Jakarta, 11 Desember 2019 - MyProtection News
Sahabat MyProtection, apakah Anda punya rencana mengunjungi Korea Selatan akhir tahun ini? Negara yang terkenal dengan K-Popnya ini memang punya segudang pesona. Mulai dari makanan, pusat perbelanjaan, hingga musim yang berbeda dengan Indonesia. Kabar baiknya, dilansir dari Klook.com (10/19), Pemerintah Korea memberlakukan program bebas biaya pembuatan visa Korea Selatan mulai dari 1 Oktober 2019 – 31 Desember 2019!
Menurut situs resmi Korea Visa Application Center (KVAC), pembebasan biaya pembuatan visa Korea Selatan ini berlaku untuk pengajuan Single Entry Visa C-3. Normalnya, pembuatan visa Korea Single Entry ini adalah $40 atau sekitar Rp 562.460 (per tanggal 4 Desember 2019). Jika ditambahkan dengan biaya administrasi pembuatan visa, total biaya yang harus Anda keluarkan sekitar Rp 758.460.
Hanya saja, kamu tetap akan dikenakan biaya administrasi pengurusan visa sebesar Rp 196.000/orang. Jika dihitung-hitung, maka Anda bisa menghemat banyak dengan mengikuti program dari Pemerintah Korea ini.
Hal yang Harus Disiapkan Untuk Mengajukan Visa Korea
Jika Anda berencana membuat visa Korea Selatan, kini Anda bisa mengurusnya di kantor KVAC di Lantai 5 Lotte Shopping Avenue, Jakarta Selatan. Jadi, Anda tidak perlu ke Kedutaan Besar Korea Selatan lagi.
Dokumen wajib yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:
Selain itu, Anda juga harus membawa dua buah dokumen keuangan dari pilihan di bawah ini:
Terakhir, jangan lupa untuk melengkapi diri Anda dengan asuransi perjalanan seperti MyTravel Protection – Asia Specialist untuk melindungi diri Anda dari kejadian tak menyenangkan saat bepergian ke luar negeri. Asuransi perjalanan MyTravel Protection berkisar mulai Rp 53.557* dengan berbagai manfaat asuransi seperti rawat inap jalan sebesar US$ 25.000, biaya pembatalan perjalanan S1.500, hingga proteksi untuk evakuasi darurat & repatriasi.
Selamat berlibur dengan aman!
Salam,
Sahabat MyProtection
Mr Bean, yang terkenal sebagai karakter di dalam serial komedi televisi dengan judul yang sama, merupakan salah satu acara yang menghibur dan digemari banyak orang.
Selain karena gaya berpakaiannya, boneka beruang yang selalu ada, mobil Mr Bean yang memiliki ciri khas warna kuning cerah juga menjadi salah satu simbol ikonik dari karakter Mr Bean.

sumber: disway
Oleh karena itu, melalui artikel ini kita akan membahas lebih mendalam mengenai mobil Mr Bean mulai dari model, sejarah, hingga harga mobilnya!
Mobil Mr Bean pertama kali muncul pada episode pilot yang tayang pada tahun 1990 dan awalnya mengalami banyak perubahan, mulai dari model hingga warna.
Awalnya, mobil yang digunakan berwarna oranye, hingga kemudian diputuskan untuk menggunakan warna kuning atau hijau lime dengan kap mesin hitam yang dikenal banyak orang.
Penggunaan warna ini juga bukan tanpa sebab. Warna cerah dan kontras yang digunakan tersebut memberikan kesan unik yang membuatnya mudah dikenali serta eksentrik yang sejalan dengan karakter Mr Bean.
Untuk modelnya, mobil Mr Bean menggunakan Leyland Mini 1000 yang diproduksi oleh British Leyland yang pertama kali diluncurkan pada tahun 1959 dan dikenal sebagai kendaraan kecil tangguh, hemat bahan bakar, dan mudah dimanuvrir.
Mobil Mr Bean yang merupakan sedan 2 pintu memiliki desain yang revolusioner pada masanya, karena mesinnya yang diletakkan di depan membuat ruang mesinnya kecil dan keseluruhan mobil hanya sepanjang 3,1 meter, lebar 1,4 meter dan tinggi 1,3 meter.
Seperti mobil klasik lainnya, jendela kaca ini juga masih menggunakan tuas putar untuk membuka dan menutupnya.
Selain itu, mesin mobil Morris Mini juga hanya dilengkapi dengan mesin BMC A-series berkapasitas 848 cc serta konfigurasi 4 silinder segaris OHV.
Karena ukurannya yang kecil, mobil ini juga memiliki tangki bensin yang hanya mampu menampung 25 liter saja.
Untuk desain eksteriornya yang ikonik, Leyland Mini dilengkapi dengan penerapan aerodinamika, grill depan aksen krom, hingga headlamp bulat besar.
Warna hijau lime yang ada pada mobil Mr Bean sendiri merupakan warna khusus dan bukan warna keluaran Leyland Mini 1000 yang membuatnya memiliki ciri khas dan ikonik.
Untuk di pasaran, mobil Leyland Mini 1000 sendiri hadir dengan berbagai warna pilihan, mulai dari abu-abu, kuning, merah, hingga biru.
Karena desainnya yang klasik dan ikonik, mobil Mr Bean juga saat ini banyak diincar oleh kolektor mobil klasik, sehingga mobil ini dapat dibanderol dengan harga fantastis.
Mobil Mr Bean ini pernah terjual sebesar 60.000 dolar atau sekitar Rp 850 juta di pelelangan karena tingginya minat para kolektor mobil lawas.
Harga jualnya sendiri dapat bervariasi yang bergantung pada usia mobilnya. Dimana, Morris Mini tahun 1972 dapat dibeli dengan harga Rp 320 jutaan hingga Morris Mini tahun 1986 dengan harga Rp 420 jutaan.
Selain itu, Morris Mini Rover 1989 30th Anniversary Edition yang hanya ada 15 unit di Indonesia dibanderol dengan harga sekitar Rp 580 juta.
Nah, itulah pembahasan seputar mobil ikonik Mr Bean yang dikenal oleh banyak orang karena warna dan desainnya yang menarik. Semoga bermanfaat!
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Jakarta, 6 Maret 2020 - MyProtection News
Dilansir dari CNN, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI meminta masyarakat tak perlu panik berlebihan akibat wabah Corona baru atau SARS Cov-19. IDI menyatakan bahwa kemungkinan pasien penderita corona untuk sembuh bisa mencapai angka 97%. Sehingga, masyarakat diimbau untuk tetap waspada namun tak perlu sampai menimbun masker atau sembako.
Dokter Erlina Burhan dari IDI juga berpendapat bahwa penyakit akibat virus corona berbeda dengan virus flu burung yang memakan banyak korban jiwa. Pun selain virus corona, ada penyakit lain yang memiliki tingkat fatalitas lebih besar dan perlu diberikan perhatian juga.
WHO menunjukkan data tingkat kematian akibat corona kini berada di titik 3,4 persen. Sedangkan dari 95.784 kasus corona, 56% di antaranya atau lebih dari setengah total pengidap virus corona dinyatakan sembuh.
Dokter Erlina menambahkan bahwa virus corona ada self-limiting disease, artinya virus bisa mati dengan sendirinya selama imun tubuh bekerja dengan maksimal. Oleh karena itu, walaupun belum ditemukan obat atau antivirus untuk mengatasi corona, pasien positif corona akan diberikan perawatan terapi simtomatik dan suportif untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya. Pengidap virus corona yang telah sembuh pun tidak bisa menularkan virus lagi kepada orang yang sehat.
Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Caranya adalah dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, makan makanan sehat, berolahraga rutin, minum vitamin jika perlu, menghindari kontak dengan pasien tertular virus, dan tidak merokok atau mengonsumsi alcohol.
Semoga Anda sehat selalu!
Salam,
Sahabat MyProtection
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah surat atau dokumen yang memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Surat ini digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk menginformasikan seberapa besar PBB terutang terhadap Wajib Pajak.
SPPT juga dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat.
Untuk membantu para pembaca lebih memahami topik apa yang dimaksud dengan SPPT dan peranan pentingnya dalam PBB, artikel ini akan membahas hal-hal penting yang harus diketahui. Simak informasinya!
pexels
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP berkaitan dengan pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.
Fungsi serta pengertian dokumen ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Umumnya, dokumen ini akan didapatkan seseorang bersamaan dengan IMB atau Izin Memberikan Bangunan dan sertifikat. Namun, perlu diingat juga bahwa SPPT tidak termasuk atau dikategorikan sebagai bukti kepemilikan objek pajak.
SPPT digunakan sebagai penentu atas objek pajak serta patokan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan dibebankan pada objek pajak kepada pemilik.
Oleh sebab itu, sering kali ada perbedaan antara nama yang tercantum pada sertifikat dengan nama yang ada pada SPPT. Hal ini dapat terjadi jika pemilik awal tidak melakukan balik nama sertifikat atas tanah maupun bangunan tersebut.

pexels
SPT atau Surat Pemberitahuan berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang walaupun memiliki nama yang mirip. Namun, apa saja perbedaan utama antara SPT dan SPPT? Simak selengkapnya di sini!
Dokumen SPPT juga memiliki fungsi penting, yaitu:
pexels
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang juga tercatat di dalam beberapa aturan, seperti:
Undang-undang ini mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan atau finansial yang lebih adil, seimbang, dan akun tabel di antara kedua tingkatan pemerintahan.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam memungut pajak dan retribusi, termasuk dengan melakukan restrukturisasi jenis pajak, menambah sumber pendapatan pajak daerah yang baru, serta menyederhanakan jenis retribusi yang ada.
UU No. 1 Tahun 2022 memberikan dampak terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena mengubah cara pemerintah daerah dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Undang-undang ini memberi keleluasaan lebih bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif, memberikan insentif, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan isi dari formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang digunakan untuk keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SPPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Dalam formulir SPPT, terdapat sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan objek pajak dan data Wajib Pajak.
Beberapa komponen utama yang tercantum dalam formulir ini antara lain adalah Nomor Objek Pajak (NOP), yang berfungsi sebagai identitas unik atas objek pajak tertentu, lokasi atau letak objek pajak, nama lengkap dan alamat Wajib Pajak, serta data teknis seperti luas tanah (bumi) dan luas bangunan, termasuk klasifikasinya.
Selain itu, formulir SPPT juga mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai pasar atas tanah dan bangunan yang menjadi dasar perhitungan besarnya PBB. Berdasarkan NJOP tersebut, dihitunglah besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu.
Peraturan mengenai bentuk dan isi SPPT ini mulai diberlakukan secara resmi sejak tanggal 1 Januari 2009. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terdapat keseragaman dan kejelasan dalam penyampaian informasi pajak kepada masyarakat, serta mendorong akurasi dalam perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan.
Standardisasi ini juga mempermudah proses administrasi perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam mengetahui dasar dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Peraturan ini mengatur tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak. Di dalamnya dijelaskan cara mengajukan permohonan pengurangan, proses pemberian pengurangan secara langsung oleh pejabat berwenang, serta tata cara pengiriman surat dan dokumen yang dibutuhkan. Peraturan ini mulai berlaku pada 30 November 2023 dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 82/PMK.03/2017.
Dengan diberlakukannya PMK No. 129 Tahun 2023, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu bisa mengajukan permohonan pengurangan atas jumlah PBB yang tertera di SPPT. Jika disetujui, nilai PBB yang harus dibayar akan dikurangi sesuai ketentuan dalam peraturan ini.
Bagi para pembaca yang sebelumnya sudah pernah mendaftarkan objek pajak sebelumnya, maka berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan SPPT.
Namun, bagi para pembaca yang sebelumnya belum pernah mendaftarkan objek pajak yang dimiliki, berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan.
Untuk mengetahui eSPPT PBB juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi dengan mengikuti beberapa langkah berikut.
Langkah pertama, Wajib Pajak mengunjungi situs eSPPT melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt kemudian melakukan registrasi dengan mengetuk tombol Daftar e-SPPT PBB.
Kemudian, lengkapi data-data pribadi yang diperlukan seperti Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, serta melakukan verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan Nama Wajib Pajak seperti yang tertera di dalam SPPT.
Selanjutnya, sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika proses verifikasi yang dilakukan telah berhasil, maka sistem secara otomatis akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT ke alamat email yang dimasukkan ketika mengisi data pribadi.
Wajib Pajak dapat membuka surel yang didapatkan untuk mengakses dokumen SPPT PBB kemudian melakukan proses pembayaran melalui QRIS maupun channel pembayaran lainnya yang tertera.
Agar dapat lebih memahami Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, kamu juga mengetahui apa saja yang ada di dalamnya, berikut hal yang umumnya tertera pada kertas SPPT:
Wajib Pajak memiliki hak untuk menerima kertas SPPT PBB setiap tahunnya dan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran atau STTS PBB dari pihak bank maupun kantor pos tempat pembayaran PBB yang tertera pada SPPT.
Apa saja hak lainnya yang dimiliki Wajib Pajak? Simak selengkapnya!
Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke lurah, kepala desa maupun dinas pendapatan daerah yang kemudian akan diteruskan ke KPP Pratama yang akan menerbitkan SPPT.
Lalu apa saja kewajiban lainnya yang harus dijalankan Wajib Pajak? Simak selengkapnya!
Bagi para pembaca yang ingin mengajukan pembatalan SPPT, terdapat hal-hal yang harus disiapkan dan cara yang harus dilakukan, sebagai berikut.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus disertakan dan dipenuhi untuk mengajukan pembatalan SPPT, sebagai berikut.
Nah, itulah pembahasan seputar SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak guna menjaga aset yang dimiliki dan memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Pembahasan di atas meliputi pengertian, fungsi, aturan, bentuk dan isi dokumen, hingga cara mendapatkannya baik secara offline maupun online yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah.
Memiliki SPPT juga dapat dijadikan sebagai perlindungan dan salah satu bukti penanda atas kepemilikan suatu tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat agar bisnis atau usaha apa pun yang dijalankan tidak terganggu.
Bukan hanya bangunan yang harus dijaga, kamu juga harus dapat menjaga kesehatan dan memiliki perlindungan diri untuk dapat menjalankan bisnis yang sukses. Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk menjawab pertanyaanmu dengan manfaat tambahan Saldo Prima.
Beberapa Keunggulan Perlindungan Kesehatan Prima, meliputi:
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.