Beranda
/
Artikel
/
Semua Kategori
/
Liburan Bareng ke Korea, Gratis Biaya Visanya Sampai Desember 2019!

Liburan Bareng ke Korea, Gratis Biaya Visanya Sampai Desember 2019!

11 December 2019 | MyProtection News Jakarta

Jakarta, 11 Desember 2019 - MyProtection News

Sahabat MyProtection, apakah Anda punya rencana mengunjungi Korea Selatan akhir tahun ini? Negara yang terkenal dengan K-Popnya ini memang punya segudang pesona. Mulai dari makanan, pusat perbelanjaan, hingga musim yang berbeda dengan Indonesia. Kabar baiknya, dilansir dari Klook.com (10/19), Pemerintah Korea memberlakukan program bebas biaya pembuatan visa Korea Selatan mulai dari 1 Oktober 2019 – 31 Desember 2019!

Menurut situs resmi Korea Visa Application Center (KVAC), pembebasan biaya pembuatan visa Korea Selatan ini berlaku untuk pengajuan Single Entry Visa C-3. Normalnya, pembuatan visa Korea Single Entry ini adalah $40 atau sekitar Rp 562.460 (per tanggal 4 Desember 2019). Jika ditambahkan dengan biaya administrasi pembuatan visa, total biaya yang harus Anda keluarkan sekitar Rp 758.460.

Hanya saja, kamu tetap akan dikenakan biaya administrasi pengurusan visa sebesar Rp 196.000/orang. Jika dihitung-hitung, maka Anda bisa menghemat banyak dengan mengikuti program dari Pemerintah Korea ini.

Hal yang Harus Disiapkan Untuk Mengajukan Visa Korea

Jika Anda berencana membuat visa Korea Selatan, kini Anda bisa mengurusnya di kantor KVAC di Lantai 5 Lotte Shopping Avenue, Jakarta Selatan. Jadi, Anda tidak perlu ke Kedutaan Besar Korea Selatan lagi.

Dokumen wajib yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan visa yang telah diisi. Kamu bisa mengunduhnya di sini.
  2. Pas foto 1 lembar (ukuran 3,5cm x 4,5cm) latar putih dan ditempel di formulir
  3. Paspor asli dan 1 lembar fotokopi bagian identitas paspor
  4. Surat Keterangan Kerja asli (jika bekerja), Surat Keterangan Pelajar asli (jika pelajar), fotokopi SIUP (jika wiraswasta)
  5. Kartu Keluarga

Selain itu, Anda juga harus membawa dua buah dokumen keuangan dari pilihan di bawah ini:

  1. Rekening koran asli 3 bulan terakhir
  2. Slip gaji 3 bulan terakhir
  3. Bukti pajak tahunan terakhir
  4. Bukti kepemilikan kendaraan (STNK) roda empat
  5. Daftar transaksi penggunaan kartu kredit 3 bulan terakhir
  6. Dokumen bukti pembayaran pajak terbaru selama 1 tahun

Terakhir, jangan lupa untuk melengkapi diri Anda dengan asuransi perjalanan seperti MyTravel Protection – Asia Specialist untuk melindungi diri Anda dari kejadian tak menyenangkan saat bepergian ke luar negeri. Asuransi perjalanan MyTravel Protection berkisar mulai Rp 53.557* dengan berbagai manfaat asuransi seperti rawat inap jalan sebesar US$ 25.000, biaya pembatalan perjalanan S1.500, hingga proteksi untuk evakuasi darurat & repatriasi.

Selamat berlibur dengan aman!

Salam,
Sahabat MyProtection

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Otomotif
5 mins read 17/04/2026
3 Fakta Menarik Dibalik Mobil Mr Bean yang Ikonik!

Mr Bean, yang terkenal sebagai karakter di dalam serial komedi televisi dengan judul yang sama, merupakan salah satu acara yang menghibur dan digemari banyak orang.

Selain karena gaya berpakaiannya, boneka beruang yang selalu ada, mobil Mr Bean yang memiliki ciri khas warna kuning cerah juga menjadi salah satu simbol ikonik dari karakter Mr Bean.

3 Fakta Menarik Dibalik Mobil Mr Bean yang Ikonik!

mobil mr bean

sumber: disway

Oleh karena itu, melalui artikel ini kita akan membahas lebih mendalam mengenai mobil Mr Bean mulai dari model, sejarah, hingga harga mobilnya!

