Jakarta, 10 Juni 2020 - MyProtection News
Hi, Sahabat MyProtection!
Sejak pandemi COVID-19 menyebar di Indonesia, kita sudah menjalani karantina kurang lebih 2 bulan lamanya. Saat ini skema new normal sudah mulai dijalankan. Artinya kegiatan perekonomian, pendidikan, dan lainnya mulai kembali berjalan tetapi dengan batasan tertentu agar penyebaran virus tak meluas.
Bagi Anda yang sudah kembali ngantor atau beraktivitas di luar selama pandemi, ada tips penting dari dr. Anandika Pawitri, medical editor SehatQ yang dikutip oleh Kompas.com agar keselamatan tetap terjaga:
Salam,
Sahabat MyProtection
SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baik mobil penumpang maupun mobil barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
Masa berlaku SIM A sendiri adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, yang jika masa berlakunya sudah habis harus segera diperpanjang.
Terdapat biaya perpanjang SIM A yang dikenakan, yang mencakup biaya penerbitan, biaya tes kesehatan, biaya tes psikologi, hingga biaya asuransi. Simak rinciannya!

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur biaya penerbitan perpanjang SIM A, biaya yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80 ribu.
Jika perpanjangan dilakukan di Satpas maupun Mal Pelayanan Publik, biasanya biaya tes kesehatan, psikologi, serta asuransi telah ditetapkan.
Tes kesehatan umumnya dikenakan biaya tarif sebesar Rp 35 ribu. Untuk tes psikologi yang tadinya sebesar Rp 60 ribu mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 100 ribu.
Namun, alternatif yang lebih murah adalah melakukan tes psikologi secara online yang dikenakan biaya sebesar Rp 57.500. Dan yang terakhir, biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.
Jika tarifnya sama, maka untuk biaya perpanjang SIM A yang harus kamu siapkan adalah Rp 265 ribu. Sedangkan jika melakukan perpanjangan menggunakan tes psikologi online, menjadi Rp 222.500.
Sebagai metode yang paling diminati banyak orang saat ini, berikut langkah-langkah memperpanjang SIM A secara offline:
Mendatangi lokasi layanan perpanjangan SIM seperti Satpas, SIM Keliling, maupun gerai SIM.
Mengambil formulir pengajuan perpanjangan SIM.
Mengisi formulir menggunakan data pribadi secara tepat dan lengkap.
Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani di lokasi layanan.
Melakukan proses pemotretan serta pencocokan identitas.
Menyelesaikan pembayaran berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk perpanjang SIM A.
Menunggu proses pencetakan SIM A yang baru hingga selesai.
Selain dapat dilakukan secara offline, perpanjang SIM A dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Android dan iOS. Simak langkah-langkahnya:
Mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui ponsel pribadimu.
Menyelesaikan proses registrasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan, serta pas foto.
Menyelesaikan pembayaran biaya perpanjang SIM A menggunakan metode yang tersedia di dalam aplikasi.
Setelah semua proses diselesaikan, proses perpanjangan SIM A akan langsung diproses dan, jika sudah selesai, akan dikirimkan ke alamat yang diisi pada formulir.
Selain biaya yang harus dikeluarkan, terdapat beberapa persyaratan juga untuk melakukan perpanjangan SIM A, antara lain:
Fotokopi e-KTP sebanyak 5 lembar
SIM A asli
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan lulus tes psikologi
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM A di Mal Pelayanan Publik, kamu juga harus terlebih dahulu mengambil antrean online. Untuk proses perpanjangannya berlangsung dengan cepat sekitar 30 menit.
Nah, itulah pembahasan mengenai biaya perpanjang SIM A yang harus kamu siapkan beserta persyaratan yang harus dipenuhi agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar. Semoga Bermanfaat!
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Hi, Sahabat MyProtection!
Butuh bantuan dalam memilih asuransi kesehatan online terbaik untuk Anda & keluarga? Tenang saja, karena MyProtection punya solusinya!
Anda bisa menggunakan #FiturTAMI untuk mendapatkan rekomendasi asuransi kesehatan terbaik & diskon premi hingga 15%. Makin banyak yang daftar, makin besar juga diskon yang didapatkan. Promo #FiturTAMI ini bersifat terbatas & dapat berubah sewaktu-waktu. Jadi jangan sampai kelewatan, ya!
Coba #FiturTAMI sekarang dan dapatkan penawaran terbaik: https://bit.ly/CobaFiturTAMI
Diskon hingga 15% dari #FiturTAMI dapat Anda gunakan untuk membeli Perlindungan kesehatan Prima. Asuransi kesehatan cashless dengan premi terjangkau & manfaat lengkap bagi Anda serta keluarga. Anda bisa menikmati fitur lengkap berikut ini:
Butuh informasi lebih lanjut mengenai #FiturTAMI atau produk asuransi MyProtection lainnya? Hubungi tim MyProtection melalui:
WhatsApp: 0878-1321-7520
Email: cs@myprotection.id
Call: 0804-133-8888
Salam,
MyProtection
Jakarta, 29 Mei 2020 - MyProtection News
Hi, Sahabat Myprotection!
Sebagian dari kita sudah mulai kembali ke kantor mulai Juni nanti. Tentu saja selama beraktivitas di luar rumah, penting untuk selalu menjaga jarak, kesehatan serta keamanan diri dan orang lain. Anda juga bisa membaca tips ngantor sehat selama pandemi.
Maka dari itu, Anda perlu memperlengkapi diri dengan masker, hand sanitizer, dan yang terpenting asuransi kesehatan sebelum jalani new normal. Karena beraktivitas di tengah pandemi tidak bisa sembarang seperti biasanya.
Untuk Anda yang siap kembali beraktivitas di luar ruangan selama pandemi, ada Perlindungan Kesehatan Prima yang siap menjaga.
Perlindungan Kesehatan Prima memberikan proteksi rawat jalan, inap dan bedah untukmu dan keluarga. Anda juga bisa menikmati berbagai fasilitas seperti:
Anda juga bisa menikmati promo #DiasikinAja dan dapatkan DISKON 10% untuk pembelian Perlindungan Kesehatan Prima selama Juni 2020. Aktivitas di luar rumah jadi aman dan nyaman. Jangan lupa untuk tetap menjalankan peraturan PSBB agar Anda dan orang-orang di sekitar terhindar dari penularan COVID-19.
Syarat dan ketentuan:
Anda bisa Pelajari Lebih Lanjut atau Beli Sekarang
Informasi & pertanyaan mengenai produk silakan menghubungi Contact Center: 0804 133 8888 atau cs@myprotection.id