Jakarta, 11 Februari 2020 - MyProtection News
Kenaikan gaji merupakan hal yang menyenangkan bagi banyak orang. Pertanyaannya, ketika pemasukan Anda bertambah, apakah tabungan Anda ikut “naik gaji”?
Saat pendapatan kita bertambah, gaya hidup pun bisa ikut berubah. Ketika kita merasa memiliki lebih banyak uang, mungkin kita akan berpikir bahwa kita bisa membeli lebih banyak barang. Bahkan kita pun lebih berani untuk mengeluarkan sejumlah uang besar untuk barang mahal seperti rumah, mobil, dan tiket liburan.
Pengeluaran yang makin besar kini terkadang tidak diiringi dengan peningkatkan jumlah uang yang ditabung. Misalnya, pendapatan per tahun Anda naik dari Rp 100 juta per tahun menjadi Rp 150 juta per tahun. Biasanya, Anda menabung 10% dari total pendapatan. Namun, setelah kenaikan gaji, Anda bisa mulai menaikan presentase uang yang bisa ditabung.
Penting sekali untuk menabung khususnya jika Anda ingin memiliki pensiun. Semakin dekat diri kita dengan usia pensiun, semakin besar dana yang harus disisihkan. Namun, kalangan muda masih bisa sedikit bernapas lega dalam menyiapkan dana pension.
Jika Anda ingin mulai mengelola keuangan, mungkin Anda bisa menerapkan 50-30-20 rule yang dibahas dalam artikel ini. Intinya, Anda bisa menyisihkan 50% pendapatan untuk kebutuhan pokok, 30% dana untuk belanja kebutuhan tersier, dan 20% sisanya untuk ditabung, baik dalam tabungan biasa, deposito, hingga investasi.
Jangan lupa tabunganmu juga perlu naik gaji, ya!
Salam,
Sahabat MyProtection
JANJI – JAJAN ASURANSI DI JANUARI
Awali tahun barumu dengan janji pasti dari MyProtection!
Soalnya memang cuma MyProtection yang janji untuk jagain kamu 24/7 kapanpun, dimanapun. Dalam promo JANJI atau Jajan Asuransi di Januari, Anda bisa mendapatkan potongan harga 10% untuk pembelian Perlindungan Kesehatan Prima khusus Januari 2021!
Biar makin yakin untuk beralih ke Perlindungan Kesehatan Prima, ada berbagai fitur dan manfaat yang bisa Anda nikmati. Karena Perlindungan Kesehatan Prima lebih dari sekadar asuransi kesehatan biasa.
Sudah siap jalanin janji pasti dari Perlindungan Kesehatan Prima?
*Syarat dan Ketentuan: