Beranda
/
Artikel
/
Keuangan
/
Rukun Asuransi Syariah dan Pembedanya dengan Asuransi Konvensional!

Rukun Asuransi Syariah dan Pembedanya dengan Asuransi Konvensional!

11 December 2024 | MyProtection News Jakarta

Rukun asuransi Syariah merupakan pilar dari asuransi Syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang ada pada umumnya.

Rukun asuransi Syariah merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan asuransi untuk memperoleh fatwa halal dari DSN-MUI sebagai lembaga yang menjadi pedoman hukum ekonomi Syariah Indonesia.

Pengertian Rukun Asuransi Syariah dan Pembedanya dengan Asuransi Konvensional!

pengertian rukun asuransi syariah

Sebelum membahas lebih dalam apa saja rukun asuransi syariah serta syarat yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah, penting untuk terlebih dahulu mengerti pengertian dari asuransi Syariah.

Asuransi Syariah secara sederhana dapat didefinisikan sebagai bentuk perlindungan finansial yang dilandaskan pada berbagai prinsip Syariah.

Prinsip tersebut itulah yang membedakan jenis asuransi Syariah dengan asuransi-asuransi lainnya secara bentuk hingga pelaksanaannya.

Selain itu, tujuan utama yang ingin dicapai dalam asuransi Syariah adalah melindungi peserta asuransi dari adanya risiko yang mungkin saja terjadi di masa mendatang.

Dengan kehadiran perusahaan jasa asuransi syariah, diharapkan dapat menjalankan amanah dan mengelola dana dari nasabah yang bergabung.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Berdasarkan prinsip, perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dapat dilihat melalui hal akadnya yang mendasari nilai tersebut. Asuransi Syariah memastikan bahwa segala transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah.

Hal ini termasuk dengan adanya akad yang jelas hingga sesuai dengan hukum Islam. Syarat-syarat tersebutlah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang melibatkan penggunaan premi serta bunga yang dinilai kurang sesuai dengan prinsip Syariah.

Rukun Asuransi Syariah

Untuk lebih memahami apa saja rukun asuransi Syariah yang menjadi nilai penting dalam jenis asuransi ini, simak penjelasan berikut.

1. Aqid

Rukun Asuransi Syariah pertama adalah aqid yang merujuk pada individu yang terlibat dalam transaksi, baik sebagai pemberi maupun penerima hak.

Dalam jenis asuransi ini, adanya aqid menjadi sangat krusial untuk memastikan setiap orang yang terlibat dalam proses transaksi memiliki pengetahuan, kemampuan, hingga hak atas objek asuransi tersebut.

Terdapat beberapa persyaratan Aqid yang harus dipenuhi, sebagai berikut

  • Syarat pertama dan terpenting adalah kedua belah pihak yang terlibat di dalam akad harus menganut agama Islam. Hal ini sejalan dengan nilai asuransi syariah sebagai produk keuangan yang mengedepankan prinsip syariah Islam.
  • Selanjutnya, aqid juga harus berusia balig atau dewasa berdasarkan syariah. Hal ini guna memastikan kemampuan pihak yang terlibat untuk memahami hak dan kewajibannya.
  • Aqid juga harus berada di keadaan merdeka dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan pihak lain. Jika dilakukan dengan adanya paksaan, maka akad menjadi tidak sah.
  • Orang yang terlibat juga harus memiliki kemampuan untuk melakukan akad, dari segi finansial dan pengetahuan. Dalam konteksnya, yaitu membayar premi asuransi serta memahami isi akad.
  • Aqid mempunyai hak milik dari objek yang diasuransikan dan mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah objek tersebut.
  • Tujuan yang ingin dicapai dari akad asuransi juga harus halal dan tidak melawan prinsip syariah.

2. Ma’qud Alaih

Kedua, Ma’qud Alaih yang berhubungan dengan objek transaksi pada asuransi, seperti barang maupun harta.

Objek asuransi sendiri harus memenuhi berbagai syarat yang ada, seperti bersih dari najis, hadir pada saat akat berlangsung, sejalan dengan prinsip agama Islam, dapat diterima dan diserahkan, hingga memiliki kejelasan berhubungan dengan objek asuransi.

Lebih jelas terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah objek dalam rukun asuransi syariah, sebagai berikut.

  • Objek asuransi Syariah harus suci yang memiliki arti bahwa objek tersebut tidak boleh terkena najis dan tidak termasuk barang najis.
  • Objek asuransi Syariah harus ada ketika akad atau perjanjian asuransi Syariah sedang berlangsung dan dilakukan.
  • Objek asuransi Syariah harus harta yang sesuai berdasarkan kaidah Islam yang ada.
  • Objek asuransi Syariah dapat diterima dan diserahkan di saat melakukan akad maupun di kemudian hari
  • Objek asuransi Syariah memiliki kejelasan di dalamnya.

