Beranda
/
Artikel
/
Untuk Anda
/
3 Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja dan Cara Mencegahnya!
3 Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja dan Cara Mencegahnya!
10 February 2025
MyProtection News Jakarta

Faktor penyebab kecelakaan kerja dapat berupa banyak hal dan menjadi penting untuk sebuah perusahaan untuk memahami apa saja pemicunya. Bukan hanya itu, sebagai pekerja kita juga harus memiliki kesadaran mengenai hal-hal tersebut.

Sering kali kecelakaan terjadi di lingkungan kerja karena adanya kelalaian dan kurangnya perhatian pada hal-hal yang dianggap tidak atau kurang penting. Padahal sering kali hal-hal tersebut bisa bersifat krusial pada produktivitas dan keselamatan para pekerja.

Melalui artikel ini, kita akan membahas secara mendalam terkait apa saja yang menjadi faktor penyebab kecelakaan kerja yang dapat dibedakan menjadi 3, yang terdiri dari faktor lingkungan, faktor manusia, serta faktor peralatan. Simak penjelasannya di bawah ini!

3 Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja dan Cara Mencegahnya!

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Lingkungan

pexels

Faktor penyebab kecelakaan kerja yang pertama, yaitu faktor lingkungan. Pada umumnya, faktor ini berkaitan dengan standarisasi keamanan maupun safety yang dijalankan pada suatu lingkungan kerja.

Kecelakaan dapat dipicu karena ada ketidaksesuaian yang terjadi pada standarisasi yang ada di lapangan sehingga menjadi faktor pemicu terjadinya kecelakaan.

Faktor lingkungan sendiri juga masih dapat dibagi lagi ke beberapa aspek yang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan kerja itu sendiri. Terdiri dari:

a. Faktor Area Kerja

Pertama, faktor area kerja yang sering kali berbahaya dan berisiko tergantung pada jenis pekerjaan apa yang dijalani dan sedang dilakukan.

Jika seseorang yang melakukan pekerjaan di ruang terbuka, apalagi di wilayah asing maupun lahan yang belum dijelajah, maka risiko area kerja ini akan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerjaan dalam lokasi tertutup dengan tingkat familiarity yang tinggi.

Bukan hanya itu, jika kamu bekerja di sektor pekerjaan yang mengharuskan untuk bekerja di ruang terbuka dalam ketinggian tertentu, hal tersebut juga dapat menyebabkan risikonya tersendiri.

b. Faktor Model Lokasi Kerja

Faktor model lokasi kerja berkaitan dengan desain model tempat kerja yang memang dari awal seharusnya sudah di desain sedemikian rupa sebelum para pekerja mulai masuk kerja.

Namun, sering kali terdapat beberapa kasus di mana pihak perusahaan mengabaikan pentingnya hal tersebut.

Kecelakaan kerja dapat muncul jika lokasi kerja belum siap untuk digunakan. Ada pula risiko lain, di mana model lokasi kerja dibuat seadanya sehingga menimbulkan risiko besar bagi para pekerja.

c. Faktor Medan Licin

Medan permukaan lokasi tempat kerja yang licin juga menjadi faktor penyebab terjadi kecelakaan kerja. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memperhatikan sebagaimana tempat kerja itu akan digunakan.

Jika memang tempat kerja tersebut memiliki mobilitas yang tinggi, akan lebih baik menggunakan permukaan yang keras serta tersusun dari material waterproof, kuat ditimpa beban, bahan kimia, serta tumpahan minyak dan sebagainya.

d. Faktor Kondisi Penerangan

Faktor kondisi penerangan sendiri bersangkutan dengan bagaimana kondisi pencahayaan yang ada di tempat kerja memadai atau tidak.

Jika sebuah pekerjaan membutuhkan pencahayaan yang baik, namun lokasinya tidak mendukung maka hal tersebut dapat membahayakan para pekerja, dan juga menurunkan mobilitas serta kinerja pekerjanya.

Dengan memiliki pencahayaan yang cukup, para pekerja juga dapat lebih waspada terhadap lingkungan sekitarnya serta objek kerja yang mungkin dapat membahayakannya.

e. Faktor Suhu

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor suhu juga berpengaruh pada hasil produktivitas seseorang. Pada umumnya, produktivitas tertinggi manusia dapat dicapai saat bekerja di bawah tekanan suhu udara 24 hingga 27 derajat celsius.

f. Faktor Kebisingan

Tempat kerja yang terlalu bising juga dapat menurunkan produktivitas kerja seseorang. Hal ini dikarenakan kebisingan dapat membuat orang menjadi tidak fokus dalam pekerjaannya yang menimbulkan risiko membuat kesalahan fatal.

Faktor tersebut dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Bukan hanya itu, kebisingan juga dapat mempengaruhi berbagai hal lain dalam kinerja kerja, seperti kelancaran komunikasi antar para pekerja.

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Manusia

faktor penyebab kecelakaan kerja manusia

pexels

Manusia juga menjadi faktor berikutnya yang dapat menjadi penyebab kecelakaan kerja yang dapat dibagi ke dalam beberapa poin.

Faktor manusia ini berkaitan erat dengan perilaku pekerja, kondisi fisik maupun kesehatannya, atau bahkan pelatihan yang diterima terkait keselamatan kerja dan penggunaan alat yang sesuai.

a. SOP

Pertama, SOP atau Standard Operating Procedure yang dibentuk tanpa memperhatikan bagaimana keselamatan kerja para karyawan.

Pada umumnya prosedur yang dilakukan memiliki risiko yang besar, sehingga sangat penting untuk terus menerus melakukan evaluasi serta revisi pada SOP yang telah dibentuk dan dibuat.

Selain itu, penting juga mengingatkan para pekerja untuk tetap menjalankan SOP yang telah ditetapkan guna mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.

b. Fasilitas Pelatihan Keselamatan Kerja

Fasilitas pelatihan keselamatan kerja juga menjadi salah satu kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakannya kepada para pekerja.

Dengan membekali para pekerja dengan semacam pelatihan, maka mereka memiliki pendidikan dasar serta pemahaman dan keterampilan terkait keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

c. Alat Pelindung Diri

APD atau alat pelindung diri merupakan segala peralatan yang digunakan untuk melindungi pekerja dari berbagai bahaya dan risiko kecelakaan kerja.

Penggunaan APD sangat penting karena dapat mengurangi kemungkinan risiko terjadinya cedera serius pada para pekerja.

Jika seorang pekerja tidak menggunakan APD, risiko kecelakaan kerja dapat meningkat secara signifikan, yang dapat mengakibatkan cedera yang lebih parah atau bahkan fatal hingga kematian.

Meskipun penggunaan APD tidak sepenuhnya menghilangkan kemungkinan terjadinya kecelakaan, APD berfungsi sebagai lapisan perlindungan tambahan yang dapat meminimalkan dampak dari kecelakaan tersebut.

Seperti contohnya, helm dapat melindungi kepala dari benturan, sarung tangan dapat mencegah luka pada tangan, dan sepatu pelindung dapat melindungi kaki dari benda tajam atau berat.

Dengan demikian, penggunaan APD adalah langkah preventif yang sangat penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.

d. Pekerja yang Kurang Terampil

Selanjutnya, pekerja yang kurang terampil. Kualitas sumber daya manusia atau SDM merupakan faktor penting dalam keberhasilan operasional di berbagai industri.

Kemampuan pekerja untuk mengoperasikan mesin dan memahami Standar Operasional Prosedur atau SOP saja tidak cukup untuk memastikan efisiensi dan keselamatan kerja.

Pekerja yang kurang terampil sering kali menghadapi kesulitan ketika dihadapkan pada masalah atau situasi tak terduga di lapangan, yang dapat menghambat produktivitas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Oleh karena itu, operator mesin atau alat kerja lainnya memerlukan pelatihan dan penguatan keterampilan secara berkelanjutan.

Proses ini melibatkan pembelajaran terus-menerus dan praktik yang konsisten hingga mereka mencapai tingkat keterampilan yang memadai.

Dengan demikian, mereka tidak hanya mampu mengoperasikan peralatan dengan benar, tetapi juga dapat mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul selama pekerjaan.

Pengembangan keterampilan ini sangat penting untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi berbagai situasi di tempat kerja.

