Rukun asuransi Syariah merupakan pilar dari asuransi Syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang ada pada umumnya.
Rukun asuransi Syariah merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan asuransi untuk memperoleh fatwa halal dari DSN-MUI sebagai lembaga yang menjadi pedoman hukum ekonomi Syariah Indonesia.
Sebelum membahas lebih dalam apa saja rukun asuransi syariah serta syarat yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah, penting untuk terlebih dahulu mengerti pengertian dari asuransi Syariah.
Asuransi Syariah secara sederhana dapat didefinisikan sebagai bentuk perlindungan finansial yang dilandaskan berbagai prinsip Syariah.
Prinsip tersebut itulah yang membedakan jenis asuransi Syariah dengan asuransi-asuransi lainnya secara bentuk hingga pelaksanaannya.
Selain itu, tujuan utama yang ingin dicapai dalam asuransi Syariah adalah melindungi peserta asuransi dari adanya resiko yang mungkin saja terjadi di masa mendatang.
Dengan kehadiran perusahaan jasa asuransi syariah, diharapkan dapat menjalankan amanah dan mengelola dana dari nasabah yang bergabung.
Berdasarkan prinsip, perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dapat dilihat melalui hal akadnya yang mendasari nilai tersebut. Asuransi Syariah memastikan bahwa segala transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah.
Hal ini termasuk dengan adanya akad yang jelas hingga sesuai dengan hukum Islam. Syarat-syarat tersebutlah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang melibatkan penggunaan premi serta bunga yang dinilai kurang sesuai dengan prinsip Syariah.
Untuk lebih memahami apa saja rukun asuransi Syariah yang menjadi nilai penting dalam jenis asuransi ini, simak penjelasan berikut.
Rukun Asuransi Syariah pertama adalah aqid yang merujuk pada individu yang terlibat dalam transaksi, baik sebagai pemberi maupun penerima hak.
Dalam jenis asuransi ini, adanya aqid menjadi sangat krusial untuk memastikan setiap orang yang terlibat dalam proses transaksi memiliki pengetahuan, kemampuan, hingga hak atas objek asuransi tersebut.
Terdapat beberapa persyaratan Aqid yang harus dipenuhi, sebagai berikut
Kedua, Ma’qud Alaih yang berhubungan dengan objek transaksi pada asuransi, seperti barang maupun harta.
Objek asuransi sendiri harus memenuhi berbagai syarat yang ada, seperti bersih dari najis, hadir pada saat akat berlangsung, sejalan dengan prinsip agama Islam, dapat diterima dan diserahkan, hingga memiliki kejelasan berhubungan dengan objek asuransi.
Lebih jelas terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah objek dalam rukun asuransi syariah, sebagai berikut.
Ijab Kabul adalah hal yang berkaitan dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak di dalam transaksi asuransi Syariah.
Terdapat beberapa syarat dalam ijab Kabul sendiri, seperti kejelasan ucapan, urutan yang tepat, serta memiliki persetujuan antara kedua belah pihak yang terlibat.
Berdasarkan ulama selain Hanafiyah, ijab dapat diartikan sebagai pernyataan yang keluar dari orang pertama maupun orang kedua yang menyerahkan. Sedangkan kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh pihak penerima.
Lebih jelasnya terkait 4 syarat ijab kabul yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan rukun asuransi Syariah berikut ini.

Awal muda kemunculan asuransi syariah sendiri berbeda dengan asuransi konvensional, jenis asuransi ini pertama kali berkembang di budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Hukum Asuransi Syariah oleh H Zainuddin Ali.
Pada saat itu, salah satu anggota suku Arab tersebut dibunuh oleh anggota suku lain, maka dari itu keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah atau yang disebut diyat sebagai bentuk kompensasi.
Berdasarkan buku Hukum Asuransi Syariah, industri asuransi mulai dimasuki asuransi syariah sejak tahun 1994 yang ditandai dengan kemunculan salah satu asuransi syariah, yaitu Asuransi Syariah Tafakul.
Pada awalnya, perusahaan itu sendiri memunculkan kontradiksi pendapatan terkait kehalalan atas usaha tersebut, di mana ada pihak agama Islam yang memiliki anggapan bahwa industri asuransi menentang qadha dan qadar yang berarti bertentangan dengan takdir.
Menurut pihak tersebut, segala kecelakaan, kemalangan, atau bahkan hingga kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak.
Namun, di sisi lain terdapat kelompok umat Islam yang juga percaya bahwa setiap orang diperintahkan dan memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan dalam menghadapi masa depan, yang dapat dilihat melalui firman Allah SWT pada surat Al Hasyr ayat 18.

Arab Latin:
Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha waltanẓur nafsum mā qaddamat ligad, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta'malụn
Yang berarti: Hai orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Di tahun 2013, OKI atau Organisasi Kerja Sama Islam juga mendirikan Lembaga Keuangan Syariah Internasional atau IFSB dengan tujuan mempromosikan pengembangan serta harmonisasi standar asuransi Syariah yang ada di seluruh dunia.
Dengan perkembangan jenis asuransi ini hingga sekarang, banyak orang menganggap asuransi Syariah sebagai alternatif yang dapat mereka percaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi berdasarkan prinsip syariah.
Setelah memahami apa yang dimaksud dengan asuransi Syariah beserta rukunnya, sekarang kita akan membahas lebih mendalam konsep asuransi Syariah itu sendiri.
Asuransi Syariah merupakan sebuah produk keuangan yang memiliki prinsip sharing of risk, yang berartikan bahwa resiko satu orang pemegang polis asuransi akan dibebankan terhadap seluruh pemegang polis di satu perusahaan yang sama.
Walaupun dikelola secara syariah, jenis asuransi ini bukan hanya ditujukan untuk umat muslim saja. Namun, setiap orang memiliki kebebasan untuk membeli produk asuransi Syairah asalkan memenuhi prinsip, akad, serta rukun yang berlaku.
Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, terdapat beberapa jenis akad yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, seperti:
Bagi setiap partisipan yang menginginkan perlindungan asuransi Syariah harus memiliki niat ikhlas untuk memberikan hibah kepada para peserta lain jika suatu saat mengalami musibah.
Melalui pernyataan tersebut, semua peserta asuransi Syariah harus saling menolong diantara-Nya. Sedangkan, perusahaan asuransi Syariah memiliki fungsi untuk mengelola dana hibah yang sudah dibayarkan oleh para peserta.
Akad mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mencapai keuntungan berdasarkan pembagian yang telah disepakati.
Hasil yang didapatkan dari mudharabah sendiri beragam dan tidak terus menerus berupa keuntungan, namun juga bisa berupa kerugian.
Berdasarkan akad mudharabah, perusahaan asuransi Syariah bertugas menjadi pengelola, sedangkan peserta asuransi menjadi pemegang polis.
Premi dari asuransi dengan jenis akad yang satu ini pada nantinya diinvestasikan dan hasil keuntungan yang didapatkan akan dibagikan ke semua pemegang polis yang terlibat.
Akad wakalah bil ujrah merupakan pemberian wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana yang dimiliki peserta asuransi dengan imbalan upah atau ujrah.
Melalui kuasa tersebut, perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk menginvestasikan premi yang diberikan. Namun, tidak dapat memperoleh bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut.
Sebelum membeli produk asuransi Syariah, penting mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi asuransi Syariah, sebagai berikut.
Bukan hanya ketiga syarat tersebut saja, namun ada pula beberapa syarat lain yang harus terpenuhi agar proses transaksi asuransi syariah dapat berjalan dengan sah.
Berikut ini hal-hal yang bisa menjadi penyebab proses transaksi asuransi syariah menjadi tidak sah, sebagai berikut.
Prinsip asuransi syariah dijadikan dasar dalam setiap proses transaksi yang dilakukan. Namun, bukan hanya itu saja, prinsip asuransi syariah ini juga menjadi hal utama yang membedakan dengan asuransi konvensional.
Berikut 4 prinsip asuransi syariah, simak selengkapnya!
Setelah memahami definisi hingga apa saja rukun asuransi Syariah yang ada, terdapat beberapa keunggulan jenis asuransi ini yang perlu kamu ketahui jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti:
Berdasarkan asuransi syariah, terdapat istilah premi atau dana kontribusi yang disetorkan sebagai tabarru’.
Nantinya, dana kontribusi atau premi tersebut tidak akan hangus walaupun tidak di klaim selama periode waktu perlindungan berlangsung.
Premi yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi akan tetap menjadi milik pemegang polis dan pada akhirnya akan diakumulasikan secara kolektif.
Perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola dana yang dimiliki secara transparan. Hal tersebut meliputi dana kontribusi hingga dana hasil pembagian investasi.
Adanya proses transparansi dana ini memiliki tujuan mengoptimalkan keuntungan peserta, baik secara individu serta kolektif berdasarkan akad yang telah ditetapkan di asuransi syariah yang ada.
Jika adanya selisih lebih dari total kontribusi atau surplus underwriting, maka nisbahnya akan dibagikan secara transparan terhadap para pesertanya.
Perusahaan asuransi syariah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip Islami yang berlaku dalam mengelola dana investasi yang ada.
Mulai dari menghindari riba atau bunga, maisir atau judi, serta gharar atau ketidakpastian di setiap produk yang ditawarkan.
Selain itu, dana investasi para peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan kepada saham dari emiten yang menjalankan kegiatan perdagangan atau jasa yang tidak menaati prinsip syariah yang ada.
Seperti contohnya, emiten atau perusahaan penawaran publik yang melakukan kegiatan produksi barang yang telah dilarang oleh DSN-MUI.
Nah, itulah sedikit penjelasan yang berkaitan dengan rukun asuransi Syariah untuk membantu sahabat MyProtection lebih memahami apa yang membedakan jenis asuransi ini dengan asuransi konvensional pada umumnya.
Namun perlu diketahui, semua asuransi memiliki keunggulannya masing-masing yang harus dipahami dan dimengerti. Seperti salah satunya, Perlindungan Kesehatan Prima yang memberikan solusi asuransi kesehatan online terbaik dengan pilihan manfaat rawat inap, bedah dan rawat jalan.
Selain itu, kamu bisa mendapatkan fitur Saldo Prima untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti obat, vitamin, masker hingga hand sanitizer tanpa perlu resep dokter.
Berikut keunggulan apa saja yang bisa kamu dapatkan dengan Perlindungan Kesehatan Prima, yaitu:
Semoga informasi di atas terkait rukun asuransi Syariah dapat bermanfaat dan memberikan sahabat MyProtection wawasan lebih dalam mengenai topik terkait!
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Asuransi Mobil All Risk - Bagi para pemilik kendaraan mobil, asuransi mobil seringkali menjadi kewajiban dan perlindungan dari berbagai hal tak terduga yang mungkin saja terjadi di lalu lintas.
Hal ini dikarenakan kondisi lalu lintas sendiri merupakan sesuatu yang tidak dapat diprediksi dengan resiko mobilitas yang tinggi. Untuk mengurangi rasa khawatir tersebut, asuransi mobil dapat menjadi solusi dari permasalahan tersebut.
Dengan memiliki asuransi mobil, kamu akan merasakan kemudahan, keamanan, keringanan, serta perlindungan dari berbagai resiko mobilitas yang mungkin saja terjadi saat berkendara di jalan.
Namun, asuransi mobil sendiri memiliki banyak jenis tergantung dengan apa saja perlindungan yang ada di dalamnya. Salah satunya adalah asuransi mobil all risk yang akan kita bahas secara mendalam di sini! Simak informasinya!

pexels
Asuransi mobil all risk atau yang juga dikenal dengan asuransi comprehensive pada umumnya lebih sering ditemukan dan digunakan oleh para pemilik mobil baru.
Jenis asuransi ini memberikan perlindungan pada mobil secara menyeluruh dari berbagai jenis kerusakan. Mulai dari kerusakan minor, seperti baret, penyok, maupun kerusakan kecil lainnya.
Hingga kerusakan yang lebih besar, seperti bagian bodi mobil yang berubah bentuk akibat terjadinya tabrakan, hilangnya mobil akibat pencurian. Semua permasalahan tersebut dapat ditanggung oleh asuransi berdasarkan polis yang tertulis.
Bukan hanya perlindungan diri sendiri saja dari objek sekitar, tapi asuransi jenis ini juga memiliki kemampuan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyeluruh.
Perluasan dari perlindungan jenis asuransi ini sendiri mencakup kerusakan mobil akibat bencana alam, seperti banjir maupun gempa. Kerusakan akibat kerusuhan, atau bahkan kerusakan yang diakibatkan pihak ketiga.
Berdasarkan penjelasan di atas, asuransi mobil all risk memberikan perlindungan penuh bagi penggunanya yang dapat memberikan ketenangan pikiran dan hati. Namun, karena keuntungannya yang banyak tersebut, asuransi jenis ini cenderung memiliki harga yang lebih tinggi.
Di era mobilisasi yang semakin berkembang pesat, asuransi mobil menjadi kebutuhan wajib bagi para penggunanya. Namun, alasan apa yang membuat sahabat MyProtection harus menggunakan asuransi mobil all risk? Simak berikut ini!
Pertama, asuransi comprehensive memberikan perlindungan menyuruh, hal ini berarti asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi serta biaya perbaikan mobil untuk berbagai alasan, mulai dari kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan.
Pada umumnya, kerusakan mobil parsial maupun minor dapat diklaim serta diperbaiki di bengkel yang telah melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi bersangkutan.
Selanjutnya, memberikan proteksi tambahan untuk kecelakaan diri. Dimana, jenis asuransi ini bukan hanya memberikan perlindungan bagi mobilmu, tapi juga bisa mencakup asuransi kecelakaan diri.
Hal ini berarti jika suatu saat terjadi kecelakaan, baik mobil, pengemudi mobil, hingga penumpang yang ada di dalamnya dapat dilindungi dari segi biaya pengobatannya melalui asuransi tersebut
Ketiga, seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa jenis asuransi all risk ini mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi mobil yang kamu miliki.
Hal ini juga mencakup skenario berbagai hal tak terduka, seperti kecelakaan dan masih banyak lagi.
Jika suatu saat kamu mengalami kecelakaan, asuransi jenis ini memberikan jaminan atas kerugian finansial yang timbul bagi diri sendiri dan juga pihak ketiga yang terlibat beserta harta benda yang dimiliki.
Terdapat juga beberapa kasus dimana hal tak terduga terjadi, seperti pencurian yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan. Nah, jenis asuransi all risk ini memberikan perlindungan tambahan untuk kasus seperti ini.
Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah jenis asuransi ini hanya mencakup kerusakan maupun kehilangan yang terjadi pada kendaraanmu saja.
Seperti contohnya, jika terjadi tindak pencurian yang dilakukan dan mobil kamu mengalami kerusakan jendela serta kehilangan beberapa barang berharga yang ada di dalam mobil, seperti laptop maupun handphone, asuransi all risk ini hanya dapat memberikan perlindungan dan mengganti biaya kerusakan jendela saja.
Salah satu alasan mengapa jenis asuransi ini memiliki manfaat yang besar adalah keuntungan untuk memperbaiki kendaraan yang kamu miliki di bengkel rekanan terpercaya dari perusahaan asuransi.
Seperti salah satunya MyCar Protection yang memiliki bengkel rekanan yang tersebar di berbagai daerah yang dapat membantu dalam mempercepat penyelesaian masalah pada kendaraanmu. Bukan hanya itu, dengan memiliki asuransi MyCar Protection, kamu juga bisa mendapatkan hingga 30.000 MyGo+ poin per bulan yang dapat ditukarkan ke berbagai voucher menarik.
Di bulan Ramadhan ini, kamu juga bisa mendapatkan hingga 300.000 MyGo+ poin dengan mengundang teman sebanyak-banyaknya menggunakan kode referral-mu. Download MyGo+ sekarang dan dapatkan keuntungannya!
Jenis asuransi mobil all risk juga akan memberikan jaminan perlindungan untuk kendaraan yang kamu miliki dari berbagai resiko yang mungkin saja terjadi.
Asuransi ini sendiri bukan hanya melindungi dari kecelakaan saja, namun juga dari berbagai resiko dimulai dari kebakaran, banjir, hingga berbagai bencana alam lainnya.
Terdapat beberapa jaminan tambahan yang diberikan oleh MyCar Protection bagi pihak tertanggung atas kerusakan kendaraannya, seperti:
Kerusakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunasi (EQVET)
Kerusakan akibat angin topan, badai, banjir, hujan es, longsor (TSFHL)
Kerusakan akibat kerusuhan dan huru-hara (SRCC)
Kerusakan akibat terorisme dan sabotase (TS)
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH)
Kecelakaan Diri Pengemudi (PA pengemudi)
Kecelakaan Diri Penumpang (PA penumpang)
Selanjutnya, jenis asuransi ini pada umumnya memiliki layanan darurat yang dapat membantu dan menjawab permasalahan selama 24/7 jika suatu saat terdapat kendala pada kendaraan tersebut.
Layanan ini sendiri dapat beragam, mulai dari bantuan terkait kecelakaan atau mogok, baterai kendaraan lemah, bahan bakar habis, ban kempes, atau bahkan kemungkinan kunci mobil yang tertinggal di dalam.
Sama dengan jenis asuransi lainnya, asuransi mobil all risk juga dapat memberikan rasa aman secara finansial sehingga kamu dapat lebih santai serta fokus saat berkendara.
Dengan memiliki jenis asuransi ini, segala biaya perbaikan yang dikeluarkan untuk mobilmu, dapat di-cover oleh polis asuransi yang dapat meringankan beban secara finansial.
Karena asuransi all risk juga mencakup berbagai jenis kerusakan, baik yang disebabkan oleh kecelakaan, bencana alam, kebakaran, maupun tindakan kriminal seperti pencurian.
Dengan cakupan yang luas ini, kamu dapat merasa lebih tenang karena mobilmu terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.

pexels
Jenis asuransi mobil all risk sendiri memiliki cakupan yang luas seperti yang sudah dibahas sebelumnya, yang terdiri atas:
Kerusakan kecelakaan sendiri pada umumnya mencakup biaya perbaikan, baik kerusakan parsial maupun total pada mobilnya.
Pencurian serta perbuatan jahat sendiri meliputi kehilangan maupun kerusakan yang dialami kecelakaan akibat pencurian dan perampokan.
Jenis asuransi mobil all risk sendiri juga memberikan perlindungan bagi resiko kerusakan serta kerugian yang dialami mobil yang disebabkan kebakaran pula.
Selanjutnya, perlindungan asuransi ini juga berlaku untuk biaya perbaikan kendaraan jika suatu saat mengalami tabrakan atau benturan dengan objek lain.
Bencana alam sendiri bukanlah sesuatu yang dapat direncanakan dan dijadwalkan, oleh sebab itu jenis asuransi ini dapat meng-cover kerugian yang diakibatkan banjir, gempa bumi, erupsi vulkanik, serta bencana alam lainnya.
Asuransi ini juga dapat menjamin kerusakan kendaraan yang diakibatkan tindakan vandalisme oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab.
Proteksi terhadap pihak ketiga sendiri memberikan jaminan tanggung jawab secara hukum pada cedera tubuh maupun kerusakan properti yang disebabkan kendaraan pada pihak ketiga.
Proteksi dari asuransi mobil all risk ini juga meliputi perlindungan kecelakaan diri. Hal ini berarti bahwa segala biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan luka maupun cedera pengemudi dan penumpang kendaraan dapat dijamin.
Jenis asuransi ini sendiri mencakup pertanggungan untuk aksesoris tambahan maupun modifikasi yang dipasang di kendaraan mobil.
Asuransi TLO atau Total Loss Only merupakan asuransi yang sesuai dengan namanya memberikan perlindungan untuk mobil dari adanya resiko kehilangan.
Jenis asuransi ini sendiri menjamin resiko pencurian serta kerusakan jika biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan sama atau bahkan melebihi 75 persen dari harga kendaraan.
Kehilangan mobil yang disebabkan pencurian oleh pihak tidak bertanggung jawab sendiri juga dinilai sebagai kerusakan total, sehingga jenis asuransi ini akan menanggung kerugian tersebut.
Namun, hal yang harus diperhatikan adalah asuransi Tlo ini sendiri tidak dapat memberikan jaminan pada pemilik polis jika kerusakan pada mobilnya minor atau dibawah dari 75 persen.
Seperti contohnya, kerusakan seperti bamper rusak, kaca spion dicuri, dan serupa tidak dapat mendapatkan ganti rugi. Biaya yang dikeluarkan untuk kerusakan minor tersebut masih menjadi tanggung jawab pemilik mobil.

Seperti yang dibahas di atas, perbedaan antara kedua jenis asuransi ini sendiri dapat dilihat dari perlindungan yang diberikannya. Asuransi all risk pada umumnya mencakup kerusakan sebagian hingga kerugian total.
Sedangkan TLO atau Total Loss Only yang sesuai dengan namanya memberikan perlindungan untuk mobil atas kehilangan maupun kerusakan yang melebihi 75 persen.
Jenis asuransi TLO sendiri pada umumnya tidka melindungi kerusakan sebagian atau kerusakanyang diakibatkan kecelakaan tertentu. Oleh sebab itu, penting untuk membaca syarat serta ketentuan yang ada di dalam polis asuransi tersebut.
Jika sahabat MyProtection menginginkan perlindungan secara menyeluruh untuk kendaraanmu akan lebih baik memilih jenis asuransi all risk yang dapat menjamin kerusakan sebagian maupun total.
Selain jenis asuransi mobil all risk dan TLO, terdapat berbagai jenis asuransi mobil lainnya dengan manfaat yang berbeda. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui perbedaan pada tiap jenisnya agar dapat memilih asuransi yang tepat. Simak selengkapnya!
Asuransi gabungan atau yang dapat disebut juga sebagai asuransi kombinasi merupakan jenis asuransi roda empat yang menggabungkan jenis asuransi all risk dan TLO yang hanya dapat diperoleh saat proses kredit mobil.
Proses kerja jenis asuransi ini sendiri adalah di tahun pertama kredit mobil maka akan ditanggung secara all risk, namun di tahun berikutnya asuransi yang berlaku hanya TLO saja.
Asuransi perluasan atau rider merupakan jaminan perluasan asuransi kendaraan. Jaminan perluasan ini sendiri merupakan keuntungan tambahan yang dapat ditambahkan selain pertanggungan akibat kecelakaan maupun hilang.
Berikut ini jaminan perluasan dengan premi tambahan:
Jaminan perluasan asuransi kendaraan akibat banjir serta angin topan
Jaminan perluasan asuransi kendaraan akibat gempa bumi serta tsunami
Jaminan perluasan asuransi kendaraan akibat huru-hara maupun kerusuhan
Jaminan perluasan asuransi kendaraan akibat terorisme dan sabotase
Jaminan perluasan asuransi kendaraan atas tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL
Jaminan perluasan kendaraan atas kecelakaan diri penumpang
Jaminan perluasan asuransi kendaraan atas tanggung jawab hukum kepada penumpang
Asuransi collision coverage adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan khusus terhadap kerusakan mobil akibat tabrakan.
Asuransi ini sangat penting bagi pemilik kendaraan karena menanggung biaya perbaikan atau penggantian mobil yang rusak akibat kecelakaan, tanpa memandang siapa yang bersalah dalam insiden tersebut.
Selain menanggung biaya perbaikan, asuransi collision coverage juga mencakup biaya pengobatan bagi pengemudi dan penumpang yang terluka dalam kecelakaan.
Hal ini berarti bahwa jika terjadi kecelakaan, pemilik asuransi tidak perlu khawatir tentang biaya medis yang mungkin timbul.
Perlindungan ini memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pemilik kendaraan, karena mereka tahu bahwa mereka tidak akan terbebani oleh biaya besar akibat kecelakaan.
Lebih lanjut, asuransi collision coverage juga memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai mobil yang dimiliki.
Jika mobil mengalami kerusakan total dan tidak dapat diperbaiki, perusahaan asuransi akan memberikan kompensasi yang setara dengan nilai pasar mobil tersebut.
Hal ini sangat membantu pemilik kendaraan untuk mendapatkan mobil pengganti tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan yang besar.
Dengan demikian, asuransi collision coverage tidak hanya melindungi kendaraan dari kerusakan fisik, tetapi juga memberikan perlindungan finansial yang komprehensif bagi pemilik kendaraan.
Hal ini adalah investasi yang bijaksana untuk memastikan bahwa kendaraan dan kesehatan pengemudi serta penumpang selalu terlindungi.
Nah, itulah penjelasan terkait asuransi mobil all risk, baik pengertiannya, alasan menggunakan jenis asuransi all risk untuk mobilmu, hingga perbedaannya dengan jenis asuransi TLO.
Untuk memilih asuransi sendiri harus dengan cermat dan memperhatikan segala kebijakan yang berbeda-beda. Jadi sangat penting untuk membaca dan cermati ketentuan serta syarat yang ada di dalam polis asuransi milik kendaraanmu.
Dalam rangka mempermudah proses tersebut, MyCar Protection hadir sebagai produk asuransi kendaran roda empat yang dapat secara fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan.
Jaminan berupa suku cadang asli dan baru serta garansi kualitas perbaikan selama-lamanya menjadi salah satu keunggulan dari asuransi ini.
Bukan hanya itu, terdapat 2 jenis jaminan dalam produk MyCar Protection, yaitu Jaminan Dasar yang bersifat wajib dan Jaminan Tambahan yang sifatnya opsional.
Berikut ini manfaat jaminan untuk keselamatan para sahabat MyProtection:
1. TLO atau Total Loss Only
Memberikan penggantian atau perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh resiko yang dijamin oleh polis, dengan syarat:
Biaya penggantian atau biaya perbaikan lebih besar dari 75% dari harga sebenarnya
Hilang karena pencurian dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari
2. Komprehensif atau Comprehensive
Jaminan asuransi menyeluruh atau comprehensive terhadap kendaraanmu, baik kerugian sebagian atau partial loss maupun kerugian total atau TLO.
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.