Beranda
/
Artikel
/
Semua Kategori
/
Awal Prima Bersama Perlindungan Kesehatan Prima

Awal Prima Bersama Perlindungan Kesehatan Prima

30 September 2019 | MyProtection News Jakarta

Hi, Sahabat MyProtection!

Selamat memasuki dekade yang baru dan perjalanan yang baru!

Namun, seperti kata pepatah, sedia payung sebelum hujan. Sebelum memasuki perjalanan yang baru, ada baiknya kita memperlengkapi diri dengan "payung" berupa proteksi kesehatan. Perlindungan Kesehatan Prima menawarkan berbagai manfaat untuk Anda dan keluarga mulai dari rawat jalan, rawat inap & bedah. Premi dimulai dari Rp 2,5juta/tahun kini Rp 2,2 juta/tahun untuk perlindungan rawat inap & bedah hingga Rp 100 juta. Proses klaimnya juga praktis karena menggunakan sistem cardless & cashless di >900 Rumah Sakit* di Indonesia. Selain itu, PKP juga menawarkan fitur tambahan Saldo Prima sebesar Rp 250 ribu untuk membeli obat/vitamin tanpa berobat. Untuk mengawali perjalanan Anda di 2020, dapatkan diskon 10% dengan memasukan kode AWALPRIMA untuk pembelian produk Perlindungan Kesehatan Prima

Apakah Anda sudah siap mengawali perjalanan baru dengan Prima?

Klik untuk Pelajari Lebih Lanjut atau Beli Sekarang

Syarat & Ketentuan Promo:

  • Kode promo: AWALPRIMA
  • Diskon 10% akan diberikan secara otomatis setelah kode "AWALPRIMA" dimasukkan
  • Diskon berlaku mulai dari 1 Januari 2020 - 31 Januari 2020
  • Diskon khusus untuk produk asuransi Perlindungan Kesehatan Prima
  • Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi 08041338888 dan email: cs@myprotection.id

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Otomotif
5 mins read 20/02/2026
8 Rambu Rambu Lalu Lintas Lengkap dengan Gambar dan Artinya!

Ketika berkendara di jalan, rambu rambu lalu lintas yang ada dapat membantu para pengendara untuk tetap aman dan tertib.

Beragam simbol, huruf, hingga angka tertentu digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, hingga petunjuk yang mudah dikenali kepada pengguna jalan baik pengendara maupun pejalan kaki.

Rambu-rambu ini juga diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 agar fungsinya dijalankan dengan baik oleh setiap orang. Berikut rambu rambu lalu lintas lengkap dengan artinya yang harus kamu pahami!

8 Rambu Rambu Lalu Lintas Lengkap dengan Gambar dan Artinya!

1. Stop atau Berhenti

rambu lalu lintas stop

Rambu lalu lintas pertama adalah stop atau berhenti yang di jalan ditandakan dengan rambu tanda stop dengan latar berwarna merah.

Rambu ini digunakan untuk melarang pengendara melaju atau berkendara di jalur tertentu. Jika ada tanda ini, pengendara diharuskan untuk berhenti hingga kondisi lebih aman untuk menghindari terjadinya konflik lalu lintas.

2. Dilarang Masuk

rambu lalu lintas dilarang masuk

Dilarang masuk biasanya ditandai dengan simbol strip berlatar warna merah yang digunakan untuk melarang pengendara atau pejalan kaki untuk memasuki suatu tempat.

Rambu ini dapat dilanggar oleh pihak-pihak yang memang memiliki pengecualian dan telah ditentukan.

3. Dilarang Berhenti

Gambar S berlatar putih yang dicoret dengan garis merah ditunjukkan bagi pengendara untuk tidak atau dilarang berhenti.

Jika kamu melihat rambu ini di jalan, hal tersebut menandakan bahwa pengendara tidak boleh parkir atau berhenti walaupun sejenak.

Jika dilanggar, maka pengendara tersebut akan dikenakan tilang sesuai dengan peraturan yang telah diatur oleh Undang-Undang dan berlaku di Indonesia.

4. Dilarang Parkir

Rambu dilarang parkir dapat kamu temukan di jalanan dengan tanda huruf P besar yang dicoret dengan garis merah.

Jika kamu menemukan rambu ini, berarti kendaraan tidak dapat berhenti atau diparkirkan di tempat tersebut.

5. Dilarang Melintas

Rambu dilarang melintas umumnya memiliki bentuk gambar kendaraan tertentu yang memiliki warna dasar putih, dilengkapi lingkaran dan garis merah melintang.

Jika gambar kendaraannya mobil, motor, ataupun truk, berarti jenis kendaraan tersebut tidak boleh melintasi jalan yang ada karena ketentuan yang telah ditetapkan, seperti truk yang tidak boleh melewati daerah permukiman warga dan sebagainya.

6. Tikungan Tajam ke Kanan dan Kiri

Rambu berbentuk segitiga kuning dengan gambar tikungan tajam, baik ke kiri maupun ke kanan, di tengahnya menandakan bahwa jalan di depan memiliki tikungan tajam.