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Peralatan

faktor penyebab kecelakaan kerja peralatan

pexels

Faktor peralatan terdiri dari berbagai peralatan yang digunakan dan mendukung proses kerja berlangsung. Faktor peralatan dapat dibagi 3, yang terdiri dari:

a. Kondisi Rancangan Alat

Kondisi rancangan alat berhubungan dengan berbagai alat yang digunakan para pekerja yang sering kali dirancang tanpa memperhatikan keamanan dan kondisi pekerja yang mampu menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.

Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan untuk menggunakan dan menyediakan peralatan kerja yang sesuai dengan rancangan standar K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Terdapat 18 syarat penerapan keselamatan kerja di lokasi kerja berdasarkan syarat penerapan K3 yang tertuang di UU No. 1 Tahun 1970 pasal 3, yaitu:

b. Kondisi Mesin

Kondisi mesin yang sudah tidak lagi berada dalam keadaan prima namun masih tetap digunakan juga dapat menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan kerja.

Sangat penting bagi perusahaan untuk terus menerus mengecek alat dan mesin yang digunakan secara rutin. Jika mesin tidak lagi layak untuk pengoperasian akan lebih baik segera melakukan pembaharuan ataupun perbaikan.

Oleh sebab itu, jika kerusakan terjadi pada mesin segera lakukan perbaikan dan tidak menundanya karena dapat berakibat fatal yang dapat berdampak secara langsung pada pekerja.

c. Posisi Tatak Letak Mesin

Penentuan posisi tata letak mesin juga dapat berpengaruh pada kinerja pekerja. Selain berpengaruh pada mobilitas pekerja, posisi mesin yang aman juga dapat mempengaruhi kerja dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.

Peletakan mesin yang tepat juga dapat menjamin keselamatan para pekerja dan kelancaran proses kerja. Oleh sebab itu, sangat penting bagi perusahaan untuk mengikuti arahan letak mesin yang sesuai standar K3.

Cara Mencegah Kecelakaan Kerja

Setelah mengetahui faktor penyebab kecelakaan kerja, sekarang kita akan membahas bagaimana mencegah terjadinya kecelakaan kerja, yang terbagi sebagai berikut.

1. Memahami dan Melaksanakan K3

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan sebuah sistem yang memiliki tujuan sebagai pencegahan dan mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Aspek di dalam K3 sendiri meliputi perencanaan, pengawasan, pelaporan, evaluasi, hingga tindak lanjut.

Agar dapat menjalankan K3 dengan baik, para pekerja di lapangan harus memahami dan mengetahui peraturan, prosedur, serta mengikuti instruksi yang telah ditetapkan di tempat kerja.

Partisipasi aktif para pekerja juga diminta dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan K3, mulai dari rapat, sosialisasi, pelatihan, hingga simulasi yang diadakan guna menjamin semua orang memiliki pengetahuan yang cukup.

2. Membuat SOP dan Pembagian Kerja

SOP atau Standard Operating Procedure merupakan sebuah dokumen yang di dalamnya berisikan berbagai langkah yang harus diikuti guna menjalankan sebuah pekerjaan.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan kualitas, efisiensi, serta keselamatan dalam melakukan pekerjaan.

Proses pembuatan SOP dan pembagian kerja ini sendiri diharapkan dapat membantu para pekerja untuk dapat lebih teratur, terstruktur, serta terkontrol. Dan yang terpenting adalah menghindari risiko terjadinya kecelakaan kerja.

3. Memberikan Pelatihan Kepada Pekerja

Memberikan pelatihan kepada pekerja juga dapat membantu dalam penguasaan pekerjaan, pengoperasian peralatan, pengenalan bahaya, pengembangan karier maupun pencegahan munculnya masalah.

Pelatihan yang tepat juga dapat membuat para pekerja memiliki tingkat kompetensi, profesionalisme, serta percaya diri dalam pekerjaannya yang dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.

4. Memperhatikan Kondisi Tubuh

Kondisi tubuh sendiri juga dapat menjadi salah satu faktor penting untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja dan menjaga keselamatan para pekerja.

Dengan memiliki kondisi yang baik, maka para pekerja memiliki kesehatan, stamina, serta tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi untuk melakukan pekerjaannya.

Kondisi tubuh yang baik sendiri dapat dijaga melalui langkah-langkah berikut.

5. Mendaftar Asuransi

Kecelakaan kerja sendiri merupakan sesuatu yang tidak terduga. Walaupun telah mengikuti SOP yang ada, hal tidak terduga tersebut bisa saja terjadi. Untuk melindungi diri dari kerugian secara finansial, maka sangat penting untuk memiliki asuransi.

Asuransi yang dapat digunakan sebagai perlindungan finansial memiliki banyak manfaat, seperti santunan, penggantian biaya pengobatan, maupun rehabilitasi.

Memiliki asuransi juga dapat memberikan manfaat bagi keluarga pekerja yang mengalami cedera, cacat permanen, maupun meninggal dunia akibat terjadinya kecelakaan kerja.

Oleh sebab itu, mendaftarkan diri ke asuransi yang tepat dapat membuat sahabat MyProtection menjadi lebih tenang karena memiliki perlindungan yang tepat. Salah satu rekomendasi asuransinya adalah PKP atau Perlindungan Kesehatan Prima.

Terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan melalui asuransi PKP, seperti biaya kamar, biaya perawatan intensif, biaya perawatan Rumah Sakit, biaya Dokter, Kamar Operasi, dan masih banyak lagi.

Nah, itulah berbagai faktor penyebab kecelakaan kerja yang dapat terjadi tempat kerja. Semua hal tersebut tentunya dapat dicegah dan diprevensi dengan adanya usaha dari perusahaan maupun pekerja.

Perusahaan dapat menyediakan tempat kerja dengan fasilitas dan peralatan yang sesuai dengan K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sedangkan pekerja mengikuti regulasi yang ada serta memiliki pendidikan dan pelatihan yang cukup.

Walaupun sudah mengikuti semua aturan yang ada, sering kali kecelakaan kerja juga tetap dapat terjadi. Oleh sebab itu, sangat penting bagi sahabat MyProtection untuk tetap memiliki perlindungan untuk diri sendiri.

Salah satu solusinya adalah asuransi Perlindungan Kesehatan Prima yang mampu memberikan solusi perlindungan kesehatan yang tepat bagi Anda dan keluarga dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Terdapat beberapa keunggulan yang dapat kamu terima di asuransi Perlindungan Kesehatan Prima, seperti:

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
5 17-02-2025
Cara Membuat Paspor dengan Mudah dan Syarat Lengkapnya! 

Apa saja syarat dan cara membuat paspor bagi warga negara Indonesia? Saat ini terdapat 2 cara yang dapat kamu pilih berdasarkan preferensimu, yaitu secara online menggunakan aplikasi M-Paspor maupun datang langsung atau walk-in.

Nah, bagi sahabat MyProtection yang ingin berlibur ke luar negeri atau berbagai urusan lainnya, seperti pekerjaan, pendidikan, maupun liburan, memiliki sebuah paspor menjadi krusial sebagai bentuk dokumen identitas resmi.

Jika ingin mengetahui bagaimana cara lengkapnya hingga alur proses pembuatan paspor di kantor imigrasi, sahabat MyProtection dapat membaca informasi berikut ini!

Cara Membuat Paspor menggunakan M-Paspor

cara membuat paspor

M-Paspor yang sudah ada sejak awal tahun 2022, merupakan aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pembuatan paspor serta mewajibkan warga Indonesia yang ingin membuat harus mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi.

Simak alur lengkap permohonan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor:

  1. Memastikan sudah men-download aplikasi M-Paspor

  1. Setelah daftar, memilih jadwal yang tersedia di aplikasi M-Paspor

  1. Melakukan pembayaran pembuatan paspor paling lambat 2 jam setelah memilih dan mendapatkan jadwal

  1. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik berkas asli maupun fotokopi yang diminta

  1. Mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dan jangan lupa membawa berkas serta foto kopian sesuai dengan arahan

  1. Petugas loket yang bertanggung jawab akan melakukan pemeriksaan pada berkas dan memberikan nomor antrean

  1. Menunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas untuk di ambil biometri, cek cekal, BMS, serta wawancara

  1. Setelah semua proses selesai, paspor dapat diambil 4 hari kerja setelah semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi dan dinyatakan telah lulus di tahap wawancara

Cara Membuat Paspor Walk-In

cara membuat paspor dengan mudah

Travel kompas

Permohonan pembuatan paspor walk-in sendiri hanya dikhususkan bagi para pemohon yang memiliki riwayat penyakit, disabilitas, lanjut usia, atau balita.

