Home
/
Articles
/
All Category
/
Cara Membuat Paspor dengan Mudah dan Syarat Lengkapnya!

Cara Membuat Paspor dengan Mudah dan Syarat Lengkapnya!

17 February 2025 | MyProtection News Jakarta

Apa saja syarat dan cara membuat paspor bagi warga negara Indonesia? Saat ini terdapat 2 cara yang dapat kamu pilih berdasarkan preferensimu, yaitu secara online menggunakan aplikasi M-Paspor maupun datang langsung atau walk-in.

Nah, bagi sahabat MyProtection yang ingin berlibur ke luar negeri atau berbagai urusan lainnya, seperti pekerjaan, pendidikan, maupun liburan, memiliki sebuah paspor menjadi krusial sebagai bentuk dokumen identitas resmi.

Jika ingin mengetahui bagaimana cara lengkapnya hingga alur proses pembuatan paspor di kantor imigrasi, sahabat MyProtection dapat membaca informasi berikut ini!

Cara Membuat Paspor menggunakan M-Paspor

cara membuat paspor

M-Paspor yang sudah ada sejak awal tahun 2022, merupakan aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pembuatan paspor serta mewajibkan warga Indonesia yang ingin membuat harus mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi.

Simak alur lengkap permohonan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor:

  1. Memastikan sudah men-download aplikasi M-Paspor

  1. Setelah daftar, memilih jadwal yang tersedia di aplikasi M-Paspor

  1. Melakukan pembayaran pembuatan paspor paling lambat 2 jam setelah memilih dan mendapatkan jadwal

  1. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik berkas asli maupun fotokopi yang diminta

  1. Mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dan jangan lupa membawa berkas serta foto kopian sesuai dengan arahan

  1. Petugas loket yang bertanggung jawab akan melakukan pemeriksaan pada berkas dan memberikan nomor antrean

  1. Menunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas untuk di ambil biometri, cek cekal, BMS, serta wawancara

  1. Setelah semua proses selesai, paspor dapat diambil 4 hari kerja setelah semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi dan dinyatakan telah lulus di tahap wawancara

Cara Membuat Paspor Walk-In

cara membuat paspor dengan mudah

Travel kompas

Permohonan pembuatan paspor walk-in sendiri hanya dikhususkan bagi para pemohon yang memiliki riwayat penyakit, disabilitas, lanjut usia, atau balita.

Berikut alur lengkap permohonan paspor secara walk-in:

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan serta formulir yang sudah diisi terlebih dahulu

  1. Pemohon paspor antrean secara online menunjukkan bukti pendaftaran yang telah mereka lakukan kepada petugas

  1. Petugas loket menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan dokumen, berkas, dan foto kopian yang dibutuhkan

  1. Setelah pemeriksaan selesai, petugas memberikan nomor antrean untuk sesi foto dan wawancara kepada pemohon

  1. Pemohon menunggu nomor panggilan berdasarkan antrean yang telah diberikan

  1. Pemohon yang dipanggil akan diarahkan ke ruang foto dan wawancara, di mana akan dilakukan entry data pemohon ke aplikasi DPRI, tahap wawancara, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)

  1. Setelah data yang dibutuhkan diterima oleh petugas, data elektronik tersebut akan dikirimkan ke Pusat Data Keimigrasian atau PUSDAKIN

  1. Setelah semua proses yang diperlukan selesai, maka petugas akan mencetak bukti pengantar pembayaran ke pemohon paspor

  1. Pemohon harus membayarkan biaya pembuatan paspor

  1. Menunggu notifikasi pembayaran telah dikonfirmasi

  1. Setelah semua selesai, petugas akan mencetak dan melaminasi paspor dan melakukan pengesahan pada paspor

  1. Paspor yang sudah selesai akan diserahkan kepada pemohon setelah pemohon menunjukkan bukti pengantar pembayaran yang telah dibayarkan

Syarat Membuat Paspor

Bagi para sahabat MyProtection yang ingin membuat paspor, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diperhatikan.

