Beranda
/
Artikel
/
Semua Kategori
/
Waspada Happy Hypoxia, Gejala Baru COVID-19

Waspada Happy Hypoxia, Gejala Baru COVID-19

14 September 2020 | MyProtection News Jakarta

Jakarta, 14 September - MyProtection News

Hi, Sahabat MyProtection!

Akhir-akhir ini mungkin Anda pernah mendengar happy hypoxia. Apa itu hypoxia dan apa hubungannya dengan COVID-19?

Dalam penelitian yang dilakukan Loyola University Health System, penderita COVID-19 yang memiliki gejala happy hypoxia memiliki kadar oksigen dalam tubuh yang sangat rendah, tetapi tidak mengalami dyspnea atau kesulitan bernafas. Dalam beberapa kasus, penderita COVID-19 bisa beraktivitas dengan normal. Padahal kadar oksigen yang sangat rendah bisa mengancam nyawa.

Hipoksemia sendiri bukanlah fenomena baru. Hipoksemia sendiri didefinisikan sebagai penurunan kadar oksigen dalam darah. Ketika kadar oksigen dalam darah sangat rendah, tubuh akan mengalami beberapa gejala fisik seperti sesak napas, pusing hingga pingsan, napas pendek dan cepat, denyut jantung lebih cepat, kulit pada ujung jari dan sekitar bibir membiru.

Namun, pada kasus happy hypoxia ini, penderita hampir tidak menunjukan gejala fisik apapun. Bahkan penderita bisa beaktivitas cukup normal. Hal ini lah yang menjadikan happy hypoxia berbahaya. Ketua Umum Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan bahwa penderita COVID-19 tanpa gejala umumnya tidak segera menerima penangan medis. Sehingga infeksi makin meluas dan kadar oksigen terus menurun. Sampai akhirnya penderita tiba-tiba merasa sesak napas tapi kadar oksigen dalam darah sudah terlalu rendah dan bisa menyebabkan kematian.

Deteksi Dini Happy Hypoxia

Juru Bicara Satgas Covid-19 RS UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Tonang Dwi Ardyanto mengatakan terdapat dua langkah untuk mendeteksi dini gejala happy hypoxia.

  • Tarik napas dalam-dalam 2-3 kali.
  • Bila timbul rangsangan batuk, waspadai risiko hipoksia.
  • Menggunakan alat Pulse Oxymeter di ujung jari, untuk mengukur saturasi oksigen.
  • Keduanya dilakukan berkala, minimal pagi-siang-sore-malam.

Seperti yang disebutkan di atas, untuk mengecek kadar oksigen dalam darah secara lebih akurat, Anda harus menggunakan oxymeter atau oksimetri. Perhatikan apakah kadar oksigen dalam darah tetap wajar. Jika dalam pemeriksaan yang Anda lakukan, hasil pada alat oksimeter tersebut menunjukkan angka saturasi 95 ke atas, maka berarti Anda kemungkinan tidak mengalami hypoxemia atau hypoxia. Anda bisa membeli oksimeter sendiri atau melakukan pengecekan di rumah sakit.

Waspada Gejala COVID-19

Selain happy hypoxia, terdapat beberapa gejala umum COVID-19 menurut World Health Organization:

  • Demam
  • Batuk kering
  • Kelelahan
  • Kesulitan bernapas atau napas pendek
  • Nyeri pada bagian dada/tekanan pada dada
  • Kehilangan kemampuan berbicara atau bergerak

Beberapa orang juga mengalami gejala lain seperti;

  • Hidung tersumbat
  • Nyeri
  • Sakit kepala
  • Mata merah/konjungtivitis
  • Sakit tenggorokan
  • Kehilangan kemampuan penciuman atau merasakan makanan
  • Perubahan warna pada jari tangan dan kaki

Bagi individu yang mengalami gejala deman dan/atau batuk disertai kesulitan bernapas, napas pendek, nyeri dada/tekanan pada dada, atau kehilangan kemampuan berbicara atau bergerak harus segera menghubungi bantuan tenaga medis atau mengunjungi rumah sakit. Untuk bantuan dan penanganan COVID-19, silakan menghubungi Hotline COVID-19 di 119.

