Jakarta, 4 Desember 2019 - MyProtection News
Uang gajian tiba, tapi hanya mampir sementara di dompet. Masalah ini sering kali dialami banyak orang. Belum dua minggu berlalu, tapi keuangan sudah menipis pesat. Banyak tagihan yang harus dibayar serta promo diskon yang menggiurkan. Namun, problem ini bisa dikelola dengan tiga tips pengelolaan uang atau money management yang mudah dari MyProtection.
Tentukan Prioritas Keuanganmu
Mungkin Anda pernah berada di posisi membingungkan, harus membayar tagihan atau barang mana terlebih dahulu. Anda bisa menetapkan skala urgensi dan kepentingan dari barang yang harus dibayar. Biaya tagihan listrik, belanja bulanan, dan biaya transportasi harus menempati posisi utama dalam prioritas pengelolaan keuangan Anda. Setelahnya, Anda bisa menyisihkan uang untuk membeli kebutuhan non-esensial lainnya.
Membuat Alokasi Pengeluaran Secara Tepat
Selain membuat prioritas pengeluaran, Anda juga harus tahu berapa jumlah uang yang dapat Anda habiskan. Pastikan pengeluaran Anda tidak lebih besar dari pendapatan Anda. Selalu sisihkan minimal 20% dari keseluruhan pendapatan Anda untuk investasi, deposito, dan tabungan.
Baca juga: Meraup Untung dengan Berjualan Barang Bekas
Persiapkan Dana Darurat
Tentu saja selain memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Anda juga perlu menyiapkan dana darurat untuk kepentingan mendesak seperti keperluan medis seperti bedah & rawat inap, insiden, hingga kerusakan properti. Dana darurat ini bisa didapatkan dengan menyisihkan 10% - 20% dari gaji. Anda juga bisa mendapatkan meminimalisir pengeluaran darurat dan tak terduga dengan memiliki asuransi kesehatan individu dan paket keluarga, asuransi perlindungan rumah, hingga asuransi kendaraan dengan premi murah yang ditawarkan MyProtection.
Selamat mengelola uang dengan lebih cerdas!
Salam,
Sahabat MyProtection
Baca juga: Liburan ke Korea Gratis Biaya Visanya Sampai Desember 2019
Jakarta, 20 Maret 2025 - MyProtection News

https://jogja.imigrasi.go.id/perbedaan-paspor-biasa-dan-elektronik-mana-yang-tepat-untukmu/
Lalu, apa beda paspor biasa dan elektronik serta bagaimana cara membuat paspor? MyProtection merangkumkan perbedaan keduanya untuk Anda.
Dilihat dari segi fisik, paspor maupun e-paspor memiliki tampilan yang sama. Cover depan paspor pun tetap berwarna hijau. Hanya saja terdapat tanda chip di bagian bawah halaman depan paspor elektronik.
Baik paspor biasa maupun e-paspor memiliki fungsi yang sama. Kegunaannya adalah membuktikan identitas sah bagi pemegang paspor yang ingin bepergian.
Hanya saja, dari segi kelengkapan data, teentu saja paspor elektronik bisa menyimpan data yang lebih akurat dan banyak. Dalam e-paspor Anda terdapat hasil pindaian biometric wajah dan sidik jari. Selain itu, resiko pemalsuan e-paspor lebih kecil karena kompleksitas yang terdapat dalam rancangan chip.
Baca juga: 16 Oleh-Oleh Singapura yang Khas dan Wajib Dibeli Para Wisatawan!
Biasanya, untuk mengecek paspor biasa, petugas akan membuka paspor Anda, mengecek tiap halaman lalu memberi cap. Sedangkan, pemiliki paspor elektronik hanya perlu melakukan scan data pada gate otomatis (autogate) di bandara.
Sehingga proses verifikasi data menjadi lebih singkat dan cepat. Bandara di Indonesia yang telah memiliki autogate sementara hanya tersedia di Jakarta dan Bali. Anda juga harus lebih berhati-hati dalam menyimpan paspor elektronik Anda. Karena jika paspor Anda dan chip di dalamnya rusak, maka Anda tidak bisa memindai data paspor.
Kalau Anda memiliki paspor elektronik, kesempatan Anda untuk mendapatkan persetujuan pengajuan visa menjadi lebih besar. Alasannya, karena data yang tersimpan dalam chip e-paspor lebih akurat dan lengkap dibanding paspor biasa.
Artinya, proses verifikasi data pemegang paspor pun berlangsung dengan lebih cepat dan mudah. Beberapa negara bahkan memberikan fasilitas bebas visa bagi pemilik paspor elektronik. Contohnya, Jepang memberi fasilitas bebas visa selama 15 hari kepada Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor.
Salah satu beda paspor biasa dan elektronik yang paling mencolok adalah harga yang harus dibayarkan yang sering kali menjadi salah satu faktor yang harus dipertimbangkan oleh pemohon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 berkaitan dengan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, berikut biaya paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya.
Nah, sekarang Anda sudah tahu kan beda paspor biasa dan elektronik yang ternyata memiliki beberapa perbedaan dan keuntungannya masing-masing. Bagi sahabat MyProtection yang ingin membuat paspor harus mengetahui dulu kegunaan dari masing-masing jenis agar dapat memilih dengan tepat.
Sebelum memulai perjalanan, kamu juga harus memiliki perlindungan bagi diri sendiri dan anggota keluarga dari berbagai risiko ketidaknyamanan perjalanan seperti kecelakaan, kehilangan bagasi, penundaan dan ketidaknyamanan lainnya.
Oleh sebab itu, MyTravel Protection Domestic hadir memberikan perlindungan selama periode asuransi, yang artinya selama perjalanan dan bukan hanya di dalam pesawat/kereta api/bus saja.
Salam,
Sahabat MyProtection
Baca juga: Ini Pentingnya Punya Asuransi Perjalanan Saat Libura