Jakarta, 29 Maret 2020 - MyProtection News
Sebagian masyarakat Indonesia saat ini sedang menjalankan puasa. Walaupun puasa kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, tetapi semangat kebersamaan dalam puasa harus tetap terjaga. Selain kebersamaan, kesehatan Anda juga perlu dijaga. Caranya yaitu lewat olahraga!
Berolahraga terbukti membawa banyak manfaat positif bagi tubuh. olah raga teratur bisa memelihara kesehatan mental, menjaga daya tahan tubuh, bahkan membuat Anda menjadi awet muda. Oleh karena itu, dianjurkan Anda berolahraga dengan intensitas sedang selama 150 menit tiap minggunya.
Anda juga tetap bisa berolahraga meski sedang menjalankan puasa, lho! Berikut ini tips agar olahraga aman dan puasa tetap nyaman.
Saat sedang menjalankan puasa, menurut ahli, waktu terbaik untuk melakukan olahraga adalah sebelum buka puasa (mendekati magrib), antara setelah tarawih dan sebelum tidur, lalu setelah subuh. Karena olahraga dapat membuat tubuh kehilangan energi dan cairan, maka disarankan untuk berolahraga 15 menit – 30 menit sebelum berbuka puasa atau setelah berbuka puasa.
Sedangkan, untuk jenis olahraga yang dipilih, Anda bisa memiliki kegiatan intensitas ringan hingga sedang seperti jogging, stretching, dan yoga. Pemilihan jenis olahraga harus disesuaikan dengan kondisi tubuh dan lingkungan. Apalagi di tengah pandemi COVID-19, aktivitas di luar rumah pun perlu dikurangi.
Anda bisa melakukan 1 sesi olahraga yang berlangsung selama 15 – 30 menit/sesi. Tiap minggunya, Anda bisa melakukan 4 – 5 sesi agar tubuh tetap fit. Namun, lagi-lagi kegiatan olahraga ini harus disesuaikan dengan kondisi tubuh. Anda juga bisa melihat variasi olahraga di rumah melalui Youtube atau media social lainnya.
Ketika berolahraga, Anda turut membakar kalori dalam tubuh dan berkeringat. Oleh karena itu, penting untuk memenuhi kebutuhan nutrisi dan hidrasi setelah olahraga. Sehingga, disarankan untuk berolahraga sebelum berbuka atau setelah berbuka. Jika Anda memaksakan tubuh berolahraga di siang hari, bisa jadi tubuh malah kekurangan cairan dan energi. Akhirnya, tubuh bukannya fit malah menjadi sakit. Pilih makanan yang bernutrisi lengkap saat berbuka puasa. Kurangi makanan manis dan mengandung garam tinggi. Perbanyak konsumsi sayur, buah, dan air putih.
Istirahat yang cukup sama pentingnya dengan berolahraga. Tanpa istirahat cukup, ketahanan tubuh bisa menurun, fokus pun jadi berkurang. Pastikan Anda tidur selama 6 – 8 jam tiap harinya pada jadwal tetap. Sehingga tubuh bisa membangun alarm alami.
Salam,
Sahabat MyProtection
Jakarta, 2 Januari 2020 - MyProtection News
Setelah menikmati liburan panjang ke luar atau beristirahat di rumah, tubuh rasanya nyaman dengan mode liburan. Namun, memasuki akhir masa liburan, Anda harus kembali menjalani rutinitas sehari-hari. Simak caranya di bawah ini!
Baca juga: Money Management Tips, Penting untuk Pemula
Selamat beraktivitas kembali!
Salam,
Sahabat MyProtection
Baca juga: 5 Langkah Mempersiapkan Tahun Baru
ETLE yang merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sebuah sistem tilang elektronik yang saat ini diterapkan guna mendukung ketertiban jalan raya.
Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, keamanan jalan dapat tetap terjaga tanpa adanya petugas, berkat perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini.

Untuk lebih memahami cara kerja dan mekanisme di balik sistem tilang elektronik yang berlaku saat ini, simak penjelasan berikut di bawah ini!
Umumnya, sistem ETLE yang terdiri dari perangkat kamera dipasang pada lokasi strategis jalan raya, seperti persimpangan, jalan tol, hingga area rawan pelanggaran.
Sistem tersebut kemudian dapat menangkap berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan secara otomatis, seperti:
Tidak menggunakan sabuk pengaman.
Menggunakan ponsel ketika berkendara.
Menerobos lampu lalu lintas.
Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Tidak menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang motor.
Melanggar marka jalan yang ada.
Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai.
Jika kamera sudah mendeteksi adanya pelanggaran yang dilakukan, maka sistem secara otomatis akan melakukan analisis pada gambar dan video yang ada untuk mengidentifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan.
Setelah mendeteksi terjadinya pelanggaran, data kendaraan tersebut akan dicocokkan dengan database registrasi kendaraan bermotor milik Korlantas Polri.
Umumnya, informasi tersebut berupa nomor polisi, jenis kendaraan, serta kepemilikan kendaraan yang kemudian secara otomatis akan diverifikasi.
Jika data yang tertera sesuai, maka pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan langsung seputar tilang elektronik.
Namun, jika data kepemilikan kendaraan belum diperbarui dan kendaraan telah berpindah pemilik, maka pemilik terdaftar yang akan menerima pemberitahuan tilang tersebut.
Jika proses identifikasi pengendara telah dilakukan, langkah selanjutnya adalah pengiriman surat konfirmasi tilang melalui alamat yang terdaftar pada sistem.
Umumnya surat konfirmasi ini mencakup beberapa informasi penting, seperti:
Jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Lokasi dan waktu kejadian pelanggaran terjadi.
Bukti dokumentasi, seperti foto ataupun video pelanggaran.
Denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Batas waktu untuk konfirmasi pelanggaran.
Setelah surat tilang diterima oleh pemilik kendaraan, konfirmasi harus segera dilakukan sebelum waktu yang telah ditentukan, baik melalui situs resmi ETLE maupun dengan datang ke kantor polisi yang ditentukan secara langsung.
Terdapat beberapa opsi yang dapat dilakukan setelah mendapatkan surat konfirmasi, yaitu:
Mengakui pelanggaran yang dilakukan dan kemudian mengikuti prosedur pembayaran denda.
Mengajukan keberatan jika merasa tidak melakukan pelanggaran dengan membawa bukti pendukung ke kantor polisi.
Jika konfirmasi tidak segera dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, maka STNK dan kendaraan tersebut dapat diblokir hingga denda tilang harus segera dibayarkan.
Proses terakhir adalah pembayaran denda tilang yang telah ditentukan menggunakan berbagai metode pembayaran yang tersedia.
Umumnya terdapat beberapa metode pembayaran yang tersedia, seperti:
Transfer melalui ban menggunakan BRI Virtual Account atau BRIVA dengan nomor yang tertera pada surat konfirmasi.
Aplikasi e-wallet yang tersedia dan sudah bekerja sama dengan pemerintah.
Mendatangi bank yang ditunjuk secara langsung.
Setelah pembayaran selesai, maka sistem ETLE akan memperbarui status pelanggaran secara langsung dan pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi lebih lanjut.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai mekanisme tilang elektronik yang harus kamu ketahui jika suatu saat kena tilang. Tetaplah berkendara dengan baik dan taati peraturan. Semoga bermanfaat!
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Hi, Sahabat MyProtection!
Butuh bantuan dalam memilih asuransi kesehatan online terbaik untuk Anda & keluarga? Tenang saja, karena MyProtection punya solusinya!
Anda bisa menggunakan #FiturTAMI untuk mendapatkan rekomendasi asuransi kesehatan terbaik & diskon premi hingga 15%. Makin banyak yang daftar, makin besar juga diskon yang didapatkan. Promo #FiturTAMI ini bersifat terbatas & dapat berubah sewaktu-waktu. Jadi jangan sampai kelewatan, ya!
Coba #FiturTAMI sekarang dan dapatkan penawaran terbaik: https://bit.ly/CobaFiturTAMI
Diskon hingga 15% dari #FiturTAMI dapat Anda gunakan untuk membeli Perlindungan kesehatan Prima. Asuransi kesehatan cashless dengan premi terjangkau & manfaat lengkap bagi Anda serta keluarga. Anda bisa menikmati fitur lengkap berikut ini:
Butuh informasi lebih lanjut mengenai #FiturTAMI atau produk asuransi MyProtection lainnya? Hubungi tim MyProtection melalui:
WhatsApp: 0878-1321-7520
Email: cs@myprotection.id
Call: 0804-133-8888
Salam,
MyProtection