1. Persyaratan Paspor Baru

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

2. Persyaratan Penggantian Paspor

  • KTP

  • Paspor Lama

3. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Surat Lapor Kehilangan dari Polisi

4. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang dalam Keadaan Kahar

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Surat Lapor Kehilangan dari Polisi

  • Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat Berwenang untuk Dibebaskan dari Beban Biaya Paspor Hilang

5. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Paspor Lama

6. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak dalam Keadaan Kahar

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Paspor Lama

  • Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat Berwenang untuk Dibebaskan dari Beban Biaya Paspor Hilang

7. Persyaratan Penggantian Paspor dengan Perubahan Nama

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis

  • Paspor Lama

  • Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Berwenang bagi Pemohon yang Telah Mengubah Namanya

8. Persyaratan Paspor Anak Di bawah 17 Tahun

  • KTP Ayah atau Ibu

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran

  • Fotokopi Paspor Ayah atau Ibu Bagi yang Memiliki

  • Paspor Biasa Lama (Khusus Anak yang sudah Memiliki Paspor Sebelumnya)

  • Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Berwenang bagi Pemohon yang Telah Mengubah Namanya

  • Surat Pernyataan Kedua Orang Tua yang Menyatakan Bertanggung Jawab atas Penggunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dengan pertimbangan:

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup, surat pernyataan perlu ditandatangani oleh orang tua yang memegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan yang berwenang.

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapatkan hal asuh, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua dari anak.

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup dan perceraian terjadi tanpa adanya pemegang hak asuh yang ditetapkan, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua anak.

  • Kedua orang tua bercerai hidup salah satunya tidak diketahui soal keberadaannya, maka surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui keberadaannya dan disertai keterangan bahwa pihak orang tua lainnya tidak ditemukan atau diketahui letak keberadaannya.

  • Salah satu orang tua telah meninggal atau cerai mati, maka surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh orang tua yang masih hidup dan wajib melampirkan surat kematian dari orang tua yang telah meninggal dunia.

  • Kedua orang tua telah meninggal dunia, maka surat pernyataan dapat dibuat keluarga sedarah yang masih berada dalam garis lurus kekeluargaan berdasarkan penetapan pengadilan terkait perwalian anak dengan melampirkan surat kematian dari kedua orang tua anak tersebut.

  • Seorang anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan atau dibesarkan oleh pihak negara, maka surat pernyataan dapat dibuat oleh yayasan maupun dinas sosial terkait.

  • Seorang anak yang diadopsi, maka surat pernyataan akan dibuat oleh orang tua asuh yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

9. Persyaratan Permohonan Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan domisili di Indonesia memiliki persyaratan permohonan paspor yang sama dengan anak yang belum berusia 17 tahun dengan tambahan berkas-berkas berikut.

  • Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua

  • Izin Tinggal Ayah atau Ibu Orang Asing

  • Fotokopi Paspor Biasa Ayah maupun Ibu

  • Bukti Affidavit (surat keterangan keimigrasian yang digunakan oleh anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia) untuk anak yang sudah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 terkait Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut.

  • Paspor biasa 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 350.000,00

  • Paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 650.000,00

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000,00

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000,00

  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama sebesar Rp 1.000.000,00

  • Paspor hilang sebesar Rp 1.000.000,00

  • Paspor rusak sebesar Rp 500.000,00

Jenis Paspor

jenis paspor

wikipedia

Terdapat setidaknya 3 jenis paspor yang memiliki fungsi berbeda-beda, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, hingga paspor biasa. Simak penjelasan berikut.

1. Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik merupakan jenis paspor khusus yang diberikan kepada pejabat negara yang melaksanakan tugas diplomatik.

Paspor diplomatik ini pada umumnya diberikan kepada diplomat, pejabat tinggi pemerintah, dan individu lain yang mewakili negara mereka dalam kapasitas resmi di luar negeri.

Paspor jenis ini memberikan berbagai keuntungan, termasuk kekebalan diplomatik, yang melindungi pemegangnya dari penuntutan hukum di negara tuan rumah.

Selain itu, pemegang paspor diplomatik sering kali mendapatkan perlakuan istimewa di bandara dan perbatasan, seperti jalur cepat dan pengecualian dari beberapa pemeriksaan keamanan.

Paspor ini juga memungkinkan pemegangnya untuk menjalankan tugas-tugas diplomatik dengan lebih efektif, karena mereka dapat bergerak lebih bebas dan dengan lebih sedikit hambatan dibandingkan dengan pemegang paspor biasa.

Namun, penggunaan paspor diplomatik harus sesuai dengan tugas resmi dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Paspor Dinas

Selanjutnya, paspor dinas yang merupakan jenis paspor yang diberikan kepada pegawai negeri atau pegawai pemerintah yang melaksanakan tugas kedinasan di luar negeri.

Paspor ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan resmi dan memastikan bahwa pegawai pemerintah dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar dan efisien.

Pemegang paspor dinas pada umumnya merupakan seorang individu yang bekerja di berbagai kementerian, lembaga pemerintah, atau instansi negara lainnya yang memiliki urusan resmi di luar negeri.

Paspor ini memberikan beberapa keuntungan, seperti kemudahan dalam proses imigrasi dan bea cukai, serta akses ke jalur khusus di bandara.

Selain itu, paspor dinas juga memberikan perlindungan tertentu kepada pemegangnya, meskipun tidak sekuat kekebalan diplomatik yang diberikan oleh paspor diplomatik.

Penggunaan paspor dinas harus sesuai dengan tugas resmi yang diberikan dan tidak boleh digunakan untuk perjalanan pribadi atau non-dinas.

Dengan adanya paspor dinas, pegawai pemerintah dapat lebih mudah dan cepat dalam menjalankan tugas-tugas mereka di luar negeri, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja mereka dalam konteks internasional.

3. Paspor Biasa

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum dan digunakan oleh masyarakat sebuah negara untuk keperluan perjalanan internasional.

Paspor ini diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri untuk berbagai tujuan, seperti liburan, studi, bekerja, atau mengunjungi keluarga dan teman.

Paspor biasa berfungsi sebagai dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional. Di dalamnya terdapat informasi penting tentang pemegang paspor, seperti nama lengkap, tanggal lahir, foto, dan tanda tangan.

Paspor ini juga mencakup nomor paspor unik dan tanggal berlaku, yang biasanya berkisar antara lima hingga sepuluh tahun.

Pemegang paspor biasa harus mematuhi peraturan imigrasi dan bea cukai negara yang mereka kunjungi. Mereka juga harus memastikan bahwa paspor mereka masih berlaku dan memiliki visa yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan.

Selain itu, paspor biasa memberikan akses ke layanan konsuler di luar negeri, yang dapat membantu dalam situasi darurat, seperti kehilangan paspor atau masalah hukum.

Dengan memiliki paspor biasa, masyarakat umum dapat menikmati kebebasan untuk menjelajahi dunia, belajar tentang budaya baru, dan memperluas wawasan mereka. Paspor ini adalah kunci untuk membuka pintu ke berbagai pengalaman internasional yang berharga.

Cara Membuat Paspor Kilat

Berbeda dengan paspor biasa yang pada umumnya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja, proses pembuatan paspor kilat sangatlah cepat, di mana paspor dapat dicetak di hari yang sama, bahkan hanya memakan waktu 1 jam saja.

Lalu, bagaimana langkah-langkah dan cara mengurus paspor kilat agar tidak membuang-buang waktu? Simak di sini!

1. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

Memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta lahir atau ijazah atau buku nikah serta paspor lama jika melakukan permohonan penggantian dalam bentuk dokumen asli sudah siap.

2. Mendatangi Kantor Imigrasi dengan Layanan Kilat

Memastikan bahwa kantor imigrasi yang kamu datangi memiliki fasilitas layanan kilat, karena tidak semua kantor imigrasi memiliki layanan ini.

Jadi pastikan terlebih dahulu apakah kantor imigrasi tersebut menyediakan layanan atau tidak. Umumnya, layanan kilat dapat ditemukan di kota-kota besar.

3. Mengambil Antrean Paspor Kilat

Setelah memastikan kantor imigrasi memiliki layanan kilat, sesampainya di sana kamu bisa langsung mengambil nomor antrean khusus untuk paspor kilat ini yang berbeda dengan antrean reguler.

4. Melakukan Proses Wawancara dan Foto

Melakukan proses wawancara dan foto. Setelah dokumen yang kamu persiapkan diperiksa dan diverifikasi, nantinya kamu akan dipanggil untuk melakukan sesi wawancara serta foto seperti pada umumnya.

Proses ini pada umumnya tidak memakan waktu lama dan relatif cepat.

5. Membayar Biaya Layanan Paspor Kilat

Membayar biaya layanan paspor kilat. Seperti yang sudah disebutkan di poin sebelumnya, layanan paspor kilat sendiri memiliki biaya tambahan untuk layanannya.

Oleh sebab itu, sangat disarankan menggunakan layanan ini jika memang sudah tidak ada waktu lagi.

Harga biaya standar paspor sendiri berkisaran pada Rp 350.000 hingga Rp 650.000 tergantung jenis dan banyak halamannya, entah 24 halaman maupun 48 halaman.

Di luar dari harga tersebut, jika sahabat MyProtection menggunakan layanan paspor kilat, maka akan ada biaya tambahan yang disetorkan ke negara dalam bentuk PNBP dengan harga Rp 1.000.000.

Nah itulah penjelasan seputar cara membuat paspor dengan berbagai cara, syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum membuat paspor, hingga biaya yang harus dikeluarkannya.

Bagi para sahabat MyProtection yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, jangan lupa untuk mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari ya!

Mulai dari paspor yang wajib dimiliki, hingga perlindungan asuransi perjalanan MyTravel International Protection dari LGI yang akan melindungi kamu dan keluarga dari berbagai risiko ketidaknyamanan perjalanan seperti sakit, kecelakaan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, penundaan atau delay dan ketidaknyamanan lainnya.

Perlindungan yang diberikan MyTravel International Protection sendiri meliputi:

  • Loss of Home Content due to Burglary atau Kehilangan Isi Rumah karena Pencurian

  • Travel Cancellation atau Pembatalan Perjalanan

Was this article helpful?
Subscribe to our newsletter
Click subscribe to subscribe to our article newsletter
Share MyPro on
facebook
twitter
instagram
About MyProtection News Jakarta
MyProtection is one of the pioneer portals for purchasing health insurance and general insurance online which can be accessed via website and application platforms since 2017.
Recommended Articles
All Category
5 mins read 27/02/2020
Perlindungan PRIMA di tengah Penyebaran Virus Corona

Jakarta, 27 Februari 2020 - MyProtection News

Anda sedang mencari asuransi kesehatan untuk keluarga dengan premi terjangkau? Perlindungan Kesehatan PRIMA bisa jadi pilihan tepat untuk Anda!

Perlindungan Kesehatan PRIMA menawarkan proteksi terhadap ancaman penyakit di masa depan untuk paket individu maupun keluarga. Terdapat manfaat rawat jalan, rawat inap & bedah, serta Saldo Prima. Dengan premi mulai dari Rp 2,5 juta/tahun atau Rp 6 ribu/hari, Anda sudah bisa mendapatkan manfaat berupa rawat inap & bedah di > 900 Rumah Sakit seluruh Indonesia sebesar Rp 100 juta dan fitur unik Saldo Prima sebesar Rp 250.000 untuk membeli obat/vitamin di apotek tanpa resep dokter.