3. Ijab Kabul

Ijab Kabul adalah hal yang berkaitan dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak di dalam transaksi asuransi Syariah.

Terdapat beberapa syarat dalam ijab Kabul sendiri, seperti kejelasan ucapan, urutan yang tepat, serta memiliki persetujuan antara kedua belah pihak yang terlibat.

Berdasarkan ulama selain Hanafiyah, ijab dapat diartikan sebagai pernyataan yang keluar dari orang pertama maupun orang kedua yang menyerahkan. Sedangkan kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh pihak penerima.

Lebih jelasnya, terkait 4 syarat ijab kabul yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan rukun asuransi Syariah berikut ini.

  • Ijab Kabul harus diucapkan secara jelas, agar kedua pihak yang terlibat dapat mendengarnya.
  • Ucapan ijab dan kabul harus sesuai berdasarkan ketentuan yang ada dan diucapkan berurutan
  • Memerlukan majelis akad yang telah disetujui oleh kedua pihak yang terlibat dalam pelangsungan proses ijab kabul untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa adanya penolakan maupun pembatalan.

Awal Mula dan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi Syariah di Indonesia

Awal muda kemunculan asuransi syariah sendiri berbeda dengan asuransi konvensional, jenis asuransi ini pertama kali berkembang di budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Hukum Asuransi Syariah oleh H Zainuddin Ali.

Pada saat itu, salah satu anggota suku Arab tersebut dibunuh oleh anggota suku lain, maka dari itu keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah atau yang disebut diyat sebagai bentuk kompensasi.

Berdasarkan buku Hukum Asuransi Syariah, industri asuransi mulai dimasuki asuransi syariah sejak tahun 1994 yang ditandai dengan kemunculan salah satu asuransi syariah, yaitu Asuransi Syariah Tafakul.

Pada awalnya, perusahaan itu sendiri memunculkan kontradiksi pendapatan terkait kehalalan atas usaha tersebut, di mana ada pihak agama Islam yang memiliki anggapan bahwa industri asuransi menentang qadha dan qadar yang berarti bertentangan dengan takdir.

Menurut pihak tersebut, segala kecelakaan, kemalangan, atau bahkan hingga kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak.

Namun, di sisi lain terdapat kelompok umat Islam yang juga percaya bahwa setiap orang diperintahkan dan memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan dalam menghadapi masa depan, yang dapat dilihat melalui firman Allah SWT pada surat Al Hasyr ayat 18.

Arab Latin:

Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha waltanẓur nafsum mā qaddamat ligad, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta'malụn

Yang berarti: Hai orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

Di tahun 2013, OKI atau Organisasi Kerja Sama Islam juga mendirikan Lembaga Keuangan Syariah Internasional atau IFSB dengan tujuan mempromosikan pengembangan serta harmonisasi standar asuransi Syariah yang ada di seluruh dunia.

Dengan perkembangan jenis asuransi ini hingga sekarang, banyak orang menganggap asuransi Syariah sebagai alternatif yang dapat mereka percaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi berdasarkan prinsip syariah.

Konsep Asuransi Syariah

Setelah memahami apa yang dimaksud dengan asuransi Syariah beserta rukunnya, sekarang kita akan membahas lebih mendalam konsep asuransi Syariah itu sendiri.

Asuransi Syariah merupakan sebuah produk keuangan yang memiliki prinsip sharing of risk, yang berartikan bahwa resiko satu orang pemegang polis asuransi akan dibebankan terhadap seluruh pemegang polis di satu perusahaan yang sama.

Walaupun dikelola secara syariah, jenis asuransi ini bukan hanya ditujukan untuk umat muslim saja. Namun, setiap orang memiliki kebebasan untuk membeli produk asuransi Syairah asalkan memenuhi prinsip, akad, serta rukun yang berlaku.

Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, terdapat beberapa jenis akad yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, seperti:

1. Akad tabarru’ atau tolong menolong

Bagi setiap partisipan yang menginginkan perlindungan asuransi Syariah harus memiliki niat ikhlas untuk memberikan hibah kepada para peserta lain jika suatu saat mengalami musibah.

Melalui pernyataan tersebut, semua peserta asuransi Syariah harus saling menolong diantara-Nya. Sedangkan, perusahaan asuransi Syariah memiliki fungsi untuk mengelola dana hibah yang sudah dibayarkan oleh para peserta.

2. Akad mudharabah

Akad mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mencapai keuntungan berdasarkan pembagian yang telah disepakati.

Hasil yang didapatkan dari mudharabah sendiri beragam dan tidak terus menerus berupa keuntungan, namun juga bisa berupa kerugian.

Berdasarkan akad mudharabah, perusahaan asuransi Syariah bertugas menjadi pengelola, sedangkan peserta asuransi menjadi pemegang polis.

Premi dari asuransi dengan jenis akad yang satu ini nantinya akan diinvestasikan, dan hasil keuntungan yang didapatkan akan dibagikan kepada semua pemegang polis yang terlibat.

3. Akad wakalah bil ujrah

Akad wakalah bil ujrah merupakan pemberian wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana yang dimiliki peserta asuransi dengan imbalan upah atau ujrah.

Melalui kuasa tersebut, perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk menginvestasikan premi yang diberikan. Namun, tidak dapat memperoleh bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut.

Syarat Asuransi Syariah

Sebelum membeli produk asuransi Syariah, penting mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi asuransi Syariah, sebagai berikut.

  • Baligh, di mana kedua pihak yang terlibat pada proses transaksi asuransi syariah dipastikan sudah mencapai usia baligh atau dewasa berdasarkan hukum Islam.
  • Berakal, di mana calon tertanggung harus mempunyai akal sehat serta memiliki kemampuan untuk membuat keputusan rasional.
  • Bebas berkehendak, di mana segala transaksi asuransi syariah harus dilakukan dengan sukarela tanpa adanya paksaan.

Bukan hanya ketiga syarat tersebut saja, namun ada pula beberapa syarat lain yang harus terpenuhi agar proses transaksi asuransi syariah dapat berjalan dengan sah.

Berikut ini hal-hal yang bisa menjadi penyebab proses transaksi asuransi syariah menjadi tidak sah, sebagai berikut.

  • Gharar, segala transaksi asuransi syariah harus memiliki kejelasan serta menghindari adanya ketidakpastian berlebihan.
  • Mengandung unsur riba, segala transaksi yang dilakukan juga tidak boleh memiliki unsur riba maupun keuntungan tambahan yang dilarang berdasarkan ajaran Islam.
  • Maisir atau mengandung praktik perjudian, transaksi asuransi syariah tidak boleh terikat unsur perjudian maupun spekulasi yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip asuransi syariah dijadikan dasar dalam setiap proses transaksi yang dilakukan. Namun, bukan hanya itu saja, prinsip asuransi syariah ini juga menjadi hal utama yang membedakan dengan asuransi konvensional.

Berikut 4 prinsip asuransi syariah, simak selengkapnya!

  • Akad, setiap transaksi asuransi syairah harus berdasarkan akad, yang merupakan kesepakatan sukarela antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis didasari kejujuran dan transparansi.
  • Tabarru’ atau bagi hasil, di mana pemegang polis memberikan sumbangan tanpa adanya harapan untuk mendapatkan keuntungan langsung. Prinsip ini menggambarkan nilai kebersamaan dan kepedulian pada komunitas.
  • Pooling Resiko yang berarti bahwa dalam asuransi syariah, resiko apa pun yang diterima harus dibagi rata, termasuk kerugian yang secara adil dibagi dalam komunitas.
  • Tidak ada Gharar dan Maisir, larangan atas gharar atau ketidakpastian serta maisir atau unsur perjudian dalam menjaga transparansi serta keadilan pada proses transaksi asuransi syariah.

Keunggulan Asuransi Syariah

Setelah memahami definisi hingga apa saja rukun asuransi Syariah yang ada, terdapat beberapa keunggulan jenis asuransi ini yang perlu kamu ketahui jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti:

1. Tidak ada sistem dana hangus

Berdasarkan asuransi syariah, terdapat istilah premi atau dana kontribusi yang disetorkan sebagai tabarru’.

Nantinya, dana kontribusi atau premi tersebut tidak akan hangus walaupun tidak di klaim selama periode waktu perlindungan berlangsung.

Premi yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi akan tetap menjadi milik pemegang polis dan pada akhirnya akan diakumulasikan secara kolektif.

2. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan

Perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola dana yang dimiliki secara transparan. Hal tersebut meliputi dana kontribusi hingga dana hasil pembagian investasi.

Adanya proses transparansi dana ini memiliki tujuan mengoptimalkan keuntungan peserta, baik secara individu serta kolektif berdasarkan akad yang telah ditetapkan di asuransi syariah yang ada.

Jika adanya selisih lebih dari total kontribusi atau surplus underwriting, maka nisbahnya akan dibagikan secara transparan terhadap para pesertanya.

3. Dana dikelola berdasarkan prinsip Islami

Perusahaan asuransi syariah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip Islami yang berlaku dalam mengelola dana investasi yang ada.

