Home
/
Articles
/
Finance
/
Understanding the Function of SPPT and How to Get It You Need to Know

Understanding the Function of SPPT and How to Get It You Need to Know

23 September 2025 | MyProtection News Jakarta

SPPT or Surat Pemberitahuan Pajak Terutang is a letter or document that plays an important role in PBB or Land and Building Tax.

This letter is used by the Regional Revenue Agency to inform how much PBB is owed by the Taxpayer.

SPPT is also considered one of the proofs of land or building ownership besides IMB and certificates.

To help readers better understand what SPPT means and its important role in PBB, this article will discuss the key things that must be known. Check out the information!

Was this article helpful?
Subscribe to our newsletter
Click subscribe to subscribe to our article newsletter
Share MyPro on
facebook
twitter
instagram
About MyProtection News Jakarta
MyProtection is one of the pioneer portals for purchasing health insurance and general insurance online which can be accessed via website and application platforms since 2017.
Recommended Articles
All Category
5 mins read 02/07/2020
Olahraga Jalan Kaki, Sederhana Tapi Punya Segudang Manfaat!

Jakarta, 2 Juli 2020 - MyProtection News

Hi, Sahabat MyProtection!

Menjalani aktivitas di tengah pandemi ini memang perlu berhati-hati. Selain melengkapi diri dengan asuransi kesehatan online MyProtection, kamu juga perlu jaga kesehatan dengan makan makanan bergizi dan olahraga.

Jika kamu mau berolahraga mudah, murah dan dari rumah, kamu bisa olahraga jalan kaki atau jalan cepat (speed walking)!

Jalan kaki secara rutin punya banyak manfaat, lho!

  1. Cegah kegemukan

Penelitian dari Harvard University menemukan bahwa orang-orang yang rutin jalan kaki atau jalan cepat selama 1 jam tiap hari bisa mengurangi gen penyebab kegemukan hingga setengahnya. Perlu diperhatikan bahwa penelitian ini mungkin bisa menghasilkan efek berbeda pada tiap orang.

  1. Menurunkan risiko kanker payudara

Berolahraga apapun, pada dasarnya bisa menurunkan risiko sakit dan kanker. Namun, American Cancer Society melaporkan hasil studi yang menyatakan wanita yang berolahraga jalan kaki minimal 7 jam seminggu dapat menurunkan risiko kanker payudara hingga 14 persen.

  1. Meredakan nyeri sendi

Jalan kaki setidaknya 1,5 km tiap minggu bisa membantu mengurangi nyeri sendi, lho! Apalagi dengan rutin berjalan, karena sendi-sendi tulang pinggul serta lutut jadi terlumas dengan lebih baik. Sehingga kamu bisa terhindar dari osteoartritis atau radang sendi kronis.

  1. Meningkatkan daya tahan tubuh

Jalan kaki ternyata juga berperan terhadap peningkatan daya tahan tubuh. Daya tahan tubuh kuat penting banget untuk menjaga kamu tidak mudah kalah melawan virus atau bakteri dan proses penyembuhan yang lebih cepat. Syaratnya gampang, rutin jalan kaki 20 menit sehari selama 5 hari dalam seminggu.

  1. Kurangi keinginan ngemil makanan manis

University of Exeter menemukan hasil penelitian menarik, nih. Orang-orang yang berolahraga jalan kaki minimal 15 menit cenderung mengurangi rasa ngidam terhadap coklat dan makanan manis lainnya. Tertarik untuk membuktikannya?

Salam,
Sahabat MyProtection

Read Article
All Category
5 mins read 09/04/2025
Piramida Kecelakaan Kerja: Pengertian hingga Langkah Pencegahannya

Piramida kecelakaan kerja merupakan sebuah teori yang dibuat pada tahun 1931 oleh Herbert William Heinrich yang mengemukakan bahwa jika di sebuah tempat kerja terjadi 1 kecelakaan kerja yang sifatnya fatality, maka sebanding dengan 30 kecelakaan kerja yang sifatnya mayor, 300 cedera ringan, 3.000 near-misses, dan 30.000 bersifat unsafe acts.

Jika dilihat secara sederhana hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah tempat kerja yang terjadi 1 kecelakaan fatality, maka di tempat tersebut juga terdapat 30.000 perilaku serta kondisi tidak aman.

Untuk memahami lebih mendalam mengenai piramida kecelakaan kerja serta berbagai faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kecelakaan, simak ulasan berikut ini!

Pengertian Piramida Kecelakaan Kerja

piramida kecelakaan kerja

https://www.plnepi.co.id/media-informasi/ruang-media/epi-news/piramida-kecelakaan-kerja

Piramida kecelakaan kerja merupakan sebuah konsep grafis yang digunakan untuk menggambarkan hubungan yang terjadi di antara berbagai tingkatan kejadian kecelakaan di ruang lingkup kerja.

Piramida tersebut menyajikan struktur hierarkis yang secara sederhana mencakup tiga tingkatan utama, yang terdiri dari insiden yang hampir terjadi atau near misses, kecelakaan minor, hingga kecelakaan fatal.

Adanya piramida kecelakaan kerja memiliki tujuan untuk memberikan gambaran terkait proporsi insiden kecelakaan pada setiap tingkat dan memberikan pemahaman bahwa setiap insiden near miss maupun kecelakaan minor terdapat potensi untuk menjadi insiden yang lebih serius dan fatal.

Berikut penjelasan lebih mendalam terkait 3 tingkatan di piramida kecelakaan kerja, sebagai berikut.

1. Near Misses atau Insiden yang Hampir Terjadi

Near Misses merupakan sebuah peristiwa yang hampir menyebabkan kecelakaan, namun pada akhirnya tidak menimbulkan cedera maupun kerusakan serius.

Pemahaman dan pelaporan terkait insiden yang hampir terjadi di ruang lingkup kerja juga adalah hal yang penting untuk mencegah kecelakaan lebih lanjut yang lebih fatal.

2. Kecelakaan Minor

Kecelakaan minor pada umumnya melibatkan cedera maupun kerusakan di ruang lingkup kerja yang tidak fatal maupun signifikan.

Walaupun tidak menimbulkan kerugian besar dan fatal, namun terjadinya insiden tersebut dapat menjadi sebuah indikasi bahwa adanya masalah keselamatan kerja yang harus segera diselesaikan dan diatasi.

3. Kecelakaan Fatal

Kecelakaan fatal melibatkan kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan dan mengakibatkan kematian.

Walaupun jenis kecelakaan ini memiliki tingkat kejadian yang rendah, namun dapat menimbulkan dampak serius dan memerlukan tindakan pencegahan yang ketat.

Penerapan Piramida Keselamatan di Tempat Kerja

Penerapan Piramida Keselamatan di tempat kerja berkaitan dengan serangkaian langkah serta strategi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mencegah, serta mengelola risiko kecelakaan.

Simak langkah-langkah penerapan piramida kesehatan, berikut ini:

1. Pemahaman Piramida Keselamatan

  • Edukasi karyawan berkaitan dengan konsep Piramida Keselamatan serta pentingnya melaporkan segala insiden near misses.

  • Penekanan pada fakta bahwa sebuah insiden kecil yang terjadi memiliki potensi dan dapat berkembang menjadi sebuah insiden kecelakaan yang lebih serius.

2. Pelaporan Near Misses

  • Membangun budaya dalam ruang lingkup kerja yang mendorong setiap orangnya untuk membuat laporan terkait insiden near misses,

  • Mengimplementasikan sistem pelaporan yang mudah diakses serta anonim yang dapat mendorong partisipasi dari semua karyawan.

3. Analisis Kejadian

  • Mengumpulkan serta menganalisis data berkaitan dengan insiden near misses, kecelakaan minor, serta fatal yang terjadi.

  • Melakukan identifikasi tren serta pola yang dapat digunakan untuk menentukan area risiko potensial terjadinya insiden.

4. Pelatihan dan Kesadaran Keselamatan

  • Membuat pelatihan keselamatan rutin yang dapat membantu meningkatkan kesadaran karyawan akan risiko insiden yang dapat terjadi dan tindakan pencegahannya.

  • Meminta karyawan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam pelatihan dan simulasi keselamatan yang dilakukan agar memiliki gambaran terkait tanggapan yang harus dilakukan di situasi darurat.

5. Perbaikan Lingkungan Kerja

  • Memastikan lingkungan kerja yang ada dirancang dan dibuat sedemikian rupa guna meminimalkan risiko kecelakaan di ruang lingkup kerja.

  • Melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara rutin pada peralatan, alat kerja, serta infrastruktur guna mencegah dan mendeteksi potensi bahaya yang dapat terjadi.

6. Manajemen Risiko

  • Melibatkan partisipasi setiap karyawan pada proses identifikasi risiko kecelakaan kerja.

  • Melakukan pengembangan dan penerapan strategi manajemen risiko untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan.

7. Pelatihan Darurat

  • Melaksanakan pelatihan darurat dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap karyawan mengetahui bagaimana cara merespons situasi darurat dengan cepat dan efektif jika suatu saat terjadi.

8. Audit Keselamatan Rutin

  • Melakukan audit keselamatan dalam waktu berkala yang digunakan untuk melakukan evaluasi seberapa efektif program keselamatan yang telah dijalankan.

  • Melibatkan partisipasi pihak yang berkepentingan dalam evaluasi agar memiliki sudut pandang yang lebih beragam.

9. Penerapan Peraturan Keselamatan

  • Memastikan setiap orang yang terlibat mematuhi setiap peraturan keselamatan yang ada dan berlaku.

  • Menjalankan sanksi maupun insentif berdasarkan tingkat kepatuhan serta kinerja keselamatan.

10. Komunikasi dan Keterlibatan Karyawan

  • Membangun saluran komunikasi terbuka di antara pihak manajemen dan karyawan.

  • Merangkul setiap karyawan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan serta perbaikan keselamatan.

Piramida Kecelakaan Kerja Menurut Frank Bird

Selain Herbert William Heinrich, Frank Bird juga melakukan riset yang melibatkan analisis 1.753.498 laporan kecelakaan yang ada di 21 industri. Berdasarkan hasil penelitiannya, ia menghasilkan komposisi baru dalam segitiga piramida kecelakaan, yaitu 1:10:30:600:1200.

Piramida Kecelakaan Kerja Menurut Frank Bird 

https://saptasarana.co.id/piramida-segitiga-kecelakaan-kerja-dan-kritiknya/

Namun, karena banyaknya pembuatan segitiga kecelakaan kerja seperti di atas tersebut, terdapat banyak program kecelakaan yang berfokus pada bagian dasar kecelakaan saja,

Di mana, kecelakaan yang terjadi tidak menimbulkan luka. Hal ini dikarenakan, banyak yang menganggap jika kecelakaan yang tidak menimbulkan luka saja tidak dapat dikendalikan, bagaimana dengan kecelakaan besar.

Konsep dan Teori Kecelakaan Kerja Menurut OHSAS

Terdapat beberapa konsep dan teori kecelakaan kerja yang beredar saat ini. Salah satunya adalah OHSAS atau Occupational Health and Safety Assessment Series yang merupakan standar internasional untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang saat ini telah diganti ke ISO 45001 berkaitan dengan SMK3 atau Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Walaupun begitu, konsep dan teori yang dimiliki OHSAS masih dijadikan acuan oleh banyak orang dalam penerapan K3 baik di perusahaan maupun organisasi, khususnya konsep dan teori kecelakaan kerjanya.

Menurut pendapat OHSAS, kecelakaan kerja merupakan sebuah insiden maupun kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan maupun segala hal yang terjadi di ruang lingkup kerja, dan dapat menimbulkan dampak mulai dari cedera, sakit, atau bahkan kematian pada seseorang.

Konsep dan Teori Kecelakaan Kerja Menurut Para Ahli

Untuk lebih memahami seputar kecelakaan kerja, terdapat setidaknya beberapa pendekatan dan pengimplementasian populer yang diutarakan oleh ahli, sebagai berikut.

1. Konsep dan Teori Domino Heinrich

Teori Domino Heinrich merupakan teori yang pertama kali dikemukakan oleh Herbert William Heinrich yang mengibaratkannya sebagai efek domino.

Salah satu karya Heinrich yang paling terkenal adalah bukunya dengan judul Accident Prevention: A Scientific Approach yang diterbitkan ke dalam 3 edisi. Melalui buku tersebut, terdapat banyak konsep keselamatan kerja yang hingga sekarang masih diterapkan, salah satunya teori domino.

Hal yang dimaksud dalam Heinrich adalah bahwa setiap kecelakaan kerja yang terjadi diakibatkan oleh serangkaian peristiwa yang saling berkaitan antara satu sama lain, serupa dengan efek domino jatuh.

Teori ini juga memiliki prinsip, di mana jika salah satu domino jatuh maka juga akan menjatuhkan dan mempengaruhi 4 domino lain yang ada di depannya. Untuk mencegah hal tersebut, maka salah satu domino harus dicabut.

Menurutnya, cara termudah dan langkah paling efektif melakukannya adalah dengan menghilangkan elemen bagian tengah, yaitu “unsafe act or condition” sebagai bentuk preventasi di lapangan.

Teori Domino dalam Buku Accident Prevention

Teori Domino dalam Buku Accident Prevention

Terdapat 5 elemen maupun level yang membentuk rantai kecelakaan pada Teori Domino Heinrich, yang terdiri dari:

  • Kondisi kerja atau Social Environment and Ancestry, elemen yang mengacu pada kondisi fisik maupun psikologis di tempat kerja yang memiliki kemungkinan membahayakan kondisi kesehatan serta keselamatan karyawan. Seperti contohnya, peralatan kerja yang dalam kondisi tidak baik, rusak, maupun tidak terawat. Lingkungan kerja yang tidak sehat serta tata letak fasilitas yang tidak ergonomis.

  • Kelalaian manusia atau Fault of the Person or Carelessness, merupakan kesalahan yang dilakukan oleh karyawan dalam menjalankan pekerjaan dan tugasnya. Kelalaian yang terjadi dapat disebabkan beberapa faktor yang pada umumnya bersifat internal. Seperti contohnya, kekurangan pengetahuan dan pengalaman, kurang perhatian, maupun tekanan kerja yang terlalu besar.

  • Tindakan tidak aman atau Unsafe Act or Unsafe Condition, berhubungan dengan tindakan atau perilaku karyawan yang tidak sesuai dengan prosedur pekerjaan yang ada untuk menjaga kondisi aman. Seperti contohnya, penggunaan alat kerja yang tidak sesuai prosedur, mengabaikan aturan keselamatan kerja, hingga menyepelekan risiko kecelakaan yang dapat terjadi.

  • Kecelakaan atau Accident, merupakan peristiwa maupun kejadian yang terjadi secara tidak terduga yang dapat menimbulkan kerusakan fisik maupun kehilangan harta benda. Banyak faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan terjadi di lingkungan kerja, mulai dari kondisi kerja yang buruk, kelalaian faktor manusia, maupun tindakan tidak aman, berdasarkan efek domino.

  • Cedera atau Injury, berhubungan dengan kerusakan fisik yang terjadi pada seseorang yang diakibatkan oleh kecelakaan maupun insiden yang terjadi. Cedera termasuk luka ringan, cedera serius, hingga kematian yang dapat terjadi dikarenakan elemen-elemen di atas.

Dalam mencegah kecelakaan kerja, terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan menurut konsep dan teori domino Heinrich, seperti:

  • Memperbaiki kondisi kerja, memastikan tempat kerja dilengkapi dengan penerangan yang memadai, standar peralatan yang layak, serta sistem ventilasi ruang kerja yang baik.

  • Pelatihan keselamatan, memberikan pelatihan kepala setiap pekerja yang terlibat dalam sistem operasional kerja secara berkala untuk memastikan keselamatan mereka tetap terjaga.

  • Penerapan prosedur, menetapkan dan menentukan prosedur kerja yang jelas dan pastikan setiap pekerja menjalankan prosedur yang telah ditetapkan untuk dipatuhi.

  • Pengawasan, melakukan pengawasan secara rutin agar tindakan pencegahan yang telah ditetapkan berjalan dan dilaksanakan dengan baik dilingkungan kerja.

2. Konsep dan Teori Frank E. Bird Petersen

Didasarkan oleh teori domino Heinrich, konsep dan teori kecelakaan kerja menurut Frank E. Bird Petersen menyatakan bahwa kecelakaan dapat terjadi karena adanya kesalahan pada manajemen sistem.

Berdasarkan teori ini, terdapat lima faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja, sebagai berikut.

  • Kurang Kontrol dan Manajemen atau Lack of Control and Management, yang berkaitan dengan kelemahan pada fungsi manajemen, seperti faktor manajemen kepemimpinan, pengawasan, standar kerja, standar kerja, sampai koreksi kesalahan atau correction error.

  • Konsep Dasar dan Sumber atau Basic Concepts and Origins, yang berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, motivasi, hingga kemampuan fisik serta masalah kerja. Berdasarkan namanya, faktor ini juga mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan karyawan dan pekerjaan yang dilakukan.

  • Gejala Penyebab Langsung atau Immediate Causes and Symptoms, yang seperti namanya meliputi berbagai perilaku tidak aman atau unsafe act serta kondisi tidak aman atau unsafe condition. Contohnya, seperti mengambaikan aturan keselamatan prosedur, menghindari prosedur kerja yang aman, serta kurang memperhatikan ruang lingkup kerja.

  • Kontak Peristiwa atau Accident and Contact, berhubungan dengan kejadian yang secara langsung menyebabkan kecelakaan terjadi. Contohnya, kontak peristiwa atau kejadian mulai dari jatuh, terpapar bahan kimia, maupun tertimpa benda berat yang dapat terjadi akibat gejala penyebab langsung dan sering kali dapat disebabkan oleh dari satu faktor.

  • Kerugian atau Injury Damage and Loss, kerugian yang ditimbulkan cedera maupun kecelakaan di ruang lingkup kerja dapat secara fisik maupun harta benda. Kerugian yang terjadi juga dapat mempengaruhi karyawan maupun pihak perusahaan mulai dari jangka waktu pendek hingga panjang.

Berdasarkan penjelasan di atas, konsep dan teori Frank E. Bird Petersen terkait kecelakaan kerja adalah sebuah kejadian yang terjadi bukan secara acak maupun tiba-tiba, dan kejadian tersebut dapat dicegah melalui upaya yang diterapkan berdasarkan faktor penyebabnya.

Nah, itulah pembahasan mengenai piramida kecelakaan kerja sebuah teori yang dibuat pada tahun 1931 oleh Herbert William Heinrich yang mengemukakan bahwa jika di sebuah tempat kerja terjadi 1 kecelakaan kerja yang sifatnya fatality, maka sebanding dengan 30 kecelakaan kerja yang sifatnya mayor, 300 cedera ringan, 3.000 near-misses, dan 30.000 bersifat unsafe acts.

Berdasarkan penjelasan tersebut menandakan bahwa unsafe acts atau perilaku tidak aman yang ada di lingkungan kerja memiliki potensi menjadi kecelakaan fatal. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memulai pencegahan dari awal untuk mengurangi potensi tersebut.

Melalui artikel ini kita juga sudah membahas mengenai penerapan piramida keselamatan di tempat kerja yang dapat digunakan sebagai langkah pencegahan dan mengelola risiko kecelakaan.

Bagi sahabat MyProtection, Perlindungan Kesehatan Prima dari MyProtection hadir sebagai solusi perlindungan kesehatan yang tepat bagi kamu dan keluarga dengan manfaat tambahan Saldo Prima, dengan berbagai keunggulan produk seperti:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin maupun obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap maupun Rawat Jalan

  • Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan

  • Pilihan manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia

  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Read Article
Finance
5 mins read 11/08/2025
6 Contoh Pajak Langsung yang Berlaku di Indonesia yang Perlu Diketahui!

Contoh Pajak Langsung - Terdapat dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia jika dilihat dari segi cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan tidak langsung yang dibedakan berdasarkan karakteristik, fungsi, serta dasar hukumnya.

Pajak langsung merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung mencakup PPh, PBB, dan PKB yang akan dibahas lebih dalam pada artikel ini!

Untuk lebih memahami pengertian, berbagai contoh pajak langsung di Indonesia, hingga hal apa saja yang membedakan pajak langsung dan tidak langsung, simak informasi berikut ini!

Pengertian Pajak Langsung

Pengertian pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 adalah kontribusi wajib seseorang maupun badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara guna kemakmuran rakyat.

Pajak berdasarkan cara pemungutannya dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan secara langsung pada pihak wajib pajak berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang dan tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain.

Contoh pajak langsung yang dapat ditemui, seperti PPh, PBB, dan PKB. Pemungutannya bersifat rutin, keberlanjutan, dan berpacu pada data penghasilan maupun aset wajib pajak.

Untuk lebih memahami pajak langsung, terdapat 3 unsur yang harus kamu kenali, seperti:

  • Penanggung jawab pajak merupakan pihak yang secara formal yuridis diwajibkan untuk melunasi pajak, jika terdapat faktor maupun kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.

  • Penanggung pajak, yang dalam arti ekonomis menjadi pihak atau orang yang faktanya memikul beban pajak.

  • Pemikul beban pajak, yang berarti pihak atau orang yang berdasarkan maksud dari pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.

Jika ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak tersebut masuk ke dalam pajak langsung.

Contoh Pajak Langsung

Untuk lebih memahami pajak langsung, berikut beberapa contohnya yang harus kamu ketahui:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Contoh pajak langsung pertama, yaitu pajak penghasilan atau PPh yang menjadi contoh pajak paling umum.

Pajak penghasilan dikenakan pada individu maupun badan usaha berdasarkan penghasilan yang didapatkan dalam periode waktu tertentu, seperti setahun. Pajak penghasilan juga terbagi ke beberapa kategori, seperti PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.

Contohnya, ketika seseorang yang bekerja sebagai karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka akan dikenakan pajak penghasilan yang sesuai dengan tarif progresif yang telah ditetapkan pemerintah.

Pajak Penghasilan terdiri dari beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 untuk pegawai, PPh Pasal 22 untuk pengusaha dan pekerja lepas, PPh Pasal 23 untuk penghasilan investasi, serta PPh Paal 25 untuk badan usaha.

Besaran pajak yang ada tergantung pada tingkat penghasilan dari orang tersebut. Berikut detailnya masing-masing.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan hingga Rp 60 juta sebesar 5 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebesar 25 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar sebesar 30 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen.

  • PPh Pasal 23 sebesar 2 persen.

  • PPh Pasal 25 untuk pribadi sebesar 10 persen.

  • PPh Pasal 25 untuk badan sebesar 25 persen.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan kepada setiap pemilik properti, baik berupa tanah, bangunan, maupun keduanya, yang ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Nilai NJOP ini mencerminkan harga pasar wajar atas properti di suatu wilayah, dan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kondisi objek pajak tersebut.

Informasi mengenai besarnya PBB yang harus dibayarkan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) setiap tahunnya.

SPPT ini mencantumkan data lengkap mengenai objek pajak, NJOP, dan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti, dan pembayarannya dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, maupun platform digital yang ditunjuk pemerintah.

Di Indonesia, ketentuan mengenai PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan perpajakan nasional.

Sebagai contoh, seorang pemilik rumah dengan NJOP sebesar Rp500 juta akan dikenakan PBB berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, misalnya sebesar 0,1% dari NJOP.

Dengan demikian, jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Rp500.000 per tahun. Besaran tarif ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah, terutama dalam konteks PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah sejak diberlakukannya desentralisasi fiskal.

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu contoh pajak langsung yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, setiap tahun.

PKB dipungut oleh pemerintah daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.

Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian dituangkan dalam peraturan gubernur atau peraturan daerah setempat, sehingga tiap provinsi dapat menerapkan kebijakan tarif dan prosedur pembayaran yang sedikit berbeda sesuai kebutuhan fiskal dan karakteristik wilayahnya.

Objek PKB mencakup seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di darat, termasuk mobil penumpang, truk, bus, sepeda motor, dan kendaraan khusus seperti ambulans atau pemadam kebakaran, kecuali jenis kendaraan tertentu yang dibebaskan oleh undang-undang, misalnya kendaraan dinas milik TNI dan Polri.

Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki hak kepemilikan atas kendaraan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal ini menegaskan bahwa kewajiban pajak melekat pada kepemilikan, bukan semata-mata pada penggunaan kendaraan.

Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri.

Tarif dasar nasional berkisar antara 1 % hingga 2 % dari NJKB untuk kendaraan pertama, dan dapat meningkat progresif. Misalnya mencapai 2,5 % atau lebih, apabila seseorang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya atas nama yang sama serta domisili yang sama.

Beberapa provinsi menerapkan sistem tarif progresif untuk menekan kepemilikan kendaraan pribadi berlebih dan mengurangi kemacetan, sedangkan daerah lain masih memungut tarif flat sesuai pertimbangan lokal.

Sebagai contohnya, apabila seseorang memiliki mobil dengan NJKB sebesar Rp300 juta, dan provinsi menetapkan tarif PKB 2 % untuk kendaraan pertama, maka kewajiban PKB tahunannya adalah 2 % × Rp300 juta = Rp6 juta.

Apabila orang yang sama kemudian membeli mobil kedua seharga Rp200 juta, tarif progresif sebesar 2,5 % dapat dikenakan sehingga PKB mobil kedua menjadi Rp5 juta per tahun. Perhitungan ini memberi gambaran jelas bagaimana nilai jual dan kebijakan progresif memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar.

Pembayaran PKB dapat dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai Samsat Keliling, ataupun melalui kanal digital seperti e-Samsat, marketplace, dan mobile banking yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah.

Kemudahan ini mendorong wajib pajak untuk membayar tepat waktu sekaligus meminimalisasi antrean.

Bagi wajib pajak yang menunggak, sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan dibebankan per bulan sesuai aturan daerah, dan apabila tunggakan berlarut, kendaraan dapat diblokir atau terkena denda lebih tinggi ketika proses perpanjangan STNK.

Dana yang terkumpul dari PKB dialokasikan untuk pemeliharaan serta pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan keselamatan lalu lintas, dan layanan publik lain di tingkat provinsi.

Dengan demikian, pembayaran PKB tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi langsung pada kualitas fasilitas transportasi yang dinikmati masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah kerap memberikan insentif berupa pembebasan denda atau diskon tarif pada periode tertentu. Misalnya pemutihan pajak guna mendorong kepatuhan dan meningkatkan penerimaan daerah.

Wajib pajak disarankan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan dan menjaga status legal kendaraannya tetap aktif. Selain itu, data PKB juga digunakan sebagai dasar perencanaan transportasi dan kebijakan lingkungan di wilayah perkotaan.

4. Pajak Warisan

Pajak warisan yang menjadi contoh pajak langsung selanjutnya merupakan pajak yang dikenakan pada penerima warisan dari harta yang diwariskan oleh seseorang yang telah meninggal dunia.

Pajak warisan atau ahli waris ini dikenakan berdasarkan nilai aset dari harta yang diwariskan tersebut.

Contohnya, jika seseorang menerima warisan seperti properti dengan nilai 1 miliar, maka orang tersebut wajib membayar pajak berdasarkan aturan persentase yang berlaku.

5. Bea Materai

Bea Materai juga termasuk dari contoh pajak langsung. Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata dan digunakan sebagai alat bukti pada pengadilan.

Pajak jenis ini biasanya berbentuk materai tempel maupun elektronik yang dibutuhkan untuk memberikan kekuatan hukum maupun keabsahan dokumen pada sebuah dokumen.

Adanya bea materai memiliki tujuan untuk membiayai administrasi negara dan memberikan legalitas pada dokumen tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea Materai, dokumen yang dikenakan bea materi merupakan dokumen yang memiliki nilai ekonomi maupun digunakan pada kegiatan komersial dan perjanjian hukum.

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai pada umumnya dianggap pajak tidak langsung, namun pada beberapa negara termasuk Indonesia pajak jenis ini dapat dikategorikan sebagai pajak langsung di beberapa sektor tertentu.

Jenis pajak langsung ini biasanya akan ditambahkan dan dipungut dari transaksi finansial baik yang dilakukan seorang individu maupun bisnis dan harus membayarkannya kepada otoritas pajak.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat terbagi ke dalam dunia jenis, yaitu tarif umum sebesar 11% yang berlaku sejak April 2022 dikenakan atas penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak dan JKP atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri serta tarif khusus PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP dan JKP.

Jenis tarif umum PPN dapat berubah baik menjadi lebih rendah maupun tinggi, mulai dari 5% hingga 15% berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah yang ada dan berlaku.

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Perbedaan paling sederhana yang dapat dilihat antara pajak langsung dan tidak langsung adalah ketentuan pemungutan dan pelimpahannya.

Di mana, pajak langsung tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, sedangkan pajak tidak langsung pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain namun bebannya tetap menjadi tanggung jawab dari pewajib pajak.

Berdasarkan buku berjudul Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Eeng Ahman dan Epilndriani, perbedaan pajak langsung dan tidak langsung meliputi:

  • Pajak langsung dipungut berdasarkan ketetapan pajak atau kohir, sedangkan pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak.

  • Pajak langsung dipungut dalam periode tahunan, sedangkan pajak tidak langsung akan dipungut setiap terjadi transaksi saja.

  • Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan pada orang lain, sedangkan pajak tidak langsung dapat dilimpahkan pada orang lain.

Lebih lanjut, terdapat setidaknya empat perbedaan mendasar antara pajak langsung dan pajak tidak langsung, yaitu:

  • Berdasaran pihak yang dibebankan, pajak langsung dibebankan pada pihak yang terdaftar di wajib pajak, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada pihak pengganti yang diberikan wewenang.

  • Berdasarkan transparansi, pajak langsung sering dianggap lebih transparan karena jumlah yang harus dibayarkan terlihat, sedangkan pajak tidak langsung tidak selalu terlihat karena biasanya sudah diterapkan pada harga barang atau jasa yang dibeli.

  • Berdasarkan objek pajak, pajak langsung dibebankan pada individu atau badan usaha berdasarkan pendapatan, kekayaan, maupun transaksi tertentu, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada barang atau jasa yang digunakan dan konsumsi oleh individu.

  • Berdasarkan aspek keadilan, pajak langsung berpotensi lebih adil karena besarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pihak yang membayar, sedangkan pajak tidak langsung besarannya tidak merata karena bergantung pada barang dan jasa yang dikonsumsi.

Nah, itulah pembahasan seputar contoh pajak langsung yang ada pada sistem perpajakan Indonesia. Seperti pembahasan yang ada, pajak langsung dikenakan pada pihak wajib pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan sifatnya rutin dan tidak dapat dilimpahkan.

Pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan atau PPh merupakan kewajiban individu atas penghasilan yang diterima setiap tahunnya. Agar memiliki pengelolaan penghasilan setelah pajak yang lebih bijak, salah satu caranya adalah dengan mengalokasikan sebagian dana untuk perlindungan jangka panjang, seperti asuransi kesehatan.

Perlindungan Kesehatan Prima dari Lippo General Insurance hadir sebagai perlindungan diri dan anggota keluarga, bukan hanya menjaga kesehatan finansial namun juga dapat menjadi langkah cerdas dalam merencanakan masa depan tanpa beban biaya media tidak terduga.

Beberapa keunggulan produk PKP yang bisa kamu dapatkan, antara lain:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin dan obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan

  • Santunan Tunai Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan

  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia

  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Read Article