Jakarta, 11 Desember 2019 - MyProtection News
Sahabat MyProtection, apakah Anda punya rencana mengunjungi Korea Selatan akhir tahun ini? Negara yang terkenal dengan K-Popnya ini memang punya segudang pesona. Mulai dari makanan, pusat perbelanjaan, hingga musim yang berbeda dengan Indonesia. Kabar baiknya, dilansir dari Klook.com (10/19), Pemerintah Korea memberlakukan program bebas biaya pembuatan visa Korea Selatan mulai dari 1 Oktober 2019 – 31 Desember 2019!
Menurut situs resmi Korea Visa Application Center (KVAC), pembebasan biaya pembuatan visa Korea Selatan ini berlaku untuk pengajuan Single Entry Visa C-3. Normalnya, pembuatan visa Korea Single Entry ini adalah $40 atau sekitar Rp 562.460 (per tanggal 4 Desember 2019). Jika ditambahkan dengan biaya administrasi pembuatan visa, total biaya yang harus Anda keluarkan sekitar Rp 758.460.
Hanya saja, kamu tetap akan dikenakan biaya administrasi pengurusan visa sebesar Rp 196.000/orang. Jika dihitung-hitung, maka Anda bisa menghemat banyak dengan mengikuti program dari Pemerintah Korea ini.
Hal yang Harus Disiapkan Untuk Mengajukan Visa Korea
Jika Anda berencana membuat visa Korea Selatan, kini Anda bisa mengurusnya di kantor KVAC di Lantai 5 Lotte Shopping Avenue, Jakarta Selatan. Jadi, Anda tidak perlu ke Kedutaan Besar Korea Selatan lagi.
Dokumen wajib yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:
Selain itu, Anda juga harus membawa dua buah dokumen keuangan dari pilihan di bawah ini:
Terakhir, jangan lupa untuk melengkapi diri Anda dengan asuransi perjalanan seperti MyTravel Protection – Asia Specialist untuk melindungi diri Anda dari kejadian tak menyenangkan saat bepergian ke luar negeri. Asuransi perjalanan MyTravel Protection berkisar mulai Rp 53.557* dengan berbagai manfaat asuransi seperti rawat inap jalan sebesar US$ 25.000, biaya pembatalan perjalanan S1.500, hingga proteksi untuk evakuasi darurat & repatriasi.
Selamat berlibur dengan aman!
Salam,
Sahabat MyProtection
Jakarta, 11 Februari 2020 - MyProtection News
Kenaikan gaji merupakan hal yang menyenangkan bagi banyak orang. Pertanyaannya, ketika pemasukan Anda bertambah, apakah tabungan Anda ikut “naik gaji”?
Saat pendapatan kita bertambah, gaya hidup pun bisa ikut berubah. Ketika kita merasa memiliki lebih banyak uang, mungkin kita akan berpikir bahwa kita bisa membeli lebih banyak barang. Bahkan kita pun lebih berani untuk mengeluarkan sejumlah uang besar untuk barang mahal seperti rumah, mobil, dan tiket liburan.
Pengeluaran yang makin besar kini terkadang tidak diiringi dengan peningkatkan jumlah uang yang ditabung. Misalnya, pendapatan per tahun Anda naik dari Rp 100 juta per tahun menjadi Rp 150 juta per tahun. Biasanya, Anda menabung 10% dari total pendapatan. Namun, setelah kenaikan gaji, Anda bisa mulai menaikan presentase uang yang bisa ditabung.
Penting sekali untuk menabung khususnya jika Anda ingin memiliki pensiun. Semakin dekat diri kita dengan usia pensiun, semakin besar dana yang harus disisihkan. Namun, kalangan muda masih bisa sedikit bernapas lega dalam menyiapkan dana pension.
Jika Anda ingin mulai mengelola keuangan, mungkin Anda bisa menerapkan 50-30-20 rule yang dibahas dalam artikel ini. Intinya, Anda bisa menyisihkan 50% pendapatan untuk kebutuhan pokok, 30% dana untuk belanja kebutuhan tersier, dan 20% sisanya untuk ditabung, baik dalam tabungan biasa, deposito, hingga investasi.
Jangan lupa tabunganmu juga perlu naik gaji, ya!
Salam,
Sahabat MyProtection