Beranda
/
Artikel
/
Keuangan
/
Rukun Asuransi Syariah dan Pembedanya dengan Asuransi Konvensional!

Rukun Asuransi Syariah dan Pembedanya dengan Asuransi Konvensional!

11 December 2024 | MyProtection News Jakarta

Rukun asuransi Syariah merupakan pilar dari asuransi Syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang ada pada umumnya.

Rukun asuransi Syariah merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan asuransi untuk memperoleh fatwa halal dari DSN-MUI sebagai lembaga yang menjadi pedoman hukum ekonomi Syariah Indonesia.

Pengertian Rukun Asuransi Syariah dan Pembedanya dengan Asuransi Konvensional!

pengertian asuransi syariah

Sebelum membahas lebih dalam apa saja rukun asuransi syariah serta syarat yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah, penting untuk terlebih dahulu mengerti pengertian dari asuransi Syariah.

Asuransi Syariah secara sederhana dapat didefinisikan sebagai bentuk perlindungan finansial yang dilandaskan berbagai prinsip Syariah.

Prinsip tersebut itulah yang membedakan jenis asuransi Syariah dengan asuransi-asuransi lainnya secara bentuk hingga pelaksanaannya.

Selain itu, tujuan utama yang ingin dicapai dalam asuransi Syariah adalah melindungi peserta asuransi dari adanya resiko yang mungkin saja terjadi di masa mendatang.

Dengan kehadiran perusahaan jasa asuransi syariah, diharapkan dapat menjalankan amanah dan mengelola dana dari nasabah yang bergabung.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Berdasarkan prinsip, perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dapat dilihat melalui hal akadnya yang mendasari nilai tersebut. Asuransi Syariah memastikan bahwa segala transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah.

Hal ini termasuk dengan adanya akad yang jelas hingga sesuai dengan hukum Islam. Syarat-syarat tersebutlah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang melibatkan penggunaan premi serta bunga yang dinilai kurang sesuai dengan prinsip Syariah.

Rukun Asuransi Syariah

Untuk lebih memahami apa saja rukun asuransi Syariah yang menjadi nilai penting dalam jenis asuransi ini, simak penjelasan berikut.

1. Aqid

Rukun Asuransi Syariah pertama adalah aqid yang merujuk pada individu yang terlibat dalam transaksi, baik sebagai pemberi maupun penerima hak.

Dalam jenis asuransi ini, adanya aqid menjadi sangat krusial untuk memastikan setiap orang yang terlibat dalam proses transaksi memiliki pengetahuan, kemampuan, hingga hak atas objek asuransi tersebut.

Terdapat beberapa persyaratan Aqid yang harus dipenuhi, sebagai berikut

  • Syarat pertama dan terpenting adalah kedua belah pihak yang terlibat di dalam akad harus menganut agama Islam. Hal ini sejalan dengan nilai asuransi syariah sebagai produk keuangan yang mengedepankan prinsip syariah Islam.
  • Selanjutnya, aqid juga harus berusia balig atau dewasa berdasarkan syariah. Hal ini guna memastikan kemampuan pihak yang terlibat untuk memahami hak dan kewajibannya.
  • Aqid juga harus berada di keadaan merdeka dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan pihak lain. Jika dilakukan dengan adanya paksaan, maka akad menjadi tidak sah.
  • Orang yang terlibat juga harus memiliki kemampuan untuk melakukan akad, dari segi finansial dan pengetahuan. Dalam konteksnya, yaitu membayar premi asuransi serta memahami isi akad.
  • Aqid mempunyai hak milik dari objek yang diasuransikan dan mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah objek tersebut.
  • Tujuan yang ingin dicapai dari akad asuransi juga harus halal dan tidak melawan prinsip syariah.

2. Ma’qud Alaih

Kedua, Ma’qud Alaih yang berhubungan dengan objek transaksi pada asuransi, seperti barang maupun harta.

Objek asuransi sendiri harus memenuhi berbagai syarat yang ada, seperti bersih dari najis, hadir pada saat akat berlangsung, sejalan dengan prinsip agama Islam, dapat diterima dan diserahkan, hingga memiliki kejelasan berhubungan dengan objek asuransi.

Lebih jelas terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah objek dalam rukun asuransi syariah, sebagai berikut.

  • Objek asuransi Syariah harus suci yang memiliki arti bahwa objek tersebut tidak boleh terkena najis dan tidak termasuk barang najis.
  • Objek asuransi Syariah harus ada ketika akad atau perjanjian asuransi Syariah sedang berlangsung dan dilakukan.
  • Objek asuransi Syariah harus harta yang sesuai berdasarkan kaidah Islam yang ada.
  • Objek asuransi Syariah dapat diterima dan diserahkan di saat melakukan akad maupun di kemudian hari
  • Objek asuransi Syariah memiliki kejelasan di dalamnya.

3. Ijab Kabul

Ijab Kabul adalah hal yang berkaitan dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak di dalam transaksi asuransi Syariah.

Terdapat beberapa syarat dalam ijab Kabul sendiri, seperti kejelasan ucapan, urutan yang tepat, serta memiliki persetujuan antara kedua belah pihak yang terlibat.

Berdasarkan ulama selain Hanafiyah, ijab dapat diartikan sebagai pernyataan yang keluar dari orang pertama maupun orang kedua yang menyerahkan. Sedangkan kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh pihak penerima.

Lebih jelasnya terkait 4 syarat ijab kabul yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan rukun asuransi Syariah berikut ini.

  • Ijab Kabul harus diucapkan secara jelas, agar kedua pihak yang terlibat dapat mendengarnya.
  • Ucapan ijab dan kabul harus sesuai berdasarkan ketentuan yang ada dan diucapkan berurutan
  • Memerlukan majelis akad yang telah disetujui oleh kedua pihak yang terlibat dalam pelangsungan proses ijab kabul untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa adanya penolakan maupun pembatalan.

Awal Mula dan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

asuransi syariah di indonesia

Awal muda kemunculan asuransi syariah sendiri berbeda dengan asuransi konvensional, jenis asuransi ini pertama kali berkembang di budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Hukum Asuransi Syariah oleh H Zainuddin Ali.

Pada saat itu, salah satu anggota suku Arab tersebut dibunuh oleh anggota suku lain, maka dari itu keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah atau yang disebut diyat sebagai bentuk kompensasi.

Berdasarkan buku Hukum Asuransi Syariah, industri asuransi mulai dimasuki asuransi syariah sejak tahun 1994 yang ditandai dengan kemunculan salah satu asuransi syariah, yaitu Asuransi Syariah Tafakul.

Pada awalnya, perusahaan itu sendiri memunculkan kontradiksi pendapatan terkait kehalalan atas usaha tersebut, di mana ada pihak agama Islam yang memiliki anggapan bahwa industri asuransi menentang qadha dan qadar yang berarti bertentangan dengan takdir.

Menurut pihak tersebut, segala kecelakaan, kemalangan, atau bahkan hingga kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak.

Namun, di sisi lain terdapat kelompok umat Islam yang juga percaya bahwa setiap orang diperintahkan dan memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan dalam menghadapi masa depan, yang dapat dilihat melalui firman Allah SWT pada surat Al Hasyr ayat 18.

rukun asuransi syariah

Arab Latin:

Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha waltanẓur nafsum mā qaddamat ligad, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta'malụn

Yang berarti: Hai orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

Di tahun 2013, OKI atau Organisasi Kerja Sama Islam juga mendirikan Lembaga Keuangan Syariah Internasional atau IFSB dengan tujuan mempromosikan pengembangan serta harmonisasi standar asuransi Syariah yang ada di seluruh dunia.

Dengan perkembangan jenis asuransi ini hingga sekarang, banyak orang menganggap asuransi Syariah sebagai alternatif yang dapat mereka percaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi berdasarkan prinsip syariah.

Konsep Asuransi Syariah

Setelah memahami apa yang dimaksud dengan asuransi Syariah beserta rukunnya, sekarang kita akan membahas lebih mendalam konsep asuransi Syariah itu sendiri.

Asuransi Syariah merupakan sebuah produk keuangan yang memiliki prinsip sharing of risk, yang berartikan bahwa resiko satu orang pemegang polis asuransi akan dibebankan terhadap seluruh pemegang polis di satu perusahaan yang sama.

Walaupun dikelola secara syariah, jenis asuransi ini bukan hanya ditujukan untuk umat muslim saja. Namun, setiap orang memiliki kebebasan untuk membeli produk asuransi Syairah asalkan memenuhi prinsip, akad, serta rukun yang berlaku.

Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, terdapat beberapa jenis akad yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, seperti:

1. Akad tabarru’ atau tolong menolong

Bagi setiap partisipan yang menginginkan perlindungan asuransi Syariah harus memiliki niat ikhlas untuk memberikan hibah kepada para peserta lain jika suatu saat mengalami musibah.

Melalui pernyataan tersebut, semua peserta asuransi Syariah harus saling menolong diantara-Nya. Sedangkan, perusahaan asuransi Syariah memiliki fungsi untuk mengelola dana hibah yang sudah dibayarkan oleh para peserta.

2. Akad mudharabah

Akad mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mencapai keuntungan berdasarkan pembagian yang telah disepakati.

Hasil yang didapatkan dari mudharabah sendiri beragam dan tidak terus menerus berupa keuntungan, namun juga bisa berupa kerugian.

Berdasarkan akad mudharabah, perusahaan asuransi Syariah bertugas menjadi pengelola, sedangkan peserta asuransi menjadi pemegang polis.

Premi dari asuransi dengan jenis akad yang satu ini pada nantinya diinvestasikan dan hasil keuntungan yang didapatkan akan dibagikan ke semua pemegang polis yang terlibat.

3. Akad wakalah bil ujrah

Akad wakalah bil ujrah merupakan pemberian wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana yang dimiliki peserta asuransi dengan imbalan upah atau ujrah.

Melalui kuasa tersebut, perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk menginvestasikan premi yang diberikan. Namun, tidak dapat memperoleh bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut.

Syarat Asuransi Syariah

Sebelum membeli produk asuransi Syariah, penting mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi asuransi Syariah, sebagai berikut.

  • Baligh, di mana kedua pihak yang terlibat pada proses transaksi asuransi syariah dipastikan sudah mencapai usia baligh atau dewasa berdasarkan hukum Islam.
  • Berakal, di mana calon tertanggung harus mempunyai akal sehat serta memiliki kemampuan untuk membuat keputusan rasional.
  • Bebas berkehendak, di mana segala transaksi asuransi syariah harus dilakukan dengan sukarela tanpa adanya paksaan.

Bukan hanya ketiga syarat tersebut saja, namun ada pula beberapa syarat lain yang harus terpenuhi agar proses transaksi asuransi syariah dapat berjalan dengan sah.

Berikut ini hal-hal yang bisa menjadi penyebab proses transaksi asuransi syariah menjadi tidak sah, sebagai berikut.

  • Gharar, segala transaksi asuransi syariah harus memiliki kejelasan serta menghindari adanya ketidakpastian berlebihan.
  • Mengandung unsur riba, segala transaksi yang dilakukan juga tidak boleh memiliki unsur riba maupun keuntungan tambahan yang dilarang berdasarkan ajaran Islam.
  • Maisir atau mengandung praktik perjudian, transaksi asuransi syariah tidak boleh terikat unsur perjudian maupun spekulasi yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip asuransi syariah dijadikan dasar dalam setiap proses transaksi yang dilakukan. Namun, bukan hanya itu saja, prinsip asuransi syariah ini juga menjadi hal utama yang membedakan dengan asuransi konvensional.

Berikut 4 prinsip asuransi syariah, simak selengkapnya!

  • Akad, setiap transaksi asuransi syairah harus berdasarkan akad, yang merupakan kesepakatan sukarela antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis didasari kejujuran dan transparansi.
  • Tabarru’ atau bagi hasil, di mana pemegang polis memberikan sumbangan tanpa adanya harapan untuk mendapatkan keuntungan langsung. Prinsip ini menggambarkan nilai kebersamaan dan kepedulian pada komunitas.
  • Pooling Resiko yang berarti bahwa dalam asuransi syariah, resiko apa pun yang diterima harus dibagi rata, termasuk kerugian yang secara adil dibagi dalam komunitas.
  • Tidak ada Gharar dan Maisir, larangan atas gharar atau ketidakpastian serta maisir atau unsur perjudian dalam menjaga transparansi serta keadilan pada proses transaksi asuransi syariah.

Keunggulan Asuransi Syariah

Setelah memahami definisi hingga apa saja rukun asuransi Syariah yang ada, terdapat beberapa keunggulan jenis asuransi ini yang perlu kamu ketahui jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti:

1. Tidak ada sistem dana hangus

Berdasarkan asuransi syariah, terdapat istilah premi atau dana kontribusi yang disetorkan sebagai tabarru’.

Nantinya, dana kontribusi atau premi tersebut tidak akan hangus walaupun tidak di klaim selama periode waktu perlindungan berlangsung.

Premi yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi akan tetap menjadi milik pemegang polis dan pada akhirnya akan diakumulasikan secara kolektif.

2. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan

Perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola dana yang dimiliki secara transparan. Hal tersebut meliputi dana kontribusi hingga dana hasil pembagian investasi.

Adanya proses transparansi dana ini memiliki tujuan mengoptimalkan keuntungan peserta, baik secara individu serta kolektif berdasarkan akad yang telah ditetapkan di asuransi syariah yang ada.

Jika adanya selisih lebih dari total kontribusi atau surplus underwriting, maka nisbahnya akan dibagikan secara transparan terhadap para pesertanya.

3. Dana dikelola berdasarkan prinsip Islami

Perusahaan asuransi syariah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip Islami yang berlaku dalam mengelola dana investasi yang ada.

Mulai dari menghindari riba atau bunga, maisir atau judi, serta gharar atau ketidakpastian di setiap produk yang ditawarkan.

Selain itu, dana investasi para peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan kepada saham dari emiten yang menjalankan kegiatan perdagangan atau jasa yang tidak menaati prinsip syariah yang ada.

Seperti contohnya, emiten atau perusahaan penawaran publik yang melakukan kegiatan produksi barang yang telah dilarang oleh DSN-MUI.

Nah, itulah sedikit penjelasan yang berkaitan dengan rukun asuransi Syariah untuk membantu sahabat MyProtection lebih memahami apa yang membedakan jenis asuransi ini dengan asuransi konvensional pada umumnya.

Namun perlu diketahui, semua asuransi memiliki keunggulannya masing-masing yang harus dipahami dan dimengerti. Seperti salah satunya, Perlindungan Kesehatan Prima yang memberikan solusi asuransi kesehatan online terbaik dengan pilihan manfaat rawat inap, bedah dan rawat jalan.

Selain itu, kamu bisa mendapatkan fitur Saldo Prima untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti obat, vitamin, masker hingga hand sanitizer tanpa perlu resep dokter.

Berikut keunggulan apa saja yang bisa kamu dapatkan dengan Perlindungan Kesehatan Prima, yaitu:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin maupun obat-obatan tanpa perlu melakukan rawat inap maupun rawat jalan.
  • Santunan tunai harian rawat inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan manfaat rawat inap dan rawat jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

Semoga informasi di atas terkait rukun asuransi Syariah dapat bermanfaat dan memberikan sahabat MyProtection wawasan lebih dalam mengenai topik terkait!

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Semua Kategori
5 mins read 30/09/2019
Awal Prima Bersama Perlindungan Kesehatan Prima

Hi, Sahabat MyProtection!

Selamat memasuki dekade yang baru dan perjalanan yang baru!

Namun, seperti kata pepatah, sedia payung sebelum hujan. Sebelum memasuki perjalanan yang baru, ada baiknya kita memperlengkapi diri dengan "payung" berupa proteksi kesehatan. Perlindungan Kesehatan Prima menawarkan berbagai manfaat untuk Anda dan keluarga mulai dari rawat jalan, rawat inap & bedah. Premi dimulai dari Rp 2,5juta/tahun kini Rp 2,2 juta/tahun untuk perlindungan rawat inap & bedah hingga Rp 100 juta. Proses klaimnya juga praktis karena menggunakan sistem cardless & cashless di >900 Rumah Sakit* di Indonesia. Selain itu, PKP juga menawarkan fitur tambahan Saldo Prima sebesar Rp 250 ribu untuk membeli obat/vitamin tanpa berobat. Untuk mengawali perjalanan Anda di 2020, dapatkan diskon 10% dengan memasukan kode AWALPRIMA untuk pembelian produk Perlindungan Kesehatan Prima

Apakah Anda sudah siap mengawali perjalanan baru dengan Prima?

Klik untuk Pelajari Lebih Lanjut atau Beli Sekarang

Syarat & Ketentuan Promo:

  • Kode promo: AWALPRIMA
  • Diskon 10% akan diberikan secara otomatis setelah kode "AWALPRIMA" dimasukkan
  • Diskon berlaku mulai dari 1 Januari 2020 - 31 Januari 2020
  • Diskon khusus untuk produk asuransi Perlindungan Kesehatan Prima
  • Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi 08041338888 dan email: cs@myprotection.id
Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 29/07/2020
Merdeka dari Antri Berobat di RS, Pakai Fitur Online Doctor Saja!

Hi, Sahabat MyProtection!

Untuk menemani Anda dan keluarga beraktivitas di dalam maupun luar rumah, kini terdapat fitur baru dari asuransi kesehatan online MyProtection yaitu online doctor dan telemedicine. Sehingga perlindungan kesehatanmu bukan hanya menyeluruh, tapi makin mudah dilakukan karena semuanya bisa diakses dari 1 aplikasi saja!

Melalui online doctor, Anda bisa berkonsultasi dengan dokter terpercaya dari rumah dan gadget. Lalu, Anda juga bisa membeli obat dari resep dokter melalui layanan telemedicine. Sehingga berobat jadi makin mudah, aman, dan nyaman tanpa harus keluar rumah 24/7. Anda bisa merdeka dari antri berobat di Rumah Sakit.

Fitur ini dapat dinikmati oleh setiap nasabah asuransi kesehatan MyProtection yaitu Perlindungan Kesehatan PRIMA. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi “e-Benefit” yang tersedia di PlayStore serta AppStore untuk memanfaatkan fitur terbaru ini.

Bukan hanya telemedicine dan online doctor, Anda juga bisa menikmati fitur lainnya dari MyProtection seperti:

  • Klaim cashless tanpa kartu
  • Telemedicine
  • Online doctor
  • Cek status klaim langsung dari HP Anda
  • Fitur live chat
  • Manfaat tambahan SALDO PRIMA untuk beli vitamin/obat tanpa resep Dokter & diganti asuransi (khusus Perlindungan Kesehatan Prima)
  • Menjamin COVID-19

Untuk informasi lebih lanjut mengenai asuransi kesehatan online MyProtection beserta fitur, Anda bisa klik tombol di bawah ini untuk daftar sekarang!

Atau menghubungi CS MyProtection di 0804 133 8888 atau cs@myprotection.id

Salam,

Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 18/02/2025
Premi Asuransi: Pengertian, Komponen, Fungsi, Jenis, dan Faktor Penentunya

Premi asuransi merupakan salah satu elemen paling penting ketika seseorang ingin menjadikan sebuah asuransi sebagai bagian dari rencana finansialnya.

Sebelum membeli polis asuransi, penting untuk terlebih dahulu memahami bahwa terdapat premi yang menjadi kewajiban dan harus dibayarkan secara rutin agar polis asuransi yang dimiliki tetap aktif dan selalu mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.

Premi yang ada pada sebuah asuransi bukan hanya nominal yang harus dibayarkan secara rutin baik perbulan maupun pertahun, namun menjadi investasi jangka panjang yang mampu memberikan perlindungan bagi diri dan juga keluarga.

Untuk lebih memahami apa itu premi asuransi, simak informasi dibawah ini!

Premi Asuransi: Pengertian, Komponen, Fungsi, Jenis, dan Faktor Penentunya

pengertian premi asuransi

Pexels

Premi merupakan salah satu istilah yang umum dan banyak digunakan di dunia asuransi dan penting untuk diketahui sebelum membahas lebih jauh masalah asuransi lainnya.

Premi asuransi sendiri berkaitan dengan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pemegang polis sebagai tertanggung ke perusahaan asuransi sebagai penanggung atas perlindungan yang diberikan.

Biaya yang harus dibayarkan sendiri tergantung pada kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak perusahaan dalam bentuk polis asuransi.

Premi ini juga memiliki tujuannya, yaitu memastikan sebuah perusahaan asuransi untuk memiliki dana yang memadai untuk menutupi klaim nasabahnya.

Premi juga memiliki fungsi sebagai bentuk pengelolaan resiko bagi diri sendiri, hal ini dikarenakan jika suatu saat kamu sebagai nasabah mengalami risiko finansial di masa depan, beban tersebut dapat dilimpahkan ke pihak perusahaan asuransi.

Pengertian Premi Asuransi Menurut Undang-Undang

Definisi dari premi asuransi sendiri diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa premi adalah sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan asuransi serta disepakati pemegang polis yang kemudian harus dibayarkan berdasarkan perjanjian yang mendasari program asuransi untuk mendapatkan manfaat dan cakupan di dalamnya.

Berdasarkan pernyataan di atas, dapat diartikan bahwa sebuah premi merupakan kewajiban yang harus nasabah bayarkan sebagai pihak tertanggung dengan besaran jumlah yang telah disepekati dengan pihak perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung.

Komponen Premi Asuransi

Komponen Premi Asuransi

pexels

Dalam premi asuransi sendiri terdapat beberapa komponen yang harus dipahami. Berikut penjelasan terkait masing-masing komponennya.

1. Premi Dasar

Premi dasar merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayarkan dan tercantum dalam polis asuransi. Premi dasar sendiri tidak akan berubah dan tetap selama tidak ada perubahan pada cakupan atau jaminan perlindungan.

Dalam mempertimbangkan premi dasar, perusahaan asuransi pada umumnya akan melakukan evaluasi resiko. Berdasarkan hasil evaluasi, jika resiko yang ditanggung semakin luas, maka harga yang harus dibayarkan juga semakin besar.

Premi dasar memiliki fungsi sebagai dasar dari keseluruhan biaya yang berkaitan dengan polis dan perlindungan dari asuransi yang dipilih.

2. Premi Tambahan

Premi tambahan, seperti namanya merupakan merupakan premi yang ditambahkan jika ada perluasan jaminan atau perlindungan atas resiko dari data pihak tertanggung.

Seperti contohnya, jika pemegang polis ingin menambahkan perlindungan atas resiko tertentu yang tidak tertulis pada polis, maka akan dibuat kesepakatan terkait biaya tambahan premi.

Premi tambahan sendiri bersifat fleksibel dan bisa berubah berdasarkan kebutuhan dengan melakukan modifikasi maupun penambahan jaminan yang diinginkan pemegang polis.

3. Reduksi Premi

Reduksi premi merupakan potongan atau pengurangan premi berdasarkan kondisi tertentu. Potongan harga ini dapat diberikan berdasarkan faktor tertentu, seperti tidak ada klaim dalam periode waktu tertentu maupun diskon khusus yang diberikan perusahaan asuransi

4. Tarif Kompeni

Tarif Kompeni merupakan tarif yang ditentukan oleh asosiasi perusahaan asuransi. Tarif ini umumnya digunakan sebagai standar dalam industri asuransi untuk menetapkan premi yang adil.

Tujuan dari tarif kompeni adalah untuk memastikan keseragaman dan keadilan dalam penetapan premi di berbagai perusahaan asuransi.

Fungsi Premi Asuransi

Bukan hanya sebagai biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya, premi memiliki empat fungsi utama yang dapat mempengaruhi perencanaan finansial yang kamu miliki.

1. Perlindungan Finansial

Fungsi utama dan paling mendasar adalah memberikan perlindungan secara finansial. Dengan membayar premi secara rutin baik bulanan maupun tahunan, kamu memperbarui perlindungan atas resiko yang mungkin saja terjadi di masa mendatang.

Jika di masa depan kamu mengalami kejadian tak terduga, seperti penyakit, kecelakaan, maupun kerugian properti, maka pihak asuransi memiliki kewajiban memberikan kompensasi finansial berdasarkan polis yang telah ditetapkan.

Hal ini berarti bahwa beban finansial yang seharusnya di tanggung pribadi, akan dialihkan ke perusahaan asuransi sehingga sahabat MyProtection terlindungi dari kerugian finansial.

2. Pengelolaan Resiko dengan Biaya Terukur

Selanjutnya, premi juga memiliki fungsi sebagai alat pengelolaan resiko dengan biaya terukur yang efektif. Hal ini dikarenakan premi yang dibayarkan dapat diukur dan diprediksi.

Dengan begitu, jika suatu saat kejadian tak terduga terjadi kamu dapat mengalihkan resiko yang dapat mengancam finansial tersebut ke perusahaan asuransi dengan biaya yang relatif lebih kecil.

Strategi ini menjadi efektif dan langkah cerdas bagi sahabat MyProtection yang ingin menghindari kerugian finansial akibat kejadian tak terduga yang mampu merusak kestabilan keuanganmu.

3. Ketenangan Pikiran dan Rasa Aman

Membayar premi juga dapat memberikan ketenangan pikiran dan rasa aman. Sebagai pemegang polis yang menjalankan kewajibannya dengan baik, kamu memiliki hak atas perlindungan finansial.

Perlindungan tersebut dapat memberikan ketenangan pikiran serta rasa aman bagi para pemegang polis di situasi yang penuh dengan ketidakpastian.

4. Mendorong Perencanaan Finansial yang Lebih Baik

Fungsi terakhir yang tidak kalah penting, premi membantu para pemegang polis untuk memiliki perencanaan finansial yang lebih baik.

Hal ini dikarenakan kamu didorong untuk memiliki kedisiplinan membayar premi tepat waktu, dengan begitu kamu juga akan memiliki motivasi lebih untuk mengelola finansial dengan lebih baik dan membuat memprioritaskan pengeluaran yang penting.

Proses ini juga dapat membantu sahabat MyProtection mempersiapkan rencana masa depan dengan lebih baik, karena asuransi memberikan perlindungan bagi diri hingga aset yang kamu miliki.

5. Melindungi Aset Berharga

Premi juga memiliki fungsi sebagai perlindungan aset berharga yang kamu miliki, jenis asuransi properti maupun kendaraan dapat memberikan perlindungan atas aset berharga dari berbagai resiko seperti kehilangan maupun kerusakan.

