Setiap tahun, dunia otomotif terus mengalami perkembangan pesat, terutama inovasi-inovasi yang memungkin produsen mobil menghasilkan berbagai mobil tercepat di dunia. Bukan hanya cepat, mobil-mobil yang akan dibahas juga memiliki teknologi canggih yang memukau.
Bagi sahabat MyProtection yang penasaran, berikut ini mobil tercepat di dunia tahun 2025 yang dapat mencapai hingga ratusan kilometer per jam. Simak selengkapnya!
Berikut ini beberapa contoh mobil tercepat di dunia yang para pecinta otomotif harus ketahui, sebagai berikut.
https://newsroom.bugatti.com/press-releases/final-world-record-breaking-bugatti-chiron-super-sport-300-delivered
Bugatti yang terkenal sebagai produsen mobil mewah asal Prancis dan dikenal sebagai hypercar berkinerja tinggi dan desainnya yang mewah mengeluarkan salah satu model terbaru mereka yaitu, Bugatti Chiron Super Sport 300+ yang diproduksi dalam jumlah terbatas, yaitu 30 unit di seluruh dunia.
Mobil ini dirancang sebagai peringatan atas pencapaian Chiron yang mampu mencapai 482 km/jam di tahun 2019 dan dibanderol dengan harga fantastis mencapai Rp 58 miliar.
Dilengkapi dengan mesin quad-turbocharged W16 8,0 liter, mobil ini mampu mendominasi jalan raya dan menghasilkan daya hingga 1.577 tenaga kuda.
Mobil yang memiliki performa tinggi dan mampu melesat hingga 490 km/jam, menjadikan Bugatti Chiron Super Sport 300+ sebagai salah satu mobil tercepat di dunia dengan akselerasi 0 hingga 100 km per jam dalam waktu 2,2 detik saja.
Mobil Bugatti ini juga memiliki inovasi otomotif yang tidak kalah luar biasa, penggunaan sistem aerodinamis serta material ringan membuat kendaraan ini mampu menempuh kecepatan ekstrem.

https://www.sscnorthamerica.com/model/tuatara
Mobil selanjutnya, SSC Tuatara yang pengembangannya sudah dimulai sejak tahun 2010, dan pada akhirnya debut pertama pada tanggal 26 Agustus 2018.
SSC merupakan singkatan dari Shelby Super Cars yang didirikan oleh Jerod Shelby. SSC Tuatara dikenal sebagai supercar generasi kedua dari Ultimate Aero yang menjadi proyek pertama dari perusahaan asal Amerika ini.
Berdasarkan uji coba kecepatan, mobil SSC Tuatara mampu melesat hingga 532 km/jam dan tercatat sebagai rekor dunia. Menggunakan mesin V8 5,9-liter twin-turbo, mobil ini mampu menghasilkan 1.750 tenaga kuda yang menjadikannya salah satu mobil paling bertenaga di dunia.
Melalui pembuatan SSC Tuatara, SSC berinovasi menggunakan material komposit yang sangar ringan namun kuat, yang memungkinkan mobil ini memiliki kecepatan tinggi tanpa mengurangi kekuatan strukturalnya.
Bukan hanya itu, mobil ini juga memiliki teknologi sistem kontrol serta aerodinamis yang canggih sehingga mampu menjaga kestabilannya walaupun pada kecepatan ekstrem.
Mobil SSC Tuantara memiliki bobot kering hanya 1.247 kg karena penggunaan bodi serat karbon serta monocoque. Diproduksi hanya 100 unit saja, harga termurah mobil ini dibanderol sekitar Rp 25 miliar.

https://www.koenigsegg.com/model/jesko-absolut
Koenigsegg Jesko Absolut yang diproduksi pada tahun 2020 oleh pabrikan mobil Swedia Koenigsegg dengan CEO dan pendirinya yaitu Chritian Von Koenigsegg. Hypercar ini terinspirasi dari pesawat jet tempur dan akselerasi 0 hingga 100 km/jamnya hanya 2,5 detik.
Mobil yang dirancang menggunakan powertrain V8 twin-turbo dengan tenaga mencapai 1.600 tenaga kuda dengan kecepatan maksimum mencapai 500 km/jam atau bahkan lebih.
Inovasi pada mobil ini terletak pada sistem transmisi yang menggunakan teknologi Light Speed Transmission yang unik dan memungkinkan perubahan gigi yang lebih cepat dan mulus.
Koenigsegg Jesko Absolut juga termasuk mobil yang tergolong langka dan hanya diproduksi 125 unit saja di dunia. Mobil ini dibanderol dengan harga mulai dari Rp 40 miliar hingga Rp 57 miliar.
https://www.rimac-automobili.com/nevera/
Mobil tercepat di dunia selanjutnya yang menandakan terobosan besar pada mobil listrik, yaitu Rimac Nevera yang diproduksi oleh Rimac produsen asal Kroasia.
Untuk mendapatkan mobil ini, sahabat MyProtection harus merogoh kocek mulai dari 34,9 miliar dan hanya diproduksi 150 unit saja.
Selain itu, ada juga Rimac Nevera R yang hanya diproduksi 40 unit di seluruh dunia dibanderol dengan harga Rp 38,9 miliar dan Rimac Nevera 15th Anniversary Edition yang hanya diproduksi 9 unit dibanderol dengan harga Rp 41 miliar.
Memiliki akselerasi 0 hingga 100 km/jam yang dapat digapai dalam waktu1,9 detik. Mobil ini mampu mencapai kecepatan hingga 415 km/jam, mobil Rimac Nevera mengusung empat motor listrik serta menghasilkan 1.914 tenaga kuda dan torsi 2.360 Nm.
Mobil ini juga telah dipasang baterai 120-kWh besar dan dikatakan memiliki cukup daya untuk jangkauan target 550 kilometer dalam siklus WLTP.
Sebelum Koenigsegg Jesko Absolut, pabrikan mobil asal Swedia ini juga memproduksi mobil sport mesin tengah yang dinamai Hypercar of the Year oleh majalah Top Gear, yaitu Koenigsegg Agera.
Mobil yang diproduksi pada tahun 2017 ini juga menjadi mobil tercepat di dunia pada tahun tersebut, dengan kecepatan tertinggi rata-rata dua arah hingga 447 km/jam serta kecepatan garis lurus mencapai 458 km/jam.
https://newsroom.cdn.bugatti-media.com/3f78c94d-c0d3-4fc9-a8db-17c40a7df7cd/xl
Walaupun diluncurkan di tahun 2025, Bugatti Veyron Super Sport masih menjadi salah satu mobil tercepat di dunia dengan rekor kecepatan mencapai 431 km/jam di tahun 2010.
Mobil Bugatti Veyron Super Sport ini juga diproduksi dengan jumlah terbatas, sebanyak 48 unit dan dibanderol harga pasaran sebesar Rp 38,9 miliar.
Pada saat pertama kali diluncurkan, mobil ini hadir dengan tenaga 1.000 dk yang menjadi tolak ukur untuk supercar lainnya, dengan 4 turbocharger besar, intercooler serta casis yang diubah.
https://hpe-photos.s3.us-east-2.amazonaws.com/wp-content/uploads/2023/08/hennessey-venom-f5-revolution-roadster-Low-1-1-1024x682.jpg
Hennessey Venom GT adalah salah satu mobil tercepat di dunia yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2011 dan diproduksi hingga tahun 2017. Meskipun memiliki jangka produksi yang cukup lama, mobil ini hanya diproduksi sebanyak 13 unit, menjadikannya sangat eksklusif dan langka.
Pada bulan Februari 2014, Hennessey Venom GT mencatatkan kecepatan tertinggi hingga 270,49 mph atau sekitar 434 km/jam di Kennedy Space Center, Florida.
Kecepatan luar biasa ini menjadikannya salah satu mobil tercepat yang pernah ada. Untuk mengimbangi kecepatan tinggi tersebut, mobil ini dilengkapi dengan rem Brembo 6 piston yang sangat efektif dalam menghentikan laju mobil dengan cepat dan aman.
Desain Hennessey Venom GT juga sangat aerodinamis, dengan penggunaan material ringan seperti serat karbon untuk memaksimalkan performa dan efisiensi. Mobil ini juga memiliki roda belang yang memberikan stabilitas tambahan saat melaju pada kecepatan tinggi.
Bagi para penggemar mobil super yang berminat, Hennessey Venom GT dibanderol dengan harga sekitar Rp 18,3 miliar atau sekitar $1,4 juta. Harga yang tinggi ini sebanding dengan performa dan eksklusivitas yang ditawarkan oleh mobil ini.
Mobil selanjutnya yang menjadi penerus dari Venom GT adalah Hennessey Venom F5 yang dikembangkan dan diproduksi oleh perusahaan manufaktur kendaraan Amerika Serikat Hennessey Special Vehicles yang didirikan di tahun 2017.
Performa hebat mobil ini disebabkan oleh mesin 6.6-liter V8 turbocharger yang ada di dapur pacunya. Adanya peningkatan mesin yang dilakukan dan mampu menghasilkan 1.817 tenaga kuda serta torsi 1.617 Nm, mobil ini diklaim mampu mencapai kecepatan tertinggi hingga 500 km/jam.
Hingga Desember 2020, mobil yang akan diproduksi dengan total 24 unit ini sudah terjual 12 unit dengan harga awal US $1,6 juta yang meningkat menjadi US 2,1 juta. Mobil Hennessey Venom F5 memiliki berat 1,3 ton atau sekitar 1.360 kg.
Aston Martin Valkyrie yang menjadi mobil tercepat selanjutnya merupakan sebuah karya Adrian Newey yang merupakan insinyur dan ahli aerodinamika mobil F1.
Mobil ini juga hadir pada versi khusus trek, yaitu Aston Martin Valkyrie AMR Pro serta versi legal yang dapat dikemudikan di jalan raya dengan populasi sekitar 150 unit di seluruh dunia.
Mobil hypercar ini berdasarkan situs web Topspeed per Mei 2024 dibanderol di pasaran hingga mencapai 3,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 56,14 miliar.
Mesin hybrid V12 berkapasitas 6,5 liter yang digunakan pada mobil ini mampu mengeluarkan tenaga hingga 1.001 tenaga kuda pada 10.500 rpm untuk Coupe dan Sypder hingga 1.100 tenaga kuda pada 10.500 rpm untuk AMR Pro.
Aston Martin Valkyrie juga dilengkapi dengan berbagai fitur menarik, mulai dari rearview camera dan sideview camera hingga tiga mode berkendara yang dapat dipilih oleh pengemudi, seperti urban, sport, dan track.
Selain itu, mobil ini juga memiliki headset khusus yang dapat terhubung dengan bluetooth yang memungkinkan pengemudi untuk mengobrol dengan keluarga maupun teman hingga mendengarkan musik selama berkendara.
Lamborghini Revuelto yang saat ini sudah ada di Indonesia menjadi hybrid plug-in HPEV (High Performance Electrified Vehicle) V12 Supersport pertama yang dikeluarkan oleh pabrikan otomotif asal Italia.
Sebagai penerus dari Aventador yang legendaris, mobil ini pertama kali diluncurkan secara eksklusif di Indonesia pada 14 November 2024 dan menjadi salah satu mobil tercepat di dunia yang kemampuan akselerasi 0 hingga 100 km/jamnya hanya membutuhkan 2,5 detik.
Mobil Lamborghini Revuelto mampu mencapai kecepatan hingga 350 km/jam karena disokong dengan mesin bensin 6.5-liter V12 plus tiga motor listrik yang dikombinasikan mampu menghasilkan 1.015 tenaga kuda.
Supercar ini diperkirakan dapat dibanderol dengan harga Rp 20 miliar, namun harga tersebut belum termasuk personalisasi Ad Personam yang memungkinkan pembelinya mampu memilih warna, material interior, hingga detail lainnya berdasarkan selera mereka.
McLaren Speedtail menjadi mobil tercepat selanjutnya yang memiliki kemampuan akselerasi 0 hingga 100 km/jamnya dalam waktu 2,5 detik, sedangkan untuk akselerasi 0 hingga 200 km/jam memerlukan waktu 6,6 detik.
Supercar mewah ini juga diproduksi dalam jumlah terbatas sebanyak 106 unit dan harganya dibanderol di pasaran dengan harga 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 37,1 miliar.
Hypercar hybrid ini mampu mencapai kecepatan tinggi hingga 403 km/jam karena didukung oleh mesin bensin 4.0-liter V8 plus motor listrik.
Koenigsegg Regera adalah salah satu model mobil sport touring plug-in yang paling mengesankan dari produsen otomotif Swedia, Koenigsegg. Mobil ini pertama kali diperkenalkan kepada publik di Geneva Motor Show pada bulan Maret 2015.
Produksinya sangat terbatas, hanya 80 unit yang dibuat, dan semuanya telah terjual habis, menunjukkan betapa tingginya permintaan untuk hypercar ini.
Regera adalah hypercar hybrid yang menggabungkan mesin bensin 5.0 V8 Twin-turbo Aluminium dengan baterai dan motor listrik. Kombinasi ini menghasilkan daya luar biasa sebesar 1.500 tenaga kuda dan torsi mencapai 2.000 Nm.
Dengan tenaga sebesar itu, Regera mampu melakukan akselerasi dari 0 hingga 100 km/jam hanya dalam waktu 2,8 detik, menjadikannya salah satu mobil tercepat di dunia.
Selain performa mesinnya yang luar biasa, Regera juga dilengkapi dengan berbagai teknologi canggih. Salah satunya adalah sistem transmisi Direct Drive yang unik, yang menghilangkan kebutuhan akan transmisi multi-kecepatan tradisional. Ini tidak hanya mengurangi bobot kendaraan tetapi juga meningkatkan efisiensi tenaga.
Desain eksterior Regera juga sangat aerodinamis, dengan penggunaan material ringan seperti serat karbon untuk memaksimalkan performa dan efisiensi. Interiornya dirancang dengan sangat mewah dan nyaman, menawarkan pengalaman berkendara yang tak tertandingi.
Dengan semua fitur dan teknologi canggih ini, Koenigsegg Regera benar-benar merupakan mahakarya teknik otomotif.
Terkenal bukan hanya karena memiliki model yang cantik, Pagani Huayra juga menjadi salah satu mobil tercepat yang pernah ada.
Dengan kemampuan akselerasi dari 0 hingga 100 km/jam dapat dicapai dalam waktu 3,2 detik mobil ini juga mampu mencapai kecepatan tertinggi hingga 383 km per jam.
Hypercar ini menjadi mahakarya insinyur Argentina-Italia dengan nama Horacio Pagani yang pertama kali proyeknya di mulai pada tahun 2005 dan pada akhirnya resmi diluncurkan pada tahun 2011 melalui pameran otomotif Geneva Motor Show.
Pagani Huayra memang memiliki ‘kesaktian’ yang luar biasa berkat mesin 6.0 V12 Twin-turbo dari AMG. Mesin ini mampu menghasilkan daya sebesar 730 hp dan torsi mencapai 1.000 Nm, memberikan performa yang sangat mengesankan.
Material yang digunakan pada mobil tercepat di dunia ini sebagian besar adalah serat karbon. Penggunaan serat karbon bertujuan untuk meminimalisir bobot kendaraan, sehingga meningkatkan efisiensi dan performa.
Selain itu, Pagani Huayra juga dilengkapi dengan teknologi Active Aero. Teknologi ini memungkinkan pengaturan aliran udara secara dinamis, sehingga mobil dapat melaju dengan lebih mulus dan stabil pada kecepatan tinggi.
Dengan kombinasi mesin yang kuat, material ringan, dan teknologi aerodinamika canggih, Pagani Huayra benar-benar menjadi salah satu mobil super yang paling mengesankan di dunia.
Nah, itulah pembahasan seputar 13 mobil tercepat di dunia yang harus kamu ketahui. Mobil-mobil di atas bukanlah mobil yang dapat dengan mudah ditemukan di jalanan dan dibanderol dengan harga fantastis.
Produksi mobil yang terbatas, pada umumnya membuat mobil-mobil ini lebih diminati oleh para kolektor mobil mewah karena spesifikasinya dan proses produksi yang berbeda dengan mobil roda empat pada umumnya.
Bagi sahabat MyProtection yang memang pecinta mobil, sangat penting untuk memahami pentingnya memiliki perlindungan untuk kendaraan roda 4 yang fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan.
Oleh karena itu, MyCar Protection hadir yang dapat memberikan jaminan suku cadang asli dan baru, serta garansi kualitas perbaikan sepanjang kendaraan masih dalam pertanggungan LGI.
MyCar Protection juga memiliki beragam manfaat jaminan untuk keselamatan penggunanya:
TLO atau Total Loss Only, yang memberikan penggantian atau perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin oleh Polis, dengan syarat sebagai berikut.
Biaya Penggantian atau biaya perbaikan lebih besar dari 75% dari harga sebenarnya.
Hilang karena pencurian dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.
Komprehensif atau Comprehensive, yang memberikan jaminan asuransi menyeluruh terhadap kendaraan roda empatmu, baik kerugian sebagian atau partial loss maupun kerugian total atau TLO.
Bukan hanya itu, MyCar Protection juga menawarkan berbagai jaminan tambahan bagi pemilik polis, seperti:
Kerusakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami
Kerusakan akibat angin topan, badai, banjir, hujan es, longsor
Kerusakan akibat kerusuhan dan huru-hara
Kerusakan akibat terorisme dan sabotase
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Kecelakaan Diri Pengemudi
Kecelakaan Diri Penumpang
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 17 Juni 2020 - MyProtection News
Hi, Sahabat MyProtection!
Selain harus waspada dengan pandemi COVID-19, kamu juga harus waspada sama penyakit yang sering mengincar penduduk negara tropis yaitu demam berdarah (dengue), typhus, dan hepatitis A. Tentu saja ketiga penyakit ini sudah familiar di kalangan masyarakat. Namun, setiap tahunnya tetap saja terdapat penduduk yang terjangkit demam berdarah, typhus, dan hepatitis A.
Apalagi saat musim pancaroba seperti ini, nyamuk demam berdarah sibuk berkeliaran di dalam ruangan dan genangan air. Oleh karena itu, Anda dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan dan melakukan gerakan 4M yaitu:
Dengan S!GAP, Anda akan mendapatkan santunan tunai rawat inap sebesar Rp 250.000/hari sampai Rp 500.000/hari jika Anda harus dirawat inap akibat demam berdarah (dengue), atau typhus, atau hepatitis A. Preminya pun juga terjangkau. Perlindungan S!GAP mulai dari Rp 890 perak/hari atau Rp 350.000/tahun/nasabah. Beraktivitas pun jadi makin siap!
Butuh informasi lebih lanjut soal produk S!GAP? Anda bisa klik link ini atau menghubungi CS kami di 0804 133 8888 atau cs@myprotection.id.
Salam,
Sahabat MyProtection
Contoh Pajak Langsung - Terdapat dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia jika dilihat dari segi cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan tidak langsung yang dibedakan berdasarkan karakteristik, fungsi, serta dasar hukumnya.
Pajak langsung merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung mencakup PPh, PBB, dan PKB yang akan dibahas lebih dalam pada artikel ini!
Untuk lebih memahami pengertian, berbagai contoh pajak langsung di Indonesia, hingga hal apa saja yang membedakan pajak langsung dan tidak langsung, simak informasi berikut ini!
Pengertian pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 adalah kontribusi wajib seseorang maupun badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara guna kemakmuran rakyat.
Pajak berdasarkan cara pemungutannya dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan secara langsung pada pihak wajib pajak berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang dan tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain.
Contoh pajak langsung yang dapat ditemui, seperti PPh, PBB, dan PKB. Pemungutannya bersifat rutin, keberlanjutan, dan berpacu pada data penghasilan maupun aset wajib pajak.
Untuk lebih memahami pajak langsung, terdapat 3 unsur yang harus kamu kenali, seperti:
Penanggung jawab pajak merupakan pihak yang secara formal yuridis diwajibkan untuk melunasi pajak, jika terdapat faktor maupun kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
Penanggung pajak, yang dalam arti ekonomis menjadi pihak atau orang yang faktanya memikul beban pajak.
Pemikul beban pajak, yang berarti pihak atau orang yang berdasarkan maksud dari pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.
Jika ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak tersebut masuk ke dalam pajak langsung.
Untuk lebih memahami pajak langsung, berikut beberapa contohnya yang harus kamu ketahui:
Contoh pajak langsung pertama, yaitu pajak penghasilan atau PPh yang menjadi contoh pajak paling umum.
Pajak penghasilan dikenakan pada individu maupun badan usaha berdasarkan penghasilan yang didapatkan dalam periode waktu tertentu, seperti setahun. Pajak penghasilan juga terbagi ke beberapa kategori, seperti PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.
Contohnya, ketika seseorang yang bekerja sebagai karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka akan dikenakan pajak penghasilan yang sesuai dengan tarif progresif yang telah ditetapkan pemerintah.
Pajak Penghasilan terdiri dari beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 untuk pegawai, PPh Pasal 22 untuk pengusaha dan pekerja lepas, PPh Pasal 23 untuk penghasilan investasi, serta PPh Paal 25 untuk badan usaha.
Besaran pajak yang ada tergantung pada tingkat penghasilan dari orang tersebut. Berikut detailnya masing-masing.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan hingga Rp 60 juta sebesar 5 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebesar 25 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar sebesar 30 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen.
PPh Pasal 23 sebesar 2 persen.
PPh Pasal 25 untuk pribadi sebesar 10 persen.
PPh Pasal 25 untuk badan sebesar 25 persen.
Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan kepada setiap pemilik properti, baik berupa tanah, bangunan, maupun keduanya, yang ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Nilai NJOP ini mencerminkan harga pasar wajar atas properti di suatu wilayah, dan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kondisi objek pajak tersebut.
Informasi mengenai besarnya PBB yang harus dibayarkan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) setiap tahunnya.
SPPT ini mencantumkan data lengkap mengenai objek pajak, NJOP, dan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti, dan pembayarannya dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, maupun platform digital yang ditunjuk pemerintah.
Di Indonesia, ketentuan mengenai PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan perpajakan nasional.
Sebagai contoh, seorang pemilik rumah dengan NJOP sebesar Rp500 juta akan dikenakan PBB berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, misalnya sebesar 0,1% dari NJOP.
Dengan demikian, jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Rp500.000 per tahun. Besaran tarif ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah, terutama dalam konteks PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah sejak diberlakukannya desentralisasi fiskal.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu contoh pajak langsung yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, setiap tahun.
PKB dipungut oleh pemerintah daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian dituangkan dalam peraturan gubernur atau peraturan daerah setempat, sehingga tiap provinsi dapat menerapkan kebijakan tarif dan prosedur pembayaran yang sedikit berbeda sesuai kebutuhan fiskal dan karakteristik wilayahnya.
Objek PKB mencakup seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di darat, termasuk mobil penumpang, truk, bus, sepeda motor, dan kendaraan khusus seperti ambulans atau pemadam kebakaran, kecuali jenis kendaraan tertentu yang dibebaskan oleh undang-undang, misalnya kendaraan dinas milik TNI dan Polri.
Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki hak kepemilikan atas kendaraan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini menegaskan bahwa kewajiban pajak melekat pada kepemilikan, bukan semata-mata pada penggunaan kendaraan.
Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri.
Tarif dasar nasional berkisar antara 1 % hingga 2 % dari NJKB untuk kendaraan pertama, dan dapat meningkat progresif. Misalnya mencapai 2,5 % atau lebih, apabila seseorang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya atas nama yang sama serta domisili yang sama.
Beberapa provinsi menerapkan sistem tarif progresif untuk menekan kepemilikan kendaraan pribadi berlebih dan mengurangi kemacetan, sedangkan daerah lain masih memungut tarif flat sesuai pertimbangan lokal.
Sebagai contohnya, apabila seseorang memiliki mobil dengan NJKB sebesar Rp300 juta, dan provinsi menetapkan tarif PKB 2 % untuk kendaraan pertama, maka kewajiban PKB tahunannya adalah 2 % × Rp300 juta = Rp6 juta.
Apabila orang yang sama kemudian membeli mobil kedua seharga Rp200 juta, tarif progresif sebesar 2,5 % dapat dikenakan sehingga PKB mobil kedua menjadi Rp5 juta per tahun. Perhitungan ini memberi gambaran jelas bagaimana nilai jual dan kebijakan progresif memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar.
Pembayaran PKB dapat dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai Samsat Keliling, ataupun melalui kanal digital seperti e-Samsat, marketplace, dan mobile banking yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah.
Kemudahan ini mendorong wajib pajak untuk membayar tepat waktu sekaligus meminimalisasi antrean.
Bagi wajib pajak yang menunggak, sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan dibebankan per bulan sesuai aturan daerah, dan apabila tunggakan berlarut, kendaraan dapat diblokir atau terkena denda lebih tinggi ketika proses perpanjangan STNK.
Dana yang terkumpul dari PKB dialokasikan untuk pemeliharaan serta pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan keselamatan lalu lintas, dan layanan publik lain di tingkat provinsi.
Dengan demikian, pembayaran PKB tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi langsung pada kualitas fasilitas transportasi yang dinikmati masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah kerap memberikan insentif berupa pembebasan denda atau diskon tarif pada periode tertentu. Misalnya pemutihan pajak guna mendorong kepatuhan dan meningkatkan penerimaan daerah.
Wajib pajak disarankan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan dan menjaga status legal kendaraannya tetap aktif. Selain itu, data PKB juga digunakan sebagai dasar perencanaan transportasi dan kebijakan lingkungan di wilayah perkotaan.
Pajak warisan yang menjadi contoh pajak langsung selanjutnya merupakan pajak yang dikenakan pada penerima warisan dari harta yang diwariskan oleh seseorang yang telah meninggal dunia.
Pajak warisan atau ahli waris ini dikenakan berdasarkan nilai aset dari harta yang diwariskan tersebut.
Contohnya, jika seseorang menerima warisan seperti properti dengan nilai 1 miliar, maka orang tersebut wajib membayar pajak berdasarkan aturan persentase yang berlaku.
Bea Materai juga termasuk dari contoh pajak langsung. Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata dan digunakan sebagai alat bukti pada pengadilan.
Pajak jenis ini biasanya berbentuk materai tempel maupun elektronik yang dibutuhkan untuk memberikan kekuatan hukum maupun keabsahan dokumen pada sebuah dokumen.
Adanya bea materai memiliki tujuan untuk membiayai administrasi negara dan memberikan legalitas pada dokumen tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea Materai, dokumen yang dikenakan bea materi merupakan dokumen yang memiliki nilai ekonomi maupun digunakan pada kegiatan komersial dan perjanjian hukum.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai pada umumnya dianggap pajak tidak langsung, namun pada beberapa negara termasuk Indonesia pajak jenis ini dapat dikategorikan sebagai pajak langsung di beberapa sektor tertentu.
Jenis pajak langsung ini biasanya akan ditambahkan dan dipungut dari transaksi finansial baik yang dilakukan seorang individu maupun bisnis dan harus membayarkannya kepada otoritas pajak.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat terbagi ke dalam dunia jenis, yaitu tarif umum sebesar 11% yang berlaku sejak April 2022 dikenakan atas penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak dan JKP atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri serta tarif khusus PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP dan JKP.
Jenis tarif umum PPN dapat berubah baik menjadi lebih rendah maupun tinggi, mulai dari 5% hingga 15% berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah yang ada dan berlaku.
Perbedaan paling sederhana yang dapat dilihat antara pajak langsung dan tidak langsung adalah ketentuan pemungutan dan pelimpahannya.
Di mana, pajak langsung tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, sedangkan pajak tidak langsung pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain namun bebannya tetap menjadi tanggung jawab dari pewajib pajak.
Berdasarkan buku berjudul Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Eeng Ahman dan Epilndriani, perbedaan pajak langsung dan tidak langsung meliputi:
Pajak langsung dipungut berdasarkan ketetapan pajak atau kohir, sedangkan pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak.
Pajak langsung dipungut dalam periode tahunan, sedangkan pajak tidak langsung akan dipungut setiap terjadi transaksi saja.
Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan pada orang lain, sedangkan pajak tidak langsung dapat dilimpahkan pada orang lain.
Lebih lanjut, terdapat setidaknya empat perbedaan mendasar antara pajak langsung dan pajak tidak langsung, yaitu:
Berdasaran pihak yang dibebankan, pajak langsung dibebankan pada pihak yang terdaftar di wajib pajak, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada pihak pengganti yang diberikan wewenang.
Berdasarkan transparansi, pajak langsung sering dianggap lebih transparan karena jumlah yang harus dibayarkan terlihat, sedangkan pajak tidak langsung tidak selalu terlihat karena biasanya sudah diterapkan pada harga barang atau jasa yang dibeli.
Berdasarkan objek pajak, pajak langsung dibebankan pada individu atau badan usaha berdasarkan pendapatan, kekayaan, maupun transaksi tertentu, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada barang atau jasa yang digunakan dan konsumsi oleh individu.
Berdasarkan aspek keadilan, pajak langsung berpotensi lebih adil karena besarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pihak yang membayar, sedangkan pajak tidak langsung besarannya tidak merata karena bergantung pada barang dan jasa yang dikonsumsi.
Nah, itulah pembahasan seputar contoh pajak langsung yang ada pada sistem perpajakan Indonesia. Seperti pembahasan yang ada, pajak langsung dikenakan pada pihak wajib pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan sifatnya rutin dan tidak dapat dilimpahkan.
Pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan atau PPh merupakan kewajiban individu atas penghasilan yang diterima setiap tahunnya. Agar memiliki pengelolaan penghasilan setelah pajak yang lebih bijak, salah satu caranya adalah dengan mengalokasikan sebagian dana untuk perlindungan jangka panjang, seperti asuransi kesehatan.
Perlindungan Kesehatan Prima dari Lippo General Insurance hadir sebagai perlindungan diri dan anggota keluarga, bukan hanya menjaga kesehatan finansial namun juga dapat menjadi langkah cerdas dalam merencanakan masa depan tanpa beban biaya media tidak terduga.
Beberapa keunggulan produk PKP yang bisa kamu dapatkan, antara lain:
Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin dan obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
Santunan Tunai Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
24 jam Contact Center dan Case Monitoring
Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
Laporan perhitungan klaim via email
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Aside from coffee and tea, there are several other beverages that also contain caffeine. Generally, caffeine is used to help reduce drowsiness and acts as a natural stimulant.
By consuming caffeine, the brain becomes stimulated to stay focused and alert while suppressing feelings of sleepiness.
Caffeine, a natural chemical compound, can be found in leaves, beans, and fruits. It functions as a central nervous system stimulant that helps increase alertness and reduce fatigue.
This compound works by blocking the effects of a neurotransmitter called adenosine, which builds up throughout the day and causes the body to feel tired.
So, what drinks actually contain caffeine? Find out more below!