Beranda
/
Artikel
/
Keuangan
/
Rukun Asuransi Syariah dan Pembedanya dengan Asuransi Konvensional!

Rukun Asuransi Syariah dan Pembedanya dengan Asuransi Konvensional!

11 December 2024 | MyProtection News Jakarta

Rukun asuransi Syariah merupakan pilar dari asuransi Syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang ada pada umumnya.

Rukun asuransi Syariah merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan asuransi untuk memperoleh fatwa halal dari DSN-MUI sebagai lembaga yang menjadi pedoman hukum ekonomi Syariah Indonesia.

Pengertian Rukun Asuransi Syariah dan Pembedanya dengan Asuransi Konvensional!

pengertian rukun asuransi syariah

Sebelum membahas lebih dalam apa saja rukun asuransi syariah serta syarat yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah, penting untuk terlebih dahulu mengerti pengertian dari asuransi Syariah.

Asuransi Syariah secara sederhana dapat didefinisikan sebagai bentuk perlindungan finansial yang dilandaskan pada berbagai prinsip Syariah.

Prinsip tersebut itulah yang membedakan jenis asuransi Syariah dengan asuransi-asuransi lainnya secara bentuk hingga pelaksanaannya.

Selain itu, tujuan utama yang ingin dicapai dalam asuransi Syariah adalah melindungi peserta asuransi dari adanya risiko yang mungkin saja terjadi di masa mendatang.

Dengan kehadiran perusahaan jasa asuransi syariah, diharapkan dapat menjalankan amanah dan mengelola dana dari nasabah yang bergabung.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Berdasarkan prinsip, perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dapat dilihat melalui hal akadnya yang mendasari nilai tersebut. Asuransi Syariah memastikan bahwa segala transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah.

Hal ini termasuk dengan adanya akad yang jelas hingga sesuai dengan hukum Islam. Syarat-syarat tersebutlah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang melibatkan penggunaan premi serta bunga yang dinilai kurang sesuai dengan prinsip Syariah.

Rukun Asuransi Syariah

Untuk lebih memahami apa saja rukun asuransi Syariah yang menjadi nilai penting dalam jenis asuransi ini, simak penjelasan berikut.

1. Aqid

Rukun Asuransi Syariah pertama adalah aqid yang merujuk pada individu yang terlibat dalam transaksi, baik sebagai pemberi maupun penerima hak.

Dalam jenis asuransi ini, adanya aqid menjadi sangat krusial untuk memastikan setiap orang yang terlibat dalam proses transaksi memiliki pengetahuan, kemampuan, hingga hak atas objek asuransi tersebut.

Terdapat beberapa persyaratan Aqid yang harus dipenuhi, sebagai berikut

  • Syarat pertama dan terpenting adalah kedua belah pihak yang terlibat di dalam akad harus menganut agama Islam. Hal ini sejalan dengan nilai asuransi syariah sebagai produk keuangan yang mengedepankan prinsip syariah Islam.
  • Selanjutnya, aqid juga harus berusia balig atau dewasa berdasarkan syariah. Hal ini guna memastikan kemampuan pihak yang terlibat untuk memahami hak dan kewajibannya.
  • Aqid juga harus berada di keadaan merdeka dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan pihak lain. Jika dilakukan dengan adanya paksaan, maka akad menjadi tidak sah.
  • Orang yang terlibat juga harus memiliki kemampuan untuk melakukan akad, dari segi finansial dan pengetahuan. Dalam konteksnya, yaitu membayar premi asuransi serta memahami isi akad.
  • Aqid mempunyai hak milik dari objek yang diasuransikan dan mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah objek tersebut.
  • Tujuan yang ingin dicapai dari akad asuransi juga harus halal dan tidak melawan prinsip syariah.

2. Ma’qud Alaih

Kedua, Ma’qud Alaih yang berhubungan dengan objek transaksi pada asuransi, seperti barang maupun harta.

Objek asuransi sendiri harus memenuhi berbagai syarat yang ada, seperti bersih dari najis, hadir pada saat akat berlangsung, sejalan dengan prinsip agama Islam, dapat diterima dan diserahkan, hingga memiliki kejelasan berhubungan dengan objek asuransi.

Lebih jelas terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah objek dalam rukun asuransi syariah, sebagai berikut.

  • Objek asuransi Syariah harus suci yang memiliki arti bahwa objek tersebut tidak boleh terkena najis dan tidak termasuk barang najis.
  • Objek asuransi Syariah harus ada ketika akad atau perjanjian asuransi Syariah sedang berlangsung dan dilakukan.
  • Objek asuransi Syariah harus harta yang sesuai berdasarkan kaidah Islam yang ada.
  • Objek asuransi Syariah dapat diterima dan diserahkan di saat melakukan akad maupun di kemudian hari
  • Objek asuransi Syariah memiliki kejelasan di dalamnya.

3. Ijab Kabul

Ijab Kabul adalah hal yang berkaitan dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak di dalam transaksi asuransi Syariah.

Terdapat beberapa syarat dalam ijab Kabul sendiri, seperti kejelasan ucapan, urutan yang tepat, serta memiliki persetujuan antara kedua belah pihak yang terlibat.

Berdasarkan ulama selain Hanafiyah, ijab dapat diartikan sebagai pernyataan yang keluar dari orang pertama maupun orang kedua yang menyerahkan. Sedangkan kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh pihak penerima.

Lebih jelasnya, terkait 4 syarat ijab kabul yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan rukun asuransi Syariah berikut ini.

  • Ijab Kabul harus diucapkan secara jelas, agar kedua pihak yang terlibat dapat mendengarnya.
  • Ucapan ijab dan kabul harus sesuai berdasarkan ketentuan yang ada dan diucapkan berurutan
  • Memerlukan majelis akad yang telah disetujui oleh kedua pihak yang terlibat dalam pelangsungan proses ijab kabul untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa adanya penolakan maupun pembatalan.

Awal Mula dan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi Syariah di Indonesia

Awal muda kemunculan asuransi syariah sendiri berbeda dengan asuransi konvensional, jenis asuransi ini pertama kali berkembang di budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Hukum Asuransi Syariah oleh H Zainuddin Ali.

Pada saat itu, salah satu anggota suku Arab tersebut dibunuh oleh anggota suku lain, maka dari itu keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah atau yang disebut diyat sebagai bentuk kompensasi.

Berdasarkan buku Hukum Asuransi Syariah, industri asuransi mulai dimasuki asuransi syariah sejak tahun 1994 yang ditandai dengan kemunculan salah satu asuransi syariah, yaitu Asuransi Syariah Tafakul.

Pada awalnya, perusahaan itu sendiri memunculkan kontradiksi pendapatan terkait kehalalan atas usaha tersebut, di mana ada pihak agama Islam yang memiliki anggapan bahwa industri asuransi menentang qadha dan qadar yang berarti bertentangan dengan takdir.

Menurut pihak tersebut, segala kecelakaan, kemalangan, atau bahkan hingga kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak.

Namun, di sisi lain terdapat kelompok umat Islam yang juga percaya bahwa setiap orang diperintahkan dan memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan dalam menghadapi masa depan, yang dapat dilihat melalui firman Allah SWT pada surat Al Hasyr ayat 18.

Arab Latin:

Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha waltanẓur nafsum mā qaddamat ligad, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta'malụn

Yang berarti: Hai orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

Di tahun 2013, OKI atau Organisasi Kerja Sama Islam juga mendirikan Lembaga Keuangan Syariah Internasional atau IFSB dengan tujuan mempromosikan pengembangan serta harmonisasi standar asuransi Syariah yang ada di seluruh dunia.

Dengan perkembangan jenis asuransi ini hingga sekarang, banyak orang menganggap asuransi Syariah sebagai alternatif yang dapat mereka percaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi berdasarkan prinsip syariah.

Konsep Asuransi Syariah

Setelah memahami apa yang dimaksud dengan asuransi Syariah beserta rukunnya, sekarang kita akan membahas lebih mendalam konsep asuransi Syariah itu sendiri.

Asuransi Syariah merupakan sebuah produk keuangan yang memiliki prinsip sharing of risk, yang berartikan bahwa resiko satu orang pemegang polis asuransi akan dibebankan terhadap seluruh pemegang polis di satu perusahaan yang sama.

Walaupun dikelola secara syariah, jenis asuransi ini bukan hanya ditujukan untuk umat muslim saja. Namun, setiap orang memiliki kebebasan untuk membeli produk asuransi Syairah asalkan memenuhi prinsip, akad, serta rukun yang berlaku.

Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, terdapat beberapa jenis akad yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, seperti:

1. Akad tabarru’ atau tolong menolong

Bagi setiap partisipan yang menginginkan perlindungan asuransi Syariah harus memiliki niat ikhlas untuk memberikan hibah kepada para peserta lain jika suatu saat mengalami musibah.

Melalui pernyataan tersebut, semua peserta asuransi Syariah harus saling menolong diantara-Nya. Sedangkan, perusahaan asuransi Syariah memiliki fungsi untuk mengelola dana hibah yang sudah dibayarkan oleh para peserta.

2. Akad mudharabah

Akad mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mencapai keuntungan berdasarkan pembagian yang telah disepakati.

Hasil yang didapatkan dari mudharabah sendiri beragam dan tidak terus menerus berupa keuntungan, namun juga bisa berupa kerugian.

Berdasarkan akad mudharabah, perusahaan asuransi Syariah bertugas menjadi pengelola, sedangkan peserta asuransi menjadi pemegang polis.

Premi dari asuransi dengan jenis akad yang satu ini nantinya akan diinvestasikan, dan hasil keuntungan yang didapatkan akan dibagikan kepada semua pemegang polis yang terlibat.

3. Akad wakalah bil ujrah

Akad wakalah bil ujrah merupakan pemberian wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana yang dimiliki peserta asuransi dengan imbalan upah atau ujrah.

Melalui kuasa tersebut, perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk menginvestasikan premi yang diberikan. Namun, tidak dapat memperoleh bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut.

Syarat Asuransi Syariah

Sebelum membeli produk asuransi Syariah, penting mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi asuransi Syariah, sebagai berikut.

  • Baligh, di mana kedua pihak yang terlibat pada proses transaksi asuransi syariah dipastikan sudah mencapai usia baligh atau dewasa berdasarkan hukum Islam.
  • Berakal, di mana calon tertanggung harus mempunyai akal sehat serta memiliki kemampuan untuk membuat keputusan rasional.
  • Bebas berkehendak, di mana segala transaksi asuransi syariah harus dilakukan dengan sukarela tanpa adanya paksaan.

Bukan hanya ketiga syarat tersebut saja, namun ada pula beberapa syarat lain yang harus terpenuhi agar proses transaksi asuransi syariah dapat berjalan dengan sah.

Berikut ini hal-hal yang bisa menjadi penyebab proses transaksi asuransi syariah menjadi tidak sah, sebagai berikut.

  • Gharar, segala transaksi asuransi syariah harus memiliki kejelasan serta menghindari adanya ketidakpastian berlebihan.
  • Mengandung unsur riba, segala transaksi yang dilakukan juga tidak boleh memiliki unsur riba maupun keuntungan tambahan yang dilarang berdasarkan ajaran Islam.
  • Maisir atau mengandung praktik perjudian, transaksi asuransi syariah tidak boleh terikat unsur perjudian maupun spekulasi yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip asuransi syariah dijadikan dasar dalam setiap proses transaksi yang dilakukan. Namun, bukan hanya itu saja, prinsip asuransi syariah ini juga menjadi hal utama yang membedakan dengan asuransi konvensional.

Berikut 4 prinsip asuransi syariah, simak selengkapnya!

  • Akad, setiap transaksi asuransi syairah harus berdasarkan akad, yang merupakan kesepakatan sukarela antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis didasari kejujuran dan transparansi.
  • Tabarru’ atau bagi hasil, di mana pemegang polis memberikan sumbangan tanpa adanya harapan untuk mendapatkan keuntungan langsung. Prinsip ini menggambarkan nilai kebersamaan dan kepedulian pada komunitas.
  • Pooling Resiko yang berarti bahwa dalam asuransi syariah, resiko apa pun yang diterima harus dibagi rata, termasuk kerugian yang secara adil dibagi dalam komunitas.
  • Tidak ada Gharar dan Maisir, larangan atas gharar atau ketidakpastian serta maisir atau unsur perjudian dalam menjaga transparansi serta keadilan pada proses transaksi asuransi syariah.

Keunggulan Asuransi Syariah

Setelah memahami definisi hingga apa saja rukun asuransi Syariah yang ada, terdapat beberapa keunggulan jenis asuransi ini yang perlu kamu ketahui jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti:

1. Tidak ada sistem dana hangus

Berdasarkan asuransi syariah, terdapat istilah premi atau dana kontribusi yang disetorkan sebagai tabarru’.

Nantinya, dana kontribusi atau premi tersebut tidak akan hangus walaupun tidak di klaim selama periode waktu perlindungan berlangsung.

Premi yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi akan tetap menjadi milik pemegang polis dan pada akhirnya akan diakumulasikan secara kolektif.

2. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan

Perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola dana yang dimiliki secara transparan. Hal tersebut meliputi dana kontribusi hingga dana hasil pembagian investasi.

Adanya proses transparansi dana ini memiliki tujuan mengoptimalkan keuntungan peserta, baik secara individu serta kolektif berdasarkan akad yang telah ditetapkan di asuransi syariah yang ada.

Jika adanya selisih lebih dari total kontribusi atau surplus underwriting, maka nisbahnya akan dibagikan secara transparan terhadap para pesertanya.

3. Dana dikelola berdasarkan prinsip Islami

Perusahaan asuransi syariah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip Islami yang berlaku dalam mengelola dana investasi yang ada.

Mulai dari menghindari riba atau bunga, maisir atau judi, serta gharar atau ketidakpastian di setiap produk yang ditawarkan.

Selain itu, dana investasi para peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan kepada saham dari emiten yang menjalankan kegiatan perdagangan atau jasa yang tidak menaati prinsip syariah yang ada.

Seperti contohnya, emiten atau perusahaan penawaran publik yang melakukan kegiatan produksi barang yang telah dilarang oleh DSN-MUI.

Nah, itulah sedikit penjelasan yang berkaitan dengan rukun asuransi Syariah untuk membantu sahabat MyProtection lebih memahami apa yang membedakan jenis asuransi ini dengan asuransi konvensional pada umumnya.

Namun perlu diketahui, semua asuransi memiliki keunggulannya masing-masing yang harus dipahami dan dimengerti. Seperti salah satunya, Perlindungan Kesehatan Prima yang memberikan solusi asuransi kesehatan online terbaik dengan pilihan manfaat rawat inap, bedah dan rawat jalan.

Selain itu, kamu bisa mendapatkan fitur Saldo Prima untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti obat, vitamin, masker hingga hand sanitizer tanpa perlu resep dokter.

Berikut keunggulan apa saja yang bisa kamu dapatkan dengan Perlindungan Kesehatan Prima, yaitu:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin maupun obat-obatan tanpa perlu melakukan rawat inap maupun rawat jalan.
  • Santunan tunai harian rawat inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan manfaat rawat inap dan rawat jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

Semoga informasi di atas terkait rukun asuransi Syariah dapat bermanfaat dan memberikan sahabat MyProtection wawasan lebih dalam mengenai topik terkait!

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Semua Kategori
5 mins read 17/12/2019
Beda Paspor Biasa dan Elektronik, Lebih Untung yang Mana?

Jakarta, 20 Maret 2025 - MyProtection News

Sebelum memulai perjalanan ke luar negeri, terdapat hal yang harus Anda persiapkan sebelum pergi. Seperti pentingnya memiliki asuransi perjalanan MyTravel Protection untuk pengalaman liburan yang aman dan nyaman.

Lalu, Anda juga harus menyiapkan paspor. Jika sebelumnya Anda hanya bisa membuat paspor. Kini, Anda diberikan dua pilihan oleh Badan Imigrasi Nasional yaitu membuat paspor biasa atau e-paspor.

Beda Paspor Biasa dan Elektronik, Lebih Untung Mana?

Beda Paspor Biasa dan Elektronik

https://jogja.imigrasi.go.id/perbedaan-paspor-biasa-dan-elektronik-mana-yang-tepat-untukmu/

Lalu, apa beda paspor biasa dan elektronik serta bagaimana cara membuat paspor? MyProtection merangkumkan perbedaan keduanya untuk Anda.

1. Wujud Fisik

Dilihat dari segi fisik, paspor maupun e-paspor memiliki tampilan yang sama. Cover depan paspor pun tetap berwarna hijau. Hanya saja terdapat tanda chip di bagian bawah halaman depan paspor elektronik.

2. Fungsi

Baik paspor biasa maupun e-paspor memiliki fungsi yang sama. Kegunaannya adalah membuktikan identitas sah bagi pemegang paspor yang ingin bepergian.

Hanya saja, dari segi kelengkapan data, teentu saja paspor elektronik bisa menyimpan data yang lebih akurat dan banyak. Dalam e-paspor Anda terdapat hasil pindaian biometric wajah dan sidik jari. Selain itu, resiko pemalsuan e-paspor lebih kecil karena kompleksitas yang terdapat dalam rancangan chip.

Baca juga: 16 Oleh-Oleh Singapura yang Khas dan Wajib Dibeli Para Wisatawan!

3. Pemeriksaan Paspor

Biasanya, untuk mengecek paspor biasa, petugas akan membuka paspor Anda, mengecek tiap halaman lalu memberi cap. Sedangkan, pemiliki paspor elektronik hanya perlu melakukan scan data pada gate otomatis (autogate) di bandara.

Sehingga proses verifikasi data menjadi lebih singkat dan cepat. Bandara di Indonesia yang telah memiliki autogate sementara hanya tersedia di Jakarta dan Bali. Anda juga harus lebih berhati-hati dalam menyimpan paspor elektronik Anda. Karena jika paspor Anda dan chip di dalamnya rusak, maka Anda tidak bisa memindai data paspor.

4. Pengurusan Visa

Kalau Anda memiliki paspor elektronik, kesempatan Anda untuk mendapatkan persetujuan pengajuan visa menjadi lebih besar. Alasannya, karena data yang tersimpan dalam chip e-paspor lebih akurat dan lengkap dibanding paspor biasa.

Artinya, proses verifikasi data pemegang paspor pun berlangsung dengan lebih cepat dan mudah. Beberapa negara bahkan memberikan fasilitas bebas visa bagi pemilik paspor elektronik. Contohnya, Jepang memberi fasilitas bebas visa selama 15 hari kepada Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor.

5. Harga

Salah satu beda paspor biasa dan elektronik yang paling mencolok adalah harga yang harus dibayarkan yang sering kali menjadi salah satu faktor yang harus dipertimbangkan oleh pemohon.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 berkaitan dengan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, berikut biaya paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya.

  • Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif sebesar Rp 350.000.
  • Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif sebesar Rp 650.000.
  • Paspor elektornik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif sebesar Rp 650.000.
  • Paspor elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif sebesar Rp 950.000.

Nah, sekarang Anda sudah tahu kan beda paspor biasa dan elektronik yang ternyata memiliki beberapa perbedaan dan keuntungannya masing-masing. Bagi sahabat MyProtection yang ingin membuat paspor harus mengetahui dulu kegunaan dari masing-masing jenis agar dapat memilih dengan tepat.

Sebelum memulai perjalanan, kamu juga harus memiliki perlindungan bagi diri sendiri dan anggota keluarga dari berbagai risiko ketidaknyamanan perjalanan seperti kecelakaan, kehilangan bagasi, penundaan dan ketidaknyamanan lainnya.

Oleh sebab itu, MyTravel Protection Domestic hadir memberikan perlindungan selama periode asuransi, yang artinya selama perjalanan dan bukan hanya di dalam pesawat/kereta api/bus saja.

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca juga: Ini Pentingnya Punya Asuransi Perjalanan Saat Libura

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 13/12/2019
Mau Bepergian Naik Mobil? Cek Kesehatan Mobilmu Dulu!

Jakarta, 13 Desember 2019 - MyProtection News

Liburan sambil melakukan road trip memang memiliki keseruannya sendiri. Selain Anda bisa menikmati waktu mengobrol bersama keluarga atau teman, Anda juga berpotensi untuk menghemat biaya transportasi. Perjalanan juga bisa terasa aman dan nyaman jika ditemani dengan asuransi kendaraan MyCar dari Myprotection. Hanya saja sebelum melakukan perjalanan jauh, baik pemilik kendaraan maupun kendaraannya harus cek kesehatan dulu. Tujuannya agar Anda bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Yuk lihat daftar kesehatan mobil yang harus Anda cek!

