Beranda
/
Artikel
/
Keuangan
/
6 Contoh Pajak Langsung yang Berlaku di Indonesia yang Perlu Diketahui!

6 Contoh Pajak Langsung yang Berlaku di Indonesia yang Perlu Diketahui!

11 August 2025 | MyProtection News Jakarta

Contoh Pajak Langsung - Terdapat dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia jika dilihat dari segi cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan tidak langsung yang dibedakan berdasarkan karakteristik, fungsi, serta dasar hukumnya.

Pajak langsung merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung mencakup PPh, PBB, dan PKB yang akan dibahas lebih dalam pada artikel ini!

Untuk lebih memahami pengertian, berbagai contoh pajak langsung di Indonesia, hingga hal apa saja yang membedakan pajak langsung dan tidak langsung, simak informasi berikut ini!

6 Contoh Pajak Langsung yang Berlaku di Indonesia yang Perlu Diketahui!

pengertian pajak langsung

pexels

Pengertian pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 adalah kontribusi wajib seseorang maupun badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara guna kemakmuran rakyat.

Pajak berdasarkan cara pemungutannya dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan secara langsung pada pihak wajib pajak berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang dan tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain.

Contoh pajak langsung yang dapat ditemui, seperti PPh, PBB, dan PKB. Pemungutannya bersifat rutin, keberlanjutan, dan berpacu pada data penghasilan maupun aset wajib pajak.

Untuk lebih memahami pajak langsung, terdapat 3 unsur yang harus kamu kenali, seperti:

  • Penanggung jawab pajak merupakan pihak yang secara formal yuridis diwajibkan untuk melunasi pajak, jika terdapat faktor maupun kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.

  • Penanggung pajak, yang dalam arti ekonomis menjadi pihak atau orang yang faktanya memikul beban pajak.

  • Pemikul beban pajak, yang berarti pihak atau orang yang berdasarkan maksud dari pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.

Jika ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak tersebut masuk ke dalam pajak langsung.

Contoh Pajak Langsung

contoh pajak langsung

pexels

Untuk lebih memahami pajak langsung, berikut beberapa contohnya yang harus kamu ketahui:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Contoh pajak langsung pertama, yaitu pajak penghasilan atau PPh yang menjadi contoh pajak paling umum.

Pajak penghasilan dikenakan pada individu maupun badan usaha berdasarkan penghasilan yang didapatkan dalam periode waktu tertentu, seperti setahun. Pajak penghasilan juga terbagi ke beberapa kategori, seperti PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.

Contohnya, ketika seseorang yang bekerja sebagai karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka akan dikenakan pajak penghasilan yang sesuai dengan tarif progresif yang telah ditetapkan pemerintah.

Pajak Penghasilan terdiri dari beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 untuk pegawai, PPh Pasal 22 untuk pengusaha dan pekerja lepas, PPh Pasal 23 untuk penghasilan investasi, serta PPh Paal 25 untuk badan usaha.

Besaran pajak yang ada tergantung pada tingkat penghasilan dari orang tersebut. Berikut detailnya masing-masing.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan hingga Rp 60 juta sebesar 5 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebesar 25 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar sebesar 30 persen.

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen.

  • PPh Pasal 23 sebesar 2 persen.

  • PPh Pasal 25 untuk pribadi sebesar 10 persen.

  • PPh Pasal 25 untuk badan sebesar 25 persen.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan kepada setiap pemilik properti, baik berupa tanah, bangunan, maupun keduanya, yang ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Nilai NJOP ini mencerminkan harga pasar wajar atas properti di suatu wilayah, dan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kondisi objek pajak tersebut.

Informasi mengenai besarnya PBB yang harus dibayarkan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) setiap tahunnya.

SPPT ini mencantumkan data lengkap mengenai objek pajak, NJOP, dan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti, dan pembayarannya dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, maupun platform digital yang ditunjuk pemerintah.

Di Indonesia, ketentuan mengenai PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan perpajakan nasional.

Sebagai contoh, seorang pemilik rumah dengan NJOP sebesar Rp500 juta akan dikenakan PBB berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, misalnya sebesar 0,1% dari NJOP.

Dengan demikian, jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Rp500.000 per tahun. Besaran tarif ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah, terutama dalam konteks PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah sejak diberlakukannya desentralisasi fiskal.

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu contoh pajak langsung yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, setiap tahun.

PKB dipungut oleh pemerintah daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.

Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian dituangkan dalam peraturan gubernur atau peraturan daerah setempat, sehingga tiap provinsi dapat menerapkan kebijakan tarif dan prosedur pembayaran yang sedikit berbeda sesuai kebutuhan fiskal dan karakteristik wilayahnya.

Objek PKB mencakup seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di darat, termasuk mobil penumpang, truk, bus, sepeda motor, dan kendaraan khusus seperti ambulans atau pemadam kebakaran, kecuali jenis kendaraan tertentu yang dibebaskan oleh undang-undang, misalnya kendaraan dinas milik TNI dan Polri.

Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki hak kepemilikan atas kendaraan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal ini menegaskan bahwa kewajiban pajak melekat pada kepemilikan, bukan semata-mata pada penggunaan kendaraan.

Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri.

Tarif dasar nasional berkisar antara 1 % hingga 2 % dari NJKB untuk kendaraan pertama, dan dapat meningkat progresif. Misalnya mencapai 2,5 % atau lebih, apabila seseorang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya atas nama yang sama serta domisili yang sama.

Beberapa provinsi menerapkan sistem tarif progresif untuk menekan kepemilikan kendaraan pribadi berlebih dan mengurangi kemacetan, sedangkan daerah lain masih memungut tarif flat sesuai pertimbangan lokal.

Sebagai contohnya, apabila seseorang memiliki mobil dengan NJKB sebesar Rp300 juta, dan provinsi menetapkan tarif PKB 2 % untuk kendaraan pertama, maka kewajiban PKB tahunannya adalah 2 % × Rp300 juta = Rp6 juta.

Apabila orang yang sama kemudian membeli mobil kedua seharga Rp200 juta, tarif progresif sebesar 2,5 % dapat dikenakan sehingga PKB mobil kedua menjadi Rp5 juta per tahun. Perhitungan ini memberi gambaran jelas bagaimana nilai jual dan kebijakan progresif memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar.

Pembayaran PKB dapat dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai Samsat Keliling, ataupun melalui kanal digital seperti e-Samsat, marketplace, dan mobile banking yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah.

Kemudahan ini mendorong wajib pajak untuk membayar tepat waktu sekaligus meminimalisasi antrean.

Bagi wajib pajak yang menunggak, sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan dibebankan per bulan sesuai aturan daerah, dan apabila tunggakan berlarut, kendaraan dapat diblokir atau terkena denda lebih tinggi ketika proses perpanjangan STNK.

Dana yang terkumpul dari PKB dialokasikan untuk pemeliharaan serta pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan keselamatan lalu lintas, dan layanan publik lain di tingkat provinsi.

Dengan demikian, pembayaran PKB tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi langsung pada kualitas fasilitas transportasi yang dinikmati masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah kerap memberikan insentif berupa pembebasan denda atau diskon tarif pada periode tertentu. Misalnya pemutihan pajak guna mendorong kepatuhan dan meningkatkan penerimaan daerah.

Wajib pajak disarankan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan dan menjaga status legal kendaraannya tetap aktif. Selain itu, data PKB juga digunakan sebagai dasar perencanaan transportasi dan kebijakan lingkungan di wilayah perkotaan.

4. Pajak Warisan

Pajak warisan yang menjadi contoh pajak langsung selanjutnya merupakan pajak yang dikenakan pada penerima warisan dari harta yang diwariskan oleh seseorang yang telah meninggal dunia.

Pajak warisan atau ahli waris ini dikenakan berdasarkan nilai aset dari harta yang diwariskan tersebut.

Contohnya, jika seseorang menerima warisan seperti properti dengan nilai 1 miliar, maka orang tersebut wajib membayar pajak berdasarkan aturan persentase yang berlaku.

5. Bea Materai

Bea Materai juga termasuk dari contoh pajak langsung. Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata dan digunakan sebagai alat bukti pada pengadilan.

Pajak jenis ini biasanya berbentuk materai tempel maupun elektronik yang dibutuhkan untuk memberikan kekuatan hukum maupun keabsahan dokumen pada sebuah dokumen.

Adanya bea materai memiliki tujuan untuk membiayai administrasi negara dan memberikan legalitas pada dokumen tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea Materai, dokumen yang dikenakan bea materi merupakan dokumen yang memiliki nilai ekonomi maupun digunakan pada kegiatan komersial dan perjanjian hukum.

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai pada umumnya dianggap pajak tidak langsung, namun pada beberapa negara termasuk Indonesia pajak jenis ini dapat dikategorikan sebagai pajak langsung di beberapa sektor tertentu.

Jenis pajak langsung ini biasanya akan ditambahkan dan dipungut dari transaksi finansial baik yang dilakukan seorang individu maupun bisnis dan harus membayarkannya kepada otoritas pajak.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat terbagi ke dalam dunia jenis, yaitu tarif umum sebesar 11% yang berlaku sejak April 2022 dikenakan atas penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak dan JKP atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri serta tarif khusus PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP dan JKP.

Jenis tarif umum PPN dapat berubah baik menjadi lebih rendah maupun tinggi, mulai dari 5% hingga 15% berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah yang ada dan berlaku.

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Perbedaan paling sederhana yang dapat dilihat antara pajak langsung dan tidak langsung adalah ketentuan pemungutan dan pelimpahannya.

Di mana, pajak langsung tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, sedangkan pajak tidak langsung pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain namun bebannya tetap menjadi tanggung jawab dari pewajib pajak.

Berdasarkan buku berjudul Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Eeng Ahman dan Epilndriani, perbedaan pajak langsung dan tidak langsung meliputi:

  • Pajak langsung dipungut berdasarkan ketetapan pajak atau kohir, sedangkan pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak.

  • Pajak langsung dipungut dalam periode tahunan, sedangkan pajak tidak langsung akan dipungut setiap terjadi transaksi saja.

  • Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan pada orang lain, sedangkan pajak tidak langsung dapat dilimpahkan pada orang lain.

Lebih lanjut, terdapat setidaknya empat perbedaan mendasar antara pajak langsung dan pajak tidak langsung, yaitu:

  • Berdasaran pihak yang dibebankan, pajak langsung dibebankan pada pihak yang terdaftar di wajib pajak, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada pihak pengganti yang diberikan wewenang.

  • Berdasarkan transparansi, pajak langsung sering dianggap lebih transparan karena jumlah yang harus dibayarkan terlihat, sedangkan pajak tidak langsung tidak selalu terlihat karena biasanya sudah diterapkan pada harga barang atau jasa yang dibeli.

  • Berdasarkan objek pajak, pajak langsung dibebankan pada individu atau badan usaha berdasarkan pendapatan, kekayaan, maupun transaksi tertentu, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada barang atau jasa yang digunakan dan konsumsi oleh individu.

  • Berdasarkan aspek keadilan, pajak langsung berpotensi lebih adil karena besarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pihak yang membayar, sedangkan pajak tidak langsung besarannya tidak merata karena bergantung pada barang dan jasa yang dikonsumsi.

Nah, itulah pembahasan seputar contoh pajak langsung yang ada pada sistem perpajakan Indonesia. Seperti pembahasan yang ada, pajak langsung dikenakan pada pihak wajib pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan sifatnya rutin dan tidak dapat dilimpahkan.

Pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan atau PPh merupakan kewajiban individu atas penghasilan yang diterima setiap tahunnya. Agar memiliki pengelolaan penghasilan setelah pajak yang lebih bijak, salah satu caranya adalah dengan mengalokasikan sebagian dana untuk perlindungan jangka panjang, seperti asuransi kesehatan.

