Home
/
Articles
/
All Category
/
4 Tanaman Obat Yang Bisa Ditanam di Rumah

4 Tanaman Obat Yang Bisa Ditanam di Rumah

20 May 2020 | MyProtection News Jakarta

Jakarta, 20 Mei 2020 - MyProtection News

Sambil menjalankan karantina dan social distancing, ada berbagai kegiatan yang bisa Anda lakukan di rumah. Salah satunya berkebun. Tanaman yang Anda rawat pun bervariasi. Mulai dari tanaman hias hingga tanaman obat yang bermanfaat untuk kesehatan.

Berikut ini beberapa tumbuhan obat yang bisa Anda tanam sendiri di rumah dan perawatannya pun relative mudah.

  1. Lavender

Tanaman yang identic dengan bunga berwarna ungu ini terkenal dengan aromanya yang membuat tubuh menjadi rileks. Sering kali minyak beraroma lavender digunakan untuk orang-orang yang mengalami gangguan tidur. Selain wangi, lavender juga bisa dioleskan ke bagian tubuh yang luka atau tergores untuk mengurangi rasa sakitnya.

  1. Kemangi

Sering kali kemangi disantap sebagai pelengkap hidangan karena wanginya yang harum. Penggemar menu pecel dan lalapan pastinya tidak asing dengan tumbuhan satu ini. Kemangi sendiri punya berbagai manfaat bagi kesehatan yang jarang diketahui orang. Kemangi bisa membantu meningkatkan nafsu makan, mengobati perut kembung, dan mengurangi sakit akibat luka gores.

  1. Chamomile

Rasanya tumbuhan ini sering dibahas dalam artikel MyProtection. Bunga chamomile memang sering digunakan dalam ramuan teh herbal karena punya efek untuk menenangkan saraf dan mengurangi stress. Sehingga teh ini bagus dikonsumsi di malam hari sebelum tidur atau sore hari untuk merilekskan tubuh setelah seharian bekerja.

  1. Thyme

Minyak tumbuhan thyme dikatakan memiliki manfaat antiseptik dan antibakteri serta mampu meringankan gejala flu dan batuk. Selain itu, di Pakistan, tumbuhan thyme pun digunakan untuk menurunkan kadar kolestrol. Anda pun bisa menanamnya dalam pot berisi tanah dan pastikan tumbuhan ini terkena paparan sinar matahari.

Nah, Sahabat MyProtection sudah tahu mau menanam apa di kebun nanti? Jangan lupa, sebelum menggunakan tanaman sebagai obat, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan dokter/ahli agar terhindar dari risiko kesehatan.

Salam,
Sahabat MyProtection

Was this article helpful?
Subscribe to our newsletter
Click subscribe to subscribe to our article newsletter
Share MyPro on
facebook
twitter
instagram
About MyProtection News Jakarta
MyProtection is one of the pioneer portals for purchasing health insurance and general insurance online which can be accessed via website and application platforms since 2017.
Recommended Articles
Automotive
5 mins read 28/05/2026
How Much is the Fine for Late Car Tax Payment

Paying taxes on time is very important, neglecting to do so can result in accumulating fines.

The same applies to vehicle taxes, such as the car tax. If not paid promptly, the penalty can impact your financial condition. So, how exactly do you calculate it, and what is the fine for late car tax payment?

Before knowing how to calculate it, there are 2 important things you need to understand regarding car tax penalty calculation, such as:

berapa denda telat bayar pajak mobil

Amount of Fine for Late Car Tax Payment

The fine that must be paid is calculated based on the length of time the tax has been overdue, consisting of 2 components:

  • PKB Fine or Motor Vehicle Tax, 25% per year of the PKB amount, calculated proportionally per month (25% x months /12).

  • SWDKLLJ Fine, fixed additional charge according to regulations, generally Rp 100.000 for cars, depending on vehicle type.

Car Tax Fine Simulation Based on Length of Delay

  • 1 day late, no fine.

  • 1 week to 1 month late, PKB fine 4.17% + SWDKLLJ.

  • 2 months late, PKB fine 4.17% + SWDKLLJ.

  • 3 months late, PKB fine 6.25% + SWDKLLJ.

  • 4 months late, PKB fine 8.33% + SWDKLLJ.

  • 5 months late, PKB fine 10.42% + SWDKLLJ.

  • 6 months late, PKB fine 12.5% + SWDKLLJ.

  • 7 months late, PKB fine 14.58% + SWDKLLJ.

  • 8 months late, PKB fine 16.67% + SWDKLLJ.

  • 9 months late, PKB fine 18.75% + SWDKLLJ.

  • 10 months late, PKB fine 20.83% + SWDKLLJ.

  • 11 months late, PKB fine 22.92% + SWDKLLJ.

  • 1 year late, PKB fine 25% + SWDKLLJ.

  • 2 years late, PKB fine 50% + SWDKLLJ.

  • 3 years late, PKB fine 75% + SWDKLLJ.

Example of Car Tax Fine Calculation

To better understand the calculation, here is an example of a car tax fine calculation if the payment is late for 6 months, with Motor Vehicle Tax or PKB of Rp 364.200 and SWDKLLJ of Rp 243.000:

  • The formula is, PKB x 25% x 6/12

  • Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25% x 6/12 = Rp 394.575

However, please note that the total amount to be paid is not just Rp 394.575. There are additional charges for PKB and SWDKLLJ, making the total Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775, which is the total that must be paid.

The longer the time taken to settle the payment obligation, the higher the fine to be paid.

How to Check a Car Tax Fine

To ensure the amount of fine that must be paid and to get a more accurate PKB fine amount, you can check it through the official e-Samsat website using the following steps:

  • Open the website e-Samsat.id

  • Go to the vehicle tax check menu

  • Enter the vehicle number and date of birth

  • Click check

  • View the result of the car tax fine check that must be paid. This page also includes information on PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNPB TNBK, and the tax payment due date.

So, that’s the discussion about how much the fine for late car tax payment is, which you need to know so you can immediately pay your vehicle owner’s obligation. Hopefully, this information is useful!

*PT Lippo General Insurance Tbk is licensed and supervised by Financial Services Authority (OJK)

Read Article
All Category
5 mins read 04/12/2019
Mau Liburan? Pentingnya Punya Asuransi Perjalanan

Jakarta, 4 Desember 2019 - MyProtection News

Liburan memang paling asyik jika berjalan mulus. Anda bisa kembali menyegarkan tubuh dan pikiran setelah menjalani rutinitas sehari-hari. Namun, sering kali ada hal yang terlupa dari para traveler yaitu memiliki asuransi perjalanan. Menurut riset, hanya satu dari tiga orang yang memiliki asuransi perjalanan. Sedangkan, lebih banyak orang yang memilih tidak menggunakan asuransi perjalanan.

Padahal, ada banyak hal yang bisa terjadi selama Anda melakukan perjalanan. Inilah hal yang perlu diperhatikan dari asuransi perjalanan:

  1. Asuransi Perjalanan Bersifat Esensial

Asuransi perjalanan berfungsi sebagai payung proteksi yang meminimalisir kerugian dari kejadian yang tidak direncanakan. Contohnya seperti tertinggal pesawat, penundaan keberangkatan pesawat, sakit saat perjalanan, hingga kerusakan atau kehilangan barang.

Misalnya Anda membutuhkan perawatan medis saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti yang Anda ketahui, biaya berobat di luar negeri bisa saja mahal. Anda harus siap mengeluarkan uang dari kocek sendiri jika tidak memiliki asuransi

  1. Membeli Asuransi Jauh-jauh Hari

Sebelum Anda membeli tiket pesawat, ada baiknya Anda membeli polis asuransi terlebih dahulu. Sehingga saat perjalanan sudah dimulai, Anda sudah bisa merasakan proteksi maksimal dari asuransi Anda.

  1. Memilih Premi Asuransi yang Tepat

Langkah terakhir yang perlu Anda perhatikan seelum membeli polis asuransi perjalanan adalah memperhatikan kebutuhan Anda. Apakah Anda bepergian ke luar negeri kali ini? Atau Anda liburan ke luar kota ? Kendaraan apa yang Anda pakai? Serta seberapa sering Anda bepergian. Jika Anda sering bepergian, maka bisa mempertimbangkan membeli polis asuransi tahunan. Sebaliknya, jika Anda jarang bepergian, Anda bisa membeli asuransi perjalanan sekali pakai.

Selamat menikmati liburan!

Salam,
Sahabat MyProtection

Read Article
All Category
5 mins read 16/05/2023
Diskon Premi Asuransi Kesehatan Hingga 15%, Mau?

Hi, Sahabat MyProtection!

Butuh bantuan dalam memilih asuransi kesehatan online terbaik untuk Anda & keluarga? Tenang saja, karena MyProtection punya solusinya!

Anda bisa menggunakan #FiturTAMI untuk mendapatkan rekomendasi asuransi kesehatan terbaik & diskon premi hingga 15%. Makin banyak yang daftar, makin besar juga diskon yang didapatkan. Promo #FiturTAMI ini bersifat terbatas & dapat berubah sewaktu-waktu. Jadi jangan sampai kelewatan, ya!

Coba #FiturTAMI sekarang dan dapatkan penawaran terbaik: https://bit.ly/CobaFiturTAMI

Diskon hingga 15% dari #FiturTAMI dapat Anda gunakan untuk membeli Perlindungan kesehatan Prima. Asuransi kesehatan cashless dengan premi terjangkau & manfaat lengkap bagi Anda serta keluarga. Anda bisa menikmati fitur lengkap berikut ini:

  1. Klaim cashless & reimbursement online tanpa kartu
  2. Premi mulai 4 ribuan/hari
  3. Manfaat lengkap rawat inap, bedah & jalan. Dapat dipilih sesuai kebutuhan
  4. Konsultasi dokter dan beli obat online
  5. Kamu bisa berobat jalan dan rawat inap di > 1000 rumah sakit & klinik rekanan di seluruh Indonesia
  6. Fitur tambahan Saldo Prima untuk beli obat, vitamin, hand sanitizer, dan masker tanpa resep dokter

Butuh informasi lebih lanjut mengenai #FiturTAMI atau produk asuransi MyProtection lainnya? Hubungi tim MyProtection melalui:

WhatsApp: 0878-1321-7520
Email: cs@myprotection.id
Call: 0804-133-8888

Salam,
MyProtection

Read Article