Mulai dari menghindari riba atau bunga, maisir atau judi, serta gharar atau ketidakpastian di setiap produk yang ditawarkan.

Selain itu, dana investasi para peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan kepada saham dari emiten yang menjalankan kegiatan perdagangan atau jasa yang tidak menaati prinsip syariah yang ada.

Seperti contohnya, emiten atau perusahaan penawaran publik yang melakukan kegiatan produksi barang yang telah dilarang oleh DSN-MUI.

Nah, itulah sedikit penjelasan yang berkaitan dengan rukun asuransi Syariah untuk membantu sahabat MyProtection lebih memahami apa yang membedakan jenis asuransi ini dengan asuransi konvensional pada umumnya.

Namun perlu diketahui, semua asuransi memiliki keunggulannya masing-masing yang harus dipahami dan dimengerti. Seperti salah satunya, Perlindungan Kesehatan Prima yang memberikan solusi asuransi kesehatan online terbaik dengan pilihan manfaat rawat inap, bedah dan rawat jalan.

Selain itu, kamu bisa mendapatkan fitur Saldo Prima untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti obat, vitamin, masker hingga hand sanitizer tanpa perlu resep dokter.

Berikut keunggulan apa saja yang bisa kamu dapatkan dengan Perlindungan Kesehatan Prima, yaitu:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin maupun obat-obatan tanpa perlu melakukan rawat inap maupun rawat jalan.
  • Santunan tunai harian rawat inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan manfaat rawat inap dan rawat jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

Semoga informasi di atas terkait rukun asuransi Syariah dapat bermanfaat dan memberikan sahabat MyProtection wawasan lebih dalam mengenai topik terkait!

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Semua Kategori
5 mins read 21/05/2026
Apa Itu Polis Asuransi dan Pentingnya Bagi Pemilik Asuransi!

Polis Asuransi - Pengetahuan terkait asuransi saat ini menjadi sangat krusial guna mempelajari segala seluk beluk yang ada di dalamnya. Namun, istilah-istilah yang digunakan sering kali terasa kurang familiar dan kurang dipahami, seperti polis asuransi.

Polis asuransi sendiri merupakan sebuah dokumen yang di dalamnya menjelaskan kondisi serta ketentuan perlindungan asuransi yang dibuat dalam bentuk perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung.

Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai apa itu polis asuransi, fungsi, hingga contoh isi polis untuk membantu sahabat MyProtection memiliki pemahaman mendalam seputar topik ini. Semoga bermanfaat!

Apa Itu Polis Asuransi dan Pentingnya Bagi Pemilik Asuransi!

pengertian polis asuransi

pexels

Polis asuransi merupakan sebuah kontrak yang dibuat berdasarkan perjanjian yang terjadi antara pihak tertanggung (pemegang polis) dengan pihak penanggung (perusahaan asuransi).

Di dalam polis asuransi sendiri diuraikan secara jelas hak serta kewajiban dari tiap pihak yang berkaitan dengan perlindungan asuransi yang dipilih dan disepakati.

Pada polis biasanya terdapat deskripsi jelas terkait jenis perlindungan yang diberikan, premi yang harus dibayarkan secara rutin, periode perlindungan asuransi, serta kondisi khusus lainnya yang berlaku.

Adanya polis juga menetapkan perjanjian di antara pihak tertanggung dan penanggung asuransi, di mana pihak tertanggung memiliki kewajiban untuk membayar premi sesuai dengan ketentuan, sedangkan perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan atas risiko yang ada di dalam polis.

Secara umum, polis asuransi sendiri biasanya berisikan beberapa hal, yang terdiri sebagai berikut.

  • Data pemegang polis serta tertanggung dengan informasi yang berkaitan dengan perusahaan.

  • Berbagai hak dan kewajiban yang dimiliki dan harus dijalankan oleh kedua belah pihak.

  • Penjelasan terkait manfaat apa saja yang didapatkan atas produk yang dipilih oleh pemegang polis.

  • Klausal hukum, pengecualian, serta berbagai peraturan yang berkaitan dengan manfaat produk yang dipilih.

  • Informasi seputar jumlah besaran premi yang harus dibayarkan, jadwal pembayaran, serta masa berlaku dari asuransinya.

  • Penjelasan terkait jumlah uang pertanggungan, nilai uang tunai jika ada, serta sistem pembayarannya.

  • Cara melakukan klaim serta persyaratan untuk mengajukannya.

Fungsi Polis Asuransi

fungsi polis asuransi

pexels

Polis asuransi sendiri memiliki beberapa fungsi yang digunakan untuk memastikan perjanjian antara kedua belah pihak dapat berjalan dengan sebaik mungkin. Apa saja fungsinya? Simak di sini!

