Beranda
/
Artikel
/
Otomotif
/
7 Fungsi Transmisi Mobil Matic dan Arti Huruf pada Tuasnya!

7 Fungsi Transmisi Mobil Matic dan Arti Huruf pada Tuasnya!

14 April 2026 | MyProtection News Jakarta

Berbeda dengan mobil manual yang harus memindahkan gigi secara manual oleh pengemudi, transmisi mobil matic terjadi secara otomatis berdasarkan kecepatan berkendara serta tekanan pada pedal gas.

Walaupun lebih sederhana, memahami posisi huruf atau angka yang ada pada tuas transmisi jugalah penting. Oleh sebab itu, melalui artikel ini kita akan membahasnya satu per satu dan cara penggunaannya yang tepat!

7 Fungsi Transmisi Mobil Matic dan Arti Huruf pada Tuasnya!

transmisi mobil matic

1. P atau Parking

Pertama, P atau Parking pada persneling mobil matic yang berarti parkir di mana ketika tuas berada di posisi ini, maka sistem transmisi akan terkunci yang membuat kendaraan tidak dapat bergerak.

Mode ini digunakan ketika kendaraan berada di posisi berhenti total, khususnya ketika parkir untuk menghindari mobil bergerak tanpa sengaja ketika berada di tempat yang tidak datar sepenuhnya.

2. R atau Reverse

R atau Reverse yang berarti mundur, di mana ketika tuas persneling mobil matic ada pada posisi ini, maka mobil akan bergerak ke belakang.

Ketika ingin menggunakan posisi R, pastikan kendaraan telah benar-benar berhenti sebelum menggantinya ke posisi mundur. Hal ini dilakukan guna menghindari kerusakan pada transmisi mobil matic.

3. N atau Neutral

Posisi tuas persneling selanjutnya adalah neutral atau netral, di mana mesin mobil akan tetap menyala, namun tidak mengalirkan tenaga ke roda.

Walaupun begitu, mobil yang ada di posisi N masih dapat didorong ke depan maupun ke belakang.

Umumnya, posisi N dapat digunakan ketika berhenti sebentar, seperti menunggu lampu merah ataupun kemacetan. Posisi ini juga biasanya dimanfaatkan pengemudi ketika parkir secara paralel agar tetap dapat dipindahkan jika dibutuhkan.

4. D atau Drive

D atau Drive merupakan tuas persneling yang berfungsi untuk membuat kendaraan melaju ke depan. Ketika berada di posisi ini, transmisi mobil matic akan bekerja secara otomatis untuk mengatur perpindahan gigi.

Hal ini berarti gigi mobil akan berubah dari tingkat rendah ke tingkat tinggi atau sebaliknya berdasarkan kebutuhan akselerasi dan kecepatan.

Ketika berkendara, posisi pedal ini yang paling umum digunakan. Hal ini dikarenakan pengemudi hanya perlu mengatur pedal gas dan rem jika berkendara pada kondisi normal tanpa perlu mengganti gigi.

5. 2/S atau Second

Selanjutnya, posisi 2 atau S menunjukkan batasan perpindahan gigi hingga tingkat kedua. Ketika berada di posisi ini, kendaraan dapat melewati tanjakan ringan maupun jalan menurun yang tidak terlalu curam dengan mudah.

Pada posisi di mana mobil dibatasi hanya sampai gigi dua, kendaraan mampu menghasilkan tenaga yang cukup kuat namun tetap stabil.

6. 1/L atau Low

Posisi 1 atau L, yang berarti Low, umumnya digunakan ketika melintasi medan yang lebih berat, seperti tanjakan hingga turunan yang curam.

Pada posisi ini, transmisi akan dikunci pada gigi mobil matic pertama yang membuat mobil memperoleh torsi maksimal guna menanjak maupun memperlambat laju ketika turunan agar lebih aman.

7. Shift Lock

Terakhir, shift lock merupakan fitur tambahan yang dapat memungkinkan pengendara untuk memindahkan tuas transmisi dari P ke N walaupun mesin dalam keadaan mati.

Fitur ini sangatlah bermanfaat, khususnya ketika mobil kamu parkir secara paralel sehingga memungkinkan untuk digeser jika diperlukan.

Adanya shift lock yang membuat roda tidak terkunci memudahkan jika ada keperluan untuk memindahkan mobil tanpa harus menyalakan mesin.

Nah, itulah penjelasan mengenai 7 persneling mobil matic yang penting untuk diketahui, khususnya ketika kamu menggunakan transmisi mobil matic. Semoga bermanfaat!

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Semua Kategori
5 mins read 03/01/2020
Berkunjung ke Museum Seni Berpotensi Memperpanjang Umur!

Kabar baik untuk Anda yang sering berkunjung ke museum seni! Menurut studi yang dilakukan oleh periset di University College London, mengunjungi museum, galeri seni, dan teater bisa membuat Anda hidup lebih lama. Menarik, bukan?

Dilansir oleh The Jakarta Post, beberapa peneliti di University College London melakukan riset terhadap kurang lebih 6.700 partisipan dalam rentang usia 50 tahun yang mengaku sering terlibat dalam kegiatan seni seperti festival, museum, opera, dan pameran seni.

Setelah melakukan observasi selama 12 tahun, ditemukan data yang menarik. Dari hasil observasi, partisipan yang terlibat dengan kegiatan aristik seperti mengunjungi teater 1 – 2 kali dalam setahun memiliki kemungkinan lebih rendah untuk meninggal sebesar 14% dibanding partisipan yang tidak pernah mengikuti pameran seni apapun.

Baca juga: Mendengarkan Musik Turunkan Stress Saat Berkendara

Tidak hanya itu, Sahabat MyProtection. Ditemukan bahwa partisipan yang makin sering berpartisipasi dalam acara kesenian mempunyai kemungkinan untuk meninggal lebih rendah sebesar 31% atau lebih. Namun, perlu diingat bahwa terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi angka harapan hidup seseorang.

Selain menikmati seni berpotensi memperpanjang umur Anda, terlibat dalam pembuatan seni juga baik untuk otak Anda. Dikutip dari Harvard Health Publishing, terlibat dalam kegiatan seni seperti membuat lukisan atau mengunjungi dapat meningkatkan performa otak, nengurangi stress dan memberikan ketenangan bagi individu yang menjalani perawatan di rumah atau rumah sakit.

Bahkan, kegiatan melukis sering kali direkomendasikan kepada penderita Dementia karena membantu penderita mengingat hal dengan lebih baik. Kalau Anda, kegiatan seni apa, sih yang paling diminati?

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca juga: Minyak Ikan Bantu Kurangi Risiko Penyakit Jantung

Baca Artikel
Kesehatan
5 mins read 16/10/2025
10 Minuman yang Mengandung Kafein dan Efeknya Konsumsi Berlebih!

Selain kopi dan teh, ternyata terdapat beberapa minuman yang mengandung kafein lainnya. Umumnya, kafein dimanfaatkan untuk meredakan rasa kantuk yang dialami seseorang yang bekerja sebagai stimulan alami.

Dengan mengonsumsi zat kafein, otak dapat terstimulasi untuk tetap fokus dan waspada serta menekan rasa kantuk yang dirasakan seseorang.

Kafein, yang merupakan bahan kimia alami, dapat ditemukan pada daun, kacang-kacangan, hingga buah-buahan dan bekerja sebagai stimulan saraf pusat yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi rasa lelah seseorang.

Senyawa ini bekerja dengan cara menghalangi efek neurotransmiter yang disebut adenosin yang menumpuk sepanjang hari dan membuat tubuh terasa lelah.

Lalu apa saja minuman yang mengandung kafein? Simak selengkapnya!

10 Minuman yang Mengandung Kafein dan Efek Konsumsi Berlebih!

Untuk mengetahui minuman yang mengandung kafein, berikut ini beberapa daftar minumannya:

1. Kopi

kopi minuman yang mengandung kafein

pexels

Salah satu minuman yang mengandung kafein paling populer adalah kopi yang banyak digemari orang-orang karena aromanya yang khas dan rasanya yang nikmat.

Karena kemampuannya untuk menahan rasa kantuk, banyak orang mengonsumsi kopi secara rutin agar tetap terjaga dan fokus ketika ingin menyelesaikan pekerjaannya.

Walaupun begitu, meminum kopi atau kadar kafein yang berlebihan juga berbahaya bagi tubuh. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengetahui jumlah kafein yang ada di dalamnya.

Berbeda jenis kopi, umumnya jumlah kafein yang ada di dalamnya juga berbeda. Seperti contohnya, pada secangkir kopi hitam terdapat kandungan kafein sebesar 95 miligram, sedangkan terdapat sekitar 60 miligram kafein pada kopi instan.

Dengan semakin banyaknya proses pengolahan pada kopi, dimulai dari biji kopi hingga menjadi minuman siap saji kadar kafein di dalamnya juga akan semakin menurun.

Terutama saat proses perebusan, di mana panas yang ada dapat menghancurkan rangkaian kimiawi kafein yang membuat kadar kafein di dalamnya semakin berkurang.

Bagi para pencinta kopi, saat ini juga ada pilihan kopi decaf yang walaupun masih memiliki kandungan kafein, kadar kafeinnya lebih sedikit dibandingkan dengan jenis kopi lainnya.

Selain itu, meminum kopi decaf juga dipercaya lebih efektif dalam menurunkan risiko diabetes tipe 2 seseorang.

2. Teh Hijau dan Hitam

teh hijau dan hitam minuman yang mengandung kafein

pexels

Minuman yang mengandung kafein selanjutnya adalah teh yang tergantung jenisnya juga memiliki jumlah kandungan kafein yang berbeda di dalamnya.

Pada secangkir teh hitam terdapat kandungan kafein sebesar 47 miligram, jika dibandingkan dengan teh hijau yang memiliki kandungan kafein lebih sedikit, yaitu 28 miligram.

Kafein yang terkandung di dalam teh diperoleh dari daun camellia sinensis yang kadarnya dapat berbeda tergantung dari umur daun yang digunakan. Semakin tua umurnya, maka kandungan kafeinnya akan lebih rendah.

Selain dapat mencegah kantuk, meminum teh hitam juga dapat membantu seseorang untuk lebih fokus dan menjaga kesehatan jantung, usus, hingga tubuh secara keseluruhan.

Sedangkan kandungan kafein pada teh hijau serta asam amino L-theanine di dalamnya mampu membantu dalam mengurangi stres dan rasa cemas hingga meningkatkan fungsi otak dan kognisi.

Kedua senyawa ini juga bekerja secara sinergis bersamaan, sehingga bagi seseorang yang ingin meningkatkan kewaspadaan serta fokus, meminum teh hijau dapat menjadi pilihan yang lebih baik jika dibandingkan dengan kopi.

Berbeda dengan teh hijau, teh hitam memiliki kandungan theaflavin yang juga menawarkan banyak manfaat bagi kesehatan, seperti:

  • Melindungi sel lemak dari kerusakan yang disebabkan oleh radikal bebas dan mendukung produksi antioksidan dalam tubuh.
  • Theaflavin juga dapat menurunkan risiko pembentukan plak pada pembuluh darah dengan mengurangi peradangan dan meningkatkan ketersediaan oksida nitrat.
  • Theaflavin juga dapat mengurangi kadar kolesterol dan gula darah.

Baca juga: Manfaat Chia Seed

3. Matcha

matcha minuman yang mengandung kafein

pexels

Walaupun terbuat dari teh hijau, matcha memiliki kandungan kafein yang berbeda karena proses pengolahan hingga budidaya yang dapat memengaruhi rasa, kandungan, hingga bentuk penyajiannya.

Berbeda dengan teh hijau yang umumnya ditanam secara langsung di bawah sinar matahari, sekitar dua seminggu sebelumnya daun teh yang akan digunakan akan dilindungi dari paparan sinar matahari langsung.

Proses ini membuat kandungan klorofil yang ada meningkat dan menghasilkan warna daun yang lebih gelap. Bukan hanya itu, kandungan kafein, asam amino, hingga antioksidannya juga ikut meningkat.

Proses pengolahannya juga berbeda, setelah dikeringkan, matcha kemudian akan dihaluskan hingga menjadi bubuk yang membuat seluruh bagian daun teh dan nutrisi di dalamnya dapat masuk ke dalam tubuh dibandingkan teh dengan ampas.

Dikenal dengan warna hijau pekatnya, minuman ini umumnya memiliki kandungan sekitar 20 hingga 45 miligram kafein dalam satu cangkir tergantung variannya.

Beberapa varian tertentu juga dapat memiliki kandungan kafein yang lebih tinggi hingga 70 miligram dalam satu cangkir.

Bukan hanya kafein, pada 2 sendok teh bubuk matcha terdapat 14 kalori dan nutrisi lainnya, seperti kalsium, zat besi, serat, dan antioksidan termasuk katekin, theanine, polifenol, dan quercetin.

Karena kandungan kafeinnya yang tinggi, mengonsumsi bubuk matcha juga dianjurkan tidak boleh lebih dari 4 sendok teh per hari.

4. Minuman Cokelat

minuman cokelat minuman yang mengandung kafein

pexels

Masih banyak orang yang tidak mengetahui bahwa minuman cokelat juga mengandung kafein di dalamnya.

Kafein pada cokelat berasal dari biji kakao, di mana pada proses pembuatannya biji kakao dikupas dari cangkang, yang kemudian akan difermentasi, dikeringkan, hingga akhirnya dicairkan untuk dibentuk menjadi cokelat batang.

Pada cairan tersebut terdapat kandungan lemak kakao dan cocoa solids yang mengandung kafein di dalamnya.

Dengan begitu, semakin banyak cocoa solids di dalam sebuah produk cokelat, maka jumlah kafeinnya akan meningkat.

Seperti halnya pada dark chocolate yang memiliki kadar kafein paling tinggi jika dibandingkan dengan cokelat susu maupun cokelat putih.

Pada satu cangkir minuman cokelat yang dapat dinikmati dalam kondisi hangat maupun dingin terdapat kandungan kafein sebesar 240 miligram. Sedangkan pada satu gelas cokelat susu umumnya memiliki kandungan kafein sebesar 45 miligram.

Selain kafein, kakao juga memiliki kandungan flavonol dan methylxanthines yang merupakan senyawa dengan sifat antioksidan dan antiinflamasi yang dapat membantu menjaga kesehatan tubuh.

5. Minuman Bersoda

minuman bersoda minuman yang mengandung kafein

pexels

Selanjutnya, minuman bersoda juga menjadi salah satu minuman yang mengandung kafein. Contohnya, pada satu kaleng minuman rasa kola terdapat 22 miligram kafein.

Namun, tidak semua minuman bersoda memiliki kandungan kafein. Minuman root beer ataupun minuman bersoda rasa jeruk tidak memiliki kandungan kafein di dalamnya.

Karena kandungan kafein dan asam fosfat yang bersifat diuretik dalam minuman bersoda, hal tersebut dapat menyebabkan kandungan vitamin dan mineral dalam tubuh berkurang.

Hal tersebut berarti, jika seseorang meminum soda secara rutin setiap hari dapat mempengaruhi hingga mengurangi jumlah kadar vitamin yang ada dalam tubuh.

6. Minuman Berenergi

Minuman energi yang umumnya dikonsumsi untuk meningkatkan atau membangkitkan tenaga ketika harus beraktivitas juga memiliki kandungan kafein yang cukup tinggi.

Dalam satu kemasan botol atau kaleng minuman energi terdapat kandungan kafein mulai dari 71 hingga 200 miligram.

7. Bubble Tea

Bubble tea yang sempat populer di kalangan masyarakat juga memiliki kandungan kafein di dalamnya. Minuman yang dikenal karena rasanya yang manis dan tekstur bobanya yang kenyal memiliki daya tariknya tersendiri.

Kafein pada bubble tea sendiri beragam, yang bergantung pada jenis teh yang digunakan. Umumnya, jika minuman boba menggunakan teh hijau, kandungan kafein yang terdapat dalam satu gelas sekitar 30 hingga 50 miligram.

Jika menggunakan teh hitam, kandungan kafein di dalamnya sekitar 47 miligram. Berbeda jika bubble tea tersebut kemudian dicampur lagi dengan kopi maupun cokelat, yang dapat membuat kandungan kafeinnya semakin tinggi.

8. Smoothies

Dalam beberapa smoothies terkadang juga ada kandungan kafein di dalamnya yang bermanfaat untuk memberikan dorongan energi tambahan.

Umumnya, tambahan kafein pada smoothies sendiri berasal dari tambahan bubuk kopi maupun ekstrak teh hijau yang dimasukkan guna memberikan energi tambahan dan peningkatan fokus tanpa mengorbankan rasanya.

9. Teh Oolong dan Kamomil

Minuman dengan kandungan kafein selanjutnya adalah teh oolong yang memiliki kandungan kafein yang cukup besar, di mana pada 240 ml atau satu cangkir teh oolong terdapat kandungan kafein sebesar 37 hingga 55 miligram.

Selanjutnya, kamomil yang umumnya diminum untuk memberikan rasa tenang juga memiliki kandungan kafein walaupun jumlahnya kecil.

Di mana, pada satu cangkir atau 240 ml teh kamomil terdapat kandungan kafein sebesar 2 miligram.

Manfaat Kafein Bagi Tubuh

Selain dapat mengurangi rasa kantuk, terdapat beberapa manfaat lainnya yang dapat kamu rasakan dari mengonsumsi kafein, simak selengkapnya!

1. Meningkatkan Energi

Seperti yang sudah dibahas di atas, salah satu manfaat kafein yang paling umum adalah kemampuannya untuk meningkatkan energi dalam tubuh.

Kafein yang bertindak sebagai stimulan dapat membantu meningkatkan suasana hati menjadi lebih baik, meningkatkan kewaspadaan seseorang, serta mengurangi rasa lelah.

2. Peningkatan Metabolisme

Kafein dalam tubuh juga dapat memberikan efek stimulan yang dapat meningkatkan metabolisme tubuh.

Dengan mengonsumsi kafein yang terdapat dalam satu cangkir kopi, dipercaya dapat membantu dalam meningkatkan jumlah kalori yang dibakar seseorang dalam satu hari.

Namun, efek ini masih memerlukan penelitian lebih lanjut, di mana adanya peningkatan metabolisme ini terjadi dengan sendirinya atau karena adanya efek kafein yang mampu mengurangi rasa lelah hingga mendorong seseorang untuk lebih banyak bergerak.

3. Meningkatkan Produktivitas

Mengonsumsi kafein juga dapat memberikan manfaat berupa peningkatan produktivitas karena mampu mengurangi rasa kantuk dan lelah.

Berdasarkan studi yang ada, mengonsumsi kafein dengan jumlah sedang mampu mengurangi rasa lelah yang dialami selama berolahraga serta membantu meningkatkan kinerja atletik seseorang.

Dengan meminum kafein, olahraga yang dilakukan juga dapat terasa lebih mudah untuk dilakukan sehingga kamu lebih dapat menikmati prosesnya dan rutin berolahraga.

4. Meningkatkan Kesehatan Jantung

Kandungan kafein yang ada pada kopi juga dapat memberikan efek positif seperti halnya dibahas dalam riset dengan judul Impact of Coffee Consumption on Cardiovascular Health.

Dijabarkan bahwa meminum kafein dalam batas wajar dapat menurunkan risiko hipertensi, gagal jantung, atrial fibrillation, hingga kolesterol.

Namun, perlu diingat juga bahwa mengonsumsi kopi secara berlebihan juga dapat memberikan risiko negatif bagi kesehatan jantung, seperti membuat jantung berdebar cepat yang meningkatkan risiko aritmia hingga peningkatan tekanan darah.

Efek Kafein Berlebih

Berdasarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat, jumlah kafein yang aman untuk dikonsumsi orang dewasa setiap harinya adalah 400 miligram atau sekitar 4 cangkir kopi.

Jika dikonsumsi secara berlebihan, terdapat efek negatif yang bisa dirasakan seperti:

1. Kecanduan

Efek kafein yang pertama adalah kecanduan atau ketagihan jika terus menerus dilakukan. Jika konsumsi kafein dalam jumlah besar terus berlangsung dan menjadi sebuah kebiasaan, dapat menyebabkan perasaan putus asa, sakit kepala, hingga mudah marah kepada orang lain.

2. Menyebabkan Sakit Kepala

Kafein yang berlebih juga dapat menimbulkan rasa sakit kepala dan migrain yang umumnya sering dirasakan oleh seseorang yang telah kecanduan kafein.

Jika tidak mengonsumsi kafein, orang tersebut dapat merasakan rasa sakit kepala. Namun begitu juga sebaliknya, meminum kafein dalam jumlah besar juga dapat memberikan migrain.

3. Interaksi Obat

Kafein yang ada pada kopi juga dapat bereaksi dengan sejumlah obat yang dapat memberikan interaksi obat yang negatif.

Obat seperti antidepresan, antipsikotik, antiaritmia, hingga obat untuk psoriasis memiliki potensi interaksi obat negatif jika dikonsumsi bersamaan dengan minuman yang mengandung kafein.

4. Menyebabkan Kecemasan

Meminum kafein juga dapat menimbulkan rasa cemas yang lebih besar dari biasanya pada beberapa orang.

Khususnya jika meminum kafein secara berlebihan yang mampu memicu produksi senyawa yang berkaitan erat dengan perasaan cemas seseorang.

5. Gejala Keracunan

Asupan kafein hingga 10 gram dapat menyebabkan seseorang mengalami kejang hingga muntah. Pada beberapa orang, asupan rendah kafein juga dapat menimbulkan berbagai gejala keracunan, seperti gelisah, mudah marah, gugup, tremor, hingga detak jantung lebih cepat.

Aturan dalam Mengonsumsi Minuman yang Mengandung Kafein

Walaupun aman untuk dikonsumsi sehari-hari, terdapat batasan jumlah kafein yang dianjurkan, yaitu tidak melebihi 400 miligram dalam satu hari.

Jumlah kafein tersebut setara dengan 2 hingga 3 gelas kopi hitam atau sekitar 4 cangkir teh hitam.

Selain itu, konsumsi kafein juga harus dikurangi bagi ibu hamil maupun yang sedang menyusui. Untuk ibu hamil, konsumsi kafein harian tidak boleh melebihi 200 miligram, sedangkan ibu menyusui tidak boleh melebihi 300 miligram.

Nah, itulah beberapa minuman yang mengandung minuman kafein dan dapat membantu mengatasi rasa kantuk yang dilanda, memberikan fokus, hingga energi untuk menuntaskan kegiatan sehari-hari.

Walaupun begitu, tidak dianjurkan pula mengonsumsi kafein secara berlebihan dan tetap dibatasi sesuai anjuran yang ada.

Hal ini dikarenakan terdapat efek samping yang dapat dirasakan dari pengonsumsian kafein berlebih yang dapat memengaruhi kesehatan tubuh.

Tetap jaga kesehatan dengan memiliki pola hidup yang baik serta perlindungan kesehatan yang tepat seperti Perlindungan Kesehatan Prima yang memberikan solusi perlindungan kesehatan yang tepat bagi Anda dan keluarga dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Berikut ini beberapa keunggulan produk PKP:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
  • Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Artikel
Keuangan
5 mins read 23/09/2025
Memahami Fungsi SPPT dan Cara Mendapatkannya yang Perlu Diketahui

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah surat atau dokumen yang memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat ini digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk menginformasikan seberapa besar PBB terutang terhadap Wajib Pajak.

SPPT juga dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat.

Untuk membantu para pembaca lebih memahami topik apa yang dimaksud dengan SPPT dan peranan pentingnya dalam PBB, artikel ini akan membahas hal-hal penting yang harus diketahui. Simak informasinya!

Pengertian SPPT

Pengertian SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP berkaitan dengan pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.

Fungsi serta pengertian dokumen ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Umumnya, dokumen ini akan didapatkan seseorang bersamaan dengan IMB atau Izin Memberikan Bangunan dan sertifikat. Namun, perlu diingat juga bahwa SPPT tidak termasuk atau dikategorikan sebagai bukti kepemilikan objek pajak.

SPPT digunakan sebagai penentu atas objek pajak serta patokan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan dibebankan pada objek pajak kepada pemilik.

Oleh sebab itu, sering kali ada perbedaan antara nama yang tercantum pada sertifikat dengan nama yang ada pada SPPT. Hal ini dapat terjadi jika pemilik awal tidak melakukan balik nama sertifikat atas tanah maupun bangunan tersebut.

Perbedaan SPT dengan SPPT

Perbedaan SPT dengan SPPT

pexels

SPT atau Surat Pemberitahuan berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang walaupun memiliki nama yang mirip. Namun, apa saja perbedaan utama antara SPT dan SPPT? Simak selengkapnya di sini!

1. Fungsi

  • SPT atau Surat Pemberitahuan digunakan untuk melaporkan pajak oleh wajib pajak.
  • SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang digunakan sebagai dasar penagihan PBB.

2. Jenis Pajak

  • Surat Pemberitahuan memiliki beberapa jenis seperti PPh atau Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagainya.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang memiliki jenis pajak PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Siapa yang Mengeluarkan

  • Surat Pemberitahuan dikeluarkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat.

4. Siapa yang Melaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan oleh Wajib Pajak (perorangan atau badan).
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dilaporkan oleh Pemerintah daerah yang menerbitkan kepada wajib pajak.

5. Kapan Dilaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan secara Tahunan untuk PPH maupun bulanan untuk PPh 21 dan PPN
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dilaporkan setiap awal tahun pajak.

Fungsi Penting SPPT

Dokumen SPPT juga memiliki fungsi penting, yaitu:

  • SPPT walaupun tidak dapat dijadikan sebagai bukti hak serta kepemilikan suatu tanah maupun bangunan namun tetap memiliki fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika melakukan proses pengumpulan dokumen lengkap demi menjaga maupun melindungi aset berharga.
  • Salah satu elemen yang digunakan untuk menghindari agar tanah maupun bangunan yang ada tidak direbut hak miliknya atau terjadinya penipuan.
  • Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara oleh pemilik terhadap objek pajak.

Aturan Terkait SPPT

Aturan Terkait SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang juga tercatat di dalam beberapa aturan, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Undang-undang ini mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan atau finansial yang lebih adil, seimbang, dan akun tabel di antara kedua tingkatan pemerintahan.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam memungut pajak dan retribusi, termasuk dengan melakukan restrukturisasi jenis pajak, menambah sumber pendapatan pajak daerah yang baru, serta menyederhanakan jenis retribusi yang ada.

UU No. 1 Tahun 2022 memberikan dampak terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena mengubah cara pemerintah daerah dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Undang-undang ini memberi keleluasaan lebih bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif, memberikan insentif, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan isi dari formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang digunakan untuk keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SPPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Dalam formulir SPPT, terdapat sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan objek pajak dan data Wajib Pajak.

Beberapa komponen utama yang tercantum dalam formulir ini antara lain adalah Nomor Objek Pajak (NOP), yang berfungsi sebagai identitas unik atas objek pajak tertentu, lokasi atau letak objek pajak, nama lengkap dan alamat Wajib Pajak, serta data teknis seperti luas tanah (bumi) dan luas bangunan, termasuk klasifikasinya.

Selain itu, formulir SPPT juga mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai pasar atas tanah dan bangunan yang menjadi dasar perhitungan besarnya PBB. Berdasarkan NJOP tersebut, dihitunglah besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu.

Peraturan mengenai bentuk dan isi SPPT ini mulai diberlakukan secara resmi sejak tanggal 1 Januari 2009. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terdapat keseragaman dan kejelasan dalam penyampaian informasi pajak kepada masyarakat, serta mendorong akurasi dalam perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan.

Standardisasi ini juga mempermudah proses administrasi perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam mengetahui dasar dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak. Di dalamnya dijelaskan cara mengajukan permohonan pengurangan, proses pemberian pengurangan secara langsung oleh pejabat berwenang, serta tata cara pengiriman surat dan dokumen yang dibutuhkan. Peraturan ini mulai berlaku pada 30 November 2023 dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 82/PMK.03/2017.

Dengan diberlakukannya PMK No. 129 Tahun 2023, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu bisa mengajukan permohonan pengurangan atas jumlah PBB yang tertera di SPPT. Jika disetujui, nilai PBB yang harus dibayar akan dikurangi sesuai ketentuan dalam peraturan ini.

Cara Mendapatkan SPPT

Bagi para pembaca yang sebelumnya sudah pernah mendaftarkan objek pajak sebelumnya, maka berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan SPPT.

  • Mengambilnya secara langsung di kantor keluaran maupun di KPP Pratama setempat, tempat objek pajak terdaftar, maupun berdasarkan yang telah ditentukan.
  • SPPT nantinya akan dikirim melalui kantor pos maupun secara langsung diantarkan kepada aparat kelurahan maupun desa. Wajib Pajak juga dapat melacak dan mengakses keberadaan SPPT melalui fasilitas Kring Pajak (500200).
  • Melacak melalui website resmi pemerintah daerah tempat objek pajak terdaftar. Seperti contohnya, jika kamu tinggal di Jakarta maka dapat mengunjungi website BAPENDA DKI Jakarta. Masukkan nomor dan tahun PBB untuk mengecek status pelunasan PBB.

Namun, bagi para pembaca yang sebelumnya belum pernah mendaftarkan objek pajak yang dimiliki, berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan.

  • Daftarkan objek PBB di KPP serta Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP setempat.
  • Mengisi formulir SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
  • Menunggu SPPT yang telah dibuat dikirimkan melalui pihak kelurahan maupun RT setempat.

Cara Mendapatkan SPPT melalui Situs Resmi

Untuk mengetahui eSPPT PBB juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi dengan mengikuti beberapa langkah berikut.

1. Mengunjungi Situs dan Registrasi

Langkah pertama, Wajib Pajak mengunjungi situs eSPPT melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt kemudian melakukan registrasi dengan mengetuk tombol Daftar e-SPPT PBB.

2. Melengkapi Data Wajib Pajak

Kemudian, lengkapi data-data pribadi yang diperlukan seperti Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, serta melakukan verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan Nama Wajib Pajak seperti yang tertera di dalam SPPT.

3. Aktivasi Surel

Selanjutnya, sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika proses verifikasi yang dilakukan telah berhasil, maka sistem secara otomatis akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT ke alamat email yang dimasukkan ketika mengisi data pribadi.

4. Memperoleh Dokumen dan Menuntaskan Pembayaran

Wajib Pajak dapat membuka surel yang didapatkan untuk mengakses dokumen SPPT PBB kemudian melakukan proses pembayaran melalui QRIS maupun channel pembayaran lainnya yang tertera.

Bentuk dan Isi SPPT

Agar dapat lebih memahami Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, kamu juga mengetahui apa saja yang ada di dalamnya, berikut hal yang umumnya tertera pada kertas SPPT:

  1. Nama dan alamat Wajib Pajak.
  2. Letak objek pajak.
  3. Keterangan jelas terkait objek pajak tersebut baik luas, kelas, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak per m2, total NJOP, NJOP Tidak Kena Pajak, PBB yang terutang dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar.
  4. Pada dokumen SPPT PBB juga tertulis keterangan bahwa surat tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas suatu aset.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak untuk SPPT

1. Hak Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki hak untuk menerima kertas SPPT PBB setiap tahunnya dan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran atau STTS PBB dari pihak bank maupun kantor pos tempat pembayaran PBB yang tertera pada SPPT.

Apa saja hak lainnya yang dimiliki Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
  • Mendapatkan penjelasan terkait ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
  • Mengajukan keberatan maupun pengurangan.
  • Mendapatkan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran PBB dari Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT.
  • Mendapatkan resi atau setruk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah.
  • Mendapatkan TTS atau Tanda Terima Sementara dari petugas pemungut PBB Kelurahan atau Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.

2. Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke lurah, kepala desa maupun dinas pendapatan daerah yang kemudian akan diteruskan ke KPP Pratama yang akan menerbitkan SPPT.

Lalu apa saja kewajiban lainnya yang harus dijalankan Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Mengisi SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan jelas, benar dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
  • Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke Lurah atau Kepala Desa atau Dinas Pendapatan Daerah atau KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
  • Melunasi PBB pada Tempat Pembayaran PBB yang telah ditentukan.

Tata Cara Membatalkan Pengajuan SPPT

Bagi para pembaca yang ingin mengajukan pembatalan SPPT, terdapat hal-hal yang harus disiapkan dan cara yang harus dilakukan, sebagai berikut.

1. Persyaratan Pembatalan SPPT

Terdapat beberapa persyaratan yang harus disertakan dan dipenuhi untuk mengajukan pembatalan SPPT, sebagai berikut.

  • Mengisi Surat Permohonan Mutasi subjek atau objek.
  • Fotokopi akta jual-beli atau hibah atau ahli waris.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah atau Bangunan dan IMB jika ada.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pihak pemohon.
  • Mempersiapkan SPPT asli tahun berjalan.
  • Fotokopi STTS atau Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya.
  • Mengisi SPOP untuk perubahan data tanah dan LSPOP untuk perubahan data bangunan.
  • Melampirkan foto objek pajak untuk mengetahui kondisi asli objek pajak.
  • Mempersiapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan.
  • Menunjukkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Keterangan Kepemilikan dari BPN (jika hilang maupun hal-hal yang tidak diinginkan).

2. Proses Pengajuan Pembatalan SPPT

  • Wajib Pajak melakukan pengajuan secara tertulis dan menyertakan surat pengantar dari lurah maupun kepala desa.
  • Melakukan pengajuan permohonan untuk pembatalan SPPT secara perorangan dengan menggunakan formulir 3a. Namun, jika pengajuan permohonan pembatalan SPPT dilakukan secara kolektif, maka harus melampirkan dan menggunakan formulir 3b dan 3c.
  • Mengajukan melalui lurah atau Badan Pelayanan Pajak setempat.

Nah, itulah pembahasan seputar SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak guna menjaga aset yang dimiliki dan memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Pembahasan di atas meliputi pengertian, fungsi, aturan, bentuk dan isi dokumen, hingga cara mendapatkannya baik secara offline maupun online yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah.

Memiliki SPPT juga dapat dijadikan sebagai perlindungan dan salah satu bukti penanda atas kepemilikan suatu tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat agar bisnis atau usaha apa pun yang dijalankan tidak terganggu.

Bukan hanya bangunan yang harus dijaga, kamu juga harus dapat menjaga kesehatan dan memiliki perlindungan diri untuk dapat menjalankan bisnis yang sukses. Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk menjawab pertanyaanmu dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Beberapa Keunggulan Perlindungan Kesehatan Prima, meliputi:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
  • Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Artikel