Kalau Anda tidak yakin kapan harus beribat ke dokter atau ingin berkonsultasi mengenai gejala yang Anda alami, asuransi kesehatan dari MyProtection memiliki fitur online doctor consultation. Sehingga Anda bisa berkonsultasi lewat ponsel dengan dokter pilihan.

Salam,
Sahabat MyProtection

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Semua Kategori
5 mins read 05/08/2020
Pakai Masker Tiap Hari, Sudah Benarkah?

Jakarta, 5 Agustus 2020 - MyProtection News

Hi, Sahabat MyProtection!

Anda pasti sudah tahu bahwa kamu harus menggunakan masker saat bepergian keluar rumah. Fungsinya mencegah Anda tertular atau menularkan virus. Nah, tapi ada kesalahan umum yang sering kita lakukan tanpa kita sadari. Cek dulu gambar yang satu ini!

Jangan lupa, dimana pun Anda berada, ada MyProtection yang setia jagain 24/7. Untuk info lebih lanjut seputar info produk asuransi, kamu bisa mengunjungi halaman produk di sini!

Atau hubungi tim kami di cs@myprotection.id dan 0804 133 8888

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 04/03/2021
3 Kebiasaan yang Bikin Keuangan Berantakan

Jakarta, 4 Maret 2021 - MyProtection News

Hi, Sahabat MyProtection!

Mengelola keuangan memang bukanlah hal yang mudah. Namun, kamu wajib menerapkan kebiasaan mengelola uang yang baik agar tak menyesal di kemudian hari. MyProtection punya beberapa tips keuangan seperti cara mengatur pengeluaran, 3 prioritas saat gajian, dan alasan kamu perlu memiliki asuransi untuk mencegah kerugian di masa depan.

Nah, kalau saat ini kamu merasa pengelolaan keuanganmu belum maksimal, bisa jadi ada 2 kebiasaan buruk yang sedang kamu lakukan. Kebiasaan ini berpotensi bikin keuanganmu berantakan dan panik di akhir bulan. Coba simak ulasannya berikut ini!

1. Sering Menunda

Kebiasaan sering menunda bukan cuma buruk kalau dilakukan saat bekerja, tapi juga pantang dilakukan saat mengurus keuangan! Menunda bayar cicilan atau utang bisa mengakibatkan bunga semakin besar dan pada akhirnya cicilan yang harus kamu bayar bertambah jumlahnya. Contoh lainnya adalah menunda belajar berinvestasi atau menabung. Semakin cepat kamu belajar, semakin besar juga keuntungan yang bisa kamu dapat, Sahabat MyProtection.

Hal selanjutnya yang sering kali ditunda adalah memiliki asuransi, baik untuk kesehatan dan harta benda. Asuransi bisa mengurangi risiko kerugianmu di masa depan. Jangan sampai kamu baru terpikir untuk membeli asuransi ketika kejadian buruk sudah terjadi. Ingat kata pepatah, sedia payung sebelum hujan!

2. Mengikuti Tren Influencer/Artis

Akhir-akhir ini terdapat beberapa figur yang terkenal mempromosikan investasi saham tertentu atau bisnis tertentu. Mulai berinvestasi atau berbinis memang tidak salah, tapi jangan sampai kamu hanya mengikuti tren tanpa benar-benar memahami investasi atau bisnis yang kamu jalani. Sangat penting untuk mengedukasi diri dengan sumber – sumber yang terpercaya seputar pengelolaan bisnis dan investasi. Sehingga kamu bisa lebih bijak dalam mengeluarkan uangmu.

Jangan sampai kamu mengikuti bisnis A atau berinvestasi di saham B hanya karena mengikuti saran influencer atau artis yang belum tentu benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Pelajari setiap model bisnis yang kamu minati sebelum mengeluarkan uang ya, Sahabat MyProtection!

