Jakarta, 27 Februari 2020 - MyProtection News
Di tengah suasana yang serba tidak pasti akibat penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia, tentunya Anda dan keluarga layak menerima perlindungan paling PRIMA. Oleh karena itu, MyProtection menawarkan Perlindungan Kesehatan PRIMA untuk menjawab kebutuhan Anda mengenai pentingnya kesehatan diri dan keluarga, bahkan di tengah ancaman virus.
Perlindungan Kesehatan PRIMA memberikan perlindungan terhadap ancaman penyakit di masa depan untuk paket individu maupun keluarga. Terdapat manfaat rawat jalan, rawat inap & bedah, serta Saldo Prima. Dengan premi mulai dari Rp 2,5 juta/tahun atau Rp 6 ribu/hari, Anda sudah bisa mendapatkan manfaat berupa rawat inap & bedah di > 900 Rumah Sakit seluruh Indonesia sebesar Rp 100 juta dan fitur unik Saldo Prima sebesar Rp 250.000 untuk membeli obat/vitamin di apotek tanpa resep dokter. Perlindungan Kesehatan Prima juga meng-cover biaya tindakan media akibat virus corona, sehingga Anda bisa lebih tenang menjalani hari.
Selama Maret 2020, Anda bisa mendapatkan DISKON 10% untuk premi Perlindungan Kesehatan PRIMA dengan kode KELUARGAPRIMA untuk memulai perlindungan kesehatan 24/7 untuk Anda dan keluarga hari ini juga.
Syarat dan ketentuan:
Anda bisa Pelajari Lebih Lanjut atau Beli Sekarang
Informasi & pertanyaan mengenai produk silakan menghubungi Contact Center: 0804 133 8888 atau cs@myprotection.id
Hi, Sahabat MyProtection!
Kami mengerti kebutuhan Anda akan perlindungan kesehatan semakin penting. Apalagi di tengah bulan puasa yang sayangnya harus kita rayakan di tengah pandemi Covid-19.
Apapun tantangannya, ada MyProtection yang siap menjaga Anda dan keluarga dari risiko berbagai penyakit di masa depan. Nikmati DISKON 10% untuk pembelian SELURUH ASURANSI KESEHATAN dari MyProtection selamai Mei 2021, yaitu:
Jangan lupa, MyProtection juga punya keunggulan fitur lainnya seperti:
Untuk informasi lebih lengkap & simulasi premi, klik tombol ini atau hubungi tim CS kami di 0804 133 8888 & cs@myprotection.id
Selamat menjalankan ibadah puasa & beraktivitas nyaman sama MyProtection!
*Syarat dan Ketentuan:
MyProtection News - Jakarta
Tidur merupakan hal krusial bagi semua orang di segala usia. Terdapat berbagai manfaat tidur cukup seperti mengoptimalkan pertumbuhan pada anak hingga menjaga Kesehatan kita. Namun, banyak orang sering kali bingung tentang berapa lama tidur yang sebenarnya dibutuhkan untuk menjaga tubuh dan pikiran agar tetap berfungsi optimal. Berikut ulasannya.
Cara terbaik untuk menentukan durasi tidur yang cukup adalah dengan memahami kebutuhan diri kita sendiri. Berdasarkan penelitian, orang yang tidur selama 7 (tujuh) jam setiap malam berpotensi hidup lebih sehat dan lebih lama. Namun, perlu diperhatikan bahwa usia dan gaya hidup berbeda akan membutuhkan jumlah tidur yang berbeda. Berikut adalah panduan umum mengenai seberapa lama tidur yang direkomendasikan oleh National Sleep Foundation:
Pertanyaan sederhana ini dapat membantu Anda menentukan apakah kita mendapatkan istirahat yang cukup. Jika Anda merasa lelah setelah bangun tidur, mengantuk saat bekerja atau dalam perjalanan menuju kantor, hal tersebut merupakan sinyal bahwa tubuh kekurangan istirahat atau tidur. Jika Anda sudah tidur selama tujuh – delapan jam tiap harinya dan masih merasa sangat lelah ketika bangun/beraktivitas, bisa jadi kualitas tidur Anda kurang baik atau terdapat gangguan yang sebaiknya didiskusikan dengan ahlinya.