Perlindungan Kesehatan Prima dari Lippo General Insurance hadir sebagai perlindungan diri dan anggota keluarga, bukan hanya menjaga kesehatan finansial namun juga dapat menjadi langkah cerdas dalam merencanakan masa depan tanpa beban biaya media tidak terduga.

Beberapa keunggulan produk PKP yang bisa kamu dapatkan, antara lain:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin dan obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan

  • Santunan Tunai Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan

  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia

  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Semua Kategori
5 mins read 18/06/2020
Cara Mengatur Keuangan di Era New Normal

Pandemi COVID-19 memang sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Banyak sektor bisnis yang porak-poranda akibat pandemi ini, hingga menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan. Itu sebabnya, cara mengatur keuangan kita juga harus diubah di masa-masa ini.

Seiring dengan berjalannya waktu, Pemerintah Indonesia pun mulai menjajaki rencana adaptasi ke New Normal di awal Juni 2020. Salah satu tujuannya tentu saja untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan perputaran roda perekonomian pada umumnya.

Secara garis besar, pandemi COVID-19 memang menciptakan sebuah ketidakpastian. Beruntung bagi mereka yang tidak kehilangan pekerjaan karena pandemi ini. Namun, apa jadinya buat mereka yang kehilangan pekerjaan? Tentu penghasilan per bulan yang biasa diterima hilang begitu saja.

Penting sekali untuk memiliki cara mengatur keuangan yang baik demi terus memenuhi kebutuhan hidup kita di kala pandemi atau New Normal. Sebab, ketidakpastian ini masih akan berlanjut, lantaran belum ditemukannya vaksin Corona.

Apalagi jika ada lonjakan kasus COVID-19 gelombang kedua. Mungkin saja Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan. Hal itu tentu bisa memperpanjang ketidakpastian ekonomi.

Ingin tahu seperti apa cara mengatur keuangan di kala Pandemi atau New Normal? Mari simak ulasannya.

Pastikan aset lancar cukup

Aset lancar adalah aset yang dapat digunakan dalam jangka waktu dekat. Contohnya adalah kas atau setara kas (uang tunai), atau bisa juga berupa investasi jangka pendek yang likuid dan sangat mudah dikonversikan ke dalam uang.

Pernah dengar istilah cash is the king atau uang adalah segalanya? Tidak sedikit artikel di internet yang mengatakan bahwa Covid-19 membuat banyak orang untuk berjaga-jaga dengan memegang uang tunai dalam jumlah besar.

Mereka takut menempatkan uangnya di saham, atau instrumen lain akibat ketidakpastian ekonomi ini. Jadi, memegang uang tunai menjadi cara mengatur keuangan mereka. Namun bagaimana sih caranya untuk menjaga ketersediaan kas yang baik?

Siaga boleh, panik jangan

Jumlah aset lancar yang ideal adalah 15 hingga 20 persen dari kekayaan bersih. Itu artinya, jumlahnya memang tidak boleh terlalu banyak karena bisa menjadi dana mengendap yang tidak produktif, karena tidak diinvestasikan.

Sementara itu, aset lancar juga tidak boleh terlalu sedikit karena jika jumlahnya kurang, kita akan sulit dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Masih ingat peristiwa panic buying saat COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi? Banyak sekali orang yang memborong barang untuk persediaan dua atau tiga bulan ke depan. Namun hal itu juga kurang bijak karena belum tentu barang yang kita borong benar-benar kita butuhkan.

Dana darurat harus tersedia dalam jumlah yang pas

Walau aset lancar kita tersedia, belum tentu dana darurat kita berada dalam jumlah yang mencukupi. Dana darurat sangat penting karena akan sangat berguna untuk menambal kebutuhan-kebutuhan mendesak, salah satunya adalah ketika kehilangan pekerjaan.
Besaran dana darurat yang ideal adalah minimal enam kali pengeluaran bulanan bagi orang lajang. Namun untuk yang sudah menikah, 12 kali pengeluaran bulanan atau lebih.

Tidak ada salahnya pula untuk menyimpan setengah dari dana darurat kita ke instrumen investasi berupa reksadana pasar uang.

Ingat bahwa peluang menabung kita bisa lebih besar

Jika dipikir-pikir, risiko akan terjangkitnya Covid-19 juga masih besar di kala kita memasuki fase New Normal. Oleh karena itu, kita masih harus membatasi diri untuk bepergian kemanapun dan melakukan aktivitas yang memang memiliki risiko tinggi untuk terjangkit virus ini.

Jadi, bisa dikatakan bahwa ini adalah peluang emas buat kita untuk bisa menabung dan mengurangi konsumsi bukan?

Lindungi diri dan keluarga dari segala risiko

Dalam hidup, pasti ada risiko-risiko yang harus dihadapi. Risiko-risiko seperti kehilangan pekerjaan, kerusakan rumah ringan yang memerlukan renovasi, atau kerusakan suku cadang kendaraan tentu bisa ditalangi dengan dana darurat.

Namun, apa jadinya jika kita sebagai pencari nafkah tertimpa kecelakaan hingga meninggal dunia atau terserang penyakit kritis hingga gak lagi bisa bekerja? Tentu hal ini bisa berdampak besar bagi keuangan keluarga kita.

Tanpa disadari, risiko ini membutuhkan dana yang luar biasa besar dan bisa membuat anak-anak kita menjadi generasi sandwich karena harus menanggung biaya hidup orangtuanya yang gak bisa mencari nafkah, hidupnya, serta hidup keluarganya di masa depan.

Itulah sebabnya kita harus memiliki asuransi, baik asuransi kesehatan maupun asuransi rumah, mobil, dan lainnya. Di masa pandemi seperti ini, risiko hidup pun tentunya bertambah. Lakukan saja hal-hal di bawah ini guna melindungi diri kita dan keluarga kita.

Bila belum punya asuransi, pilih yang tepat guna

Tanpa adanya asuransi, risiko finansial yang kita tanggung tentu besar. Pilihlah asuransi sesuai dengan kondisimu saat ini, jika memang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan, pertimbangkanlah untuk memiliki asuransi jiwa.

Sesuaikan pula premi dengan penghasilan per bulanmu. Agar Anda bisa menerapkan cara mengatur keuangan yang baik, maka sisihkan saja 3 hingga 5 persen dari penghasilan per bulan untuk membayar premi.

Jika sudah punya asuransi, coba bedah polis

Seperti dijelaskan di atas, pandemi COVID-19 memang memunculkan risiko baru. Apakah manfaat polis asuransi yang Anda miliki sudah tepat? Misalnya, produk Perlindungan Kesehatan Prima memiliki jaminan yang luas, termasuk COVID-19. Sehingga keluarga tetap aman dan nyaman selama pandemi.

Tinjau ulang segala utang yang dimiliki

Keberadaan utang tentu bisa mengurangi kekayaan bersih kita. Oleh karena itu penting sekali untuk memastikan bahwa jumlah total cicilan utang kita per bulan, tidak lebih dari 35 persen pemasukan.

Jika memang kita menjadi korban PHK dan keberatan dalam mencicil utang ini, mintalah keringanan cicilan, refinance, dan lain sebagainya.

Tetap fokus pada masa depan

Pandemi Covid-19 memang terlihat sangat menakutkan, tapi ingatlah bahwa pandemi ini pasti berlalu. Jangan sampai pandemi ini merusak impian Anda di jangka panjang seperti ingin menyekolahkan anak di luar negeri, atau hidup tenang di masa tua nanti.

Berikut ini hal-hal yang mesti dilakukan dalam menyikapi investasi jangka panjang di masa pandemi.

Jangan cairkan investasi demi aset lancar

Jika memang jumlah aset lancar Anda masih ideal dan Anda juga sudah memiliki dana darurat cukup, salah besar jika kita memutuskan untuk menjual seluruh investasi kita saat ini.

Apa kabarnya jika investasi Anda ternyata ada di saham, dan ketika dijual nilai sahamnya sedang anjlok. Yang ada malah Anda mengalami kerugian.

Bila perlu, evaluasi toleransi risiko Anda

Banyak cerita sukses tentang orang yang berinvestasi saham di kala krisis. Namun apakah tepat untuk menaruh seluruh uang kita saat ini? Tentu saja tidak.

Masa pandemi ini belum bisa diprediksi sampai kapan berlangsungnya. Apa jadinya jika kita terlanjur menaruh seluruh uang kita di pasar modal dan pasar modal mengalami koreksi tajam lagi seperti pada Maret 2020?

Tidak ada salahnya untuk memindahkan sedikit uang yang kita miliki ke reksadana pasar uang sementara di masa pandemi atau new normal.


Itulah beberapa cara mengatur keuangan yang pas di era pandemi atau new normal nanti. Intinya jangan lupa untuk menjaga ketersediaan aset lancar, melindungi diri dari segala risiko finansial yang muncul, meninjau utang, dan fokus terhadap masa depan.

--

Sumber Artikel

Lifepal.co.id adalah rekan marketplace asuransi digital Lippo Insurance. Lifepal membantu pelanggan mencari asuransi terbaik sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Tim Lifepal menganalisa polis dan membantu merekomendasikan kepada individu dan keluarga di Indonesia.

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 20/04/2020
6 Tips Persiapan Puasa Selama Pandemi COVID-19

Jakarta, 20 April 2020 - MyProtection News

Sebentar lagi umat Muslim akan memasuki bulan yang penuh dengan makna, yaitu bulan Ramadan. Para umat muslim akan berpuasa 30 hari. Tentu saja, bagi Anda yang menjalankan puasa maka dibutuhkan persiapan matang.

Mengikuti imbauan dari Menteri Agama Fachrul Razi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Khususnya mengurangi aktivitas di luar rumah untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Masyarakat juga diminta untuk beribadah dari rumah, termasuk ketika shalat tawarih.

Berikut ini, MyProtection juga punya beberapa tips untuk mempersiapkan puasa di tengah pandemi virus corona.

  1. Stok bahan makanan untuk 1 – 2 minggu ke depan

Untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, Anda bisa membeli bahan makanan untuk 1 – 2 minggu ke depan. Tak perlu memborong seluruh makanan atau panic buying, tetapi belilah produk yang diperlukan dan secukupnya. Anda juga bisa membuat daftar menu buka puasa untuk menghindari membeli produk yang tak dibutuhkan. Jangan lupa menggunakan masker dan cairan antiseptik ketika bepergian ke tempat umum seperti swalayan dan pasar.

  1. Sterilkan peralatan ibadah

Jaga kebersihan peralatan ibadah Anda baik yang lama ataupun baru dengan mencucinya atau menyemprotkan cairan disinfektan. Bagi peralatan berbahan kain, maka Anda bisa mencucinya dengan deterjen dan air lalu menjemurnya di bawah sinar matahari. Bagi peralatan lain selain kain atau serat, dapat disemprotkan dengan cairan disinfektan.

  1. Buat takjil dan menu sahur sendiri

Karena aktivitas di luar rumah dibatasi, maka Anda bisa membuat takjil dan menu sahur di rumah. Selain mengurangi resiko tertular virus, makanan pun bisa terjamin kebersihannya. Walaupun sebagian besar orang tidak bisa melakukan ngabuburit tahun ini, tapi Anda tetap bisa merasakan kebersamaan dengan memasak takjil bersama keluarga atau anak. Anda bisa menemukan berbagai kreasi resep makanan di internet.

  1. Jaga kebersihan jika memesan makanan dari luar

Jika Anda harus memesan makanan menggunakan jasa pengantaran, Anda tetap harus selalu waspada. Hindari kontak langsung dengan kurir. Jika Anda memang harus berkontak langsung dengan kurir, maka tetap jaga jarak aman minimal 1 meter. Bersihkan bungkus makanan dengan cairan disinfektan dan tuang isi makanan ke atas piring. Walaupun penularan virus lewat makanan memang tergolong kecil, taka da salahnya berjaga-jaga, bukan?

  1. Jangan melewatkan sahur

Ketika berpuasa, khususnya hari pertama, Anda sangat disarankan untuk tidak melewatkan sahur. Sehingga Anda tetap bertenaga ketika menjalani aktivitas sehari-hari. Jangan lupa untuk mencukupi kebutuhan hidrasi dan asupan gizi ketika berbuka puasa.

  1. Konsumsi suplemen jika perlu

Ketika puasa, maka Anda tidak bisa mengonsumsi air putih atau makanan lainnya secara normal. Oleh karena itu, jika perlu, Anda bisa mengonsumsi suplemen multivitamin ketika berbuka puasa sehingga daya tahan tubuh tetap terjaga. Jangan lupa, Anda bisa menggunakan Saldo Prima untuk membeli obat/vitamin tanpa resep dokter dan diganti asuransi!

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 26/05/2020
5 Tanda Metabolisme Tubuh Bermasalah

Jakarta, 26 Mei 2020 - MyProtection News

Hi, Sahabat MyProtection!

Ketika Anda makan, metabolisme tubuh akan berperan untuk mengubah makanan yang masuk ke tubuh menjadi energi. Sehingga Anda memiliki tenaga untuk beraktivitas sehari-hari.

Proses metabolisme dalam tubuh biasanya akan berkurang seiring dengan bertambahnya usia. Salah satu dampak dari menurunnya proses metabolisme tubuh adalah penambahan berat badan. Selain usia, ada gejala lain yang menandakan bahwa metabolisme dalam tubuh bermasalah dan harus segera di atas. Berikut ini lima gejala yang mungkin Anda alami.

  1. Berat badan selalu bertambah walau sudah jaga pola makan

Salah satu tanda bahwa metabolism dalam tubuh bermasalah adalah berat badan terus bertambah walaupun Anda sudah mengatur pola makan. Apalagi jika makanan yang Anda konsumsi cenderung rendah lemah atau rendah gula. Walaupun memang metabolism akan melambat seiring bertambahnya usia, jika Anda mencurigai penambahan berat badan tak normal, segera berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi.

  1. Selalu kedinginan

Proses metabolisme, selain menghasilkan energi, juga menghasilkan panas alami dalam tubuh. Jika Anda merasa lebih mudah atau sering merasa kedinginan daripada biasanya, maka bisa jadi Anda mengalami gangguan metabolisme.

  1. Merasa sangat lelah

Ada banyak hal yang bisa membuat Anda lelah. Misalnya olahraga secara intens, kurang tidur, atau kegiatan fisik lainnya yang membuat tubuh harus banyak bergerak. Namun, jika Anda merasa lebih mudah lelah, mungkin saja proses metabolisme dalam tubuh tidak mengubah asupan makanan menjadi energi secara sempurna.

  1. “Ngidam” makanan manis dan bertepung

Tubuh sering kali mengirimkan sinyal kepada tubuh lewat rasa “ngidam” atau cravings. Contohnya jika Anda sering “ngidam” atau menginginkan makanan manis dan bertepung padahal asupan gizi & istirahat harian telah tercukupi. Kemungkinan asupan gizi dari makanan yang Anda konsumsi tidak terserap secara efektif sehingga Anda terus menerus memiliki hasrat untuk makan, khususnya yang mengandung gula dan tepung.

  1. Kulit dan rambut tiba-tiba kering

Penampilan luar tubuh merupakan cerminan dari kesehatan dalam tubuh. Ketika metabolisme tubuh terganggu, proses perbaikan sel kulit dan rambut tidak bekerja secepat biasanya. Sehingga kulit dan rambut terasa kering. Namun gejala ini juga bisa disebabkan asupan gizi yang buruk.

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca Artikel