakati.

Pada polis biasanya terdapat deskripsi jelas terkait jenis perlindungan yang diberikan, premi yang harus dibayarkan secara rutin, periode perlindungan asuransi, serta kondisi khusus lainnya yang berlaku.

Adanya polis juga menetapkan perjanjian di antara pihak tertanggung dan penanggung asuransi, di mana sebagai pemegang polis memiliki kewajiban untuk membayar premi sesuai dengan ketentuan, sedangkan perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan atas risiko yang ada di dalam polis.

Secara umum, polis asuransi sendiri biasanya berisikan beberapa hal, yang terdiri sebagai berikut.

  • Data pemegang polis serta tertanggung dengan informasi yang berkaitan dengan perusahaan.

  • Berbagai hak dan kewajiban yang dimiliki dan harus dijalankan oleh kedua belah pihak.

  • Penjelasan terkait manfaat apa saja yang didapatkan atas produk yang dipilih oleh pemegang polis.

  • Klausal hukum, pengecualian, serta berbagai peraturan yang berkaitan dengan manfaat produk yang dipilih.

  • Informasi seputar jumlah besaran premi yang harus dibayarkan, jadwal pembayaran, serta masa berlaku dari asuransinya.

  • Penjelasan terkait jumlah uang pertanggungan, nilai uang tunai jika ada serta sistem pembayarannya.

  • Cara melakukan klaim serta persyaratan untuk melakukan pengajuannya.

Fungsi Polis Asuransi

fungsi polis asuransi

pexels

Polis asuransi sendiri memiliki beberapa fungsi yang digunakan untuk memastikan perjanjian antara kedua belah pihak dapat berjalan dengan sebaik mungkin. Apa saja fungsinya? Simak di sini!

1. Membantu memahami skema premi asuransi

Fungsi polis pertama dan yang terpenting adalah menjadi panduan untuk memahami skema premi asuransi yang dijalani.

Di dalam polis tersebut biasanya berisikan berbagai informasi yang ditulis secara jelas terkait seberapa besar jumlah premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis.

Selain itu, faktor apa saja yang dapat mempengaruhi besarnya premi, mulai dari usia, jenis risiko, serta nilai pertanggungan.

Dengan lebih memahami skema premi yang ada, maka pihak tertanggung atau pemegang polis juga dapat memiliki perencanaan finansial yang lebih baik dan memilih polis sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang diinginkan dan dibutuhkan.

2. Mengatur hak dan kewajiban

Polis asuransi tidak hanya berfungsi sebagai bukti kontrak antara pihak tertanggung dan pihak penanggung, tetapi juga sebagai dokumen yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Bagi pihak tertanggung atau pemegang polis, polis ini menetapkan kewajiban untuk membayar premi secara berkala sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Pembayaran premi ini adalah syarat utama agar pihak tertanggung dapat mempertahankan haknya atas perlindungan asuransi.

Di sisi lain, polis juga mengatur hak pihak tertanggung untuk mengajukan klaim jika risiko yang tertulis dalam polis terjadi. Misalnya, dalam asuransi jiwa, jika tertanggung meninggal dunia, ahli waris berhak mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam polis.

Selain itu, polis juga mencakup berbagai ketentuan lainnya, seperti prosedur pengajuan klaim, masa tunggu, pengecualian, dan kondisi-kondisi khusus yang harus dipenuhi.

Bagi perusahaan asuransi atau pihak penanggung, polis ini menetapkan kewajiban untuk memberikan manfaat atau pertanggungan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, asalkan pihak tertanggung memenuhi semua persyaratan yang ada.

Polis juga mengatur hak perusahaan asuransi untuk menolak klaim jika terbukti bahwa klaim tersebut tidak memenuhi syarat atau jika ada pelanggaran ketentuan oleh pihak tertanggung.

3. Menyediakan informasi penting

Polis pada sebuah asuransi juga menjadi dokumen penting yang memberikan yang di dalamnya berisikan segala informasi seputar jenis perlindungan, nilai pertanggungan, serta kondisi berlaku dari premi asuransi yang dibayarkan.

Dengan adanya dokumen penting ini, maka pemegang polis dapat dengan mudah memiliki akses terkait informasi atas hak dan kewajiban yang dimilikinya beserta batasan apa saja yang berlaku di dalamnya.

4. Membantu proses klaim

Adanya polis asuransi juga dapat membantu dalam proses penyelesaian klaim dari kerugian yang dialami oleh pemegang polis.

Dengan memiliki dokumen polis, kamu memiliki petunjuk jelas terkait proses dan prosedur apa saja yang harus dilewati dan diikuti untuk menyelesaikan klaim tersebut sehingga dapat lebih cepat mendapatkannya.

Secara lebih rinci, fungsi polis dapat dibedakan ke dalam dua bagian berdasarkan pihaknya, baik tertanggung atau pemegang polis dan penanggung atau perusahaan asuransi. Simak berikut ini!

Fungsi polis bagi pihak tertanggung atau pemegang polis:

  • Sebagai alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan dari berbagai risiko serta penggantian kerugian yang dapat terjadi pada pihak tertanggung sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.

  • Sebagai bukti pembayaran premi yang harus diberikan kepada pihak penanggung atau perusahaan asuransi.

  • Sebagai bukti paling krusial dan otentik untuk pengajuan penuntutan terhadap pihak penanggung jika suatu saat tidak memenuhi jaminan yang telah tercatat di dalam polis.

Fungsi polis bagi pihak penanggung atau perusahaan asuransi:

  • Sebagai alat bukti atau tanda terima dari premi yang harus dibayarkan oleh pihak tertanggung atau pemegang polis.

  • Sebagai bukti tertulis dari jaminan yang diberikan kepada pihak tertanggung yang berfungsi untuk membayar ganti rugi yang dapat timbul dan dialami oleh pemegang polis.

  • Sebagai bukti paling krusial dan otentik untuk penolakan tuntunan ganti rugi maupun klaim yang diajukan oleh pihak tertanggung, terutama jika penyebab kerugian tidak dapat memenuhi syarat polis yang ada dan telah disepakati.

Sifat Polis Asuransi

sifat polis asuransi

pexels

Polis juga memiliki sifatnya tersendiri yang membedakannya dengan jenis kontrak yang lain, simak selengkapnya!

1. Informal

Sifat pertama yaitu informal, di mana proses pembuatan polis tidak memiliki ketentuan, bentuk, maupun metode tertentu yang harus diikuti.

Pada kontrak informal sendiri adalah yang diutamakan adalah kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung yang terlibat dapat mencapai persetujuan dan meraih kesepakatan bersama.

Polis asuransi kesehatan adalah kontrak ganti rugi, atau dikenal sebagai contract of indemnity. Sebaliknya, polis asuransi jiwa adalah kontrak dengan nilai tertentu, atau valued contract.

Kontrak informal ini berbeda dari kontrak formal yang memerlukan bentuk tertentu dalam pembuatannya. Contoh kontrak formal adalah akta hak milik.

2. Unilateral

Dalam polis asuransi jiwa, hanya satu pihak yang membuat janji yang memiliki kekuatan hukum, yaitu perusahaan asuransi. Janji tersebut adalah memberikan manfaat atau pertanggungan kepada nasabah jika risiko terjadi, menjadikan polis asuransi jiwa sebagai kontrak unilateral.

Perusahaan asuransi berjanji memberikan pertanggungan selama premi dibayarkan. Namun, pembeli polis tidak berjanji untuk membayar premi dan tidak dapat dipaksa secara hukum untuk melakukannya. Jika pemegang polis tidak membayar premi, kontrak otomatis batal.

Kontrak unilateral ini berbeda dengan kontrak bilateral, di mana kedua belah pihak membuat janji yang berkekuatan hukum. Contoh kontrak bilateral adalah perjanjian antara kontraktor untuk merenovasi atau membangun rumah.

3. Aleatory

Dalam kontrak asuransi jiwa, satu pihak memberikan sesuatu yang bernilai sebagai imbalan atas suatu perjanjian bersyarat (conditional promise). Hal ini memungkinkan salah satu pihak menerima sesuatu yang lebih besar nilainya daripada yang diberikan.

Misalnya, pihak tertanggung bisa mendapatkan manfaat atau pertanggungan yang nilainya lebih besar daripada akumulasi premi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi.

Sebaliknya, perusahaan asuransi bisa memperoleh akumulasi premi lebih banyak daripada kewajibannya menyediakan manfaat kepada tertanggung.

Asuransi jiwa termasuk dalam aleatory contract karena perusahaan asuransi akan membayar manfaat polis saat tertanggung wafat, meskipun tidak ada yang tahu kapan tertanggung akan meninggal.

Aleatory contract ini berbeda dengan commutative contract, di mana para pihak menetapkan nilai-nilai yang akan mereka tukar sebelumnya. Contoh commutative contract adalah kontrak jual-beli rumah atau jasa.

Dengan sifat aleatory contract, risiko dan keuntungan tidak seimbang antara kedua belah pihak. Ini mencerminkan ketidakpastian yang melekat dalam asuransi jiwa, di mana pembayaran manfaat bergantung pada peristiwa yang tidak pasti, yaitu kematian tertanggung.

Sebaliknya, dalam commutative contract, nilai yang dipertukarkan oleh kedua belah pihak sudah jelas dan pasti sejak awal, seperti dalam transaksi jual-beli rumah atau jasa.

4. Adhesion

Kontrak polis asuransi disiapkan sepenuhnya oleh satu pihak, yaitu perusahaan asuransi. Calon nasabah, sebagai pihak lain, harus menerima seluruh isi kontrak tersebut tanpa perubahan.

Jika calon nasabah tidak setuju dengan ketentuan yang ada, ia dapat memilih untuk tidak menandatangani polis asuransi tersebut.

Jenis kontrak ini dikenal sebagai adhesion contract, di mana satu pihak menetapkan semua syarat dan ketentuan, sementara pihak lain hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak tanpa negosiasi.

Adhesion contract ini berbeda dengan bargaining contract, di mana kedua belah pihak terlibat aktif dalam menetapkan syarat dan ketentuan kontrak.

Dalam bargaining contract, para pihak melakukan tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan disepakati bersama.

Adhesion contract sering digunakan dalam industri asuransi karena memungkinkan perusahaan asuransi untuk menjaga konsistensi dan standar dalam polis yang mereka tawarkan.

Namun, ini juga berarti bahwa calon nasabah harus sangat teliti dalam membaca dan memahami semua ketentuan yang ada sebelum menandatangani kontrak.

Jika ada ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau harapan mereka, calon nasabah harus mempertimbangkan apakah akan menerima kontrak tersebut atau mencari alternatif lain.

Sebaliknya, dalam bargaining contract, proses negosiasi memungkinkan kedua belah pihak untuk menyuarakan kebutuhan dan keinginan mereka, sehingga kontrak yang dihasilkan lebih mencerminkan kesepakatan bersama.

Contoh bargaining contract adalah perjanjian kerja sama bisnis atau kontrak kerja, di mana kedua belah pihak bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan.

Contoh Polis Asuransi

Berikut ini beberapa contoh polis asuransi dari jenis asuransi yang berbeda. Simak ulasannya selengkapnya!

1. Asuransi Kesehatan

Pertama, asuransi kesehatan yang memberikan solusi perlindungan kesehatan baik biaya pengobatan maupun perawatan kesehatan.

Asuransi kesehatan juga dapat mencakup biaya rawat inap, operasi, hingga penggantian biaya obat-obatan bergantung pada polis yang dimiliki.

Seperti contohnya, polis pada asuransi kesehatan pada umumnya menjelaskan terkait ketentuan apa saja dari pihak perusahaan, istilah umum yang digunakan di dalam polis, manfaat asuransi, syarat kepesertaan, dan masih banyak lagi seputar ketentuan dan manfaat di dalam asuransi.

2. Asuransi Mobil

Asuransi selanjutnya adalah asuransi mobil dan kendaraan yang menjadi solusi perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan karena adanya kecelakaan maupun risiko lainnya pada kendaraan.

Biasanya isi polis asuransi mobil menjelaskan secara rinci apa saja risiko kerugian yang ditanggung oleh pihak perusahaan, baik kecelakaan, kebakaran, serta pencurian.

Risiko yang tidak ditanggung perusahaan juga biasanya akan ditulis untuk menghindari miskomuikasi. Dan sama dengan polis jenis asuransi lain, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, baik penanggung maupun tertanggung.

3. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan asuransi yang memberikan perlindungan secara finansial bagi pemegang polis maupun ahli warisnya jika hal tak terduga terjadi.

Perlindungan yang diberikan berupa santunan uang tunai ataupun pembayaran secara berkala tergantung pada polis asuransi yang telah disepakati sebelumnya.

Polis pada asuransi jiwa juga biasanya secara detail menguraikan berbagai istilah dengan maknanya, manfaat yang didapatkan, pembayaran premi, hingga penyelesaian perselisihan.

4. Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan memberikan perlindungan pada pemegang polis dengan memberikan jaminan ganti rugi selama pihak tertanggung yang melakukan perjalanan dalam waktu tertentu yang telah ditentukan.

Pada umumnya, polis asuransi perjalanan berisikan berbagai jenis pertanggungan yang diberikan, besaran premi yang harus dibayarkan berdasarkan waktu perjalanan, hingga data peserta dari mulai pergi hingga kembali ke tempat asal.

5. Asuransi Rumah

Bagi sahabat MyProtection, asuransi rumah juga dapat memberikan banyak manfaat dan memberikan perlindungan untuk rumah dari berbagai risiko, seperti kerusakan, bencana alam, hingga pencurian.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai apa itu polis asuransi yang penting untuk diketahui terutama bagi sahabat MyProtection yang ingin memiliki pengetahuan mendalam seputar asuransi.

Polis merupakan sebuah dokumen penting yang berisikan perjanjian yang terjadi antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.

Kehadiran polis asuransi sendiri menjadi krusial terutama bagi kedua belah pihak yang terlibat agar dapat melindungi hak serta kewajibannya masing-masing.

Dengan adanya polis, maka pemegang polis memiliki kewajiban untuk membayarkan premi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dengan imbalan mendapatkan perlindungan finansial.

Seperti contohnya, asuransi kesehatan yang dapat memberikan perlindungan kesehatan bagi pemegang polis dengan berbagai manfaat. Mulai dari manfaat rawat inap, bedah, dan rawat jalan.

Salah satu rekomendasi asuransi kesehatan terbaik adalah Perlindungan Kesehatan Prima. Di mana, terdapat salah satu fitur unik yaitu Saldo Prima yang dapat digunakan oleh para pemegang polis untuk membeli obat, vitamin, masker & hand sanitizer tanpa resep dokter.

Apa saja keunggulan lain yang dimiliki Perlindungan Kesehatan Prima? Simak di sini!

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan rawat inap atau rawat jalan.

  • Santunan tunai harian rawat inap di rumah sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan.

  • Pilihan manfaat rawat inap dan rawat jalan sesuai kebutuhan

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 rumah sakit di Indonesia

  • 24 jam contact center dan case monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assitance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Read Article
All Category
5 mins read 13/01/2020
Tidak Semangat Kerja? Mungkin Anda Mengalami Burnout

Jakarta, 13 Januari 2020 - MyProtection News

Sebagian dari Anda mungkin pernah mendengar istilah burnout. Dulu, pada tahun 1970-an istilah burnot sering kali dikaitkan dengan gejala yang dialami oleh pengguna obat-obatan terlarang. Namun kini, burnout merupakan istilah psikologis mengacu pada keadaan dimana seseorang “kehabisan bakar bakar”, merasa gagal atau lelah akibat tekanan yang berkelanjutan.

Saat ini, fenomena burnout sudah menyebarluas di kalangan masyarakat. Dilansir dalam The Jakarta Post, sebanyak 595.000 pekerja kantor di UK mengalami burnout. Dan mungkin, saat ini Anda juga sedang mengalaminya.

World Health Organization menyebutkan terdapat tiga elemen utama dalam fenomena burnout: perasaan lelah yang hebat, tak terlibat secara emosional dengan pekerjaan/proyek yang ditangani saat ini, dan performa kerja yang menurun.

Gejala awal burnout sendiri memang mirip dengan depresi. Misalnya, Anda mulai mengandalkan minum berenergi atau kafein untuk melewati jam kantor. Anda bisa saja tidur lebih dari 7 jam, namun Anda tetap merasa kelelahan dan kosong setelah menghabiskan waktu di kantor. Jika Anda mulai mengalami gejala di atas, maka sebaiknya Anda segera menemui dokter atau melakukan perubahan gaya hidup.

Bayangkan jika Anda ditawarkan untuk mengerjakan proyek impian Anda. Mungkin Anda akan merasa bersemangat dan berdebar-debar hingga tak bisa tidur. Perasaan stress dan lelah akibat tuntutan dari proyek Anda bisa mendorong daya saing dan kreativitas diri.

Namun, ketika seseorang dihadapkan dengan tekanan dan stress terus menerus, rasa lelah yang timbul bisa menumpuk. Sampai akhirnya, Anda terjaga di malam hari akibat memikirkan beban pekerjaan. Proyek yang dulunya nampak menantang bagi Anda, kini hanya terasa seperti beban dan tak menggairahkan.

Salah satu tanda lainnya adalah Anda mengaku bahwa Anda bisa bekerja lebih baik daripada yang saat ini sudah Anda hasilkan. Anda bisa saja bekerja lebih produktif, lebih kreatif, dan proaktif. Hanya saja rasanya Anda tidak memiliki motivasi yang cukup karena pekerjaan Anda saat ini tidak lagi membawa perasaan bahagia.

Menurut hasil penelitian yang dipublikasikan 2018 Gallup Study, burnout biasanya dipicu akibat perlakuan tidak adil di kantor, beban kerja berlebihan, dan ketidakjelasan mengenai peran seseorang di lingkungan kerja. Para karyawan juga merasa tertekan apabila mereka merasa tidak didukung oleh atasan mereka sendiri.

Siobhan Murray, seorang psikoterapis yang menulis buku The Burnout Solution, menyarankan bahwa untuk mengatasi burnout, maka seseorang harus mengenali akar dari permasalahannya. Ambil cukup waktu untuk diri Anda sendiri dan mulai lakukan hal yang bisa menyelesaikan akar permasalahan. Apapun penyebabnya, selalu ingat untuk mencintai diri Anda dan tidak selalu menekankan ekspektasi tinggi pada diri sendiri.

Read Article
All Category
5 mins read 25/03/2025
13 Mobil Offroad Terbaik Di Tahun 2025 beserta Harga dan Fiturnya!

Mobil offroad merupakan jenis kendaraan yang secara khusus dirancang bagi para pengendara yang ingin menaklukkan berbagai medan yang berat, mulai dari jalanan curam, berlumpur, dan sejenisnya.

Pada umumnya, banyak orang membeli mobil jenis ini untuk berlibur dan berpetualang karena memiliki body yang kokoh, tahan banting, dan memiliki kualitas yang tinggi. Karena fungsinya tersebut juga, mobil offroad juga pada umumnya dibanderol dengan harga yang lebih tinggi dari mobil biasa.

Mobil Offroad Terbaik 2025

Bagi sahabat MyProtection yang ingin mengetahui berbagai contoh mobil offroad terbaik di tahun 2025 yang ada di pasaran dan harganya saat ini, simak ulasan berikut ini!

1. Toyota Land Cruiser

toyota land cruiser mobil offroad

global.toyota

Rekomendasi mobil offroad pertama adalah Toyota Land Cruiser yang didukung teknologi 4WD yang digunakan untuk mendukung mobil tersebut melewati dan menerjang jalur sulit yang tidak dapat diakses menggunakan mobil biasa.

Toyota Land Cruiser juga dilengkapi desain eksterior yang gagah dan sporty. Bukan hanya itu, sebagai salah satu mobil offroad terbaik, mobil ini juga memiliki berbagai fitur canggih, seperti DAC atau Downhill Assist Control, Crawl Control, MTS atau Multi Terrain Select, serta TPM atau Tire Pressure Monitor.

Dirilis pertama kali pada tahun 1989, Toyota Land Cruiser terus dikembangkan dan diperbarui oleh Toyota dengan mesin yang sangat bertenaga. Menggunakan jenis DOHC 32-Valve V8 dan dilengkapi dengan Dual Independent Variable Valve Timing with Intelligence atau VVT-yang memiliki 8 silinder berkapasitas mesin 5.7 liter.

Harga Toyota Land Cruiser baru sendiri dibanderol dengan kisaran harga Rp 2.450.000.000 hingga 2.510.000.000. Sedangkan, untuk mobil bekasnya dimulai dari harga Rp 475.000.000.

2. Toyota Fortuner

toyota fortuner

voi.id

Di tahun 2025, Toyota juga merilis Toyota Fortuner sebagai mobil offroad yang hadir dengan dua pilihan mesin, yaitu 2.400 cc 2GD serta 2.800 CC 1gd.

Mobil ini mampu menghasilkan tenaga besar mencapai 201,1 tk dengan torsi maksimal hingga 499,2 Nm. Bukan hanya itu, perpaduan transmisi 6-speed otomatis serta Sport Sequential Switchmatic mampu memberikan performa terbaik dan ternyaman ketika berkendara di medan terjal sekalipun.

3. Mitsubishi Pajero Sport

Mitsubishi Pajero Sport

sunstarmotor.id

Mobil offroad selanjutnya, yaitu Mitsubishi Pajero Sport yang dilengkapi dengan mesin diesel 4N15 yang memiliki kapasitas 2.400 cc dan VGT-Intercooler, mobil ini mampu menghasilkan tenaga mencapai 181 PS atau setara dengan 179 tk, dengan torsi hingga 429 Nm.

Penggabungan mesin 4N15 dan transmisi otomatis 8 percepatan juga memberikan banyak keuntungan bagi mobil ini, mulai dari perpindahan gigi yang lebih halus, penggunaan bahan bakar yang lebih efisien, serta fitur Adaptive Cruise Control yang bermanfaat bagi rute panjang.

4. Isuzu D-Max

Isuzu D-Max

isuzu.co.jp

Mobil Isuzu D-Max merupakan mobil pick-up yang memiliki kemampuan offroad dan dapat menjadi pilihan bagi sahabat MyProtection dengan tenaga maksimal serta efisiensi bahan bakar.

Mobil offroad yang satu ini dilengkapi dengan mesin 4JK1-TC HI, common rail, electronic controlled fuel injection pump dengan inter-cooled turbocharger serta VGS, 4 silinder segaris, DOHC, yang memiliki kapasitas hingga 2.499 cc dan mampu menghasilkan tenaga hingga 136 PS pada 3.400 rpm serta torsi puncak mencapai 32.6 kg-m pada 1.800 – 2.800 rpm.

5. Mercedes Benz G-Class

Bukan hanya merilis mobil mewah saja, Mercedes Benz juga merilis mobil offroad G-Class pertama kali di tahun 1979 yang desainnya masih dipertahankan hingga saat ini.

Pada G-Class terbaru yang dirilis, mobil ini telah dilengkapi dengan mesin turbo V8 dengan kapasitas 4.000 cc dan mampu menghasilkan tenaga hingga 450 tenaga kuda yang disalurkan melalui sistem transmisi otomatis 7 percepatan.

6. Suzuki Jimny

Suzuki juga mengeluarkan mobil offroad pertamanya, yaitu Suzuki Jimny. Mobil ini dilengkapi dengan mesin K15B yang memiliki kapasitas 1.462 cc dan mampu menghasilkan tenaga hingga 102 PS dan torsi 130 Nm.

Bukan hanya itu, mobil ini juga dilengkapi dengan sistem 3 Link Rigid Axle serta coil spring yang terletak di bagian depan dan belakang. Dibanderol dengan harga yang lebih terjangkau, mobil ini juga tetap memiliki fitur keselamatan berkualitas, seperti Power Door Locks dan Engine Immobilizer.

Mobil Suzuki Jimny baru pada umumnya dibanderol dalam kisaran harga Rp 442.000.000 hingga Rp 458.600.000. Sedangkan untuk mobil bekasnya dimulai dari harga Rp 395.000.000.

7. Ford Everest Titanium

Selanjutnya, Ford Everest Titanium yang diproduksi di Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia di awal September 2024. Mobil ini dilengkapi dengan mesin diesel 4-silinder EcoBlue bi-turbo dengan kapasitas 2.151 cc dan dikombinasikan dengan transmisi otomatis 10 percepatan.

Bukan hanya itu, mobil offroad ini juga dilengkapi berbagai fitur lengkap untuk mendukung penjelajahan dan petualangan di medan curam, seperti HDC atau Hill Descent Control, Traction Control, VSC atau Vehicle Stability Control, serta BSM atau Blind Spot Monitoring.

8. Toyota Hilux

Bagi sahabat MyProtection yang mencari rekomendasi mobil offroad dengan harga lebih terjangkau, Toyota Hilux dapat menjadi pilihan yang tepat. Mobil ini hadir dengan dua varian tipe, yaitu Hilux D Cab G Type dan Hilux D Cab V Type dengan pilihan varian 2.4 V 4X4 DSL A/T dan 2.4 G 4X4 DSL M/T.

Pilihan varian Toyota Hilux tersebut juga dilengkapi dengan mesin DOHC 4 silinder segaris menggunakan teknologi VNT Intercooler dengan kapasitas 2.393 cc serta memberikan daya maksimum hingga 149.6 ps /3.400 RPM.

Walaupun memiliki bagian body yang panjang, mobi offroad satu ini juga tetap mampu mengeluarkan tenaga maksimal. Hal ini dikarenakan pada bagian kaki mobil Toyota Hilux Double Cabin 2025 dilengkapi dengan penggabungan suspensi depan double wishbone dan suspensi belakang leaf spring rigid axle.

Toyota Hilux baru bisa kamu dapatkan di pasaran dengan harga Rp 277.200.000 hingga Rp 764.900.000, sedangkan untuk mobil bekasnya bisa didapatkan mulai dari Rp 185.000.000.

9. Ford Ranger

Ford Ranger dapat menjadi pilihan yang tepat bagi sahabat MyProtection yang sedang mencari mobil offroad pick up dan mampu beradaptasi di habitat perkebunan maupun pertambangan.

Hal ini dikarenakan mobil ini memiliki sistem penggerak 4 roda serta mesin diesel tangguh dilengkapi torsi besar yang membuat mobil Ford Ranger mampu membawa muatan barang dalam jumlah besar dengan mudah.

Ford Ranger juga mampu mengeluarkan tenaga hingga 213 PS di 3.750 rpm serta torsi hingga 500 Nm di putaran 1.750 sampai 2.000 rpm.

Mesin yang digunakan ini juga telah lolos standar Euro 4 dan menggunakan jenis bahan bakar minimal B20 atau Biodiesel B20 dengan muatan tangki bahan bakar mencapai 80 liter.

Pada mobil ini juga terdapat fitur keselamatan yang terdiri dari 6 Airbags, Autonomus Emergency Braking, Collison Mitigation System, dan Lane Keeping Aid. Terdapat pula fitur pendukung lainnya, seperti Dual Zone AC, Steering Switch Control, Keyless Entry, serta tombol Push Button Start.

Harga Ford Ranger baru di pasaran pada umumnya dibanderol dengan harga Rp 491.000.000 hingga Rp 1.000.000.000, sedangkan untuk mobil bekasnya dapat dibeli mulai dari Rp 155.000.000.

10. Mitsubishi Triton

Rekomendasi kesepuluh, yaitu Mitsubishi Triton yang merupakan mobil kabin ganja dengan berbagai fitur penunjang yang dapat membantu di berbagai medan berbahaya dan cocok untuk jalur offroad.

Mitshubishi Triton juga memiliki fitur menarik, yaitu Superselect 4WD II yang dilengkapi dengan kenop putar yang dapat memungkinkan penggunanya beralih dari penggerak 2 roda menjadi 4 roda.

Bukan hanya itu, ada 4 pilihan mode, 2H untuk kondisi biasa sehari-hari, 4H, 4HLc, dan 4LLc yang dapat digunakan dengan memutar tuas transfer case dengan mudah untuk berbagai medan.

Mobil ini juga ideal untuk melewati medan offroad mulai dari ringan hingga sedang, karena dilengkapi dengan mesin 4N15 berkapasitas 2.442 cc turbo diesel yang mampu menghasilkan tenaga 181 tk serta torsi 430 Nm.

11. Daihatsu Taft

Mobil offroad selanjutnya dari Daihatsu, yaitu Daihatsu Taft yang pertama kali masuk ke Indonesia di tahun 1977 dan masih menjadi pilihan banyak penggemar offroad hingga saat ini.

Daihatsu Taft juga dilengkapi dengan sistem penggerak 4x4, yang dapat membuat mobil ini melewati medan sulit dengan mudah. Mobil ini juga dilengkapi dengan mesin diesel berkapasitas 2.530 cc yang menjadi keuntungan lain dari mobil satu ini.

12. Chevrolet Trooper

Rekomendasi selanjutnya, yaitu Chevrolet Trooper yang berasal dari Amerika Serikat dan sudah ada sejak tahun 1981 dan masih menjadi salah satu otomotif offroad terbaik hingga saat ini.

Mobil Chevrolet Trooper juga dilengkapi fitur unik, yaitu penggunaan suspensi depan yang dikolaborasikan dengan suspensi belakang menggunakan solide axle.

Dilengkapi dengan mesin G200Z 4-silnder, dengan kapasitas bensin maupun diesel hingga 2.000 cc yang mampu menghasilkan tenaga maksimal hingga 215 hp.

Namun sayangnya, mobil Chevrolet Trooper sendiri belum secara resmi masuk dan dipasarkan di Indonesia. Bagi sahabat MyProtection yang tertarik mampu membeli mobil bekasnya yang dibanderol dengan harga sekitar Rp 89.000.000.

13. Jeep Wrangler

Jeep Wrangler yang juga sudah cukup dikenal sebagai salah satu mobil offroad tangguh dan mampu menerjang medan sulit.

Mobil ini dapat dikategorikan sebagai jenis Jeep menengah yang dilengkapi dengan mesin yang cukup standar dan harga relatif lebih murah jika dibandingkan dengan otomotif lain.

Jeep Wrangler dilengkapi dengan mesin Hemi V8 dengan kapasitas 2.0L Petrol yang dapat menghasilkan tenaga tertinggi hingga 270 hp.

Terdapat beberapa fitur keselamatan yang membuat mobil ini unggul, seperti Hill Start Assist, Trailer Sway Control, Blind Spot Monitoring serta Rear Cross Path Detection.

Untuk mendapatkan mobil Jeep Wrangler baru di pasaran saat ini harga dibanderol pada kisaran Rp 1.730.000.000 hingga Rp 1.840.000.000 atau mobil bekasnya dengan harga mulai dari Rp 550.000.000.

Jenis Mobil Offroad

Pada umumnya, agar dapat digunakan pada jalur yang extreme, para pecinta otomatif melakukan modifikasi pada mobil seperti SUV serta Crossover SUV agar bisa dijadikan kendaraan offroad yang tangguh. Namun ada pula beberapa jenis mobil lainnya, apa saja? Simak disini!

1. SUV atau Sport Utility Vehicle

SUV dikenal dengan desain bodi yang besar dan tinggi, serta ground clearance yang lebih tinggi dibandingkan mobil biasa.

Kendaraan ini mampu menampung lebih banyak penumpang dan barang, menjadikannya pilihan ideal untuk perjalanan jauh dan keluarga besar.

Banyak SUV dilengkapi dengan sistem penggerak empat roda (4WD), memungkinkan mereka melintasi medan berat seperti jalan berbatu, berlumpur, atau berpasir.

Selain itu, SUV sering kali dilengkapi dengan fitur-fitur kenyamanan dan keselamatan yang canggih, seperti sistem navigasi, kamera belakang, dan kontrol iklim otomatis, yang membuat pengalaman berkendara menjadi lebih nyaman dan aman.

SUV juga memiliki mesin yang lebih bertenaga, yang memungkinkan mereka untuk menarik beban berat seperti trailer atau perahu.

2. SUV Crossover

SUV Crossover menggabungkan elemen desain SUV dan mobil penumpang, biasanya lebih kecil dan lebih ringan. Kendaraan ini menawarkan kenyamanan berkendara yang lebih baik di jalan raya, dengan handling yang lebih mirip mobil sedan.

Meskipun tidak sekuat SUV dalam hal off-road, beberapa model crossover dilengkapi dengan sistem all-wheel drive (AWD) yang cukup untuk medan ringan.

Crossover juga sering kali lebih efisien dalam hal konsumsi bahan bakar dibandingkan SUV tradisional, menjadikannya pilihan yang lebih ekonomis untuk penggunaan sehari-hari.

Desain interior crossover biasanya lebih modern dan ergonomis, dengan fitur-fitur seperti kursi yang dapat dilipat untuk meningkatkan kapasitas kargo dan sistem infotainment yang canggih.

3. Jip dan Double Cabin

Jip memiliki desain yang kokoh dan tangguh, sering kali dengan bodi yang lebih pendek dan lebih tinggi.

Dirancang khusus untuk off-road, jip dilengkapi dengan fitur seperti suspensi yang kuat, ban besar, dan sistem 4WD yang canggih, menjadikannya ideal untuk petualangan di medan yang sangat berat dan ekstrem.

Jip juga sering kali dilengkapi dengan perlengkapan tambahan seperti winch, pelindung bawah bodi, dan lampu tambahan untuk membantu dalam kondisi off-road yang sulit. Interior jip biasanya lebih sederhana dan fungsional, dengan fokus pada daya tahan dan kemudahan perawatan.

Meskipun demikian, beberapa model jip modern juga menawarkan kenyamanan dan fitur-fitur teknologi yang tidak kalah dengan kendaraan penumpang lainnya.

Double Cabin memiliki kabin ganda dengan dua baris kursi, memungkinkan untuk menampung lebih banyak penumpang. Kendaraan ini merupakan kombinasi antara kendaraan penumpang dan kendaraan kargo, dengan bak terbuka di belakang untuk mengangkut barang.

Banyak double cabin dilengkapi dengan sistem 4WD, membuatnya mampu melintasi medan berat sambil membawa muatan besar.

Double cabin sering digunakan untuk keperluan komersial dan rekreasi, seperti mengangkut peralatan kerja atau perlengkapan berkemah.

Desain interior double cabin biasanya lebih luas dan nyaman, dengan fitur-fitur seperti kursi yang dapat disesuaikan, sistem audio yang canggih, dan banyak ruang penyimpanan. Selain itu, double cabin juga sering kali dilengkapi dengan fitur keselamatan seperti airbag, kontrol stabilitas, dan sistem pengereman anti-lock (ABS).

Nah, itulah pembahasan berbagai rekomendasi mobil offroad terbaik di tahun 2025. Pilihan mobil di atas dapat menjadi opsi ideal bagi kamu yang suka menantang diri dan berpetualang di alam bebas serta menerjang medan yang menantang.

Agar kendaraan roda empatmu tetap terlindungi, asuransi MyCar Protection dari MyProtection hadir yang dapat secara fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan. Asuransi yang mampu memberikan jaminan suku cadang yang diberikan pada saat perbaikan klaim adalah Asli dan Baru, serta garansi kualitas perbaikan sepanjang kendaraan masih dalam pertanggungan LGI.

Terdapat 2 jenis jaminan dalam produk MyCar Protection, yakni Jaminan Dasar yang bersifat wajib dan Jaminan Tambahan yang bersifat opsional.

Manfaat Jaminan untuk Keselamatan Anda:

1. TLO (Total Loss Only)

Memberikan penggantian atau perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin oleh Polis, dengan syarat:

  • Biaya penggantian atau biaya perbaikan lebih besar dari 75% dari harga sebenarnya.

  • Hilang karena pencurian dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.

2. Komprehensif (Comprehensive)

Jaminan asuransi menyeluruh (comprehensive) terhadap kendaraanmu. Baik kerugian sebagian (partial loss) ataupun kerugian total (TLO).

Terdapat pula jaminan tambahan yang bisa kamu dapatkan di MyCar Protection:

  • Kerusakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami (EQVET)

  • Kerusakan akibat angin topan, badai, banjir, hujan es, longsor (TSFHL)

  • Kerusakan akibat kerusuhan dan huru-hara (SRCC)

  • Kerusakan akibat terorisme dan sabotase (TS)

  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH)

  • Kecelakaan Diri Pengemudi (PA pengemudi)

  • Kecelakaan Diri Penumpang (PA penumpang)

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Read Article