Salah satu cara untuk memahami kebutuhan tidur, kita dapat mencatat kebiasaan & jam tidur sehari-hari. Sehingga kitab isa mengetahui kebiasaan tidur yang optimal untuk kita. Dalam sleep diary tersebut, Anda bisa mencatat beberapa hal berikut:
Tidur yang cukup memiliki dampak positif terhadap kesehatan fisik dan mental. Tidur yang baik dapat meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan konsentrasi dan produktivitas, serta mendukung keseimbangan emosional. Sebaliknya, kurang tidur dapat menyebabkan penurunan kinerja kognitif, peningkatan risiko penyakit jantung, diabetes, dan obesitas, serta masalah kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan. Oleh karena itu, pastikan Anda mendapatkan istirahat yang cukup tiap harinya.
Membayar pajak tepat waktu sangatlah penting. Kelalaian membayar pajak dapat membuat denda yang diterima semakin menumpuk.
Begitu pula dengan pajak kendaraan, seperti mobil, jika tidak segera dibayarkan, maka denda pajak tersebut dapat memengaruhi kondisi finansial. Lalu bagaimana cara menghitung dan berapa denda telat bayar pajak mobil?
Sebelum mengetahui cara menghitungnya, ada 2 hal penting yang harus kamu ketahui mengenai perhitungan denda pajak mobil, seperti:
Denda yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan lama waktu menunggak pajak mobil, yang terdiri dari 2 komponen yaitu:
Denda PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, sebesar 25% per tahun dari nilai PKB, dihitung proporsional per bulan (25% x bulan/12).
Denda SWDKLLJ, tambahan tetap berdasarkan aturan, umumnya Rp 100.000 untuk mobil, tergantung pada jenis kendaraan.
Telat 1 hari, tidak dikenakan denda.
Telat 1 minggu hingga 1 bulan, dikenakan PKB 2,08% (25% x 1/12).
Telat 2 bulan, dikenakan denda PKB 4,17% + SWDKLLJ.
Telat 3 bulan, dikenakan denda PKB 6,25% + SWDKLLJ.
Telat 4 bulan, dikenakan denda PKB 8,33% + SWDKLLJ.
Telat 5 bulan, dikenakan denda PKB 10,42% + SWDKLLJ.
Telat 6 bulan, dikenakan denda PKB 12,5% + SWDKLLJ.
Telat 7 bulan, dikenakan denda PKB 14,58% + SWDKLLJ.
Telat 8 bulan, dikenakan denda PKB 16,67% + SWDKLLJ.
Telat 9 bulan, dikenakan denda PKB 18,75% + SWDKLLJ.
Telat 10 bulan, dikenakan denda PKB 20,83% + SWDKLLJ.
Telat 11 bulan, dikenakan denda PKB 22,92% + SWDKLLJ.
Telat 1 tahun, dikenakan denda PKB 25% + SWDKLLJ.
Telat 2 tahun, dikenakan denda PKB 50% + SWDKLLJ.
Telat 3 tahun, dikenakan denda PKB 75% + SWDKLLJ.
Untuk lebih memahami perhitungannya, berikut ini contoh perhitungan denda pajak mobil jika telat membayar selama 6 bulan dengan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 364.200 dan SDKLLJ sebesar Rp 243.000.
Rumus perhitungannya, PKB x 25% x 6/12
Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25% x 6/21 = Rp 394.575
Namun harus diingat bahwa yang harus dibayarkan bukan hanya Rp 394.575 saja. Terdapat tambahan PKB dan SWDKLLJ yang membuatnya menjadi, Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775 yang menjadi total yang harus dibayarkan.
Semakin lama periode waktunya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, maka denda yang harus dibayarkan juga semakin tinggi.
Untuk memastikan jumlah denda yang harus dibayarkan serta denda PKB yang lebih akurat, kamu dapat melihatnya melalui website resmi e-Samsat dengan langkah-langkah berikut.
Membuka halaman website e-Samsat.id
Pergi ke menu cek pajak kendaraan
Memasukkan nomor kendaraan dan tanggal lahir
Klik cek
Melihat hasil pengecekan denda pajak mobil yang harus dibayarkan. Informasi di halaman ini juga mencakup PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNPB TNBK, dan tenggat waktu pembayaran pajak.
Nah, itulah pembahasan mengenai berapa denda telat bayar pajak mobil yang harus kamu ketahui agar segera dapat membayar pajak yang menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Semoga informasinya bermanfaat!
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan