Beranda
/
Artikel
/
Semua Kategori
/
Visa Kunjungan ke Uni Emirat Arab Gratis Sampai 5 Tahun

Visa Kunjungan ke Uni Emirat Arab Gratis Sampai 5 Tahun

14 January 2020 | MyProtection News Jakarta

Jakarta, 14 Januari 2020 - MyProtection News

Kabar baik untuk Anda yang ingin berlibur ke Uni Emirat Arab, karena pemerintah Uni Emirat Arab mengeluarkan kebijakan bebas visa selama lima tahun bagi para turis mancanegara. Kabarnya, rencana tersebut akan dijalankan mulai pertengahan tahun 2020.

Dilansir dalam CNN Indonesia, Perdana Menteri dan Wakil Presiden Uni Emirat Arab Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum melalui cuitan di akun Twitter pribadinya. Sebelumnya, pemerintah Uni Emirat Arab juga memberlakukan pembebasan visa bagi turis asing berusia di bawah 18 tahun, lho!

Kebijakan ini sengaja diberlakukan untuk meningkatkan volume pariwisata dari turis mancanegara. Namun, belum diinformasikan apakah akan terdapat kenaikan biaya administrasi untuk pembuatan visa ini.

Nah, apakah Anda juga tertarik untuk mengunjungi negara-negara eksotis di Timur Tengah? Jika iya, maka tidak ada salahnya mulai mempersiapkan keberangkatan Anda mulai dari sekarang. Jangan lupa untuk memperlengkapi diri maupun keluarga dengan perlindungan ekstra dari MyTravel International. Sehingga perjalanan ke luar negeri hingga kembali pulang ke rumah selalu aman dan nyaman. Anda bisa mendapatkan fasilitas seperti penggantian biaya kehilangan barang, penggantian kerugian akibat penundaan jam terbang pesawat, hingga jaminan biaya jika Anda sakit saat bepergian ke luar negeri.

Selamat berlibur dengan aman dan nyaman!

Salam,
Sahabat MyProtection

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Semua Kategori
5 mins read 19/12/2019
Kembali ke Usia 25 Lagi dengan Olahraga!

Jakarta, 19 Desember 2019 - MyProtection News

Ternyata olahraga bisa jadi kunci untuk awet muda, lho! Terbukti dari riset yang dilakukan pada atlet berusia lanjut yang tetap aktif berolahraga. Dikutip oleh New York Times, ditemukan bahwa sel-sel otot pria usia lanjut yang aktif berolahraga mirip dengan sel otot pria berusia 25 tahun. Tidak hanya itu, tingkat inflamasi otot akibat perubahan cuaca relatif lebih rendah daripada pria seusia mereka.

Otot merupakan salah satu bagian tubuh yang paling rentan dalam proses penuaan. Sebagian besar manusia kehilangan massa dan kekuatan ototnya mendekati usia 50 tahun. Penurunan performa otot akan semakin cepat setelah usia 50 tahun. Oleh karena itu, disarankan untuk memulai kegiatan olahraga sedini mungkin untuk menjaga massa otot. Namun, tak menutup kemungkinan bagi orang-orang yang baru memulai olahrga di usia lebih tua untuk menjadi sehat.

Banyak riset yang telah menghubungkan pengaruh antara massa otot dengan tingkat inflamasi dalam tubuh. Atlet dan komunitas yang aktif berolahrga memiliki tingkat inflamasi yang lebih rendah dibanding orang yang jarang berolahraga. Inflamasi atau peradangan dalam tubuh juga terkait erat dengan berbagai penyakit. Beberapa penyakit yang terkait dengan peradangan kronis adalah inflamasi jantung, inflamasi ginjal, dan inflamasi kulit.

Olahraga selama 20 menit per harinya dikatakan dapat membantu mengurasi tingkat inflamasi dalam tubuh. Ada banyak jenis olahraga yang bisa Anda lakukan, bahkan saat Anda sibuk. Misalnya melakukan pemanasan selama 15 menit setelah Anda bangun pagi, bersepeda ke kantor, menggunakan tangga di kantor atau kampus untuk naik-turun lantai. Bahkan, beberapa orang memanfaatkan malam hari untuk pergi ke gym.

Nah, walaupun tanpa mesin waktu, rasanya kembali ke usia 25 lagi bisa diwujudkan dengan olahraga, ya? Selamat kembali muda!

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 25/04/2025
13 Mobil Tercepat di Dunia, Ada yang Mencapai 532 km/jam!

Setiap tahun, dunia otomotif terus mengalami perkembangan pesat, terutama inovasi-inovasi yang memungkin produsen mobil menghasilkan berbagai mobil tercepat di dunia. Bukan hanya cepat, mobil-mobil yang akan dibahas juga memiliki teknologi canggih yang memukau.

Bagi sahabat MyProtection yang penasaran, berikut ini mobil tercepat di dunia tahun 2025 yang dapat mencapai hingga ratusan kilometer per jam. Simak selengkapnya!

13 Mobil Tercepat di Dunia, Ada yang Mencapai 532 km/jam!

Berikut ini beberapa contoh mobil tercepat di dunia yang para pecinta otomotif harus ketahui, sebagai berikut.

1. Bugatti Chiron Super Sport 300+

Bugatti Chiron Super Sport 300+

https://newsroom.bugatti.com/press-releases/final-world-record-breaking-bugatti-chiron-super-sport-300-delivered

Bugatti yang terkenal sebagai produsen mobil mewah asal Prancis dan dikenal sebagai hypercar berkinerja tinggi dan desainnya yang mewah mengeluarkan salah satu model terbaru mereka yaitu, Bugatti Chiron Super Sport 300+ yang diproduksi dalam jumlah terbatas, yaitu 30 unit di seluruh dunia.

Mobil ini dirancang sebagai peringatan atas pencapaian Chiron yang mampu mencapai 482 km/jam di tahun 2019 dan dibanderol dengan harga fantastis mencapai Rp 58 miliar.

Dilengkapi dengan mesin quad-turbocharged W16 8,0 liter, mobil ini mampu mendominasi jalan raya dan menghasilkan daya hingga 1.577 tenaga kuda.

Mobil yang memiliki performa tinggi dan mampu melesat hingga 490 km/jam, menjadikan Bugatti Chiron Super Sport 300+ sebagai salah satu mobil tercepat di dunia dengan akselerasi 0 hingga 100 km per jam dalam waktu 2,2 detik saja.

Mobil Bugatti ini juga memiliki inovasi otomotif yang tidak kalah luar biasa, penggunaan sistem aerodinamis serta material ringan membuat kendaraan ini mampu menempuh kecepatan ekstrem.

2. SSC Tuatara

 SSC Tuatara

https://www.sscnorthamerica.com/model/tuatara

Mobil selanjutnya, SSC Tuatara yang pengembangannya sudah dimulai sejak tahun 2010, dan pada akhirnya debut pertama pada tanggal 26 Agustus 2018.

SSC merupakan singkatan dari Shelby Super Cars yang didirikan oleh Jerod Shelby. SSC Tuatara dikenal sebagai supercar generasi kedua dari Ultimate Aero yang menjadi proyek pertama dari perusahaan asal Amerika ini.

Berdasarkan uji coba kecepatan, mobil SSC Tuatara mampu melesat hingga 532 km/jam dan tercatat sebagai rekor dunia. Menggunakan mesin V8 5,9-liter twin-turbo, mobil ini mampu menghasilkan 1.750 tenaga kuda yang menjadikannya salah satu mobil paling bertenaga di dunia.

Melalui pembuatan SSC Tuatara, SSC berinovasi menggunakan material komposit yang sangar ringan namun kuat, yang memungkinkan mobil ini memiliki kecepatan tinggi tanpa mengurangi kekuatan strukturalnya.

Bukan hanya itu, mobil ini juga memiliki teknologi sistem kontrol serta aerodinamis yang canggih sehingga mampu menjaga kestabilannya walaupun pada kecepatan ekstrem.

Mobil SSC Tuantara memiliki bobot kering hanya 1.247 kg karena penggunaan bodi serat karbon serta monocoque. Diproduksi hanya 100 unit saja, harga termurah mobil ini dibanderol sekitar Rp 25 miliar.

3. Koenigsegg Jesko Absolut

Koenigsegg Jesko Absolut

https://www.koenigsegg.com/model/jesko-absolut

Koenigsegg Jesko Absolut yang diproduksi pada tahun 2020 oleh pabrikan mobil Swedia Koenigsegg dengan CEO dan pendirinya yaitu Chritian Von Koenigsegg. Hypercar ini terinspirasi dari pesawat jet tempur dan akselerasi 0 hingga 100 km/jamnya hanya 2,5 detik.

Mobil yang dirancang menggunakan powertrain V8 twin-turbo dengan tenaga mencapai 1.600 tenaga kuda dengan kecepatan maksimum mencapai 500 km/jam atau bahkan lebih.

Inovasi pada mobil ini terletak pada sistem transmisi yang menggunakan teknologi Light Speed Transmission yang unik dan memungkinkan perubahan gigi yang lebih cepat dan mulus.

Koenigsegg Jesko Absolut juga termasuk mobil yang tergolong langka dan hanya diproduksi 125 unit saja di dunia. Mobil ini dibanderol dengan harga mulai dari Rp 40 miliar hingga Rp 57 miliar.

4. Rimac Nevera

Rimac Nevera 

https://www.rimac-automobili.com/nevera/

Mobil tercepat di dunia selanjutnya yang menandakan terobosan besar pada mobil listrik, yaitu Rimac Nevera yang diproduksi oleh Rimac produsen asal Kroasia.

Untuk mendapatkan mobil ini, sahabat MyProtection harus merogoh kocek mulai dari 34,9 miliar dan hanya diproduksi 150 unit saja.

Selain itu, ada juga Rimac Nevera R yang hanya diproduksi 40 unit di seluruh dunia dibanderol dengan harga Rp 38,9 miliar dan Rimac Nevera 15th Anniversary Edition yang hanya diproduksi 9 unit dibanderol dengan harga Rp 41 miliar.

Memiliki akselerasi 0 hingga 100 km/jam yang dapat digapai dalam waktu1,9 detik. Mobil ini mampu mencapai kecepatan hingga 415 km/jam, mobil Rimac Nevera mengusung empat motor listrik serta menghasilkan 1.914 tenaga kuda dan torsi 2.360 Nm.

Mobil ini juga telah dipasang baterai 120-kWh besar dan dikatakan memiliki cukup daya untuk jangkauan target 550 kilometer dalam siklus WLTP.

5. Koenigsegg Agera

Sebelum Koenigsegg Jesko Absolut, pabrikan mobil asal Swedia ini juga memproduksi mobil sport mesin tengah yang dinamai Hypercar of the Year oleh majalah Top Gear, yaitu Koenigsegg Agera.

Mobil yang diproduksi pada tahun 2017 ini juga menjadi mobil tercepat di dunia pada tahun tersebut, dengan kecepatan tertinggi rata-rata dua arah hingga 447 km/jam serta kecepatan garis lurus mencapai 458 km/jam.

6. Bugatti Veyron Super Sport

Bugatti Veyron Super Sport

https://newsroom.cdn.bugatti-media.com/3f78c94d-c0d3-4fc9-a8db-17c40a7df7cd/xl

Walaupun diluncurkan di tahun 2025, Bugatti Veyron Super Sport masih menjadi salah satu mobil tercepat di dunia dengan rekor kecepatan mencapai 431 km/jam di tahun 2010.

Mobil Bugatti Veyron Super Sport ini juga diproduksi dengan jumlah terbatas, sebanyak 48 unit dan dibanderol harga pasaran sebesar Rp 38,9 miliar.

Pada saat pertama kali diluncurkan, mobil ini hadir dengan tenaga 1.000 dk yang menjadi tolak ukur untuk supercar lainnya, dengan 4 turbocharger besar, intercooler serta casis yang diubah.

7. Hennessey Venom GT

Hennessey Venom GT

https://hpe-photos.s3.us-east-2.amazonaws.com/wp-content/uploads/2023/08/hennessey-venom-f5-revolution-roadster-Low-1-1-1024x682.jpg

Hennessey Venom GT adalah salah satu mobil tercepat di dunia yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2011 dan diproduksi hingga tahun 2017. Meskipun memiliki jangka produksi yang cukup lama, mobil ini hanya diproduksi sebanyak 13 unit, menjadikannya sangat eksklusif dan langka.

Pada bulan Februari 2014, Hennessey Venom GT mencatatkan kecepatan tertinggi hingga 270,49 mph atau sekitar 434 km/jam di Kennedy Space Center, Florida.

Kecepatan luar biasa ini menjadikannya salah satu mobil tercepat yang pernah ada. Untuk mengimbangi kecepatan tinggi tersebut, mobil ini dilengkapi dengan rem Brembo 6 piston yang sangat efektif dalam menghentikan laju mobil dengan cepat dan aman.

Desain Hennessey Venom GT juga sangat aerodinamis, dengan penggunaan material ringan seperti serat karbon untuk memaksimalkan performa dan efisiensi. Mobil ini juga memiliki roda belang yang memberikan stabilitas tambahan saat melaju pada kecepatan tinggi.

Bagi para penggemar mobil super yang berminat, Hennessey Venom GT dibanderol dengan harga sekitar Rp 18,3 miliar atau sekitar $1,4 juta. Harga yang tinggi ini sebanding dengan performa dan eksklusivitas yang ditawarkan oleh mobil ini.

8. Hennessey Venom F5

Mobil selanjutnya yang menjadi penerus dari Venom GT adalah Hennessey Venom F5 yang dikembangkan dan diproduksi oleh perusahaan manufaktur kendaraan Amerika Serikat Hennessey Special Vehicles yang didirikan di tahun 2017.

Performa hebat mobil ini disebabkan oleh mesin 6.6-liter V8 turbocharger yang ada di dapur pacunya. Adanya peningkatan mesin yang dilakukan dan mampu menghasilkan 1.817 tenaga kuda serta torsi 1.617 Nm, mobil ini diklaim mampu mencapai kecepatan tertinggi hingga 500 km/jam.

Hingga Desember 2020, mobil yang akan diproduksi dengan total 24 unit ini sudah terjual 12 unit dengan harga awal US $1,6 juta yang meningkat menjadi US 2,1 juta. Mobil Hennessey Venom F5 memiliki berat 1,3 ton atau sekitar 1.360 kg.

9. Aston Martin Valkyrie

Aston Martin Valkyrie yang menjadi mobil tercepat selanjutnya merupakan sebuah karya Adrian Newey yang merupakan insinyur dan ahli aerodinamika mobil F1.

Mobil ini juga hadir pada versi khusus trek, yaitu Aston Martin Valkyrie AMR Pro serta versi legal yang dapat dikemudikan di jalan raya dengan populasi sekitar 150 unit di seluruh dunia.

Mobil hypercar ini berdasarkan situs web Topspeed per Mei 2024 dibanderol di pasaran hingga mencapai 3,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 56,14 miliar.

Mesin hybrid V12 berkapasitas 6,5 liter yang digunakan pada mobil ini mampu mengeluarkan tenaga hingga 1.001 tenaga kuda pada 10.500 rpm untuk Coupe dan Sypder hingga 1.100 tenaga kuda pada 10.500 rpm untuk AMR Pro.

Aston Martin Valkyrie juga dilengkapi dengan berbagai fitur menarik, mulai dari rearview camera dan sideview camera hingga tiga mode berkendara yang dapat dipilih oleh pengemudi, seperti urban, sport, dan track.

Selain itu, mobil ini juga memiliki headset khusus yang dapat terhubung dengan bluetooth yang memungkinkan pengemudi untuk mengobrol dengan keluarga maupun teman hingga mendengarkan musik selama berkendara.

10. Lamborghini Revuelto

Lamborghini Revuelto yang saat ini sudah ada di Indonesia menjadi hybrid plug-in HPEV (High Performance Electrified Vehicle) V12 Supersport pertama yang dikeluarkan oleh pabrikan otomotif asal Italia.

Sebagai penerus dari Aventador yang legendaris, mobil ini pertama kali diluncurkan secara eksklusif di Indonesia pada 14 November 2024 dan menjadi salah satu mobil tercepat di dunia yang kemampuan akselerasi 0 hingga 100 km/jamnya hanya membutuhkan 2,5 detik.

Mobil Lamborghini Revuelto mampu mencapai kecepatan hingga 350 km/jam karena disokong dengan mesin bensin 6.5-liter V12 plus tiga motor listrik yang dikombinasikan mampu menghasilkan 1.015 tenaga kuda.

Supercar ini diperkirakan dapat dibanderol dengan harga Rp 20 miliar, namun harga tersebut belum termasuk personalisasi Ad Personam yang memungkinkan pembelinya mampu memilih warna, material interior, hingga detail lainnya berdasarkan selera mereka.

11. McLaren Speedtail

McLaren Speedtail menjadi mobil tercepat selanjutnya yang memiliki kemampuan akselerasi 0 hingga 100 km/jamnya dalam waktu 2,5 detik, sedangkan untuk akselerasi 0 hingga 200 km/jam memerlukan waktu 6,6 detik.