Rambu ini digunakan untuk memperingati pengemudi untuk berhati-hati dan mengurangi kecepatan guna mengurangi risiko kecelakaan.

Tanda ini umumnya digunakan pada jalanan curam seperti pegunungan, ataupun daerah pemukiman warga sekitar, dan sebagainya.

7. Jembatan

Rambu berbentuk persegi panjang berwarna biru dengan gambar jembatan di tengah menandakan adanya jembatan di depan.

Karena itu, pengemudi disarankan untuk mengurangi kecepatan dan tetap waspada. Hal ini penting sebab tidak semua jembatan berukuran besar, beberapa bahkan dapat membahayakan.

Selain itu, setiap jembatan biasanya memiliki ketentuan mengenai batas beban kendaraan yang diperbolehkan melintas.

8. Turunan Curam

Rambu berbentuk segitiga berwarna kuning dengan simbol turunan curam di tengah memberikan peringatan bahwa jalan di depan memiliki medan menurun tajam.

Karena itu, pengemudi perlu menurunkan kecepatan dan berpindah ke gigi rendah. Rambu ini umumnya dipasang di wilayah dengan kontur tidak rata, seperti pegunungan atau perbukitan.

Sebelum melewati turunan tersebut, pengendara juga dianjurkan untuk memastikan kondisi rem dalam keadaan baik guna menghindari risiko rem blong.

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 11/02/2020
Gaji Naik, Tabungan Juga Harus Ikut Naik!

Jakarta, 11 Februari 2020 - MyProtection News

Kenaikan gaji merupakan hal yang menyenangkan bagi banyak orang. Pertanyaannya, ketika pemasukan Anda bertambah, apakah tabungan Anda ikut “naik gaji”?

Saat pendapatan kita bertambah, gaya hidup pun bisa ikut berubah. Ketika kita merasa memiliki lebih banyak uang, mungkin kita akan berpikir bahwa kita bisa membeli lebih banyak barang. Bahkan kita pun lebih berani untuk mengeluarkan sejumlah uang besar untuk barang mahal seperti rumah, mobil, dan tiket liburan.

Pengeluaran yang makin besar kini terkadang tidak diiringi dengan peningkatkan jumlah uang yang ditabung. Misalnya, pendapatan per tahun Anda naik dari Rp 100 juta per tahun menjadi Rp 150 juta per tahun. Biasanya, Anda menabung 10% dari total pendapatan. Namun, setelah kenaikan gaji, Anda bisa mulai menaikan presentase uang yang bisa ditabung.

Penting sekali untuk menabung khususnya jika Anda ingin memiliki pensiun. Semakin dekat diri kita dengan usia pensiun, semakin besar dana yang harus disisihkan. Namun, kalangan muda masih bisa sedikit bernapas lega dalam menyiapkan dana pension.

Jika Anda ingin mulai mengelola keuangan, mungkin Anda bisa menerapkan 50-30-20 rule yang dibahas dalam artikel ini. Intinya, Anda bisa menyisihkan 50% pendapatan untuk kebutuhan pokok, 30% dana untuk belanja kebutuhan tersier, dan 20% sisanya untuk ditabung, baik dalam tabungan biasa, deposito, hingga investasi.

Jangan lupa tabunganmu juga perlu naik gaji, ya!

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 31/12/2020
JANJI – JAJAN ASURANSI DI JANUARI

JANJI – JAJAN ASURANSI DI JANUARI

Awali tahun barumu dengan janji pasti dari MyProtection!

Soalnya memang cuma MyProtection yang janji untuk jagain kamu 24/7 kapanpun, dimanapun. Dalam promo JANJI atau Jajan Asuransi di Januari, Anda bisa mendapatkan potongan harga 10% untuk pembelian Perlindungan Kesehatan Prima khusus Januari 2021!

Biar makin yakin untuk beralih ke Perlindungan Kesehatan Prima, ada berbagai fitur dan manfaat yang bisa Anda nikmati. Karena Perlindungan Kesehatan Prima lebih dari sekadar asuransi kesehatan biasa.

  • Beli asuransi dan ajukan klaim dari HP
  • Klaim cashless tanpa kartu
  • Premi dapat dicicil hingga 12x dengan atau TANPA kartu kredit
  • Telemedicine, beli obat diantar ke rumahmu
  • Online doctor consultation, konsultasi dengan dokter terpecaya dari HP
  • Cek status klaim langsung dari HP Anda
  • Manfaat tambahan SALDO PRIMA untuk beli vitamin/obat tanpa resep Dokter & diganti asuransi
  • Menjamin COVID-19

Sudah siap jalanin janji pasti dari Perlindungan Kesehatan Prima?

*Syarat dan Ketentuan:

  • Periode promo adalah 1 – 31 Januari 2021
  • Promo khusus untuk produk Perlindungan Kesehatan PRIMA
  • Diskon yang diberikan sebesar 10% dengan kode JANJIPASTI
  • Diskon hanya bisa digunakan 1x per nasabah dan tidak bisa digabung dengan promo lainnya
Baca Artikel