1. Membantu memahami skema premi asuransi

Fungsi polis pertama dan yang terpenting adalah menjadi panduan untuk memahami skema premi asuransi yang dijalani.

Di dalam polis tersebut biasanya berisikan berbagai informasi yang ditulis secara jelas terkait seberapa besar jumlah premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis.

Selain itu, faktor apa saja yang dapat mempengaruhi besarnya premi, mulai dari usia, jenis risiko, serta nilai pertanggungan.

Dengan lebih memahami skema premi yang ada, maka pihak tertanggung atau pemegang polis juga dapat memiliki perencanaan finansial yang lebih baik dan memilih polis sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang diinginkan dan dibutuhkan.

2. Mengatur hak dan kewajiban

Polis asuransi tidak hanya berfungsi sebagai bukti kontrak antara pihak tertanggung dan pihak penanggung, tetapi juga sebagai dokumen yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Bagi pihak tertanggung atau pemegang polis, polis ini menetapkan kewajiban untuk membayar premi secara berkala sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Pembayaran premi ini adalah syarat utama agar pihak tertanggung dapat mempertahankan haknya atas perlindungan asuransi.

Di sisi lain, polis juga mengatur hak pihak tertanggung untuk mengajukan klaim jika risiko yang tertulis dalam polis terjadi. Misalnya, dalam asuransi jiwa, jika tertanggung meninggal dunia, ahli waris berhak mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam polis.

Selain itu, polis juga mencakup berbagai ketentuan lainnya, seperti prosedur pengajuan klaim, masa tunggu, pengecualian, dan kondisi-kondisi khusus yang harus dipenuhi.

Bagi perusahaan asuransi atau pihak penanggung, polis ini menetapkan kewajiban untuk memberikan manfaat atau pertanggungan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, asalkan pihak tertanggung memenuhi semua persyaratan yang ada.

Polis juga mengatur hak perusahaan asuransi untuk menolak klaim jika terbukti bahwa klaim tersebut tidak memenuhi syarat atau jika ada pelanggaran ketentuan oleh pihak tertanggung.

3. Menyediakan informasi penting

Polis pada sebuah asuransi juga menjadi dokumen penting yang memberikan yang di dalamnya berisikan segala informasi seputar jenis perlindungan, nilai pertanggungan, serta kondisi berlaku dari premi asuransi yang dibayarkan.

Dengan adanya dokumen penting ini, maka pemegang polis dapat dengan mudah memiliki akses terkait informasi atas hak dan kewajiban yang dimilikinya beserta batasan apa saja yang berlaku di dalamnya.

4. Membantu proses klaim

Adanya polis asuransi juga dapat membantu dalam proses penyelesaian klaim dari kerugian yang dialami oleh pemegang polis.

Dengan memiliki dokumen polis, kamu memiliki petunjuk jelas terkait proses dan prosedur apa saja yang harus dilewati dan diikuti untuk menyelesaikan klaim tersebut sehingga dapat lebih cepat mendapatkannya.

Secara lebih rinci, fungsi polis dapat dibedakan ke dalam dua bagian berdasarkan pihaknya, baik tertanggung atau pemegang polis dan penanggung atau perusahaan asuransi. Simak berikut ini!

Fungsi polis bagi pihak tertanggung atau pemegang polis:

  • Sebagai alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan dari berbagai risiko serta penggantian kerugian yang dapat terjadi pada pihak tertanggung sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.

  • Sebagai bukti pembayaran premi yang harus diberikan kepada pihak penanggung atau perusahaan asuransi.

  • Sebagai bukti paling krusial dan otentik untuk pengajuan penuntutan terhadap pihak penanggung jika suatu saat tidak memenuhi jaminan yang telah tercatat di dalam polis.

Fungsi polis bagi pihak penanggung atau perusahaan asuransi:

  • Sebagai alat bukti atau tanda terima dari premi yang harus dibayarkan oleh pihak tertanggung atau pemegang polis.

  • Sebagai bukti tertulis dari jaminan yang diberikan kepada pihak tertanggung yang berfungsi untuk membayar ganti rugi yang dapat timbul dan dialami oleh pemegang polis.

  • Sebagai bukti paling krusial dan otentik untuk penolakan tuntunan ganti rugi maupun klaim yang diajukan oleh pihak tertanggung, terutama jika penyebab kerugian tidak dapat memenuhi syarat polis yang ada dan telah disepakati.

Sifat Polis Asuransi

sifat polis asuransi

pexels

Polis juga memiliki sifatnya tersendiri yang membedakannya dengan jenis kontrak yang lain, simak selengkapnya!

1. Informal

Sifat pertama yaitu informal, di mana proses pembuatan polis tidak memiliki ketentuan, bentuk, maupun metode tertentu yang harus diikuti.

Pada kontrak informal sendiri adalah yang diutamakan adalah kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung yang terlibat dapat mencapai persetujuan dan meraih kesepakatan bersama.

Polis asuransi kesehatan adalah kontrak ganti rugi, atau dikenal sebagai contract of indemnity. Sebaliknya, polis asuransi jiwa adalah kontrak dengan nilai tertentu, atau valued contract.

Kontrak informal ini berbeda dari kontrak formal yang memerlukan bentuk tertentu dalam pembuatannya. Contoh kontrak formal adalah akta hak milik.

2. Unilateral

Dalam polis asuransi jiwa, hanya satu pihak yang membuat janji yang memiliki kekuatan hukum, yaitu perusahaan asuransi. Janji tersebut adalah memberikan manfaat atau pertanggungan kepada nasabah jika risiko terjadi, menjadikan polis asuransi jiwa sebagai kontrak unilateral.

Perusahaan asuransi berjanji memberikan pertanggungan selama premi dibayarkan. Namun, pembeli polis tidak berjanji untuk membayar premi dan tidak dapat dipaksa secara hukum untuk melakukannya. Jika pemegang polis tidak membayar premi, kontrak otomatis batal.

Kontrak unilateral ini berbeda dengan kontrak bilateral, di mana kedua belah pihak membuat janji yang berkekuatan hukum. Contoh kontrak bilateral adalah perjanjian antara kontraktor untuk merenovasi atau membangun rumah.

3. Aleatory

Dalam kontrak asuransi jiwa, satu pihak memberikan sesuatu yang bernilai sebagai imbalan atas suatu perjanjian bersyarat (conditional promise). Hal ini memungkinkan salah satu pihak menerima sesuatu yang lebih besar nilainya daripada yang diberikan.

Misalnya, pihak tertanggung bisa mendapatkan manfaat atau pertanggungan yang nilainya lebih besar daripada akumulasi premi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi.

Sebaliknya, perusahaan asuransi bisa memperoleh akumulasi premi lebih banyak daripada kewajibannya untuk menyediakan manfaat kepada tertanggung.

Asuransi jiwa termasuk dalam aleatory contract karena perusahaan asuransi akan membayar manfaat polis saat tertanggung wafat, meskipun tidak ada yang tahu kapan tertanggung akan meninggal.

Aleatory contract ini berbeda dengan commutative contract, di mana para pihak menetapkan nilai-nilai yang akan mereka tukar sebelumnya. Contoh commutative contract adalah kontrak jual-beli rumah atau jasa.

Dengan sifat aleatory contract, risiko dan keuntungan tidak seimbang antara kedua belah pihak. Ini mencerminkan ketidakpastian yang melekat dalam asuransi jiwa, di mana pembayaran manfaat bergantung pada peristiwa yang tidak pasti, yaitu kematian tertanggung.

Sebaliknya, dalam commutative contract, nilai yang dipertukarkan oleh kedua belah pihak sudah jelas dan pasti sejak awal, seperti dalam transaksi jual beli rumah atau jasa.

4. Adhesion

Kontrak polis asuransi disiapkan sepenuhnya oleh satu pihak, yaitu perusahaan asuransi. Calon nasabah, sebagai pihak lain, harus menerima seluruh isi kontrak tersebut tanpa perubahan.

Jika calon nasabah tidak setuju dengan ketentuan yang ada, ia dapat memilih untuk tidak menandatangani polis asuransi tersebut.

Jenis kontrak ini dikenal sebagai adhesion contract, di mana satu pihak menetapkan semua syarat dan ketentuan, sementara pihak lain hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak tanpa negosiasi.

Adhesion contract ini berbeda dengan bargaining contract, di mana kedua belah pihak terlibat aktif dalam menetapkan syarat dan ketentuan kontrak.

Dalam bargaining contract, para pihak melakukan tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan disepakati bersama.

Adhesion contract sering digunakan dalam industri asuransi karena memungkinkan perusahaan asuransi untuk menjaga konsistensi dan standar dalam polis yang mereka tawarkan.

Namun, ini juga berarti bahwa calon nasabah harus sangat teliti dalam membaca dan memahami semua ketentuan yang ada sebelum menandatangani kontrak.

Jika ada ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau harapan mereka, calon nasabah harus mempertimbangkan apakah akan menerima kontrak tersebut atau mencari alternatif lain.

Sebaliknya, dalam bargaining contract, proses negosiasi memungkinkan kedua belah pihak untuk menyuarakan kebutuhan dan keinginan mereka, sehingga kontrak yang dihasilkan lebih mencerminkan kesepakatan bersama.

Contoh bargaining contract adalah perjanjian kerja sama bisnis atau kontrak kerja, di mana kedua belah pihak bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan.

Contoh Polis Asuransi

Berikut ini beberapa contoh polis asuransi dari jenis asuransi yang berbeda. Simak ulasannya selengkapnya!

1. Asuransi Kesehatan

Pertama, asuransi kesehatan yang memberikan solusi perlindungan kesehatan baik biaya pengobatan maupun perawatan kesehatan.

Asuransi kesehatan juga dapat mencakup biaya rawat inap, operasi, hingga penggantian biaya obat-obatan bergantung pada polis yang dimiliki.

Seperti contohnya, polis pada asuransi kesehatan pada umumnya menjelaskan terkait ketentuan apa saja dari pihak perusahaan, istilah umum yang digunakan di dalam polis, manfaat asuransi, syarat kepesertaan, dan masih banyak lagi seputar ketentuan dan manfaat di dalam asuransi.

Khususnya di tahun 2026 saat ini, dimana terjadinya inflasi medis yang membuat harga pengobatan atau pelayanan fasilitas kesehatan semakin melonjak tinggi, memiliki asuransi kesehatan yang baik sangatlah penting.

Berdasarkan Laporan Kesehatan Global di tahun 2026, lonjakan biaya medis di Indonesia sendiri mencapai angka 15,1% hingga 17,8% yang jauh melampaui inflasi ekonomi umum hanya berada di kisaran 2,5% hingga 3% per tahun.

2. Asuransi Mobil

Asuransi selanjutnya adalah asuransi mobil dan kendaraan yang menjadi solusi perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan karena adanya kecelakaan maupun risiko lainnya pada kendaraan.

Biasanya isi polis asuransi mobil menjelaskan secara rinci apa saja risiko kerugian yang ditanggung oleh pihak perusahaan, baik kecelakaan, kebakaran, serta pencurian.

Risiko yang tidak ditanggung perusahaan juga biasanya akan ditulis untuk menghindari miskomuikasi. Dan sama dengan polis jenis asuransi lain, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, baik penanggung maupun tertanggung.

3. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan asuransi yang memberikan perlindungan secara finansial bagi pemegang polis maupun ahli warisnya jika hal tak terduga terjadi.

Perlindungan yang diberikan berupa santunan uang tunai ataupun pembayaran secara berkala tergantung pada polis asuransi yang telah disepakati sebelumnya.

Polis pada asuransi jiwa juga biasanya secara detail menguraikan berbagai istilah dengan maknanya, manfaat yang didapatkan, pembayaran premi, hingga penyelesaian perselisihan.

4. Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan memberikan perlindungan pada pemegang polis dengan memberikan jaminan ganti rugi selama pihak tertanggung yang melakukan perjalanan dalam waktu tertentu yang telah ditentukan.

Pada umumnya, polis asuransi perjalanan berisikan berbagai jenis pertanggungan yang diberikan, besaran premi yang harus dibayarkan berdasarkan waktu perjalanan, hingga data peserta dari mulai pergi hingga kembali ke tempat asal.

5. Asuransi Rumah

Bagi sahabat MyProtection, asuransi rumah juga dapat memberikan banyak manfaat dan memberikan perlindungan untuk rumah dari berbagai risiko, seperti kerusakan, bencana alam, hingga pencurian.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai apa itu polis asuransi yang penting untuk diketahui terutama bagi sahabat MyProtection yang ingin memiliki pengetahuan mendalam seputar asuransi.

Polis merupakan sebuah dokumen penting yang berisikan perjanjian yang terjadi antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.

Kehadiran polis asuransi sendiri menjadi krusial terutama bagi kedua belah pihak yang terlibat agar dapat melindungi hak serta kewajibannya masing-masing.

Dengan adanya polis, pemegang polis memiliki kewajiban untuk membayar premi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dengan imbalan mendapatkan perlindungan finansial.

Seperti contohnya, asuransi kesehatan yang dapat memberikan perlindungan kesehatan bagi pemegang polis dengan berbagai manfaat. Mulai dari manfaat rawat inap, bedah, dan rawat jalan.

Salah satu rekomendasi asuransi kesehatan terbaik adalah Perlindungan Kesehatan Prima. Di mana, terdapat salah satu fitur unik yaitu Saldo Prima yang dapat digunakan oleh para pemegang polis untuk membeli obat, vitamin, masker & hand sanitizer tanpa resep dokter.

Apa saja keunggulan lain yang dimiliki Perlindungan Kesehatan Prima? Simak di sini!

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan rawat inap atau rawat jalan.

  • Santunan tunai harian rawat inap di rumah sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan.

  • Pilihan manfaat rawat inap dan rawat jalan sesuai kebutuhan

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 rumah sakit di Indonesia

  • 24 jam contact center dan case monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 21/07/2020
Tips Atasi Sakit Pinggang Setelah Duduk Seharian

Jakarta, 21 Juli 2020 - MyProtection News

Bekerja dari rumah memang tak selalu menyenangkan. Selain berkurangnya interaksi sosial, tidak semua tempat tinggal memiliki fasilitas memadai yang mendukung performa kerja. Salah satunya adalah tempat bekerja yang nyaman bagi karyawan.

Beberapa orang memanfaatkan ruang makan, sofa, hingga meja lipat untuk bekerja. Membuat postur tubuh tidak terjaga dangan maksimal. Sehingga menyebabkan nyeri pada bagian punggung bawah, yaitu pinggang serta pinggul.

Meskipun begitu, perihal nyeri punggung bawah juga bisa dirasakan setelah duduk dalam jangka waktu lama di kantor. Duduk secara terus menerus, menurut penelitian, bisa mengurangi aliran darah ke otak.

Anda bisa mengurangi nyeri punggung bawah dengan rutin mengganti posisi duduk. Misalnya duduk di pinggir kursi, duduk dengan menyilangkan kaki, lalu kembali duduk di tengah kursi. Biasakan mengambil jeda singkat, misalnya berjalan singkat atau regangkan tubuh setelah duduk selama 20 menit.

Kelly Starrett, ahli terapis, membagikan 6 tips yang bisa Anda lakukan untuk mencegah nyeri pinggang saat duduk:

  1. Duduk di pinggir kursi dan ganti posisi duduk secara berkala
  2. Jika Anda di rumah, cobalah sesekali berganti tempat duduk misalnya di lantai
  3. Ganti posisi kaki dengan rutin, misalnya menyilangkan kaki atau membuka kaki dengan lebar
  4. Bangun dari kursi setiap 20 menit
  5. Regangkan tubuh, berjalan singkat, atau angkat barang-barang di sekitar Anda secara berkala
  6. Cobalah yoga dan pilates untuk melatih kelenturan dan memperbaiki postur tubuh.

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 02/03/2023
Kini Konsultasi Dokter & Beli Obat Bisa Online!

Hi, Sahabat MyProtection!

Kini kamu bisa nikmati manfaat asuransi kesehatan online langsung dari HP tanpa harus pergi ke rumah sakit atau klinik! Khusus bagi pengguna asuransi kesehatan individu & keluarga Perlindungan Kesehatan PRIMA & HealthPlus+ Family, kamu bisa menggunakan fitur konsultasi dokter & beli obat sudah tersedia melalui aplikasi eBenefit. Jadi, kamu bisa langsung tanyakan perihal kesehatanmu langsung ke ahlinya kapanpun & dimanapun.

Kamu bisa gunakan fitur konsultasi dokter & beli obat online dari HP dengan langkah mudah berikut:

  • Unduh dan masuk ke aplikasi eBenefit (tersedia di iOS & Android)
  • Pilih menu LGI Telemed
  • Klik provider yang tersedia & ikuti langkah sesuai petunjuk di aplikasi
  • Jika pendaftaran berhasil, kamu bisa langsung konsultasi dengan dokter
  • Terakhir, kamu juga bisa membeli obat yang diresepkan dokter & obat diantar ke rumahmu

Fitur konsultasi dokter & beli obat online ini memang dihadirkan untuk memudahkan aktivitas harian kamu. Sehingga kamu & keluarga bisa #DijagainTerus 24/7.

Selain fitur konsultasi dokter & beli obat online, nasabah Perlindungan Kesehatan PRIMA & HealthPlus+ Family juga bisa menikmati berbagai fasilitas asuransi kesehatan online lengkap seperti:

  • Klaim cashless tanpa kartu
  • Rawat jalan dan rawat inap di > 2000 rumah sakit & klinik rekanan di Indonesia
  • Fitur tambahan Saldo Prima untuk beli obat, vitamin, hand sanitizer, dan masker tanpa resep dokter (Khusus untuk Perlindungan Kesehatan Prima)
  • Manfaat asuransi lengkap dan bisa kamu pilih sesuai kebutuhan
  • Premi mulai dari Rp 6 ribuan/hari + diskon hingga 50%

Informasi lebih lengkap mengenai fitur & produk asuransi kesehatan MyProtection Kamu bisa menghubungi tim MyProtection melalui:

  • WhatsApp: 0878-1321-7520
  • Email: cs@myprotection.id
  • Call: 0804-133-8888

Atau klik tombol berikut ini untuk mendapatkan DISKON HINGGA 50%

Baca Artikel