Beranda
/
Artikel
/
Semua Kategori
/
Sisi Baik Stress yang Perlu Anda Ketahui

Sisi Baik Stress yang Perlu Anda Ketahui

31 January 2020 | MyProtection News Jakarta

Jakarta, 31 Januari 2020 - MyProtection News

Kita sering mendengar bahwa stress membawa dampak buruk bagi diri kita. Dampak negatif stress dapat menyebabkan insomnia, penurunan atau kenaikan berat badan, dan meningkatkan tekanan darah. Namun, Richard Shelton, MD, dari Department of Psychiatry, University of Alabama, Birmingham berpendapat bahwa stress tidak selalu buruk bagi kita (dikutip dari Health.com).

Stress berlebihan atau kronis memang berbahaya bagi kita. Ketika Anda merasa tertekan setiap waktu serta merasa seperti hilang kendali atas hidup, maka stress dapat menganggu kesehatan tubuh dan mental.

Tingkat stress rendah dan sedang yang kita hadapi sehari-hari mempunyai sisi positifnya tersendiri.

  1. Meningkatkan Kinerja Otak

Stress tingkat rendah dapat memicu zat kimia dalam otak yang disebut dengan neurotrophins. Zat kimia ini dapat memperkuat koneksi antar neuron di dalam otak. Sehingga Anda bisa berkonsentrasi dengan lebih baik dan lebih produktif. Hal serupa juga ditemukan terjadi pada hewan. Stress tingkat rendah dapat mendorong daya kognitif hewan dalam jangka waktu pendek.

  1. Meningkatkan Imunitas – Dalam Jangka Pendek

Ketika tubuh merespon terhadap stress, tubuh kita mempersiapkan diri terhadap kemungkinan terjadinya infeksi atau luka. Tubuh memproduksi zat bernama “extra interleukins” yang akan mendorong imunitas tubuh Anda, setidaknya untuk jangka pendek.

  1. Membuat Anda “Tahan Banting”

Ketika Anda belajar untuk mengatasi situasi yang memicu stress, Anda akan menghadapi situasi yang sama dengan lebih baik di masa depan. Contohnya, tentara SEAL dilatih untuk menghadapi situasi ekstrim. Sehingga ketika menghadapi situasi mendesak yang sesungguhnya, para tentara bisa mengontrol diri mereka untuk tetap tenang.

  1. Mendorong Anda untuk Sukses

Good stress atau dikenal sebagai eustress bisa jadi berperan dalam pekerjaan atau studi Anda. Ketika dihadapkan dengan deadline atau ujian, maka otak akan terstimulasi untuk menganalisis situasi dan mengatasi masalah dengan lebih efektif serta produktif. Kuncinya adalah melihat stress sebagai hal tak terhindarkan, bukan sebagai beban yang tidak bisa diatasi.

Mungkin Anda juga pernah merasakannya. Ketika deadline semakin dekat, maka Anda berusaha menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien. Ketika ada kompetisi di lingkup kerja atau studi, Anda juga bisa terdorong untuk memberikan performa kerja yang lebih baik.

Ternyata, ada juga sisi baik dari stress. Namun, jika Anda merasa stress secara konstan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan tim professional untuk mendapatkan bantuan.

Salam,
Sahabat MyProtection

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Keuangan
5 mins read • 11/08/2025
6 Contoh Pajak Langsung yang Berlaku di Indonesia yang Perlu Diketahui!

Contoh Pajak Langsung - Terdapat dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia jika dilihat dari segi cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan tidak langsung yang dibedakan berdasarkan karakteristik, fungsi, serta dasar hukumnya.

Pajak langsung merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung mencakup PPh, PBB, dan PKB yang akan dibahas lebih dalam pada artikel ini!

Untuk lebih memahami pengertian, berbagai contoh pajak langsung di Indonesia, hingga hal apa saja yang membedakan pajak langsung dan tidak langsung, simak informasi berikut ini!

6 Contoh Pajak Langsung yang Berlaku di Indonesia yang Perlu Diketahui!

pengertian pajak langsung

pexels

Pengertian pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 adalah kontribusi wajib seseorang maupun badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara guna kemakmuran rakyat.

Pajak berdasarkan cara pemungutannya dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan secara langsung pada pihak wajib pajak berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang dan tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain.

Contoh pajak langsung yang dapat ditemui, seperti PPh, PBB, dan PKB. Pemungutannya bersifat rutin, berkelanjutan, dan berpacu pada data penghasilan maupun aset wajib pajak.

Untuk lebih memahami pajak langsung, terdapat 3 unsur yang harus kamu kenali, seperti:

  • Penanggung jawab pajak merupakan pihak yang secara formal yuridis diwajibkan untuk melunasi pajak, jika terdapat faktor maupun kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.

  • Penanggung pajak, yang dalam arti ekonomis menjadi pihak atau orang yang faktanya memikul beban pajak.

  • Pemikul beban pajak, yang berarti pihak atau orang yang berdasarkan maksud dari pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.

Jika ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak tersebut masuk ke dalam pajak langsung.

Contoh Pajak Langsung

contoh pajak langsung

pexels

Untuk lebih memahami pajak langsung, berikut beberapa contohnya yang harus kamu ketahui:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Contoh pajak langsung pertama, yaitu pajak penghasilan atau PPh yang menjadi contoh pajak paling umum.

Pajak penghasilan dikenakan pada individu maupun badan usaha berdasarkan penghasilan yang didapatkan dalam periode waktu tertentu, seperti setahun. Pajak penghasilan juga terbagi ke dalam beberapa kategori, seperti PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.

Contohnya, ketika seseorang yang bekerja sebagai karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka akan dikenakan pajak penghasilan yang sesuai dengan tarif progresif yang telah ditetapkan pemerintah.

Pajak Penghasilan terdiri dari beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 untuk pegawai, PPh Pasal 22 untuk pengusaha dan pekerja lepas, PPh Pasal 23 untuk penghasilan investasi, serta PPh Pasal 25 untuk badan usaha.

Besaran pajak yang ada tergantung pada tingkat penghasilan dari orang tersebut. Berikut detailnya masing-masing.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan hingga Rp 60 juta sebesar 5 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebesar 25 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar sebesar 30 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen.

  • PPh Pasal 23 sebesar 2 persen.

  • PPh Pasal 25 untuk pribadi sebesar 10 persen.

  • PPh Pasal 25 untuk badan sebesar 25 persen.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan kepada setiap pemilik properti, baik berupa tanah, bangunan, maupun keduanya, yang ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Nilai NJOP ini mencerminkan harga pasar wajar atas properti di suatu wilayah, dan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kondisi objek pajak tersebut.

Informasi mengenai besarnya PBB yang harus dibayarkan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) setiap tahunnya.

SPPT ini mencantumkan data lengkap mengenai objek pajak, NJOP, dan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti, dan pembayarannya dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, maupun platform digital yang ditunjuk pemerintah.

Di Indonesia, ketentuan mengenai PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan perpajakan nasional.

Sebagai contoh, seorang pemilik rumah dengan NJOP sebesar Rp500 juta akan dikenakan PBB berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, misalnya sebesar 0,1% dari NJOP.

Dengan demikian, jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Rp500.000 per tahun. Besaran tarif ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah, terutama dalam konteks PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah sejak diberlakukannya desentralisasi fiskal.

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu contoh pajak langsung yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, setiap tahun.

PKB dipungut oleh pemerintah daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.

Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian dituangkan dalam peraturan gubernur atau peraturan daerah setempat, sehingga tiap provinsi dapat menerapkan kebijakan tarif dan prosedur pembayaran yang sedikit berbeda sesuai kebutuhan fiskal dan karakteristik wilayahnya.

Objek PKB mencakup seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di darat, termasuk mobil penumpang, truk, bus, sepeda motor, dan kendaraan khusus seperti ambulans atau pemadam kebakaran, kecuali jenis kendaraan tertentu yang dibebaskan oleh undang-undang, misalnya kendaraan dinas milik TNI dan Polri.

Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki hak kepemilikan atas kendaraan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal ini menegaskan bahwa kewajiban pajak melekat pada kepemilikan, bukan semata-mata pada penggunaan kendaraan.

Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri.

