Tata tertib sekolah baik yang dibuat secara tertulis maupun tidak sering kali memiliki peran penting untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan siswa di sekolah. Tata tertib ini berisikan berbagai kumpulan peraturan yang harus ditaati dan dijalankan oleh setiap siswa di lingkungan sekolah.
Adanya tata tertib di sekolah sendiri dimanfaatkan untuk menciptakan suasana sekolah yang kondusif, aman dan tertib untuk menghindari berbagai kejadian negatif yang tidak diinginkan.
Untuk lebih memahami seputar tata tertib sekolah yang dapat menciptakan suasana belajar yang lebih aman, nyaman, tenteram, serta teratur melalui artikel ini kita akan membahasnya lebih dalam. Simak selengkapnya!

Dalam proses pelaksanaan tata tertib sekolah, peraturannya dibuat berdasarkan keadaan tergantung sekolah masing-masing. Berikut ini beberapa contohnya:
Siswa atau siswi harus tiba di sekolah maksimal 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
Siswa atau siswi yang terlambat kurang lebih 10 menit harus melapor ke guru piket yang bertanggung jawab.
Siswa atau siswi harus mengikuti peraturan pakaian seragam sesuai hari dengan lengkap, bersih, rapi, dan menggunakan kaos kaki.
Siswa atau siswi yang berhalangan hadir wajib membuat surat keterangan yang diketahui oleh orang tua maupun wali murid yang bersangkutan.
Siswa atau siswi memiliki kewajiban untuk bertingkah laku baik serta sopan kepada setiap orang di lingkungan sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, karyawan tamu, dan teman.
Siswa atau siswi yang tiga kali dalam sebulan tidak hadir tanpa keterangan, wali murid atau orang tua dari pihak murid akan dipanggil ke sekolah.
Siswa atau siswi yang tidak hadir tanpa alasan apa pun akan dianggap alpa.
Surat izin siswa yang tidak diketahui oleh wali murid maupun orang tua dianggap tidak sah.
Siswa atau siswi dilarang untuk membawa berbagai barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar, seperti mainan, alat elektronik, dan sebagainya.
Siswa atau siswi harus dapat menjaga kebersihan serta kerapian lingkungan sekolah, mulai dari ruang kelas, toilet, serta area fasilitas umum.
Siswa atau siswi dilarang untuk merokok, mengonsumsi alkohol, atau bahkan menggunakan obat terlarang di area lingkungan sekolah.
Siswa atau siswi dilarang untuk melakukan tindakan kekerasan, bullying atau perundungan, maupun pelecehan kepada sesama teman maupun staf sekolah.
Siswa atau siswi diwajibkan untuk menjaga dan merawat fasilitas sekolah, mulai dari meja, kursi, papan tulis, dan berbagai peralatan lainnya.
Siswa atau siswi harus dapat mematuhi aturan penggunaan fasilitas sekolah, seperti perusahaan, laboratorium, dan berbagai fasilitas bersama lainnya.
Siswa atau siswi yang meminjam buku dan peralatan lainnya harus mengembalikannya tepat waktu berdasarkan tanggal yang telah ditentukan.
Siswa atau siswi dilarang menggunakan bahasa kasar maupun tidak sopan ke siapa pun selama berada di lingkungan sekolah.
Telepon genggam hanya boleh digunakan selama jam istirahat maupun dengan izin guru, jika melanggar maka handphone siswa atau siswi bersangkutan akan di sita.
Siswa atau siswi tetap waspada dengan aturan keselamatan yang ada dengan tidak berlari di koridor maupun tangga.
Siswa atau siswi memiliki kewajiban untuk melaporkan berbagai hal mencurigakan yang dilihat kepada guru maupun petugas sekolah.
Mengikuti aturan yang ada di kantin, seperti tidak menyelak antrean dan menjaga kebersihan kantin bersama.
Siswa atau siswi dilarang untuk membawa senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya ke dalam lingkungan sekolah.
Siswa atau siswi yang membawa kendaraan harus mematuhi aturan parkir yang berlaku di lingkungan sekolah.
Siswa atau siswi wajib menjaga ketenangan di lingkungan sekolah, khususnya di ruang belajar maupun perpustakaan.
Siswa atau siswi mengikuti peraturan penggunaan laboratorium komputer yang berlaku, seperti tidak mengakses situs yang dilarang dan tidak berhubungan dengan mata pelajaran.
Siswa atau siswi yang menggunakan alat musik di sekolah harus dapat mengikuti aturan penggunaan ruangan yang ada dan tidak merusak alat musik di dalamnya.
Berikut ini contoh nyata implementasi tata tertib sekolah yang dapat kamu jadikan referensi, sebagai berikut.
Siswa wajib untuk menghadiri sekolah 5 hari kerja mulai dari Senin hingga Jumat.
Siswa atau siswi wajib hadir jam 6.30 WIB dan pulang sekolah pada jam 14.20 kecuali hari Jumat pada pukul 15.00.
Menggunakan pakaian seragam bersih, rapi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada hari tersebut dilengkapi atribut yang dibutuhkan.
Menggunakan sepatu berwarna hitam bertali putih dengan kaos kaki berwarna putih.
Siswa berjilbab wajib menggunakan kerudung berwarna putih.
Petugas piket hadir 15 menit sebelum pelaksanaan sholat dhuha untuk membersihkan dan merapikan kelas.
Setelah jam pelajaran berakhir, petugas piket hari berikutnya wajib untuk membersihkan dan merapikan kelas.

pexels
Melalui buku dengan judul Bimbingan dan Konseling SMA X yang ditulis oleh Dra. Sri Habsari mengungkapkan definisi tata tertib sekolah sebagai sejumlah peraturan yang harus ditaati maupun dilaksanakan dalam lingkungan sekolah.
Selain itu, Ni Putu Candra Prastya Dewi, M.Pd. melalui bukunya dengan judul Buku Ajar Mata Pelajaran Sekolah Dasar PKN dan Pancasila juga mendefinisikan tata tertib sekolah dibuat agar pola tingkah laku sumber daya manusia yang ada di dalam ruang lingkupnya sesuai dengan visi serta misi yang ada dan menjunjung nilai relevan dengan norma yang ada di dunia pendidikan.
Adanya tata tertib sekolah juga bertujuan agar proses belajar dan mengajar yang berlangsung dapat berjalan dengan lancar.
Bukan hanya itu, tata tertib yang dijalankan di sekolah juga menjadi upaya agar setiap siswa dapat memperoleh prestasi belajar secara maksimal.
Seperti peraturan yang dijalankan di situasi lain, tata tertib sekolah mengandung hal-hal yang harus dijalankan dan dilarang dalam lingkungan sekolah untuk dipatuhi. Jika tata tertib tersebut dilanggar, akan adanya konsekuensi, berupa sanksi maupun hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan tiap sekolah.
Di sekolah, penanggung jawab utama dalam proses pelaksanaan tata tertib di sekolah adalah kepala sekolah, dan guru memiliki tugas untuk mengawasi proses pelaksanaannya dalam kegiatan belajar sehari-hari.
Wisnu Aditya Kurniawan dalam bukunya yang berjudul Budaya Tertib Siswa di Sekolah menyebutkan bahwa guru bertindak sebagai pengontrol yang memastikan apakah tata tertib yang ada sudah berjalan dengan baik atau belum. Sedangkan, siswa yang ada di dalamnya harus menjalankan dan menaati aturan tersebut,

Melalui Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Volume 9 Nomor 1 Maret 2022, Nurfadillah dkk. mengungkapkan bahwa tata tertib yang ada pada dasarnya dibuat untuk mencegah siswa berperilaku negatif.
Namun, dalam proses pelaksanaannya sendiri masih ada beberapa siswa yang kurang memahami aturan yang telah dibuat dan pada akhirnya membuat pelanggaran.
