Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki asuransi kesehatan. Berbagai ancaman terhadap kesehatan bisa terjadi kapan dan dimana saja. Oleh karena itu, asuransi hadir untuk meminimalisir kerugian dan kekhawatiran Anda terhadap penyakit di masa depan.
Nah, apakah saat ini Sahabat MyProtection sedang mencari asuransi? Bagaimana, sih, menentukan asuransi yang tepat? MyProtection punya tips yang bisa membantu Anda.
Saat ingin membeli asuransi, langkah pertama yang dapat Anda ambil adalah mengetahui kebutuhan dengan jelas. Dengan begitu, Anda bisa mengerucutkan pilihan pada tawaran asuransi yang menawarkan manfaat sesuai dengan keinginan.
Misalnya, Anda ingin memiliki asuransi yang memiliki manfaat rawat jalan (out-patient) dan rawat inap & bedah (in-patient) Selain itu, mungkin Anda membutuhkan asuransi untuk seluruh anggota keluarga bukan hanya untuk individu. MyProtection menawarkan perlindungan kesehatan untuk individu maupun paket asuransi keluarga.
Selain memilih asuransi yang tepat dengan kebutuhan, penting bagi Anda memilih asuransi dengan premi sesuai anggaran. Jangan sampai asuransi yang Anda beli malah memberatkan. Apalagi pembayaran asuransi biasanya berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui detail harga dan manfaat dari premi asuransi yang akan Anda beli.
Melalui website MyProtection, Anda bisa melihat simulasi harga asuransi sesuai dengan produk, manfaat, dan usia Anda. Bahkan, Anda juga bisa melakukan cicilan pembayaran premi selama 12 bulan dengan bunga 0%*
Baca juga: Perlindungan Kesehatan Prima – Premi Mulai dari Rp 6ribuan per Hari
Salah satu hal terpenting dalam memilih asuransi adalah sistem dalam asuransi khususnya terkait klaim. Dalam asuransi, terdapat dua jenis klaim yaitu cashless dan reimbursement. Lewat cashless, seluruh biaya perawatan Anda ditanggung oleh pihak asuransi dengan syarat tertentu. Sedangkan klaim reimbursement, artinya Anda menanggung biaya perawatan kesehatan terlebih dahulu lalu mengajukan penggantian biaya kepada pihak asuransi.
Nah, produk asuransi di MyProtection seperti Perlindungan Kesehatan Prima dan HealthPlus Family menawarkan fitur klaim cashless dan cardless hingga 100%. Artinya Anda bisa berobat dengan lebih praktis tanpa harus membawa kartu atau uang tunai. Selain itu, Anda bisa menikmati fitur tambahan seperti Saldo Prima yaitu saldo untuk membeli obat/vitamin di apotek tanpa berobat.
Bingung memilih paket asuransi yang mana? Mungkin Anda bisa membandingkan dua atau lebih tawaran asuransi yang menarik bagi Anda. Lalu, Anda bisa membuat daftar keuntungan dan kekurangan dari tiap produk asuransi. Tentunya, premi terbaik bukanlah selalu yang paling murah, tetapi yang memiliki manfaat sesuai kebutuhan dan mudah untuk digunakan bagi Anda.
Manfaat premi asuransi Anda mungkin menggiurkan, tapi jika pilihan rumah sakit rekanan yang tersedia jumlah terbatas, Anda tidak akan leluasa saat berobat. Tanyakan jika perusahaan asuransi Anda memiliki afiliasi dengan rumah sakit yang dekat dengan rumah Anda. Bila perlu, pasti jangkauan rumah sakit asuransi Anda juga meluas hingga ke luar kota di Indonesia. Contohnya seperti produk asuransi di MyProtection yang mempunyai jangkauan di lebih dari 900 rumah sakit di seluruh Indonesia. Sehingga saat Anda bepergian ke luar kota, Anda tetap bisa berobat dengan nyaman dan aman.
Selamat berasuransi dengan cerdas!
Salam,
Sahabat MyProtection
Baca juga: Asuransi Keluarga Mulai dari Rp 20ribuan per Hari
Fuel-efficient cars are often the top choice for many Indonesians, especially in big cities like Jakarta, where heavy traffic can significantly increase fuel consumption.
Choosing the right car can help reduce expenses without sacrificing engine performance.

Here are some recommendations for fuel-efficient cars available in Indonesia, their advantages, and comparisons among different options. Check it out!
The first recommendation for a fuel-efficient car is the Honda Brio, a city car that has become quite popular in Indonesia over the past few years.
On highways, Honda Brio’s fuel consumption is impressive, as it can reach 24 km/liter compared to the LCGC regulation standard of 20 km/liter.
Aside from being fuel-efficient, the Honda Brio also offers a spacious and comfortable cabin, as well as a choice between a manual or automatic CVT transmission.
Its affordable price, starting from Rp 170.4 million for the Satya M/T type, is also a strong appeal.
The Suzuki All New Ertiga is also considered a fuel-efficient car, with an average fuel consumption of 10 – 13 km/liter in the city and 18 – 21 km/liter on highways.
This is thanks to its K15 B-coded engine with a capacity of 1.462 cc, 4 cylinders producing 103.2 hp at 6.000 rpm, and peak torque of 138 Nm at 4.400 rpm.
Additionally, this car utilizes a new platform called HEARTECT, which reduces the car’s weight by up to 15%, thereby improving fuel efficiency.
Its market price varies, with used units priced from Rp 100 million to Rp 230 million, while new units are priced between Rp 228.4 million and Rp 262.8 million.
Launched in 2003, the Toyota Avanza has become a household name and a popular choice for those seeking an affordable, fuel-efficient car.
With a tank capacity of 43 liters, the Avanza can travel long distances, achieving an average fuel consumption of approximately 17.6 km/liter.
In the market, used Toyota Avanza units are priced from Rp 127 million to Rp 227 million, while new units range from Rp 233.1 million to Rp 272.5 million.
The Honda All New BR-V is another fuel-efficient option, with fuel consumption reaching 11.7 km/liter in city driving and 14 km/liter on highways.
It also features an eco-indicator, which helps drivers adopt a more efficient driving style.
The Honda All New BR-V is available at prices ranging from Rp 292 million to Rp 385 million, depending on the type and region.
Next are the Daihatsu Sigra and Toyota Calya, both classified as LCGC cars with two engine capacity options, 1000 cc and 1200 cc.
The Toyota Calya can achieve up to 20 km/liter when driving at a constant speed of 100 km/h. At 60 km/h, fuel consumption improves to around 25 km/liter.
In terms of pricing, used Toyota Calya units range from Rp 101 million to Rp 142 million, while new units are priced from Rp 167.6 million to Rp 187.4 million.
So, those are some recommendations for fuel-efficient cars that could be your choice, offering driving efficiency without sacrificing performance. Hopefully, this guide is useful!
*PT Lippo General Insurance Tbk is licensed and supervised by Financial Services Authority (OJK)
Contoh Pajak Langsung - Terdapat dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia jika dilihat dari segi cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan tidak langsung yang dibedakan berdasarkan karakteristik, fungsi, serta dasar hukumnya.
Pajak langsung merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung mencakup PPh, PBB, dan PKB yang akan dibahas lebih dalam pada artikel ini!
Untuk lebih memahami pengertian, berbagai contoh pajak langsung di Indonesia, hingga hal apa saja yang membedakan pajak langsung dan tidak langsung, simak informasi berikut ini!
Pengertian pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 adalah kontribusi wajib seseorang maupun badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara guna kemakmuran rakyat.
Pajak berdasarkan cara pemungutannya dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan secara langsung pada pihak wajib pajak berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang dan tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain.
Contoh pajak langsung yang dapat ditemui, seperti PPh, PBB, dan PKB. Pemungutannya bersifat rutin, keberlanjutan, dan berpacu pada data penghasilan maupun aset wajib pajak.
Untuk lebih memahami pajak langsung, terdapat 3 unsur yang harus kamu kenali, seperti:
Penanggung jawab pajak merupakan pihak yang secara formal yuridis diwajibkan untuk melunasi pajak, jika terdapat faktor maupun kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
Penanggung pajak, yang dalam arti ekonomis menjadi pihak atau orang yang faktanya memikul beban pajak.
Pemikul beban pajak, yang berarti pihak atau orang yang berdasarkan maksud dari pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.
Jika ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak tersebut masuk ke dalam pajak langsung.
Untuk lebih memahami pajak langsung, berikut beberapa contohnya yang harus kamu ketahui:
Contoh pajak langsung pertama, yaitu pajak penghasilan atau PPh yang menjadi contoh pajak paling umum.
Pajak penghasilan dikenakan pada individu maupun badan usaha berdasarkan penghasilan yang didapatkan dalam periode waktu tertentu, seperti setahun. Pajak penghasilan juga terbagi ke beberapa kategori, seperti PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.
Contohnya, ketika seseorang yang bekerja sebagai karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka akan dikenakan pajak penghasilan yang sesuai dengan tarif progresif yang telah ditetapkan pemerintah.
Pajak Penghasilan terdiri dari beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 untuk pegawai, PPh Pasal 22 untuk pengusaha dan pekerja lepas, PPh Pasal 23 untuk penghasilan investasi, serta PPh Paal 25 untuk badan usaha.
Besaran pajak yang ada tergantung pada tingkat penghasilan dari orang tersebut. Berikut detailnya masing-masing.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan hingga Rp 60 juta sebesar 5 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebesar 25 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar sebesar 30 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen.
PPh Pasal 23 sebesar 2 persen.
PPh Pasal 25 untuk pribadi sebesar 10 persen.
PPh Pasal 25 untuk badan sebesar 25 persen.
Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan kepada setiap pemilik properti, baik berupa tanah, bangunan, maupun keduanya, yang ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Nilai NJOP ini mencerminkan harga pasar wajar atas properti di suatu wilayah, dan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kondisi objek pajak tersebut.
Informasi mengenai besarnya PBB yang harus dibayarkan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) setiap tahunnya.
SPPT ini mencantumkan data lengkap mengenai objek pajak, NJOP, dan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti, dan pembayarannya dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, maupun platform digital yang ditunjuk pemerintah.
Di Indonesia, ketentuan mengenai PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan perpajakan nasional.
Sebagai contoh, seorang pemilik rumah dengan NJOP sebesar Rp500 juta akan dikenakan PBB berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, misalnya sebesar 0,1% dari NJOP.
Dengan demikian, jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Rp500.000 per tahun. Besaran tarif ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah, terutama dalam konteks PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah sejak diberlakukannya desentralisasi fiskal.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu contoh pajak langsung yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, setiap tahun.
PKB dipungut oleh pemerintah daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian dituangkan dalam peraturan gubernur atau peraturan daerah setempat, sehingga tiap provinsi dapat menerapkan kebijakan tarif dan prosedur pembayaran yang sedikit berbeda sesuai kebutuhan fiskal dan karakteristik wilayahnya.
Objek PKB mencakup seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di darat, termasuk mobil penumpang, truk, bus, sepeda motor, dan kendaraan khusus seperti ambulans atau pemadam kebakaran, kecuali jenis kendaraan tertentu yang dibebaskan oleh undang-undang, misalnya kendaraan dinas milik TNI dan Polri.
Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki hak kepemilikan atas kendaraan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini menegaskan bahwa kewajiban pajak melekat pada kepemilikan, bukan semata-mata pada penggunaan kendaraan.
Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri.
Tarif dasar nasional berkisar antara 1 % hingga 2 % dari NJKB untuk kendaraan pertama, dan dapat meningkat progresif. Misalnya mencapai 2,5 % atau lebih, apabila seseorang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya atas nama yang sama serta domisili yang sama.
Beberapa provinsi menerapkan sistem tarif progresif untuk menekan kepemilikan kendaraan pribadi berlebih dan mengurangi kemacetan, sedangkan daerah lain masih memungut tarif flat sesuai pertimbangan lokal.
Sebagai contohnya, apabila seseorang memiliki mobil dengan NJKB sebesar Rp300 juta, dan provinsi menetapkan tarif PKB 2 % untuk kendaraan pertama, maka kewajiban PKB tahunannya adalah 2 % × Rp300 juta = Rp6 juta.
Apabila orang yang sama kemudian membeli mobil kedua seharga Rp200 juta, tarif progresif sebesar 2,5 % dapat dikenakan sehingga PKB mobil kedua menjadi Rp5 juta per tahun. Perhitungan ini memberi gambaran jelas bagaimana nilai jual dan kebijakan progresif memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar.
Pembayaran PKB dapat dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai Samsat Keliling, ataupun melalui kanal digital seperti e-Samsat, marketplace, dan mobile banking yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah.
Kemudahan ini mendorong wajib pajak untuk membayar tepat waktu sekaligus meminimalisasi antrean.
Bagi wajib pajak yang menunggak, sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan dibebankan per bulan sesuai aturan daerah, dan apabila tunggakan berlarut, kendaraan dapat diblokir atau terkena denda lebih tinggi ketika proses perpanjangan STNK.
Dana yang terkumpul dari PKB dialokasikan untuk pemeliharaan serta pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan keselamatan lalu lintas, dan layanan publik lain di tingkat provinsi.
Dengan demikian, pembayaran PKB tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi langsung pada kualitas fasilitas transportasi yang dinikmati masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah kerap memberikan insentif berupa pembebasan denda atau diskon tarif pada periode tertentu. Misalnya pemutihan pajak guna mendorong kepatuhan dan meningkatkan penerimaan daerah.
Wajib pajak disarankan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan dan menjaga status legal kendaraannya tetap aktif. Selain itu, data PKB juga digunakan sebagai dasar perencanaan transportasi dan kebijakan lingkungan di wilayah perkotaan.
Pajak warisan yang menjadi contoh pajak langsung selanjutnya merupakan pajak yang dikenakan pada penerima warisan dari harta yang diwariskan oleh seseorang yang telah meninggal dunia.
Pajak warisan atau ahli waris ini dikenakan berdasarkan nilai aset dari harta yang diwariskan tersebut.
Contohnya, jika seseorang menerima warisan seperti properti dengan nilai 1 miliar, maka orang tersebut wajib membayar pajak berdasarkan aturan persentase yang berlaku.
Bea Materai juga termasuk dari contoh pajak langsung. Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata dan digunakan sebagai alat bukti pada pengadilan.
Pajak jenis ini biasanya berbentuk materai tempel maupun elektronik yang dibutuhkan untuk memberikan kekuatan hukum maupun keabsahan dokumen pada sebuah dokumen.
Adanya bea materai memiliki tujuan untuk membiayai administrasi negara dan memberikan legalitas pada dokumen tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea Materai, dokumen yang dikenakan bea materi merupakan dokumen yang memiliki nilai ekonomi maupun digunakan pada kegiatan komersial dan perjanjian hukum.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai pada umumnya dianggap pajak tidak langsung, namun pada beberapa negara termasuk Indonesia pajak jenis ini dapat dikategorikan sebagai pajak langsung di beberapa sektor tertentu.
Jenis pajak langsung ini biasanya akan ditambahkan dan dipungut dari transaksi finansial baik yang dilakukan seorang individu maupun bisnis dan harus membayarkannya kepada otoritas pajak.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat terbagi ke dalam dunia jenis, yaitu tarif umum sebesar 11% yang berlaku sejak April 2022 dikenakan atas penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak dan JKP atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri serta tarif khusus PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP dan JKP.
Jenis tarif umum PPN dapat berubah baik menjadi lebih rendah maupun tinggi, mulai dari 5% hingga 15% berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah yang ada dan berlaku.
Perbedaan paling sederhana yang dapat dilihat antara pajak langsung dan tidak langsung adalah ketentuan pemungutan dan pelimpahannya.
Di mana, pajak langsung tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, sedangkan pajak tidak langsung pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain namun bebannya tetap menjadi tanggung jawab dari pewajib pajak.
Berdasarkan buku berjudul Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Eeng Ahman dan Epilndriani, perbedaan pajak langsung dan tidak langsung meliputi:
Pajak langsung dipungut berdasarkan ketetapan pajak atau kohir, sedangkan pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak.
Pajak langsung dipungut dalam periode tahunan, sedangkan pajak tidak langsung akan dipungut setiap terjadi transaksi saja.
Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan pada orang lain, sedangkan pajak tidak langsung dapat dilimpahkan pada orang lain.
Lebih lanjut, terdapat setidaknya empat perbedaan mendasar antara pajak langsung dan pajak tidak langsung, yaitu:
Berdasaran pihak yang dibebankan, pajak langsung dibebankan pada pihak yang terdaftar di wajib pajak, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada pihak pengganti yang diberikan wewenang.
Berdasarkan transparansi, pajak langsung sering dianggap lebih transparan karena jumlah yang harus dibayarkan terlihat, sedangkan pajak tidak langsung tidak selalu terlihat karena biasanya sudah diterapkan pada harga barang atau jasa yang dibeli.
Berdasarkan objek pajak, pajak langsung dibebankan pada individu atau badan usaha berdasarkan pendapatan, kekayaan, maupun transaksi tertentu, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada barang atau jasa yang digunakan dan konsumsi oleh individu.
Berdasarkan aspek keadilan, pajak langsung berpotensi lebih adil karena besarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pihak yang membayar, sedangkan pajak tidak langsung besarannya tidak merata karena bergantung pada barang dan jasa yang dikonsumsi.
Nah, itulah pembahasan seputar contoh pajak langsung yang ada pada sistem perpajakan Indonesia. Seperti pembahasan yang ada, pajak langsung dikenakan pada pihak wajib pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan sifatnya rutin dan tidak dapat dilimpahkan.
Pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan atau PPh merupakan kewajiban individu atas penghasilan yang diterima setiap tahunnya. Agar memiliki pengelolaan penghasilan setelah pajak yang lebih bijak, salah satu caranya adalah dengan mengalokasikan sebagian dana untuk perlindungan jangka panjang, seperti asuransi kesehatan.
Perlindungan Kesehatan Prima dari Lippo General Insurance hadir sebagai perlindungan diri dan anggota keluarga, bukan hanya menjaga kesehatan finansial namun juga dapat menjadi langkah cerdas dalam merencanakan masa depan tanpa beban biaya media tidak terduga.
Beberapa keunggulan produk PKP yang bisa kamu dapatkan, antara lain:
Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin dan obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
Santunan Tunai Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
24 jam Contact Center dan Case Monitoring
Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
Laporan perhitungan klaim via email
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 29 Mei 2020 - MyProtection News
Hi, Sahabat MyProtection!
Sebagian dari kita akan kembali bekerja di kantor mulai Juni nanti. Walaupun pandemi belum berakhir, tapi kamu bisa melakukan beberapa langkah di bawah ini untuk menjaga kesehatan & keamananmu serta orang-orang di sekitarmu.
Jangan lupa untuk selalu jaga jarak dan jaga kebersihan dimana pun kamu berada, termasuk di ruang kantor. Jika kamu harus menggunakan transportasi umum, maka gunakan masker dan bawa hand sanitizer.

Stay safe!
Salam,
Sahabat MyProtection