Tarif dasar nasional berkisar antara 1 % hingga 2 % dari NJKB untuk kendaraan pertama, dan dapat meningkat progresif. Misalnya mencapai 2,5 % atau lebih, apabila seseorang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya atas nama yang sama serta domisili yang sama.

Beberapa provinsi menerapkan sistem tarif progresif untuk menekan kepemilikan kendaraan pribadi berlebih dan mengurangi kemacetan, sedangkan daerah lain masih memungut tarif flat sesuai pertimbangan lokal.

Sebagai contohnya, apabila seseorang memiliki mobil dengan NJKB sebesar Rp300 juta, dan provinsi menetapkan tarif PKB 2 % untuk kendaraan pertama, maka kewajiban PKB tahunannya adalah 2 % × Rp300 juta = Rp6 juta.

Apabila orang yang sama kemudian membeli mobil kedua seharga Rp200 juta, tarif progresif sebesar 2,5 % dapat dikenakan sehingga PKB mobil kedua menjadi Rp5 juta per tahun. Perhitungan ini memberi gambaran jelas bagaimana nilai jual dan kebijakan progresif memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar.

Pembayaran PKB dapat dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai Samsat Keliling, ataupun melalui kanal digital seperti e-Samsat, marketplace, dan mobile banking yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah.

Kemudahan ini mendorong wajib pajak untuk membayar tepat waktu sekaligus meminimalisasi antrean.

Bagi wajib pajak yang menunggak, sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan dibebankan per bulan sesuai aturan daerah, dan apabila tunggakan berlarut, kendaraan dapat diblokir atau terkena denda lebih tinggi ketika proses perpanjangan STNK.

Dana yang terkumpul dari PKB dialokasikan untuk pemeliharaan serta pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan keselamatan lalu lintas, dan layanan publik lain di tingkat provinsi.

Dengan demikian, pembayaran PKB tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi langsung pada kualitas fasilitas transportasi yang dinikmati masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah kerap memberikan insentif berupa pembebasan denda atau diskon tarif pada periode tertentu. Misalnya pemutihan pajak guna mendorong kepatuhan dan meningkatkan penerimaan daerah.

Wajib pajak disarankan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan dan menjaga status legal kendaraannya tetap aktif. Selain itu, data PKB juga digunakan sebagai dasar perencanaan transportasi dan kebijakan lingkungan di wilayah perkotaan.

4. Pajak Warisan

Pajak warisan yang menjadi contoh pajak langsung selanjutnya merupakan pajak yang dikenakan pada penerima warisan dari harta yang diwariskan oleh seseorang yang telah meninggal dunia.

Pajak warisan atau ahli waris ini dikenakan berdasarkan nilai aset dari harta yang diwariskan tersebut.

Contohnya, jika seseorang menerima warisan seperti properti dengan nilai 1 miliar, maka orang tersebut wajib membayar pajak berdasarkan aturan persentase yang berlaku.

5. Bea Materai

Bea Materai juga termasuk dari contoh pajak langsung. Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata dan digunakan sebagai alat bukti pada pengadilan.

Pajak jenis ini biasanya berbentuk materai tempel maupun elektronik yang dibutuhkan untuk memberikan kekuatan hukum maupun keabsahan dokumen pada sebuah dokumen.

Adanya bea materai memiliki tujuan untuk membiayai administrasi negara dan memberikan legalitas pada dokumen tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea Materai, dokumen yang dikenakan bea materi merupakan dokumen yang memiliki nilai ekonomi maupun digunakan pada kegiatan komersial dan perjanjian hukum.

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai pada umumnya dianggap pajak tidak langsung, namun pada beberapa negara termasuk Indonesia pajak jenis ini dapat dikategorikan sebagai pajak langsung di beberapa sektor tertentu.

Jenis pajak langsung ini biasanya akan ditambahkan dan dipungut dari transaksi finansial baik yang dilakukan seorang individu maupun bisnis dan harus membayarkannya kepada otoritas pajak.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat terbagi ke dalam dunia jenis, yaitu tarif umum sebesar 11% yang berlaku sejak April 2022 dikenakan atas penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak dan JKP atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri serta tarif khusus PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP dan JKP.

Jenis tarif umum PPN dapat berubah baik menjadi lebih rendah maupun tinggi, mulai dari 5% hingga 15% berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah yang ada dan berlaku.

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Perbedaan paling sederhana yang dapat dilihat antara pajak langsung dan tidak langsung adalah ketentuan pemungutan dan pelimpahan.

Di mana, pajak langsung tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, sedangkan pajak tidak langsung pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain namun bebannya tetap menjadi tanggung jawab dari pewajib pajak.

Berdasarkan buku berjudul Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Eeng Ahman dan Epilndriani, perbedaan pajak langsung dan tidak langsung meliputi:

  • Pajak langsung dipungut berdasarkan ketetapan pajak atau kohir, sedangkan pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak.

  • Pajak langsung dipungut dalam periode tahunan, sedangkan pajak tidak langsung akan dipungut setiap terjadi transaksi saja.

  • Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan pada orang lain, sedangkan pajak tidak langsung dapat dilimpahkan pada orang lain.

Lebih lanjut, terdapat setidaknya empat perbedaan mendasar antara pajak langsung dan pajak tidak langsung, yaitu:

  • Berdasarkan pihak yang dibebankan, pajak langsung dibebankan pada pihak yang terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada pihak pengganti yang diberikan wewenang.

  • Berdasarkan transparansi, pajak langsung sering dianggap lebih transparan karena jumlah yang harus dibayarkan terlihat, sedangkan pajak tidak langsung tidak selalu terlihat karena biasanya sudah diterapkan pada harga barang atau jasa yang dibeli.

  • Berdasarkan objek pajak, pajak langsung dibebankan pada individu atau badan usaha berdasarkan pendapatan, kekayaan, maupun transaksi tertentu, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada barang atau jasa yang digunakan dan dikonsumsi oleh individu.

  • Berdasarkan aspek keadilan, pajak langsung berpotensi lebih adil karena besarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pihak yang membayar, sedangkan pajak tidak langsung besarannya tidak merata karena bergantung pada barang dan jasa yang dikonsumsi.

Nah, itulah pembahasan seputar contoh pajak langsung yang ada pada sistem perpajakan Indonesia. Seperti pembahasan yang ada, pajak langsung dikenakan pada pihak wajib pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan sifatnya rutin dan tidak dapat dilimpahkan.

Pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan atau PPh merupakan kewajiban individu atas penghasilan yang diterima setiap tahunnya. Agar memiliki pengelolaan penghasilan setelah pajak yang lebih bijak, salah satu caranya adalah dengan mengalokasikan sebagian dana untuk perlindungan jangka panjang, seperti asuransi kesehatan.

Perlindungan Kesehatan Prima dari Lippo General Insurance hadir sebagai perlindungan diri dan anggota keluarga, bukan hanya menjaga kesehatan finansial namun juga dapat menjadi langkah cerdas dalam merencanakan masa depan tanpa beban biaya media tidak terduga.

Beberapa keunggulan produk PKP yang bisa kamu dapatkan, antara lain:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin dan obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan

  • Santunan Tunai Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan

  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia

  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read • 26/05/2020
5 Tanda Metabolisme Tubuh Bermasalah

Jakarta, 26 Mei 2020 - MyProtection News

Hi, Sahabat MyProtection!

Ketika Anda makan, metabolisme tubuh akan berperan untuk mengubah makanan yang masuk ke tubuh menjadi energi. Sehingga Anda memiliki tenaga untuk beraktivitas sehari-hari.

Proses metabolisme dalam tubuh biasanya akan berkurang seiring dengan bertambahnya usia. Salah satu dampak dari menurunnya proses metabolisme tubuh adalah penambahan berat badan. Selain usia, ada gejala lain yang menandakan bahwa metabolisme dalam tubuh bermasalah dan harus segera di atas. Berikut ini lima gejala yang mungkin Anda alami.

  1. Berat badan selalu bertambah walau sudah jaga pola makan

Salah satu tanda bahwa metabolism dalam tubuh bermasalah adalah berat badan terus bertambah walaupun Anda sudah mengatur pola makan. Apalagi jika makanan yang Anda konsumsi cenderung rendah lemah atau rendah gula. Walaupun memang metabolism akan melambat seiring bertambahnya usia, jika Anda mencurigai penambahan berat badan tak normal, segera berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi.

  1. Selalu kedinginan

Proses metabolisme, selain menghasilkan energi, juga menghasilkan panas alami dalam tubuh. Jika Anda merasa lebih mudah atau sering merasa kedinginan daripada biasanya, maka bisa jadi Anda mengalami gangguan metabolisme.

  1. Merasa sangat lelah

Ada banyak hal yang bisa membuat Anda lelah. Misalnya olahraga secara intens, kurang tidur, atau kegiatan fisik lainnya yang membuat tubuh harus banyak bergerak. Namun, jika Anda merasa lebih mudah lelah, mungkin saja proses metabolisme dalam tubuh tidak mengubah asupan makanan menjadi energi secara sempurna.

  1. “Ngidam” makanan manis dan bertepung

Tubuh sering kali mengirimkan sinyal kepada tubuh lewat rasa “ngidam” atau cravings. Contohnya jika Anda sering “ngidam” atau menginginkan makanan manis dan bertepung padahal asupan gizi & istirahat harian telah tercukupi. Kemungkinan asupan gizi dari makanan yang Anda konsumsi tidak terserap secara efektif sehingga Anda terus menerus memiliki hasrat untuk makan, khususnya yang mengandung gula dan tepung.

  1. Kulit dan rambut tiba-tiba kering

Penampilan luar tubuh merupakan cerminan dari kesehatan dalam tubuh. Ketika metabolisme tubuh terganggu, proses perbaikan sel kulit dan rambut tidak bekerja secepat biasanya. Sehingga kulit dan rambut terasa kering. Namun gejala ini juga bisa disebabkan asupan gizi yang buruk.

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read • 03/03/2020
Gunakan Masker untuk Cegah Corona, Ada Bahayanya!

Jakarta, 3 Maret 2020 - MyProtection News

Sejak pemerintah mengumumkan bahwa terdapat 2 kasus positif Corona atau COVID-19 di Indonesia, masyarakat mulai berlomba-lomba membeli masker. Namun, apakah menggunakan masker benar-benar efektif untuk mencegah virus Corona?

Dilansir dalam CNBC.com, menurut Eli Perencevich, MD seorang professor kedokteran dan epidemologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Iowa, Amerika Serikat ternyata menggunakan masker belum tentu dapat mencegah penularan COVID-19 yang mirip dengan SARS ini.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun menegaskan bahwa penggunaan masker hanya berlaku bagi orang sakit. Sehingga penderita tidak menyebarkan cairan saat bersin/batuk kepada orang lain yang berpotensi membawa virus di dalamnya. Sedangkan, bagi masyarakat yang sehat tidak perlu menggunakan masker. Apalagi hingga memakai masker N-95 yang dikhususkan bagi petugas kesehatan rumah sakit. Perlu diingat bahwa penyebaran virus Corona adalah melalui cairan tubuh bukan melalui udara.

Penggunaan masker yang tidak tepat malah beresiko menyebarkan penyakit pada penggunanya. Contohnya, menggunakan masker yang sama berulang kali memicu pertumbuhan bakteri dan virus. Apalagi, saat mengenakan masker, seseorang bisa lebih sering menyentuh wajahnya untuk memperbaiki posisi masker.

Langkah terbaik untuk mencegah penyebaran virus Corona adalah menjaga jarak atau mengurangi kontak dengan penderita virus. Hal penting lainnya adalah sering mencuci tangan atau setidaknya memakai hand sanitizer setelah menyentuh barang di tempat umum. Hindari menyentuh wajah, mata, mulut, dan bagian tubuh yang terluka jika Anda bepergian ke tempat umum dan menyentuh barang-barang yang kemungkinan telah disentuh banyak orang. Misalnya seperti pintu toilet dan tombol lift. Masker dapat digunakan saat Anda berada di tempat umum yang padat untuk mencegah cairan mengandung virus mengenai wajah Anda.

Jangan lupa untuk menjaga kesehatan tubuh dengan mengurangi kunjungan ke tempat ramai, makan dan minum yang cukup, rutin berolahraga, serta menjaga kebersihan tubuh.

Semoga Anda sehat selalu!

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca Artikel