Jumlah hingga besar dan kecilnya pelanggaran tata tertib yang dilakukan di sebuah sekolah pada umumnya dipengaruhi oleh faktor tingkat kedisiplinan yang dijalankan. Di mana, sekolah yang tidak tegas dinilai tidak dapat menghasilkan siswa berprestasi.
Begitu pula sebaliknya, sekolah yang banyak diminati biasanya memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi dapat menjalankan tata tertib sekolah mereka, sehingga dapat membentuk prestasi belajar secara maksimal.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran tata tertib sekolah, sebagai berikut:
Ribut di dalam kelas selama berlangsungnya proses belajar mengajar
Siswa pria berambut panjang atau gondrong
Membuat coretan di dinding maupun meja properti sekolah
Sering terlambat datang dan masuk sekolah
Berkelahi di ruang lingkup sekolah maupun luar sekolah
Membawa dan menggunakan obat-obatan terlarang
Membawa rokok dan merokok di ruang lingkup sekolah
Menikah hingga hamil di luar nikah
Setiap pelanggaran tata tertib sekolah yang ada di atas sendiri memiliki tingkat konsekuensi yang berbeda. Mulai dari teguran, nasehat, skorsing, atau bahkan dikeluarkan dari sekolah.
Setiap lingkungan sekolah sendiri pada umumnya memiliki tata tertib sekolah yang digunakan untuk mengatur berjalannya proses belajar mengajar. Untuk lebih jelas, berikut ini beberapa tujuan adanya peraturan-peraturan tersebut di lingkungan sekolah:
Mewujudkan serta mencapai tujuan pendidikan nasional seperti halnya yang diamanatkan pada Pembukaan UUD 1945.
Meningkatkan kemampuan serta ketangguhan sekolah untuk menghadapi berbagai potensi tantangan.
Membantu dalam pembentukan mental, moral, perilaku, serta karakter positif dari siswa untuk mengedepankan rasa disiplin berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat.
Menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang kondusif serta membentuk rasa aman. Nyaman, dan tenteram bagi para siswa agar kegiatan belajar mengajar dapat belajar dengan baik dan lancar.
Melatih dan menumbuhkan perasaan tanggung jawab di dalam diri para siswa.
Membatasi dan mengatur perilaku para siswa selama masih berada di lingkungan sekolah.
Tata tertib sekolah yang ada sendiri dapat dibagi ke dalam beberapa jenis bergantung pada siapa saja yang menjalankannya, yaitu:
Saling menghormati serta bersikap sopan antara satu sama lain
Memiliki rasa hormat kepada hak yang dimiliki sesama warga di lingkungan sekolah
Mematuhi semua peraturan sekolah yang berlaku
Membawa peralatan sekolah yang tepat sesuai dengan kebutuhan
Menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan dan sesuai dengan ketentuan yang ada
Pada kegiatan belajar mengajar, tata tertib yang berlaku termasuk di saat tahap persiapan, kegiatan inti bahkan hingga penutup. Seperti contoh penerapannya, yaitu tidak makan selama proses belajar, tidak menggunakan handphone, serta mengerjakan tugas yang diberikan.
Berikut tata tertib tertulis yang harus diperhatikan oleh setiap siswa berdasarkan Buku Ajaran Mata Pelajaran Sekolah Dasar PKN dan Pancasila, simak selengkapnya:
Siswa wajib datang ke sekolah paling lambat sepuluh menit sebelum bel masuk kelas berbunyi
Bel masuk pelajaran atau dimulainya pembelajaran akan dibunyikan pada pukul 07.00
Menggunakan atribut seragam rapi dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang ada
Rambut siswa laki-laki tidak boleh panjang atau melewati telinga
Setiap hari Senin, semua siswa dan siswi memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam upacara bendera
Melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwal yang ada dengan rasa tanggung jawab
Memiliki kewajiban untuk membuat dan memberikan surat izin jika tidak masuk ke sekolah dengan alasan tertentu
Tidak diperbolehkan untuk meninggalkan lingkungan sekolah selama jam pelajaran tanpa izin dari guru
Memiliki kewajiban untuk menjaga ketenangan dan ketertiban ruang kelas
Setiap siswa dan siswi dilarang untuk menggunakan perhiasan maupun membawa barang berharga ke lingkungan sekolah
Setiap siswa dan siswi menghormati kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha, hingga penjaga sekolah.

pexels
Menurut Dr. Hendro Widodo, M. Pd melalui bukunya dengan judul Pendidikan Holistik Berbasis Budaya Sekolah, adanya tata tertib sekolah memiliki manfaat untuk mengatur ketertiban siswa.
Bukan hanya itu, dengan menaati tata tertib yang ada, kamu juga dapat membangun rasa disiplin dalam diri. Berikut manfaat tata tertib yang diberlakukan di sekolah, sebagai berikut.
Manfaat pertama adanya peraturan di sekolah adalah untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur untuk mengatur kondisi di lingkungan sekitar.
Tanpa adanya tata tertib yang dibuat, maka para siswa di dalamnya tidak tahu batasan yang mereka miliki dan akan bertindak sesuka hati tanpa memikirkan konsekuensi yang akan dihadapkannya.
Dengan adanya aturan yang dibuat, maka para siswa dan setiap orang yang terlibat di dalam lingkungan sekolah juga dapat membentuk lingkungan yang lebih tertib dan teratur.
Peraturan yang dibuat di sekolah juga dapat membantu dalam pemeliharaan keindahan lingkungan sekolah.
Seperti, dengan adanya aturan untuk tidak menginjak rumput maupun peringatan untuk membuang sampah pada tempatnya, maka para siswa dan siswi akan lebih peduli dan menghindari melanggar karena dapat menerima konsekuensinya.
Peraturan sekolah juga dibuat untuk menjaga keamanan bagi diri sendiri dan juga orang lain. Aturan seperti, tidak berkelahi maupun membuat onar di lingkungan sekolah hingga dilarang membawa senjata tajam dapat menciptakan rasa aman tersebut di lingkungan sekolah.
Nah, itulah pembahasan mengenai tata tertib sekolah yang harus dijalankan dan dilaksanakan oleh setiap murid untuk mendukung proses belajar mengajar secara maksimal.
Bukan hanya di sekolah saja, tata tertib di masyarakat selalu dijalankan baik secara tertulis maupun lisan dengan sanksi yang berlaku di dalamnya yang digunakan untuk melindungi setiap orangnya dari hal negatif yang dapat terjadi dan mengancam keselamatan dan kesejahteraan hidup seseorang.
Perlindungan Kesehatan Prima dari MyProtection.id juga hadir bagi sahabat MyProtection sebagai solusi perlindungan kesehatan tambahan yang tepat bagi diri sendiri dan anggota keluarga disertai manfaat tambahan Saldo Prima.
Terdapat pula beberapa keunggulan dari produk Perlindungan Kesehatan Prima yang harus kamu ketahui, sebagai berikut.
Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin maupun obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap maupun Rawat Jalan
Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
24 jam Contact Center dan Case Monitoring
Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
Laporan perhitung klaim via email
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 9 April 2020 - MyProtection News
Ketika Anda diwajibkan belajar atau bekerja dari rumah, pastinya ada tantangan yang Anda hadapi. Misalnya, mengatasi kebosanan saat karantina diri dalam hitungan hari, minggu, bahkan bulan. Masalah lainnya adalah kebiasaan ngemil atau pola makan tak sehat selama Anda berdiam diri di rumah.
Berikut ini tips dari pakar untuk mengatur pola makan sehat selama karantina:
Ketika Anda berbelanja ke pasar atau supermarket, pilihlah makanan atau camilan sehat untuk disimpan di rumah. Sehingga ketika Anda ingin mencari snack di lemari penyimpanan, Anda akan memilih produk yang sehat.
Makan cemilan bisa jadi selingan ketika Anda bosan atau lelah bekerja. Hanya saja, pilih alternatif cemilan yang lebih sehat. Misalnya, dibanding membeli snack dengan MSG, Anda bisa membuat popcorn di rumah. Banyak pilihan cemilan lain yang tidak mengandung MSG, gula, atau bahan kimia berbahaya lainnya.
Buah bisa memenuhi kebutuhan vitamin Anda sehari-hari. Selain itu, buah juga bisa menggantikan snack tak sehat karena rasanya yang enak. Ketika membeli buah, Anda bisa membeli buah segar atau buah yang disimpan dalam kaleng. Selain dimakan langsung, buah-buahan dapat diolah menjadi jus, smoothies, serta salad.
Sebelum berbelanja, Anda bisa merencanakan menu harian juga. Sehingga, Anda tak bosan memakan menu yang sama berulang kali atau berlebihan saat membeli makanan. Sisipkan sayuran dan buah sehat dalam perencanaan menu Anda.
Salah satu kunci untuk menikmati makanan sehat tetapi nikmat adalah dalam pengolahannya. Anda bisa memanfaatkan waktu di rumah untuk bereksperimen dengan resep makanan. Tersedia berbagai tips mengolah makanan di Youtube maupun internet. Sehingga Anda dan keluarga tidak bosan menyantap menu yang sama setiap hari.
Olahraga dengan intensitas rendah hingga sedang bisa membantu memperbaiki suasana hati. Tak hanya itu, berolahraga bisa membuat daya tahan tubuh lebih kuat dan membantu tubuh membakar kalori dari cemilan yang Anda makan. Ada banyak gerakan yang bisa Anda lakukan di rumah seperti push-up, sit-up, plank, dan squat.
Sudah siap untuk menerapkan pola makan sehat?
Salam,
Sahabat MyProtection
Rukun asuransi Syariah merupakan pilar dari asuransi Syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang ada pada umumnya.
Rukun asuransi Syariah merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan asuransi untuk memperoleh fatwa halal dari DSN-MUI sebagai lembaga yang menjadi pedoman hukum ekonomi Syariah Indonesia.

Sebelum membahas lebih dalam apa saja rukun asuransi syariah serta syarat yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah, penting untuk terlebih dahulu mengerti pengertian dari asuransi Syariah.
Asuransi Syariah secara sederhana dapat didefinisikan sebagai bentuk perlindungan finansial yang dilandaskan pada berbagai prinsip Syariah.
Prinsip tersebut itulah yang membedakan jenis asuransi Syariah dengan asuransi-asuransi lainnya secara bentuk hingga pelaksanaannya.
Selain itu, tujuan utama yang ingin dicapai dalam asuransi Syariah adalah melindungi peserta asuransi dari adanya risiko yang mungkin saja terjadi di masa mendatang.
Dengan kehadiran perusahaan jasa asuransi syariah, diharapkan dapat menjalankan amanah dan mengelola dana dari nasabah yang bergabung.
Berdasarkan prinsip, perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dapat dilihat melalui hal akadnya yang mendasari nilai tersebut. Asuransi Syariah memastikan bahwa segala transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah.
Hal ini termasuk dengan adanya akad yang jelas hingga sesuai dengan hukum Islam. Syarat-syarat tersebutlah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang melibatkan penggunaan premi serta bunga yang dinilai kurang sesuai dengan prinsip Syariah.
Untuk lebih memahami apa saja rukun asuransi Syariah yang menjadi nilai penting dalam jenis asuransi ini, simak penjelasan berikut.
Rukun Asuransi Syariah pertama adalah aqid yang merujuk pada individu yang terlibat dalam transaksi, baik sebagai pemberi maupun penerima hak.
Dalam jenis asuransi ini, adanya aqid menjadi sangat krusial untuk memastikan setiap orang yang terlibat dalam proses transaksi memiliki pengetahuan, kemampuan, hingga hak atas objek asuransi tersebut.
Terdapat beberapa persyaratan Aqid yang harus dipenuhi, sebagai berikut
Kedua, Ma’qud Alaih yang berhubungan dengan objek transaksi pada asuransi, seperti barang maupun harta.
Objek asuransi sendiri harus memenuhi berbagai syarat yang ada, seperti bersih dari najis, hadir pada saat akat berlangsung, sejalan dengan prinsip agama Islam, dapat diterima dan diserahkan, hingga memiliki kejelasan berhubungan dengan objek asuransi.
Lebih jelas terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah objek dalam rukun asuransi syariah, sebagai berikut.
Ijab Kabul adalah hal yang berkaitan dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak di dalam transaksi asuransi Syariah.
Terdapat beberapa syarat dalam ijab Kabul sendiri, seperti kejelasan ucapan, urutan yang tepat, serta memiliki persetujuan antara kedua belah pihak yang terlibat.
Berdasarkan ulama selain Hanafiyah, ijab dapat diartikan sebagai pernyataan yang keluar dari orang pertama maupun orang kedua yang menyerahkan. Sedangkan kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh pihak penerima.
Lebih jelasnya, terkait 4 syarat ijab kabul yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan rukun asuransi Syariah berikut ini.

Awal muda kemunculan asuransi syariah sendiri berbeda dengan asuransi konvensional, jenis asuransi ini pertama kali berkembang di budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Hukum Asuransi Syariah oleh H Zainuddin Ali.
Pada saat itu, salah satu anggota suku Arab tersebut dibunuh oleh anggota suku lain, maka dari itu keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah atau yang disebut diyat sebagai bentuk kompensasi.
Berdasarkan buku Hukum Asuransi Syariah, industri asuransi mulai dimasuki asuransi syariah sejak tahun 1994 yang ditandai dengan kemunculan salah satu asuransi syariah, yaitu Asuransi Syariah Tafakul.
Pada awalnya, perusahaan itu sendiri memunculkan kontradiksi pendapatan terkait kehalalan atas usaha tersebut, di mana ada pihak agama Islam yang memiliki anggapan bahwa industri asuransi menentang qadha dan qadar yang berarti bertentangan dengan takdir.
Menurut pihak tersebut, segala kecelakaan, kemalangan, atau bahkan hingga kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak.
Namun, di sisi lain terdapat kelompok umat Islam yang juga percaya bahwa setiap orang diperintahkan dan memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan dalam menghadapi masa depan, yang dapat dilihat melalui firman Allah SWT pada surat Al Hasyr ayat 18.
Arab Latin:
Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha waltanẓur nafsum mā qaddamat ligad, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta'malụn
Yang berarti: Hai orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Di tahun 2013, OKI atau Organisasi Kerja Sama Islam juga mendirikan Lembaga Keuangan Syariah Internasional atau IFSB dengan tujuan mempromosikan pengembangan serta harmonisasi standar asuransi Syariah yang ada di seluruh dunia.
Dengan perkembangan jenis asuransi ini hingga sekarang, banyak orang menganggap asuransi Syariah sebagai alternatif yang dapat mereka percaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi berdasarkan prinsip syariah.
Setelah memahami apa yang dimaksud dengan asuransi Syariah beserta rukunnya, sekarang kita akan membahas lebih mendalam konsep asuransi Syariah itu sendiri.
Asuransi Syariah merupakan sebuah produk keuangan yang memiliki prinsip sharing of risk, yang berartikan bahwa resiko satu orang pemegang polis asuransi akan dibebankan terhadap seluruh pemegang polis di satu perusahaan yang sama.
Walaupun dikelola secara syariah, jenis asuransi ini bukan hanya ditujukan untuk umat muslim saja. Namun, setiap orang memiliki kebebasan untuk membeli produk asuransi Syairah asalkan memenuhi prinsip, akad, serta rukun yang berlaku.
Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, terdapat beberapa jenis akad yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, seperti:
Bagi setiap partisipan yang menginginkan perlindungan asuransi Syariah harus memiliki niat ikhlas untuk memberikan hibah kepada para peserta lain jika suatu saat mengalami musibah.
Melalui pernyataan tersebut, semua peserta asuransi Syariah harus saling menolong diantara-Nya. Sedangkan, perusahaan asuransi Syariah memiliki fungsi untuk mengelola dana hibah yang sudah dibayarkan oleh para peserta.
Akad mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mencapai keuntungan berdasarkan pembagian yang telah disepakati.
Hasil yang didapatkan dari mudharabah sendiri beragam dan tidak terus menerus berupa keuntungan, namun juga bisa berupa kerugian.
Berdasarkan akad mudharabah, perusahaan asuransi Syariah bertugas menjadi pengelola, sedangkan peserta asuransi menjadi pemegang polis.
Premi dari asuransi dengan jenis akad yang satu ini nantinya akan diinvestasikan, dan hasil keuntungan yang didapatkan akan dibagikan kepada semua pemegang polis yang terlibat.
Akad wakalah bil ujrah merupakan pemberian wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana yang dimiliki peserta asuransi dengan imbalan upah atau ujrah.
Melalui kuasa tersebut, perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk menginvestasikan premi yang diberikan. Namun, tidak dapat memperoleh bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut.
Sebelum membeli produk asuransi Syariah, penting mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi asuransi Syariah, sebagai berikut.
Bukan hanya ketiga syarat tersebut saja, namun ada pula beberapa syarat lain yang harus terpenuhi agar proses transaksi asuransi syariah dapat berjalan dengan sah.
Berikut ini hal-hal yang bisa menjadi penyebab proses transaksi asuransi syariah menjadi tidak sah, sebagai berikut.
Prinsip asuransi syariah dijadikan dasar dalam setiap proses transaksi yang dilakukan. Namun, bukan hanya itu saja, prinsip asuransi syariah ini juga menjadi hal utama yang membedakan dengan asuransi konvensional.
Berikut 4 prinsip asuransi syariah, simak selengkapnya!
Setelah memahami definisi hingga apa saja rukun asuransi Syariah yang ada, terdapat beberapa keunggulan jenis asuransi ini yang perlu kamu ketahui jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti:
Berdasarkan asuransi syariah, terdapat istilah premi atau dana kontribusi yang disetorkan sebagai tabarru’.
Nantinya, dana kontribusi atau premi tersebut tidak akan hangus walaupun tidak di klaim selama periode waktu perlindungan berlangsung.
Premi yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi akan tetap menjadi milik pemegang polis dan pada akhirnya akan diakumulasikan secara kolektif.
Perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola dana yang dimiliki secara transparan. Hal tersebut meliputi dana kontribusi hingga dana hasil pembagian investasi.
Adanya proses transparansi dana ini memiliki tujuan mengoptimalkan keuntungan peserta, baik secara individu serta kolektif berdasarkan akad yang telah ditetapkan di asuransi syariah yang ada.
Jika adanya selisih lebih dari total kontribusi atau surplus underwriting, maka nisbahnya akan dibagikan secara transparan terhadap para pesertanya.
Perusahaan asuransi syariah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip Islami yang berlaku dalam mengelola dana investasi yang ada.
Mulai dari menghindari riba atau bunga, maisir atau judi, serta gharar atau ketidakpastian di setiap produk yang ditawarkan.
Selain itu, dana investasi para peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan kepada saham dari emiten yang menjalankan kegiatan perdagangan atau jasa yang tidak menaati prinsip syariah yang ada.
Seperti contohnya, emiten atau perusahaan penawaran publik yang melakukan kegiatan produksi barang yang telah dilarang oleh DSN-MUI.
Nah, itulah sedikit penjelasan yang berkaitan dengan rukun asuransi Syariah untuk membantu sahabat MyProtection lebih memahami apa yang membedakan jenis asuransi ini dengan asuransi konvensional pada umumnya.
Namun perlu diketahui, semua asuransi memiliki keunggulannya masing-masing yang harus dipahami dan dimengerti. Seperti salah satunya, Perlindungan Kesehatan Prima yang memberikan solusi asuransi kesehatan online terbaik dengan pilihan manfaat rawat inap, bedah dan rawat jalan.
Selain itu, kamu bisa mendapatkan fitur Saldo Prima untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti obat, vitamin, masker hingga hand sanitizer tanpa perlu resep dokter.
Berikut keunggulan apa saja yang bisa kamu dapatkan dengan Perlindungan Kesehatan Prima, yaitu:
Semoga informasi di atas terkait rukun asuransi Syariah dapat bermanfaat dan memberikan sahabat MyProtection wawasan lebih dalam mengenai topik terkait!
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 21 Januari 2020 - MyProtection News. Diperbaharui pada 29 Januari 2020
Beberapa waktu ini, masyarakat dihebohkan dengan penyebaran coronavirus yang mirip pneumonia di China. Pasalnya, virus yang menyerang bagian pernapasan manusia ini telah menjangkit 3.000 orang di China dan terus bertambah setiap harinya. Menurut NY Times, 106 orang di antaranya meninggal dunia akibat virus tersebut.
Lalu, sebenarnya apa itu coronavirus?
WHO menginformasikan bahwa coronavirus merupakan sekelompok virus yang menyebabkan infeksi pernapasan mulai dari flu hingga SARS (Severe Acture Respiratory Syndrome). Saat ini coronavirus yang menyerang China dan negara lainnya disebut sebagai Novel 201 Coronavirus atau 2019-nCov.
Penyebaran virus ini umumnya terjadi melalui binatang kepada manusia. Jika manusia terjangkit virus ini, barulah ia bisa terdeteksi. Namun, penyebaran antar manusia pada manusia lainnya mungkin terjadi.
Profesor Jonathan Ball, pakar virologi dari Universitas Nottingham, berpendapat jika berkaca dari penyebaran wabah di masa lalu, maka coronavirus yang baru ini pasti datang dari binatang. Contohnya, di Timur Tengah sempat terjadi wabah MERS (Middle East Respiratory Syndrome). Sebanyak 858 dari total 2.945 penderitanya meninggal akibat virus MERS. Diketahui penyebaran virus ini berasal dari unta Somalia.
Pemerintah China memastikan Senin bahwa penularan virus misterius ini dapat terjadi antar manusia. Setidaknya 14 petugas medis yang merawat pasien yang terjangkit virus corona, juga tertular. Maka, dikhawatirnya wabah coronavirus yang mirip pneumonia ini bisa meluas karena jutaan orang keluar masuk dari China.
Apa gejala dari coronavirus?
Gejala coronavirus sendiri beragam seperti demam di atas 38 derajat Celcius, tubuh menggigil, kesulitan bernapas atau napas pendek, tubuh terasa sakit, hingga berujung pada kematian. Jika Anda mengalami gejala di atas, segera hubungi tenaga kesehatan profesional untuk mendapatkan instruksi lebih lanjut.
Perlukah kita waspada?
Sampai saat ini, penyebaran wabah coronavirus terus meluas di China bahkan negara di luar China seperti Jepang, Thailand, Australia, hingga Amerika Serikat. Hingga saat ini, pemeriintah China tetap berusaha untuk mencegah penyebaran virus dengan melakukan isolasi. Indonesia sendiri belum mencatat adanya korban dari coronavirus ini. Beberapa turis yang dicurigai mengidap virus dan warga negara Indonesia yang dicurigai mengalami gejala mirip coronavirus telah domonitor secara intensif. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga kebersihan tangan dan saluran pernapasan atas.
Bagi Anda yang berencana mengunjungi negara yang terjangkit wabah, maka disarankan agar Anda mengurangi kontak dengan binatang atau dengan korban terjangkit wabah. Jika bisa, Anda bisa mengubah jadwal keberangkatan. Anda dapat memperlengkapi diri dengan asuransi perjalanan atau asuransi kesehatan untuk melindungi diri dari kejadian tak diinginkan di masa depan.
Semoga Anda dan keluarga sehat selalu.
Salam,
Sahabat MyProtection