Beranda
/
Artikel
/
Otomotif
/
Biaya Perpanjang Sim A Terbaru dan Syarat yang Harus Dipenuhi!

Biaya Perpanjang Sim A Terbaru dan Syarat yang Harus Dipenuhi!

17 March 2026 | MyProtection News Jakarta

SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baik mobil penumpang maupun mobil barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.

Masa berlaku SIM A sendiri adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, yang jika masa berlakunya sudah habis harus segera diperpanjang.

Terdapat biaya perpanjang SIM A yang dikenakan, yang mencakup biaya penerbitan, biaya tes kesehatan, biaya tes psikologi, hingga biaya asuransi. Simak rinciannya!

Biaya Perpanjang Sim A Terbaru dan Syarat yang Harus Dipenuhi!

Biaya Perpanjang Sim A

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur biaya penerbitan perpanjang SIM A, biaya yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80 ribu.

Jika perpanjangan dilakukan di Satpas maupun Mal Pelayanan Publik, biasanya biaya tes kesehatan, psikologi, serta asuransi telah ditetapkan.

Tes kesehatan umumnya dikenakan biaya tarif sebesar Rp 35 ribu. Untuk tes psikologi yang tadinya sebesar Rp 60 ribu mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 100 ribu.

Namun, alternatif yang lebih murah adalah melakukan tes psikologi secara online yang dikenakan biaya sebesar Rp 57.500. Dan yang terakhir, biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.

Jika tarifnya sama, maka untuk biaya perpanjang SIM A yang harus kamu siapkan adalah Rp 265 ribu. Sedangkan jika melakukan perpanjangan menggunakan tes psikologi online, menjadi Rp 222.500.

Cara Perpanjang SIM A Offline

Sebagai metode yang paling diminati banyak orang saat ini, berikut langkah-langkah memperpanjang SIM A secara offline:

  1. Mendatangi lokasi layanan perpanjangan SIM seperti Satpas, SIM Keliling, maupun gerai SIM.

  1. Mengambil formulir pengajuan perpanjangan SIM.

  1. Mengisi formulir menggunakan data pribadi secara tepat dan lengkap.

  1. Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani di lokasi layanan.

  1. Melakukan proses pemotretan serta pencocokan identitas.

  1. Menyelesaikan pembayaran berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk perpanjang SIM A.

  1. Menunggu proses pencetakan SIM A yang baru hingga selesai.

Cara Perpanjang SIM A Online

Selain dapat dilakukan secara offline, perpanjang SIM A dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Android dan iOS. Simak langkah-langkahnya:

  1. Mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui ponsel pribadimu.

  1. Menyelesaikan proses registrasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan, serta pas foto.

  1. Menyelesaikan pembayaran biaya perpanjang SIM A menggunakan metode yang tersedia di dalam aplikasi.

  1. Setelah semua proses diselesaikan, proses perpanjangan SIM A akan langsung diproses dan, jika sudah selesai, akan dikirimkan ke alamat yang diisi pada formulir.

Syarat Perpanjang SIM A

Selain biaya yang harus dikeluarkan, terdapat beberapa persyaratan juga untuk melakukan perpanjangan SIM A, antara lain:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak 5 lembar

  • SIM A asli

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan lulus tes psikologi

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM A di Mal Pelayanan Publik, kamu juga harus terlebih dahulu mengambil antrean online. Untuk proses perpanjangannya berlangsung dengan cepat sekitar 30 menit.

Nah, itulah pembahasan mengenai biaya perpanjang SIM A yang harus kamu siapkan beserta persyaratan yang harus dipenuhi agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar. Semoga Bermanfaat!

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Semua Kategori
5 mins read 10/12/2019
Destinasi Wisata Hidden Gem Lokal, Keren Banget!

Jakarta, 10 Desember 2019 - MyProtection News

Menyangkut masalah liburan, tidak melulu harus ke luar negeri, lho. Destinasi wisata lokal di Indonesia juga tidak kalah keren dan pastinya tetap bisa dilindungi dengan asuransi perjalanan MyTravel Domestic lho! Ada banyak titik destinasi hidden gem yang kecantikannya masih belum terekspos. Sahabat MyProtection punya 5 destinasi wisata local hidden gem yang bisa Anda kunjungi pada liburan kali. Tentunya juga bisa memanjakan indera tubuh dengan panorama menawan. Yuk, langsung lihat daftarnya!

