Beranda
/
Artikel
/
Keuangan
/
Memahami Fungsi SPPT dan Cara Mendapatkannya yang Perlu Diketahui

Memahami Fungsi SPPT dan Cara Mendapatkannya yang Perlu Diketahui

23 September 2025 | MyProtection News Jakarta

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah surat atau dokumen yang memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat ini digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk menginformasikan seberapa besar PBB terutang terhadap Wajib Pajak.

SPPT juga dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat.

Untuk membantu para pembaca lebih memahami topik apa yang dimaksud dengan SPPT dan peranan pentingnya dalam PBB, artikel ini akan membahas hal-hal penting yang harus diketahui. Simak informasinya!

Pengertian SPPT

Pengertian SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP berkaitan dengan pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.

Fungsi serta pengertian dokumen ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Umumnya, dokumen ini akan didapatkan seseorang bersamaan dengan IMB atau Izin Memberikan Bangunan dan sertifikat. Namun, perlu diingat juga bahwa SPPT tidak termasuk atau dikategorikan sebagai bukti kepemilikan objek pajak.

SPPT digunakan sebagai penentu atas objek pajak serta patokan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan dibebankan pada objek pajak kepada pemilik.

Oleh sebab itu, sering kali ada perbedaan antara nama yang tercantum pada sertifikat dengan nama yang ada pada SPPT. Hal ini dapat terjadi jika pemilik awal tidak melakukan balik nama sertifikat atas tanah maupun bangunan tersebut.

Perbedaan SPT dengan SPPT

Perbedaan SPT dengan SPPT

pexels

SPT atau Surat Pemberitahuan berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang walaupun memiliki nama yang mirip. Namun, apa saja perbedaan utama antara SPT dan SPPT? Simak selengkapnya di sini!

1. Fungsi

  • SPT atau Surat Pemberitahuan digunakan untuk melaporkan pajak oleh wajib pajak.
  • SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang digunakan sebagai dasar penagihan PBB.

2. Jenis Pajak

  • Surat Pemberitahuan memiliki beberapa jenis seperti PPh atau Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagainya.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang memiliki jenis pajak PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Siapa yang Mengeluarkan

  • Surat Pemberitahuan dikeluarkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat.

4. Siapa yang Melaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan oleh Wajib Pajak (perorangan atau badan).
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dilaporkan oleh Pemerintah daerah yang menerbitkan kepada wajib pajak.

5. Kapan Dilaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan secara Tahunan untuk PPH maupun bulanan untuk PPh 21 dan PPN
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dilaporkan setiap awal tahun pajak.

Fungsi Penting SPPT

Dokumen SPPT juga memiliki fungsi penting, yaitu:

  • SPPT walaupun tidak dapat dijadikan sebagai bukti hak serta kepemilikan suatu tanah maupun bangunan namun tetap memiliki fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika melakukan proses pengumpulan dokumen lengkap demi menjaga maupun melindungi aset berharga.
  • Salah satu elemen yang digunakan untuk menghindari agar tanah maupun bangunan yang ada tidak direbut hak miliknya atau terjadinya penipuan.
  • Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara oleh pemilik terhadap objek pajak.

Aturan Terkait SPPT

Aturan Terkait SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang juga tercatat di dalam beberapa aturan, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Undang-undang ini mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan atau finansial yang lebih adil, seimbang, dan akun tabel di antara kedua tingkatan pemerintahan.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam memungut pajak dan retribusi, termasuk dengan melakukan restrukturisasi jenis pajak, menambah sumber pendapatan pajak daerah yang baru, serta menyederhanakan jenis retribusi yang ada.

UU No. 1 Tahun 2022 memberikan dampak terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena mengubah cara pemerintah daerah dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Undang-undang ini memberi keleluasaan lebih bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif, memberikan insentif, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan isi dari formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang digunakan untuk keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SPPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Dalam formulir SPPT, terdapat sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan objek pajak dan data Wajib Pajak.

Beberapa komponen utama yang tercantum dalam formulir ini antara lain adalah Nomor Objek Pajak (NOP), yang berfungsi sebagai identitas unik atas objek pajak tertentu, lokasi atau letak objek pajak, nama lengkap dan alamat Wajib Pajak, serta data teknis seperti luas tanah (bumi) dan luas bangunan, termasuk klasifikasinya.

