Jakarta, 27 Januari 2020 - MyProtection News
Saat ini, dunia sedang digemparkan dengan penyebaran virus baru korona atau kini disebut dengan Novel 201 Coronavirus (2019-nCov).
Berdasarkan artikel yang dilansir dari CNBC Indonesia, hingga 27 Januari 2020, terdapat 80 korban tewas akibat virus ini. Sedangkan terdapat sebanyak 2.300 kasus di daerah Wuhan, Cina. Jumlah penderita terus bertambah.
Lalu, apa yang kita bisa lakukan untuk menghindari novel coronavirus?
Walaupun belum terdapat vaksin atau pengobatan yang pasti, beberapa hal ini dapat Anda lakukan untuk meminimalisir terjangkitnya Anda dan keluarga terhadap virus korona:
Semoga Anda sehat selalu!
Salam,
Sahabat MyProtection
ETLE yang merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sebuah sistem tilang elektronik yang saat ini diterapkan guna mendukung ketertiban jalan raya.
Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, keamanan jalan dapat tetap terjaga tanpa adanya petugas, berkat perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini.

Untuk lebih memahami cara kerja dan mekanisme di balik sistem tilang elektronik yang berlaku saat ini, simak penjelasan berikut di bawah ini!
Umumnya, sistem ETLE yang terdiri dari perangkat kamera dipasang pada lokasi strategis jalan raya, seperti persimpangan, jalan tol, hingga area rawan pelanggaran.
Sistem tersebut kemudian dapat menangkap berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan secara otomatis, seperti:
Tidak menggunakan sabuk pengaman.
Menggunakan ponsel ketika berkendara.
Menerobos lampu lalu lintas.
Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Tidak menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang motor.
Melanggar marka jalan yang ada.
Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai.
Jika kamera sudah mendeteksi adanya pelanggaran yang dilakukan, maka sistem secara otomatis akan melakukan analisis pada gambar dan video yang ada untuk mengidentifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan.
Setelah mendeteksi terjadinya pelanggaran, data kendaraan tersebut akan dicocokkan dengan database registrasi kendaraan bermotor milik Korlantas Polri.
Umumnya, informasi tersebut berupa nomor polisi, jenis kendaraan, serta kepemilikan kendaraan yang kemudian secara otomatis akan diverifikasi.
Jika data yang tertera sesuai, maka pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan langsung seputar tilang elektronik.
Namun, jika data kepemilikan kendaraan belum diperbarui dan kendaraan telah berpindah pemilik, maka pemilik terdaftar yang akan menerima pemberitahuan tilang tersebut.
Jika proses identifikasi pengendara telah dilakukan, langkah selanjutnya adalah pengiriman surat konfirmasi tilang melalui alamat yang terdaftar pada sistem.
Umumnya surat konfirmasi ini mencakup beberapa informasi penting, seperti:
Jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Lokasi dan waktu kejadian pelanggaran terjadi.
Bukti dokumentasi, seperti foto ataupun video pelanggaran.
Denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Batas waktu untuk konfirmasi pelanggaran.
Setelah surat tilang diterima oleh pemilik kendaraan, konfirmasi harus segera dilakukan sebelum waktu yang telah ditentukan, baik melalui situs resmi ETLE maupun dengan datang ke kantor polisi yang ditentukan secara langsung.
Terdapat beberapa opsi yang dapat dilakukan setelah mendapatkan surat konfirmasi, yaitu:
Mengakui pelanggaran yang dilakukan dan kemudian mengikuti prosedur pembayaran denda.
Mengajukan keberatan jika merasa tidak melakukan pelanggaran dengan membawa bukti pendukung ke kantor polisi.
Jika konfirmasi tidak segera dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, maka STNK dan kendaraan tersebut dapat diblokir hingga denda tilang harus segera dibayarkan.
Proses terakhir adalah pembayaran denda tilang yang telah ditentukan menggunakan berbagai metode pembayaran yang tersedia.
Umumnya terdapat beberapa metode pembayaran yang tersedia, seperti:
Transfer melalui ban menggunakan BRI Virtual Account atau BRIVA dengan nomor yang tertera pada surat konfirmasi.
Aplikasi e-wallet yang tersedia dan sudah bekerja sama dengan pemerintah.
Mendatangi bank yang ditunjuk secara langsung.
Setelah pembayaran selesai, maka sistem ETLE akan memperbarui status pelanggaran secara langsung dan pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi lebih lanjut.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai mekanisme tilang elektronik yang harus kamu ketahui jika suatu saat kena tilang. Tetaplah berkendara dengan baik dan taati peraturan. Semoga bermanfaat!
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Hi, Sahabat MyProtection!
Kita sering mendengar kalau asuransi kesehatan itu penting untuk dimiliki sedini mungkin, terutama bagi kamu yang sudah memiliki keluarga. Namun, jika budget terbatas, sebaiknya beli asuransi kesehatan keluarga seperti apa? Bukankah makin banyak anggota keluarga, premi asuransi jadi makin bengkak?
MyProtection memiliki fitur khusus bernama #FiturTAMI yang bisa memberikan kamu rekomendasi asuransi kesehatan terbaik serta diskon premi asuransi hingga 15%! Membuat premi asuransi kesehatanmu jadi terjangkau, mulai dari Rp 3 ribuan/hari/orang! Psst...ada bocoran juga buat kamu, pakai #FiturTAMI makin banyak anggota keluarga yang daftar, makin besar juga diskon asuransi yang bisa kamu dapatkan! MyProtection satu-satunya platform asuransi online yang kasih penawaran spesial ini.
Selain premi yang bikin #AmanNyaman di hati dan kantong, Perlindungan Kesehatan Prima juga menawarkan perlindungan asuransi lengkap di Indonesia termasuk rawat inap, bedah, dan rawat jalan. Selain itu, ada banyak kelebihan dan fitur yang bisa kamu nikmati dari Perlindungan Kesehatan Prima:
Dapatkan diskon premi hingga 15% dengan klik tombol di bawah ini!
Salam,
Sahabat MyProtection
Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi tim MyProtection melalui WhatsApp (chat only) +62 882-1321-7520 atau email ke cs@myprotection.id
Jakarta, 2 Juli 2020 - MyProtection News
Hi, Sahabat MyProtection!
Menjalani aktivitas di tengah pandemi ini memang perlu berhati-hati. Selain melengkapi diri dengan asuransi kesehatan online MyProtection, kamu juga perlu jaga kesehatan dengan makan makanan bergizi dan olahraga.
Jika kamu mau berolahraga mudah, murah dan dari rumah, kamu bisa olahraga jalan kaki atau jalan cepat (speed walking)!
Jalan kaki secara rutin punya banyak manfaat, lho!
Penelitian dari Harvard University menemukan bahwa orang-orang yang rutin jalan kaki atau jalan cepat selama 1 jam tiap hari bisa mengurangi gen penyebab kegemukan hingga setengahnya. Perlu diperhatikan bahwa penelitian ini mungkin bisa menghasilkan efek berbeda pada tiap orang.
Berolahraga apapun, pada dasarnya bisa menurunkan risiko sakit dan kanker. Namun, American Cancer Society melaporkan hasil studi yang menyatakan wanita yang berolahraga jalan kaki minimal 7 jam seminggu dapat menurunkan risiko kanker payudara hingga 14 persen.
Jalan kaki setidaknya 1,5 km tiap minggu bisa membantu mengurangi nyeri sendi, lho! Apalagi dengan rutin berjalan, karena sendi-sendi tulang pinggul serta lutut jadi terlumas dengan lebih baik. Sehingga kamu bisa terhindar dari osteoartritis atau radang sendi kronis.
Jalan kaki ternyata juga berperan terhadap peningkatan daya tahan tubuh. Daya tahan tubuh kuat penting banget untuk menjaga kamu tidak mudah kalah melawan virus atau bakteri dan proses penyembuhan yang lebih cepat. Syaratnya gampang, rutin jalan kaki 20 menit sehari selama 5 hari dalam seminggu.
University of Exeter menemukan hasil penelitian menarik, nih. Orang-orang yang berolahraga jalan kaki minimal 15 menit cenderung mengurangi rasa ngidam terhadap coklat dan makanan manis lainnya. Tertarik untuk membuktikannya?
Salam,
Sahabat MyProtection