Dengan memiliki asuransi jenis ini, sahabat MyProtection tidak perlu mengalami kerugian finansial jika hal tak terduga suatu saat terjadi yang terkait kerusakan maupun kehilangan aset berharga yang diasuransikan.

Jenis Premi Asuransi

Jenis Premi Asuransi 

pexels

Terdapat beberapa jenis premi yang dapat dibedakan berdasarkan jenis produk asuransi yang dipilih. Apa saja jenis preminya? Simak disini!

1. Premi Asuransi Jiwa

Premi asuransi jiwa merupakan premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung ke pihak perusahaan untuk mendapatkan hak atas perlindungan terhadap resiko kematian.

Besar harga dari premi jenis ini sendiri berbeda berdasarkan usia, jenis kelamin, hingga kondisi kesehatan yang dimiliki tertanggung.

Dimana, jika seorang tertanggung memiliki usia yang lebih tua atau memilki kondisi kesehatan khusus maka pada umumnya akan mendapatkan premi yang lebih tinggi.

Asuransi jiwa memberikan manfaat berupa dukungan finansial kepada pihak ahli waris yang ditunjuk maupun anggota keluarga yang ditinggalkan.

Asuransi jenis ini dapat membantu para anggota keluarga yang baru saja kehilangan meringankan beban secara finansial di masa depan.

2. Premi Asuransi Kesehatan

Selanjutnya, premi asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung atas resiko finansial dari pengobatan yang diakibatkan kondisi kesehatan, seperti penyakit maupun kecelakaan.

Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besar dari premi jenis ini, mulai dari usia, kondisi kesehatan tertanggung, hingga cakupan dan jenis manfaat yang dipilih, seperti rawat inap, rawat jalan, maupun penebusan obat.

Asuransi kesehatan sendiri memberikan banyak manfaat bagi para nasabahnya, seperti meminimalkan biaya pengobatan yang terjadi secara tiba-tiba dan membutuhkan pengorbanan finansial tinggi.

Dengan memiliki asuransi kesehatan yang tepat, sahabat MyProtection dapat mengurangi resiko ini dengan membayar premi secara rutin berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui.

3. Premi Asuransi Kendaraan

Premi dari asuransi kendaraan memiliki manfaat sebagai perlindungan untuk berbagai resiko kerusakan maupun kehilangan yang kamu miliki, baik mobil maupun motor.

Sama dengan jenis premi lainnya, terkait besarnya premi yang harus dibayarkan oleh calon tertanggung sendiri pada umumnya dipengaruhi oleh faktor, seperti jenis kendaraan yang digunakan, usia kendaraan, serta riwayat klaim asuransi yang dimiliki sebelumnya jika ada.

Asuransi kendaraan sendiri dapat dibagi menjadi dua berdasarkan perlindungan atas kendaraan yang akan diterima, yaitu asuransi comprehensive atau all-risk insurance dan total loss only atau TLO.

Jenis asuransi comprehensive akan memberikan perlindungan dari berbagai jenis resiko mulai dari kecelakaan, kehilangan, vandalisme atau bahkan kerusakan yang disebabkan bencana alam.

Sedangkan, jenis asuransi TLO sendiri pada umumnya akan memberikan pertanggungan kerusakan kendaraan yang mencapai 75% atau lebih dari nilai kendaraan pada saat itu.

4. Premi Asuransi Properti

Asuransi properti memiliki premi yang digunakan sebagai bentuk perlindungan atas resiko kerusakan maupun kehilangan properti, seperti rumah maupun gedung.

Besar harganya premi ini sendiri biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti nilai propertinya, lokasi properti, serta resiko becana alam yang dapat terjadi di daerah tersebut.

Perlindungan yang diberikan dari asuransi properti sendiri biasanya beragam, mulai dari resiko kerusakan yang disebabkan banjir, kebakaran, hingga gempa bumi.

5. Premi Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan yang memiliki mafaat untuk memberikan perlindungan bagi sahabat MyProtection selama masa perjalanan, baik dalam cakupan dalam negeri maupun luar negeri.

Pada umumnya, premi dari jenis asuransi ini sendiri sudah melindungi dari resiko kecelakaan, kehilangan bagasi, hingga pembatalan perjalanan.

Besar harga preminya sendiri biasanya dipengaruhi dari durasi perjalanan yang ditempuh, tujuan perjalanan, serta cakupan dan manfaat yang dipilih oleh pihak tertanggung.

Faktor Pemengaruh Premi Asuransi Kesehatan

Terdapat beberapa faktor yang mampu mempengaruhi besaran premi yang harus dibayarkan seseorang. Faktor tersebutlah yang nantinya akan dipertimbangkan dan dihitung oleh pihak perusahaan berdasarkan nilai resiko yang ditanggung.

Faktor apa saja yang ada di dalam asuransi kesehatan dan mempengaruhi harganya? Simak disini!

1. Usia dan Jenis Kelamin

Faktor pertama, usia dan jenis kelamin yang menjadi dua faktor utama yang memiliki pengaruh besar pada seberapa besar premi asuransi kesehatan yang didapatkan.

Hal ini dikarenakan, semakin tua seseorang, maka semakin tinggi pula resiko kesehatan yang akan dimilikinya. Dengan bertambahnya usia seseorang, maka kemungkinannya memiliki kondisi medis tertentu pun juga bertambah.

Oleh sebab itu, seiring beranjak usia seseorang maka premi dari asuransi yang diterima juga akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan seseorang yang memiliki usia lebih muda.

Selanjutnya, jenis kelamin juga menjadi faktor penting dalam proses penentuan premi yang dilakukan perusahaan asuransi.

Seperti contohnya, bagaimana berdasarkan statistik menunjukkan bahwa seorang wanita memiliki harapan hidup yang lebih panjang jika dibandingkan dengan pria.

Walaupun begitu, wanita juga memiliki kebutuhan media yang lebih banyak dan tinggi jika dibandingkan pada waktu tertentu, seperti saat mengalami kehamilan.

2. Status Kesehatan

Selanjutnya, dalam membuat premi, status kesehatan juga menjadi krusial untuk menentukan seberapa besar premi yang harus dibayarkan.

Jika seorang calon nasabah atau tertanggung memiliki riwayat penyakit tertentu dan kondisi medis khusus, maka premi yang didapatkan akan berbeda dari orang yang tidak memiliki masalah kesehatan dan biasanya lebih tinggi.

Pada umumnya, pihak perusahaan asuranis akan melakukan penilaian secara medis serta menganalisis riwayat kesehatan dari calon nasabah untuk menentukan resiko kesehatan yang akan dialami atau dihadapi.

Kondisi kesehatan yang kurang baik dari calon tertanggung pada umumnya akan berdampak pada harga premi yang leih tinggi karena resiko klaim yang lebih besar pula.

3. Gaya Hidup

Gaya hidup menjadi faktor selanjutnya yang dapat mempengaruhi seberapa besar premi yang harus dibayarkan oleh calon nasabah dalam asuransi kesehatan.

Jika seseorang memiliki gaya hidup atau kebiasaan buruk seperti merokok, mengonsumsi alkohol, maupun tidak pernah berolahraga, biasanya pihak perusahaan asuransi akan mempertimbangkan hal tersebut dan memberikan harga polis lebih tinggi.

Hal ini dikarenakan gaya hidup yang buruk juga dapat membuat seseorang memiliki kemungkinan yang lebih tinggi terkena berbagai masalah medis dan gangguan kesehatan yang berbahaya.

Namun, sebaliknya jika seseorang memiliki gaya hidup yang sehat, dimana ia secara rutin berolahraga, memiliki pola makan yang sehat, hingga menghindari merokok, maka polis yang diterima juga memiliki kemungkinan lebih rendah.

4. Cakupan dan Manfaat Polis

Faktor selanjutnya adalah cakupan dan manfaat polis asuransi yang dipilih oleh calon tertanggung. Pada umumnya, setiap perusahaan asuransi sendiri memiliki cakupan luas dalam polisnya.

Jika polis yang dipilih mencakup rawat inap, rawat jalan, bedah, hingga perawatan gigi, pada umumnya akan memiliki premi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan premi yang hanya memberikan cakupan dasar.

Bukan hanya itu, jika calon nasabah menambahkan manfaat, seperti perlindungan atas penyakit kritis maupun penggantian biaya obat pada umumnya akan menambah jumlah premi yang harus dibayar.

Oleh sebab itu, sangat penting untuk terlebih dahulu memastikan bahwa cakupan yang kamu pilih masih dalam jangkauan kemampuan kamu dibayarkan agar premi yang dipilih dapat dibayar secara berlanjut.

Sebagai salah satu contohnya, asuransi kesehatan yang dapat menjadi solusi perlindungan kesehatan yang tepat untuk kamu dengan manfaat tambahan Saldo Prima, yaitu Perlindungan Kesehatan Prima.

Apa saja keuntungan dari Perlindungan Kesehatan Prima?

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan lainnya tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan

  • Santunan tunai harian rawat inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan

  • Pilihan manfaat rawat inap dan rawat jalan sesuai kebutuhan

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia

  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Baca Artikel