Selain itu, formulir SPPT juga mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai pasar atas tanah dan bangunan yang menjadi dasar perhitungan besarnya PBB. Berdasarkan NJOP tersebut, dihitunglah besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu.

Peraturan mengenai bentuk dan isi SPPT ini mulai diberlakukan secara resmi sejak tanggal 1 Januari 2009. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terdapat keseragaman dan kejelasan dalam penyampaian informasi pajak kepada masyarakat, serta mendorong akurasi dalam perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan.

Standardisasi ini juga mempermudah proses administrasi perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam mengetahui dasar dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak. Di dalamnya dijelaskan cara mengajukan permohonan pengurangan, proses pemberian pengurangan secara langsung oleh pejabat berwenang, serta tata cara pengiriman surat dan dokumen yang dibutuhkan. Peraturan ini mulai berlaku pada 30 November 2023 dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 82/PMK.03/2017.

Dengan diberlakukannya PMK No. 129 Tahun 2023, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu bisa mengajukan permohonan pengurangan atas jumlah PBB yang tertera di SPPT. Jika disetujui, nilai PBB yang harus dibayar akan dikurangi sesuai ketentuan dalam peraturan ini.

Cara Mendapatkan SPPT

Bagi para pembaca yang sebelumnya sudah pernah mendaftarkan objek pajak sebelumnya, maka berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan SPPT.

  • Mengambilnya secara langsung di kantor keluaran maupun di KPP Pratama setempat, tempat objek pajak terdaftar, maupun berdasarkan yang telah ditentukan.
  • SPPT nantinya akan dikirim melalui kantor pos maupun secara langsung diantarkan kepada aparat kelurahan maupun desa. Wajib Pajak juga dapat melacak dan mengakses keberadaan SPPT melalui fasilitas Kring Pajak (500200).
  • Melacak melalui website resmi pemerintah daerah tempat objek pajak terdaftar. Seperti contohnya, jika kamu tinggal di Jakarta maka dapat mengunjungi website BAPENDA DKI Jakarta. Masukkan nomor dan tahun PBB untuk mengecek status pelunasan PBB.

Namun, bagi para pembaca yang sebelumnya belum pernah mendaftarkan objek pajak yang dimiliki, berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan.

  • Daftarkan objek PBB di KPP serta Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP setempat.
  • Mengisi formulir SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
  • Menunggu SPPT yang telah dibuat dikirimkan melalui pihak kelurahan maupun RT setempat.

Cara Mendapatkan SPPT melalui Situs Resmi

Untuk mengetahui eSPPT PBB juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi dengan mengikuti beberapa langkah berikut.

1. Mengunjungi Situs dan Registrasi

Langkah pertama, Wajib Pajak mengunjungi situs eSPPT melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt kemudian melakukan registrasi dengan mengetuk tombol Daftar e-SPPT PBB.

2. Melengkapi Data Wajib Pajak

Kemudian, lengkapi data-data pribadi yang diperlukan seperti Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, serta melakukan verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan Nama Wajib Pajak seperti yang tertera di dalam SPPT.

3. Aktivasi Surel

Selanjutnya, sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika proses verifikasi yang dilakukan telah berhasil, maka sistem secara otomatis akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT ke alamat email yang dimasukkan ketika mengisi data pribadi.

4. Memperoleh Dokumen dan Menuntaskan Pembayaran

Wajib Pajak dapat membuka surel yang didapatkan untuk mengakses dokumen SPPT PBB kemudian melakukan proses pembayaran melalui QRIS maupun channel pembayaran lainnya yang tertera.

Bentuk dan Isi SPPT

Agar dapat lebih memahami Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, kamu juga mengetahui apa saja yang ada di dalamnya, berikut hal yang umumnya tertera pada kertas SPPT:

  1. Nama dan alamat Wajib Pajak.
  2. Letak objek pajak.
  3. Keterangan jelas terkait objek pajak tersebut baik luas, kelas, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak per m2, total NJOP, NJOP Tidak Kena Pajak, PBB yang terutang dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar.
  4. Pada dokumen SPPT PBB juga tertulis keterangan bahwa surat tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas suatu aset.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak untuk SPPT

1. Hak Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki hak untuk menerima kertas SPPT PBB setiap tahunnya dan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran atau STTS PBB dari pihak bank maupun kantor pos tempat pembayaran PBB yang tertera pada SPPT.

Apa saja hak lainnya yang dimiliki Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
  • Mendapatkan penjelasan terkait ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
  • Mengajukan keberatan maupun pengurangan.
  • Mendapatkan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran PBB dari Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT.
  • Mendapatkan resi atau setruk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah.
  • Mendapatkan TTS atau Tanda Terima Sementara dari petugas pemungut PBB Kelurahan atau Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.

2. Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke lurah, kepala desa maupun dinas pendapatan daerah yang kemudian akan diteruskan ke KPP Pratama yang akan menerbitkan SPPT.

Lalu apa saja kewajiban lainnya yang harus dijalankan Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Mengisi SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan jelas, benar dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
  • Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke Lurah atau Kepala Desa atau Dinas Pendapatan Daerah atau KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
  • Melunasi PBB pada Tempat Pembayaran PBB yang telah ditentukan.

Tata Cara Membatalkan Pengajuan SPPT

Bagi para pembaca yang ingin mengajukan pembatalan SPPT, terdapat hal-hal yang harus disiapkan dan cara yang harus dilakukan, sebagai berikut.

1. Persyaratan Pembatalan SPPT

Terdapat beberapa persyaratan yang harus disertakan dan dipenuhi untuk mengajukan pembatalan SPPT, sebagai berikut.

  • Mengisi Surat Permohonan Mutasi subjek atau objek.
  • Fotokopi akta jual-beli atau hibah atau ahli waris.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah atau Bangunan dan IMB jika ada.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pihak pemohon.
  • Mempersiapkan SPPT asli tahun berjalan.
  • Fotokopi STTS atau Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya.
  • Mengisi SPOP untuk perubahan data tanah dan LSPOP untuk perubahan data bangunan.
  • Melampirkan foto objek pajak untuk mengetahui kondisi asli objek pajak.
  • Mempersiapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan.
  • Menunjukkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Keterangan Kepemilikan dari BPN (jika hilang maupun hal-hal yang tidak diinginkan).

2. Proses Pengajuan Pembatalan SPPT

  • Wajib Pajak melakukan pengajuan secara tertulis dan menyertakan surat pengantar dari lurah maupun kepala desa.
  • Melakukan pengajuan permohonan untuk pembatalan SPPT secara perorangan dengan menggunakan formulir 3a. Namun, jika pengajuan permohonan pembatalan SPPT dilakukan secara kolektif, maka harus melampirkan dan menggunakan formulir 3b dan 3c.
  • Mengajukan melalui lurah atau Badan Pelayanan Pajak setempat.

Nah, itulah pembahasan seputar SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak guna menjaga aset yang dimiliki dan memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Pembahasan di atas meliputi pengertian, fungsi, aturan, bentuk dan isi dokumen, hingga cara mendapatkannya baik secara offline maupun online yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah.

Memiliki SPPT juga dapat dijadikan sebagai perlindungan dan salah satu bukti penanda atas kepemilikan suatu tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat agar bisnis atau usaha apa pun yang dijalankan tidak terganggu.

Bukan hanya bangunan yang harus dijaga, kamu juga harus dapat menjaga kesehatan dan memiliki perlindungan diri untuk dapat menjalankan bisnis yang sukses. Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk menjawab pertanyaanmu dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Beberapa Keunggulan Perlindungan Kesehatan Prima, meliputi:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
  • Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Kesehatan
5 mins read 21/04/2025
8 Penyebab Darah Tinggi dan Cara Mencegahnya Sejak Dini!

Penyebab Darah Tinggi atau yang juga dikenal dengan istilah hipertensi dapat datang dari berbagai faktor risiko, dimulai dari pola makan, faktor keturunan, hingga beberapa hal lainnya yang perlu diperhatikan dan diwaspadai.

Tekanan darah tinggi merupakan sebuah kondisi ketika tekanan darah seseorang berada di angka 130/80 mmHg atau bahkan lebih. Jika tidak ditangani dengan tepat, darah tinggi juga dapat meningkatkan risiko terjadinya berbagai penyakit lain, seperti penyakit jantung, stroke, gangguan ginjal, hingga kebutaan.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia pada tahun 2023, menunjukkan bahwa prevalensi atau tekanan darah tinggi pada penduduk Indonesia dengan usia di atas 18 tahun berdasarkan diagnosis dokter sebesar 8.6% dan angka berdasarkan pengukuran tekanan darah sebesar 30.8%.

8 Penyebab Darah Tinggi dan Cara Mencegahnya Sejak Dini!

penyebab darah tinggi

pexels

Penyebab darah tinggi belum diketahui secara pasti dalam beberapa kasus. Namun, terdapat beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko seseorang terkena darah tinggi, yaitu:

1. Keturunan

Faktor pertama, yaitu keturunan yang berkaitan dengan faktor genetik seseorang. Orang tersebut dapat menjadi lebih rentan terkena hipertensi jika orang tua maupun anggota keluarga dekatnya menderita darah tinggi.

2. Usia

Penyebab kedua, yaitu bertambahnya usia seseorang. Hal ini dikarenakan organ dan pembuluh darah di dalam tubuh seseorang akan mengalami perubahan seiring bertambahnya usia.

Perubahan organ, seperti ginjal akan memiliki dampak pada menurunnya kinerja dari organ tersebut yang dapat mengganggu keseimbangan garam dan cairan dalam tubuh.

Selain itu, perubahan yang terjadi pada pembunuh darah akibat bertambahnya usia dapat memberikan dampak dinding pembuluh darah menjadi kaku.

Bertambahnya usia yang menyebabkan kondisi-kondisi tersebut mengakibatkan tekanan darah dalam tubuh meningkat dan pada umumnya orang-orang yang berusia lebih dari 35 tahun memiliki risiko lebih besar mengalami darah tinggi.

3. Pola Makan Tidak Sehat

Pola makan yang tidak sehat juga dapat menjadi salah satu penyebab darah tinggi. Makanan tidak sehat seperti makanan yang terlalu asin, termasuk sayur, makanan berlemak hingga tinggi kolesterol.

Kekurangan kalium juga dapat menjadi meningkatkan risiko seseorang terkena darah tinggi. Perbanyak konsumsi makanan tinggi kalsium, seperti bayam, salmon, serta kacang-kacangan.

4. Obesitas

Penyebab darah tinggi lainnya adalah obesitas atau memiliki berat badan berlebih yang dapat meningkatkan risiko seseorang terkena hipertensi.

Hal ini dikarenakan semakin gemuk tubuh seseorang, maka akan semakin banyak darah yang diperlukan untuk memasok oksigen dan nutrisi ke seluruh bagian tubuh.

Ketika volume darah yang dibutuhkan seseorang meningkat, tekanan dalam pembuluh darah juga akan mengalami peningkatan.

5. Jarang Berolahraga

Seseorang yang jarang berolahraga juga memiliki risiko terkena darah tinggi karena cenderung memiliki detak jantung yang lebih tinggi serta rentan terkena obesitas.

Hal tersebut dapat membuat organ jantung untuk bekerja lebih keras dibandingkan dengan orang-orang yang rajin berolahraga dan meningkatkan risiko terjadinya darah tinggi atau hipertensi.

6. Merokok dan Mengonsumsi Alkohol

Zat kimia yang ada di dalam tembakau dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah, yang dapat meningkatkan tekanan darah serta beban kerja organ jantung. Kondisi ini bukan hanya dialami oleh perokok aktif, namun juga perokok pasif yang terpapar asap rokok.

Penyempitan pembuluh darah dapat menyebabkan terjadinya berbagai masalah kesehatan, termasuk juga penyakit jantung dan stroke.

Selain itu, mengonsumsi minuman beralkohol yang berlebihan juga dapat meningkatkan risiko hipertensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang yang mengonsumsi minuman beralkohol lebih dari tujuh kali per minggu memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami hipertensi.

Alkohol, termasuk juga wine dapat menyebabkan dinding pembuluh darah menjadi lebih keras dan kaku. Hal tersebut dapat mengakibatkan organ jantung untuk bekerja lebih keras untuk memompa darah ke seluruh tubuh, yang dapat menyebabkan peningkatan tekanan darah.

Kombinasi dari merokok dan konsumsi alkohol yang berlebihan juga dapat memperburuk kondisi kesehatan tubuh secara keseluruhan.

Oleh sebab itu, penting untuk mengurangi dan menghindari kebiasaan-kebiasaan tersebut untuk menjaga kesehatan jantung dan pembuluh darah.

Dengan menerapkan gaya hidup yang lebih sehat, dan mengurangi kebiasaan merokok dan mengonsumsi alkohol berlebihan maka dapat membantu dalam menjaga tekanan darah dalam batas normal.

7. Stres

Stres, rasa cemas, dan kurang tidur juga dapat menjadi faktor penyebab darah tinggi pada seseorang. Hal ini berkaitan dengan meningkatnya hormon stres dalam tubuh, seperti kortisol dan adrenalin ketika seseorang mengalami stres berkepanjangan.

8. Kondisi Medis Tertentu

Terdapat pula beberapa kondisi medis tertentu yang dapat menyebabkan hipertensi atau tekanan darah tinggi muncul, apa saja itu? Simak di sini!

  • Penyakit ginjal

  • Obstructive sleep apnea

  • Cacat jantung bawaan

  • Masalah tiroid

  • Efek samping konsumsi obat

  • Penggunaan obat-obatan terlarang

  • Penyalahgunaan alkohol

  • Masalah kelenjar adrenal

  • Tumor endokrin tertentu

Gejala Darah Tinggi

gejala darah tinggi

pexels

Untuk mengenali gejala tekanan darah tinggi, terdapat beberapa ciri-ciri atau gejala yang harus kamu ketahui pada orang yang memiliki tekanan darah tinggi secara umum, sebagai berikut.

  • Sakit kepala parah

  • Sesak napas

  • Mimisan

  • Kulit memerah yang terjadi terutama pada daerah wajah dan leher

  • Pusing

  • Nyeri dada

  • Gangguan penglihatan

  • Darah pada urine

Cara Mengobati Darah Tinggi

Cara Mengobati Darah Tinggi

pexels

Pengobatan hipertensi yang direkomendasi dokter pada umumnya disesuaikan dengan usia serta kondisi pasien, dan tingkat tekanan darah tingginya. Selain itu, terdapat beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengobati darah tinggi, sebagai berikut.

1. Mengurangi Asupan Garam

Salah satu cara mengobati hipertensi yang paling efektif adalah dengan mengurangi asupan makanan yang mengandung garam atau natrium yang dapat menyebabkan peningkatan tekanan darah karena sifatnya yang mengikat air, sehingga meningkatkan volume darah dan tekanan di dalam pembuluh darah.

Menurut WHO sebagai organisasi kesehatan dunia merekomendasikan agar pengonsumsian garam dibatasi hingga di bawah 5 gram per hari yang setara dengan kurang dari satu sendok teh garam.

Dengan mengurangi asupan garam, hal ini bertujuan untuk membantu mengurangi risiko hipertensi dan berbagai penyakit kardiovaskular lainnya.

Sahabat MyProtection juga harus memperhatikan sumber-sumber garam tersembunyi yang ada di dalam makanan olahan, makanan instan, serta makanan siap saji.

Saat ini sendiri, kamu dapat mencari alternatif garam dengan bumbu atau rempah-rempah lain dan garam rendah natrium yang dapat menjadi opsi yang lebih sehat dan aman.

2. Berhenti Merokok

Cara kedua, adalah dengan berhenti dan mengurangi rokok yang bukan hanya dapat meningkatkan faktor risiko hipertensi, tapi juga berbagai gangguan kesehatan lainnya.

Zat-zat kimia berbahaya yang ada di dalam rokok, mulai dari nikotin, tar, serta karbon monoksida dapat menyebabkan kerusakan pada pembuluh darah, meningkatkan detak jantung, serta menyebabkan penyempitan pembuluh darah.

Dengan berhenti kebiasaan merokok, kamu bukan hanya menghindari risiko hipertensi namun juga dapat menjaga kesehatan jantung dan pembuluh darah serta keseluruhan kualitas hidup yang akan meningkat.

3. Rutin Berolahraga

Beraktivitas fisik secara teratur juga dapat membantu dalam mencegah hipertensi jika dilakukan secara teratur.

Berdasarkan rekomendasi WHO, melakukan aktivitas fisik setidaknya 150 menit setiap minggu dengan intensitas sedang yang dapat dibagi per hari sebanyak 30 menit dapat memberikan banyak manfaat bagi tubuh.

Aktivitas yang dipilih dan dilakukan juga tidak perlu rumit maupun berat. Beberapa contoh yang dapat kamu lakukan dengan mudah dengan hasil maksimal adalah berjalan kaki, jogging, bersepeda, serta berenang.

Bukan hanya untuk mencegah hipertensi, melakukan aktivitas fisik secara rutin juga dapat membantu dalam mengurangi stres yang juga menjadi salah satu penyebab hipertensi.

Dengan melakukan aktivitas fisik seperti berolahraga, tubuh akan melepaskan endorfin yang dapat membantu dalam meningkatkan suasana hati dan mengurangi tingkat stres.

Oleh sebab itu, penting untuk memulai untuk menjadikan aktivitas fisik sebagai bagian dari rutinitas harian yang dapat membantu dalam menjaga tekanan darah dan mencegah tekanan darah tinggi.

4. Mengelola Stres

Menghindari dan mempelajari bagaimana cara mengelola stres dapat membantu dalam mengendalikan tekanan darah tinggi. Stres yang tidak terkelola dengan baik dapat memicu peningkatan tekanan darah. Untuk mengelolanya, berikut ini beberapa cara paling efektif untuk meredakannya, sebagai berikut.

  • Meditasi, meditasi yang dilakukan secara rutin dapat membantu dalam menenangkan pikiran dan mengurangi stres. Selain itu, meditasi juga dapat membantu dalam meningkatkan fokus dan kesejahteraan emosional.

  • Yoga, yang menggabungkan latihan fisik dengan teknik pernapasan serta meditasi mampu membantu dalam menurunkan tekanan darah serta meningkatkan fleksibilitas dan kekuatan tubuh.

  • Hobi, melakukan hobi yang digemari dan disukai dapat membantu mengelola stres. Mulai dari membaca, menanam, berkebun, atau bahkan melukis dapat membantu mengalihkan pikiran dari stres dan memberikan rasa kepuasan.

  • Spa, mengunjungi spa untuk pijat maupun perawatan tubuh lainnya dalam membantu dalam memberikan perasaan rileks serta meregangkan otot-otot yang tegang dan mampu meningkatkan sirkulasi darah dan membantu menurunkan tekanan darah.

  • Olahraga, melakukan aktivitas fisik ringan seperti jalan, lari, maupun berenang dapat membantu mengurangi stres dan menjaga kesehatan jantung.

  • Pengaturan waktu, membuat jadwal teratur agar dapat mengatur prioritas yang dapat membantu untuk mengurangi tekanan dan kecemasan yang disebabkan oleh kegiatan yang harus dilakukan setiap harinya.

5. Menghindari Alkohol

Mengonsumsi alkohol yang berlebihan juga dapat berkontribusi dalam meningkatnya risiko tekanan darah tinggi atau hipertensi pada seseorang.

Hal ini dikarenakan alkohol dapat memengaruhi sistem saraf pusat seseorang dan menyebabkan peningkatan tekanan darah secara signifikan.

Oleh sebab itu, bagi para penderita tekanan darah tinggi atau hipertensi sangat dianjurkan untuk menghindari konsumsi alkohol atau setidaknya membatasi kadar asupan alkohol yang masuk ke dalam tubuh.

6. Pola Makan Seimbang

Seseorang yang menderita hipertensi juga perlu menerapkan pola makan seimbang agar nutrisi yang masuk ke tubuh lebih terukur dan dapat mendukung kesehatan jantung.

Berikut beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk menerapkan pola makan yang lebih seimbang dan sehat, sebagai berikut:

  • Mengonsumsi buah dan sayur yang kaya akan vitamin, mineral, dan serat yang baik dan penting bagi kesehatan. Buah dan sayur juga rendah kalori dan mampu membantu menurunkan tekanan darah. Contohnya seperti jeruk, apel, bayam, serta brokoli.

  • Sumber protein yang sehat, mengonsumsi ikan tuna dan salmon yang kaya akan omega 3 dan baik untuk kesehatan jantung. Sumber protein yang baik dan rendah lemak jenuh juga bisa didapatkan melalui kacang-kacangan dan biji-bijian.

  • Mengonsumsi gandum utuh, beberapa makanan seperti oatmeal, quinoa, serta roti gandum kaya akan serat yang dapat membantu menjaga tekanan darah seseorang.

  • Menghindari makanan berminyak dan berlemak, hindari makanan yang digoreng dan makanan cepat saji yang dapat meningkatkan risiko hipertensi.

  • Menghindari garam, garam dapat menyebabkan retensi cairan dalam tubuh dan meningkatkan tekanan darah.

  • Minum air yang cukup, air dapat membantu dalam menjaga keseimbangan cairan dalam tubuh dan mendukung fungsi organ yang optimal.

7. Menjaga Berat Badan

Sangat penting bagi sahabat MyProtection untuk menjaga berat badan ideal demi kesehatan jantung dan tekanan darah yang stabil. Kelebihan berat badan dapat menyebabkan jantung bekerja lebih keras untuk memompa darah ke seluruh tubuh, yang dapat meningkatkan tekanan darah.

Untuk mencapai dan menjaga berat badan ideal, penderita hipertensi dapat mengadopsi pola makan sehat, berolahraga teratur, mengatur porsi makan, menghindari kebiasaan tidak sehat seperti merokok dan konsumsi alkohol berlebihan, serta mengelola stres.

Konsultasi dengan profesional kesehatan juga penting untuk mendapatkan panduan yang sesuai. Dengan menjaga berat badan ideal, risiko komplikasi serius dapat dikurangi.

8. Meminum Obat Penurunan Tekanan Darah

Jika perubahan pola hidup tidak cukup untuk mengendalikan hipertensi, dokter mungkin akan meresepkan obat penurun tekanan darah. Penggunaan obat ini disesuaikan dengan usia, kondisi pasien, dan tingkat hipertensi yang dialami.

Beberapa jenis obat penurun tekanan darah yang umum digunakan untuk mengobati hipertensi meliputi:

  • Obat Diuretik, seperti hydrochlorothiazide, yang membantu tubuh mengeluarkan kelebihan garam dan air melalui urine, sehingga mengurangi volume darah dan tekanan pada dinding arteri.

  • Angiotensin-Converting Enzyme (ACE) Inhibitor, seperti lisinopril dan captopril, yang bekerja dengan menghambat enzim yang mempersempit pembuluh darah, sehingga darah dapat mengalir lebih lancar.

  • Angiotensin II Receptor Blockers (ARBs), seperti candesartan dan losartan, yang menghalangi efek hormon angiotensin II, yang menyebabkan pembuluh darah menyempit.

  • Calcium Channel Blocker atau Antagonis Kalsium, seperti amlodipine dan diltiazem, yang mencegah kalsium masuk ke dalam sel otot jantung dan pembuluh darah, sehingga pembuluh darah dapat rileks dan melebar.

  • Beta Blockers atau Penghambat Beta, seperti atenolol dan bisoprolol, yang mengurangi beban kerja jantung dan membantu jantung berdetak lebih lambat dan dengan kekuatan yang lebih sedikit.

Pengobatan hipertensi sering kali memerlukan kombinasi beberapa jenis obat untuk mencapai hasil yang optimal. Penting untuk selalu mengikuti petunjuk dokter dan rutin memeriksa tekanan darah untuk memastikan pengobatan berjalan efektif.

Nah, itulah pembahasan terkait apa saja penyebab darah tinggi yang dapat terjadi pada seseorang. Harus diingat pula, bahwa tekanan darah tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit lain, mulai dari penyakit jantung dan stroke.

Oleh sebab itu, sangat penting untuk mencegah dan menghindari hal-hal yang dapat memicu terjadinya hipertensi tersebut. Hal-hal yang dapat dilakukan seperti menerapkan pola hidup sehat mampu mengurangi risiko terjadinya darah tinggi.

Bagi kamu yang memiliki risiko darah tinggi dan berbagai penyakit serius lainnya, Perlindungan Kesehatan Prima dari MyProtection hadir untuk memberikan solusi perlindungan kesehatan yang tepat bagi kamu dan keluarga dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Berikut ini beberapa keunggulan produk asuransi Perlindungan Kesehatan Prima yang bisa kamu dapatkan, sebagai berikut.

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin maupun obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan

  • Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS kesehatan

  • Pilihan manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia

  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 21/11/2019
Ingin Liburan ke Luar Negeri, Sudah Persiapkan Ini Belum?

Jakarta, 21 November 2019 - MyProtection News

Mendekati Desember, semua orang mulai sibuk mempersiapkan liburan akhir tahun. Beberapa orang memilih untuk mengunjungi negara bersalju dan merasakan winter. Sebagian lagi lebih suka menikmati keindahan alam lokal Indonesia yang beragam. Selain mempersiapkan hotel hingga kendaraan selama traveling, ada beberapa hal penting lainnya yang tidak boleh Anda lewatkan.

Pastikan Anda mempersiapkan dokumen penting seperti paspor, visa, dan mata uang asing. Keberadaan tiga hal ini penting agar Anda bisa bepergian dengan lancar dan tentunya membeli barang dengan mudah.

Bawa pakaian yang sesuai dengan musim di negara yang akan Anda kunjungi. Rasanya tidak akan nyaman jika Anda hanya membawa jaket tipis untuk menghangatkan diri di tengah terpaan salju.

Buatlah detail perjalanan atau itinerary dari jauh hari. Anda bisa mencari informasi mengenai titik destinasi atau pusat kuliner terbaik melalui internet. Sehingga, sesampainya di negara tujuan, Anda bisa memanfaatkan waktu liburan dengan efektif.

Terakhir, perlengkapi diri Anda dengan pengamanan ekstra mulai dari obat-obatan hingga perlindungan asuransi perjalanan murah seperti MyTravel International. Anda bisa menikmati berbagai jaminan selama bepergian menggunakan pesawat. Seperti pengganti kerugian akibat ketidaknyamanan, delay pesawat, hingga masalah kesehatan. Pada akhirnya, pasti Anda ingin menikmati perjalanan yang aman serta nyaman.

Jika Anda sudah mempersiapkan hal-hal di atas, maka selamat menikmati liburan!

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 29/05/2020
Asuransi Kesehatan Tanpa Ribet

Jakarta, 29 Mei 2020 - MyProtection News

Hi, Sahabat Myprotection!

Sebagian dari kita sudah mulai kembali ke kantor mulai Juni nanti. Tentu saja selama beraktivitas di luar rumah, penting untuk selalu menjaga jarak, kesehatan serta keamanan diri dan orang lain. Anda juga bisa membaca tips ngantor sehat selama pandemi.

Maka dari itu, Anda perlu memperlengkapi diri dengan masker, hand sanitizer, dan yang terpenting asuransi kesehatan sebelum jalani new normal. Karena beraktivitas di tengah pandemi tidak bisa sembarang seperti biasanya.

Untuk Anda yang siap kembali beraktivitas di luar ruangan selama pandemi, ada Perlindungan Kesehatan Prima yang siap menjaga.

Perlindungan Kesehatan Prima memberikan proteksi rawat jalan, inap dan bedah untukmu dan keluarga. Anda juga bisa menikmati berbagai fasilitas seperti:

  • Klaim cashless tanpa kartu
  • Cek status klaim langsung dari HP Anda
  • Fitur live chat
  • Manfaat tambahan SALDO PRIMA untuk beli vitamin/obat tanpa resep Dokter & diganti asuransi
  • Menjamin COVID-19

Anda juga bisa menikmati promo #DiasikinAja dan dapatkan DISKON 10% untuk pembelian Perlindungan Kesehatan Prima selama Juni 2020. Aktivitas di luar rumah jadi aman dan nyaman. Jangan lupa untuk tetap menjalankan peraturan PSBB agar Anda dan orang-orang di sekitar terhindar dari penularan COVID-19.

Syarat dan ketentuan:

  • Periode promo adalah 1 Juni 2020 – 30 Juni 2020
  • Promo khusus untuk produk Perlindungan Kesehatan PRIMA
  • Diskon yang diberikan sebesar 10% dengan kode DIASIKINAJA
  • Diskon hanya bisa digunakan 1x per pengguna dan tidak bisa digabung dengan promo lainnya

Anda bisa Pelajari Lebih Lanjut atau Beli Sekarang

Informasi & pertanyaan mengenai produk silakan menghubungi Contact Center: 0804 133 8888 atau cs@myprotection.id

Baca Artikel