Anggota keluarga yang dapat dijamin oleh Perlindungan Kesehatan PRIMA mulai dari 2 hingga 7 orang anggota keluarga. Anda juga bisa menyesuaikan premi dan manfaat asuransi kesehatan sesuai dengan kebutuhan Anda. MyProtection juga menyediakan program cicilan 12 bulan dengan bunga 0% menggunakan kartu kredit tertentu. Jadi, tak perlu pusing memberikan proteksi untuk seluruh anggota keluarga yang begitu berharga!

Psst…ada juga diskon special selama Maret 2020, yaitu DISKON 10% untuk premi Perlindungan Kesehatan PRIMA dengan kode KELUARGAPRIMA. Syarat dan ketentuan berlaku.

Syarat dan ketentuan:

  • Periode promo adalah 1 Maret 2020 – 31 Maret 2020
  • Promo khusus untuk produk Perlindungan Kesehatan PRIMA
  • Diskon yang diberikan sebesar 10% dengan kode KELUARGAPRIMA
  • Diskon hanya bisa digunakan 1x per pengguna dan tidak bisa digabung dengan promo lainnya

Anda bisa Pelajari Lebih Lanjut atau Beli Sekarang

Informasi & pertanyaan mengenai produk silakan menghubungi Contact Center: 0804 133 8888 atau cs@myprotection.id

Read Article
All Category
5 mins read 21/07/2020
Tips Atasi Sakit Pinggang Setelah Duduk Seharian

Jakarta, 21 Juli 2020 - MyProtection News

Bekerja dari rumah memang tak selalu menyenangkan. Selain berkurangnya interaksi sosial, tidak semua tempat tinggal memiliki fasilitas memadai yang mendukung performa kerja. Salah satunya adalah tempat bekerja yang nyaman bagi karyawan.

Beberapa orang memanfaatkan ruang makan, sofa, hingga meja lipat untuk bekerja. Membuat postur tubuh tidak terjaga dangan maksimal. Sehingga menyebabkan nyeri pada bagian punggung bawah, yaitu pinggang serta pinggul.

Meskipun begitu, perihal nyeri punggung bawah juga bisa dirasakan setelah duduk dalam jangka waktu lama di kantor. Duduk secara terus menerus, menurut penelitian, bisa mengurangi aliran darah ke otak.

Anda bisa mengurangi nyeri punggung bawah dengan rutin mengganti posisi duduk. Misalnya duduk di pinggir kursi, duduk dengan menyilangkan kaki, lalu kembali duduk di tengah kursi. Biasakan mengambil jeda singkat, misalnya berjalan singkat atau regangkan tubuh setelah duduk selama 20 menit.

Kelly Starrett, ahli terapis, membagikan 6 tips yang bisa Anda lakukan untuk mencegah nyeri pinggang saat duduk:

  1. Duduk di pinggir kursi dan ganti posisi duduk secara berkala
  2. Jika Anda di rumah, cobalah sesekali berganti tempat duduk misalnya di lantai
  3. Ganti posisi kaki dengan rutin, misalnya menyilangkan kaki atau membuka kaki dengan lebar
  4. Bangun dari kursi setiap 20 menit
  5. Regangkan tubuh, berjalan singkat, atau angkat barang-barang di sekitar Anda secara berkala
  6. Cobalah yoga dan pilates untuk melatih kelenturan dan memperbaiki postur tubuh.

Salam,
Sahabat MyProtection

Read Article
All Category
5 mins read 16/01/2020
Malas Olahraga? Mulai dengan Langkah Kecil, Yuk!

Jakarta, 16 Januari 2020 - MyProtection News

Tahun baru waktunya menciptakan kebiasaan baru yang lebih sehat. Salah satunya, resolusi untuk lebih sering olahraga. Mungkin sebagian dari Anda tertarik untuk menjadi member dari fitness gym tertentu. Sebagian lagi berjanji untuk rutin lari pagi tiap weekend. Namun, 80% dari resolusi tahun baru ini ditinggalkan begitu memasuki Februari.

Centers for Disease Control and Prevention merekomendasikan agar orang dewasa beraktivitas fisik setidaknya 150 menit per minggu. Kenyataannya, hanya sebagian dari kita yang rutin berolahraga. Padahal, kita tahu bahwa berolahraga membawa banyak manfaat. Individu yang aktif bergerak mempunyai imunitas yang lebih kuat, kualitas tidur yang lebih baik, mood yang positif, bahkan lebih awet muda.

Lalu, bagaimana cara agar kita bisa aktif walaupun sibuk bekerja atau malas berolahraga? Triknya adalah membagi 150 menit tersebut di sela-sela kegiatan kita. Selain itu, sehat juga tidak perlu mahal. Tanpa membayar biaya keanggotaan gym, Anda pun bisa sehat!

Baca juga: Berkunjung ke Museum Bisa Memperpanjang Umur

Dilansir dalam The Jakarta Post, brisk walking direkomendasikan bagi orang-orang yang ingin mulai hidup sehat. Brisk walking adalah jenis latihan berjalan cepat, tetapi tidak secepat berlari. Anda bisa berlatih berjalan 1,5 kilometer dalam 20 menit.

Brisk walking ternyata punya manfaat yang sama dengan berlari, bahkan lebih. Selain lebih mudah dilakukan, resiko terluka saat berolahraga pun lebih kecil. Kita pun bisa melakukan brisk walking dimana saja. Saat mengantar anak ke sekolah, saat jam istirahat kantor, atau pagi hari sebelum beraktivitas. Dengan begitu, Anda bisa mencapai “kuota minimal” berolahraga 2,5 jam tiap minggunya.

Tips yang bisa Anda lakukan untuk mulai hidup sehat tahun ini adalah sebagai berikut.

  • Buat target spesifik

Sebaiknya, Anda membuat resolusi yang lebih spesifik daripada sekadar menulis ingin mengurangi konsumsi gula atau berolahraga lebih rajin. Anda bisa menyertakan solusi/kegiatan yang akan Anda lakukan untuk mencapai target tersebut. Misalnya, Anda ingin melakukan brisk walking 2 jam tiap minggunya. Lalu, Anda juga akan naik tangga setiap hari di kantor.

  • Pastikan target Anda terukur

Terkadang, melihat sejauh mana progress yang kita lakukan dapat memotivasi diri kita untuk bekerja lebih baik. Misalnya, Anda berjanji untuk berjalan cepat selama 15 menit setelah makan siang. Maka Anda bisa memasang timer dan pencatat jarak untuk melihat sejauh mana Anda sudah berjalan.

  • Tentukan target yang realistis dan bisa dicapai

Lagi-lagi, memulai kebiasaan baik bisa dimulai dari langkah kecil. Mungkin berolahraga 2,5 jam tiap minggu terdengar berat. Bagaimana dengan memulai bergerak setidaknya 1 jam tiap minggu? Anda bisa me-review kembali target Anda tiap bulannya. Jika target lama bergerak 1 jam/minggu sudah tercapai, perlahan-lahan Anda bisa menambah jam olahraga Anda.

Selamat hidup lebih sehat! Jangan lupa untuk tambahkan proteksi kesehatanmu dengan berbagai pilihan manfaat asuransi Jalan Prima, Perlindungan Kesehatan Prima, HealthPlus Family, dan MyPersonal Protection untuk melindungi Anda dan orang yang Anda sayangi.

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca juga: Atasi Otot Kaku Setelah Seharian Duduk Depan Komputer

Read Article