Jakarta, 20 Maret 2025 - MyProtection News

https://jogja.imigrasi.go.id/perbedaan-paspor-biasa-dan-elektronik-mana-yang-tepat-untukmu/
Lalu, apa beda paspor biasa dan elektronik serta bagaimana cara membuat paspor? MyProtection merangkumkan perbedaan keduanya untuk Anda.
Dilihat dari segi fisik, paspor maupun e-paspor memiliki tampilan yang sama. Cover depan paspor pun tetap berwarna hijau. Hanya saja terdapat tanda chip di bagian bawah halaman depan paspor elektronik.
Baik paspor biasa maupun e-paspor memiliki fungsi yang sama. Kegunaannya adalah membuktikan identitas sah bagi pemegang paspor yang ingin bepergian.
Hanya saja, dari segi kelengkapan data, teentu saja paspor elektronik bisa menyimpan data yang lebih akurat dan banyak. Dalam e-paspor Anda terdapat hasil pindaian biometric wajah dan sidik jari. Selain itu, resiko pemalsuan e-paspor lebih kecil karena kompleksitas yang terdapat dalam rancangan chip.
Baca juga: 16 Oleh-Oleh Singapura yang Khas dan Wajib Dibeli Para Wisatawan!
Biasanya, untuk mengecek paspor biasa, petugas akan membuka paspor Anda, mengecek tiap halaman lalu memberi cap. Sedangkan, pemiliki paspor elektronik hanya perlu melakukan scan data pada gate otomatis (autogate) di bandara.
Sehingga proses verifikasi data menjadi lebih singkat dan cepat. Bandara di Indonesia yang telah memiliki autogate sementara hanya tersedia di Jakarta dan Bali. Anda juga harus lebih berhati-hati dalam menyimpan paspor elektronik Anda. Karena jika paspor Anda dan chip di dalamnya rusak, maka Anda tidak bisa memindai data paspor.
Kalau Anda memiliki paspor elektronik, kesempatan Anda untuk mendapatkan persetujuan pengajuan visa menjadi lebih besar. Alasannya, karena data yang tersimpan dalam chip e-paspor lebih akurat dan lengkap dibanding paspor biasa.
Artinya, proses verifikasi data pemegang paspor pun berlangsung dengan lebih cepat dan mudah. Beberapa negara bahkan memberikan fasilitas bebas visa bagi pemilik paspor elektronik. Contohnya, Jepang memberi fasilitas bebas visa selama 15 hari kepada Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor.
Salah satu beda paspor biasa dan elektronik yang paling mencolok adalah harga yang harus dibayarkan yang sering kali menjadi salah satu faktor yang harus dipertimbangkan oleh pemohon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 berkaitan dengan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, berikut biaya paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya.
Nah, sekarang Anda sudah tahu kan beda paspor biasa dan elektronik yang ternyata memiliki beberapa perbedaan dan keuntungannya masing-masing. Bagi sahabat MyProtection yang ingin membuat paspor harus mengetahui dulu kegunaan dari masing-masing jenis agar dapat memilih dengan tepat.
Sebelum memulai perjalanan, kamu juga harus memiliki perlindungan bagi diri sendiri dan anggota keluarga dari berbagai risiko ketidaknyamanan perjalanan seperti kecelakaan, kehilangan bagasi, penundaan dan ketidaknyamanan lainnya.
Oleh sebab itu, MyTravel Protection Domestic hadir memberikan perlindungan selama periode asuransi, yang artinya selama perjalanan dan bukan hanya di dalam pesawat/kereta api/bus saja.
Salam,
Sahabat MyProtection
Baca juga: Ini Pentingnya Punya Asuransi Perjalanan Saat Libura
Jakarta, 26 Maret 2020 - MyProtection News
Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah dan melakukan social distancing. Melalui dua kegiatan ini, diharapkan kalangan massa bisa mengurangi kontak fisik dan penyebaran COVID-19.
Akibat pandemik ini, masyarakat pun mulai membeli dan menyimpan banyak produk kebutuhan sehari-hari. Misalnya makanan kaleng, makanan berpengawet, alat pembersih, sabun, hingga obat. Namun, ketika penyebaran semakin meluas, sebagian orang mulai ragu untuk keluar dari rumah.
Oleh karena itu, fasilitas untuk berbelanja kebutuhan rumah secara online mulai digunakan. Pembeli pun harus tetap waspada karena terdapat potensi penyebaran virus melalui bungkus produk atau plastic yang digunakan untuk mengirim barang. Meskipun resikonya tergolong kecil, namun tak ada salahnya berjaga-jaga.
Berikut ini tips dari Jakarta Post saat berbelanja kebutuhan pokok secara online:
Jika memungkinkan, minta kurir untuk meletakan paket Anda di depan rumah atau lokasi terdekat lainnya. Kalau Anda harus tetap mengambil paket secara langsung dari kurir, maka jaga jarak aman minimal 1 meter antara Anda berdua. Mintalah kurir meletakan paket di lantai, lalu ambil paket setelah kurir berbalik badan.
Walaupun mirip seperti kegiatan transaksi criminal, tapi hal ini penting dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dua belah pihak. Better safe than sorry, right?
Ketika berbelanja online, mungkin Anda juga didorong untuk menggunakan pembayaran cashless. Alasannya adalah praktis dan tak perlu pusing menghitung uang atau kembalian. Sehingga, Anda bisa mengurangi kontak dengan uang kertas dan kontak fisik dengan kurir. Biasanya, Anda juga bisa mendapatkan diskon lebih dengan menggunakan pembayaran cashless. Jangan lupa memberikan tip secukupnya kepada kurir yang mengirimkan paket Anda.
Saat Anda menerima paket, pastikan untuk membersihkan bungkus secara menyeluruh. Karena paket Anda mungkin sudah disentuh oleh banyak orang saat masa pengemasan hingga pengiriman.
Biasanya, barang belanjaan Anda akan dibungkus dengan plastik ataupun kardus. Jika barang dikirim dengan plastik, maka Anda bisa menyemprotkan bungkus produk dengan cairan disinfektan. Namun, bungkus yang terbuat dari kardus atau kertas tidak dapat dicuci. Studi terbaru menemukan bahwa virus corona penyebab COVID-19 tidak bisa bertahan di permukaan kardus lebih dari 24 jam.
Untuk produk seperti sayur dan buah, sebaiknya langsung Anda cuci dengan air mengalir serta cairan khusus untuk membersihkan makanan. Lalu simpan buah dan sayur di dalam kulkas. Jangan lupa untuk mencuci tangan Anda setelah meletakan barang, ya!
Salam,
Sahabat MyProtection
Jakarta, 6 Maret 2020 - MyProtection News
Dilansir dari CNN, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI meminta masyarakat tak perlu panik berlebihan akibat wabah Corona baru atau SARS Cov-19. IDI menyatakan bahwa kemungkinan pasien penderita corona untuk sembuh bisa mencapai angka 97%. Sehingga, masyarakat diimbau untuk tetap waspada namun tak perlu sampai menimbun masker atau sembako.
Dokter Erlina Burhan dari IDI juga berpendapat bahwa penyakit akibat virus corona berbeda dengan virus flu burung yang memakan banyak korban jiwa. Pun selain virus corona, ada penyakit lain yang memiliki tingkat fatalitas lebih besar dan perlu diberikan perhatian juga.
WHO menunjukkan data tingkat kematian akibat corona kini berada di titik 3,4 persen. Sedangkan dari 95.784 kasus corona, 56% di antaranya atau lebih dari setengah total pengidap virus corona dinyatakan sembuh.
Dokter Erlina menambahkan bahwa virus corona ada self-limiting disease, artinya virus bisa mati dengan sendirinya selama imun tubuh bekerja dengan maksimal. Oleh karena itu, walaupun belum ditemukan obat atau antivirus untuk mengatasi corona, pasien positif corona akan diberikan perawatan terapi simtomatik dan suportif untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya. Pengidap virus corona yang telah sembuh pun tidak bisa menularkan virus lagi kepada orang yang sehat.
Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Caranya adalah dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, makan makanan sehat, berolahraga rutin, minum vitamin jika perlu, menghindari kontak dengan pasien tertular virus, dan tidak merokok atau mengonsumsi alcohol.
Semoga Anda sehat selalu!
Salam,
Sahabat MyProtection
Jakarta, 11 Februari 2020 - MyProtection News
Kenaikan gaji merupakan hal yang menyenangkan bagi banyak orang. Pertanyaannya, ketika pemasukan Anda bertambah, apakah tabungan Anda ikut “naik gaji”?
Saat pendapatan kita bertambah, gaya hidup pun bisa ikut berubah. Ketika kita merasa memiliki lebih banyak uang, mungkin kita akan berpikir bahwa kita bisa membeli lebih banyak barang. Bahkan kita pun lebih berani untuk mengeluarkan sejumlah uang besar untuk barang mahal seperti rumah, mobil, dan tiket liburan.
Pengeluaran yang makin besar kini terkadang tidak diiringi dengan peningkatkan jumlah uang yang ditabung. Misalnya, pendapatan per tahun Anda naik dari Rp 100 juta per tahun menjadi Rp 150 juta per tahun. Biasanya, Anda menabung 10% dari total pendapatan. Namun, setelah kenaikan gaji, Anda bisa mulai menaikan presentase uang yang bisa ditabung.
Penting sekali untuk menabung khususnya jika Anda ingin memiliki pensiun. Semakin dekat diri kita dengan usia pensiun, semakin besar dana yang harus disisihkan. Namun, kalangan muda masih bisa sedikit bernapas lega dalam menyiapkan dana pension.
Jika Anda ingin mulai mengelola keuangan, mungkin Anda bisa menerapkan 50-30-20 rule yang dibahas dalam artikel ini. Intinya, Anda bisa menyisihkan 50% pendapatan untuk kebutuhan pokok, 30% dana untuk belanja kebutuhan tersier, dan 20% sisanya untuk ditabung, baik dalam tabungan biasa, deposito, hingga investasi.
Jangan lupa tabunganmu juga perlu naik gaji, ya!
Salam,
Sahabat MyProtection