Apa saja syarat dan cara membuat paspor bagi warga negara Indonesia? Saat ini terdapat 2 cara yang dapat kamu pilih berdasarkan preferensimu, yaitu secara online menggunakan aplikasi M-Paspor maupun datang langsung atau walk-in.
Nah, bagi sahabat MyProtection yang ingin berlibur ke luar negeri atau berbagai urusan lainnya, seperti pekerjaan, pendidikan, maupun liburan, memiliki sebuah paspor menjadi krusial sebagai bentuk dokumen identitas resmi.
Jika ingin mengetahui bagaimana cara lengkapnya hingga alur proses pembuatan paspor di kantor imigrasi, sahabat MyProtection dapat membaca informasi berikut ini!

M-Paspor yang sudah ada sejak awal tahun 2022, merupakan aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pembuatan paspor serta mewajibkan warga Indonesia yang ingin membuat harus mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi.
Simak alur lengkap permohonan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor:
Memastikan sudah men-download aplikasi M-Paspor
Setelah daftar, memilih jadwal yang tersedia di aplikasi M-Paspor
Melakukan pembayaran pembuatan paspor paling lambat 2 jam setelah memilih dan mendapatkan jadwal
Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik berkas asli maupun fotokopi yang diminta
Mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dan jangan lupa membawa berkas serta foto kopian sesuai dengan arahan
Petugas loket yang bertanggung jawab akan melakukan pemeriksaan pada berkas dan memberikan nomor antrean
Menunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas untuk di ambil biometri, cek cekal, BMS, serta wawancara
Setelah semua proses selesai, paspor dapat diambil 4 hari kerja setelah semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi dan dinyatakan telah lulus di tahap wawancara

Travel kompas
Permohonan pembuatan paspor walk-in sendiri hanya dikhususkan bagi para pemohon yang memiliki riwayat penyakit, disabilitas, lanjut usia, atau balita.
Berikut alur lengkap permohonan paspor secara walk-in:
Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan serta formulir yang sudah diisi terlebih dahulu
Pemohon paspor antrean secara online menunjukkan bukti pendaftaran yang telah mereka lakukan kepada petugas
Petugas loket menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan dokumen, berkas, dan foto kopian yang dibutuhkan
Setelah pemeriksaan selesai, petugas memberikan nomor antrean untuk sesi foto dan wawancara kepada pemohon
Pemohon menunggu nomor panggilan berdasarkan antrean yang telah diberikan
Pemohon yang dipanggil akan diarahkan ke ruang foto dan wawancara, di mana akan dilakukan entry data pemohon ke aplikasi DPRI, tahap wawancara, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
Setelah data yang dibutuhkan diterima oleh petugas, data elektronik tersebut akan dikirimkan ke Pusat Data Keimigrasian atau PUSDAKIN
Setelah semua proses yang diperlukan selesai, maka petugas akan mencetak bukti pengantar pembayaran ke pemohon paspor
Pemohon harus membayarkan biaya pembuatan paspor
Menunggu notifikasi pembayaran telah dikonfirmasi
Setelah semua selesai, petugas akan mencetak dan melaminasi paspor dan melakukan pengesahan pada paspor
Paspor yang sudah selesai akan diserahkan kepada pemohon setelah pemohon menunjukkan bukti pengantar pembayaran yang telah dibayarkan
Bagi para sahabat MyProtection yang ingin membuat paspor, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diperhatikan.
KTP
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
KTP
Paspor Lama
KTP
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
Surat Lapor Kehilangan dari Polisi
KTP
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
Surat Lapor Kehilangan dari Polisi
Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat Berwenang untuk Dibebaskan dari Beban Biaya Paspor Hilang
KTP
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
Paspor Lama
KTP
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
Paspor Lama
Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat Berwenang untuk Dibebaskan dari Beban Biaya Paspor Hilang
KTP
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
Paspor Lama
Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Berwenang bagi Pemohon yang Telah Mengubah Namanya
KTP Ayah atau Ibu
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran
Fotokopi Paspor Ayah atau Ibu Bagi yang Memiliki
Paspor Biasa Lama (Khusus Anak yang sudah Memiliki Paspor Sebelumnya)
Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Berwenang bagi Pemohon yang Telah Mengubah Namanya
Surat Pernyataan Kedua Orang Tua yang Menyatakan Bertanggung Jawab atas Penggunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dengan pertimbangan:
Kedua orang tua bercerai masih hidup, surat pernyataan perlu ditandatangani oleh orang tua yang memegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan yang berwenang.
Kedua orang tua bercerai masih hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapatkan hal asuh, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua dari anak.