Pengalaman Diving Seru di Tulamben, Bali

Jika Anda ke Bali, pasti Anda akan lebih familiar dengan spot dan kegiatan turis mainstream seperti jajaran pantai di Kuta dan Jimbaran, wisata alam di Ubud, dan water sport. Namun, terdapat satu daerah di Bali Timur yaitu Tulamben yang merupakan hiddem gem bagi para pecinta diving. Anda bisa menikmati pemandangan laut sejernih Kristal di Pantai Amed, Tulamben. Tentu saja pantainya yang bersih membuat Anda bisa melihat berbagai makhluk laut secara jelas.

Surga Dunia di Kepulauan Derawan, Kalimantan

Destinasi kedua masih berkisar seputar pulau dan keindahan lautnya. Kepulauan Derawan yang berada di Kalimantan menawarkan pengalaman romantis di pulau tropis dengan birunya laut dan hembusan angin lembut di sepanjang pantainya. Anda bisa berlibur bersama pasangan, keluarga, atau teman dengan menyewa villa atau cottage.

Baca juga: Cek Kesehatan Mobilmu Dulu Sebelum Liburan Naik Mobil

Pengalaman Eksotik Ke Gua Gong atau Wisata Bukti Pelalangan

Titik destinasi satu ini menawarkan atraksi yang berbeda dari biasanya. Anda bisa berpetualang seperti di film dan menyaksikan keindahan Gua Gong di Pacitan, Jawa Timur yang terbentuk dari stalaktit dan stalakmit. Gua Gong sendiri digadang sebagai gua terindah se-Asia Tenggara. Anda bisa mendengarkan gaung suara dari tetesan air yang jatuh ke gua yang memiliki kedalaman 256 meter ini. Pengalaman visual Anda juga akan dimanjakan dengan permainan lampu di dalam Gua Gong.

Danau Labuan Cermin, Sebening dan Sejernih Kaca

Apakah Anda pernah menyusuri danau yang begitu jernih dan bening sampai rasanya Anda mengayuh perahu di atas kaca transparan? Jika belum, maka Anda dijamin akan terpukau melihat hidden gem Danau Labuan Cermin di Kalimantan Timur. Seperti namanya, Anda seakan-akan mengapung di atas sebuah cermin. Anda bisa melihat dasar dari danau ini. Bahkan Anda bisa melihat pantulan diri Anda di angle tertentu dan saat cahaya memantul ke danau di waktu yang tepat.

Danau 3 Warna di Gunung Kelimutu, NTT

Gunung Kelimutu merupakan “rumah” bagi tiga danau ceruk vulkanik yang memiliki warna danau berbeda-beda, mulai dari biru terang hingga kecoklatan. Bagi para pecinta hiking, mungkin spot pendakian ini sudah tidak asing lagi. Bayangkan indahnya menyaksikan matahari terbit dan terbenam dari ketinggian ditemani indahnya danau vulkanik. Gunung Kelimutu juga bisa menjadi titik pendakian yang tepat bagi pendaki pemula. Apakah Anda tertantang untuk menaklukan gunung yang satu ini? Kesempatan ini bisa menjadi pengalaman menarik, lho!

Selamat berlibur dan menikmati indahnya alam Indonesia!

Salam,
Sahabat MyProtection

Baca juga: Ini Pentingnya Punya Asuransi Perjalanan Saat Liburan

Baca Artikel
Keuangan
5 mins read 23/09/2025
Memahami Fungsi SPPT dan Cara Mendapatkannya yang Perlu Diketahui

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah surat atau dokumen yang memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat ini digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk menginformasikan seberapa besar PBB terutang terhadap Wajib Pajak.

SPPT juga dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat.

Untuk membantu para pembaca lebih memahami topik apa yang dimaksud dengan SPPT dan peranan pentingnya dalam PBB, artikel ini akan membahas hal-hal penting yang harus diketahui. Simak informasinya!

Pengertian SPPT

Pengertian SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP berkaitan dengan pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.

Fungsi serta pengertian dokumen ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Umumnya, dokumen ini akan didapatkan seseorang bersamaan dengan IMB atau Izin Memberikan Bangunan dan sertifikat. Namun, perlu diingat juga bahwa SPPT tidak termasuk atau dikategorikan sebagai bukti kepemilikan objek pajak.

SPPT digunakan sebagai penentu atas objek pajak serta patokan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan dibebankan pada objek pajak kepada pemilik.

Oleh sebab itu, sering kali ada perbedaan antara nama yang tercantum pada sertifikat dengan nama yang ada pada SPPT. Hal ini dapat terjadi jika pemilik awal tidak melakukan balik nama sertifikat atas tanah maupun bangunan tersebut.

