Apa saja syarat bangunan yang dijamin Perlindungan Rumah MyHome?

Perlindungan Rumah MyHome menjamin bangunan dengan kriteria berikut.

  • Bangunan berfungsi sebagai rumah tinggal dan tidak lebih dari 3 lantai
  • Bukan apartemen
  • Akses jalan ke bangunan minimal 6 meter atau dapat dilalui mobil pemadam kebakaran
  • Bangunan tidak tergenang banjir dalam 5 tahun terakhir
  • Struktur dan komponen bangunan, seperti dinding, penutup atap, dan lantai, tidak terbuat dari material yang mudah terbakar.
Apakah artikel ini membantu?
Artikel Terkait
Apakah MyTravel Domestic menanggung perjalanan antar kota di luar negara Indonesia?
Apakah premi Perlindungan Rumah MyHome bisa dicicil bulanan?
Apakah ada batas usia bangunan yang dijamin Perlindungan Rumah MyHome?
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
contact-us-banner
Pusat Bantuan
Punya kendala atau pertanyaan terkait MyPro? Kamu bisa kontak kami di sini
wa
0878-1321-7520
Pusat Bantuan
Punya kendala atau pertanyaan terkait MyPro? Kamu bisa kontak kami di sini
phone
Pusat Panggilan
email
Email kami!
wa
WhatsApp