Home
/
Articles
/
All Category
/
Berjermur Sambil Karantina Diri, Ini Manfaatnya!

Berjermur Sambil Karantina Diri, Ini Manfaatnya!

3 April 2020 | MyProtection News Jakarta

Jakarta, 3 April 2020 - MyProtection News

Bagi penduduk Indonesia, pasti sudah tak asing lagi dengan sinar matahari yang terang hampir sepanjang tahun. Malah, sebisa mungkin kita menghindar dari sinar matahari agar kulit tak kusam.

Namun, akhir-akhir ini nampaknya tren untuk berjemur mulai menjamur di kalangan masyarakat. Hingga saat belum belum ada penelitian yang mampu membuktikan bahwa sinar matahari dapat membunuh virus seperti COVID-19. Tapi, ternyata ada banyak manfaat lain saat berjemur, lho!

Berjemur bisa membantu mencukupi asupan vitamin D dalam tubuh. Menurut world Health Organization, fek positif lainnya adalah memperlancar aliran tubuh dan proses detox dalam tubuh. Berjemur juga membantu memperbaiki mood Anda setelah melakukan karantina hampir berminggu-minggu.

Mengutip dari JakartaPost, untuk mendapatkan asupan vitamin D ternyata tidak mudah. Anda hanya bisa mengonsumsi makanan tertentu. Salah satunya seperti beberapa jenis ikan, kuning telur, dan susu. Sayangnya, tak semua orang bisa mengonsumsi makanan tersebut. Ternyata, kita yang tinggal di negera tropis beruntung bisa mendapatkan sinaran matahari cerah sepanjang tahun!

Sebelum berjemur, ada hal-hal yang harus Anda perhatikan. Terutama ketika ingin berjemur di tengah social distancing.

  1. Berjemurlah pukul 09.00 – 10.00 pagi

Waktu terbaik untuk berjemur adalah pukul 9 hingga 10 pagi. Hindari berjemur setelah pukul 10 pagi hingga 3 sore karena pada waktu tersebut matahari menghasilkan banyak sinar UV yang bisa merusak kulit. Anda juga disarankan untuk berjemur maksimal selama 30 menit.

  1. Jangan lupa menggunakan sunscreen atau sunblock

Ketika berjemur, jangan lupa menggunakan krim pelindung matahari agar tubuh menyerap vitamin D, bukan sinar UV yang bisa merusak kulit.

  1. Gunakan topi dan pakaian yang nyaman

Anda bisa mengenakan topi dan pakaian yang nyaman saat berjemur. Pastikan bahan pakaian Anda bisa menyerap keringat sekaligus melindungi tubuh dengan baik.

  1. Hindari keramaian, tetap menjaga jarak

Ketika Anda ingin berjemur di taman umum atau di depan rumah, pastikan Anda tetap menjaga jarak antara satu sama lain untuk menjaga kesehatan diri dan orang lain.

Salam,
Sahabat MyProtection

Was this article helpful?
Subscribe to our newsletter
Click subscribe to subscribe to our article newsletter
Share MyPro on
facebook
twitter
instagram
About MyProtection News Jakarta
MyProtection is one of the pioneer portals for purchasing health insurance and general insurance online which can be accessed via website and application platforms since 2017.
Recommended Articles
All Category
5 mins read 17/02/2025
Cara Membuat Paspor dengan Mudah dan Syarat Lengkapnya!

Apa saja syarat dan cara membuat paspor bagi warga negara Indonesia? Saat ini terdapat 2 cara yang dapat kamu pilih berdasarkan preferensimu, yaitu secara online menggunakan aplikasi M-Paspor maupun datang langsung atau walk-in.

Nah, bagi sahabat MyProtection yang ingin berlibur ke luar negeri atau berbagai urusan lainnya, seperti pekerjaan, pendidikan, maupun liburan, memiliki sebuah paspor menjadi krusial sebagai bentuk dokumen identitas resmi.

Jika ingin mengetahui bagaimana cara lengkapnya hingga alur proses pembuatan paspor di kantor imigrasi, sahabat MyProtection dapat membaca informasi berikut ini!

Cara Membuat Paspor menggunakan M-Paspor

cara membuat paspor

M-Paspor yang sudah ada sejak awal tahun 2022, merupakan aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pembuatan paspor serta mewajibkan warga Indonesia yang ingin membuat harus mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi.

Simak alur lengkap permohonan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor:

  1. Memastikan sudah men-download aplikasi M-Paspor

  1. Setelah daftar, memilih jadwal yang tersedia di aplikasi M-Paspor

  1. Melakukan pembayaran pembuatan paspor paling lambat 2 jam setelah memilih dan mendapatkan jadwal

  1. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik berkas asli maupun fotokopi yang diminta

  1. Mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dan jangan lupa membawa berkas serta foto kopian sesuai dengan arahan

  1. Petugas loket yang bertanggung jawab akan melakukan pemeriksaan pada berkas dan memberikan nomor antrean

  1. Menunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas untuk di ambil biometri, cek cekal, BMS, serta wawancara

  1. Setelah semua proses selesai, paspor dapat diambil 4 hari kerja setelah semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi dan dinyatakan telah lulus di tahap wawancara

Cara Membuat Paspor Walk-In

cara membuat paspor dengan mudah

Travel kompas

Permohonan pembuatan paspor walk-in sendiri hanya dikhususkan bagi para pemohon yang memiliki riwayat penyakit, disabilitas, lanjut usia, atau balita.

Berikut alur lengkap permohonan paspor secara walk-in:

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan serta formulir yang sudah diisi terlebih dahulu

  1. Pemohon paspor antrean secara online menunjukkan bukti pendaftaran yang telah mereka lakukan kepada petugas

  1. Petugas loket menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan dokumen, berkas, dan foto kopian yang dibutuhkan

  1. Setelah pemeriksaan selesai, petugas memberikan nomor antrean untuk sesi foto dan wawancara kepada pemohon

  1. Pemohon menunggu nomor panggilan berdasarkan antrean yang telah diberikan

  1. Pemohon yang dipanggil akan diarahkan ke ruang foto dan wawancara, di mana akan dilakukan entry data pemohon ke aplikasi DPRI, tahap wawancara, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)

  1. Setelah data yang dibutuhkan diterima oleh petugas, data elektronik tersebut akan dikirimkan ke Pusat Data Keimigrasian atau PUSDAKIN

  1. Setelah semua proses yang diperlukan selesai, maka petugas akan mencetak bukti pengantar pembayaran ke pemohon paspor

  1. Pemohon harus membayarkan biaya pembuatan paspor

  1. Menunggu notifikasi pembayaran telah dikonfirmasi

  1. Setelah semua selesai, petugas akan mencetak dan melaminasi paspor dan melakukan pengesahan pada paspor

  1. Paspor yang sudah selesai akan diserahkan kepada pemohon setelah pemohon menunjukkan bukti pengantar pembayaran yang telah dibayarkan

Syarat Membuat Paspor

Bagi para sahabat MyProtection yang ingin membuat paspor, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diperhatikan.

1. Persyaratan Paspor Baru

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

2. Persyaratan Penggantian Paspor

  • KTP

  • Paspor Lama

3. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Surat Lapor Kehilangan dari Polisi

4. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang dalam Keadaan Kahar

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Surat Lapor Kehilangan dari Polisi

  • Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat Berwenang untuk Dibebaskan dari Beban Biaya Paspor Hilang

5. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Paspor Lama

6. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak dalam Keadaan Kahar

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Paspor Lama

  • Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat Berwenang untuk Dibebaskan dari Beban Biaya Paspor Hilang

7. Persyaratan Penggantian Paspor dengan Perubahan Nama

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Paspor Lama

  • Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Berwenang bagi Pemohon yang Telah Mengubah Namanya

8. Persyaratan Paspor Anak Di bawah 17 Tahun

  • KTP Ayah atau Ibu

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran

  • Fotokopi Paspor Ayah atau Ibu Bagi yang Memiliki

  • Paspor Biasa Lama (Khusus Anak yang sudah Memiliki Paspor Sebelumnya)

  • Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Berwenang bagi Pemohon yang Telah Mengubah Namanya

  • Surat Pernyataan Kedua Orang Tua yang Menyatakan Bertanggung Jawab atas Penggunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dengan pertimbangan:

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup, surat pernyataan perlu ditandatangani oleh orang tua yang memegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan yang berwenang.

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapatkan hal asuh, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua dari anak.

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup dan perceraian terjadi tanpa adanya pemegang hak asuh yang ditetapkan, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua anak.

  • Kedua orang tua bercerai hidup salah satunya tidak diketahui soal keberadaannya, maka surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui keberadaannya dan disertai keterangan bahwa pihak orang tua lainnya tidak ditemukan atau diketahui letak keberadaannya.

  • Salah satu orang tua telah meninggal atau cerai mati, maka surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh orang tua yang masih hidup dan wajib melampirkan surat kematian dari orang tua yang telah meninggal dunia.

  • Kedua orang tua telah meninggal dunia, maka surat pernyataan dapat dibuat keluarga sedarah yang masih berada dalam garis lurus kekeluargaan berdasarkan penetapan pengadilan terkait perwalian anak dengan melampirkan surat kematian dari kedua orang tua anak tersebut.

  • Seorang anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan atau dibesarkan oleh pihak negara, maka surat pernyataan dapat dibuat oleh yayasan maupun dinas sosial terkait.

  • Seorang anak yang diadopsi, maka surat pernyataan akan dibuat oleh orang tua asuh yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

9. Persyaratan Permohonan Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan domisili di Indonesia memiliki persyaratan permohonan paspor yang sama dengan anak yang belum berusia 17 tahun dengan tambahan berkas-berkas berikut.

  • Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua

  • Izin Tinggal Ayah atau Ibu Orang Asing

  • Fotokopi Paspor Biasa Ayah maupun Ibu

  • Bukti Affidavit (surat keterangan keimigrasian yang digunakan oleh anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia) untuk anak yang sudah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 terkait Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut.

  • Paspor biasa 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 350.000,00

  • Paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 650.000,00

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000,00

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000,00

  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama sebesar Rp 1.000.000,00

  • Paspor hilang sebesar Rp 1.000.000,00

  • Paspor rusak sebesar Rp 500.000,00

Jenis Paspor

jenis paspor

wikipedia

Terdapat setidaknya 3 jenis paspor yang memiliki fungsi berbeda-beda, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, hingga paspor biasa. Simak penjelasan berikut.

1. Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik merupakan jenis paspor khusus yang diberikan kepada pejabat negara yang melaksanakan tugas diplomatik.

Paspor diplomatik ini pada umumnya diberikan kepada diplomat, pejabat tinggi pemerintah, dan individu lain yang mewakili negara mereka dalam kapasitas resmi di luar negeri.

Paspor jenis ini memberikan berbagai keuntungan, termasuk kekebalan diplomatik, yang melindungi pemegangnya dari penuntutan hukum di negara tuan rumah.

Selain itu, pemegang paspor diplomatik sering kali mendapatkan perlakuan istimewa di bandara dan perbatasan, seperti jalur cepat dan pengecualian dari beberapa pemeriksaan keamanan.

Paspor ini juga memungkinkan pemegangnya untuk menjalankan tugas-tugas diplomatik dengan lebih efektif, karena mereka dapat bergerak lebih bebas dan dengan lebih sedikit hambatan dibandingkan dengan pemegang paspor biasa.

Namun, penggunaan paspor diplomatik harus sesuai dengan tugas resmi dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Paspor Dinas

Selanjutnya, paspor dinas yang merupakan jenis paspor yang diberikan kepada pegawai negeri atau pegawai pemerintah yang melaksanakan tugas kedinasan di luar negeri.

Paspor ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan resmi dan memastikan bahwa pegawai pemerintah dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar dan efisien.

Pemegang paspor dinas pada umumnya merupakan seorang individu yang bekerja di berbagai kementerian, lembaga pemerintah, atau instansi negara lainnya yang memiliki urusan resmi di luar negeri.

Paspor ini memberikan beberapa keuntungan, seperti kemudahan dalam proses imigrasi dan bea cukai, serta akses ke jalur khusus di bandara.

Selain itu, paspor dinas juga memberikan perlindungan tertentu kepada pemegangnya, meskipun tidak sekuat kekebalan diplomatik yang diberikan oleh paspor diplomatik.

Penggunaan paspor dinas harus sesuai dengan tugas resmi yang diberikan dan tidak boleh digunakan untuk perjalanan pribadi atau non-dinas.

Dengan adanya paspor dinas, pegawai pemerintah dapat lebih mudah dan cepat dalam menjalankan tugas-tugas mereka di luar negeri, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja mereka dalam konteks internasional.

3. Paspor Biasa

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum dan digunakan oleh masyarakat sebuah negara untuk keperluan perjalanan internasional.

Paspor ini diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri untuk berbagai tujuan, seperti liburan, studi, bekerja, atau mengunjungi keluarga dan teman.

Paspor biasa berfungsi sebagai dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional. Di dalamnya terdapat informasi penting tentang pemegang paspor, seperti nama lengkap, tanggal lahir, foto, dan tanda tangan.

Paspor ini juga mencakup nomor paspor unik dan tanggal berlaku, yang biasanya berkisar antara lima hingga sepuluh tahun.

Pemegang paspor biasa harus mematuhi peraturan imigrasi dan bea cukai negara yang mereka kunjungi. Mereka juga harus memastikan bahwa paspor mereka masih berlaku dan memiliki visa yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan.

Selain itu, paspor biasa memberikan akses ke layanan konsuler di luar negeri, yang dapat membantu dalam situasi darurat, seperti kehilangan paspor atau masalah hukum.

Dengan memiliki paspor biasa, masyarakat umum dapat menikmati kebebasan untuk menjelajahi dunia, belajar tentang budaya baru, dan memperluas wawasan mereka. Paspor ini adalah kunci untuk membuka pintu ke berbagai pengalaman internasional yang berharga.

Cara Membuat Paspor Kilat

Berbeda dengan paspor biasa yang pada umumnya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja, proses pembuatan paspor kilat sangatlah cepat, di mana paspor dapat dicetak di hari yang sama, bahkan hanya memakan waktu 1 jam saja.

Lalu, bagaimana langkah-langkah dan cara mengurus paspor kilat agar tidak membuang-buang waktu? Simak di sini!

1. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

Memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta lahir atau ijazah atau buku nikah serta paspor lama jika melakukan permohonan penggantian dalam bentuk dokumen asli sudah siap.

2. Mendatangi Kantor Imigrasi dengan Layanan Kilat

Memastikan bahwa kantor imigrasi yang kamu datangi memiliki fasilitas layanan kilat, karena tidak semua kantor imigrasi memiliki layanan ini.

Jadi pastikan terlebih dahulu apakah kantor imigrasi tersebut menyediakan layanan atau tidak. Umumnya, layanan kilat dapat ditemukan di kota-kota besar.

3. Mengambil Antrean Paspor Kilat

Setelah memastikan kantor imigrasi memiliki layanan kilat, sesampainya di sana kamu bisa langsung mengambil nomor antrean khusus untuk paspor kilat ini yang berbeda dengan antrean reguler.

4. Melakukan Proses Wawancara dan Foto

Melakukan proses wawancara dan foto. Setelah dokumen yang kamu persiapkan diperiksa dan diverifikasi, nantinya kamu akan dipanggil untuk melakukan sesi wawancara serta foto seperti pada umumnya.

Proses ini pada umumnya tidak memakan waktu lama dan relatif cepat.

5. Membayar Biaya Layanan Paspor Kilat

Membayar biaya layanan paspor kilat. Seperti yang sudah disebutkan di poin sebelumnya, layanan paspor kilat sendiri memiliki biaya tambahan untuk layanannya.

Oleh sebab itu, sangat disarankan menggunakan layanan ini jika memang sudah tidak ada waktu lagi.

Harga biaya standar paspor sendiri berkisaran pada Rp 350.000 hingga Rp 650.000 tergantung jenis dan banyak halamannya, entah 24 halaman maupun 48 halaman.

Di luar dari harga tersebut, jika sahabat MyProtection menggunakan layanan paspor kilat, maka akan ada biaya tambahan yang disetorkan ke negara dalam bentuk PNBP dengan harga Rp 1.000.000.

Nah itulah penjelasan seputar cara membuat paspor dengan berbagai cara, syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum membuat paspor, hingga biaya yang harus dikeluarkannya.

Bagi para sahabat MyProtection yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, jangan lupa untuk mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari ya!

Mulai dari paspor yang wajib dimiliki, hingga perlindungan asuransi perjalanan MyTravel International Protection dari LGI yang akan melindungi kamu dan keluarga dari berbagai risiko ketidaknyamanan perjalanan seperti sakit, kecelakaan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, penundaan atau delay dan ketidaknyamanan lainnya.

Perlindungan yang diberikan MyTravel International Protection sendiri meliputi:

  • Loss of Home Content due to Burglary atau Kehilangan Isi Rumah karena Pencurian

  • Travel Cancellation atau Pembatalan Perjalanan

Read Article
All Category
5 mins read 31/01/2025
8 First Aid Steps for Accidents You Need to Know!

First aid in the event of an accident is something everyone should know. No matter how safe you may feel, accidents, especially those on roads, always carry their own risks.

This is evident from the high number of accidents, reaching up to 103,645 cases every hour, along with fatalities that follow.

Therefore, it is very important to understand first aid measures when an accident occurs. Read more here!

Read Article
Automotive
5 mins read 23/01/2026
How to Apply for a SIM Online Easily from Home!

Technological advancements today have also improved services for official documents, such as driving licenses or SIM, which can now be processed online.

The Digital Korlantas Polri application, issued by the Indonesian National Police Traffic Corps or Korlantas, makes it easier for users to extend or apply for a SIM online.

So, how can you apply for a driving license online in a simple way? Here are the step-by-step instructions!

How to Apply for a SIM Online Easily from Home!

Cara Membuat SIM Online

To make it easier to get an online driver’s license (SIM), here are the steps you can follow using the Korlantas Polri digital app. Hope you find it helpful!

1. Download the Digital Korlantas Polri Application

The first step in applying for a SIM online is to download the Digital Korlantas Polri application, which is available on both Android and iOS.

After downloading, you need to complete the registration process as follows:

  • Open the downloaded application and register using your active phone number.

  • Verify your identity using your National Identification Number or NIK as stated on your e-KTP.

  • Make sure to enter an active email address so that you can receive notifications and confirmation messages.

2. Prepare the Required Documents

In addition to registration and verification, you must prepare several required documents to apply for a SIM, such as:

  • e-KTP or electronic ID card.

  • A medical certificate or physical and mental health, available at public health centers, clinics, or other services partnered with Korlantas.

  • A psychological test result or psychotest, which can be taken online via registered platforms.

  • A passport photo with a blue background.

  • A digital signature.

3. Select the New SIM Registration

Once your account is active and verified, follow these steps:

  • Click the SIM menu in the application.

  • Select the New SIM Registration.

  • Choose the type of SIM you want to apply for. SIM A for cars or SIM C for motorcycles.

  • Fill in your personal and vehicle information accurately.

  • Upload the required documents you prepared earlier.

  • Select the SIM administration office or SATPAS where you will take the driving test.

  • Complete the payment for the SIM application using one of the available methods.

4. Take the Online Theory Test

After completing the payment, the next step is to take the theory test through the application. To complete it successfully, keep these tips in mind:

  • Study the basic materials on traffic signs, road markings, proper driving etiquette, and traffic violation penalties.

  • Answer the test questions carefully and pay attention to the allotted time.

  • Once you pass the theory test, you can choose a date for the practical driving test.

5. Take the Practical Driving Test at SATPAS

If you pass the theory test, the next step is to schedule a practical test at the selected SATPAS location.

  • Open the Digital Korlantas Polri application to choose an available date for the test.

  • Arrive at the SATPAS office on the appointed date and time.

  • Bring the required documents, such as online payment proof, original ID card or KTP, medical certificate, and psychotest result.

During the practical test, you will be assessed on specific driving skills depending on the SIM type:

  • SIM C test for a motorcycle usually includes zig-zag routes, figure-eight turns, sudden braking, and balance control.

  • SIM A test for a car usually includes reverse parking, uphill driving, narrow roads, and braking.

6. Collecting Your SIM

Once you successfully pass both the theory and practical tests, the online SIM application process is complete.

The final step is to wait for the printing process of your driving license, then collect your physical SIM directly at the designated SATPAS office.

*PT Lippo General Insurance Tbk is licensed and supervised by Financial Services Authority (OJK)

Read Article