Kedua orang tua bercerai masih hidup dan perceraian terjadi tanpa adanya pemegang hak asuh yang ditetapkan, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua anak.
Kedua orang tua bercerai hidup salah satunya tidak diketahui soal keberadaannya, maka surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui keberadaannya dan disertai keterangan bahwa pihak orang tua lainnya tidak ditemukan atau diketahui letak keberadaannya.
Salah satu orang tua telah meninggal atau cerai mati, maka surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh orang tua yang masih hidup dan wajib melampirkan surat kematian dari orang tua yang telah meninggal dunia.
Kedua orang tua telah meninggal dunia, maka surat pernyataan dapat dibuat keluarga sedarah yang masih berada dalam garis lurus kekeluargaan berdasarkan penetapan pengadilan terkait perwalian anak dengan melampirkan surat kematian dari kedua orang tua anak tersebut.
Seorang anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan atau dibesarkan oleh pihak negara, maka surat pernyataan dapat dibuat oleh yayasan maupun dinas sosial terkait.
Seorang anak yang diadopsi, maka surat pernyataan akan dibuat oleh orang tua asuh yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan domisili di Indonesia memiliki persyaratan permohonan paspor yang sama dengan anak yang belum berusia 17 tahun dengan tambahan berkas-berkas berikut.
Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
Izin Tinggal Ayah atau Ibu Orang Asing
Fotokopi Paspor Biasa Ayah maupun Ibu
Bukti Affidavit (surat keterangan keimigrasian yang digunakan oleh anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia) untuk anak yang sudah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 terkait Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut.
Paspor biasa 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 350.000,00
Paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 650.000,00
Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000,00
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000,00
Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama sebesar Rp 1.000.000,00
Paspor hilang sebesar Rp 1.000.000,00
Paspor rusak sebesar Rp 500.000,00

wikipedia
Terdapat setidaknya 3 jenis paspor yang memiliki fungsi berbeda-beda, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, hingga paspor biasa. Simak penjelasan berikut.
Paspor diplomatik merupakan jenis paspor khusus yang diberikan kepada pejabat negara yang melaksanakan tugas diplomatik.
Paspor diplomatik ini pada umumnya diberikan kepada diplomat, pejabat tinggi pemerintah, dan individu lain yang mewakili negara mereka dalam kapasitas resmi di luar negeri.
Paspor jenis ini memberikan berbagai keuntungan, termasuk kekebalan diplomatik, yang melindungi pemegangnya dari penuntutan hukum di negara tuan rumah.
Selain itu, pemegang paspor diplomatik sering kali mendapatkan perlakuan istimewa di bandara dan perbatasan, seperti jalur cepat dan pengecualian dari beberapa pemeriksaan keamanan.
Paspor ini juga memungkinkan pemegangnya untuk menjalankan tugas-tugas diplomatik dengan lebih efektif, karena mereka dapat bergerak lebih bebas dan dengan lebih sedikit hambatan dibandingkan dengan pemegang paspor biasa.
Namun, penggunaan paspor diplomatik harus sesuai dengan tugas resmi dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, paspor dinas yang merupakan jenis paspor yang diberikan kepada pegawai negeri atau pegawai pemerintah yang melaksanakan tugas kedinasan di luar negeri.
Paspor ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan resmi dan memastikan bahwa pegawai pemerintah dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar dan efisien.
Pemegang paspor dinas pada umumnya merupakan seorang individu yang bekerja di berbagai kementerian, lembaga pemerintah, atau instansi negara lainnya yang memiliki urusan resmi di luar negeri.
Paspor ini memberikan beberapa keuntungan, seperti kemudahan dalam proses imigrasi dan bea cukai, serta akses ke jalur khusus di bandara.
Selain itu, paspor dinas juga memberikan perlindungan tertentu kepada pemegangnya, meskipun tidak sekuat kekebalan diplomatik yang diberikan oleh paspor diplomatik.
Penggunaan paspor dinas harus sesuai dengan tugas resmi yang diberikan dan tidak boleh digunakan untuk perjalanan pribadi atau non-dinas.
Dengan adanya paspor dinas, pegawai pemerintah dapat lebih mudah dan cepat dalam menjalankan tugas-tugas mereka di luar negeri, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja mereka dalam konteks internasional.
Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum dan digunakan oleh masyarakat sebuah negara untuk keperluan perjalanan internasional.
Paspor ini diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri untuk berbagai tujuan, seperti liburan, studi, bekerja, atau mengunjungi keluarga dan teman.
Paspor biasa berfungsi sebagai dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional. Di dalamnya terdapat informasi penting tentang pemegang paspor, seperti nama lengkap, tanggal lahir, foto, dan tanda tangan.
Paspor ini juga mencakup nomor paspor unik dan tanggal berlaku, yang biasanya berkisar antara lima hingga sepuluh tahun.
Pemegang paspor biasa harus mematuhi peraturan imigrasi dan bea cukai negara yang mereka kunjungi. Mereka juga harus memastikan bahwa paspor mereka masih berlaku dan memiliki visa yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan.
Selain itu, paspor biasa memberikan akses ke layanan konsuler di luar negeri, yang dapat membantu dalam situasi darurat, seperti kehilangan paspor atau masalah hukum.
Dengan memiliki paspor biasa, masyarakat umum dapat menikmati kebebasan untuk menjelajahi dunia, belajar tentang budaya baru, dan memperluas wawasan mereka. Paspor ini adalah kunci untuk membuka pintu ke berbagai pengalaman internasional yang berharga.
Berbeda dengan paspor biasa yang pada umumnya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja, proses pembuatan paspor kilat sangatlah cepat, di mana paspor dapat dicetak di hari yang sama, bahkan hanya memakan waktu 1 jam saja.
Lalu, bagaimana langkah-langkah dan cara mengurus paspor kilat agar tidak membuang-buang waktu? Simak di sini!
Memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta lahir atau ijazah atau buku nikah serta paspor lama jika melakukan permohonan penggantian dalam bentuk dokumen asli sudah siap.
Memastikan bahwa kantor imigrasi yang kamu datangi memiliki fasilitas layanan kilat, karena tidak semua kantor imigrasi memiliki layanan ini.
Jadi pastikan terlebih dahulu apakah kantor imigrasi tersebut menyediakan layanan atau tidak. Umumnya, layanan kilat dapat ditemukan di kota-kota besar.
Setelah memastikan kantor imigrasi memiliki layanan kilat, sesampainya di sana kamu bisa langsung mengambil nomor antrean khusus untuk paspor kilat ini yang berbeda dengan antrean reguler.
Melakukan proses wawancara dan foto. Setelah dokumen yang kamu persiapkan diperiksa dan diverifikasi, nantinya kamu akan dipanggil untuk melakukan sesi wawancara serta foto seperti pada umumnya.
Proses ini pada umumnya tidak memakan waktu lama dan relatif cepat.
Membayar biaya layanan paspor kilat. Seperti yang sudah disebutkan di poin sebelumnya, layanan paspor kilat sendiri memiliki biaya tambahan untuk layanannya.
Oleh sebab itu, sangat disarankan menggunakan layanan ini jika memang sudah tidak ada waktu lagi.
Harga biaya standar paspor sendiri berkisar pada Rp 350.000 hingga Rp 650.000 tergantung jenis dan banyak halamannya, entah 24 halaman maupun 48 halaman.
Di luar dari harga tersebut, jika sahabat MyProtection menggunakan layanan paspor kilat, maka akan ada biaya tambahan yang disetorkan ke negara dalam bentuk PNBP dengan harga Rp 1.000.000.
Nah, itulah penjelasan seputar cara membuat paspor dengan berbagai cara, syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum membuat paspor, hingga biaya yang harus dikeluarkan.
Bagi para sahabat MyProtection yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, jangan lupa untuk mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari ya!
Mulai dari paspor yang wajib dimiliki, hingga perlindungan asuransi perjalanan MyTravel International Protection dari LGI yang akan melindungi kamu dan keluarga dari berbagai risiko ketidaknyamanan perjalanan seperti sakit, kecelakaan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, penundaan atau delay dan ketidaknyamanan lainnya.
Perlindungan yang diberikan MyTravel International Protection sendiri meliputi:
Loss of Home Content due to Burglary atau Kehilangan Isi Rumah karena Pencurian
Travel Cancellation atau Pembatalan Perjalanan
Jakarta, 5 Agustus 2020 - MyProtection News
Hi, Sahabat MyProtection!
Anda pasti sudah tahu bahwa kamu harus menggunakan masker saat bepergian keluar rumah. Fungsinya mencegah Anda tertular atau menularkan virus. Nah, tapi ada kesalahan umum yang sering kita lakukan tanpa kita sadari. Cek dulu gambar yang satu ini!

Jangan lupa, dimana pun Anda berada, ada MyProtection yang setia jagain 24/7. Untuk info lebih lanjut seputar info produk asuransi, kamu bisa mengunjungi halaman produk di sini!
Atau hubungi tim kami di cs@myprotection.id dan 0804 133 8888
Salam,
Sahabat MyProtection
Jakarta, 27 Januari 2020 - MyProtection News
Saat ini, dunia sedang digemparkan dengan penyebaran virus baru korona atau kini disebut dengan Novel 201 Coronavirus (2019-nCov).