Berikut alur lengkap permohonan paspor secara walk-in:

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan serta formulir yang sudah diisi terlebih dahulu

  1. Pemohon paspor antrean secara online menunjukkan bukti pendaftaran yang telah mereka lakukan kepada petugas

  1. Petugas loket menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan dokumen, berkas, dan foto kopian yang dibutuhkan

  1. Setelah pemeriksaan selesai, petugas memberikan nomor antrean untuk sesi foto dan wawancara kepada pemohon

  1. Pemohon menunggu nomor panggilan berdasarkan antrean yang telah diberikan

  1. Pemohon yang dipanggil akan diarahkan ke ruang foto dan wawancara, di mana akan dilakukan entry data pemohon ke aplikasi DPRI, tahap wawancara, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)

  1. Setelah data yang dibutuhkan diterima oleh petugas, data elektronik tersebut akan dikirimkan ke Pusat Data Keimigrasian atau PUSDAKIN

  1. Setelah semua proses yang diperlukan selesai, maka petugas akan mencetak bukti pengantar pembayaran ke pemohon paspor

  1. Pemohon harus membayarkan biaya pembuatan paspor

  1. Menunggu notifikasi pembayaran telah dikonfirmasi

  1. Setelah semua selesai, petugas akan mencetak dan melaminasi paspor dan melakukan pengesahan pada paspor

  1. Paspor yang sudah selesai akan diserahkan kepada pemohon setelah pemohon menunjukkan bukti pengantar pembayaran yang telah dibayarkan

Syarat Membuat Paspor

Bagi para sahabat MyProtection yang ingin membuat paspor, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diperhatikan.

1. Persyaratan Paspor Baru

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

2. Persyaratan Penggantian Paspor

  • KTP

  • Paspor Lama

3. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Surat Lapor Kehilangan dari Polisi

4. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang dalam Keadaan Kahar

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Surat Lapor Kehilangan dari Polisi

  • Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat Berwenang untuk Dibebaskan dari Beban Biaya Paspor Hilang

5. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Paspor Lama

6. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak dalam Keadaan Kahar

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Paspor Lama

  • Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat Berwenang untuk Dibebaskan dari Beban Biaya Paspor Hilang

7. Persyaratan Penggantian Paspor dengan Perubahan Nama

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Paspor Lama

  • Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Berwenang bagi Pemohon yang Telah Mengubah Namanya

8. Persyaratan Paspor Anak Di bawah 17 Tahun

  • KTP Ayah atau Ibu

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran

  • Fotokopi Paspor Ayah atau Ibu Bagi yang Memiliki

  • Paspor Biasa Lama (Khusus Anak yang sudah Memiliki Paspor Sebelumnya)

  • Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Berwenang bagi Pemohon yang Telah Mengubah Namanya

  • Surat Pernyataan Kedua Orang Tua yang Menyatakan Bertanggung Jawab atas Penggunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dengan pertimbangan:

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup, surat pernyataan perlu ditandatangani oleh orang tua yang memegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan yang berwenang.

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapatkan hal asuh, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua dari anak.

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup dan perceraian terjadi tanpa adanya pemegang hak asuh yang ditetapkan, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua anak.

  • Kedua orang tua bercerai hidup salah satunya tidak diketahui soal keberadaannya, maka surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui keberadaannya dan disertai keterangan bahwa pihak orang tua lainnya tidak ditemukan atau diketahui letak keberadaannya.

  • Salah satu orang tua telah meninggal atau cerai mati, maka surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh orang tua yang masih hidup dan wajib melampirkan surat kematian dari orang tua yang telah meninggal dunia.

  • Kedua orang tua telah meninggal dunia, maka surat pernyataan dapat dibuat keluarga sedarah yang masih berada dalam garis lurus kekeluargaan berdasarkan penetapan pengadilan terkait perwalian anak dengan melampirkan surat kematian dari kedua orang tua anak tersebut.

  • Seorang anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan atau dibesarkan oleh pihak negara, maka surat pernyataan dapat dibuat oleh yayasan maupun dinas sosial terkait.

  • Seorang anak yang diadopsi, maka surat pernyataan akan dibuat oleh orang tua asuh yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

9. Persyaratan Permohonan Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan domisili di Indonesia memiliki persyaratan permohonan paspor yang sama dengan anak yang belum berusia 17 tahun dengan tambahan berkas-berkas berikut.

  • Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua

  • Izin Tinggal Ayah atau Ibu Orang Asing

  • Fotokopi Paspor Biasa Ayah maupun Ibu

  • Bukti Affidavit (surat keterangan keimigrasian yang digunakan oleh anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia) untuk anak yang sudah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 terkait Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut.

  • Paspor biasa 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 350.000,00

  • Paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 650.000,00

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000,00

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000,00

  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama sebesar Rp 1.000.000,00

  • Paspor hilang sebesar Rp 1.000.000,00

  • Paspor rusak sebesar Rp 500.000,00

Jenis Paspor

jenis paspor

wikipedia

Terdapat setidaknya 3 jenis paspor yang memiliki fungsi berbeda-beda, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, hingga paspor biasa. Simak penjelasan berikut.

1. Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik merupakan jenis paspor khusus yang diberikan kepada pejabat negara yang melaksanakan tugas diplomatik.

Paspor diplomatik ini pada umumnya diberikan kepada diplomat, pejabat tinggi pemerintah, dan individu lain yang mewakili negara mereka dalam kapasitas resmi di luar negeri.

Paspor jenis ini memberikan berbagai keuntungan, termasuk kekebalan diplomatik, yang melindungi pemegangnya dari penuntutan hukum di negara tuan rumah.

Selain itu, pemegang paspor diplomatik sering kali mendapatkan perlakuan istimewa di bandara dan perbatasan, seperti jalur cepat dan pengecualian dari beberapa pemeriksaan keamanan.

Paspor ini juga memungkinkan pemegangnya untuk menjalankan tugas-tugas diplomatik dengan lebih efektif, karena mereka dapat bergerak lebih bebas dan dengan lebih sedikit hambatan dibandingkan dengan pemegang paspor biasa.

Namun, penggunaan paspor diplomatik harus sesuai dengan tugas resmi dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Paspor Dinas

Selanjutnya, paspor dinas yang merupakan jenis paspor yang diberikan kepada pegawai negeri atau pegawai pemerintah yang melaksanakan tugas kedinasan di luar negeri.

Paspor ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan resmi dan memastikan bahwa pegawai pemerintah dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar dan efisien.

Pemegang paspor dinas pada umumnya merupakan seorang individu yang bekerja di berbagai kementerian, lembaga pemerintah, atau instansi negara lainnya yang memiliki urusan resmi di luar negeri.

Paspor ini memberikan beberapa keuntungan, seperti kemudahan dalam proses imigrasi dan bea cukai, serta akses ke jalur khusus di bandara.

Selain itu, paspor dinas juga memberikan perlindungan tertentu kepada pemegangnya, meskipun tidak sekuat kekebalan diplomatik yang diberikan oleh paspor diplomatik.

Penggunaan paspor dinas harus sesuai dengan tugas resmi yang diberikan dan tidak boleh digunakan untuk perjalanan pribadi atau non-dinas.

Dengan adanya paspor dinas, pegawai pemerintah dapat lebih mudah dan cepat dalam menjalankan tugas-tugas mereka di luar negeri, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja mereka dalam konteks internasional.

3. Paspor Biasa

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum dan digunakan oleh masyarakat sebuah negara untuk keperluan perjalanan internasional.

Paspor ini diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri untuk berbagai tujuan, seperti liburan, studi, bekerja, atau mengunjungi keluarga dan teman.

Paspor biasa berfungsi sebagai dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional. Di dalamnya terdapat informasi penting tentang pemegang paspor, seperti nama lengkap, tanggal lahir, foto, dan tanda tangan.

Paspor ini juga mencakup nomor paspor unik dan tanggal berlaku, yang biasanya berkisar antara lima hingga sepuluh tahun.