3. Malas Usaha tapi Ingin Hasil Instan

Sahabat MyProtection, mengelola keuangan bukan hal yang mudah. Terlebih lagi mendapatkan keuntungan dari investasi dan bisnis yang kamu lakukan. Kamu harus meluangkan waktu dan tenaga untuk mempelajari investasi yang akan kamu lakukan dan harus bersabar. Jangan sampai kamu tergiur dengan bisnis atau investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Apalagi saat ini marak sekali penipuan berkedok bisnis atau investasi instan. Bukannya cuan, kamu malah menghadapi kerugian akibat tidak bijaksana dalam mengelola keuangan. Sebelum kamu mengikuti bisnis atau investasi baru, pastikan kamu mengecek dan memahami ketiga hal ini:

  1. Latar belakang perusahaan. Pastikan perusahaan yang menawarkan bisnis ini jelas, terdaftar secara resmi, dan mempunyai track record yang baik. Jangan sampai kamu mengikuti bisnis yang asalnya tidak jelas. Jika dikemudian hari kamu dirugikan, maka kamu akan kesulitan untuk mrnuntut hak kamu jika bisnis yang kamu ikuti tidak jelas asal muasalnya.
  2. Model bisnis yang ditawarkan. Pahami model bisnis atau investasi yang kamu minati sebelum mengeluarkan modal. Waspada terhadap model bisnis yang tidak jelas atau berpotensi merugikan kamu di masa depan.
  3. Modal dan keuntungan yang kamu dapatkan. Apakah masih dalam batas wajar dan sesuai peraturan di Indonesia atau menawarkan bonus besar dalam waktu singkat? Jika suatu bisnis menawarkan keuntungan yang too good to be true, maka kamu wajib merasa curiga

Sahabat MyProtection, mulai saat ini kita harus merubah kebiasaan buruk saat mengelola keuangan, ya! Intinya, kita harus bijak sebelum melakukan bentuk transaksi apapun.

Salam,

Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Keuangan
5 mins read 11/12/2024
Rukun Asuransi Syariah dan Pembedanya dengan Asuransi Konvensional!

Rukun asuransi Syariah merupakan pilar dari asuransi Syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang ada pada umumnya.

Rukun asuransi Syariah merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan asuransi untuk memperoleh fatwa halal dari DSN-MUI sebagai lembaga yang menjadi pedoman hukum ekonomi Syariah Indonesia.

Pengertian Rukun Asuransi Syariah dan Pembedanya dengan Asuransi Konvensional!

pengertian asuransi syariah

Sebelum membahas lebih dalam apa saja rukun asuransi syariah serta syarat yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah, penting untuk terlebih dahulu mengerti pengertian dari asuransi Syariah.

Asuransi Syariah secara sederhana dapat didefinisikan sebagai bentuk perlindungan finansial yang dilandaskan berbagai prinsip Syariah.

Prinsip tersebut itulah yang membedakan jenis asuransi Syariah dengan asuransi-asuransi lainnya secara bentuk hingga pelaksanaannya.

Selain itu, tujuan utama yang ingin dicapai dalam asuransi Syariah adalah melindungi peserta asuransi dari adanya resiko yang mungkin saja terjadi di masa mendatang.

Dengan kehadiran perusahaan jasa asuransi syariah, diharapkan dapat menjalankan amanah dan mengelola dana dari nasabah yang bergabung.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Berdasarkan prinsip, perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dapat dilihat melalui hal akadnya yang mendasari nilai tersebut. Asuransi Syariah memastikan bahwa segala transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah.

Hal ini termasuk dengan adanya akad yang jelas hingga sesuai dengan hukum Islam. Syarat-syarat tersebutlah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang melibatkan penggunaan premi serta bunga yang dinilai kurang sesuai dengan prinsip Syariah.

Rukun Asuransi Syariah

Untuk lebih memahami apa saja rukun asuransi Syariah yang menjadi nilai penting dalam jenis asuransi ini, simak penjelasan berikut.

1. Aqid

Rukun Asuransi Syariah pertama adalah aqid yang merujuk pada individu yang terlibat dalam transaksi, baik sebagai pemberi maupun penerima hak.

Dalam jenis asuransi ini, adanya aqid menjadi sangat krusial untuk memastikan setiap orang yang terlibat dalam proses transaksi memiliki pengetahuan, kemampuan, hingga hak atas objek asuransi tersebut.

Terdapat beberapa persyaratan Aqid yang harus dipenuhi, sebagai berikut

  • Syarat pertama dan terpenting adalah kedua belah pihak yang terlibat di dalam akad harus menganut agama Islam. Hal ini sejalan dengan nilai asuransi syariah sebagai produk keuangan yang mengedepankan prinsip syariah Islam.
  • Selanjutnya, aqid juga harus berusia balig atau dewasa berdasarkan syariah. Hal ini guna memastikan kemampuan pihak yang terlibat untuk memahami hak dan kewajibannya.
  • Aqid juga harus berada di keadaan merdeka dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan pihak lain. Jika dilakukan dengan adanya paksaan, maka akad menjadi tidak sah.
  • Orang yang terlibat juga harus memiliki kemampuan untuk melakukan akad, dari segi finansial dan pengetahuan. Dalam konteksnya, yaitu membayar premi asuransi serta memahami isi akad.
  • Aqid mempunyai hak milik dari objek yang diasuransikan dan mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah objek tersebut.
  • Tujuan yang ingin dicapai dari akad asuransi juga harus halal dan tidak melawan prinsip syariah.

2. Ma’qud Alaih

Kedua, Ma’qud Alaih yang berhubungan dengan objek transaksi pada asuransi, seperti barang maupun harta.

Objek asuransi sendiri harus memenuhi berbagai syarat yang ada, seperti bersih dari najis, hadir pada saat akat berlangsung, sejalan dengan prinsip agama Islam, dapat diterima dan diserahkan, hingga memiliki kejelasan berhubungan dengan objek asuransi.

Lebih jelas terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah objek dalam rukun asuransi syariah, sebagai berikut.

  • Objek asuransi Syariah harus suci yang memiliki arti bahwa objek tersebut tidak boleh terkena najis dan tidak termasuk barang najis.
  • Objek asuransi Syariah harus ada ketika akad atau perjanjian asuransi Syariah sedang berlangsung dan dilakukan.
  • Objek asuransi Syariah harus harta yang sesuai berdasarkan kaidah Islam yang ada.
  • Objek asuransi Syariah dapat diterima dan diserahkan di saat melakukan akad maupun di kemudian hari
  • Objek asuransi Syariah memiliki kejelasan di dalamnya.

3. Ijab Kabul

Ijab Kabul adalah hal yang berkaitan dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak di dalam transaksi asuransi Syariah.

Terdapat beberapa syarat dalam ijab Kabul sendiri, seperti kejelasan ucapan, urutan yang tepat, serta memiliki persetujuan antara kedua belah pihak yang terlibat.

Berdasarkan ulama selain Hanafiyah, ijab dapat diartikan sebagai pernyataan yang keluar dari orang pertama maupun orang kedua yang menyerahkan. Sedangkan kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh pihak penerima.

Lebih jelasnya terkait 4 syarat ijab kabul yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan rukun asuransi Syariah berikut ini.

  • Ijab Kabul harus diucapkan secara jelas, agar kedua pihak yang terlibat dapat mendengarnya.
  • Ucapan ijab dan kabul harus sesuai berdasarkan ketentuan yang ada dan diucapkan berurutan
  • Memerlukan majelis akad yang telah disetujui oleh kedua pihak yang terlibat dalam pelangsungan proses ijab kabul untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa adanya penolakan maupun pembatalan.

Awal Mula dan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

asuransi syariah di indonesia

Awal muda kemunculan asuransi syariah sendiri berbeda dengan asuransi konvensional, jenis asuransi ini pertama kali berkembang di budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Hukum Asuransi Syariah oleh H Zainuddin Ali.

Pada saat itu, salah satu anggota suku Arab tersebut dibunuh oleh anggota suku lain, maka dari itu keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah atau yang disebut diyat sebagai bentuk kompensasi.

Berdasarkan buku Hukum Asuransi Syariah, industri asuransi mulai dimasuki asuransi syariah sejak tahun 1994 yang ditandai dengan kemunculan salah satu asuransi syariah, yaitu Asuransi Syariah Tafakul.

Pada awalnya, perusahaan itu sendiri memunculkan kontradiksi pendapatan terkait kehalalan atas usaha tersebut, di mana ada pihak agama Islam yang memiliki anggapan bahwa industri asuransi menentang qadha dan qadar yang berarti bertentangan dengan takdir.

Menurut pihak tersebut, segala kecelakaan, kemalangan, atau bahkan hingga kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak.

Namun, di sisi lain terdapat kelompok umat Islam yang juga percaya bahwa setiap orang diperintahkan dan memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan dalam menghadapi masa depan, yang dapat dilihat melalui firman Allah SWT pada surat Al Hasyr ayat 18.

rukun asuransi syariah

Arab Latin:

Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha waltanẓur nafsum mā qaddamat ligad, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta'malụn

Yang berarti: Hai orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

Di tahun 2013, OKI atau Organisasi Kerja Sama Islam juga mendirikan Lembaga Keuangan Syariah Internasional atau IFSB dengan tujuan mempromosikan pengembangan serta harmonisasi standar asuransi Syariah yang ada di seluruh dunia.

Dengan perkembangan jenis asuransi ini hingga sekarang, banyak orang menganggap asuransi Syariah sebagai alternatif yang dapat mereka percaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi berdasarkan prinsip syariah.

Konsep Asuransi Syariah

Setelah memahami apa yang dimaksud dengan asuransi Syariah beserta rukunnya, sekarang kita akan membahas lebih mendalam konsep asuransi Syariah itu sendiri.

Asuransi Syariah merupakan sebuah produk keuangan yang memiliki prinsip sharing of risk, yang berartikan bahwa resiko satu orang pemegang polis asuransi akan dibebankan terhadap seluruh pemegang polis di satu perusahaan yang sama.

Walaupun dikelola secara syariah, jenis asuransi ini bukan hanya ditujukan untuk umat muslim saja. Namun, setiap orang memiliki kebebasan untuk membeli produk asuransi Syairah asalkan memenuhi prinsip, akad, serta rukun yang berlaku.

Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, terdapat beberapa jenis akad yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, seperti:

1. Akad tabarru’ atau tolong menolong

Bagi setiap partisipan yang menginginkan perlindungan asuransi Syariah harus memiliki niat ikhlas untuk memberikan hibah kepada para peserta lain jika suatu saat mengalami musibah.

Melalui pernyataan tersebut, semua peserta asuransi Syariah harus saling menolong diantara-Nya. Sedangkan, perusahaan asuransi Syariah memiliki fungsi untuk mengelola dana hibah yang sudah dibayarkan oleh para peserta.

2. Akad mudharabah

Akad mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mencapai keuntungan berdasarkan pembagian yang telah disepakati.

Hasil yang didapatkan dari mudharabah sendiri beragam dan tidak terus menerus berupa keuntungan, namun juga bisa berupa kerugian.

Berdasarkan akad mudharabah, perusahaan asuransi Syariah bertugas menjadi pengelola, sedangkan peserta asuransi menjadi pemegang polis.

Premi dari asuransi dengan jenis akad yang satu ini pada nantinya diinvestasikan dan hasil keuntungan yang didapatkan akan dibagikan ke semua pemegang polis yang terlibat.

3. Akad wakalah bil ujrah

Akad wakalah bil ujrah merupakan pemberian wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana yang dimiliki peserta asuransi dengan imbalan upah atau ujrah.

Melalui kuasa tersebut, perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk menginvestasikan premi yang diberikan. Namun, tidak dapat memperoleh bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut.

Syarat Asuransi Syariah

Sebelum membeli produk asuransi Syariah, penting mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi asuransi Syariah, sebagai berikut.

  • Baligh, di mana kedua pihak yang terlibat pada proses transaksi asuransi syariah dipastikan sudah mencapai usia baligh atau dewasa berdasarkan hukum Islam.
  • Berakal, di mana calon tertanggung harus mempunyai akal sehat serta memiliki kemampuan untuk membuat keputusan rasional.
  • Bebas berkehendak, di mana segala transaksi asuransi syariah harus dilakukan dengan sukarela tanpa adanya paksaan.

Bukan hanya ketiga syarat tersebut saja, namun ada pula beberapa syarat lain yang harus terpenuhi agar proses transaksi asuransi syariah dapat berjalan dengan sah.

Berikut ini hal-hal yang bisa menjadi penyebab proses transaksi asuransi syariah menjadi tidak sah, sebagai berikut.

  • Gharar, segala transaksi asuransi syariah harus memiliki kejelasan serta menghindari adanya ketidakpastian berlebihan.
  • Mengandung unsur riba, segala transaksi yang dilakukan juga tidak boleh memiliki unsur riba maupun keuntungan tambahan yang dilarang berdasarkan ajaran Islam.
  • Maisir atau mengandung praktik perjudian, transaksi asuransi syariah tidak boleh terikat unsur perjudian maupun spekulasi yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip asuransi syariah dijadikan dasar dalam setiap proses transaksi yang dilakukan. Namun, bukan hanya itu saja, prinsip asuransi syariah ini juga menjadi hal utama yang membedakan dengan asuransi konvensional.