Perbedaan SPT dengan SPPT

Perbedaan SPT dengan SPPT

pexels

SPT atau Surat Pemberitahuan berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang walaupun memiliki nama yang mirip. Namun, apa saja perbedaan utama antara SPT dan SPPT? Simak selengkapnya di sini!

1. Fungsi

  • SPT atau Surat Pemberitahuan digunakan untuk melaporkan pajak oleh wajib pajak.
  • SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang digunakan sebagai dasar penagihan PBB.

2. Jenis Pajak

  • Surat Pemberitahuan memiliki beberapa jenis seperti PPh atau Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagainya.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang memiliki jenis pajak PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Siapa yang Mengeluarkan

  • Surat Pemberitahuan dikeluarkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat.

4. Siapa yang Melaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan oleh Wajib Pajak (perorangan atau badan).
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dilaporkan oleh Pemerintah daerah yang menerbitkan kepada wajib pajak.

5. Kapan Dilaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan secara Tahunan untuk PPH maupun bulanan untuk PPh 21 dan PPN
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dilaporkan setiap awal tahun pajak.

Fungsi Penting SPPT

Dokumen SPPT juga memiliki fungsi penting, yaitu:

  • SPPT walaupun tidak dapat dijadikan sebagai bukti hak serta kepemilikan suatu tanah maupun bangunan namun tetap memiliki fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika melakukan proses pengumpulan dokumen lengkap demi menjaga maupun melindungi aset berharga.
  • Salah satu elemen yang digunakan untuk menghindari agar tanah maupun bangunan yang ada tidak direbut hak miliknya atau terjadinya penipuan.
  • Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara oleh pemilik terhadap objek pajak.

Aturan Terkait SPPT

Aturan Terkait SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang juga tercatat di dalam beberapa aturan, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Undang-undang ini mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan atau finansial yang lebih adil, seimbang, dan akun tabel di antara kedua tingkatan pemerintahan.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam memungut pajak dan retribusi, termasuk dengan melakukan restrukturisasi jenis pajak, menambah sumber pendapatan pajak daerah yang baru, serta menyederhanakan jenis retribusi yang ada.

UU No. 1 Tahun 2022 memberikan dampak terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena mengubah cara pemerintah daerah dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Undang-undang ini memberi keleluasaan lebih bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif, memberikan insentif, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan isi dari formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang digunakan untuk keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SPPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Dalam formulir SPPT, terdapat sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan objek pajak dan data Wajib Pajak.

Beberapa komponen utama yang tercantum dalam formulir ini antara lain adalah Nomor Objek Pajak (NOP), yang berfungsi sebagai identitas unik atas objek pajak tertentu, lokasi atau letak objek pajak, nama lengkap dan alamat Wajib Pajak, serta data teknis seperti luas tanah (bumi) dan luas bangunan, termasuk klasifikasinya.

Selain itu, formulir SPPT juga mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai pasar atas tanah dan bangunan yang menjadi dasar perhitungan besarnya PBB. Berdasarkan NJOP tersebut, dihitunglah besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu.

Peraturan mengenai bentuk dan isi SPPT ini mulai diberlakukan secara resmi sejak tanggal 1 Januari 2009. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terdapat keseragaman dan kejelasan dalam penyampaian informasi pajak kepada masyarakat, serta mendorong akurasi dalam perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan.

Standardisasi ini juga mempermudah proses administrasi perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam mengetahui dasar dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak. Di dalamnya dijelaskan cara mengajukan permohonan pengurangan, proses pemberian pengurangan secara langsung oleh pejabat berwenang, serta tata cara pengiriman surat dan dokumen yang dibutuhkan. Peraturan ini mulai berlaku pada 30 November 2023 dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 82/PMK.03/2017.

Dengan diberlakukannya PMK No. 129 Tahun 2023, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu bisa mengajukan permohonan pengurangan atas jumlah PBB yang tertera di SPPT. Jika disetujui, nilai PBB yang harus dibayar akan dikurangi sesuai ketentuan dalam peraturan ini.

Cara Mendapatkan SPPT

Bagi para pembaca yang sebelumnya sudah pernah mendaftarkan objek pajak sebelumnya, maka berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan SPPT.

  • Mengambilnya secara langsung di kantor keluaran maupun di KPP Pratama setempat, tempat objek pajak terdaftar, maupun berdasarkan yang telah ditentukan.
  • SPPT nantinya akan dikirim melalui kantor pos maupun secara langsung diantarkan kepada aparat kelurahan maupun desa. Wajib Pajak juga dapat melacak dan mengakses keberadaan SPPT melalui fasilitas Kring Pajak (500200).
  • Melacak melalui website resmi pemerintah daerah tempat objek pajak terdaftar. Seperti contohnya, jika kamu tinggal di Jakarta maka dapat mengunjungi website BAPENDA DKI Jakarta. Masukkan nomor dan tahun PBB untuk mengecek status pelunasan PBB.

Namun, bagi para pembaca yang sebelumnya belum pernah mendaftarkan objek pajak yang dimiliki, berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan.

  • Daftarkan objek PBB di KPP serta Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP setempat.
  • Mengisi formulir SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
  • Menunggu SPPT yang telah dibuat dikirimkan melalui pihak kelurahan maupun RT setempat.

Cara Mendapatkan SPPT melalui Situs Resmi

Untuk mengetahui eSPPT PBB juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi dengan mengikuti beberapa langkah berikut.

1. Mengunjungi Situs dan Registrasi

Langkah pertama, Wajib Pajak mengunjungi situs eSPPT melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt kemudian melakukan registrasi dengan mengetuk tombol Daftar e-SPPT PBB.

2. Melengkapi Data Wajib Pajak

Kemudian, lengkapi data-data pribadi yang diperlukan seperti Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, serta melakukan verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan Nama Wajib Pajak seperti yang tertera di dalam SPPT.

3. Aktivasi Surel

Selanjutnya, sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika proses verifikasi yang dilakukan telah berhasil, maka sistem secara otomatis akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT ke alamat email yang dimasukkan ketika mengisi data pribadi.

4. Memperoleh Dokumen dan Menuntaskan Pembayaran

Wajib Pajak dapat membuka surel yang didapatkan untuk mengakses dokumen SPPT PBB kemudian melakukan proses pembayaran melalui QRIS maupun channel pembayaran lainnya yang tertera.

Bentuk dan Isi SPPT

Agar dapat lebih memahami Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, kamu juga mengetahui apa saja yang ada di dalamnya, berikut hal yang umumnya tertera pada kertas SPPT:

  1. Nama dan alamat Wajib Pajak.
  2. Letak objek pajak.
  3. Keterangan jelas terkait objek pajak tersebut baik luas, kelas, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak per m2, total NJOP, NJOP Tidak Kena Pajak, PBB yang terutang dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar.
  4. Pada dokumen SPPT PBB juga tertulis keterangan bahwa surat tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas suatu aset.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak untuk SPPT

1. Hak Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki hak untuk menerima kertas SPPT PBB setiap tahunnya dan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran atau STTS PBB dari pihak bank maupun kantor pos tempat pembayaran PBB yang tertera pada SPPT.

Apa saja hak lainnya yang dimiliki Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
  • Mendapatkan penjelasan terkait ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
  • Mengajukan keberatan maupun pengurangan.
  • Mendapatkan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran PBB dari Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT.
  • Mendapatkan resi atau setruk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah.
  • Mendapatkan TTS atau Tanda Terima Sementara dari petugas pemungut PBB Kelurahan atau Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.

2. Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke lurah, kepala desa maupun dinas pendapatan daerah yang kemudian akan diteruskan ke KPP Pratama yang akan menerbitkan SPPT.

Lalu apa saja kewajiban lainnya yang harus dijalankan Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Mengisi SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan jelas, benar dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
  • Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke Lurah atau Kepala Desa atau Dinas Pendapatan Daerah atau KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
  • Melunasi PBB pada Tempat Pembayaran PBB yang telah ditentukan.

Tata Cara Membatalkan Pengajuan SPPT

Bagi para pembaca yang ingin mengajukan pembatalan SPPT, terdapat hal-hal yang harus disiapkan dan cara yang harus dilakukan, sebagai berikut.

1. Persyaratan Pembatalan SPPT

Terdapat beberapa persyaratan yang harus disertakan dan dipenuhi untuk mengajukan pembatalan SPPT, sebagai berikut.

  • Mengisi Surat Permohonan Mutasi subjek atau objek.
  • Fotokopi akta jual-beli atau hibah atau ahli waris.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah atau Bangunan dan IMB jika ada.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pihak pemohon.
  • Mempersiapkan SPPT asli tahun berjalan.
  • Fotokopi STTS atau Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya.
  • Mengisi SPOP untuk perubahan data tanah dan LSPOP untuk perubahan data bangunan.
  • Melampirkan foto objek pajak untuk mengetahui kondisi asli objek pajak.
  • Mempersiapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan.
  • Menunjukkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Keterangan Kepemilikan dari BPN (jika hilang maupun hal-hal yang tidak diinginkan).

2. Proses Pengajuan Pembatalan SPPT

  • Wajib Pajak melakukan pengajuan secara tertulis dan menyertakan surat pengantar dari lurah maupun kepala desa.
  • Melakukan pengajuan permohonan untuk pembatalan SPPT secara perorangan dengan menggunakan formulir 3a. Namun, jika pengajuan permohonan pembatalan SPPT dilakukan secara kolektif, maka harus melampirkan dan menggunakan formulir 3b dan 3c.
  • Mengajukan melalui lurah atau Badan Pelayanan Pajak setempat.

Nah, itulah pembahasan seputar SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak guna menjaga aset yang dimiliki dan memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Pembahasan di atas meliputi pengertian, fungsi, aturan, bentuk dan isi dokumen, hingga cara mendapatkannya baik secara offline maupun online yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah.

Memiliki SPPT juga dapat dijadikan sebagai perlindungan dan salah satu bukti penanda atas kepemilikan suatu tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat agar bisnis atau usaha apa pun yang dijalankan tidak terganggu.

Bukan hanya bangunan yang harus dijaga, kamu juga harus dapat menjaga kesehatan dan memiliki perlindungan diri untuk dapat menjalankan bisnis yang sukses. Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk menjawab pertanyaanmu dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Beberapa Keunggulan Perlindungan Kesehatan Prima, meliputi:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
  • Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 13/02/2025
7 Jenis Kecelakaan Kerja yang Sering Terjadi dan Apa Penyebabnya

Agar dapat memberikan pencegahan yang tepat, mengenali jenis kecelakaan kerja juga menjadi krusial bagi pihak perusahaan di tempat kerja. Perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 sendiri wajib diterapkan oleh semua jenis perusahaan di berbagai sektornya.

Penerapannya sendiri dapat dilihat melalui penggunaan APD atau alat pelindung diri hingga menaati petunjuk keselamatan kerja yang ada berdasarkan Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Untuk lebih mengetahui apa saja jenis kecelakaan kerja dan penerapan manajemen K3 yang tepat, berikut ini penjelasan lengkapnya!

7 Jenis Kecelakaan Kerja yang Sering Terjadi dan Apa Penyebabnya

Jenis Kecelakaan Kerja

Pexels

Kecelakaan kerja merupakan sebuah kejadian atau insiden yang dapat terjadi di tempat kerja maupun berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Yang dimana kecelakaan tersebut dapat mengakibatkan PAK atau penyakit akibat kerja, cedera, atau hingga kematian.

Selain itu, berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja juga dapat diartikan sebagai kecelakaan yang terjadi di dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi di perjalanan rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga penyakit yang ditimbulkan oleh lingkungan kerja.

Agar dapat membedakan jenis-jenis yang ada, berikut beberapa jenis kecelakaan kerja yang dapat terjadi.

1. Tertimpa Objek di Tempat Kerja

Jenis pertama, tertimpa objek di tempat kerja. Kecelakaan ini pada umumnya paling sering terjadi di pabrik maupun proyek lapangan yang banyak menggunakan material.

Banyaknya material tersebut sering kali membuat banyak pekerja tidak dapat mengantisipasi jika ada objek yang terjatuh dan dapat membahayakan dirinya.

Pada umumnya, objek jatuh ini dapat disebabkan berbagai hal, mulai dari mesin yang bermasalah atau bahkan human error yang tidak menempatkan objek dengan benar di tempatnya.

Untuk menghindari hal tersebut, inspeksi berkala menjadi sangat penting dan krusial untuk mengurangi potensi kecelakaan kerja jenis ini menjadi seminimal mungkin yang dapat membuat pekerja cedera hingga mengalami kematian.

2. Terpeleset atau Terjatuh

Selanjutnya, terpeleset atau terjatuh yang dapat terjadi di lokasi kerja dengan permukaan tidak rata maupun licin. Jenis kecelakaan ini dapat terjadi di perkantoran maupun area pabrik.

Walaupun dianggap bukan sesuatu hal besar, terpeleset atau terjatuh dapat berdampak serius dan memiliki risiko tinggi bagi para pekerja yang ruang lingkup kerjanya berada di ketinggian.

Seperti proyek pembangunan, pertukangan, atau bahkan perbaikan instalasi kabel listrik.

Jenis kecelakaan ini pada para pekerja yang bekerja di sektor tersebut dapat berakibat fatal, apabila mereka terpeleset dan jatuh tanpa menggunakan alat pengaman yang tepat.

Dimana, keselamatan nyawa juga menjadi terancam dan memiliki potensi membahayakan, seperti cacat atau bahkan kehilangan nyawa.

3. Kecelakaan Lalu Lintas

jenis kecelakaan kerja kecelakaan lalu lintas

pexels

Kecelakaan lalu lintas juga termasuk ke dalam jenis kecelakaan kerja jika kejadiannya terjadi selama perjalanan berangkat maupun pulang dari lokasi kerja. Pernyataan ini diatur pada Undang-Undang No.3 tahun 1992 di pasal 1 poin 6.

Jenis ini juga terjadi pada perusahaan yang berada di bidang perniagaan maupun pengangkutan yang harus terus menerus melakukan perjalanan.

Dimana, dalam proses dari satu titik ke titik lainnya memiliki potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan.

Oleh sebab itu, menjadi sangat krusial bagi sebuah perusahaan untuk memberikan tanggung jawab kepada pekerja untuk memberikan pelatihan atau training yang tepat dan memadai terlebih dahulu.

Dengan begitu, perusahaan juga tidak mengalami kerugian dan pekerja yang diturunkan tanggung jawab tersebut telah memenuhi standar dan syarat yang ada, baik dari sisi kemampuan berkendara dan mengemudi dengan baik.

4. Terkena Benda Tajam atau Mesin

Terkena Benda Tajam atau Mesin

pexels

Selanjutnya, kecelakaan kerja yang disebabkan terkena benda tajam maupun mesin yang dapat terjadi di berbagai sektor pekerjaan yang proses operasionalnya memanfaatkan mesin maupun benda tajam.

Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan di sektor tersebut untuk memperhatikan kondisi dan melakukan perawatan secara rutin dengan baik.

Peralatan atau mesin yang digunakan juga harus lolos uji sertifikasi mutu, melakukan inspeksi secara mendalam serta menyusun K3 dengan matang sebelum nantinya diterapkan.

Bukan hanya itu, perusahaan juga harus dapat menyediakan APD atau alat pelindung diri yang sesuai untuk para pekerjanya untuk mengurangi risiko cedera yang diakibatkan penggunaan alat operasional tersebut.

Dengan kemajuan teknologi saat ini, penggunaan mesin yang lebih aman juga dapat menjadi solusi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mesin yang bisa berhenti jika ada benda asing atau tidak dikenal masuk ke dalamnya.

5. Menghirup Gas Beracun

Selanjutnya, para karyawan yang sering kali melakukan kontak langsung maupun tidak langsung dengan bahan dan zat kimia juga memiliki risiko menghirup gas beracun.

Kecelakaan jenis ini dapat dengan mudah terjadi dan membahayakan para karyawan jika sebuah perusahaan tidak memastikan dengan baik APD yang dikenakan sudah sesuai standar dan aman dari paparan zat kimia.

Menghirup zat kimia atau gas beracun memiliki dampak yang berbeda-beda bagi tubuh, mulai dari keluhan medis seperti fibrosis di paru-paru, reaksi alergi di kulit atau bahkan gangguan mata yang dapat disebabkan karena terlalu sering terpapar gas beracun.

Dengan adanya alat pelindung diri yang tepat dan sesuai dengan standar yang ada, maka para pekerja dapat terhindar dari risiko kecelakaan ini.

6. Cedera Otot

Cedera otot dapat terjadi pada banyak orang secara umum, begitu pula dalam dunia kerja. Secara khusus, cedera otot terutama leher dan punggung bisa disebabkan karena membawa barang yang terlalu berat di luar kapasitas.

Untuk menghindari jenis kecelakaan kerja ini terjadi, perusahaan dapat menyediakan atau mempertimbangkan penggunaan alat yang dapat membantu mengurangi beban saat proses pemindahan barang.

Jika hal tersebut tidaklah memungkinkan, perusahaan dan karyawan juga dapat lebih memperhatikan kapasitasnya sendiri, mulai dari berat yang mampu diangkat berdasarkan jarak yang akan ditempuh untuk menghindari cedera otot.

7. Polusi Suara

polusi suara

pexels

Polusi suara yang juga termasuk ke dalam kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh penggunaan mesin yang mengeluarkan suara besar dan mampu mengancam kesehatan telinga dan menyebabkan gangguan pendengaran.

Walaupun dianggap sepele, jenis kecelakaan ini ternyata sering terjadi hingga membahayakan para pekerjanya dan memiliki istilah industrial deafness yang merupakan gangguan pendengaran yang disebabkan paparan kebisingan tingkat tinggi.

Para pekerja yang terus menerus terpapar polusi udara ini memiliki risiko mengalami kerusakan gendang telinga dan kehilangan kemampuannya untuk mendengar.

Oleh sebab itu, menjadi sangat krusial bagi perusahaan yang secara rutin dalam operasionalnya menyebabkan polusi udara untuk menyediakan alat pelindung telinga bagi para pekerjanya agar terhindar dari kerusakan pendengaran.

Selain itu, para pekerja juga dapat mengelola gejala industrial deafness ini, seperti melakukan meditasi, penggunaan alat bantu dengar, serta mengubah pola gaya hidup dan mengonsumsi bahan makanan yang lebih sehat.

Jenis Kecelakaan Kerja Berdasarkan Klasifikasinya

Jenis Kecelakaan Kerja Berdasarkan Klasifikasinya

Pexels

Kecelakaan kerja juga dapat dibedakan berdasarkan klasifikasinya yang terbagi menjadi 3, yaitu berdasarkan jenis, penyebab, serta sifatnya. Simak penjelasan lengkapnya!

1. Kecelakaan Kerja berdasarkan Jenis

Kecelakaan kerja dapat dibedakan berdasarkan jenis insidennya, mulai dari kecelakaan fisik yang melibatkan peralatan, lingkungan fisik, atau bahkan aktivitas yang dilakukan. Ada pula kecelakaan kimia, insiden yang timbul karena paparan bahan kimia berbahaya.

Selanjutnya kecelakaan kerja biologis yang ditimbulkan akibat paparan agen biologis mulai dari virus, bakteri, maupun jamur yang dapat menimbulkan potensi terkena penyakit.

Dan yang terakhir, kecelakaan ergonomis merupakan kecelakaan yang ditimbulkan postur tubuh yang salah atau gerakan yang terus menerus dilakukan tanpa adanya prosedur ergonomis yang benar.

Kecelakaan kerja berdasarkan jenis dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis kecelakaan yang dialami karyawan, sebagai berikut.

  • Tersandung, jatuh serta terpeleset

  • Tertumbuk, terjepit, maupun terhantam, dan tertabrak objek maupun oleh pekerja lainnya

  • Tersengat listrik tegangan tinggi

  • Terpotong maupun teriris benda tajam

  • Terkena suhu ekstrem baik suhu rendah maupun tinggi

  • Terkena efek racun radiasi ataupun efek produk berbahan kimia

  • Melakukan kegiatan yang membebani fisik secara berlebihan dan dapat menyebabkan cedera otot

Jenis kecelakaan kerja yang ada di atas pada umumnya sering terjadi pada lingkungan kerja, oleh sebab itu sangat disarankan bagi sahabat MyProtection untuk lebih berhati-hati.

Jika sebuah perusahaan telah memberikan fasilitas dan kepastian untuk kenyamanan proses kerja para karyawannya, maka kembali lagi kepada kita sebagai karyawan apakah menjalani pekerjaan sesuai dengan regulasi yang ada agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

2. Kecelakaan Kerja berdasarkan Penyebab

Selanjutnya, kecelakaan kerja juga dapat dibedakan berdasarkan penyebab yang menimbulkan insiden tersebut. Ada apa saja? Simak di sini!

  • Kecelakaan kerja disebabkan alat kerja atau mesin, seperti alat pengolahan produk, mesin pertambangan, alat tukang, serta berbagai jenis mesin lainnya di lingkungan kerja.

  • Kecelakaan kerja disebabkan alat angkutan, seperti kendaraan pendukung pekerjaan yang digunakan untuk kegiatan produksi serta mesin angkut.

  • Kecelakaan kerja disebabkan lingkungan kerja, seperti contohnya pekerjaan yang ada di ketinggian atau bawah tanah. Ruang lingkup ekstrem tersebut juga dapat membahayakan diri karena pada umumnya memiliki suhu yang ekstrem pula hingga bertekanan tinggi.

  • Kecelakaan kerja yang terjadi diakibatkan hal tertentu, seperti bahan berbahaya, zat kimia, radiasi, logam berak atau juga sejuk.

  • Kecelakaan kerja yang disebabkan sumber arus listrik, seperti contohnya gardu listrik, komponen elektronik, serta kabel bertekanan tinggi.

Kecelakaan tersebut sering kali dapat terjadi oleh karyawan berdasarkan tempat kerjanya. Untuk tingkat keparahannya sendiri beragam tergantung pada penyebab kecelakaannya bisa dari ringan hingga berat.

3. Kecelakaan Kerja berdasarkan Sifat

Kecelakaan kerja yang dibedakan berdasarkan sifatnya dapat dilihat dari cedera yang dialami oleh pekerja. Bukan hanya itu, cedera tersebut bisa berupa luka maupun kelainan pada tubuh yang disebabkan kecelakaan. Simak ada apa saja:

  • Tulang retak, bergeser maupun patah

  • Memar, terkilir tegang otot hingga nyeri

  • Pendarahan yang diakibatkan tusukan, goresan serta tikaman

  • Kerusakan tubuh, seperti hilangnya fungsi pada bagian tubuh tertentu

  • Keracunan kronis

  • Luka dalam

  • Penurunan fungsi bagian tubuh karena bahan kimia secara langsung maupun terkena radiasi

  • Luka bakar yang disebabkan oleh uap panas, benda cair, api, hingga ledakan

  • Mati lemas atau kehabisan nafas

  • Terpapar racun, sampah biologis, bisa berbahaya, bahan organik serta bakteri

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Berdasarkan Teori

Faktor penyebab kecelakaan kerja dapat dilihat melalui 2 teori di bidang ilmu K3, berdasarkan faktor kelalaian manusia, penggunaan alat, material, atau hingga faktor alam. Penjelasan lengkapnya simak di sini!

1. Teori Domino

Teori domino yang dicetuskan oleh Heinrich, membagi penyebab kecelakaan kerja menjadi 5 faktor utama yang saling berkaitan satu sama lain.

Mulai dari kondisi kerja, kelalaian manusia, kondisi kerja tidak aman, kecelakaan atau insiden, hingga cedera.

Berdasarkan teorinya tersebut, kelima faktor tersebut saling berkaitan antara satu sama lain dan jika satu faktor terjadi, maka faktor lainnya akan menerima dampak dan mengalami efek domino.

Seperti contohnya, jika faktor kondisi kerja tidak aman, maka pada akhirnya dapat menimbulkan kelalaian manusia karena tindakan kerja yang tidak aman, kemudian menyebabkan kecelakaan hingga cedera.

2. Teori Multiple Factor

Teori Multiple Factor mengungkapkan bahwa faktor kecelakaan kerja dapat dikontribusi ke dalam 4M, yang terdiri Man atau manusia, Machine atau mesin dan peralatan, Media atau lingkungan kerja, serta management atau manajemen kerja.

Faktor manusia pada umumnya meliputi usia, jenis kelamin, keterbatasan kemampuan, kekuatan, motivasi, kondisi emosi, dan sebagainya. Sedangkan mesin merupakan segala peralatan yang dimanfaatkan untuk menunjang proses operasional dari pekerjaan yang dijalankan.

Faktor media merupakan segala faktor yang dipengaruhi oleh lingkungan kerja, seperti suhu, kebisingan, atau hingga getaran.

Dan, yang terakhir faktor manajemen merupakan segala komunikasi, kebijakan, serta hal sebagainya yang menyangkut dengan lingkungan pekerjaan tempat karyawan menjalankan tugasnya.

Tips Menghindari Kecelakaan Kerja

Agar sahabat MyProtection terhindar dari kecelakaan kerja, terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan, seperti:

  • Menggunakan APD atau Alat Pelindung Diri yang lengkap serta sesuai dengan ketentuan, regulasi, serta standarisasi yang telah ditetapkan K3 dengan begitu kecelakaan kerja yang tidak diinginkan dapat terhindar.

  • Mengikuti pelatihan atau training yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dijalankan untuk mendapatkan informasi terkait keselamatan selama melakukan pekerjaan.

  • Menaati aturan serta menggunakan APD sesuai dan lengkap, bukan hanya alat pelindung diri saja, tapi segala peralatan dan mesin yang digunakan juga harus berada dalam kondisi prima dan sesuai dengan standarisasi yang ada.

  • Monitoring secara rutin untuk memastikan bahwa ruang lingkup dan tempat kerja sudah menerapkan dan menjalankan regulasi serta standarisasi yang tepat sesuai prosedur yang ada.

Nah, itulah berbagai jenis kecelakaan kerja yang dapat terjadi dan dialami para pekerja di ruang lingkup kerja yang dapat membahayakan diri, menyebabkan cedera, atau bahkan potensi kematian.

Hal-hal tersebut dapat menjerat perusahaan berdasarkan hukum yang ada. Terlebih lagi, jika kecelakaan yang terjadi terbukti bentuk kelalaian perusahaan dalam manajemen keselamatan serta kesehatan kerja para karyawannya.

Seperti kurangnya pelatihan yang diberikan ataupun kelalaian merawat mesin atau peralatan operasional yang digunakan, APD yang tidak memadai dan masih banyak lagi. Agar sahabat MyProtection selalu terlindungi, Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan yang tepat.

Keunggulan dari Perlindungan Kesehatan Prima meliputi:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan rawat inap atau rawat jalan.

  • Santunan tunai harian rawat inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan.

  • Pilihan manfaat rawat inap dan rawat jalan sesuai kebutuhan.

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia

  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Baca Artikel