Pemegang paspor biasa harus mematuhi peraturan imigrasi dan bea cukai negara yang mereka kunjungi. Mereka juga harus memastikan bahwa paspor mereka masih berlaku dan memiliki visa yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan.

Selain itu, paspor biasa memberikan akses ke layanan konsuler di luar negeri, yang dapat membantu dalam situasi darurat, seperti kehilangan paspor atau masalah hukum.

Dengan memiliki paspor biasa, masyarakat umum dapat menikmati kebebasan untuk menjelajahi dunia, belajar tentang budaya baru, dan memperluas wawasan mereka. Paspor ini adalah kunci untuk membuka pintu ke berbagai pengalaman internasional yang berharga.

Cara Membuat Paspor Kilat

Berbeda dengan paspor biasa yang pada umumnya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja, proses pembuatan paspor kilat sangatlah cepat, di mana paspor dapat dicetak di hari yang sama, bahkan hanya memakan waktu 1 jam saja.

Lalu, bagaimana langkah-langkah dan cara mengurus paspor kilat agar tidak membuang-buang waktu? Simak di sini!

1. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

Memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta lahir atau ijazah atau buku nikah serta paspor lama jika melakukan permohonan penggantian dalam bentuk dokumen asli sudah siap.

2. Mendatangi Kantor Imigrasi dengan Layanan Kilat

Memastikan bahwa kantor imigrasi yang kamu datangi memiliki fasilitas layanan kilat, karena tidak semua kantor imigrasi memiliki layanan ini.

Jadi pastikan terlebih dahulu apakah kantor imigrasi tersebut menyediakan layanan atau tidak. Umumnya, layanan kilat dapat ditemukan di kota-kota besar.

3. Mengambil Antrean Paspor Kilat

Setelah memastikan kantor imigrasi memiliki layanan kilat, sesampainya di sana kamu bisa langsung mengambil nomor antrean khusus untuk paspor kilat ini yang berbeda dengan antrean reguler.

4. Melakukan Proses Wawancara dan Foto

Melakukan proses wawancara dan foto. Setelah dokumen yang kamu persiapkan diperiksa dan diverifikasi, nantinya kamu akan dipanggil untuk melakukan sesi wawancara serta foto seperti pada umumnya.

Proses ini pada umumnya tidak memakan waktu lama dan relatif cepat.

5. Membayar Biaya Layanan Paspor Kilat

Membayar biaya layanan paspor kilat. Seperti yang sudah disebutkan di poin sebelumnya, layanan paspor kilat sendiri memiliki biaya tambahan untuk layanannya.

Oleh sebab itu, sangat disarankan menggunakan layanan ini jika memang sudah tidak ada waktu lagi.

Harga biaya standar paspor sendiri berkisaran pada Rp 350.000 hingga Rp 650.000 tergantung jenis dan banyak halamannya, entah 24 halaman maupun 48 halaman.

Di luar dari harga tersebut, jika sahabat MyProtection menggunakan layanan paspor kilat, maka akan ada biaya tambahan yang disetorkan ke negara dalam bentuk PNBP dengan harga Rp 1.000.000.

Nah itulah penjelasan seputar cara membuat paspor dengan berbagai cara, syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum membuat paspor, hingga biaya yang harus dikeluarkannya.

Bagi para sahabat MyProtection yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, jangan lupa untuk mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari ya!

Mulai dari paspor yang wajib dimiliki, hingga perlindungan asuransi perjalanan MyTravel International Protection dari LGI yang akan melindungi kamu dan keluarga dari berbagai risiko ketidaknyamanan perjalanan seperti sakit, kecelakaan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, penundaan atau delay dan ketidaknyamanan lainnya.

Perlindungan yang diberikan MyTravel International Protection sendiri meliputi:

  • Loss of Home Content due to Burglary atau Kehilangan Isi Rumah karena Pencurian

  • Travel Cancellation atau Pembatalan Perjalanan

Baca Artikel
5 18-12-2019
Suka Marah-marah Tanpa Sebab? Ini Alasannya!
Baca Artikel
5 06-03-2025
Gaya Hidup Minimalis dan Cara Penerapannya yang Tepat!
Baca Artikel