Beranda
/
Artikel
/
Keuangan
/
6 Contoh Pajak Langsung yang Berlaku di Indonesia yang Perlu Diketahui!

6 Contoh Pajak Langsung yang Berlaku di Indonesia yang Perlu Diketahui!

11 August 2025 | MyProtection News Jakarta

Contoh Pajak Langsung - Terdapat dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia jika dilihat dari segi cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan tidak langsung yang dibedakan berdasarkan karakteristik, fungsi, serta dasar hukumnya.

Pajak langsung merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung mencakup PPh, PBB, dan PKB yang akan dibahas lebih dalam pada artikel ini!

Untuk lebih memahami pengertian, berbagai contoh pajak langsung di Indonesia, hingga hal apa saja yang membedakan pajak langsung dan tidak langsung, simak informasi berikut ini!

6 Contoh Pajak Langsung yang Berlaku di Indonesia yang Perlu Diketahui!

pengertian pajak langsung

pexels

Pengertian pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 adalah kontribusi wajib seseorang maupun badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara guna kemakmuran rakyat.

Pajak berdasarkan cara pemungutannya dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan secara langsung pada pihak wajib pajak berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang dan tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain.

Contoh pajak langsung yang dapat ditemui, seperti PPh, PBB, dan PKB. Pemungutannya bersifat rutin, berkelanjutan, dan berpacu pada data penghasilan maupun aset wajib pajak.

Untuk lebih memahami pajak langsung, terdapat 3 unsur yang harus kamu kenali, seperti:

  • Penanggung jawab pajak merupakan pihak yang secara formal yuridis diwajibkan untuk melunasi pajak, jika terdapat faktor maupun kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.

  • Penanggung pajak, yang dalam arti ekonomis menjadi pihak atau orang yang faktanya memikul beban pajak.

  • Pemikul beban pajak, yang berarti pihak atau orang yang berdasarkan maksud dari pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.

Jika ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak tersebut masuk ke dalam pajak langsung.

Contoh Pajak Langsung

contoh pajak langsung

pexels

Untuk lebih memahami pajak langsung, berikut beberapa contohnya yang harus kamu ketahui:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Contoh pajak langsung pertama, yaitu pajak penghasilan atau PPh yang menjadi contoh pajak paling umum.

Pajak penghasilan dikenakan pada individu maupun badan usaha berdasarkan penghasilan yang didapatkan dalam periode waktu tertentu, seperti setahun. Pajak penghasilan juga terbagi ke dalam beberapa kategori, seperti PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.

Contohnya, ketika seseorang yang bekerja sebagai karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka akan dikenakan pajak penghasilan yang sesuai dengan tarif progresif yang telah ditetapkan pemerintah.

Pajak Penghasilan terdiri dari beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 untuk pegawai, PPh Pasal 22 untuk pengusaha dan pekerja lepas, PPh Pasal 23 untuk penghasilan investasi, serta PPh Pasal 25 untuk badan usaha.

Besaran pajak yang ada tergantung pada tingkat penghasilan dari orang tersebut. Berikut detailnya masing-masing.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan hingga Rp 60 juta sebesar 5 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebesar 25 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar sebesar 30 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen.

  • PPh Pasal 23 sebesar 2 persen.

  • PPh Pasal 25 untuk pribadi sebesar 10 persen.

  • PPh Pasal 25 untuk badan sebesar 25 persen.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan kepada setiap pemilik properti, baik berupa tanah, bangunan, maupun keduanya, yang ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Nilai NJOP ini mencerminkan harga pasar wajar atas properti di suatu wilayah, dan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kondisi objek pajak tersebut.

Informasi mengenai besarnya PBB yang harus dibayarkan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) setiap tahunnya.

SPPT ini mencantumkan data lengkap mengenai objek pajak, NJOP, dan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti, dan pembayarannya dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, maupun platform digital yang ditunjuk pemerintah.

Di Indonesia, ketentuan mengenai PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan perpajakan nasional.

Sebagai contoh, seorang pemilik rumah dengan NJOP sebesar Rp500 juta akan dikenakan PBB berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, misalnya sebesar 0,1% dari NJOP.

Dengan demikian, jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Rp500.000 per tahun. Besaran tarif ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah, terutama dalam konteks PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah sejak diberlakukannya desentralisasi fiskal.

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu contoh pajak langsung yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, setiap tahun.

PKB dipungut oleh pemerintah daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.

Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian dituangkan dalam peraturan gubernur atau peraturan daerah setempat, sehingga tiap provinsi dapat menerapkan kebijakan tarif dan prosedur pembayaran yang sedikit berbeda sesuai kebutuhan fiskal dan karakteristik wilayahnya.

Objek PKB mencakup seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di darat, termasuk mobil penumpang, truk, bus, sepeda motor, dan kendaraan khusus seperti ambulans atau pemadam kebakaran, kecuali jenis kendaraan tertentu yang dibebaskan oleh undang-undang, misalnya kendaraan dinas milik TNI dan Polri.

Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki hak kepemilikan atas kendaraan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal ini menegaskan bahwa kewajiban pajak melekat pada kepemilikan, bukan semata-mata pada penggunaan kendaraan.

Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri.

Tarif dasar nasional berkisar antara 1 % hingga 2 % dari NJKB untuk kendaraan pertama, dan dapat meningkat progresif. Misalnya mencapai 2,5 % atau lebih, apabila seseorang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya atas nama yang sama serta domisili yang sama.

Beberapa provinsi menerapkan sistem tarif progresif untuk menekan kepemilikan kendaraan pribadi berlebih dan mengurangi kemacetan, sedangkan daerah lain masih memungut tarif flat sesuai pertimbangan lokal.

Sebagai contohnya, apabila seseorang memiliki mobil dengan NJKB sebesar Rp300 juta, dan provinsi menetapkan tarif PKB 2 % untuk kendaraan pertama, maka kewajiban PKB tahunannya adalah 2 % × Rp300 juta = Rp6 juta.

Apabila orang yang sama kemudian membeli mobil kedua seharga Rp200 juta, tarif progresif sebesar 2,5 % dapat dikenakan sehingga PKB mobil kedua menjadi Rp5 juta per tahun. Perhitungan ini memberi gambaran jelas bagaimana nilai jual dan kebijakan progresif memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar.

Pembayaran PKB dapat dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai Samsat Keliling, ataupun melalui kanal digital seperti e-Samsat, marketplace, dan mobile banking yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah.

Kemudahan ini mendorong wajib pajak untuk membayar tepat waktu sekaligus meminimalisasi antrean.

Bagi wajib pajak yang menunggak, sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan dibebankan per bulan sesuai aturan daerah, dan apabila tunggakan berlarut, kendaraan dapat diblokir atau terkena denda lebih tinggi ketika proses perpanjangan STNK.

Dana yang terkumpul dari PKB dialokasikan untuk pemeliharaan serta pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan keselamatan lalu lintas, dan layanan publik lain di tingkat provinsi.

Dengan demikian, pembayaran PKB tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi langsung pada kualitas fasilitas transportasi yang dinikmati masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah kerap memberikan insentif berupa pembebasan denda atau diskon tarif pada periode tertentu. Misalnya pemutihan pajak guna mendorong kepatuhan dan meningkatkan penerimaan daerah.

Wajib pajak disarankan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan dan menjaga status legal kendaraannya tetap aktif. Selain itu, data PKB juga digunakan sebagai dasar perencanaan transportasi dan kebijakan lingkungan di wilayah perkotaan.

4. Pajak Warisan

Pajak warisan yang menjadi contoh pajak langsung selanjutnya merupakan pajak yang dikenakan pada penerima warisan dari harta yang diwariskan oleh seseorang yang telah meninggal dunia.

Pajak warisan atau ahli waris ini dikenakan berdasarkan nilai aset dari harta yang diwariskan tersebut.

Contohnya, jika seseorang menerima warisan seperti properti dengan nilai 1 miliar, maka orang tersebut wajib membayar pajak berdasarkan aturan persentase yang berlaku.

5. Bea Materai

Bea Materai juga termasuk dari contoh pajak langsung. Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata dan digunakan sebagai alat bukti pada pengadilan.

Pajak jenis ini biasanya berbentuk materai tempel maupun elektronik yang dibutuhkan untuk memberikan kekuatan hukum maupun keabsahan dokumen pada sebuah dokumen.

Adanya bea materai memiliki tujuan untuk membiayai administrasi negara dan memberikan legalitas pada dokumen tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea Materai, dokumen yang dikenakan bea materi merupakan dokumen yang memiliki nilai ekonomi maupun digunakan pada kegiatan komersial dan perjanjian hukum.

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai pada umumnya dianggap pajak tidak langsung, namun pada beberapa negara termasuk Indonesia pajak jenis ini dapat dikategorikan sebagai pajak langsung di beberapa sektor tertentu.

Jenis pajak langsung ini biasanya akan ditambahkan dan dipungut dari transaksi finansial baik yang dilakukan seorang individu maupun bisnis dan harus membayarkannya kepada otoritas pajak.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat terbagi ke dalam dunia jenis, yaitu tarif umum sebesar 11% yang berlaku sejak April 2022 dikenakan atas penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak dan JKP atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri serta tarif khusus PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP dan JKP.

Jenis tarif umum PPN dapat berubah baik menjadi lebih rendah maupun tinggi, mulai dari 5% hingga 15% berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah yang ada dan berlaku.

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Perbedaan paling sederhana yang dapat dilihat antara pajak langsung dan tidak langsung adalah ketentuan pemungutan dan pelimpahan.

Di mana, pajak langsung tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, sedangkan pajak tidak langsung pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain namun bebannya tetap menjadi tanggung jawab dari pewajib pajak.

Berdasarkan buku berjudul Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Eeng Ahman dan Epilndriani, perbedaan pajak langsung dan tidak langsung meliputi:

  • Pajak langsung dipungut berdasarkan ketetapan pajak atau kohir, sedangkan pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak.

  • Pajak langsung dipungut dalam periode tahunan, sedangkan pajak tidak langsung akan dipungut setiap terjadi transaksi saja.

  • Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan pada orang lain, sedangkan pajak tidak langsung dapat dilimpahkan pada orang lain.

Lebih lanjut, terdapat setidaknya empat perbedaan mendasar antara pajak langsung dan pajak tidak langsung, yaitu:

  • Berdasarkan pihak yang dibebankan, pajak langsung dibebankan pada pihak yang terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada pihak pengganti yang diberikan wewenang.

  • Berdasarkan transparansi, pajak langsung sering dianggap lebih transparan karena jumlah yang harus dibayarkan terlihat, sedangkan pajak tidak langsung tidak selalu terlihat karena biasanya sudah diterapkan pada harga barang atau jasa yang dibeli.

  • Berdasarkan objek pajak, pajak langsung dibebankan pada individu atau badan usaha berdasarkan pendapatan, kekayaan, maupun transaksi tertentu, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada barang atau jasa yang digunakan dan dikonsumsi oleh individu.

  • Berdasarkan aspek keadilan, pajak langsung berpotensi lebih adil karena besarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pihak yang membayar, sedangkan pajak tidak langsung besarannya tidak merata karena bergantung pada barang dan jasa yang dikonsumsi.

Nah, itulah pembahasan seputar contoh pajak langsung yang ada pada sistem perpajakan Indonesia. Seperti pembahasan yang ada, pajak langsung dikenakan pada pihak wajib pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan sifatnya rutin dan tidak dapat dilimpahkan.

Pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan atau PPh merupakan kewajiban individu atas penghasilan yang diterima setiap tahunnya. Agar memiliki pengelolaan penghasilan setelah pajak yang lebih bijak, salah satu caranya adalah dengan mengalokasikan sebagian dana untuk perlindungan jangka panjang, seperti asuransi kesehatan.

Perlindungan Kesehatan Prima dari Lippo General Insurance hadir sebagai perlindungan diri dan anggota keluarga, bukan hanya menjaga kesehatan finansial namun juga dapat menjadi langkah cerdas dalam merencanakan masa depan tanpa beban biaya media tidak terduga.

Beberapa keunggulan produk PKP yang bisa kamu dapatkan, antara lain:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin dan obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan

  • Santunan Tunai Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan

  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia

  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Semua Kategori
5 mins read • 11/06/2020
Hal yang Wajib Dibawa Selama New Normal

Jakarta, 11 Juni 2020 - MyProtection News

Walaupun pandemi belum berlalu, tapi saat ini beberapa perkantoran, toko, hingga mal sudah kembali dibuka untuk umum. Meskipun begitu, masyarakat diwajibkan untuk tetap mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar dan peraturan new normal.

Anda diminta untuk selalu menjaga jarak, kebersihan, serta kesehatan ketika bepergian. Sehingga risiko penyebaran serta penularan virus COVID-19 tetap minimal.

Jika Anda sudah mulai kembali pergi ke kantor atau beraktivitas di luar ruangan, maka ada beberapa hal yang wajib Anda bawa saat bepergian ke luar rumah.

  1. Tisu basah

Tisu basah dapat Anda gunakan untuk membersihkan tangan dan permukaan benda yang kotor. Tisu basah yang mengandung alkohol juga ideal karena bisa membersihkan kuman secara ekstra.

  1. Tisu kering

Tisu kering juga penting untuk dibawa ketika Anda harus mengeringkan tangan atau menutup mulut ketika batuk/bersin. Pastikan tisu tersimpan dan tersegel dengan rapi.

  1. Hand sanitizer

Cairan pembersih tangan perlu dibawa ketika Anda bepergian atau menggunakan transportasi umum. Sehingga Anda bisa tetap menjaga kebersihan tangan walaupun sedang tak memiliki akses terhadap air mengalir dan sabun.

  1. Masker cadangan

Jangan lupa membawa masker cadangan ketika Anda bepergian. Sehingga ketika masker yang digunakan kotor atau lembap bisa segera diganti dengan yang baru. Jika Anda menggunakan masker kain, maka letakan masker ke dalam plastic lalu segera cuci setelah Anda sampai di rumah. Jika Anda menggunakan masker sekali pakai, pastikan Anda membuang masker ke tempat sampah tertutup.

  1. Alat makan pribadi

Untuk menjaga kebersihan dan keamanan, Anda dianjurkan membawa peralatan makan sendiri seperti sendok, kotak makan, dan botol minum. Jangan gunakan alat makan bersamaan dengan orang lain.

  1. Camilan atau bekal sehat

Jika Anda khawatir membeli makan di luar, Anda bisa membawa bekal atau camilan sendiri yang tentu saja kebersihannya bisa lebih terjaga. Apalagi, asupan bernutrisi dibutuhkan untuk menjaga kekebalan tubuh di tengah pandemi.

  1. Lotion pelembap tangan

Setelah mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer berulang kali dalam sehari, tangan bisa terasa kering dan kasar. Tangan yang kering bisa memicu terjadinya luka atau lecet dan membuat tangan menjadi rentan terhadap kuman. Oleh karena itu, Anda bisa berjaga-jaga dengan membawa lotion.

  1. Perlindungan Kesehatan PRIMA

Beraktivitas di luar ruangan memang tak akan sebebas biasanya. Interaksi fisik dengan orang lain pun makin dibatasi. Agar Anda tetap merasa aman dan nyaman walau harus bepergian ke tempat umum selama pandemi COVID-19, lengkapi proteksi diri dan keluarga dengan Perlindungan Kesehatan PRIMA.

Anda bisa menikmati fitur Saldo Prima, yaitu saldo untuk beli vitamin/obat tanpa resep dokter dan diganti asuransi. Klaim cardless dan cashless. Laporan klaim secara online. Pastinya juga menjamin COVID-19.

Nikmati diskon 10% untuk pembelian Perlindungan Kesehatan PRIMA selama Juni 2020, selengkapnya di sini.

Salam,

Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read • 23/04/2020
Strategi Mengatur Keuangan Selama Kerja di Rumah

Jakarta, 23 April 2020 - MyProtection News

Akibat dari pandemi, sebagian besar masyarakat mau tak mau harus berdiam diri di rumah. Kegiatan bekerja dan belajar pun dilakukan di kediaman masing-masing. Kelas online dan meeting online menjadi hal yang lumrah.

Aktivitas konsumsi pun bisa ikut terpengaruh. Tagihan listrik yang mungkin membengkak karena Anda harus rajin mengisi daya laptop dan ponsel. Biaya pulsa pun bertambah karena Anda harus berkomunikasi jarak jauh dengan rekan kerja.

Namun, Anda harus bijaksana dalam mengatur perubahan konsumsi agar kantong tetap aman selama dan sesudah pandemi COVID-19. Belum lagi beberapa perusahaan mulai mengurangi gaji bahkan jumlah karyawan karena terkena imbas dari wabah.

Hal yang harus Anda lakukan adalah mengenali pola konsumsi. Jika Anda sudah menghabiskan waktu beberapa minggu bekerja dari rumah, Anda akan menemukan pola konsumsi sehari-hari. Jika Anda baru mulai bekerja dari rumah, maka Anda perlu mencatat pengeluaran harian.

Setelah mengenali pola konsumsi harian, Anda bisa memilih pengeluaran mana yang bisa dikurangi dan dihemat, bahkan dialihkan. Contohnya, biaya transportasi bulanan Anda bisa disubsidi silang untuk membayar tagihan listrik dan pulsa. Jika Anda tinggal sendiri, maka ini saatnya Anda berhemat dengan membeli bahan makanan di pasar swalayan dan mencoba memasak sendiri.

Kunci utama dari mengelola keuangan Anda di tengah pandemic adalah berhemat dan menabung. Kita tidak pernah tahu bagaimana perkembangan dunia ke depan. Tak ada salahnya berhemat dan menyiapkan dana darurat. Atur prioritas keuangan Anda, lakukan penyesuaian, dan keluarkan uang untuk hal yang diperlukan saja.

Anda bisa menerapkan pola keuangan 50-30-20. 50% dari pendapatan Anda digunakan untuk membayar tagihan dan keperluan pokok seperti listrik, biaya kos, tagihan kartu kredit, dan belanja bulanan. Lalu, 30% dari gaji bisa Anda gunakan untuk membeli keperluan sekunder atau tersier. Terakhir, Anda wajib menyisihkan 20% untuk ditabung atau diinvestasikan. Namun, untuk masa sekarang ini, akan lebih bijak jika Anda memprioritaskan uang untuk ditabung daripada dibelanjakan untuk hal yang tak terlalu penting.

Langkah terakhir untuk menjaga keuangan tetap sehat selama pandemi adalah membuka usaha. Apalagi sebagian orang harus mengalami pengurangan gaji bahkan pemberhentian kerja sementara. Memang tak mudah untuk memulai usaha di tengah situasi sulit seperti ini. Namun, selama ada niat pasti ada jalan.

Anda bisa memulai dengan hal kecil seperti berjualan barang bekas yang masih layak dipakai. Coba periksa baju di lemari dan perabotan rumah Anda yang diam menganggur untuk dijual. Bagi Anda yang jago memasak, bisa juga mencoba untuk berjualan kue dan masakan rumah lainnya. Siapa yang tak ingin menyantap masakan rumah yang bersih, lezat, dan segar?

Semoga Anda dan keluarga sehat dan aman selalu. Anda, tim MyProtection, serta seluruh masyarakat dunia bersama-sama berjuang mengalahkan COVID-19. Putus rantai penyebaran virus dengan berdiam diri di rumah, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun, gunakan masker saat bepergian, dan jaga jarak.

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Kesehatan
5 mins read • 20/05/2025
Penyebab Terjadinya Mioma Uteri, Faktor Risiko, dan Pengobatannya

Mioma uteri atau yang dapat disebut dengan fibroid rahim, miom atau leiomyoma merupakan sebuah kondisi medis di mana adanya pertumbuhan tumor jinak pada otot maupun jaringan ikat di rahim.

Walaupun jinak, mioma uteri juga dapat menimbulkan berbagai komplikasi lain yang harus dapat segera ditangani, seperti anemia, gangguan pertumbuhan janin pada ibu hamil, keguguran, sirkulasi darah yang terhambat, dan masih banyak lagi.

Untuk lebih memahami mengenai mioma uteri, penyebab, gejala, hingga penanganan apa saja yang dapat dilakukan, simak ulasan berikut ini!

Penyebab Terjadinya Mioma Uteri, Faktor Risiko, dan Pengobatannya

pengertian mioma uteri

https://www.alodokter.com/miom

Mioma uteri atau mioma merupakan sebuah kondisi medis di mana terjadi pertumbuhan massa maupun daging di dalam rahim maupun di luar rahim yang sifatnya jinak atau tidak ganas.

Pada umumnya, mioma terjadi pada dinding otot maupun jaringan ikat yang ada di sekitarnya dengan bentuk menonjol ke rongga endometrium atau permukaan rahim dan memiliki ukuran yang bervariasi dan jumlahnya bervariasi.

Sebagian besar kasus mioma pada wanita usia 35 tahun yang terjadi pada umumnya tidak bergejala, dan sebagian kecil lainnya biasanya ditemukan secara tidak sengaja ketika pemeriksaan rutin.

Oleh sebab itu, sangat dianjurkan bagi wanita untuk melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan secara rutin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan agar mioma yang ada tidak menjadi ganas.

Mioma yang dibiarkan dapat berkembang menjadi ganas walaupun kemungkinannya cukup kecil, dan berubah menjadi kondisi yang disebut dengan leiomiosarkoma yang merupakan salah satu jenis kanker langka dan agresif.

Faktor Risiko Mioma Uteri

Terdapat pula beberapa faktor risiko yang dapat meningkatkan kemungkinan seseorang mengalami mioma, seperti:

  • Sudah berusia lebih dari 40 tahun.

  • Menstruasi pertama sebelum usia 10 tahun.

  • Belum pernah hamil sebelumnya (wanita yang sudah pernah memiliki anak pada umumnya lebih jarang terkena mioma).

  • Memiliki obesitas atau berat badan berlebih.

  • Kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol.

  • Kebiasaan merokok.

  • Menggunakan alat kontrasepsi hormonal yang tinggi akan estrogen.

  • Keturunan Afrika-Amerika yang memiliki kemungkinan 2,9 kali lebih tinggi jika dibandingkan dengan ras Kaukasia.

  • Riwayat keluarga dengan kondisi mioma uteri.

  • Kekurangan vitamin D.

Untuk lebih jelasnya, berikut faktor risiko yang dapat dikaitkan dengan kemunculan kondisi medis ini:

1. Ras

Faktor risiko pertama, yaitu ras di mana mioma uteri paling banyak ditemukan pada wanita berkulit hitam dengan angka insidensi 2-3 kali lebih banyak dan paling jarang ditemukan pada wanita Asia.

Perbedaan dalam faktor genetik, pola makan, gaya hidup, stres psikososial, dan paparan lingkungan antara wanita berkulit hitam dan putih diduga berkontribusi terhadap variasi angka kejadian mioma uteri.

Faktor-faktor ini mempengaruhi bagaimana mioma uteri berkembang dan bagaimana gejalanya muncul pada setiap individu. Perjalanan penyakit mioma uteri juga bervariasi di antara ras yang berbeda.

Pada wanita berkulit hitam, mioma uteri cenderung terdiagnosis pada usia yang lebih muda. Selain itu, mioma yang ditemukan pada wanita berkulit hitam biasanya lebih banyak, berukuran lebih besar, dan disertai dengan gejala yang lebih parah dibandingkan dengan ras lainnya.

Gejala yang lebih berat ini dapat mencakup nyeri yang signifikan, perdarahan yang lebih banyak, dan gangguan pada fungsi organ reproduksi. Penelitian menunjukkan bahwa faktor genetik memainkan peran penting dalam perkembangan mioma uteri.

Wanita berkulit hitam mungkin memiliki predisposisi genetik yang membuat mereka lebih rentan terhadap mioma uteri. Selain itu, pola makan dan gaya hidup juga berkontribusi terhadap perbedaan ini.

Misalnya, diet yang tinggi lemak dan rendah serat dapat meningkatkan risiko mioma uteri. Stres psikososial dan paparan lingkungan juga merupakan faktor penting. Wanita berkulit hitam mungkin lebih sering mengalami stres psikososial yang dapat memengaruhi kesehatan reproduksi mereka. Paparan terhadap polutan lingkungan juga dapat berkontribusi terhadap perkembangan mioma uteri.

Secara keseluruhan, kombinasi dari faktor-faktor ini menyebabkan perbedaan yang signifikan dalam angka kejadian dan perjalanan penyakit mioma uteri antara wanita berkulit hitam dan putih.

Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami mekanisme yang mendasari perbedaan ini dan untuk mengembangkan strategi pencegahan dan pengobatan yang lebih efektif.

2. Usia

Risiko pertumbuhan mioma uteri juga meningkat seiring bertambahnya usia, terutama selama masa reproduktif. Mioma uteri tidak ditemukan sebelum seorang wanita mengalami pubertas, dan frekuensinya menurun setelah menopause.

Hal ini disebabkan oleh paparan hormon steroid endogen yang lebih lama, seperti pada wanita yang mengalami menarche lebih awal maupun menopause yang lebih terlambat. Paparan hormon yang lebih lama ini memberikan waktu lebih banyak bagi mioma uteri untuk berkembang.

Mioma uteri dengan gejala klinis yang memerlukan penanganan paling sering ditemui pada masa perimenopause. Pada masa ini, wanita mungkin mengalami gejala seperti nyeri, perdarahan yang berlebihan, serta gangguan pada fungsi organ reproduksi yang memerlukan intervensi medis.

Setelah menopause, angka kejadian mioma uteri menurun dengan cepat. Penurunan ini terjadi karena produksi hormon steroid endogen berkurang secara signifikan setelah menopause, sehingga mioma uteri tidak lagi mendapatkan stimulus hormonal yang diperlukan untuk pertumbuhan.

Secara keseluruhan, faktor usia dan paparan hormon memainkan peran penting pada perkembangan dan perjalanan mioma uteri. Wanita yang mengalami keterlambatan menopause memiliki risiko lebih tinggi untuk mengembangkan mioma uteri dan mengalami gejala yang memerlukan penanganan medis.

3. Faktor Reproduktif dan Endokrin

Faktor reproduktif dan endokrin juga terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap terjadinya mioma uteri sesuai dengan patofisiologi dan patogenesis. Faktor ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan fungsi reproduksi dan hormon pada tubuh wanita.

Salah satu faktor yang berpengaruh adalah paritas, yang merupakan jumlah kehamilan yang berakhir dengan kelahiran hidup.

Wanita yang belum pernah melahirkan memiliki risiko lebih tinggi untuk mengembangkan mioma dibandingkan dengan wanita yang sudah pernah melahirkan. Hal ini kemungkinan berkaitan dengan perubahan hormonal yang terjadi selama kehamilan, yang dapat memberikan efek protektif terhadap perkembangan mioma.

Menstruasi dini atau menarche yang terjadi pada usia muda juga menjadi faktor risiko seseorang mengalami kondisi medis ini.

Wanita yang mengalami menstruasi pertama pada usia yang lebih muda memiliki paparan hormon estrogen yang lebih lama sepanjang hidup mereka.

Estrogen merupakan hormon yang diketahui dapat merangsang pertumbuhan mioma uteri, sehingga paparan yang lebih lama dapat meningkatkan risiko terjadinya mioma.

Selain itu, penggunaan kontrasepsi hormonal juga berpengaruh terhadap risiko mioma uteri. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kontrasepsi hormonal, terutama yang mengandung estrogen, dapat meningkatkan risiko mioma.

Secara keseluruhan, faktor-faktor reproduktif dan endokrin memainkan peran penting dalam perkembangan mioma uteri. Pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana faktor-faktor ini berinteraksi dan memengaruhi risiko mioma dapat membantu dalam pengembangan strategi pencegahan dan pengobatan yang lebih efektif.

Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengklarifikasi mekanisme yang mendasari hubungan antara faktor-faktor ini dan mioma uteri, serta untuk mengidentifikasi intervensi yang dapat mengurangi risiko bagi wanita yang rentan.

4. Obesitas

Hubungan antara obesitas dan pertumbuhan mioma uteri masih menunjukkan hasil yang inkonsisten. Beberapa data epidemiologi menunjukkan peningkatan risiko pada individu yang mengalami resistensi insulin, seperti pasien obesitas serta diabetes melitus atau kencing manis.

Resistensi insulin dipercaya memiliki peran dalam perkembangan mioma pada wanita obesitas, ditambah dengan peningkatan kadar IGF-I atau Insulin-like Growth Factor-I dan androgen.

Resistensi insulin merupakan kondisi di mana tubuh tidak dapat menggunakan insulin secara efektif yang menyebabkan peningkatan kadar insulin dalam darah.

Insulin yang tinggi dapat merangsang produksi Insulin-like Growth Factor-I, yang menjadi faktor pertumbuhan yang mirip dengan insulin.

IGF-I memiliki efek mitogenik, yaitu merangsang pembelahan sel, yang dapat berkontribusi pada pertumbuhan mioma uteri. Selain itu, kadar androgen yang tinggi juga memiliki peran dalam perkembangan mioma, karena androgen dapat diubah menjadi estrogen dalam tubuh, yang kemudian merangsang pertumbuhan mioma.

Beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa IMT atau indeks massa tubuh yang tinggi juga berkaitan dengan mioma uteri, di mana hal tersebut sering kali dijadikan indikator obesitas.

Wanita dengan IMT tinggi juga memiliki kemungkinan memiliki kadar estrogen yang lebih tinggi, karena jaringan adiposa atau lemak dapat menghasilkan estrogen. Peningkatan kadar estrogen tersebut dapat merangsang pertumbuhan mioma uteri.

Namun, hasil penelitian mengenai hubungan antara obesitas dan mioma uteri masih bervariasi. Beberapa studi menunjukkan adanya hubungan yang kuat, sementara yang lain tidak menemukan hubungan yang signifikan.

Faktor-faktor lain seperti genetik, gaya hidup, dan lingkungan juga dapat memengaruhi risiko mioma uteri, sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memahami mekanisme yang mendasari hubungan ini.

Secara keseluruhan, meskipun ada bukti yang menunjukkan bahwa obesitas dan resistensi insulin dapat berkontribusi pada pertumbuhan mioma uteri, hasil penelitian masih belum konsisten.

Pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana faktor-faktor ini berinteraksi dan memengaruhi risiko mioma dapat membantu dalam pengembangan strategi pencegahan dan pengobatan yang lebih efektif.

Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengklarifikasi hubungan antara obesitas, resistensi insulin, dan mioma uteri, serta untuk mengidentifikasi intervensi yang dapat mengurangi risiko bagi wanita yang rentan.

5. Gaya Hidup

Faktor selanjutnya, yaitu gaya hidup mulai dari pola makan, jumlah konsumsi kafein dan alkohol, aktivitas fisik, serta tingkat stres yang diduga memiliki peluang dan potensi membentuk mioma dan mendukung pertumbuhannya.

Walaupun hasil yang jelas terkait pengaruh pola makan terhadap mioma uteri belum dapat dipastikan karena banyaknya bias dan berbagai faktor perancu. Terdapat beberapa hal yang dapat memacu pertumbuhan mioma uteri yang simtomatik, seperti:

  • Konsumsi makanan dengan indeks glikemik yang lebih tinggi diasosiasikan dengan sedikit peningkatan risiko terbentuknya mioma uteri.

  • Vitamin A dan D berpotensi memiliki efek yang protektif.

  • Konsumsi daging merah juga menunjukkan asosiasi positif berkaitan dengan mioma uteri.

  • Pola makan yang kaya buah dan sayur juga menunjukkan bukti dapat menurunkan risiko mioma.

Selain itu, aktivitas fisik juga dapat membantu dalam menurunkan risiko mioma, khususnya bagi wanita dengan berat badan normal.

Faktor gaya hidup lainnya yang memiliki potensi meningkatkan faktor risiko adalah stres yang dapat meningkatkan risiko terjadi mioma uteri.

Penyebab Mioma Uteri

Walaupun secara jelas belum dapat diketahui penyebab kondisi medis ini, pertumbuhan mioma pada umumnya berkaitan erat dengan produksi hormon estrogen.

Di mana, selama masa reproduksi mioma menunjukkan pertumbuhan maksimal yang merupakan di saat pengeluaran estrogen tinggi, sehingga cenderung membesar ketika wanita sedang hamil dan ketika wanita memasuki masa menopause akan mengecil.

Beberapa hasil penelitian lain juga menjelaskan bahwa setiap mioma dapat timbul dari satu sel ganas yang ada di antara otot polos di dalam rahim seorang wanita.

Gejala Mioma Uteri

Walaupun pada umumnya mioma tidak menimbulkan gejala bagi seseorang yang mengalaminya, terdapat beberapa gejala yang mungkin terjadi, seperti:

  • Menstruasi dalam jumlah banyak.

  • Perut terasa penuh dan bertambah besar.

  • Gangguan berkemih yang diakibatkan mioma yang menekan saluran kemih.

  • Keluarnya mioma melalui leher rahim yang pada umumnya membuat rasa nyeri hebat dan menimbulkan luka dan terjadinya infeksi sekunder.

  • Konstipasi yang disebabkan mioma menekan pada bagian bawah usus besar.

  • Nyeri panggul yang berkepanjangan dan tak kunjung sembuh.

Pengobatan Mioma Uteri

Terdapat beberapa pilihan yang dapat dilakukan untuk mengobati mioma uteri yang dapat dilakukan, yaitu:

  • Pemberian obat antinyeri seperti paracetamol.

  • Pemeriksaan fisik dan USG, yang dilakukan setiap 6-8 minggu, digunakan untuk mengawasi pertumbuhan ukuran maupun jumlah mioma. Jika dianggap stabil, maka jadwal observasi akan diubah menjadi 3-4 bulan.

  • Pengobatan dengan terapi hormonal, menggunakan preparat progestin atau gonadotropin-releasing hormone (GnRH) yang pada umumnya diberikan untuk membantu menjaga kehamilan jika tubuh kurang mampu.

  • Prosedur miomektomi, yang merupakan prosedur pembedahan untuk mengangkat mioma. Prosedur yang dapat dipertimbangkan jika seorang wanita masih berada di usia muda dan masih ingin memiliki anak.

  • Prosedur histerektomi, yang merupakan prosedur operasi pengangkatan rahim yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu karena jika seorang wanita melakukan prosedur ini, pasien tidak dapat hamil lagi setelahnya.

Pencegahan Mioma Uteri

Terdapat hal-hal yang dapat dilakukan guna mencegah dan menghindari penyakit miom uteri, sebagai berikut.

  • Melakukan olahraga dan berbagai aktivitas fisik secara rutin dan teratur.

  • Menggunakan alat kontrasepsi hormonal di bawah pengawasan dokter.

  • Menghindari kebiasaan merokok maupun mengonsumsi minuman beralkohol.

  • Menjaga berat badan ideal.

  • Menjalani pola makan yang lebih sehat dengan mengonsumsi makanan tinggi serat dari sayur dan buah, serta menghindari makanan tinggi lemak dan tinggi gula.

Nah, itulah pembahasan seputar mioma uteri, sebuah kondisi medis yang walaupun jinak dapat berbahaya jika dibiarkan begitu saja. Seperti yang sudah dibahas, pasien yang mengalami kondisi ini juga sering kali tidak merasakan gejalanya dan untuk memastikannya harus melakukan pemeriksaan secara rutin.

Agar kesehatan tubuh sahabat MyProtection tetap terlindungi dan terjaga, kamu juga harus memiliki perlindungan kesehatan yang tepat. Perlindungan Kesehatan Prima hadir yang dapat menjadi solusi perlindungan kesehatan yang tepat bagi diri dan anggota keluarga dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Beberapa keunggulan produk Perlindungan Kesehatan Prima, antara lain:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin maupun obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan

  • Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan

  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia

  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Artikel