Supercar mewah ini juga diproduksi dalam jumlah terbatas sebanyak 106 unit dan harganya dibanderol di pasaran dengan harga 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 37,1 miliar.

Hypercar hybrid ini mampu mencapai kecepatan tinggi hingga 403 km/jam karena didukung oleh mesin bensin 4.0-liter V8 plus motor listrik.

12. Koenigsegg Regera

Koenigsegg Regera adalah salah satu model mobil sport touring plug-in yang paling mengesankan dari produsen otomotif Swedia, Koenigsegg. Mobil ini pertama kali diperkenalkan kepada publik di Geneva Motor Show pada bulan Maret 2015.

Produksinya sangat terbatas, hanya 80 unit yang dibuat, dan semuanya telah terjual habis, menunjukkan betapa tingginya permintaan untuk hypercar ini.

Regera adalah hypercar hybrid yang menggabungkan mesin bensin 5.0 V8 Twin-turbo Aluminium dengan baterai dan motor listrik. Kombinasi ini menghasilkan daya luar biasa sebesar 1.500 tenaga kuda dan torsi mencapai 2.000 Nm.

Dengan tenaga sebesar itu, Regera mampu melakukan akselerasi dari 0 hingga 100 km/jam hanya dalam waktu 2,8 detik, menjadikannya salah satu mobil tercepat di dunia.

Selain performa mesinnya yang luar biasa, Regera juga dilengkapi dengan berbagai teknologi canggih. Salah satunya adalah sistem transmisi Direct Drive yang unik, yang menghilangkan kebutuhan akan transmisi multi-kecepatan tradisional. Ini tidak hanya mengurangi bobot kendaraan tetapi juga meningkatkan efisiensi tenaga.

Desain eksterior Regera juga sangat aerodinamis, dengan penggunaan material ringan seperti serat karbon untuk memaksimalkan performa dan efisiensi. Interiornya dirancang dengan sangat mewah dan nyaman, menawarkan pengalaman berkendara yang tak tertandingi.

Dengan semua fitur dan teknologi canggih ini, Koenigsegg Regera benar-benar merupakan mahakarya teknik otomotif.

13. Pagani Huayra

Terkenal bukan hanya karena memiliki model yang cantik, Pagani Huayra juga menjadi salah satu mobil tercepat yang pernah ada.

Dengan kemampuan akselerasi dari 0 hingga 100 km/jam dapat dicapai dalam waktu 3,2 detik mobil ini juga mampu mencapai kecepatan tertinggi hingga 383 km per jam.

Hypercar ini menjadi mahakarya insinyur Argentina-Italia dengan nama Horacio Pagani yang pertama kali proyeknya di mulai pada tahun 2005 dan pada akhirnya resmi diluncurkan pada tahun 2011 melalui pameran otomotif Geneva Motor Show.

Pagani Huayra memang memiliki ‘kesaktian’ yang luar biasa berkat mesin 6.0 V12 Twin-turbo dari AMG. Mesin ini mampu menghasilkan daya sebesar 730 hp dan torsi mencapai 1.000 Nm, memberikan performa yang sangat mengesankan.

Material yang digunakan pada mobil tercepat di dunia ini sebagian besar adalah serat karbon. Penggunaan serat karbon bertujuan untuk meminimalisir bobot kendaraan, sehingga meningkatkan efisiensi dan performa.

Selain itu, Pagani Huayra juga dilengkapi dengan teknologi Active Aero. Teknologi ini memungkinkan pengaturan aliran udara secara dinamis, sehingga mobil dapat melaju dengan lebih mulus dan stabil pada kecepatan tinggi.

Dengan kombinasi mesin yang kuat, material ringan, dan teknologi aerodinamika canggih, Pagani Huayra benar-benar menjadi salah satu mobil super yang paling mengesankan di dunia.

Nah, itulah pembahasan seputar 13 mobil tercepat di dunia yang harus kamu ketahui. Mobil-mobil di atas bukanlah mobil yang dapat dengan mudah ditemukan di jalanan dan dibanderol dengan harga fantastis.

Produksi mobil yang terbatas, pada umumnya membuat mobil-mobil ini lebih diminati oleh para kolektor mobil mewah karena spesifikasinya dan proses produksi yang berbeda dengan mobil roda empat pada umumnya.

Bagi sahabat MyProtection yang memang pecinta mobil, sangat penting untuk memahami pentingnya memiliki perlindungan untuk kendaraan roda 4 yang fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan.

Oleh karena itu, MyCar Protection hadir yang dapat memberikan jaminan suku cadang asli dan baru, serta garansi kualitas perbaikan sepanjang kendaraan masih dalam pertanggungan LGI.

MyCar Protection juga memiliki beragam manfaat jaminan untuk keselamatan penggunanya:

  1. TLO atau Total Loss Only, yang memberikan penggantian atau perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin oleh Polis, dengan syarat sebagai berikut.

  • Biaya Penggantian atau biaya perbaikan lebih besar dari 75% dari harga sebenarnya.

  • Hilang karena pencurian dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.

  1. Komprehensif atau Comprehensive, yang memberikan jaminan asuransi menyeluruh terhadap kendaraan roda empatmu, baik kerugian sebagian atau partial loss maupun kerugian total atau TLO.

Bukan hanya itu, MyCar Protection juga menawarkan berbagai jaminan tambahan bagi pemilik polis, seperti:

  • Kerusakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami

  • Kerusakan akibat angin topan, badai, banjir, hujan es, longsor

  • Kerusakan akibat kerusuhan dan huru-hara

  • Kerusakan akibat terorisme dan sabotase

  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

  • Kecelakaan Diri Pengemudi

  • Kecelakaan Diri Penumpang

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Artikel
Keuangan
5 mins read 23/09/2025
Memahami Fungsi SPPT dan Cara Mendapatkannya yang Perlu Diketahui

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah surat atau dokumen yang memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat ini digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk menginformasikan seberapa besar PBB terutang terhadap Wajib Pajak.

SPPT juga dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat.

Untuk membantu para pembaca lebih memahami topik apa yang dimaksud dengan SPPT dan peranan pentingnya dalam PBB artikel ini akan membahas hal-hal penting yang harus diketahui. Simak informasinya!

Pengertian SPPT

Pengertian SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP berkaitan dengan pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.

Fungsi serta pengertian dokumen ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya hutang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Umumnya, dokumen ini akan didapatkan seseorang bersamaan dengan IMB atau Izin Memberikan Bangunan dan sertifikat. Namun, perlu diingat juga bahwa SPPT tidak termasuk atau dikategorikan sebagai bukti kepemilikan objek pajak.

SPPT digunakan sebagai penentu atas objek pajak serta patokan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan dibebankan pada objek pajak ke pemilik.

Oleh sebab itu, sering kali ada perbedaan antara nama yang tercantum pada sertifikat dengan nama yang ada pada SPPT. Hal ini dapat terjadi jika pemilik awal tidak melakukan balik nama sertifikat atas tanah maupun bangunan tersebut.

Perbedaan SPT dengan SPPT

Perbedaan SPT dengan SPPT

pexels

SPT atau Surat Pemberitahuan berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang walaupun memiliki nama yang mirip. Namun, apa saja perbedaan utama dari SPT dan SPPT? Simak selengkapnya di sini!

1. Fungsi

  • SPT atau Surat Pemberitahuan digunakan untuk melaporkan pajak oleh wajib pajak.
  • SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang digunakan sebagai dasar penagihan PBB.

2. Jenis Pajak

  • Surat Pemberitahuan memiliki beberapa jenis seperti PPh atau Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagainya.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang memiliki jenis pajak PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Siapa yang Mengeluarkan

  • Surat Pemberitahuan dikeluarkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat.

4. Siapa yang Melaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan oleh Wajib pajak (perorangan atau badan).
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dilaporkan oleh Pemerintah daerah yang menerbitkan kepada wajib pajak.

5. Kapan Dilaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan secara Tahunan untuk PPH maupun bulanan untuk PPh 21 dan PPN
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dilaporkan setiap awal tahun pajak.

Fungsi Penting SPPT

Dokumen SPPT juga memiliki fungsi penting, yaitu:

  • SPPT walaupun tidak dapat dijadikan sebagai bukti hak serta kepemilikan suatu tanah maupun bangunan namun tetap memiliki fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika melakukan proses pengumpulan dokumen lengkap demi menjaga maupun melindungi aset berharga.
  • Salah satu elemen yang digunakan untuk menghindari sebuah tanah maupun bangunan yang ada direbut hak miliknya atau terjadinya penipuan.
  • Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara oleh pemilik terhadap objek pajak.

Aturan Terkait SPPT

Aturan Terkait SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang juga tercatat di dalam beberapa aturan, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Undang-undang ini mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan atau finansial yang lebih adil, seimbang, dan akun tabel di antara kedua tingkatan pemerintahan.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam memungut pajak dan retribusi, termasuk dengan melakukan restrukturisasi jenis pajak, menambah sumber pendapatan pajak daerah yang baru, serta menyederhanakan jenis retribusi yang ada.

UU No. 1 Tahun 2022 memberikan dampak terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena mengubah cara pemerintah daerah dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Undang-undang ini memberi keleluasaan lebih bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif, memberikan insentif, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan isi dari formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang digunakan untuk keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SPPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Dalam formulir SPPT, terdapat sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan objek pajak dan data Wajib Pajak.

Beberapa komponen utama yang tercantum dalam formulir ini antara lain adalah Nomor Objek Pajak (NOP), yang berfungsi sebagai identitas unik atas objek pajak tertentu, lokasi atau letak objek pajak, nama lengkap dan alamat Wajib Pajak, serta data teknis seperti luas tanah (bumi) dan luas bangunan, termasuk klasifikasinya.

Selain itu, formulir SPPT juga mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai pasar atas tanah dan bangunan yang menjadi dasar perhitungan besarnya PBB. Berdasarkan NJOP tersebut, dihitunglah besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu.

Peraturan mengenai bentuk dan isi SPPT ini mulai diberlakukan secara resmi sejak tanggal 1 Januari 2009. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terdapat keseragaman dan kejelasan dalam penyampaian informasi pajak kepada masyarakat, serta mendorong akurasi dalam perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan.

Standarisasi ini juga mempermudah proses administrasi perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam mengetahui dasar dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak. Di dalamnya dijelaskan cara mengajukan permohonan pengurangan, proses pemberian pengurangan secara langsung oleh pejabat berwenang, serta tata cara pengiriman surat dan dokumen yang dibutuhkan. Peraturan ini mulai berlaku pada 30 November 2023 dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 82/PMK.03/2017.

Dengan diberlakukannya PMK No. 129 Tahun 2023, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu bisa mengajukan permohonan pengurangan atas jumlah PBB yang tertera di SPPT. Jika disetujui, nilai PBB yang harus dibayar akan dikurangi sesuai ketentuan dalam peraturan ini.

Cara Mendapatkan SPPT

Bagi para pembaca yang sebelumnya sudah pernah mendaftarkan objek pajak sebelumnya, maka berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan SPPT.

  • Mengambilnya secara langsung di kantor keluaran maupun di KPP Pratama setempat, tempat objek pajak terdaftar maupun berdasarkan yang telah ditentukan.
  • SPPT nantinya akan dikirim melalui kantor pos maupun secara langsung diantarkan kepada aparat kelurahan maupun desa. Wajib Pajak juga dapat melacak dan mengakses keberadaan SPPT melalui fasilitas Kring Pajak (500200).
  • Melacak melalui website resmi pemerintah daerah tempat objek pajak terdaftar. Seperti contohnya, jika kamu tinggal di Jakarta maka dapat mengunjungi website BAPENDA DKI Jakarta. Masukkan nomor dan tahun PBB untuk mengecek status pelunasan PBB.

Namun, bagi para pembaca yang sebelumnya belum pernah mendaftarkan objek pajak yang dimiliki, berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan.

  • Daftarkan objek PBB di KPP serta Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP setempat.
  • Mengisi formulir SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
  • Menunggu SPPT yang telah dibuat dikirimkan melalui pihak kelurahan maupun RT setempat.

Cara Mendapatkan SPPT melalui Situs Resmi

Untuk mengetahui eSPPT PBB juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi dengan mengikuti beberapa langkah berikut.

1. Mengunjungi Situs dan Registrasi

Langkah pertama, Wajib Pajak mengunjungi situs eSPPT melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt kemudian melakukan registrasi dengan mengetuk tombol Daftar e-SPPT PBB.

2. Melengkapi Data Wajib Pajak

Kemudian, lengkapi data-data pribadi yang diperlukan seperti Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, serta melakukan verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan Nama Wajib Pajak seperti yang tertera di dalam SPPT.

3. Aktivasi Surel

Selanjutnya, sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika proses verifikasi yang dilakukan telah berhasil, maka sistem secara otomatis akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT ke alamat email yang dimasukkan ketika mengisi data pribadi.

4. Memperoleh Dokumen dan Menuntaskan Pembayaran

Wajib Pajak dapat membuka surel yang didapatkan untuk mengakses dokumen SPPT PBB kemudian melakukan proses pembayaran melalui QRIS maupun channel pembayaran lainnya yang tertera.

Bentuk dan Isi SPPT

Agar dapat lebih memahami Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, kamu juga mengetahui apa saja yang ada di dalamnya, berikut hal yang umumnya tertera pada kertas SPPT:

  1. Nama dan alamat Wajib Pajak.
  2. Letak objek pajak.
  3. Keterangan jelas terkait objek pajak tersebut baik luas, kelas, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak per m2, total NJOP, NJOP Tidak Kena Pajak, PBB yang terutang dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar.
  4. Pada dokumen SPPT PBB juga tertulis keterangan bahwa surat tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas suatu aset.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak untuk SPPT

1. Hak Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki hak untuk menerima kertas SPPT PBB setiap tahunnya dan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran atau STTS PBB dari pihak bank maupun kantor pos tempat pembayaran PBB yang tertera pada SPPT.

Apa saja hak lainnya yang dimiliki Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
  • Mendapatkan penjelasan terkait ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
  • Mengajukan keberatan maupun pengurangan.
  • Mendapatkan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran PBB dari Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT.
  • Mendapatkan resi atau setruk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah.
  • Mendapatkan TTS atau Tanda Terima Sementara dari petugas pemungut PBB Kelurahan atau Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.

2. Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke lurah, kepala desa maupun dinas pendapatan daerah yang kemudian akan diteruskan ke KPP Pratama yang akan menerbitkan SPPT.

Lalu apa saja kewajiban lainnya yang harus dijalankan Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Mengisi SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan jelas, benar dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, paling lambar 30 hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
  • Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke Lurah atau Kepala Desa atau Dinas Pendapatan Daerah atau KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
  • Melunasi PBB pada Tempat Pembayaran PBB yang telah ditentukan.

Tata Cara Membatalkan Pengajuan SPPT

Bagi para pembaca yang ingin mengajukan pembatalan SPPT, terdapat hal-hal yang harus disiapkan dan cara yang harus dilakukan, sebagai berikut.

1. Persyaratan Pembatalan SPPT

Terdapat beberapa persyaratan yang harus disertakan dan dipenuhi untuk mengajukan pembatalan SPPT, sebagai berikut.

  • Mengisi Surat Permohonan Mutasi subjek atau objek.
  • Fotokopi akta jual-beli atau hibah atau ahli waris.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah atau Bangunan dan IMB jika ada.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pihak pemohon.
  • Mempersiapkan SPPT asli tahun berjalan.
  • Fotokopi STTS atau Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya.
  • Mengisi SPOP untuk perubahan data tanah dan LSPOP untuk perubahan data bangunan.
  • Melampirkan foto objek pajak untuk mengetahui kondisi asli objek pajak.
  • Mempersiapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan.
  • Menunjukkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Keterangan Kepemilikan dari BPN (jika hilang maupun hal-hal yang tidak diinginkan).

2. Proses Pengajuan Pembatalan SPPT

  • Wajib Pajak melakukan pengajuan secara tertulis dan menyertakan surat pengantar dari lurah maupun kepala desa.
  • Melakukan pengajuan permohonan untuk pembatalan SPPT secara perorangan dengan menggunakan formulir 3a. Namun, jika pengajuan permohonan pembatalan SPPT dilakukan secara kolektif maka harus melampirkan dan menggunakan formulir 3b dan 3c.
  • Mengajukan melalui lurah atau Badan Pelayanan Pajak setempat.

Nah, itulah pembahasan seputar SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak guna menjaga aset yang dimiliki dan memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Pembahasan di atas meliputi pengertian, fungsi, aturan, bentuk dan isi dokumen, hingga cara mendapatkannya baik secara offline maupun online yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah.

Memiliki SPPT juga dapat dijadikan sebagai perlindungan dan salah satu bukti penanda atas kepemilikan suatu tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat agar bisnis atau usaha apa pun yang dijalankan tidak terganggu.

Bukan hanya bangunan yang harus dijaga, kamu juga harus dapat menjaga kesehatan dan memiliki perlindungan diri untuk dapat menjalankan bisnis yang sukses. Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk menjawab pertanyaanmu dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Beberapa Keunggulan Perlindungan Kesehatan Prima, meliputi:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
  • Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Artikel