Ketika berkendara di jalan, rambu rambu lalu lintas yang ada dapat membantu para pengendara untuk tetap aman dan tertib.
Beragam simbol, huruf, hingga angka tertentu digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, hingga petunjuk yang mudah dikenali kepada pengguna jalan baik pengendara maupun pejalan kaki.
Rambu-rambu ini juga diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 agar fungsinya dijalankan dengan baik oleh setiap orang. Berikut rambu rambu lalu lintas lengkap dengan artinya yang harus kamu pahami!

Rambu lalu lintas pertama adalah stop atau berhenti yang di jalan ditandakan dengan rambu tanda stop dengan latar berwarna merah.
Rambu ini digunakan untuk melarang pengendara melaju atau berkendara di jalur tertentu. Jika ada tanda ini, pengendara diharuskan untuk berhenti hingga kondisi lebih aman untuk menghindari terjadinya konflik lalu lintas.

Dilarang masuk biasanya ditandai dengan simbol strip berlatar warna merah yang digunakan untuk melarang pengendara atau pejalan kaki untuk memasuki suatu tempat.
Rambu ini dapat dilanggar oleh pihak-pihak yang memang memiliki pengecualian dan telah ditentukan.
Gambar S berlatar putih yang dicoret dengan garis merah ditunjukkan bagi pengendara untuk tidak atau dilarang berhenti.
Jika kamu melihat rambu ini di jalan, hal tersebut menandakan bahwa pengendara tidak boleh parkir atau berhenti walaupun sejenak.
Jika dilanggar, maka pengendara tersebut akan dikenakan tilang sesuai dengan peraturan yang telah diatur oleh Undang-Undang dan berlaku di Indonesia.
Rambu dilarang parkir dapat kamu temukan di jalanan dengan tanda huruf P besar yang dicoret dengan garis merah.
Jika kamu menemukan rambu ini, berarti kendaraan tidak dapat berhenti atau diparkirkan di tempat tersebut.
Rambu dilarang melintas umumnya memiliki bentuk gambar kendaraan tertentu yang memiliki warna dasar putih, dilengkapi lingkaran dan garis merah melintang.
Jika gambar kendaraannya mobil, motor, ataupun truk, berarti jenis kendaraan tersebut tidak boleh melintasi jalan yang ada karena ketentuan yang telah ditetapkan, seperti truk yang tidak boleh melewati daerah permukiman warga dan sebagainya.
Rambu berbentuk segitiga kuning dengan gambar tikungan tajam, baik ke kiri maupun ke kanan, di tengahnya menandakan bahwa jalan di depan memiliki tikungan tajam.
Rambu ini digunakan untuk memperingati pengemudi untuk berhati-hati dan mengurangi kecepatan guna mengurangi risiko kecelakaan.
Tanda ini umumnya digunakan pada jalanan curam seperti pegunungan, ataupun daerah pemukiman warga sekitar, dan sebagainya.
Rambu berbentuk persegi panjang berwarna biru dengan gambar jembatan di tengah menandakan adanya jembatan di depan.
Karena itu, pengemudi disarankan untuk mengurangi kecepatan dan tetap waspada. Hal ini penting sebab tidak semua jembatan berukuran besar, beberapa bahkan dapat membahayakan.
Selain itu, setiap jembatan biasanya memiliki ketentuan mengenai batas beban kendaraan yang diperbolehkan melintas.
Rambu berbentuk segitiga berwarna kuning dengan simbol turunan curam di tengah memberikan peringatan bahwa jalan di depan memiliki medan menurun tajam.
Karena itu, pengemudi perlu menurunkan kecepatan dan berpindah ke gigi rendah. Rambu ini umumnya dipasang di wilayah dengan kontur tidak rata, seperti pegunungan atau perbukitan.
Sebelum melewati turunan tersebut, pengendara juga dianjurkan untuk memastikan kondisi rem dalam keadaan baik guna menghindari risiko rem blong.