Berikut 4 prinsip asuransi syariah, simak selengkapnya!

  • Akad, setiap transaksi asuransi syairah harus berdasarkan akad, yang merupakan kesepakatan sukarela antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis didasari kejujuran dan transparansi.
  • Tabarru’ atau bagi hasil, di mana pemegang polis memberikan sumbangan tanpa adanya harapan untuk mendapatkan keuntungan langsung. Prinsip ini menggambarkan nilai kebersamaan dan kepedulian pada komunitas.
  • Pooling Resiko yang berarti bahwa dalam asuransi syariah, resiko apa pun yang diterima harus dibagi rata, termasuk kerugian yang secara adil dibagi dalam komunitas.
  • Tidak ada Gharar dan Maisir, larangan atas gharar atau ketidakpastian serta maisir atau unsur perjudian dalam menjaga transparansi serta keadilan pada proses transaksi asuransi syariah.

Keunggulan Asuransi Syariah

Setelah memahami definisi hingga apa saja rukun asuransi Syariah yang ada, terdapat beberapa keunggulan jenis asuransi ini yang perlu kamu ketahui jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti:

1. Tidak ada sistem dana hangus

Berdasarkan asuransi syariah, terdapat istilah premi atau dana kontribusi yang disetorkan sebagai tabarru’.

Nantinya, dana kontribusi atau premi tersebut tidak akan hangus walaupun tidak di klaim selama periode waktu perlindungan berlangsung.

Premi yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi akan tetap menjadi milik pemegang polis dan pada akhirnya akan diakumulasikan secara kolektif.

2. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan

Perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola dana yang dimiliki secara transparan. Hal tersebut meliputi dana kontribusi hingga dana hasil pembagian investasi.

Adanya proses transparansi dana ini memiliki tujuan mengoptimalkan keuntungan peserta, baik secara individu serta kolektif berdasarkan akad yang telah ditetapkan di asuransi syariah yang ada.

Jika adanya selisih lebih dari total kontribusi atau surplus underwriting, maka nisbahnya akan dibagikan secara transparan terhadap para pesertanya.

3. Dana dikelola berdasarkan prinsip Islami

Perusahaan asuransi syariah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip Islami yang berlaku dalam mengelola dana investasi yang ada.

Mulai dari menghindari riba atau bunga, maisir atau judi, serta gharar atau ketidakpastian di setiap produk yang ditawarkan.

Selain itu, dana investasi para peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan kepada saham dari emiten yang menjalankan kegiatan perdagangan atau jasa yang tidak menaati prinsip syariah yang ada.

Seperti contohnya, emiten atau perusahaan penawaran publik yang melakukan kegiatan produksi barang yang telah dilarang oleh DSN-MUI.

Nah, itulah sedikit penjelasan yang berkaitan dengan rukun asuransi Syariah untuk membantu sahabat MyProtection lebih memahami apa yang membedakan jenis asuransi ini dengan asuransi konvensional pada umumnya.

Namun perlu diketahui, semua asuransi memiliki keunggulannya masing-masing yang harus dipahami dan dimengerti. Seperti salah satunya, Perlindungan Kesehatan Prima yang memberikan solusi asuransi kesehatan online terbaik dengan pilihan manfaat rawat inap, bedah dan rawat jalan.

Selain itu, kamu bisa mendapatkan fitur Saldo Prima untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti obat, vitamin, masker hingga hand sanitizer tanpa perlu resep dokter.

Berikut keunggulan apa saja yang bisa kamu dapatkan dengan Perlindungan Kesehatan Prima, yaitu:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin maupun obat-obatan tanpa perlu melakukan rawat inap maupun rawat jalan.
  • Santunan tunai harian rawat inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan manfaat rawat inap dan rawat jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

Semoga informasi di atas terkait rukun asuransi Syariah dapat bermanfaat dan memberikan sahabat MyProtection wawasan lebih dalam mengenai topik terkait!

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Artikel