SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah surat atau dokumen yang memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Surat ini digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk menginformasikan seberapa besar PBB terutang terhadap Wajib Pajak.
SPPT juga dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat.
Untuk membantu para pembaca lebih memahami topik apa yang dimaksud dengan SPPT dan peranan pentingnya dalam PBB artikel ini akan membahas hal-hal penting yang harus diketahui. Simak informasinya!
pexels
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP berkaitan dengan pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.
Fungsi serta pengertian dokumen ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya hutang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Umumnya, dokumen ini akan didapatkan seseorang bersamaan dengan IMB atau Izin Memberikan Bangunan dan sertifikat. Namun, perlu diingat juga bahwa SPPT tidak termasuk atau dikategorikan sebagai bukti kepemilikan objek pajak.
SPPT digunakan sebagai penentu atas objek pajak serta patokan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan dibebankan pada objek pajak ke pemilik.
Oleh sebab itu, sering kali ada perbedaan antara nama yang tercantum pada sertifikat dengan nama yang ada pada SPPT. Hal ini dapat terjadi jika pemilik awal tidak melakukan balik nama sertifikat atas tanah maupun bangunan tersebut.

pexels
SPT atau Surat Pemberitahuan berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang walaupun memiliki nama yang mirip. Namun, apa saja perbedaan utama dari SPT dan SPPT? Simak selengkapnya di sini!
Dokumen SPPT juga memiliki fungsi penting, yaitu:
pexels
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang juga tercatat di dalam beberapa aturan, seperti:
Undang-undang ini mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan atau finansial yang lebih adil, seimbang, dan akun tabel di antara kedua tingkatan pemerintahan.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam memungut pajak dan retribusi, termasuk dengan melakukan restrukturisasi jenis pajak, menambah sumber pendapatan pajak daerah yang baru, serta menyederhanakan jenis retribusi yang ada.
UU No. 1 Tahun 2022 memberikan dampak terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena mengubah cara pemerintah daerah dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Undang-undang ini memberi keleluasaan lebih bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif, memberikan insentif, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan isi dari formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang digunakan untuk keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SPPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Dalam formulir SPPT, terdapat sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan objek pajak dan data Wajib Pajak.
Beberapa komponen utama yang tercantum dalam formulir ini antara lain adalah Nomor Objek Pajak (NOP), yang berfungsi sebagai identitas unik atas objek pajak tertentu, lokasi atau letak objek pajak, nama lengkap dan alamat Wajib Pajak, serta data teknis seperti luas tanah (bumi) dan luas bangunan, termasuk klasifikasinya.
Selain itu, formulir SPPT juga mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai pasar atas tanah dan bangunan yang menjadi dasar perhitungan besarnya PBB. Berdasarkan NJOP tersebut, dihitunglah besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu.
Peraturan mengenai bentuk dan isi SPPT ini mulai diberlakukan secara resmi sejak tanggal 1 Januari 2009. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terdapat keseragaman dan kejelasan dalam penyampaian informasi pajak kepada masyarakat, serta mendorong akurasi dalam perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan.
Standarisasi ini juga mempermudah proses administrasi perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam mengetahui dasar dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Peraturan ini mengatur tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak. Di dalamnya dijelaskan cara mengajukan permohonan pengurangan, proses pemberian pengurangan secara langsung oleh pejabat berwenang, serta tata cara pengiriman surat dan dokumen yang dibutuhkan. Peraturan ini mulai berlaku pada 30 November 2023 dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 82/PMK.03/2017.
Dengan diberlakukannya PMK No. 129 Tahun 2023, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu bisa mengajukan permohonan pengurangan atas jumlah PBB yang tertera di SPPT. Jika disetujui, nilai PBB yang harus dibayar akan dikurangi sesuai ketentuan dalam peraturan ini.
Bagi para pembaca yang sebelumnya sudah pernah mendaftarkan objek pajak sebelumnya, maka berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan SPPT.
Namun, bagi para pembaca yang sebelumnya belum pernah mendaftarkan objek pajak yang dimiliki, berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan.
Untuk mengetahui eSPPT PBB juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi dengan mengikuti beberapa langkah berikut.
Langkah pertama, Wajib Pajak mengunjungi situs eSPPT melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt kemudian melakukan registrasi dengan mengetuk tombol Daftar e-SPPT PBB.
Kemudian, lengkapi data-data pribadi yang diperlukan seperti Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, serta melakukan verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan Nama Wajib Pajak seperti yang tertera di dalam SPPT.
Selanjutnya, sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika proses verifikasi yang dilakukan telah berhasil, maka sistem secara otomatis akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT ke alamat email yang dimasukkan ketika mengisi data pribadi.
Wajib Pajak dapat membuka surel yang didapatkan untuk mengakses dokumen SPPT PBB kemudian melakukan proses pembayaran melalui QRIS maupun channel pembayaran lainnya yang tertera.
Agar dapat lebih memahami Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, kamu juga mengetahui apa saja yang ada di dalamnya, berikut hal yang umumnya tertera pada kertas SPPT:
Wajib Pajak memiliki hak untuk menerima kertas SPPT PBB setiap tahunnya dan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran atau STTS PBB dari pihak bank maupun kantor pos tempat pembayaran PBB yang tertera pada SPPT.
Apa saja hak lainnya yang dimiliki Wajib Pajak? Simak selengkapnya!
Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke lurah, kepala desa maupun dinas pendapatan daerah yang kemudian akan diteruskan ke KPP Pratama yang akan menerbitkan SPPT.
Lalu apa saja kewajiban lainnya yang harus dijalankan Wajib Pajak? Simak selengkapnya!
Bagi para pembaca yang ingin mengajukan pembatalan SPPT, terdapat hal-hal yang harus disiapkan dan cara yang harus dilakukan, sebagai berikut.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus disertakan dan dipenuhi untuk mengajukan pembatalan SPPT, sebagai berikut.
Nah, itulah pembahasan seputar SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak guna menjaga aset yang dimiliki dan memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Pembahasan di atas meliputi pengertian, fungsi, aturan, bentuk dan isi dokumen, hingga cara mendapatkannya baik secara offline maupun online yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah.
Memiliki SPPT juga dapat dijadikan sebagai perlindungan dan salah satu bukti penanda atas kepemilikan suatu tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat agar bisnis atau usaha apa pun yang dijalankan tidak terganggu.
Bukan hanya bangunan yang harus dijaga, kamu juga harus dapat menjaga kesehatan dan memiliki perlindungan diri untuk dapat menjalankan bisnis yang sukses. Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk menjawab pertanyaanmu dengan manfaat tambahan Saldo Prima.
Beberapa Keunggulan Perlindungan Kesehatan Prima, meliputi:
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 21 Juli 2020 - MyProtection News
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, masyarakat diminta selalu waspada dan menjaga kebersihan, terutama membangun kebiasaan mencuci tangan dengan air dan sabun untuk mengurangi penyebaran virus.
Pemerintah serta World Health Organization juga menyarankan masyarakat secara rutin menyemprotkan disinfektan ke permukaan dan barang yang sering disentuh. Karena mungkin virus menempel pada benda ketika seseorang bersin dan batuk atau menyentuh barang dengan tangan yang terkontaminasi.
Lalu, bagaimanan dengan uang kertas dan koin? Apakah uang dapat menjadi sarana penyebaran virus?
Berdasarkan penelitian, virus SARS-CoV-19 penyebab dari COVID-19 mempunyai jangka waktu hidup yang berbeda pada tiap permukaan. Virus COVID-19 bisa hidup selama 3 hari pada permukaan plastik, 1 hari pada permukaan kertas/kardus, dan tidak lebih dari 4 jam pada permukaan besi.
Virus mungkin saja menempel pada uang ketika seseorang bersin dan batuk atau menyentuh uang dengan tangan yang terkontaminasi. Namun, hingga saat ini belum ada penelitian yang membuktikan bahwa penularan virus COVID-19 bisa terjadi melalui uang. Meskipun begitu, masyarakat tetap disarankan untuk waspada.
Cuci tangan segera setelah Anda menyentuh uang. Jika Anda tidak bisa mengakses air dan sabun, maka gunakan hand sanitizer. Hindari menyentuh mata, mulut, hidung, serta masker setelah menyentuh uang. Anda juga bisa menggunakan metode pembayaran cashless menggunakan e-wallet atau kartu debit. Setelahnya, kartu dan ponsel Anda bisa dibersihkan dengan cairan disinfektan.
Salam,
Sahabat MyProtection
Jakarta, 11 Desember 2019 - MyProtection News
Sahabat MyProtection, apakah Anda punya rencana mengunjungi Korea Selatan akhir tahun ini? Negara yang terkenal dengan K-Popnya ini memang punya segudang pesona. Mulai dari makanan, pusat perbelanjaan, hingga musim yang berbeda dengan Indonesia. Kabar baiknya, dilansir dari Klook.com (10/19), Pemerintah Korea memberlakukan program bebas biaya pembuatan visa Korea Selatan mulai dari 1 Oktober 2019 – 31 Desember 2019!
Menurut situs resmi Korea Visa Application Center (KVAC), pembebasan biaya pembuatan visa Korea Selatan ini berlaku untuk pengajuan Single Entry Visa C-3. Normalnya, pembuatan visa Korea Single Entry ini adalah $40 atau sekitar Rp 562.460 (per tanggal 4 Desember 2019). Jika ditambahkan dengan biaya administrasi pembuatan visa, total biaya yang harus Anda keluarkan sekitar Rp 758.460.
Hanya saja, kamu tetap akan dikenakan biaya administrasi pengurusan visa sebesar Rp 196.000/orang. Jika dihitung-hitung, maka Anda bisa menghemat banyak dengan mengikuti program dari Pemerintah Korea ini.
Hal yang Harus Disiapkan Untuk Mengajukan Visa Korea
Jika Anda berencana membuat visa Korea Selatan, kini Anda bisa mengurusnya di kantor KVAC di Lantai 5 Lotte Shopping Avenue, Jakarta Selatan. Jadi, Anda tidak perlu ke Kedutaan Besar Korea Selatan lagi.
Dokumen wajib yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:
Selain itu, Anda juga harus membawa dua buah dokumen keuangan dari pilihan di bawah ini:
Terakhir, jangan lupa untuk melengkapi diri Anda dengan asuransi perjalanan seperti MyTravel Protection – Asia Specialist untuk melindungi diri Anda dari kejadian tak menyenangkan saat bepergian ke luar negeri. Asuransi perjalanan MyTravel Protection berkisar mulai Rp 53.557* dengan berbagai manfaat asuransi seperti rawat inap jalan sebesar US$ 25.000, biaya pembatalan perjalanan S1.500, hingga proteksi untuk evakuasi darurat & repatriasi.
Selamat berlibur dengan aman!
Salam,
Sahabat MyProtection
Jakarta, 17 Januari 2020 - MyProtection News
Dulu penyakit diabetes dan kolestrol dikaitkan dengan penyakit orang tua. Kini berdasarkan data, penderita diabetes tipe 2 di kalangan muda semakin bertambah. Obesitas dan gaya hidup tak sehat berkontribusi dalam peningkatan jumlah penderita penyakit ini.
Menurut WHO penderita diabetes tipe 2 terus bertambah setiap tahunnya. Pada 1980, sebanyak 108 juta penduduk dunia berusia di atas 18 tahun mengidap diabetes. Namun, pada 2014 lalu, penderita diabetes meningkat menjadi 422 juta orang.
Diabetes sendiri merupakan penyakit yang cukup mengerikan bila tidak ditangani dengan baik. Pasalnya, berdasarkan paparan World Health Organization, diabetes dapat menggangu kinerja jantung, pembuluh darah, mata, ginjal, syaraf dan meningkatkan resiko kematian muda.
Lalu, mengapa diabetes bisa muncul di usia muda? Dilansir dalam CNN Indonesia, terdapat 7 faktor penyebab diabetes di kalangan dewasa muda.
Organ tubuh satu ini mempunyai peran penting untuk mengatur sekresi insulin ke aliran darah. Insulin juga berguna untuk memecah gula dalam karbohidrat makanan menjadi energy. Selain itu, insulin juga berperan menyimpan glukosa dalam tubuh sebagai cadangan energy. Bagi individu yang mengalami gangguan fungsi pancreas, biasanya kadar insulin yang diproduksi tidak normal. Sehingga kadar gula darah melonjak akibat tidak bisa dipecah menjadi energy. Akhirnya, hal inilah yang menyebabkan timbulnya diabetes.
Jika anggota keluarga Anda memiliki riwayat diabetes, maka Anda berpotensi lebih tinggi untuk mengidap penyakit yang sama. Namun, dengan menjaga pola makan dan gaya hidup, Anda bisa terhindar dari diabetes.
Baca juga: Kembali ke Usia 25 dengan Olahraga
Kelebihan berat badan dan obesitas menjadi salah stau pemicu utama timbulnya obesitas. Jika tubuh memiliki kelebihan lemak, khususnya di lingkar pinggang, disinyalir besaran visceral lemak semakin besar. Menurut WHO, semakin besar longkaran pinggang maka semakin besar potensi seseorang mengidap diabetes.
Kelebihan berat badan dapat mengacaukan kerja hormone pada tubuh dan menurunkan respons tubuh terhadap insulin.
Pola makan yang tidak sehat dan berantakan dapat meningkatkan resiko timbulnya diabetes. Sering mengonsumsi makanan/minuman instan, berlemak, daging yang diproses, serta mengandung gula menjadi penyebab utama obesitas yang akhirnya berujung pada diabetes. Selain makan sehat, Anda pun harus makan teratur. Lebih baik makan dengan porsi kecil tetapi sering.
Konsumsi alcohol berlebih serta merokok bisa mengganggu aktivitas metabolism dalam tubuh. Pada akhirnya, kadar insulin yang dihasilkan pun lebih sedikit. Kebiasaan mengonsumsi alcohol dan rokok merupakan hal yang umum di kalangan anak muda. Namun, selalu ingat bahwa mengonsumsi sesuatu secara berlebihan tidak akan baik.
Berdasarkan data, kurang dari setengah penduduk usia dewasa melakukan akvitias fisik selama 150 menit per minggu. Selebihnya, masih banyak orang yang malas berolahraga. Padahal obesitas dan rasa “mager” merupakan penyebab utama dari diabetes. Anda bisa mencoba untuk hidup lebih sehat & mulai berolahraga dengan melakukan brisk walking. Jangan sampai di usia muda Anda malah tidak bertenaga.
Salam,
sahabat MyProtection
Baca juga: Perlindungan Kesehatan Prima – Premi Mulai dari Rp 6ribuan per Hari