Berdasarkan artikel yang dilansir dari CNBC Indonesia, hingga 27 Januari 2020, terdapat 80 korban tewas akibat virus ini. Sedangkan terdapat sebanyak 2.300 kasus di daerah Wuhan, Cina. Jumlah penderita terus bertambah.
Lalu, apa yang kita bisa lakukan untuk menghindari novel coronavirus?
Walaupun belum terdapat vaksin atau pengobatan yang pasti, beberapa hal ini dapat Anda lakukan untuk meminimalisir terjangkitnya Anda dan keluarga terhadap virus korona:
Semoga Anda sehat selalu!
Salam,
Sahabat MyProtection
Bagi para pencinta otomotif khususnya di Indonesia, mobil mewah dapat menjadi simbol prestise seseorang. Tapi tahukah kamu mobil termahal di Indonesia menyentuh angka miliaran rupiah.
Mobil-mobil tersebut menawarkan kombinasi performa dan teknologi canggih yang membuat spesifikasi dan harganya menjadi sangat tinggi.

Apa saja mobil termahal di Indonesia yang dibanderol hingga miliaran rupiah dan alasan di balik harga fantastis tersebut? Simak disini!
Mobil termahal di Indonesia yang pernah dijual adalah Rolls-Royce Phantom yang menawarkan kemewahan baik dari sisi interior maupun eksteriornya.
Bukan hanya itu, mobil ini menggunakan mesin V12 twin-turbo yang mampu menghasilkan tenaga maksimum 460 PS dan torsi besar 720 Nm yang membuat pengalaman berkendara menjadi mulus.
Rolls-Royce Phantom dikenal sebagai salah satu mobil termahal di pasar otomotif dan dibanderol dengan harga mulai dari Rp 20 – 24 miliar.
BMW The XM yang merupakan mobil SUV performa tinggi yang menawarkan kemewahan dilengkapi teknologi canggih dan desain yang unik.
Mobil ini juga merupakan model edisi terbatas yang membuatnya diminati oleh para kolektor walaupun dibanderol harga tinggi di sekitar 6 miliar.
Dilengkapi dengan powertrain plug-in hybrid yang mampu menggabungkan mesin 4.4 L twin-turbo V8 dengan motor listrik dan menghasilkan tenaga gabungan hingga 738 hp dan torsi 800 Nm.
Lamborghini Aventador juga menjadi salah satu mobil termahal di Indonesia yang menawarkan desain futuristik dengan mesin bertenaga besar.
Lamborghini Aventador sendiri hadir dalam beberapa varian, mulai dari Aventador S Coupe yang dibanderol dengan harga sekitar Rp 6 miliar, hingga varian Aventador SVJ Verde Scandal yang termahal, mencapai Rp 22 miliar, dilengkapi dengan mesin V12 6.5 L yang mampu menghasilkan tenaga 770 HP dan torsi 720 Nm.
Mobil sport ini juga mampu menempuh akselerasi 0-100 km/jam dalam waktu 2,8 detik serta mencapai top speed hingga 350 km/jam.
Mobil sedan yang menawarkan kombinasi antara kemewahan, performa, dan teknologi juga masuk ke dalam daftar salah satu mobil termahal di Indonesia, yaitu Mercedes-Maybach S-Class.
Varian S 580 4MATIC dibanderol mulai dari Rp 8,39 miliar yang menawarkan mesin 3982 cc dengan tenaga 530 hp dan torsi 700 Nm hingga transmisi otomatis.
Bukan hanya itu, fitur canggih mobil sedan ini juga menjadi salah satu daya tariknya sendiri, mulai dari sistem hiburan, kursi pijak, pencahayaan ambient, hingga sistem bantuan pengemudi.
Sebagai mobil yang diklaim penerus Porsche 356, Porsche 911 memiliki mesin dengan kapasitas 3.800 cc dan mampu menghasilkan 560 daya kuda dengan torsi maksimum 700 Nm.
Porsche 911 Carrera sendiri memiliki banyak varian, mulai dari Porsche 911 Carrera Coupe yang dibanderol dengan harga Rp 3,75 miliar hingga tipe GTS Black yang dibanderol dengan harga RP 6,3 miliar.
Nah, itulah 5 mobil termahal di Indonesia beserta spesifikasi dan fitur yang ditawarkannya.
Bukan hanya performanya saja, mobil-mobil di atas juga menawarkan fitur dan desain fantastis sesuai dengan harga jualnya yang mampu menarik perhatian para pecinta otomotif. Jadi, mobil mana yang jadi favoritmu?
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan