SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baik mobil penumpang maupun mobil barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
Masa berlaku SIM A sendiri adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, yang jika masa berlakunya sudah habis harus segera diperpanjang.
Terdapat biaya perpanjang SIM A yang dikenakan, yang mencakup biaya penerbitan, biaya tes kesehatan, biaya tes psikologi, hingga biaya asuransi. Simak rinciannya!

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur biaya penerbitan perpanjang SIM A, biaya yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80 ribu.
Jika perpanjangan dilakukan di Satpas maupun Mal Pelayanan Publik, biasanya biaya tes kesehatan, psikologi, serta asuransi telah ditetapkan.
Tes kesehatan umumnya dikenakan biaya tarif sebesar Rp 35 ribu. Untuk tes psikologi yang tadinya sebesar Rp 60 ribu mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 100 ribu.
Namun, alternatif yang lebih murah adalah melakukan tes psikologi secara online yang dikenakan biaya sebesar Rp 57.500. Dan yang terakhir, biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.
Jika tarifnya sama, maka untuk biaya perpanjang SIM A yang harus kamu siapkan adalah Rp 265 ribu. Sedangkan jika melakukan perpanjangan menggunakan tes psikologi online, menjadi Rp 222.500.
Sebagai metode yang paling diminati banyak orang saat ini, berikut langkah-langkah memperpanjang SIM A secara offline:
Mendatangi lokasi layanan perpanjangan SIM seperti Satpas, SIM Keliling, maupun gerai SIM.
Mengambil formulir pengajuan perpanjangan SIM.
Mengisi formulir menggunakan data pribadi secara tepat dan lengkap.
Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani di lokasi layanan.
Melakukan proses pemotretan serta pencocokan identitas.
Menyelesaikan pembayaran berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk perpanjang SIM A.
Menunggu proses pencetakan SIM A yang baru hingga selesai.
Selain dapat dilakukan secara offline, perpanjang SIM A dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Android dan iOS. Simak langkah-langkahnya:
Mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui ponsel pribadimu.
Menyelesaikan proses registrasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan, serta pas foto.
Menyelesaikan pembayaran biaya perpanjang SIM A menggunakan metode yang tersedia di dalam aplikasi.
Setelah semua proses diselesaikan, proses perpanjangan SIM A akan langsung diproses dan, jika sudah selesai, akan dikirimkan ke alamat yang diisi pada formulir.
Selain biaya yang harus dikeluarkan, terdapat beberapa persyaratan juga untuk melakukan perpanjangan SIM A, antara lain:
Fotokopi e-KTP sebanyak 5 lembar
SIM A asli
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan lulus tes psikologi
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM A di Mal Pelayanan Publik, kamu juga harus terlebih dahulu mengambil antrean online. Untuk proses perpanjangannya berlangsung dengan cepat sekitar 30 menit.
Nah, itulah pembahasan mengenai biaya perpanjang SIM A yang harus kamu siapkan beserta persyaratan yang harus dipenuhi agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar. Semoga Bermanfaat!
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam, khususnya di hari raya Idul Adha. Tapi, tahukah kamu kalau terdapat syarat hewan kurban yang terpenuhi dan penjelasan mengapa syarat-syarat tersebut ditetapkan?
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankan ibadah kurban ini, simak selengkapnya di sini!

pexels
Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, hingga unta. Namun, syarat apa saja yang harus terpenuhi bagi umat Islam sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih? Simak selengkapnya.
Syarat hewan kurban yang paling penting dan harus diperhatikan adalah bahwa hewan yang dikurbankan wajib berasal dari jenis hewan ternak.
Ini berarti bahwa hanya hewan-hewan tertentu yang memenuhi syarat untuk dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Pemilihan jenis hewan ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba memiliki karakteristik yang sesuai untuk dijadikan kurban. Mereka adalah hewan yang biasa dipelihara oleh manusia dan memiliki nilai ekonomi serta manfaat yang besar.
Selain itu, hewan-hewan ini juga memiliki ukuran dan berat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan daging bagi banyak orang, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Pemilihan hewan ternak sebagai hewan kurban juga memiliki makna simbolis yang mendalam. Hewan-hewan ini melambangkan pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam sejarah Islam, pengorbanan hewan ternak telah menjadi bagian dari tradisi yang diwariskan sejak zaman Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. Kisah pengorbanan mereka menjadi teladan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan ketaatan.
Usia minimal hewan kurban juga harus diperhatikan dan berbeda-beda untuk tiap jenis hewan ternaknya, antara lain:
Unta, minimal sudah berusia 5 tahun dan telah masuk usia tahun ke-6.
Sapi, minimal sudah berusia 2 tahun dan telah masuk usia tahun ke-3.
Kambing, minimal sudah berusia 1 tahun dan telah masuk usia tahun ke-2.
Domba, minimal sudah berusia 1 tahun dan seminimal mungkin berusia 6 bulan jika sulit mendapatkan hewan ternak yang sudah berusia 1 tahun.
Kondisi fisik hewan kurban juga harus diperhatikan. Hal-hal yang harus dihindari seperti hewan ternak yang buta, menderita kondisi tertentu, dan masih banyak lagi, simak penjelasan lengkapnya.
Sehat, hewan ternak tidak boleh sakit maupun kondisi penyakit yang jelas.
Tidak Cacat, hewan ternak tidak boleh buta, pincang, ekor putus, maupun cacat lain yang dapat memengaruhi kualitas dagingnya.
Tidak Kurus, hewan ternak harus memiliki berat badan yang cukup dan tidak terlalu kurus.
Tidak Hamil atau Menyusui, hewan ternak tidak boleh sedang dalam keadaan hamil maupun menyusui.
Selain itu, lebih detailnya, hewan kurban yang tidak diperkenankan karena cacat atau mengalami kondisi tertentu, seperti salah satu maupun kedua matanya buta, telinganya terpotong sebagian maupun keduanya, tidak memiliki tanduk, terlalu kurus hingga terlihat tulang rusuk, hingga satu atau kedua kakinya pincang.
pexels
Syarat hewan kurban selanjutnya adalah hewan yang tidak memakan najis. Salah satu hal yang perlu dihindari adalah memilih hewan ternak yang sudah lama terkurung dan pada akhirnya memakan kotoran.
Hewan yang berada dalam kondisi seperti ini berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan yang dapat membuatnya sakit dan berpotensi menyebarkan wabah penyakit.
Hewan yang sudah lama terkurung biasanya tidak mendapatkan cukup ruang untuk bergerak bebas, yang dapat menyebabkan stres dan penurunan kondisi fisik.
Selain itu, hewan yang terkurung dalam waktu lama mungkin tidak mendapatkan makanan yang cukup bergizi dan seimbang, sehingga mereka cenderung mencari makanan lain, termasuk kotoran.
Memakan kotoran dapat menyebabkan berbagai penyakit pada hewan, seperti infeksi saluran pencernaan, keracunan, dan penurunan sistem kekebalan tubuh.
Memilih hewan kurban yang sehat dan bebas dari penyakit adalah penting untuk memastikan bahwa ibadah kurban dilakukan dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam.
Hewan yang sehat akan menghasilkan daging yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi oleh orang-orang yang menerima bagian dari kurban. Selain itu, memilih hewan yang sehat juga merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap kesejahteraan hewan.
Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, ada beberapa langkah yang dapat diambil, seperti memeriksa kondisi fisik hewan secara menyeluruh, memastikan hewan mendapatkan makanan yang cukup dan bergizi, serta memberikan ruang yang cukup bagi hewan untuk bergerak bebas.
Selain itu, penting juga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala oleh dokter hewan untuk memastikan bahwa hewan kurban bebas dari penyakit dan dalam kondisi yang baik.
Dengan memperhatikan syarat-syarat ini, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab, serta memastikan bahwa kurban yang dilakukan membawa manfaat dan berkah bagi semua pihak yang terlibat.
Kepemilikan atas hewan kurban yang dianjurkan juga memiliki aturan yang jelas, seperti:
Milik Pribadi, hewan yang dikurbankan harus milik orang ingin berkurban atau dikurbankan atas izin pemiliknya.
Bukan Hasil Haram, hewan kurban tidak boleh didapatkan dengan cara yang haram seperti hasil curian, rampasan, maupun perbuatan tidak baik.
Hewan kurban yang ada juga harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah Shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Waktu ini dianjurkan karena dianggap paling utama dan sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW.
Penyembelihan yang dilakukan baik sebelum maupun sesudah dianggap tidak sah dan dianggap sebagai penyembelihan biasa, bukan hewan kurban.
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban setelah Shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah merupakan waktu yang paling utama karena bertepatan dengan perayaan Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban.
Pada hari ini, umat Islam di seluruh dunia merayakan pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. dengan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT.
Penyembelihan yang dilakukan pada hari ini memiliki nilai ibadah yang tinggi dan dianggap sebagai bentuk pengorbanan yang paling utama.
pexels
Sebagai salah satu hari raya terbesar bagi umat Islam, Idul Adha diselenggarakan setelah hari raya Idul Fitri yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah menurut kalender Hijriah maupun 70 hari setelah hari raya Idul Fitri.
Selain mengerjakan ibadah haji, salah satu cara lain untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT di hari raya Idul Adha adalah dengan berkurban sebagai amalan utama Idul Adha dengan cara menyembelih hewan kurban.
Nah, itulah beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi. Menjalankan ibadah ini bagi umat Islam sangat penting sebagai bukti ketakwaan dan waktu yang tepat untuk berbagi kepada sesama yang kekurangan.
Dengan memilih hewan ternak yang tepat dan memenuhi semua syarat yang ada, maka ibadah yang dijalankan juga dapat lebih khusyuk serta mendapatkan berkah dan pahala dari Allah SWT.
Walaupun selalu dirayakan setiap tahunnya, Hari Raya Idul Adha selalu memiliki makna mendalam, khususnya bagi umat Muslim.
Hari raya tersebut mengajarkan umat muslim berbagai nilai, mulai dari pengorbanan, keikhlasan, kesabaran, ketaatan, serta nilai berbagai sekaligus.
Ada pula perintah untuk menyembelih hewan kurban serta melaksanakan ibadah haji yang wajib dilaksanakan khususnya bagi umat muslim yang memiliki kemampuan baik dari segi finansial dan fisik.
Sebagai salah satu perintah Allah SWT kepada para umatnya, perintah untuk berkurban tertuang di sejumlah ayat Al-Quran serta Hadits Rasulullah SWT.
Dilaksanakan di Hara Raya Idul Adha yang jatuh pada setiap tanggal 10 Zulhijah, Allah SWT memerintahkan umatnya untuk berkurban sebagai sebuah bentuk pengingat kepada umatnya bahwa jalan menuju surga membutuhkan pengorbanan serta ketaatan atas perintah-Nya sebagaimana kisah Nabi Ibrahim A.S dan Nabi Ismail A.S.
Perintah untuk menyembelih hewan kurban saat Idul Adha bermula dari kisah Nabi Ibrahim a.s. yang mendapatkan mimpi untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail a.s., pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Sebagai seorang ayah, mimpi tersebut tentu saja membuat Nabi Ibrahim merenung dan memohon petunjuk kepada Allah SWT. Namun, mimpi yang sama datang kepada Nabi Ibrahim hingga tiga kali, menegaskan bahwa itu adalah perintah dari Allah.
Nabi Ibrahim kemudian membicarakan mimpinya kepada Nabi Ismail. Sebagai sosok yang taat atas perintah Allah, Nabi Ismail tanpa ragu menyuruh sang ayah untuk melaksanakan perintah tersebut.
Keikhlasan dan kesabaran keduanya dalam menerima perintah Allah menjadi teladan bagi umat Islam. Atas keikhlasan dan kesabaran mereka, Allah SWT mengganti Nabi Ismail dengan seekor domba.
Sejak saat itu, penyembelihan hewan kurban menjadi ibadah rutin yang dilakukan pada hari tasyrik, yaitu tanggal 10-13 Dzulhijjah setiap tahunnya.
Berkurban memiliki banyak hikmah bagi umat Islam yang meyakini dan melaksanakannya. Berdasarkan Nahdlatul Ulama, hewan kurban pada hari kiamat kelak akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh, tanpa kekurangan satu anggota tubuh pun seperti saat masih hidup di dunia. Hewan kurban tersebut akan mendatangkan pahala dan menjadi penolong di hari akhir.
Penyembelihan kurban saat Idul Adha juga menanamkan rasa ikhlas dalam berbagi. Penting untuk diingat bahwa dua pertiga bagian daging kurban merupakan hak orang lain, sementara sisanya diberikan kepada orang yang berkurban.
Dengan demikian, berkurban tidak hanya menjadi bentuk ibadah kepada Allah, tetapi juga menjadi sarana untuk berbagi dengan sesama, mempererat tali persaudaraan, dan menumbuhkan rasa empati serta kepedulian sosial.
Selain itu, berkurban juga mengajarkan umat Islam tentang pengorbanan dan ketaatan kepada Allah. Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menjadi contoh nyata bagaimana ketaatan dan keikhlasan dalam menjalankan perintah Allah dapat membawa berkah dan rahmat.
Berkurban juga mengingatkan umat Islam untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah dan untuk selalu berbagi dengan mereka yang membutuhkan.
Dengan melaksanakan ibadah kurban, umat Islam diingatkan untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah, meningkatkan kualitas iman dan Taqwa, serta memperkuat hubungan sosial dengan sesama. Kurban menjadi simbol pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian yang harus terus dijaga dan ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari.
Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan fisik dan finansial.
Ibadah ini memerlukan pengorbanan baik dari segi badan maupun harta, karena pelaksanaannya melibatkan perjalanan jauh dan berbagai ritual yang memerlukan kekuatan fisik.
Sejarah ibadah haji bermula ketika Nabi Ibrahim a.s. menerima perintah dari Allah SWT untuk membangun Ka 'bah di Kota Mekkah.
Setelah Ka 'bah selesai dibangun, Nabi Ibrahim diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan mengajak manusia untuk melaksanakan ibadah haji. Seruan ini menjadi dasar bagi umat Islam untuk melakukan ibadah haji setiap tahun.
Rangkaian peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim a.s. dan keluarganya menjadi dasar lahirnya Kota Mekkah dan Ka 'bah sebagai kiblat umat Islam di seluruh dunia.
Setiap tanggal 8 hingga 12 Dzulhijjah, jutaan umat Muslim dari berbagai penjuru dunia berkumpul di Mekkah untuk melaksanakan serangkaian ibadah haji sesuai dengan seruan Nabi Ibrahim a.s. Ibadah haji ini meliputi berbagai ritual seperti tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan melempar jumrah, yang semuanya memiliki makna dan hikmah tersendiri.
Perintah untuk melaksanakan ibadah haji juga tercantum dalam Al-Quran, tepatnya dalam Q.S Al-Imran ayat 97 yang berbunyi: “… Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana…”.
Ayat ini menegaskan bahwa ibadah haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial.
Pelaksanaan ibadah haji memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah membersihkan jiwa dan hati dari dosa-dosa sebelumnya. Ibadah haji juga merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, yang menunjukkan kesediaan seorang Muslim untuk mengikuti perintah-Nya dengan penuh keikhlasan.
Selain itu, ibadah haji juga mengajarkan tentang kesabaran, ketabahan, dan solidaritas antarsesama Muslim.
Berangkat haji saat Idul Adha juga memiliki makna khusus, karena bertepatan dengan peringatan pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. Ibadah haji pada waktu ini mengingatkan umat Islam tentang pentingnya pengorbanan dan ketaatan kepada Allah.
Selain itu, ibadah haji juga menjadi kesempatan untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan rasa empati serta kepedulian sosial.
Dengan melaksanakan ibadah haji, umat Islam diingatkan untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah, meningkatkan kualitas iman dan Taqwa, serta memperkuat hubungan sosial dengan sesama.
Ibadah haji menjadi simbol pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian yang harus terus dijaga dan ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga penjelasan artikel di atas bermanfaat dan dapat menambah informasi bagi sahabat MyProtection. Selain menjaga kesehatan rohani dengan menjalankan ajaran-ajaran agama, kamu juga dapat menjaga kesehatan jasmani dengan memiliki asuransi kesehatan.
Perlindungan Kesehatan Prima dari MyProtection hadir untuk memberikan solusi perlindungan kesehatan yang tepat bagi Anda dan keluarga dengan manfaat tambahan Saldo Prima.
Apa saja keunggulan dari Perlindungan Kesehatan Prima? Simak selengkapnya!
Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin maupun obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
Santunan tunan harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
24 jam Contact Center dan Case Monitoring
Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
Laporan perhitungan klaim via email
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Contoh Pajak Langsung - Terdapat dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia jika dilihat dari segi cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan tidak langsung yang dibedakan berdasarkan karakteristik, fungsi, serta dasar hukumnya.
Pajak langsung merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung mencakup PPh, PBB, dan PKB yang akan dibahas lebih dalam pada artikel ini!
Untuk lebih memahami pengertian, berbagai contoh pajak langsung di Indonesia, hingga hal apa saja yang membedakan pajak langsung dan tidak langsung, simak informasi berikut ini!

pexels
Pengertian pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 adalah kontribusi wajib seseorang maupun badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara guna kemakmuran rakyat.
Pajak berdasarkan cara pemungutannya dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan secara langsung pada pihak wajib pajak berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang dan tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain.
Contoh pajak langsung yang dapat ditemui, seperti PPh, PBB, dan PKB. Pemungutannya bersifat rutin, berkelanjutan, dan berpacu pada data penghasilan maupun aset wajib pajak.
Untuk lebih memahami pajak langsung, terdapat 3 unsur yang harus kamu kenali, seperti:
Penanggung jawab pajak merupakan pihak yang secara formal yuridis diwajibkan untuk melunasi pajak, jika terdapat faktor maupun kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
Penanggung pajak, yang dalam arti ekonomis menjadi pihak atau orang yang faktanya memikul beban pajak.
Pemikul beban pajak, yang berarti pihak atau orang yang berdasarkan maksud dari pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.
Jika ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak tersebut masuk ke dalam pajak langsung.

pexels
Untuk lebih memahami pajak langsung, berikut beberapa contohnya yang harus kamu ketahui:
Contoh pajak langsung pertama, yaitu pajak penghasilan atau PPh yang menjadi contoh pajak paling umum.
Pajak penghasilan dikenakan pada individu maupun badan usaha berdasarkan penghasilan yang didapatkan dalam periode waktu tertentu, seperti setahun. Pajak penghasilan juga terbagi ke dalam beberapa kategori, seperti PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.
Contohnya, ketika seseorang yang bekerja sebagai karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka akan dikenakan pajak penghasilan yang sesuai dengan tarif progresif yang telah ditetapkan pemerintah.
Pajak Penghasilan terdiri dari beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 untuk pegawai, PPh Pasal 22 untuk pengusaha dan pekerja lepas, PPh Pasal 23 untuk penghasilan investasi, serta PPh Pasal 25 untuk badan usaha.
Besaran pajak yang ada tergantung pada tingkat penghasilan dari orang tersebut. Berikut detailnya masing-masing.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan hingga Rp 60 juta sebesar 5 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebesar 25 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar sebesar 30 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen.
PPh Pasal 23 sebesar 2 persen.
PPh Pasal 25 untuk pribadi sebesar 10 persen.
PPh Pasal 25 untuk badan sebesar 25 persen.
Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan kepada setiap pemilik properti, baik berupa tanah, bangunan, maupun keduanya, yang ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Nilai NJOP ini mencerminkan harga pasar wajar atas properti di suatu wilayah, dan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kondisi objek pajak tersebut.
Informasi mengenai besarnya PBB yang harus dibayarkan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) setiap tahunnya.
SPPT ini mencantumkan data lengkap mengenai objek pajak, NJOP, dan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti, dan pembayarannya dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, maupun platform digital yang ditunjuk pemerintah.
Di Indonesia, ketentuan mengenai PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan perpajakan nasional.
Sebagai contoh, seorang pemilik rumah dengan NJOP sebesar Rp500 juta akan dikenakan PBB berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, misalnya sebesar 0,1% dari NJOP.
Dengan demikian, jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Rp500.000 per tahun. Besaran tarif ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah, terutama dalam konteks PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah sejak diberlakukannya desentralisasi fiskal.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu contoh pajak langsung yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, setiap tahun.
PKB dipungut oleh pemerintah daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian dituangkan dalam peraturan gubernur atau peraturan daerah setempat, sehingga tiap provinsi dapat menerapkan kebijakan tarif dan prosedur pembayaran yang sedikit berbeda sesuai kebutuhan fiskal dan karakteristik wilayahnya.
Objek PKB mencakup seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di darat, termasuk mobil penumpang, truk, bus, sepeda motor, dan kendaraan khusus seperti ambulans atau pemadam kebakaran, kecuali jenis kendaraan tertentu yang dibebaskan oleh undang-undang, misalnya kendaraan dinas milik TNI dan Polri.
Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki hak kepemilikan atas kendaraan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini menegaskan bahwa kewajiban pajak melekat pada kepemilikan, bukan semata-mata pada penggunaan kendaraan.
Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri.
Tarif dasar nasional berkisar antara 1 % hingga 2 % dari NJKB untuk kendaraan pertama, dan dapat meningkat progresif. Misalnya mencapai 2,5 % atau lebih, apabila seseorang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya atas nama yang sama serta domisili yang sama.
Beberapa provinsi menerapkan sistem tarif progresif untuk menekan kepemilikan kendaraan pribadi berlebih dan mengurangi kemacetan, sedangkan daerah lain masih memungut tarif flat sesuai pertimbangan lokal.
Sebagai contohnya, apabila seseorang memiliki mobil dengan NJKB sebesar Rp300 juta, dan provinsi menetapkan tarif PKB 2 % untuk kendaraan pertama, maka kewajiban PKB tahunannya adalah 2 % × Rp300 juta = Rp6 juta.
Apabila orang yang sama kemudian membeli mobil kedua seharga Rp200 juta, tarif progresif sebesar 2,5 % dapat dikenakan sehingga PKB mobil kedua menjadi Rp5 juta per tahun. Perhitungan ini memberi gambaran jelas bagaimana nilai jual dan kebijakan progresif memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar.
Pembayaran PKB dapat dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai Samsat Keliling, ataupun melalui kanal digital seperti e-Samsat, marketplace, dan mobile banking yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah.
Kemudahan ini mendorong wajib pajak untuk membayar tepat waktu sekaligus meminimalisasi antrean.
Bagi wajib pajak yang menunggak, sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan dibebankan per bulan sesuai aturan daerah, dan apabila tunggakan berlarut, kendaraan dapat diblokir atau terkena denda lebih tinggi ketika proses perpanjangan STNK.
Dana yang terkumpul dari PKB dialokasikan untuk pemeliharaan serta pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan keselamatan lalu lintas, dan layanan publik lain di tingkat provinsi.
Dengan demikian, pembayaran PKB tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi langsung pada kualitas fasilitas transportasi yang dinikmati masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah kerap memberikan insentif berupa pembebasan denda atau diskon tarif pada periode tertentu. Misalnya pemutihan pajak guna mendorong kepatuhan dan meningkatkan penerimaan daerah.
Wajib pajak disarankan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan dan menjaga status legal kendaraannya tetap aktif. Selain itu, data PKB juga digunakan sebagai dasar perencanaan transportasi dan kebijakan lingkungan di wilayah perkotaan.
Pajak warisan yang menjadi contoh pajak langsung selanjutnya merupakan pajak yang dikenakan pada penerima warisan dari harta yang diwariskan oleh seseorang yang telah meninggal dunia.
Pajak warisan atau ahli waris ini dikenakan berdasarkan nilai aset dari harta yang diwariskan tersebut.
Contohnya, jika seseorang menerima warisan seperti properti dengan nilai 1 miliar, maka orang tersebut wajib membayar pajak berdasarkan aturan persentase yang berlaku.
Bea Materai juga termasuk dari contoh pajak langsung. Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata dan digunakan sebagai alat bukti pada pengadilan.
Pajak jenis ini biasanya berbentuk materai tempel maupun elektronik yang dibutuhkan untuk memberikan kekuatan hukum maupun keabsahan dokumen pada sebuah dokumen.
Adanya bea materai memiliki tujuan untuk membiayai administrasi negara dan memberikan legalitas pada dokumen tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea Materai, dokumen yang dikenakan bea materi merupakan dokumen yang memiliki nilai ekonomi maupun digunakan pada kegiatan komersial dan perjanjian hukum.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai pada umumnya dianggap pajak tidak langsung, namun pada beberapa negara termasuk Indonesia pajak jenis ini dapat dikategorikan sebagai pajak langsung di beberapa sektor tertentu.
Jenis pajak langsung ini biasanya akan ditambahkan dan dipungut dari transaksi finansial baik yang dilakukan seorang individu maupun bisnis dan harus membayarkannya kepada otoritas pajak.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat terbagi ke dalam dunia jenis, yaitu tarif umum sebesar 11% yang berlaku sejak April 2022 dikenakan atas penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak dan JKP atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri serta tarif khusus PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP dan JKP.
Jenis tarif umum PPN dapat berubah baik menjadi lebih rendah maupun tinggi, mulai dari 5% hingga 15% berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah yang ada dan berlaku.
Perbedaan paling sederhana yang dapat dilihat antara pajak langsung dan tidak langsung adalah ketentuan pemungutan dan pelimpahan.
Di mana, pajak langsung tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, sedangkan pajak tidak langsung pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain namun bebannya tetap menjadi tanggung jawab dari pewajib pajak.
Berdasarkan buku berjudul Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Eeng Ahman dan Epilndriani, perbedaan pajak langsung dan tidak langsung meliputi:
Pajak langsung dipungut berdasarkan ketetapan pajak atau kohir, sedangkan pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak.
Pajak langsung dipungut dalam periode tahunan, sedangkan pajak tidak langsung akan dipungut setiap terjadi transaksi saja.
Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan pada orang lain, sedangkan pajak tidak langsung dapat dilimpahkan pada orang lain.
Lebih lanjut, terdapat setidaknya empat perbedaan mendasar antara pajak langsung dan pajak tidak langsung, yaitu:
Berdasarkan pihak yang dibebankan, pajak langsung dibebankan pada pihak yang terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada pihak pengganti yang diberikan wewenang.
Berdasarkan transparansi, pajak langsung sering dianggap lebih transparan karena jumlah yang harus dibayarkan terlihat, sedangkan pajak tidak langsung tidak selalu terlihat karena biasanya sudah diterapkan pada harga barang atau jasa yang dibeli.
Berdasarkan objek pajak, pajak langsung dibebankan pada individu atau badan usaha berdasarkan pendapatan, kekayaan, maupun transaksi tertentu, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada barang atau jasa yang digunakan dan dikonsumsi oleh individu.
Berdasarkan aspek keadilan, pajak langsung berpotensi lebih adil karena besarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pihak yang membayar, sedangkan pajak tidak langsung besarannya tidak merata karena bergantung pada barang dan jasa yang dikonsumsi.
Nah, itulah pembahasan seputar contoh pajak langsung yang ada pada sistem perpajakan Indonesia. Seperti pembahasan yang ada, pajak langsung dikenakan pada pihak wajib pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan sifatnya rutin dan tidak dapat dilimpahkan.
Pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan atau PPh merupakan kewajiban individu atas penghasilan yang diterima setiap tahunnya. Agar memiliki pengelolaan penghasilan setelah pajak yang lebih bijak, salah satu caranya adalah dengan mengalokasikan sebagian dana untuk perlindungan jangka panjang, seperti asuransi kesehatan.
Perlindungan Kesehatan Prima dari Lippo General Insurance hadir sebagai perlindungan diri dan anggota keluarga, bukan hanya menjaga kesehatan finansial namun juga dapat menjadi langkah cerdas dalam merencanakan masa depan tanpa beban biaya media tidak terduga.
Beberapa keunggulan produk PKP yang bisa kamu dapatkan, antara lain:
Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin dan obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
Santunan Tunai Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
24 jam Contact Center dan Case Monitoring
Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
Laporan perhitungan klaim via email
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 9 Desember 2019 - MyProtection News
Sebagian dari kita mungkin merasa nyaman sebagai pekerja kantor. Walaupun pekerjaannya mungkin mengasyikan, tapi ada juga resiko bekerja kantoran. Terutama jika Anda adalah pekerja atau individu yang harus menggunakan komputer seharian. Mungkin Anda pernah merasakan ketiga kondisi ini. Leher pegal, mata perih, dan tubuh yang kaku karena harus duduk dengan posisi yang sama selama berjam-jam.
Menurut riset, terlalu lama duduk bisa mempengaruhi kesehatan seperti gangguan tulang leher, pengingkatan resiko obesitas, melemahnya otot, dan gangguan pada kaki. Belum lagi sempitnya ruang bekerja mungkin mempengaruhi kebebasan bergerak Anda. Stres dan tekanan kerja juga bisa menambah rasa tidak nyaman pada tubuh maupun psikis. Padahal jika tubuh tidak fit, rasanya konsentrasi bekerja pun akan terganggu.
Karenanya, agar badan bisa kembali segar dan fokus kembali maksimal, Anda bisa mencoba gerakan stretching ringan di bawah ini!
Selain melakukan stretching ringan seperti di atas, Anda juga bisa memanfaatkan ruang kantor untuk bergerak. Misalnya, biasakan menggunakan tangga daripada lift untuk naik ke lantai atas yang tidak terlalu tinggi. Anda juga bisa sering bergerak mengambil minum dari cubicle ke pantry. Manfaatkan juga waktu istirahat untuk melakukan peregangan tubuh.
Selamat mencoba!
Salam,
Sahabat MyProtection