1. Sejarah Mobil Mr Bean

Mobil Mr Bean pertama kali muncul pada episode pilot yang tayang pada tahun 1990 dan awalnya mengalami banyak perubahan, mulai dari model hingga warna.

Awalnya, mobil yang digunakan berwarna oranye, hingga kemudian diputuskan untuk menggunakan warna kuning atau hijau lime dengan kap mesin hitam yang dikenal banyak orang.

Penggunaan warna ini juga bukan tanpa sebab. Warna cerah dan kontras yang digunakan tersebut memberikan kesan unik yang membuatnya mudah dikenali serta eksentrik yang sejalan dengan karakter Mr Bean.

Untuk modelnya, mobil Mr Bean menggunakan Leyland Mini 1000 yang diproduksi oleh British Leyland yang pertama kali diluncurkan pada tahun 1959 dan dikenal sebagai kendaraan kecil tangguh, hemat bahan bakar, dan mudah dimanuvrir.

2. Spesifikasi Mobil Mr Bean

Mobil Mr Bean yang merupakan sedan 2 pintu memiliki desain yang revolusioner pada masanya, karena mesinnya yang diletakkan di depan membuat ruang mesinnya kecil dan keseluruhan mobil hanya sepanjang 3,1 meter, lebar 1,4 meter dan tinggi 1,3 meter.

Seperti mobil klasik lainnya, jendela kaca ini juga masih menggunakan tuas putar untuk membuka dan menutupnya.

Selain itu, mesin mobil Morris Mini juga hanya dilengkapi dengan mesin BMC A-series berkapasitas 848 cc serta konfigurasi 4 silinder segaris OHV.

Karena ukurannya yang kecil, mobil ini juga memiliki tangki bensin yang hanya mampu menampung 25 liter saja.

Untuk desain eksteriornya yang ikonik, Leyland Mini dilengkapi dengan penerapan aerodinamika, grill depan aksen krom, hingga headlamp bulat besar.

Warna hijau lime yang ada pada mobil Mr Bean sendiri merupakan warna khusus dan bukan warna keluaran Leyland Mini 1000 yang membuatnya memiliki ciri khas dan ikonik.

Untuk di pasaran, mobil Leyland Mini 1000 sendiri hadir dengan berbagai warna pilihan, mulai dari abu-abu, kuning, merah, hingga biru.

3. Harga Mobil Mr Bean

Karena desainnya yang klasik dan ikonik, mobil Mr Bean juga saat ini banyak diincar oleh kolektor mobil klasik, sehingga mobil ini dapat dibanderol dengan harga fantastis.

Mobil Mr Bean ini pernah terjual sebesar 60.000 dolar atau sekitar Rp 850 juta di pelelangan karena tingginya minat para kolektor mobil lawas.

Harga jualnya sendiri dapat bervariasi yang bergantung pada usia mobilnya. Dimana, Morris Mini tahun 1972 dapat dibeli dengan harga Rp 320 jutaan hingga Morris Mini tahun 1986 dengan harga Rp 420 jutaan.

Selain itu, Morris Mini Rover 1989 30th Anniversary Edition yang hanya ada 15 unit di Indonesia dibanderol dengan harga sekitar Rp 580 juta.

Nah, itulah pembahasan seputar mobil ikonik Mr Bean yang dikenal oleh banyak orang karena warna dan desainnya yang menarik. Semoga bermanfaat!

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 06/03/2020
IDI: Tingkat Penyembuhan Corona Berpotensi Hingga 97%

Jakarta, 6 Maret 2020 - MyProtection News

Dilansir dari CNN, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI meminta masyarakat tak perlu panik berlebihan akibat wabah Corona baru atau SARS Cov-19. IDI menyatakan bahwa kemungkinan pasien penderita corona untuk sembuh bisa mencapai angka 97%. Sehingga, masyarakat diimbau untuk tetap waspada namun tak perlu sampai menimbun masker atau sembako.

Dokter Erlina Burhan dari IDI juga berpendapat bahwa penyakit akibat virus corona berbeda dengan virus flu burung yang memakan banyak korban jiwa. Pun selain virus corona, ada penyakit lain yang memiliki tingkat fatalitas lebih besar dan perlu diberikan perhatian juga.

WHO menunjukkan data tingkat kematian akibat corona kini berada di titik 3,4 persen. Sedangkan dari 95.784 kasus corona, 56% di antaranya atau lebih dari setengah total pengidap virus corona dinyatakan sembuh.

Dokter Erlina menambahkan bahwa virus corona ada self-limiting disease, artinya virus bisa mati dengan sendirinya selama imun tubuh bekerja dengan maksimal. Oleh karena itu, walaupun belum ditemukan obat atau antivirus untuk mengatasi corona, pasien positif corona akan diberikan perawatan terapi simtomatik dan suportif untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya. Pengidap virus corona yang telah sembuh pun tidak bisa menularkan virus lagi kepada orang yang sehat.

Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Caranya adalah dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, makan makanan sehat, berolahraga rutin, minum vitamin jika perlu, menghindari kontak dengan pasien tertular virus, dan tidak merokok atau mengonsumsi alcohol.

Semoga Anda sehat selalu!

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Keuangan
5 mins read 23/09/2025
Memahami Fungsi SPPT dan Cara Mendapatkannya yang Perlu Diketahui

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah surat atau dokumen yang memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat ini digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk menginformasikan seberapa besar PBB terutang terhadap Wajib Pajak.

SPPT juga dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat.

Untuk membantu para pembaca lebih memahami topik apa yang dimaksud dengan SPPT dan peranan pentingnya dalam PBB, artikel ini akan membahas hal-hal penting yang harus diketahui. Simak informasinya!

Pengertian SPPT

Pengertian SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP berkaitan dengan pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.

Fungsi serta pengertian dokumen ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Umumnya, dokumen ini akan didapatkan seseorang bersamaan dengan IMB atau Izin Memberikan Bangunan dan sertifikat. Namun, perlu diingat juga bahwa SPPT tidak termasuk atau dikategorikan sebagai bukti kepemilikan objek pajak.

SPPT digunakan sebagai penentu atas objek pajak serta patokan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan dibebankan pada objek pajak kepada pemilik.

Oleh sebab itu, sering kali ada perbedaan antara nama yang tercantum pada sertifikat dengan nama yang ada pada SPPT. Hal ini dapat terjadi jika pemilik awal tidak melakukan balik nama sertifikat atas tanah maupun bangunan tersebut.

Perbedaan SPT dengan SPPT

Perbedaan SPT dengan SPPT

pexels

SPT atau Surat Pemberitahuan berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang walaupun memiliki nama yang mirip. Namun, apa saja perbedaan utama antara SPT dan SPPT? Simak selengkapnya di sini!

1. Fungsi

  • SPT atau Surat Pemberitahuan digunakan untuk melaporkan pajak oleh wajib pajak.
  • SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang digunakan sebagai dasar penagihan PBB.

2. Jenis Pajak

  • Surat Pemberitahuan memiliki beberapa jenis seperti PPh atau Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagainya.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang memiliki jenis pajak PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Siapa yang Mengeluarkan

  • Surat Pemberitahuan dikeluarkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat.

4. Siapa yang Melaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan oleh Wajib Pajak (perorangan atau badan).
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dilaporkan oleh Pemerintah daerah yang menerbitkan kepada wajib pajak.

5. Kapan Dilaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan secara Tahunan untuk PPH maupun bulanan untuk PPh 21 dan PPN
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dilaporkan setiap awal tahun pajak.

Fungsi Penting SPPT

Dokumen SPPT juga memiliki fungsi penting, yaitu:

  • SPPT walaupun tidak dapat dijadikan sebagai bukti hak serta kepemilikan suatu tanah maupun bangunan namun tetap memiliki fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika melakukan proses pengumpulan dokumen lengkap demi menjaga maupun melindungi aset berharga.
  • Salah satu elemen yang digunakan untuk menghindari agar tanah maupun bangunan yang ada tidak direbut hak miliknya atau terjadinya penipuan.
  • Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara oleh pemilik terhadap objek pajak.

Aturan Terkait SPPT

Aturan Terkait SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang juga tercatat di dalam beberapa aturan, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Undang-undang ini mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan atau finansial yang lebih adil, seimbang, dan akun tabel di antara kedua tingkatan pemerintahan.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam memungut pajak dan retribusi, termasuk dengan melakukan restrukturisasi jenis pajak, menambah sumber pendapatan pajak daerah yang baru, serta menyederhanakan jenis retribusi yang ada.

UU No. 1 Tahun 2022 memberikan dampak terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena mengubah cara pemerintah daerah dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Undang-undang ini memberi keleluasaan lebih bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif, memberikan insentif, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan isi dari formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang digunakan untuk keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SPPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Dalam formulir SPPT, terdapat sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan objek pajak dan data Wajib Pajak.

Beberapa komponen utama yang tercantum dalam formulir ini antara lain adalah Nomor Objek Pajak (NOP), yang berfungsi sebagai identitas unik atas objek pajak tertentu, lokasi atau letak objek pajak, nama lengkap dan alamat Wajib Pajak, serta data teknis seperti luas tanah (bumi) dan luas bangunan, termasuk klasifikasinya.

Selain itu, formulir SPPT juga mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai pasar atas tanah dan bangunan yang menjadi dasar perhitungan besarnya PBB. Berdasarkan NJOP tersebut, dihitunglah besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu.

Peraturan mengenai bentuk dan isi SPPT ini mulai diberlakukan secara resmi sejak tanggal 1 Januari 2009. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terdapat keseragaman dan kejelasan dalam penyampaian informasi pajak kepada masyarakat, serta mendorong akurasi dalam perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan.

Standardisasi ini juga mempermudah proses administrasi perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam mengetahui dasar dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak. Di dalamnya dijelaskan cara mengajukan permohonan pengurangan, proses pemberian pengurangan secara langsung oleh pejabat berwenang, serta tata cara pengiriman surat dan dokumen yang dibutuhkan. Peraturan ini mulai berlaku pada 30 November 2023 dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 82/PMK.03/2017.

Dengan diberlakukannya PMK No. 129 Tahun 2023, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu bisa mengajukan permohonan pengurangan atas jumlah PBB yang tertera di SPPT. Jika disetujui, nilai PBB yang harus dibayar akan dikurangi sesuai ketentuan dalam peraturan ini.

Cara Mendapatkan SPPT

Bagi para pembaca yang sebelumnya sudah pernah mendaftarkan objek pajak sebelumnya, maka berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan SPPT.

  • Mengambilnya secara langsung di kantor keluaran maupun di KPP Pratama setempat, tempat objek pajak terdaftar, maupun berdasarkan yang telah ditentukan.
  • SPPT nantinya akan dikirim melalui kantor pos maupun secara langsung diantarkan kepada aparat kelurahan maupun desa. Wajib Pajak juga dapat melacak dan mengakses keberadaan SPPT melalui fasilitas Kring Pajak (500200).
  • Melacak melalui website resmi pemerintah daerah tempat objek pajak terdaftar. Seperti contohnya, jika kamu tinggal di Jakarta maka dapat mengunjungi website BAPENDA DKI Jakarta. Masukkan nomor dan tahun PBB untuk mengecek status pelunasan PBB.

Namun, bagi para pembaca yang sebelumnya belum pernah mendaftarkan objek pajak yang dimiliki, berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan.

  • Daftarkan objek PBB di KPP serta Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP setempat.
  • Mengisi formulir SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
  • Menunggu SPPT yang telah dibuat dikirimkan melalui pihak kelurahan maupun RT setempat.

Cara Mendapatkan SPPT melalui Situs Resmi

Untuk mengetahui eSPPT PBB juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi dengan mengikuti beberapa langkah berikut.

1. Mengunjungi Situs dan Registrasi

Langkah pertama, Wajib Pajak mengunjungi situs eSPPT melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt kemudian melakukan registrasi dengan mengetuk tombol Daftar e-SPPT PBB.

2. Melengkapi Data Wajib Pajak

Kemudian, lengkapi data-data pribadi yang diperlukan seperti Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, serta melakukan verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan Nama Wajib Pajak seperti yang tertera di dalam SPPT.

3. Aktivasi Surel

Selanjutnya, sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika proses verifikasi yang dilakukan telah berhasil, maka sistem secara otomatis akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT ke alamat email yang dimasukkan ketika mengisi data pribadi.