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Jakarta, 25 Februari 2020 - MyProtection News
Pernikahan merupakan hal yang membahagiakan bagi banyak orang, baik pasangan yang mengikat janji dan bagi keluarga dan rekan yang ikut merayakan.
Ketika memasuki tahap yang lebih serius ini, tentu saja ada banyak hal yang harus disiapkan dan dipertimbangkan. Misalnya kesiapan secara fisik, mental, dan ekonomi. Lalu, rencana ingin mempunyai anak di usia berapa dan lain-lainnya. Karena pada dasarnya, pernikahan membutuhkan komitmen dan perencanaan yang tepat.
Sebelum Anda mulai berkeluarga, pastikan Anda memiliki persiapan dalam hal ini:
Jika melihat secara realistis, membina rumah tangga bukanlah pekerjaan yang mudah ataupun murah. Keluarga Anda harus membayar tagihan, biaya belanja bulanan, dan pengeluaran lainnya. Oleh karena itu penting bagi Anda untuk memiliki pekerjaan yang tetap serta pendapatan yang jelas. Walaupun memang selalu ada kemungkinan Anda dipecat atau mengundurkan diri, setidaknya Anda memiliki skill mumpuni di bidang yang Anda sukai. Sehingga dimanapun Anda ditempatkan, Anda memiliki nilai kompetensi yang tinggi.
Lalu, pastikan Anda juga mulai memiliki perencanaan pengeluaran uang bulanan atau budgeting. Jika uang tidak dikelola dengan baik, gaji sebesar apapun akan habis tanpa perencanaan yang baik. Apalagi saat berkeluarga, Anda tidak hanya bertanggung jawab untuk diri sendiri, tapi kepada istri/suami dan anak-anak Anda kelak.
Bekerja di kantoran rasanya terdengar membosankan bagi sebagian orang. Lagipula, mencari uang memang tak harus selalu menjadi karyawan. Oleh karena itu, Anda bisa memiliki opsi karier lainnya untuk menjadi pebisnis atau investor. Dengan demikian, Anda tetap bisa memiliki pendapatan yang bahkan terkadang lebih besar daripada kerja kantoran. Jika bisnis yang Anda jalankan mulai stabil dan menghasilkan untung, maka Anda bisa mulai menabung untuk biaya berkeluarga nanti.
Mempunyai bayi-bayi gemas pasti terdengar menyenangkan, bukan? Namun, jangan salah. jika Anda punya rencana untuk memiliki anak, Anda harus siap dengan segudang tanggung jawab yang besar. Orang tua yang cerdas dapat menuntun anaknya menjadi pribadi yang bijak. Selain itu, calon orang tua pun harus memiliki perencaan keuangan untuk anak. Mulai dari biaya persalinan, kesehatan, hingga pendidikan. Setidaknya, Anda memiliki dana yang disisihkan khusus untuk anak. Sehingga Anda bisa memberikan fasilitas yang terbaik untuk anak dalam mendukung tumbuh kembangnya.
Hal ini bisa Anda rencanakan bersama pasangan bahkan sebelum menikah. Tentunya, perencanaan keuangan harus disesuaikan dengan pendapatan. Anda tetap bisa memberikan fasilitas terbaik kepada anak tanpa harus membeli barang termahal, kok!
Baik saat berkeluarga ataupun tidak, tentu saja banyak ketidakpastian di masa depan. Maka para pakar menyarankan Anda memiliki tabungan darurat yang setara dengan biaya hidup selama 6 bulan. Alasannya adalah jika terjadi PHK, bencana alam, ataupun anggota keluarga jatuh sakit, maka Anda tidak langsung kehabisan uang dan memiliki waktu untuk mencari jalan keluar sebelum tabungan habis sepenuhnya. Tabungan darurat dapat dikumpulkan sedikit demi sedikit sesuai dengan kemampuan Anda.
Menjadi tua merupakan suatu kepastian. Setelah Anda berkeluarga dan bekerja begitu lama, akan tiba saatnya Anda memasuki masa pensiun. Kondisi ini merupakan alasan bagi Anda dan pasangan untuk menyiapkan dana pension. Walaupun terkesan sangat jauh, tidak ada salahnya memulai persiapan sedini mungkin, apalagi jika Anda memiliki budget lebih untuk ditabung.
Semakin mendekati masa pensiun, maka semakin besar dana yang harus disisihkan untuk dana pensiun. Tujuannya agar Anda bisa hidup nyaman sambil menikmati masa senja tanpa harus selalu bergantung pada anak.
Sudah siap untuk berkeluarga?
Salam,
Sahabat MyProtection
Rukun asuransi Syariah merupakan pilar dari asuransi Syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang ada pada umumnya.
Rukun asuransi Syariah merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan asuransi untuk memperoleh fatwa halal dari DSN-MUI sebagai lembaga yang menjadi pedoman hukum ekonomi Syariah Indonesia.

Sebelum membahas lebih dalam apa saja rukun asuransi syariah serta syarat yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah, penting untuk terlebih dahulu mengerti pengertian dari asuransi Syariah.
Asuransi Syariah secara sederhana dapat didefinisikan sebagai bentuk perlindungan finansial yang dilandaskan pada berbagai prinsip Syariah.
Prinsip tersebut itulah yang membedakan jenis asuransi Syariah dengan asuransi-asuransi lainnya secara bentuk hingga pelaksanaannya.
Selain itu, tujuan utama yang ingin dicapai dalam asuransi Syariah adalah melindungi peserta asuransi dari adanya risiko yang mungkin saja terjadi di masa mendatang.
Dengan kehadiran perusahaan jasa asuransi syariah, diharapkan dapat menjalankan amanah dan mengelola dana dari nasabah yang bergabung.
Berdasarkan prinsip, perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dapat dilihat melalui hal akadnya yang mendasari nilai tersebut. Asuransi Syariah memastikan bahwa segala transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah.
Hal ini termasuk dengan adanya akad yang jelas hingga sesuai dengan hukum Islam. Syarat-syarat tersebutlah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang melibatkan penggunaan premi serta bunga yang dinilai kurang sesuai dengan prinsip Syariah.
Untuk lebih memahami apa saja rukun asuransi Syariah yang menjadi nilai penting dalam jenis asuransi ini, simak penjelasan berikut.
Rukun Asuransi Syariah pertama adalah aqid yang merujuk pada individu yang terlibat dalam transaksi, baik sebagai pemberi maupun penerima hak.
Dalam jenis asuransi ini, adanya aqid menjadi sangat krusial untuk memastikan setiap orang yang terlibat dalam proses transaksi memiliki pengetahuan, kemampuan, hingga hak atas objek asuransi tersebut.
Terdapat beberapa persyaratan Aqid yang harus dipenuhi, sebagai berikut
Kedua, Ma’qud Alaih yang berhubungan dengan objek transaksi pada asuransi, seperti barang maupun harta.
Objek asuransi sendiri harus memenuhi berbagai syarat yang ada, seperti bersih dari najis, hadir pada saat akat berlangsung, sejalan dengan prinsip agama Islam, dapat diterima dan diserahkan, hingga memiliki kejelasan berhubungan dengan objek asuransi.
Lebih jelas terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah objek dalam rukun asuransi syariah, sebagai berikut.
Ijab Kabul adalah hal yang berkaitan dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak di dalam transaksi asuransi Syariah.
Terdapat beberapa syarat dalam ijab Kabul sendiri, seperti kejelasan ucapan, urutan yang tepat, serta memiliki persetujuan antara kedua belah pihak yang terlibat.
Berdasarkan ulama selain Hanafiyah, ijab dapat diartikan sebagai pernyataan yang keluar dari orang pertama maupun orang kedua yang menyerahkan. Sedangkan kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh pihak penerima.
Lebih jelasnya, terkait 4 syarat ijab kabul yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan rukun asuransi Syariah berikut ini.

Awal muda kemunculan asuransi syariah sendiri berbeda dengan asuransi konvensional, jenis asuransi ini pertama kali berkembang di budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Hukum Asuransi Syariah oleh H Zainuddin Ali.
Pada saat itu, salah satu anggota suku Arab tersebut dibunuh oleh anggota suku lain, maka dari itu keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah atau yang disebut diyat sebagai bentuk kompensasi.
Berdasarkan buku Hukum Asuransi Syariah, industri asuransi mulai dimasuki asuransi syariah sejak tahun 1994 yang ditandai dengan kemunculan salah satu asuransi syariah, yaitu Asuransi Syariah Tafakul.
Pada awalnya, perusahaan itu sendiri memunculkan kontradiksi pendapatan terkait kehalalan atas usaha tersebut, di mana ada pihak agama Islam yang memiliki anggapan bahwa industri asuransi menentang qadha dan qadar yang berarti bertentangan dengan takdir.
Menurut pihak tersebut, segala kecelakaan, kemalangan, atau bahkan hingga kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak.
Namun, di sisi lain terdapat kelompok umat Islam yang juga percaya bahwa setiap orang diperintahkan dan memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan dalam menghadapi masa depan, yang dapat dilihat melalui firman Allah SWT pada surat Al Hasyr ayat 18.
Arab Latin:
Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha waltanẓur nafsum mā qaddamat ligad, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta'malụn
Yang berarti: Hai orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Di tahun 2013, OKI atau Organisasi Kerja Sama Islam juga mendirikan Lembaga Keuangan Syariah Internasional atau IFSB dengan tujuan mempromosikan pengembangan serta harmonisasi standar asuransi Syariah yang ada di seluruh dunia.
Dengan perkembangan jenis asuransi ini hingga sekarang, banyak orang menganggap asuransi Syariah sebagai alternatif yang dapat mereka percaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi berdasarkan prinsip syariah.
Setelah memahami apa yang dimaksud dengan asuransi Syariah beserta rukunnya, sekarang kita akan membahas lebih mendalam konsep asuransi Syariah itu sendiri.
Asuransi Syariah merupakan sebuah produk keuangan yang memiliki prinsip sharing of risk, yang berartikan bahwa resiko satu orang pemegang polis asuransi akan dibebankan terhadap seluruh pemegang polis di satu perusahaan yang sama.
Walaupun dikelola secara syariah, jenis asuransi ini bukan hanya ditujukan untuk umat muslim saja. Namun, setiap orang memiliki kebebasan untuk membeli produk asuransi Syairah asalkan memenuhi prinsip, akad, serta rukun yang berlaku.
Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, terdapat beberapa jenis akad yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, seperti:
Bagi setiap partisipan yang menginginkan perlindungan asuransi Syariah harus memiliki niat ikhlas untuk memberikan hibah kepada para peserta lain jika suatu saat mengalami musibah.
Melalui pernyataan tersebut, semua peserta asuransi Syariah harus saling menolong diantara-Nya. Sedangkan, perusahaan asuransi Syariah memiliki fungsi untuk mengelola dana hibah yang sudah dibayarkan oleh para peserta.
Akad mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mencapai keuntungan berdasarkan pembagian yang telah disepakati.
Hasil yang didapatkan dari mudharabah sendiri beragam dan tidak terus menerus berupa keuntungan, namun juga bisa berupa kerugian.
Berdasarkan akad mudharabah, perusahaan asuransi Syariah bertugas menjadi pengelola, sedangkan peserta asuransi menjadi pemegang polis.
Premi dari asuransi dengan jenis akad yang satu ini nantinya akan diinvestasikan, dan hasil keuntungan yang didapatkan akan dibagikan kepada semua pemegang polis yang terlibat.
Akad wakalah bil ujrah merupakan pemberian wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana yang dimiliki peserta asuransi dengan imbalan upah atau ujrah.
Melalui kuasa tersebut, perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk menginvestasikan premi yang diberikan. Namun, tidak dapat memperoleh bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut.
Sebelum membeli produk asuransi Syariah, penting mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi asuransi Syariah, sebagai berikut.
Bukan hanya ketiga syarat tersebut saja, namun ada pula beberapa syarat lain yang harus terpenuhi agar proses transaksi asuransi syariah dapat berjalan dengan sah.
Berikut ini hal-hal yang bisa menjadi penyebab proses transaksi asuransi syariah menjadi tidak sah, sebagai berikut.
Prinsip asuransi syariah dijadikan dasar dalam setiap proses transaksi yang dilakukan. Namun, bukan hanya itu saja, prinsip asuransi syariah ini juga menjadi hal utama yang membedakan dengan asuransi konvensional.
Berikut 4 prinsip asuransi syariah, simak selengkapnya!
Setelah memahami definisi hingga apa saja rukun asuransi Syariah yang ada, terdapat beberapa keunggulan jenis asuransi ini yang perlu kamu ketahui jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti:
Berdasarkan asuransi syariah, terdapat istilah premi atau dana kontribusi yang disetorkan sebagai tabarru’.
Nantinya, dana kontribusi atau premi tersebut tidak akan hangus walaupun tidak di klaim selama periode waktu perlindungan berlangsung.
Premi yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi akan tetap menjadi milik pemegang polis dan pada akhirnya akan diakumulasikan secara kolektif.
Perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola dana yang dimiliki secara transparan. Hal tersebut meliputi dana kontribusi hingga dana hasil pembagian investasi.
Adanya proses transparansi dana ini memiliki tujuan mengoptimalkan keuntungan peserta, baik secara individu serta kolektif berdasarkan akad yang telah ditetapkan di asuransi syariah yang ada.
Jika adanya selisih lebih dari total kontribusi atau surplus underwriting, maka nisbahnya akan dibagikan secara transparan terhadap para pesertanya.
Perusahaan asuransi syariah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip Islami yang berlaku dalam mengelola dana investasi yang ada.
Mulai dari menghindari riba atau bunga, maisir atau judi, serta gharar atau ketidakpastian di setiap produk yang ditawarkan.
Selain itu, dana investasi para peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan kepada saham dari emiten yang menjalankan kegiatan perdagangan atau jasa yang tidak menaati prinsip syariah yang ada.
Seperti contohnya, emiten atau perusahaan penawaran publik yang melakukan kegiatan produksi barang yang telah dilarang oleh DSN-MUI.
Nah, itulah sedikit penjelasan yang berkaitan dengan rukun asuransi Syariah untuk membantu sahabat MyProtection lebih memahami apa yang membedakan jenis asuransi ini dengan asuransi konvensional pada umumnya.
Namun perlu diketahui, semua asuransi memiliki keunggulannya masing-masing yang harus dipahami dan dimengerti. Seperti salah satunya, Perlindungan Kesehatan Prima yang memberikan solusi asuransi kesehatan online terbaik dengan pilihan manfaat rawat inap, bedah dan rawat jalan.
Selain itu, kamu bisa mendapatkan fitur Saldo Prima untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti obat, vitamin, masker hingga hand sanitizer tanpa perlu resep dokter.
Berikut keunggulan apa saja yang bisa kamu dapatkan dengan Perlindungan Kesehatan Prima, yaitu:
Semoga informasi di atas terkait rukun asuransi Syariah dapat bermanfaat dan memberikan sahabat MyProtection wawasan lebih dalam mengenai topik terkait!
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 2 Juni 2020 - MyProtection News
Hi, Sahabat MyProtection!
Bagi Anda yang harus bepergian ke luar rumah atau mulai bekerja di kantor, menggunakan masker adalah hal yang tak boleh terlewatkan. Masker ini wajib dipakai semua orang, baik masker kain ataupun masker sekali pakai.
Jika Anda menggunakan masker kain, maka simak cara menggunakan serta mencuci masker kain yang benar.
Jangan lupa untuk mengurangi menyentuh wajah dan masker, ya. Dalam keadaan Anda tidak bisa mencuci masker secara langsung, maka Anda bisa meletakan masker kain ke dalam plastik. Lalu cuci masker segera setelah Anda sampai di rumah.

Salam,
Sahabat MyProtection