Beranda
/
Artikel
/
Keuangan
/
Memahami Fungsi SPPT dan Cara Mendapatkannya yang Perlu Diketahui

Memahami Fungsi SPPT dan Cara Mendapatkannya yang Perlu Diketahui

23 September 2025 | MyProtection News Jakarta

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah surat atau dokumen yang memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat ini digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk menginformasikan seberapa besar PBB terutang terhadap Wajib Pajak.

SPPT juga dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat.

Untuk membantu para pembaca lebih memahami topik apa yang dimaksud dengan SPPT dan peranan pentingnya dalam PBB, artikel ini akan membahas hal-hal penting yang harus diketahui. Simak informasinya!

Pengertian SPPT

Pengertian SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP berkaitan dengan pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.

Fungsi serta pengertian dokumen ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Umumnya, dokumen ini akan didapatkan seseorang bersamaan dengan IMB atau Izin Memberikan Bangunan dan sertifikat. Namun, perlu diingat juga bahwa SPPT tidak termasuk atau dikategorikan sebagai bukti kepemilikan objek pajak.

SPPT digunakan sebagai penentu atas objek pajak serta patokan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan dibebankan pada objek pajak kepada pemilik.

Oleh sebab itu, sering kali ada perbedaan antara nama yang tercantum pada sertifikat dengan nama yang ada pada SPPT. Hal ini dapat terjadi jika pemilik awal tidak melakukan balik nama sertifikat atas tanah maupun bangunan tersebut.

Perbedaan SPT dengan SPPT

Perbedaan SPT dengan SPPT

pexels

SPT atau Surat Pemberitahuan berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang walaupun memiliki nama yang mirip. Namun, apa saja perbedaan utama antara SPT dan SPPT? Simak selengkapnya di sini!

1. Fungsi

  • SPT atau Surat Pemberitahuan digunakan untuk melaporkan pajak oleh wajib pajak.
  • SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang digunakan sebagai dasar penagihan PBB.

2. Jenis Pajak

  • Surat Pemberitahuan memiliki beberapa jenis seperti PPh atau Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagainya.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang memiliki jenis pajak PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Siapa yang Mengeluarkan

  • Surat Pemberitahuan dikeluarkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat.

4. Siapa yang Melaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan oleh Wajib Pajak (perorangan atau badan).
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dilaporkan oleh Pemerintah daerah yang menerbitkan kepada wajib pajak.

5. Kapan Dilaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan secara Tahunan untuk PPH maupun bulanan untuk PPh 21 dan PPN
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dilaporkan setiap awal tahun pajak.

Fungsi Penting SPPT

Dokumen SPPT juga memiliki fungsi penting, yaitu:

  • SPPT walaupun tidak dapat dijadikan sebagai bukti hak serta kepemilikan suatu tanah maupun bangunan namun tetap memiliki fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika melakukan proses pengumpulan dokumen lengkap demi menjaga maupun melindungi aset berharga.
  • Salah satu elemen yang digunakan untuk menghindari agar tanah maupun bangunan yang ada tidak direbut hak miliknya atau terjadinya penipuan.
  • Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara oleh pemilik terhadap objek pajak.

Aturan Terkait SPPT

Aturan Terkait SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang juga tercatat di dalam beberapa aturan, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Undang-undang ini mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan atau finansial yang lebih adil, seimbang, dan akun tabel di antara kedua tingkatan pemerintahan.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam memungut pajak dan retribusi, termasuk dengan melakukan restrukturisasi jenis pajak, menambah sumber pendapatan pajak daerah yang baru, serta menyederhanakan jenis retribusi yang ada.

UU No. 1 Tahun 2022 memberikan dampak terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena mengubah cara pemerintah daerah dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Undang-undang ini memberi keleluasaan lebih bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif, memberikan insentif, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan isi dari formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang digunakan untuk keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SPPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Dalam formulir SPPT, terdapat sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan objek pajak dan data Wajib Pajak.

Beberapa komponen utama yang tercantum dalam formulir ini antara lain adalah Nomor Objek Pajak (NOP), yang berfungsi sebagai identitas unik atas objek pajak tertentu, lokasi atau letak objek pajak, nama lengkap dan alamat Wajib Pajak, serta data teknis seperti luas tanah (bumi) dan luas bangunan, termasuk klasifikasinya.

Selain itu, formulir SPPT juga mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai pasar atas tanah dan bangunan yang menjadi dasar perhitungan besarnya PBB. Berdasarkan NJOP tersebut, dihitunglah besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu.

