Rukun asuransi Syariah merupakan pilar dari asuransi Syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang ada pada umumnya.
Rukun asuransi Syariah merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan asuransi untuk memperoleh fatwa halal dari DSN-MUI sebagai lembaga yang menjadi pedoman hukum ekonomi Syariah Indonesia.

Sebelum membahas lebih dalam apa saja rukun asuransi syariah serta syarat yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah, penting untuk terlebih dahulu mengerti pengertian dari asuransi Syariah.
Asuransi Syariah secara sederhana dapat didefinisikan sebagai bentuk perlindungan finansial yang dilandaskan pada berbagai prinsip Syariah.
Prinsip tersebut itulah yang membedakan jenis asuransi Syariah dengan asuransi-asuransi lainnya secara bentuk hingga pelaksanaannya.
Selain itu, tujuan utama yang ingin dicapai dalam asuransi Syariah adalah melindungi peserta asuransi dari adanya risiko yang mungkin saja terjadi di masa mendatang.
Dengan kehadiran perusahaan jasa asuransi syariah, diharapkan dapat menjalankan amanah dan mengelola dana dari nasabah yang bergabung.
Berdasarkan prinsip, perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dapat dilihat melalui hal akadnya yang mendasari nilai tersebut. Asuransi Syariah memastikan bahwa segala transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah.
Hal ini termasuk dengan adanya akad yang jelas hingga sesuai dengan hukum Islam. Syarat-syarat tersebutlah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang melibatkan penggunaan premi serta bunga yang dinilai kurang sesuai dengan prinsip Syariah.
Untuk lebih memahami apa saja rukun asuransi Syariah yang menjadi nilai penting dalam jenis asuransi ini, simak penjelasan berikut.
Rukun Asuransi Syariah pertama adalah aqid yang merujuk pada individu yang terlibat dalam transaksi, baik sebagai pemberi maupun penerima hak.
Dalam jenis asuransi ini, adanya aqid menjadi sangat krusial untuk memastikan setiap orang yang terlibat dalam proses transaksi memiliki pengetahuan, kemampuan, hingga hak atas objek asuransi tersebut.
Terdapat beberapa persyaratan Aqid yang harus dipenuhi, sebagai berikut
Kedua, Ma’qud Alaih yang berhubungan dengan objek transaksi pada asuransi, seperti barang maupun harta.
Objek asuransi sendiri harus memenuhi berbagai syarat yang ada, seperti bersih dari najis, hadir pada saat akat berlangsung, sejalan dengan prinsip agama Islam, dapat diterima dan diserahkan, hingga memiliki kejelasan berhubungan dengan objek asuransi.
Lebih jelas terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah objek dalam rukun asuransi syariah, sebagai berikut.
Ijab Kabul adalah hal yang berkaitan dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak di dalam transaksi asuransi Syariah.
Terdapat beberapa syarat dalam ijab Kabul sendiri, seperti kejelasan ucapan, urutan yang tepat, serta memiliki persetujuan antara kedua belah pihak yang terlibat.
Berdasarkan ulama selain Hanafiyah, ijab dapat diartikan sebagai pernyataan yang keluar dari orang pertama maupun orang kedua yang menyerahkan. Sedangkan kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh pihak penerima.
Lebih jelasnya, terkait 4 syarat ijab kabul yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan rukun asuransi Syariah berikut ini.

Awal muda kemunculan asuransi syariah sendiri berbeda dengan asuransi konvensional, jenis asuransi ini pertama kali berkembang di budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Hukum Asuransi Syariah oleh H Zainuddin Ali.
Pada saat itu, salah satu anggota suku Arab tersebut dibunuh oleh anggota suku lain, maka dari itu keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah atau yang disebut diyat sebagai bentuk kompensasi.
Berdasarkan buku Hukum Asuransi Syariah, industri asuransi mulai dimasuki asuransi syariah sejak tahun 1994 yang ditandai dengan kemunculan salah satu asuransi syariah, yaitu Asuransi Syariah Tafakul.
Pada awalnya, perusahaan itu sendiri memunculkan kontradiksi pendapatan terkait kehalalan atas usaha tersebut, di mana ada pihak agama Islam yang memiliki anggapan bahwa industri asuransi menentang qadha dan qadar yang berarti bertentangan dengan takdir.
Menurut pihak tersebut, segala kecelakaan, kemalangan, atau bahkan hingga kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak.
Namun, di sisi lain terdapat kelompok umat Islam yang juga percaya bahwa setiap orang diperintahkan dan memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan dalam menghadapi masa depan, yang dapat dilihat melalui firman Allah SWT pada surat Al Hasyr ayat 18.
Arab Latin:
Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha waltanẓur nafsum mā qaddamat ligad, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta'malụn
Yang berarti: Hai orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Di tahun 2013, OKI atau Organisasi Kerja Sama Islam juga mendirikan Lembaga Keuangan Syariah Internasional atau IFSB dengan tujuan mempromosikan pengembangan serta harmonisasi standar asuransi Syariah yang ada di seluruh dunia.
Dengan perkembangan jenis asuransi ini hingga sekarang, banyak orang menganggap asuransi Syariah sebagai alternatif yang dapat mereka percaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi berdasarkan prinsip syariah.
Setelah memahami apa yang dimaksud dengan asuransi Syariah beserta rukunnya, sekarang kita akan membahas lebih mendalam konsep asuransi Syariah itu sendiri.
Asuransi Syariah merupakan sebuah produk keuangan yang memiliki prinsip sharing of risk, yang berartikan bahwa resiko satu orang pemegang polis asuransi akan dibebankan terhadap seluruh pemegang polis di satu perusahaan yang sama.
Walaupun dikelola secara syariah, jenis asuransi ini bukan hanya ditujukan untuk umat muslim saja. Namun, setiap orang memiliki kebebasan untuk membeli produk asuransi Syairah asalkan memenuhi prinsip, akad, serta rukun yang berlaku.
Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, terdapat beberapa jenis akad yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, seperti:
Bagi setiap partisipan yang menginginkan perlindungan asuransi Syariah harus memiliki niat ikhlas untuk memberikan hibah kepada para peserta lain jika suatu saat mengalami musibah.
Melalui pernyataan tersebut, semua peserta asuransi Syariah harus saling menolong diantara-Nya. Sedangkan, perusahaan asuransi Syariah memiliki fungsi untuk mengelola dana hibah yang sudah dibayarkan oleh para peserta.
Akad mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mencapai keuntungan berdasarkan pembagian yang telah disepakati.
Hasil yang didapatkan dari mudharabah sendiri beragam dan tidak terus menerus berupa keuntungan, namun juga bisa berupa kerugian.
Berdasarkan akad mudharabah, perusahaan asuransi Syariah bertugas menjadi pengelola, sedangkan peserta asuransi menjadi pemegang polis.
Premi dari asuransi dengan jenis akad yang satu ini nantinya akan diinvestasikan, dan hasil keuntungan yang didapatkan akan dibagikan kepada semua pemegang polis yang terlibat.
Akad wakalah bil ujrah merupakan pemberian wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana yang dimiliki peserta asuransi dengan imbalan upah atau ujrah.
Melalui kuasa tersebut, perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk menginvestasikan premi yang diberikan. Namun, tidak dapat memperoleh bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut.
Sebelum membeli produk asuransi Syariah, penting mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi asuransi Syariah, sebagai berikut.
Bukan hanya ketiga syarat tersebut saja, namun ada pula beberapa syarat lain yang harus terpenuhi agar proses transaksi asuransi syariah dapat berjalan dengan sah.
Berikut ini hal-hal yang bisa menjadi penyebab proses transaksi asuransi syariah menjadi tidak sah, sebagai berikut.
Prinsip asuransi syariah dijadikan dasar dalam setiap proses transaksi yang dilakukan. Namun, bukan hanya itu saja, prinsip asuransi syariah ini juga menjadi hal utama yang membedakan dengan asuransi konvensional.
Berikut 4 prinsip asuransi syariah, simak selengkapnya!
Setelah memahami definisi hingga apa saja rukun asuransi Syariah yang ada, terdapat beberapa keunggulan jenis asuransi ini yang perlu kamu ketahui jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti:
Berdasarkan asuransi syariah, terdapat istilah premi atau dana kontribusi yang disetorkan sebagai tabarru’.
Nantinya, dana kontribusi atau premi tersebut tidak akan hangus walaupun tidak di klaim selama periode waktu perlindungan berlangsung.
Premi yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi akan tetap menjadi milik pemegang polis dan pada akhirnya akan diakumulasikan secara kolektif.
Perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola dana yang dimiliki secara transparan. Hal tersebut meliputi dana kontribusi hingga dana hasil pembagian investasi.
Adanya proses transparansi dana ini memiliki tujuan mengoptimalkan keuntungan peserta, baik secara individu serta kolektif berdasarkan akad yang telah ditetapkan di asuransi syariah yang ada.
Jika adanya selisih lebih dari total kontribusi atau surplus underwriting, maka nisbahnya akan dibagikan secara transparan terhadap para pesertanya.
Perusahaan asuransi syariah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip Islami yang berlaku dalam mengelola dana investasi yang ada.
Mulai dari menghindari riba atau bunga, maisir atau judi, serta gharar atau ketidakpastian di setiap produk yang ditawarkan.
Selain itu, dana investasi para peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan kepada saham dari emiten yang menjalankan kegiatan perdagangan atau jasa yang tidak menaati prinsip syariah yang ada.
Seperti contohnya, emiten atau perusahaan penawaran publik yang melakukan kegiatan produksi barang yang telah dilarang oleh DSN-MUI.
Nah, itulah sedikit penjelasan yang berkaitan dengan rukun asuransi Syariah untuk membantu sahabat MyProtection lebih memahami apa yang membedakan jenis asuransi ini dengan asuransi konvensional pada umumnya.
Namun perlu diketahui, semua asuransi memiliki keunggulannya masing-masing yang harus dipahami dan dimengerti. Seperti salah satunya, Perlindungan Kesehatan Prima yang memberikan solusi asuransi kesehatan online terbaik dengan pilihan manfaat rawat inap, bedah dan rawat jalan.
Selain itu, kamu bisa mendapatkan fitur Saldo Prima untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti obat, vitamin, masker hingga hand sanitizer tanpa perlu resep dokter.
Berikut keunggulan apa saja yang bisa kamu dapatkan dengan Perlindungan Kesehatan Prima, yaitu:
Semoga informasi di atas terkait rukun asuransi Syariah dapat bermanfaat dan memberikan sahabat MyProtection wawasan lebih dalam mengenai topik terkait!
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Hi, Sahabat MyProtection!
Kita sering mendengar kalau asuransi kesehatan itu penting untuk dimiliki sedini mungkin, terutama bagi kamu yang sudah memiliki keluarga. Namun, jika budget terbatas, sebaiknya beli asuransi kesehatan keluarga seperti apa? Bukankah makin banyak anggota keluarga, premi asuransi jadi makin bengkak?
MyProtection memiliki fitur khusus bernama #FiturTAMI yang bisa memberikan kamu rekomendasi asuransi kesehatan terbaik serta diskon premi asuransi hingga 15%! Membuat premi asuransi kesehatanmu jadi terjangkau, mulai dari Rp 3 ribuan/hari/orang! Psst...ada bocoran juga buat kamu, pakai #FiturTAMI makin banyak anggota keluarga yang daftar, makin besar juga diskon asuransi yang bisa kamu dapatkan! MyProtection satu-satunya platform asuransi online yang kasih penawaran spesial ini.
Selain premi yang bikin #AmanNyaman di hati dan kantong, Perlindungan Kesehatan Prima juga menawarkan perlindungan asuransi lengkap di Indonesia termasuk rawat inap, bedah, dan rawat jalan. Selain itu, ada banyak kelebihan dan fitur yang bisa kamu nikmati dari Perlindungan Kesehatan Prima:
Dapatkan diskon premi hingga 15% dengan klik tombol di bawah ini!
Salam,
Sahabat MyProtection
Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi tim MyProtection melalui WhatsApp (chat only) +62 882-1321-7520 atau email ke cs@myprotection.id
Jakarta, 13 Mei 2020 - MyProtection News
Sesuai dengan imbauan pemerintah dan World Health Organization (WHO), kini seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat bepergian ke luar. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang sehat ataupun yang sedang sakit. Tak perlu masker medis, Anda bisa membuat masker kain sendiri di rumah.
Selama pandemi COVID-19 masih berlangsung, maka kita semua akan terus diimbau menggunakan masker. Namun, pemakaian masker ternyata membawa tantangan tersendiri bagi pengguna kacamata. Mungkin bagi Anda pengguna kacamata akan sering merasakan kacamata menjadi berembun karena menggunakan masker. Alhasil, penglihatan pun jadi terganggu. Hal ini bisa berbahaya bagi Anda yang harus menyetir atau mengoperasikan mesin.
Coba simak tips berikut ini agar Anda bisa menggunakan kacamata dan masker dengan nyaman!
Dengan menggunakan masker yang menempel lekat dengan hidung, kemungkinan masker membuat kacamata jadi berembun semakin kecil. Oleh karena itu, penting membeli atau membuat masker yang sesuai dengan ukuran wajah. Anda pun jadi tak perlu repot memperbaiki posisi masker akibat menggunakan masker yang tak sesuai dengan ukuran wajah.
Semprotan anti-embun ini biasanya dipakai oleh atlit renang untuk mencegah kacamata renangnya berembun ketika harus berkompetisi. Anda juga bisa mencoba semprotan anti-kabut ini untuk mencegah gangguan penglihatan akibat kacamata yang berembun.
Trik satu ini bisa Anda coba karena bahannya bisa didapatkan di rumah. sebelum digunakan, usapkan shampoo bayi atau air sabun ke lensa kacamata Anda sehingga menghasilkan busa. Lalu jangan bilas lensa Anda dengan air bersih, tetapi biarkan busa mengering dan lap kacamata dengan kain lembut bebas serat.
Lapisan sabun ini diharapkan membentuk lapisan film tips yang bisa mengurangi tegangan permukaan, sehingga molekul air kecil dari pernapasan kita bisa tersebar lebih merata di permukaan lensa dan mengurangi terbentuknya embun.
Kelembapan dari napas kita membuat kacamata jadi berembun. Dengan menyisipkan tisu di dalam masker, kelembapan tersebut bisa diserap oleh tisu. Lipat tisu agar sesuai dengan ukuran wajah lalu letakan dekat dengan posisi hidung.
Apakah Anda memiliki trik lainnya untuk mencegah kacamata berembun akibat masker?
Salam,
Sahabat MyProtection
Jakarta, 19 Desember 2019 - MyProtection News
Ternyata olahraga bisa jadi kunci untuk awet muda, lho! Terbukti dari riset yang dilakukan pada atlet berusia lanjut yang tetap aktif berolahraga. Dikutip oleh New York Times, ditemukan bahwa sel-sel otot pria usia lanjut yang aktif berolahraga mirip dengan sel otot pria berusia 25 tahun. Tidak hanya itu, tingkat inflamasi otot akibat perubahan cuaca relatif lebih rendah daripada pria seusia mereka.
Otot merupakan salah satu bagian tubuh yang paling rentan dalam proses penuaan. Sebagian besar manusia kehilangan massa dan kekuatan ototnya mendekati usia 50 tahun. Penurunan performa otot akan semakin cepat setelah usia 50 tahun. Oleh karena itu, disarankan untuk memulai kegiatan olahraga sedini mungkin untuk menjaga massa otot. Namun, tak menutup kemungkinan bagi orang-orang yang baru memulai olahrga di usia lebih tua untuk menjadi sehat.
Banyak riset yang telah menghubungkan pengaruh antara massa otot dengan tingkat inflamasi dalam tubuh. Atlet dan komunitas yang aktif berolahrga memiliki tingkat inflamasi yang lebih rendah dibanding orang yang jarang berolahraga. Inflamasi atau peradangan dalam tubuh juga terkait erat dengan berbagai penyakit. Beberapa penyakit yang terkait dengan peradangan kronis adalah inflamasi jantung, inflamasi ginjal, dan inflamasi kulit.
Olahraga selama 20 menit per harinya dikatakan dapat membantu mengurasi tingkat inflamasi dalam tubuh. Ada banyak jenis olahraga yang bisa Anda lakukan, bahkan saat Anda sibuk. Misalnya melakukan pemanasan selama 15 menit setelah Anda bangun pagi, bersepeda ke kantor, menggunakan tangga di kantor atau kampus untuk naik-turun lantai. Bahkan, beberapa orang memanfaatkan malam hari untuk pergi ke gym.
Nah, walaupun tanpa mesin waktu, rasanya kembali ke usia 25 lagi bisa diwujudkan dengan olahraga, ya? Selamat kembali muda!
Salam,
Sahabat MyProtection