When driving on the road, traffic signs play a crucial role in keeping drivers and pedestrians safe and orderly.
These signs use various symbols, letters, and numbers to provide warnings, prohibitions, instructions, or directions that are easy to recognize for all road users.
In Indonesia, traffic signs are regulated under Minister of Transportation Regulation No. 13 of 2014, ensuring that all parties properly apply their functions.
To help you understand better, here are 7 traffic signs and their meanings that every driver should know!

The stop sign is one of the most common traffic signs, typically displayed with a red background and the word "STOP" at the top.
This sign indicates that drivers must come to a complete stop and are not allowed to proceed until the road is safe. The purpose is to prevent potential traffic conflicts or accidents.

A red circle with a horizontal white stripe symbolizes the No Entry sign. It indicates that vehicles or pedestrians are not allowed to enter a particular area.
However, certain exceptions may apply to authorized parties as specified by local regulations.
A white background with the letter "S" crossed by a red line is used to indicate that stopping is not allowed.
If you see this sign, it means you cannot stop your vehicle at all, even for a short moment. Violating this rule may result in a traffic ticket based on Indonesia’s traffic law.
The No Parking sign is displayed as a large letter “P” with a red slash across it.
When this sign is placed on the road, it means vehicles cannot be parked or stopped in that area.
This sign typically has a white background with a red border and a picture of a vehicle crossed out.
If the symbol depicts a car, motorcycle, or truck, it indicates that vehicles of that specific type are not permitted to pass through the road.
For example, heavy trucks are often prohibited from entering residential areas.
The yellow triangle sign with a curved arrow warns drivers of a sharp turn, either to the left or right.
It serves as a reminder to slow down and drive carefully to avoid accidents. The signs are commonly found in hilly areas, mountain roads, or near residential zones.
A blue rectangular sign with a bridge symbol indicates that there is a bridge ahead.
Drivers are advised to reduce their speed and stay alert, as not all bridges are large or in perfect condition. Some may even have specific load restrictions that vehicles must follow.
The yellow triangular sign with a steep slope symbol warns drivers that a steep downhill road is coming.
Drivers should slow down and shift to a lower gear. This sign is usually found in mountainous or hilly regions. Before passing a steep descent, it’s essential to check your brakes to avoid brake failure.
*PT Lippo General Insurance Tbk is licensed and supervised by Financial Services Authority (OJK)
Jakarta, 12 Februari 2020 - MyProtection News
Rumah merupakan tempat Anda dan keluarga menghabiskan waktu untuk bersantai, beristirahat, dan berkumpul. Sering kali, rumah digambarkan sebagai tempat perlindungan yang hangat. Anda pun pastinya ingin seisi rumah Anda selalu terjaga, mulai dari anggota keluarga hingga properti yang Anda miliki.
Ternyata, rumah yang setia melindungi kita dari berbagai perubahan cuaca juga butuh perlindungan, lho! Ada beberapa manfaat penting yang bisa Anda dapatkan dengan membeli asuransi rumah/apartemen:
Siapa yang menyangka banjir yang cukup luas melanda beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta pada awal tahun 2020? Masih ingatkah Anda dengan bencana tsunami yang menimpa Aceh lalu Jepang? Pastinya, tak seorang pun ingin terkena musibah. Namun, kenyataannya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan tsunami bisa terjadi kapanpun tanpa diundang. Banyak asuransi rumah yang menawarkan penggantian kerugian atau santunan ketika rumah dilanda bencana alam. Contohnya, Home Protection Plus menawarkan penggantian kerusakan akibat banjir dan gempa hingga sebesar Rp 400.000.000/tahun
Selain bencana alam, kejadian tak terduga yang mungkin terjadi pada rumah adalah kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat terbang. Terutama kebakaran lazim terjadi pada perumahan yang padat. Melalui asuransi MyHome dan Home Protection Plus, Anda bisa terjaga dari kejadian tak terduga seperti kebakaran, kerusuhan, terorisme, dan kejadian tak menyenangkan lainnya.
Selain risiko kerusakan akibat bencana alam, Anda juga perlu waspada terhadap “penyusup jahat” yang berusaha masuk ke rumah Anda. Upaya untuk meningkatkan keamanan sekitar rumah bisa dimulai dari menggunakan pintu dan kunci rumah yang kokoh, memasang CCTV di sudut rumah, minimalisir terjadinya pencurian dengan menyimpan barang berharga di tempat tertutup dan aman. Lalu, pilih lokasi rumah yang lingkungannya relatif aman. Jika perlu, Anda bisa menambahkan proteksi rumah dengan asuransi yang menjamin perlindungan akibat tindak pencurian.
Bagi Anda yang rutin bepergian, mungkin Anda merasa was-was ketika meninggalkan rumah terlalu lama. Jika pengamanan tempat tinggal sudah maksimal, Anda bisa merasa lebih tenang saat melakukan perjalanan. Asuransi rumah/apartemen bisa jadi salah satu solusi untuk mengatasi rasa khawatir ketika pergi meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama. Apalagi, MyHome dan Home Protection Plus menawarkan berbagai jaminan perlindungan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Salah satu pertimbangan saat membeli asuransi untuk rumah adalah harga premi serta nilai pertanggungan yang akan konsumen terima. MyProtection.id menawarkan dua produk asuransi rumah yaitu MyHome dan Home Protection Plus untuk memberikan perlindungan maksimal sesuai kebutuhan dan premi terjangkau. Contohnya, Anda bisa mendapatkan perlindungan dari kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap hanya dengan premi MyHome Rp 45.570/tahun* sesuai dengan nilai bangunan dan manfaat yang Anda pilih.
Anda bisa melihat penjelasan produk secara lengkap serta simulasi harga MyHome di sini dan Home Protection Plus di sini
Tertarik memiliki asuransi rumah? Mulai dengan proteksi tepat bersama MyHome dan Home Protection Plus yang siap menjaga 24 jam selama 365 hari!
*dengan simulasi nilai bangunan Rp 150.000.000
Salam,
Sahabat MyProtection
Jakarta, 14 September - MyProtection News
Hi, Sahabat MyProtection!
Akhir-akhir ini mungkin Anda pernah mendengar happy hypoxia. Apa itu hypoxia dan apa hubungannya dengan COVID-19?
Dalam penelitian yang dilakukan Loyola University Health System, penderita COVID-19 yang memiliki gejala happy hypoxia memiliki kadar oksigen dalam tubuh yang sangat rendah, tetapi tidak mengalami dyspnea atau kesulitan bernafas. Dalam beberapa kasus, penderita COVID-19 bisa beraktivitas dengan normal. Padahal kadar oksigen yang sangat rendah bisa mengancam nyawa.
Hipoksemia sendiri bukanlah fenomena baru. Hipoksemia sendiri didefinisikan sebagai penurunan kadar oksigen dalam darah. Ketika kadar oksigen dalam darah sangat rendah, tubuh akan mengalami beberapa gejala fisik seperti sesak napas, pusing hingga pingsan, napas pendek dan cepat, denyut jantung lebih cepat, kulit pada ujung jari dan sekitar bibir membiru.
Namun, pada kasus happy hypoxia ini, penderita hampir tidak menunjukan gejala fisik apapun. Bahkan penderita bisa beaktivitas cukup normal. Hal ini lah yang menjadikan happy hypoxia berbahaya. Ketua Umum Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan bahwa penderita COVID-19 tanpa gejala umumnya tidak segera menerima penangan medis. Sehingga infeksi makin meluas dan kadar oksigen terus menurun. Sampai akhirnya penderita tiba-tiba merasa sesak napas tapi kadar oksigen dalam darah sudah terlalu rendah dan bisa menyebabkan kematian.
Juru Bicara Satgas Covid-19 RS UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Tonang Dwi Ardyanto mengatakan terdapat dua langkah untuk mendeteksi dini gejala happy hypoxia.
Seperti yang disebutkan di atas, untuk mengecek kadar oksigen dalam darah secara lebih akurat, Anda harus menggunakan oxymeter atau oksimetri. Perhatikan apakah kadar oksigen dalam darah tetap wajar. Jika dalam pemeriksaan yang Anda lakukan, hasil pada alat oksimeter tersebut menunjukkan angka saturasi 95 ke atas, maka berarti Anda kemungkinan tidak mengalami hypoxemia atau hypoxia. Anda bisa membeli oksimeter sendiri atau melakukan pengecekan di rumah sakit.
Selain happy hypoxia, terdapat beberapa gejala umum COVID-19 menurut World Health Organization:
Beberapa orang juga mengalami gejala lain seperti;
Bagi individu yang mengalami gejala deman dan/atau batuk disertai kesulitan bernapas, napas pendek, nyeri dada/tekanan pada dada, atau kehilangan kemampuan berbicara atau bergerak harus segera menghubungi bantuan tenaga medis atau mengunjungi rumah sakit. Untuk bantuan dan penanganan COVID-19, silakan menghubungi Hotline COVID-19 di 119.
Kalau Anda tidak yakin kapan harus beribat ke dokter atau ingin berkonsultasi mengenai gejala yang Anda alami, asuransi kesehatan dari MyProtection memiliki fitur online doctor consultation. Sehingga Anda bisa berkonsultasi lewat ponsel dengan dokter pilihan.
Salam,
Sahabat MyProtection