  1. Mesin

Menyadur dari Otomotifnet.com (12/10), bagian yang perlu dicek terlebih dahulu adalah mesin. Pastikan Anda memberi perhatian pada komponen vital mesin seperti minyak rem, oli mesin, oli transisi, minyak power steering.

Selanjutnya, Anda bisa memeriksa fungsi lampu. Apakah lampu rem, head lamp dan fog lamp menyala dengan baik. Saat melakukan perjalanan, bisa saja Anda harus melewati jalan yang gelap atau diterpa hujan deras.

Ketiga, pastikan kendaraan Anda rutin menjalani general check-up di dealer terdekat. Sehingga saat terjadi kerusakan, Anda bisa segera mengatasinya dan meminimalkan resiko kerusakan mobil di tengah perjalanan.

  1. Kaki-kaki Mobil

Setelah mengecek mesin, bagian kaki-kaki mobil merupakan titik yang tak boleh terlewat. Jika tidak ada suara, kemungkinan bagi kaki mobil masih baik. Namun, tidak ada salahnya melakukan servis rutin untuk memastikan keamanan mobil Anda. Bagian ban mobil serta kekencangan rem juga menjadi titik penting yang harus Anda perhatikan.

  1. Interior

Interior mobil yang bersih dapat membuat Anda lebih nyaman dalam berkendara. Mungkin saat baru membeli, mobil Anda masih bersih sempurna. Namun, setelah 6 bulan, upayakan membersihkan bagian dalam mobil secara berkala. Contohnya, Anda bisa menjaga kebersihan jok dan karpet dalam mobil dengan menyikat atau melakukan vacuum. Pastikan tidak ada sampah yang tertinggal dalam mobil karena bisa menyebabkan bau tak sedap. Tidak jarang juga mobil menjadi sarang serangga akibat sampah makanan yang dibiarkan di dalam mobil.

  1. Eksterior

Kalau sudah memastikan interior mobil Anda bersih dan nyaman, sekarang waktunya memberi perhatian pada eksterior mobil. Baik kaca spion maupun kaca jendela mobil harus selalu bersih dan terpasang dengan baik. Cek juga apakah terdapat goresan atau dent pada mobil Anda. Jika Anda memiliki asuransi mobil seperti MyCar Protection, maka ini waktunya Anda menggunakan fasilitas asuransi untuk membuat penampilan mobil kembali prima.

  1. Proteksi Kendaraan

Terakhir, bukan hanya pengemudi saja yang membutuhkan proteksi. Namun, kendaraan Anda juga. Ada begitu banyak ketidakpastian yang mungkin terjadi selama perjalanan dilakukan. Contohnya seperti kecelakaan, bencana alam, dan kelalaian manusia. Anda bisa memilih asuransi kendaraan untuk meminimalisir kerugian di masa depan, baik untuk Anda dan kendaraan Anda. Ada pepatah sedia payung sebelum hujan. Maka tidak ada salahnya berjaga-jaga sebelum terjadi hal tidak menyenangkan.

Selamat menjalani road trip yang seru dan aman! Jangan lupa untuk selalu menjaga keamanan diri dan pengemudi lain di jalan.

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 28/01/2021
Fitur PKP Bisa Diakses dari HP!

Hi, Sahabat MyProtection!

Kita tahu HPmu merupakan salah satu bagian penting dari kegiatan sehari-hari. Mulai dari belajar, kerja, hingga berkomunikasi. Makanya, sekarang kita bawa fitur Perlindungan Kesehatan Prima untuk dinikmati dari HP!

Fitur unggulannya bikin aktivitas kamu selalu #amanpalingnyaman bahkan di tengah pandemi. Ini dia keuntungan asuransi kesehatan keluarga PKP yang bisa kamu nikmati dari HP:

  • Klaim cashless langsung dari HP
  • Konsultasi dokter & berobat tinggal chat saja! (Telemedicine & online doctor consultation)
  • Cek status klaim secara online
  • Fitur live chat dengan Customer Service
  • Manfaat ekstra Saldo Prima untuk beli vitamin/obat tanpa resep dokter
  • Pastinya, menjamin COVID-19 juga
  • Manfaat hingga Rp 200 juta/tahun, premi mulai dari Rp 2,5 juta/tahun

Mau tahu lebih lanjut soal Perlindungan Kesehatan Prima dan manfaatnya?

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca Artikel