Peraturan mengenai bentuk dan isi SPPT ini mulai diberlakukan secara resmi sejak tanggal 1 Januari 2009. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terdapat keseragaman dan kejelasan dalam penyampaian informasi pajak kepada masyarakat, serta mendorong akurasi dalam perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan.

Standardisasi ini juga mempermudah proses administrasi perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam mengetahui dasar dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak. Di dalamnya dijelaskan cara mengajukan permohonan pengurangan, proses pemberian pengurangan secara langsung oleh pejabat berwenang, serta tata cara pengiriman surat dan dokumen yang dibutuhkan. Peraturan ini mulai berlaku pada 30 November 2023 dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 82/PMK.03/2017.

Dengan diberlakukannya PMK No. 129 Tahun 2023, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu bisa mengajukan permohonan pengurangan atas jumlah PBB yang tertera di SPPT. Jika disetujui, nilai PBB yang harus dibayar akan dikurangi sesuai ketentuan dalam peraturan ini.

Cara Mendapatkan SPPT

Bagi para pembaca yang sebelumnya sudah pernah mendaftarkan objek pajak sebelumnya, maka berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan SPPT.

  • Mengambilnya secara langsung di kantor keluaran maupun di KPP Pratama setempat, tempat objek pajak terdaftar, maupun berdasarkan yang telah ditentukan.
  • SPPT nantinya akan dikirim melalui kantor pos maupun secara langsung diantarkan kepada aparat kelurahan maupun desa. Wajib Pajak juga dapat melacak dan mengakses keberadaan SPPT melalui fasilitas Kring Pajak (500200).
  • Melacak melalui website resmi pemerintah daerah tempat objek pajak terdaftar. Seperti contohnya, jika kamu tinggal di Jakarta maka dapat mengunjungi website BAPENDA DKI Jakarta. Masukkan nomor dan tahun PBB untuk mengecek status pelunasan PBB.

Namun, bagi para pembaca yang sebelumnya belum pernah mendaftarkan objek pajak yang dimiliki, berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan.

  • Daftarkan objek PBB di KPP serta Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP setempat.
  • Mengisi formulir SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
  • Menunggu SPPT yang telah dibuat dikirimkan melalui pihak kelurahan maupun RT setempat.

Cara Mendapatkan SPPT melalui Situs Resmi

Untuk mengetahui eSPPT PBB juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi dengan mengikuti beberapa langkah berikut.

1. Mengunjungi Situs dan Registrasi

Langkah pertama, Wajib Pajak mengunjungi situs eSPPT melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt kemudian melakukan registrasi dengan mengetuk tombol Daftar e-SPPT PBB.

2. Melengkapi Data Wajib Pajak

Kemudian, lengkapi data-data pribadi yang diperlukan seperti Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, serta melakukan verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan Nama Wajib Pajak seperti yang tertera di dalam SPPT.

3. Aktivasi Surel

Selanjutnya, sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika proses verifikasi yang dilakukan telah berhasil, maka sistem secara otomatis akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT ke alamat email yang dimasukkan ketika mengisi data pribadi.

4. Memperoleh Dokumen dan Menuntaskan Pembayaran

Wajib Pajak dapat membuka surel yang didapatkan untuk mengakses dokumen SPPT PBB kemudian melakukan proses pembayaran melalui QRIS maupun channel pembayaran lainnya yang tertera.

Bentuk dan Isi SPPT

Agar dapat lebih memahami Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, kamu juga mengetahui apa saja yang ada di dalamnya, berikut hal yang umumnya tertera pada kertas SPPT:

  1. Nama dan alamat Wajib Pajak.
  2. Letak objek pajak.
  3. Keterangan jelas terkait objek pajak tersebut baik luas, kelas, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak per m2, total NJOP, NJOP Tidak Kena Pajak, PBB yang terutang dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar.
  4. Pada dokumen SPPT PBB juga tertulis keterangan bahwa surat tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas suatu aset.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak untuk SPPT

1. Hak Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki hak untuk menerima kertas SPPT PBB setiap tahunnya dan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran atau STTS PBB dari pihak bank maupun kantor pos tempat pembayaran PBB yang tertera pada SPPT.

Apa saja hak lainnya yang dimiliki Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
  • Mendapatkan penjelasan terkait ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
  • Mengajukan keberatan maupun pengurangan.
  • Mendapatkan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran PBB dari Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT.
  • Mendapatkan resi atau setruk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah.
  • Mendapatkan TTS atau Tanda Terima Sementara dari petugas pemungut PBB Kelurahan atau Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.

2. Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke lurah, kepala desa maupun dinas pendapatan daerah yang kemudian akan diteruskan ke KPP Pratama yang akan menerbitkan SPPT.

Lalu apa saja kewajiban lainnya yang harus dijalankan Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Mengisi SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan jelas, benar dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
  • Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke Lurah atau Kepala Desa atau Dinas Pendapatan Daerah atau KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
  • Melunasi PBB pada Tempat Pembayaran PBB yang telah ditentukan.

Tata Cara Membatalkan Pengajuan SPPT

Bagi para pembaca yang ingin mengajukan pembatalan SPPT, terdapat hal-hal yang harus disiapkan dan cara yang harus dilakukan, sebagai berikut.

1. Persyaratan Pembatalan SPPT

Terdapat beberapa persyaratan yang harus disertakan dan dipenuhi untuk mengajukan pembatalan SPPT, sebagai berikut.

  • Mengisi Surat Permohonan Mutasi subjek atau objek.
  • Fotokopi akta jual-beli atau hibah atau ahli waris.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah atau Bangunan dan IMB jika ada.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pihak pemohon.
  • Mempersiapkan SPPT asli tahun berjalan.
  • Fotokopi STTS atau Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya.
  • Mengisi SPOP untuk perubahan data tanah dan LSPOP untuk perubahan data bangunan.
  • Melampirkan foto objek pajak untuk mengetahui kondisi asli objek pajak.
  • Mempersiapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan.
  • Menunjukkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Keterangan Kepemilikan dari BPN (jika hilang maupun hal-hal yang tidak diinginkan).

2. Proses Pengajuan Pembatalan SPPT

  • Wajib Pajak melakukan pengajuan secara tertulis dan menyertakan surat pengantar dari lurah maupun kepala desa.
  • Melakukan pengajuan permohonan untuk pembatalan SPPT secara perorangan dengan menggunakan formulir 3a. Namun, jika pengajuan permohonan pembatalan SPPT dilakukan secara kolektif, maka harus melampirkan dan menggunakan formulir 3b dan 3c.
  • Mengajukan melalui lurah atau Badan Pelayanan Pajak setempat.

Nah, itulah pembahasan seputar SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak guna menjaga aset yang dimiliki dan memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Pembahasan di atas meliputi pengertian, fungsi, aturan, bentuk dan isi dokumen, hingga cara mendapatkannya baik secara offline maupun online yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah.

Memiliki SPPT juga dapat dijadikan sebagai perlindungan dan salah satu bukti penanda atas kepemilikan suatu tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat agar bisnis atau usaha apa pun yang dijalankan tidak terganggu.

Bukan hanya bangunan yang harus dijaga, kamu juga harus dapat menjaga kesehatan dan memiliki perlindungan diri untuk dapat menjalankan bisnis yang sukses. Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk menjawab pertanyaanmu dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Beberapa Keunggulan Perlindungan Kesehatan Prima, meliputi:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
  • Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Otomotif
5 mins read 17/04/2026
3 Fakta Menarik Dibalik Mobil Mr Bean yang Ikonik!

Mr Bean, yang terkenal sebagai karakter di dalam serial komedi televisi dengan judul yang sama, merupakan salah satu acara yang menghibur dan digemari banyak orang.

Selain karena gaya berpakaiannya, boneka beruang yang selalu ada, mobil Mr Bean yang memiliki ciri khas warna kuning cerah juga menjadi salah satu simbol ikonik dari karakter Mr Bean.

3 Fakta Menarik Dibalik Mobil Mr Bean yang Ikonik!

mobil mr bean

sumber: disway

Oleh karena itu, melalui artikel ini kita akan membahas lebih mendalam mengenai mobil Mr Bean mulai dari model, sejarah, hingga harga mobilnya!

1. Sejarah Mobil Mr Bean

Mobil Mr Bean pertama kali muncul pada episode pilot yang tayang pada tahun 1990 dan awalnya mengalami banyak perubahan, mulai dari model hingga warna.

Awalnya, mobil yang digunakan berwarna oranye, hingga kemudian diputuskan untuk menggunakan warna kuning atau hijau lime dengan kap mesin hitam yang dikenal banyak orang.

Penggunaan warna ini juga bukan tanpa sebab. Warna cerah dan kontras yang digunakan tersebut memberikan kesan unik yang membuatnya mudah dikenali serta eksentrik yang sejalan dengan karakter Mr Bean.

Untuk modelnya, mobil Mr Bean menggunakan Leyland Mini 1000 yang diproduksi oleh British Leyland yang pertama kali diluncurkan pada tahun 1959 dan dikenal sebagai kendaraan kecil tangguh, hemat bahan bakar, dan mudah dimanuvrir.

2. Spesifikasi Mobil Mr Bean

Mobil Mr Bean yang merupakan sedan 2 pintu memiliki desain yang revolusioner pada masanya, karena mesinnya yang diletakkan di depan membuat ruang mesinnya kecil dan keseluruhan mobil hanya sepanjang 3,1 meter, lebar 1,4 meter dan tinggi 1,3 meter.

Seperti mobil klasik lainnya, jendela kaca ini juga masih menggunakan tuas putar untuk membuka dan menutupnya.

Selain itu, mesin mobil Morris Mini juga hanya dilengkapi dengan mesin BMC A-series berkapasitas 848 cc serta konfigurasi 4 silinder segaris OHV.

Karena ukurannya yang kecil, mobil ini juga memiliki tangki bensin yang hanya mampu menampung 25 liter saja.

Untuk desain eksteriornya yang ikonik, Leyland Mini dilengkapi dengan penerapan aerodinamika, grill depan aksen krom, hingga headlamp bulat besar.

Warna hijau lime yang ada pada mobil Mr Bean sendiri merupakan warna khusus dan bukan warna keluaran Leyland Mini 1000 yang membuatnya memiliki ciri khas dan ikonik.

Untuk di pasaran, mobil Leyland Mini 1000 sendiri hadir dengan berbagai warna pilihan, mulai dari abu-abu, kuning, merah, hingga biru.

3. Harga Mobil Mr Bean

Karena desainnya yang klasik dan ikonik, mobil Mr Bean juga saat ini banyak diincar oleh kolektor mobil klasik, sehingga mobil ini dapat dibanderol dengan harga fantastis.

Mobil Mr Bean ini pernah terjual sebesar 60.000 dolar atau sekitar Rp 850 juta di pelelangan karena tingginya minat para kolektor mobil lawas.

Harga jualnya sendiri dapat bervariasi yang bergantung pada usia mobilnya. Dimana, Morris Mini tahun 1972 dapat dibeli dengan harga Rp 320 jutaan hingga Morris Mini tahun 1986 dengan harga Rp 420 jutaan.

Selain itu, Morris Mini Rover 1989 30th Anniversary Edition yang hanya ada 15 unit di Indonesia dibanderol dengan harga sekitar Rp 580 juta.

Nah, itulah pembahasan seputar mobil ikonik Mr Bean yang dikenal oleh banyak orang karena warna dan desainnya yang menarik. Semoga bermanfaat!

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 01/08/2025
6 Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi Agar Sah dalam Ajaran Islam!

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam, khususnya di hari raya Idul Adha. Tapi, tahukah kamu kalau terdapat syarat hewan kurban yang terpenuhi dan penjelasan mengapa syarat-syarat tersebut ditetapkan?

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankan ibadah kurban ini, simak selengkapnya di sini!

6 Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi Agar Sah dalam Ajaran Islam!

syarat hewan kurban

pexels

Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, hingga unta. Namun, syarat apa saja yang harus terpenuhi bagi umat Islam sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih? Simak selengkapnya.

1. Hewan Ternak

Syarat hewan kurban yang paling penting dan harus diperhatikan adalah bahwa hewan yang dikurbankan wajib berasal dari jenis hewan ternak.

Ini berarti bahwa hanya hewan-hewan tertentu yang memenuhi syarat untuk dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Pemilihan jenis hewan ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba memiliki karakteristik yang sesuai untuk dijadikan kurban. Mereka adalah hewan yang biasa dipelihara oleh manusia dan memiliki nilai ekonomi serta manfaat yang besar.

Selain itu, hewan-hewan ini juga memiliki ukuran dan berat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan daging bagi banyak orang, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Pemilihan hewan ternak sebagai hewan kurban juga memiliki makna simbolis yang mendalam. Hewan-hewan ini melambangkan pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Dalam sejarah Islam, pengorbanan hewan ternak telah menjadi bagian dari tradisi yang diwariskan sejak zaman Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. Kisah pengorbanan mereka menjadi teladan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan ketaatan.

2. Usia Minimal Hewan

Usia minimal hewan kurban juga harus diperhatikan dan berbeda-beda untuk tiap jenis hewan ternaknya, antara lain:

  • Unta, minimal sudah berusia 5 tahun dan telah masuk usia tahun ke-6.

  • Sapi, minimal sudah berusia 2 tahun dan telah masuk usia tahun ke-3.

  • Kambing, minimal sudah berusia 1 tahun dan telah masuk usia tahun ke-2.

  • Domba, minimal sudah berusia 1 tahun dan seminimal mungkin berusia 6 bulan jika sulit mendapatkan hewan ternak yang sudah berusia 1 tahun.

3. Kondisi Fisik

Kondisi fisik hewan kurban juga harus diperhatikan. Hal-hal yang harus dihindari seperti hewan ternak yang buta, menderita kondisi tertentu, dan masih banyak lagi, simak penjelasan lengkapnya.

  • Sehat, hewan ternak tidak boleh sakit maupun kondisi penyakit yang jelas.

  • Tidak Cacat, hewan ternak tidak boleh buta, pincang, ekor putus, maupun cacat lain yang dapat memengaruhi kualitas dagingnya.

  • Tidak Kurus, hewan ternak harus memiliki berat badan yang cukup dan tidak terlalu kurus.

  • Tidak Hamil atau Menyusui, hewan ternak tidak boleh sedang dalam keadaan hamil maupun menyusui.

Selain itu, lebih detailnya, hewan kurban yang tidak diperkenankan karena cacat atau mengalami kondisi tertentu, seperti salah satu maupun kedua matanya buta, telinganya terpotong sebagian maupun keduanya, tidak memiliki tanduk, terlalu kurus hingga terlihat tulang rusuk, hingga satu atau kedua kakinya pincang.

4. Bukan Hewan yang Memakan Najis

Bukan Hewan yang Memakan Najis - syarat hewan kurban

pexels

Syarat hewan kurban selanjutnya adalah hewan yang tidak memakan najis. Salah satu hal yang perlu dihindari adalah memilih hewan ternak yang sudah lama terkurung dan pada akhirnya memakan kotoran.

Hewan yang berada dalam kondisi seperti ini berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan yang dapat membuatnya sakit dan berpotensi menyebarkan wabah penyakit.

Hewan yang sudah lama terkurung biasanya tidak mendapatkan cukup ruang untuk bergerak bebas, yang dapat menyebabkan stres dan penurunan kondisi fisik.

Selain itu, hewan yang terkurung dalam waktu lama mungkin tidak mendapatkan makanan yang cukup bergizi dan seimbang, sehingga mereka cenderung mencari makanan lain, termasuk kotoran.

Memakan kotoran dapat menyebabkan berbagai penyakit pada hewan, seperti infeksi saluran pencernaan, keracunan, dan penurunan sistem kekebalan tubuh.

Memilih hewan kurban yang sehat dan bebas dari penyakit adalah penting untuk memastikan bahwa ibadah kurban dilakukan dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam.

Hewan yang sehat akan menghasilkan daging yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi oleh orang-orang yang menerima bagian dari kurban. Selain itu, memilih hewan yang sehat juga merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap kesejahteraan hewan.

Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, ada beberapa langkah yang dapat diambil, seperti memeriksa kondisi fisik hewan secara menyeluruh, memastikan hewan mendapatkan makanan yang cukup dan bergizi, serta memberikan ruang yang cukup bagi hewan untuk bergerak bebas.

Selain itu, penting juga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala oleh dokter hewan untuk memastikan bahwa hewan kurban bebas dari penyakit dan dalam kondisi yang baik.

Dengan memperhatikan syarat-syarat ini, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab, serta memastikan bahwa kurban yang dilakukan membawa manfaat dan berkah bagi semua pihak yang terlibat.

5. Kepemilikan Hewan Kurban

Kepemilikan atas hewan kurban yang dianjurkan juga memiliki aturan yang jelas, seperti:

  • Milik Pribadi, hewan yang dikurbankan harus milik orang ingin berkurban atau dikurbankan atas izin pemiliknya.

  • Bukan Hasil Haram, hewan kurban tidak boleh didapatkan dengan cara yang haram seperti hasil curian, rampasan, maupun perbuatan tidak baik.

6. Waktu Penyembelihan

Hewan kurban yang ada juga harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah Shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Waktu ini dianjurkan karena dianggap paling utama dan sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW.

Penyembelihan yang dilakukan baik sebelum maupun sesudah dianggap tidak sah dan dianggap sebagai penyembelihan biasa, bukan hewan kurban.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban setelah Shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah merupakan waktu yang paling utama karena bertepatan dengan perayaan Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban.

Pada hari ini, umat Islam di seluruh dunia merayakan pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. dengan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT.

Penyembelihan yang dilakukan pada hari ini memiliki nilai ibadah yang tinggi dan dianggap sebagai bentuk pengorbanan yang paling utama.

Memahami Idul Adha

Memahami Idul Adha - syarat hewan kurban

pexels

Sebagai salah satu hari raya terbesar bagi umat Islam, Idul Adha diselenggarakan setelah hari raya Idul Fitri yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah menurut kalender Hijriah maupun 70 hari setelah hari raya Idul Fitri.

Selain mengerjakan ibadah haji, salah satu cara lain untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT di hari raya Idul Adha adalah dengan berkurban sebagai amalan utama Idul Adha dengan cara menyembelih hewan kurban.

Nah, itulah beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi. Menjalankan ibadah ini bagi umat Islam sangat penting sebagai bukti ketakwaan dan waktu yang tepat untuk berbagi kepada sesama yang kekurangan.

Dengan memilih hewan ternak yang tepat dan memenuhi semua syarat yang ada, maka ibadah yang dijalankan juga dapat lebih khusyuk serta mendapatkan berkah dan pahala dari Allah SWT.

Makna dan Sejarah Idul Adha

Walaupun selalu dirayakan setiap tahunnya, Hari Raya Idul Adha selalu memiliki makna mendalam, khususnya bagi umat Muslim.

Hari raya tersebut mengajarkan umat muslim berbagai nilai, mulai dari pengorbanan, keikhlasan, kesabaran, ketaatan, serta nilai berbagai sekaligus.

Ada pula perintah untuk menyembelih hewan kurban serta melaksanakan ibadah haji yang wajib dilaksanakan khususnya bagi umat muslim yang memiliki kemampuan baik dari segi finansial dan fisik.

1. Perintah untuk Berkurban

Sebagai salah satu perintah Allah SWT kepada para umatnya, perintah untuk berkurban tertuang di sejumlah ayat Al-Quran serta Hadits Rasulullah SWT.

Dilaksanakan di Hara Raya Idul Adha yang jatuh pada setiap tanggal 10 Zulhijah, Allah SWT memerintahkan umatnya untuk berkurban sebagai sebuah bentuk pengingat kepada umatnya bahwa jalan menuju surga membutuhkan pengorbanan serta ketaatan atas perintah-Nya sebagaimana kisah Nabi Ibrahim A.S dan Nabi Ismail A.S.

Perintah untuk menyembelih hewan kurban saat Idul Adha bermula dari kisah Nabi Ibrahim a.s. yang mendapatkan mimpi untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail a.s., pada tanggal 8 Dzulhijjah.

Sebagai seorang ayah, mimpi tersebut tentu saja membuat Nabi Ibrahim merenung dan memohon petunjuk kepada Allah SWT. Namun, mimpi yang sama datang kepada Nabi Ibrahim hingga tiga kali, menegaskan bahwa itu adalah perintah dari Allah.

Nabi Ibrahim kemudian membicarakan mimpinya kepada Nabi Ismail. Sebagai sosok yang taat atas perintah Allah, Nabi Ismail tanpa ragu menyuruh sang ayah untuk melaksanakan perintah tersebut.

Keikhlasan dan kesabaran keduanya dalam menerima perintah Allah menjadi teladan bagi umat Islam. Atas keikhlasan dan kesabaran mereka, Allah SWT mengganti Nabi Ismail dengan seekor domba.

Sejak saat itu, penyembelihan hewan kurban menjadi ibadah rutin yang dilakukan pada hari tasyrik, yaitu tanggal 10-13 Dzulhijjah setiap tahunnya.

Berkurban memiliki banyak hikmah bagi umat Islam yang meyakini dan melaksanakannya. Berdasarkan Nahdlatul Ulama, hewan kurban pada hari kiamat kelak akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh, tanpa kekurangan satu anggota tubuh pun seperti saat masih hidup di dunia. Hewan kurban tersebut akan mendatangkan pahala dan menjadi penolong di hari akhir.

Penyembelihan kurban saat Idul Adha juga menanamkan rasa ikhlas dalam berbagi. Penting untuk diingat bahwa dua pertiga bagian daging kurban merupakan hak orang lain, sementara sisanya diberikan kepada orang yang berkurban.

Dengan demikian, berkurban tidak hanya menjadi bentuk ibadah kepada Allah, tetapi juga menjadi sarana untuk berbagi dengan sesama, mempererat tali persaudaraan, dan menumbuhkan rasa empati serta kepedulian sosial.

Selain itu, berkurban juga mengajarkan umat Islam tentang pengorbanan dan ketaatan kepada Allah. Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menjadi contoh nyata bagaimana ketaatan dan keikhlasan dalam menjalankan perintah Allah dapat membawa berkah dan rahmat.

Berkurban juga mengingatkan umat Islam untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah dan untuk selalu berbagi dengan mereka yang membutuhkan.

Dengan melaksanakan ibadah kurban, umat Islam diingatkan untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah, meningkatkan kualitas iman dan Taqwa, serta memperkuat hubungan sosial dengan sesama. Kurban menjadi simbol pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian yang harus terus dijaga dan ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari.

2. Perintah untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan fisik dan finansial.

Ibadah ini memerlukan pengorbanan baik dari segi badan maupun harta, karena pelaksanaannya melibatkan perjalanan jauh dan berbagai ritual yang memerlukan kekuatan fisik.

Sejarah ibadah haji bermula ketika Nabi Ibrahim a.s. menerima perintah dari Allah SWT untuk membangun Ka 'bah di Kota Mekkah.

Setelah Ka 'bah selesai dibangun, Nabi Ibrahim diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan mengajak manusia untuk melaksanakan ibadah haji. Seruan ini menjadi dasar bagi umat Islam untuk melakukan ibadah haji setiap tahun.

Rangkaian peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim a.s. dan keluarganya menjadi dasar lahirnya Kota Mekkah dan Ka 'bah sebagai kiblat umat Islam di seluruh dunia.

Setiap tanggal 8 hingga 12 Dzulhijjah, jutaan umat Muslim dari berbagai penjuru dunia berkumpul di Mekkah untuk melaksanakan serangkaian ibadah haji sesuai dengan seruan Nabi Ibrahim a.s. Ibadah haji ini meliputi berbagai ritual seperti tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan melempar jumrah, yang semuanya memiliki makna dan hikmah tersendiri.

Perintah untuk melaksanakan ibadah haji juga tercantum dalam Al-Quran, tepatnya dalam Q.S Al-Imran ayat 97 yang berbunyi: “… Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana…”.

Ayat ini menegaskan bahwa ibadah haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial.

Pelaksanaan ibadah haji memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah membersihkan jiwa dan hati dari dosa-dosa sebelumnya. Ibadah haji juga merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, yang menunjukkan kesediaan seorang Muslim untuk mengikuti perintah-Nya dengan penuh keikhlasan.

Selain itu, ibadah haji juga mengajarkan tentang kesabaran, ketabahan, dan solidaritas antarsesama Muslim.

Berangkat haji saat Idul Adha juga memiliki makna khusus, karena bertepatan dengan peringatan pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. Ibadah haji pada waktu ini mengingatkan umat Islam tentang pentingnya pengorbanan dan ketaatan kepada Allah.

Selain itu, ibadah haji juga menjadi kesempatan untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan rasa empati serta kepedulian sosial.

Dengan melaksanakan ibadah haji, umat Islam diingatkan untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah, meningkatkan kualitas iman dan Taqwa, serta memperkuat hubungan sosial dengan sesama.

Ibadah haji menjadi simbol pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian yang harus terus dijaga dan ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga penjelasan artikel di atas bermanfaat dan dapat menambah informasi bagi sahabat MyProtection. Selain menjaga kesehatan rohani dengan menjalankan ajaran-ajaran agama, kamu juga dapat menjaga kesehatan jasmani dengan memiliki asuransi kesehatan.

Perlindungan Kesehatan Prima dari MyProtection hadir untuk memberikan solusi perlindungan kesehatan yang tepat bagi Anda dan keluarga dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Apa saja keunggulan dari Perlindungan Kesehatan Prima? Simak selengkapnya!

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin maupun obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan

  • Santunan tunan harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan

  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia

  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Artikel
Otomotif
5 mins read 24/02/2026
5 Rekomendasi Mobil Double Cabin Terbaik di Indonesia!

Mobil double cabin berbeda dengan mobil biasa merupakan jenis kendaraan yang memiliki kabin ganda di bagian belakangnya.

Jenis mobil ini menawarkan kabin tambahan yang dapat digunakan baik untuk menampung lebih banyak penumpang maupun muatan tambahan, yang membuatnya ideal untuk berbagai keperluan yang membutuhkan banyak ruang.

5 Rekomendasi Mobil Double Cabin Terbaik di Indonesia!

mobil double cabin

Lalu, apa saja rekomendasi mobil double cabin terbaik yang dapat kamu pilih beserta keunggulannya masing-masing hingga harganya saat ini? Simak penjelasannya berikut ini!

1. Mitsubishi New Triton

Mitsubishi New Triton merupakan mobil double cabin yang dilengkapi dengan mesin diesel 4D65 dengan konfigurasi DOHC 4 cylinder 16 katup Direct Diesel Injection dengan kapasitas 2.442 cc yang dioptimalkan dengan intercooler dan turbocharger dan mampu menghasilkan tenaga 131 dk dan torsi Nm.

Bukan hanya itu, mobil ini juga dilengkapi fitur ABS, Dual SRS Airbag, sistem audio 2 din, serta berbagai fitur canggih lainnya yang bisa kamu dapatkan dengan harga Rp 258 juta hingga Rp 488 juta di pasaran.

2. Toyota New Hilux

Toyota New Hilux hadir dengan dua varian yang dapat kamu pilih, yaitu single cabin dan double cabin. Varian double cabin mobil ini juga memiliki dua pilihan mesin, yaitu Variable Valve Timing-Intelligent (bensin) serta D-4D Direct 4 Stroke Diesel Turbo Common Rail (diesel).

Dikemas dengan berbagai fitur canggih, mobil double cabin ini sudah dilengkapi dengan head unit berlayar sentuh 6 inci, fitur tiga airbag di bagian depan dan dua side curtain airbag, ABS & EBD, hingga Hill Start Assist Control, dan Vehicle Stability Control.

Bukan hanya itu, untuk mendukung kebutuhan mengangkut barang bawaan, mobil double cabin ini juga memiliki struktur bak yang luas dan kuas. Toyota New Hilux saat ini dibanderol dengan harga mulai dari Rp 231 juta hingga Rp 485 juta.

3. Isuzu D-Max

Isuzu D-Max yang merupakan mobil double cabin memiliki mesin dengan kapasitas 2.999 cc dan mampu menghasilkan tenaga maksimum 136 Ps pada 3400 rpm serta torsi maksimum 30 kgm pada 1400 – 3000 rpm.

Keunikan dari Isuzu D-Max adalah sistem twitching yang dapat diaktifkan menggunakan sistem tombol yang diputar, memberikan fleksibilitas penggunaan di berbagai medan sehingga cocok untuk digunakan di berbagai medan.

Untuk mendapatkannya, harga mobil Isuzu D-Max sendiri dibanderol dari harga mulai dari Rp 259 juta hingga Rp 539 juta.

4. Ford Ranger

Selanjutnya, Ford Ranger yang juga dikatakan sebagai salah satu mobil double cabin terbaik di dunia dengan kapasitas mesin 2,2 liter dan 3,2 liter dan tetap menawarkan efisiensi bahan bakar ketika berkendara.

Mampu menghasilkan tenaga hingga 310 lb-ft, Ford Ranger juga didukung oleh sistem penggerak All Wheel Drive yang memungkinkan kendaraan ini untuk mengangkut barang di berbagai medan.

Mobil yang cocok dibawa offroad maupun onroad ini bisa kamu dapatkan di pasaran dengan harga mulai dari Rp 460 juta hingga Rp 545 juta.

5. Nissan Navara

Mobil double cabin selanjutnya yang dilengkapi dengan intercooler turbo-diesel berkapasitas 2.488 cc, yaitu Nissan Navara.

Nissan Navara telah dilengkapi dengan Nissan Intelligent Key dengan Push Button Ignition, Meter Cluster dengan TFT Display, roda kemudi dengan tombol untuk mengatur audio, cruise control, hingga Bluetooth.

Mobil ini juga memiliki sistem yang dapat mengatur pilihan baik 2WD dan 4WD dengan twist dial di kecepatan 100 km/jam. Mobil ini dibanderol dengan harga mulai dari Rp 448 juta hingga Rp 551 juta di pasaran.

Nah, itulah pembahasan seputar 5 rekomendasi mobil double cabin yang mampu banyak barang dan cocok untuk dibawa untuk perjalanan jauh. Semoga bermanfaat!

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Baca Artikel