4. Memperoleh Dokumen dan Menuntaskan Pembayaran

Wajib Pajak dapat membuka surel yang didapatkan untuk mengakses dokumen SPPT PBB kemudian melakukan proses pembayaran melalui QRIS maupun channel pembayaran lainnya yang tertera.

Bentuk dan Isi SPPT

Agar dapat lebih memahami Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, kamu juga mengetahui apa saja yang ada di dalamnya, berikut hal yang umumnya tertera pada kertas SPPT:

  1. Nama dan alamat Wajib Pajak.
  2. Letak objek pajak.
  3. Keterangan jelas terkait objek pajak tersebut baik luas, kelas, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak per m2, total NJOP, NJOP Tidak Kena Pajak, PBB yang terutang dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar.
  4. Pada dokumen SPPT PBB juga tertulis keterangan bahwa surat tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas suatu aset.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak untuk SPPT

1. Hak Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki hak untuk menerima kertas SPPT PBB setiap tahunnya dan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran atau STTS PBB dari pihak bank maupun kantor pos tempat pembayaran PBB yang tertera pada SPPT.

Apa saja hak lainnya yang dimiliki Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
  • Mendapatkan penjelasan terkait ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
  • Mengajukan keberatan maupun pengurangan.
  • Mendapatkan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran PBB dari Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT.
  • Mendapatkan resi atau setruk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah.
  • Mendapatkan TTS atau Tanda Terima Sementara dari petugas pemungut PBB Kelurahan atau Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.

2. Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke lurah, kepala desa maupun dinas pendapatan daerah yang kemudian akan diteruskan ke KPP Pratama yang akan menerbitkan SPPT.

Lalu apa saja kewajiban lainnya yang harus dijalankan Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Mengisi SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan jelas, benar dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
  • Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke Lurah atau Kepala Desa atau Dinas Pendapatan Daerah atau KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
  • Melunasi PBB pada Tempat Pembayaran PBB yang telah ditentukan.

Tata Cara Membatalkan Pengajuan SPPT

Bagi para pembaca yang ingin mengajukan pembatalan SPPT, terdapat hal-hal yang harus disiapkan dan cara yang harus dilakukan, sebagai berikut.

1. Persyaratan Pembatalan SPPT

Terdapat beberapa persyaratan yang harus disertakan dan dipenuhi untuk mengajukan pembatalan SPPT, sebagai berikut.

  • Mengisi Surat Permohonan Mutasi subjek atau objek.
  • Fotokopi akta jual-beli atau hibah atau ahli waris.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah atau Bangunan dan IMB jika ada.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pihak pemohon.
  • Mempersiapkan SPPT asli tahun berjalan.
  • Fotokopi STTS atau Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya.
  • Mengisi SPOP untuk perubahan data tanah dan LSPOP untuk perubahan data bangunan.
  • Melampirkan foto objek pajak untuk mengetahui kondisi asli objek pajak.
  • Mempersiapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan.
  • Menunjukkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Keterangan Kepemilikan dari BPN (jika hilang maupun hal-hal yang tidak diinginkan).

2. Proses Pengajuan Pembatalan SPPT

  • Wajib Pajak melakukan pengajuan secara tertulis dan menyertakan surat pengantar dari lurah maupun kepala desa.
  • Melakukan pengajuan permohonan untuk pembatalan SPPT secara perorangan dengan menggunakan formulir 3a. Namun, jika pengajuan permohonan pembatalan SPPT dilakukan secara kolektif, maka harus melampirkan dan menggunakan formulir 3b dan 3c.
  • Mengajukan melalui lurah atau Badan Pelayanan Pajak setempat.

Nah, itulah pembahasan seputar SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak guna menjaga aset yang dimiliki dan memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Pembahasan di atas meliputi pengertian, fungsi, aturan, bentuk dan isi dokumen, hingga cara mendapatkannya baik secara offline maupun online yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah.

Memiliki SPPT juga dapat dijadikan sebagai perlindungan dan salah satu bukti penanda atas kepemilikan suatu tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat agar bisnis atau usaha apa pun yang dijalankan tidak terganggu.

Bukan hanya bangunan yang harus dijaga, kamu juga harus dapat menjaga kesehatan dan memiliki perlindungan diri untuk dapat menjalankan bisnis yang sukses. Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk menjawab pertanyaanmu dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Beberapa Keunggulan Perlindungan Kesehatan Prima, meliputi:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
  • Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Artikel