Beranda
/
Artikel
/
Semua Kategori
/
Kini Konsultasi Dokter & Beli Obat Bisa Online!

Kini Konsultasi Dokter & Beli Obat Bisa Online!

2 March 2023 | MyProtection News Jakarta

Hi, Sahabat MyProtection!

Kini kamu bisa nikmati manfaat asuransi kesehatan online langsung dari HP tanpa harus pergi ke rumah sakit atau klinik! Khusus bagi pengguna asuransi kesehatan individu & keluarga Perlindungan Kesehatan PRIMA & HealthPlus+ Family, kamu bisa menggunakan fitur konsultasi dokter & beli obat sudah tersedia melalui aplikasi eBenefit. Jadi, kamu bisa langsung tanyakan perihal kesehatanmu langsung ke ahlinya kapanpun & dimanapun.

Kamu bisa gunakan fitur konsultasi dokter & beli obat online dari HP dengan langkah mudah berikut:

  • Unduh dan masuk ke aplikasi eBenefit (tersedia di iOS & Android)
  • Pilih menu LGI Telemed
  • Klik provider yang tersedia & ikuti langkah sesuai petunjuk di aplikasi
  • Jika pendaftaran berhasil, kamu bisa langsung konsultasi dengan dokter
  • Terakhir, kamu juga bisa membeli obat yang diresepkan dokter & obat diantar ke rumahmu

Fitur konsultasi dokter & beli obat online ini memang dihadirkan untuk memudahkan aktivitas harian kamu. Sehingga kamu & keluarga bisa #DijagainTerus 24/7.

Selain fitur konsultasi dokter & beli obat online, nasabah Perlindungan Kesehatan PRIMA & HealthPlus+ Family juga bisa menikmati berbagai fasilitas asuransi kesehatan online lengkap seperti:

  • Klaim cashless tanpa kartu
  • Rawat jalan dan rawat inap di > 2000 rumah sakit & klinik rekanan di Indonesia
  • Fitur tambahan Saldo Prima untuk beli obat, vitamin, hand sanitizer, dan masker tanpa resep dokter (Khusus untuk Perlindungan Kesehatan Prima)
  • Manfaat asuransi lengkap dan bisa kamu pilih sesuai kebutuhan
  • Premi mulai dari Rp 6 ribuan/hari + diskon hingga 50%

Informasi lebih lengkap mengenai fitur & produk asuransi kesehatan MyProtection Kamu bisa menghubungi tim MyProtection melalui:

  • WhatsApp: 0878-1321-7520
  • Email: cs@myprotection.id
  • Call: 0804-133-8888

Atau klik tombol berikut ini untuk mendapatkan DISKON HINGGA 50%

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Semua Kategori
5 mins read 10/02/2025
3 Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja dan Cara Mencegahnya!

Faktor penyebab kecelakaan kerja dapat berupa banyak hal dan menjadi penting untuk sebuah perusahaan untuk memahami apa saja pemicunya. Bukan hanya itu, sebagai pekerja kita juga harus memiliki kesadaran mengenai hal-hal tersebut.

Sering kali kecelakaan terjadi di lingkungan kerja karena adanya kelalaian dan kurangnya perhatian pada hal-hal yang dianggap tidak atau kurang penting. Padahal sering kali hal-hal tersebut bisa bersifat krusial pada produktivitas dan keselamatan para pekerja.

Melalui artikel ini, kita akan membahas secara mendalam terkait apa saja yang menjadi faktor penyebab kecelakaan kerja yang dapat dibedakan menjadi 3, yang terdiri dari faktor lingkungan, faktor manusia, serta faktor peralatan. Simak penjelasannya di bawah ini!

3 Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja dan Cara Mencegahnya!

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja lingkungan

pexels

Faktor penyebab kecelakaan kerja yang pertama, yaitu faktor lingkungan. Pada umumnya, faktor ini berkaitan dengan standardisasi keamanan maupun safety yang dijalankan pada suatu lingkungan kerja.

Kecelakaan dapat dipicu oleh ketidaksesuaian yang terjadi pada standardisasi yang ada di lapangan sehingga menjadi faktor pemicu terjadinya kecelakaan.

Faktor lingkungan sendiri juga masih dapat dibagi lagi ke beberapa aspek yang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan kerja itu sendiri. Terdiri dari:

a. Faktor Area Kerja

Pertama, faktor area kerja yang sering kali berbahaya dan berisiko tergantung pada jenis pekerjaan apa yang dijalani dan sedang dilakukan.

Jika seseorang melakukan pekerjaan di ruang terbuka, apalagi di wilayah asing maupun di lahan yang belum dijelajahi, maka risiko area kerja ini akan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerjaan di lokasi tertutup dengan tingkat familiarity yang tinggi.

Bukan hanya itu, jika kamu bekerja di sektor pekerjaan yang mengharuskan untuk bekerja di ruang terbuka dalam ketinggian tertentu, hal tersebut juga dapat menyebabkan risiko tersendiri.

b. Faktor Model Lokasi Kerja

Faktor model lokasi kerja berkaitan dengan desain model tempat kerja yang memang dari awal seharusnya sudah didesain sedemikian rupa sebelum para pekerja mulai masuk kerja.

Namun, sering kali terdapat beberapa kasus di mana pihak perusahaan mengabaikan pentingnya hal tersebut.

Kecelakaan kerja dapat muncul jika lokasi kerja belum siap untuk digunakan. Ada pula risiko lain, di mana model lokasi kerja dibuat seadanya sehingga menimbulkan risiko besar bagi para pekerja.

c. Faktor Medan Licin

Medan permukaan lokasi tempat kerja yang licin juga menjadi faktor penyebab terjadi kecelakaan kerja. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memperhatikan bagaimana tempat kerja itu akan digunakan.

Jika memang tempat kerja tersebut memiliki mobilitas yang tinggi, akan lebih baik menggunakan permukaan yang keras serta tersusun dari material waterproof, kuat terhadap beban, bahan kimia, serta tumpahan minyak dan sebagainya.

d. Faktor Kondisi Penerangan

Faktor kondisi penerangan sendiri bersangkutan dengan bagaimana kondisi pencahayaan yang ada di tempat kerja memadai atau tidak.

Jika sebuah pekerjaan membutuhkan pencahayaan yang baik, namun lokasinya tidak mendukung maka hal tersebut dapat membahayakan para pekerja, dan juga menurunkan mobilitas serta kinerja pekerjanya.

Dengan memiliki pencahayaan yang cukup, para pekerja juga dapat lebih waspada terhadap lingkungan sekitarnya serta objek kerja yang mungkin dapat membahayakannya.

e. Faktor Suhu

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor suhu juga berpengaruh pada hasil produktivitas seseorang. Pada umumnya, produktivitas tertinggi manusia dapat dicapai saat bekerja di bawah tekanan suhu udara 24 hingga 27 derajat celsius.

f. Faktor Kebisingan

Tempat kerja yang terlalu bising juga dapat menurunkan produktivitas kerja seseorang. Hal ini dikarenakan kebisingan dapat membuat orang menjadi tidak fokus dalam pekerjaannya yang menimbulkan risiko membuat kesalahan fatal.

Faktor tersebut dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Bukan hanya itu, kebisingan juga dapat mempengaruhi berbagai hal lain dalam kinerja kerja, seperti kelancaran komunikasi antar para pekerja.

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Manusia

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Manusia

pexels

Manusia juga menjadi faktor berikutnya yang dapat menjadi penyebab kecelakaan kerja yang dapat dibagi ke dalam beberapa poin.

Faktor manusia ini berkaitan erat dengan perilaku pekerja, kondisi fisik maupun kesehatannya, atau bahkan pelatihan yang diterima terkait keselamatan kerja dan penggunaan alat yang sesuai.

a. SOP

Pertama, SOP atau Standard Operating Procedure yang dibentuk tanpa memperhatikan bagaimana keselamatan kerja para karyawan.

Pada umumnya prosedur yang dilakukan memiliki risiko yang besar, sehingga sangat penting untuk terus menerus melakukan evaluasi serta revisi pada SOP yang telah dibentuk dan dibuat.

Selain itu, penting juga mengingatkan para pekerja untuk tetap menjalankan SOP yang telah ditetapkan guna mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.

b. Fasilitas Pelatihan Keselamatan Kerja

Fasilitas pelatihan keselamatan kerja juga menjadi salah satu kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakannya kepada para pekerja.

Dengan membekali para pekerja dengan semacam pelatihan, maka mereka memiliki pendidikan dasar serta pemahaman dan keterampilan terkait keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

c. Alat Pelindung Diri

APD atau alat pelindung diri merupakan segala peralatan yang digunakan untuk melindungi pekerja dari berbagai bahaya dan risiko kecelakaan kerja.

Penggunaan APD sangat penting karena dapat mengurangi kemungkinan risiko terjadinya cedera serius pada para pekerja.

Jika seorang pekerja tidak menggunakan APD, risiko kecelakaan kerja dapat meningkat secara signifikan, yang dapat mengakibatkan cedera yang lebih parah atau bahkan fatal hingga kematian.

Meskipun penggunaan APD tidak sepenuhnya menghilangkan kemungkinan terjadinya kecelakaan, APD berfungsi sebagai lapisan perlindungan tambahan yang dapat meminimalkan dampak dari kecelakaan tersebut.

Seperti contohnya, helm dapat melindungi kepala dari benturan, sarung tangan dapat mencegah luka pada tangan, dan sepatu pelindung dapat melindungi kaki dari benda tajam atau berat.

Dengan demikian, penggunaan APD adalah langkah preventif yang sangat penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.

d. Pekerja yang Kurang Terampil

Selanjutnya, pekerja yang kurang terampil. Kualitas sumber daya manusia atau SDM merupakan faktor penting dalam keberhasilan operasional di berbagai industri.

Kemampuan pekerja untuk mengoperasikan mesin dan memahami Standar Operasional Prosedur atau SOP saja tidak cukup untuk memastikan efisiensi dan keselamatan kerja.

Pekerja yang kurang terampil sering kali menghadapi kesulitan ketika dihadapkan pada masalah atau situasi tak terduga di lapangan, yang dapat menghambat produktivitas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Oleh karena itu, operator mesin atau alat kerja lainnya memerlukan pelatihan dan penguatan keterampilan secara berkelanjutan.

Proses ini melibatkan pembelajaran terus-menerus dan praktik yang konsisten hingga mereka mencapai tingkat keterampilan yang memadai.

Dengan demikian, mereka tidak hanya mampu mengoperasikan peralatan dengan benar, tetapi juga dapat mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul selama pekerjaan.

Pengembangan keterampilan ini sangat penting untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi berbagai situasi di tempat kerja.

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Peralatan

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Peralatan

pexels

Faktor peralatan terdiri dari berbagai peralatan yang digunakan dan mendukung proses kerja berlangsung. Faktor peralatan dapat dibagi 3, yang terdiri dari:

a. Kondisi Rancangan Alat

Kondisi rancangan alat berhubungan dengan berbagai alat yang digunakan para pekerja yang sering kali dirancang tanpa memperhatikan keamanan dan kondisi pekerja yang mampu menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.

Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan untuk menggunakan dan menyediakan peralatan kerja yang sesuai dengan rancangan standar K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Terdapat 18 syarat penerapan keselamatan kerja di lokasi kerja berdasarkan syarat penerapan K3 yang tertuang di UU No. 1 Tahun 1970 pasal 3, yaitu:

  • Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.

  • Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.

  • Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.

  • Memberi jalur evakuasi dalam keadaan darurat.

  • Memberi P3K kecelakaan kerja.

  • Memberi APD atau alat pelindung diri pada tenaga kerja.

  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.

  • Mencegah dan mengendalikan PAK atau penyakit akibat kerja dan keracunan.

  • Penerapan yang cukup dan sesuai.

  • Suhu dan kelembapan udara yang baik.

  • Menyediakan ventilasi yang cukup.

  • Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.

  • Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.

  • Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.

  • Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.

  • Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang.

  • Mencegah terkena aliran listrik berbahaya.

  • Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang risikonya bertambah tinggi.

b. Kondisi Mesin

Kondisi mesin yang sudah tidak lagi berada dalam keadaan prima namun masih tetap digunakan juga dapat menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan kerja.

Sangat penting bagi perusahaan untuk terus menerus mengecek alat dan mesin yang digunakan secara rutin. Jika mesin tidak lagi layak untuk pengoperasian, akan lebih baik segera melakukan pembaruan ataupun perbaikan.

Oleh sebab itu, jika kerusakan terjadi pada mesin segera lakukan perbaikan dan tidak menundanya karena dapat berakibat fatal yang dapat berdampak secara langsung pada pekerja.

c. Posisi Tatak Letak Mesin

Penentuan posisi tata letak mesin juga dapat berpengaruh pada kinerja pekerja. Selain berpengaruh pada mobilitas pekerja, posisi mesin yang aman juga dapat memengaruhi kerja dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.

Peletakan mesin yang tepat juga dapat menjamin keselamatan para pekerja dan kelancaran proses kerja. Oleh sebab itu, sangat penting bagi perusahaan untuk mengikuti arahan letak mesin yang sesuai standar K3.

Cara Mencegah Kecelakaan Kerja

Setelah mengetahui faktor penyebab kecelakaan kerja, sekarang kita akan membahas bagaimana mencegah terjadinya kecelakaan kerja, yang terbagi sebagai berikut.

1. Memahami dan Melaksanakan K3

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan sebuah sistem yang memiliki tujuan sebagai pencegahan dan mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Aspek di dalam K3 sendiri meliputi perencanaan, pengawasan, pelaporan, evaluasi, hingga tindak lanjut.

Agar dapat menjalankan K3 dengan baik, para pekerja di lapangan harus memahami dan mengetahui peraturan, prosedur, serta mengikuti instruksi yang telah ditetapkan di tempat kerja.

Partisipasi aktif para pekerja juga diminta dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan K3, mulai dari rapat, sosialisasi, pelatihan, hingga simulasi yang diadakan guna menjamin semua orang memiliki pengetahuan yang cukup.

2. Membuat SOP dan Pembagian Kerja

SOP atau Standard Operating Procedure merupakan sebuah dokumen yang di dalamnya berisikan berbagai langkah yang harus diikuti guna menjalankan sebuah pekerjaan.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan kualitas, efisiensi, serta keselamatan dalam melakukan pekerjaan.

Proses pembuatan SOP dan pembagian kerja ini sendiri diharapkan dapat membantu para pekerja untuk dapat lebih teratur, terstruktur, serta terkontrol. Dan yang terpenting adalah menghindari risiko terjadinya kecelakaan kerja.

3. Memberikan Pelatihan Kepada Pekerja

Memberikan pelatihan kepada pekerja juga dapat membantu dalam penguasaan pekerjaan, pengoperasian peralatan, pengenalan bahaya, pengembangan karier maupun pencegahan munculnya masalah.

Pelatihan yang tepat juga dapat membuat para pekerja memiliki tingkat kompetensi, profesionalisme, serta percaya diri dalam pekerjaannya yang dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.

4. Memperhatikan Kondisi Tubuh

Kondisi tubuh sendiri juga dapat menjadi salah satu faktor penting untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja dan menjaga keselamatan para pekerja.

Dengan memiliki kondisi yang baik, maka para pekerja memiliki kesehatan, stamina, serta tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi untuk melakukan pekerjaannya.

Kondisi tubuh yang baik sendiri dapat dijaga melalui langkah-langkah berikut.

  • Mengonsumsi makanan serta minuman bergizi, cukup, dan pastinya seimbang.

  • Menghindari konsumsi alkohol, rokok, hingga obat terlarang.

  • Beristirahat dan berolahraga yang cukup serta teratur.

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

  • Jangan memaksakan tubuh, jika kondisi sedang tidak prima harus mampu mengetahuinya dan beristirahat.

5. Mendaftar Asuransi

Kecelakaan kerja sendiri merupakan sesuatu yang tidak terduga. Walaupun telah mengikuti SOP yang ada, hal tidak terduga tersebut bisa saja terjadi. Untuk melindungi diri dari kerugian secara finansial, maka sangat penting untuk memiliki asuransi.

Asuransi yang dapat digunakan sebagai perlindungan finansial memiliki banyak manfaat, seperti santunan, penggantian biaya pengobatan, maupun rehabilitasi.

Memiliki asuransi juga dapat memberikan manfaat bagi keluarga pekerja yang mengalami cedera, cacat permanen, maupun meninggal dunia akibat terjadinya kecelakaan kerja.

Oleh sebab itu, mendaftarkan diri ke asuransi yang tepat dapat membuat sahabat MyProtection menjadi lebih tenang karena memiliki perlindungan yang tepat. Salah satu rekomendasi asuransinya adalah PKP atau Perlindungan Kesehatan Prima.

Terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan melalui asuransi PKP, seperti biaya kamar, biaya perawatan intensif, biaya perawatan Rumah Sakit, biaya Dokter, Kamar Operasi, dan masih banyak lagi.

Nah, itulah berbagai faktor penyebab kecelakaan kerja yang dapat terjadi tempat kerja. Semua hal tersebut tentunya dapat dicegah dan diprediksi dengan adanya usaha dari perusahaan maupun pekerja.

Perusahaan dapat menyediakan tempat kerja dengan fasilitas dan peralatan yang sesuai dengan K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sedangkan pekerja mengikuti regulasi yang ada serta memiliki pendidikan dan pelatihan yang cukup.

Walaupun sudah mengikuti semua aturan yang ada, sering kali kecelakaan kerja juga tetap dapat terjadi. Oleh sebab itu, sangat penting bagi sahabat MyProtection untuk tetap memiliki perlindungan untuk diri sendiri.

Salah satu solusinya adalah asuransi Perlindungan Kesehatan Prima yang mampu memberikan solusi perlindungan kesehatan yang tepat bagi Anda dan keluarga dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Terdapat beberapa keunggulan yang dapat kamu terima di asuransi Perlindungan Kesehatan Prima, seperti:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan.

  • Santunan tunai harian rawat inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan.

  • Pilihan manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan.

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia.

  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Baca Artikel
Keuangan
5 mins read 23/09/2025
Memahami Fungsi SPPT dan Cara Mendapatkannya yang Perlu Diketahui

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah surat atau dokumen yang memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat ini digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk menginformasikan seberapa besar PBB terutang terhadap Wajib Pajak.

SPPT juga dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat.

Untuk membantu para pembaca lebih memahami topik apa yang dimaksud dengan SPPT dan peranan pentingnya dalam PBB, artikel ini akan membahas hal-hal penting yang harus diketahui. Simak informasinya!

Pengertian SPPT

Pengertian SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP berkaitan dengan pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.

Fungsi serta pengertian dokumen ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Umumnya, dokumen ini akan didapatkan seseorang bersamaan dengan IMB atau Izin Memberikan Bangunan dan sertifikat. Namun, perlu diingat juga bahwa SPPT tidak termasuk atau dikategorikan sebagai bukti kepemilikan objek pajak.

SPPT digunakan sebagai penentu atas objek pajak serta patokan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan dibebankan pada objek pajak kepada pemilik.

Oleh sebab itu, sering kali ada perbedaan antara nama yang tercantum pada sertifikat dengan nama yang ada pada SPPT. Hal ini dapat terjadi jika pemilik awal tidak melakukan balik nama sertifikat atas tanah maupun bangunan tersebut.

Perbedaan SPT dengan SPPT

Perbedaan SPT dengan SPPT

pexels

SPT atau Surat Pemberitahuan berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang walaupun memiliki nama yang mirip. Namun, apa saja perbedaan utama antara SPT dan SPPT? Simak selengkapnya di sini!

1. Fungsi

  • SPT atau Surat Pemberitahuan digunakan untuk melaporkan pajak oleh wajib pajak.
  • SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang digunakan sebagai dasar penagihan PBB.

2. Jenis Pajak

  • Surat Pemberitahuan memiliki beberapa jenis seperti PPh atau Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagainya.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang memiliki jenis pajak PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Siapa yang Mengeluarkan

  • Surat Pemberitahuan dikeluarkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat.

4. Siapa yang Melaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan oleh Wajib Pajak (perorangan atau badan).
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dilaporkan oleh Pemerintah daerah yang menerbitkan kepada wajib pajak.

5. Kapan Dilaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan secara Tahunan untuk PPH maupun bulanan untuk PPh 21 dan PPN
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dilaporkan setiap awal tahun pajak.

Fungsi Penting SPPT

Dokumen SPPT juga memiliki fungsi penting, yaitu:

  • SPPT walaupun tidak dapat dijadikan sebagai bukti hak serta kepemilikan suatu tanah maupun bangunan namun tetap memiliki fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika melakukan proses pengumpulan dokumen lengkap demi menjaga maupun melindungi aset berharga.
  • Salah satu elemen yang digunakan untuk menghindari agar tanah maupun bangunan yang ada tidak direbut hak miliknya atau terjadinya penipuan.
  • Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara oleh pemilik terhadap objek pajak.

Aturan Terkait SPPT

Aturan Terkait SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang juga tercatat di dalam beberapa aturan, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Undang-undang ini mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan atau finansial yang lebih adil, seimbang, dan akun tabel di antara kedua tingkatan pemerintahan.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam memungut pajak dan retribusi, termasuk dengan melakukan restrukturisasi jenis pajak, menambah sumber pendapatan pajak daerah yang baru, serta menyederhanakan jenis retribusi yang ada.

UU No. 1 Tahun 2022 memberikan dampak terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena mengubah cara pemerintah daerah dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Undang-undang ini memberi keleluasaan lebih bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif, memberikan insentif, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan isi dari formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang digunakan untuk keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SPPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Dalam formulir SPPT, terdapat sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan objek pajak dan data Wajib Pajak.

Beberapa komponen utama yang tercantum dalam formulir ini antara lain adalah Nomor Objek Pajak (NOP), yang berfungsi sebagai identitas unik atas objek pajak tertentu, lokasi atau letak objek pajak, nama lengkap dan alamat Wajib Pajak, serta data teknis seperti luas tanah (bumi) dan luas bangunan, termasuk klasifikasinya.

Selain itu, formulir SPPT juga mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai pasar atas tanah dan bangunan yang menjadi dasar perhitungan besarnya PBB. Berdasarkan NJOP tersebut, dihitunglah besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu.

Peraturan mengenai bentuk dan isi SPPT ini mulai diberlakukan secara resmi sejak tanggal 1 Januari 2009. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terdapat keseragaman dan kejelasan dalam penyampaian informasi pajak kepada masyarakat, serta mendorong akurasi dalam perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan.

Standardisasi ini juga mempermudah proses administrasi perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam mengetahui dasar dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak. Di dalamnya dijelaskan cara mengajukan permohonan pengurangan, proses pemberian pengurangan secara langsung oleh pejabat berwenang, serta tata cara pengiriman surat dan dokumen yang dibutuhkan. Peraturan ini mulai berlaku pada 30 November 2023 dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 82/PMK.03/2017.

Dengan diberlakukannya PMK No. 129 Tahun 2023, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu bisa mengajukan permohonan pengurangan atas jumlah PBB yang tertera di SPPT. Jika disetujui, nilai PBB yang harus dibayar akan dikurangi sesuai ketentuan dalam peraturan ini.

Cara Mendapatkan SPPT

Bagi para pembaca yang sebelumnya sudah pernah mendaftarkan objek pajak sebelumnya, maka berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan SPPT.

  • Mengambilnya secara langsung di kantor keluaran maupun di KPP Pratama setempat, tempat objek pajak terdaftar, maupun berdasarkan yang telah ditentukan.
  • SPPT nantinya akan dikirim melalui kantor pos maupun secara langsung diantarkan kepada aparat kelurahan maupun desa. Wajib Pajak juga dapat melacak dan mengakses keberadaan SPPT melalui fasilitas Kring Pajak (500200).
  • Melacak melalui website resmi pemerintah daerah tempat objek pajak terdaftar. Seperti contohnya, jika kamu tinggal di Jakarta maka dapat mengunjungi website BAPENDA DKI Jakarta. Masukkan nomor dan tahun PBB untuk mengecek status pelunasan PBB.

Namun, bagi para pembaca yang sebelumnya belum pernah mendaftarkan objek pajak yang dimiliki, berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan.

  • Daftarkan objek PBB di KPP serta Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP setempat.
  • Mengisi formulir SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
  • Menunggu SPPT yang telah dibuat dikirimkan melalui pihak kelurahan maupun RT setempat.

Cara Mendapatkan SPPT melalui Situs Resmi

Untuk mengetahui eSPPT PBB juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi dengan mengikuti beberapa langkah berikut.

1. Mengunjungi Situs dan Registrasi

Langkah pertama, Wajib Pajak mengunjungi situs eSPPT melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt kemudian melakukan registrasi dengan mengetuk tombol Daftar e-SPPT PBB.

2. Melengkapi Data Wajib Pajak

Kemudian, lengkapi data-data pribadi yang diperlukan seperti Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, serta melakukan verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan Nama Wajib Pajak seperti yang tertera di dalam SPPT.

3. Aktivasi Surel

Selanjutnya, sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika proses verifikasi yang dilakukan telah berhasil, maka sistem secara otomatis akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT ke alamat email yang dimasukkan ketika mengisi data pribadi.

4. Memperoleh Dokumen dan Menuntaskan Pembayaran

Wajib Pajak dapat membuka surel yang didapatkan untuk mengakses dokumen SPPT PBB kemudian melakukan proses pembayaran melalui QRIS maupun channel pembayaran lainnya yang tertera.

Bentuk dan Isi SPPT

Agar dapat lebih memahami Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, kamu juga mengetahui apa saja yang ada di dalamnya, berikut hal yang umumnya tertera pada kertas SPPT:

  1. Nama dan alamat Wajib Pajak.
  2. Letak objek pajak.
  3. Keterangan jelas terkait objek pajak tersebut baik luas, kelas, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak per m2, total NJOP, NJOP Tidak Kena Pajak, PBB yang terutang dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar.
  4. Pada dokumen SPPT PBB juga tertulis keterangan bahwa surat tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas suatu aset.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak untuk SPPT

1. Hak Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki hak untuk menerima kertas SPPT PBB setiap tahunnya dan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran atau STTS PBB dari pihak bank maupun kantor pos tempat pembayaran PBB yang tertera pada SPPT.

Apa saja hak lainnya yang dimiliki Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
  • Mendapatkan penjelasan terkait ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
  • Mengajukan keberatan maupun pengurangan.
  • Mendapatkan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran PBB dari Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT.
  • Mendapatkan resi atau setruk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah.
  • Mendapatkan TTS atau Tanda Terima Sementara dari petugas pemungut PBB Kelurahan atau Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.

2. Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke lurah, kepala desa maupun dinas pendapatan daerah yang kemudian akan diteruskan ke KPP Pratama yang akan menerbitkan SPPT.

Lalu apa saja kewajiban lainnya yang harus dijalankan Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Mengisi SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan jelas, benar dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
  • Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke Lurah atau Kepala Desa atau Dinas Pendapatan Daerah atau KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
  • Melunasi PBB pada Tempat Pembayaran PBB yang telah ditentukan.

Tata Cara Membatalkan Pengajuan SPPT

Bagi para pembaca yang ingin mengajukan pembatalan SPPT, terdapat hal-hal yang harus disiapkan dan cara yang harus dilakukan, sebagai berikut.

1. Persyaratan Pembatalan SPPT

Terdapat beberapa persyaratan yang harus disertakan dan dipenuhi untuk mengajukan pembatalan SPPT, sebagai berikut.

  • Mengisi Surat Permohonan Mutasi subjek atau objek.
  • Fotokopi akta jual-beli atau hibah atau ahli waris.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah atau Bangunan dan IMB jika ada.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pihak pemohon.
  • Mempersiapkan SPPT asli tahun berjalan.
  • Fotokopi STTS atau Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya.
  • Mengisi SPOP untuk perubahan data tanah dan LSPOP untuk perubahan data bangunan.
  • Melampirkan foto objek pajak untuk mengetahui kondisi asli objek pajak.
  • Mempersiapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan.
  • Menunjukkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Keterangan Kepemilikan dari BPN (jika hilang maupun hal-hal yang tidak diinginkan).

2. Proses Pengajuan Pembatalan SPPT

  • Wajib Pajak melakukan pengajuan secara tertulis dan menyertakan surat pengantar dari lurah maupun kepala desa.
  • Melakukan pengajuan permohonan untuk pembatalan SPPT secara perorangan dengan menggunakan formulir 3a. Namun, jika pengajuan permohonan pembatalan SPPT dilakukan secara kolektif, maka harus melampirkan dan menggunakan formulir 3b dan 3c.
  • Mengajukan melalui lurah atau Badan Pelayanan Pajak setempat.

Nah, itulah pembahasan seputar SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak guna menjaga aset yang dimiliki dan memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Pembahasan di atas meliputi pengertian, fungsi, aturan, bentuk dan isi dokumen, hingga cara mendapatkannya baik secara offline maupun online yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah.

Memiliki SPPT juga dapat dijadikan sebagai perlindungan dan salah satu bukti penanda atas kepemilikan suatu tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat agar bisnis atau usaha apa pun yang dijalankan tidak terganggu.

Bukan hanya bangunan yang harus dijaga, kamu juga harus dapat menjaga kesehatan dan memiliki perlindungan diri untuk dapat menjalankan bisnis yang sukses. Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk menjawab pertanyaanmu dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Beberapa Keunggulan Perlindungan Kesehatan Prima, meliputi:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
  • Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 16/05/2023
Diskon Premi Asuransi Kesehatan Hingga 15%, Mau?

Hi, Sahabat MyProtection!

Butuh bantuan dalam memilih asuransi kesehatan online terbaik untuk Anda & keluarga? Tenang saja, karena MyProtection punya solusinya!

Anda bisa menggunakan #FiturTAMI untuk mendapatkan rekomendasi asuransi kesehatan terbaik & diskon premi hingga 15%. Makin banyak yang daftar, makin besar juga diskon yang didapatkan. Promo #FiturTAMI ini bersifat terbatas & dapat berubah sewaktu-waktu. Jadi jangan sampai kelewatan, ya!

Coba #FiturTAMI sekarang dan dapatkan penawaran terbaik: https://bit.ly/CobaFiturTAMI

Diskon hingga 15% dari #FiturTAMI dapat Anda gunakan untuk membeli Perlindungan kesehatan Prima. Asuransi kesehatan cashless dengan premi terjangkau & manfaat lengkap bagi Anda serta keluarga. Anda bisa menikmati fitur lengkap berikut ini:

  1. Klaim cashless & reimbursement online tanpa kartu
  2. Premi mulai 4 ribuan/hari
  3. Manfaat lengkap rawat inap, bedah & jalan. Dapat dipilih sesuai kebutuhan
  4. Konsultasi dokter dan beli obat online
  5. Kamu bisa berobat jalan dan rawat inap di > 1000 rumah sakit & klinik rekanan di seluruh Indonesia
  6. Fitur tambahan Saldo Prima untuk beli obat, vitamin, hand sanitizer, dan masker tanpa resep dokter

Butuh informasi lebih lanjut mengenai #FiturTAMI atau produk asuransi MyProtection lainnya? Hubungi tim MyProtection melalui:

WhatsApp: 0878-1321-7520
Email: cs@myprotection.id
Call: 0804-133-8888

Salam,
MyProtection

Baca Artikel