Beranda
/
Artikel
/
Keuangan
/
Memahami Fungsi SPPT dan Cara Mendapatkannya yang Perlu Diketahui

Memahami Fungsi SPPT dan Cara Mendapatkannya yang Perlu Diketahui

23 September 2025 | MyProtection News Jakarta

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah surat atau dokumen yang memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat ini digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk menginformasikan seberapa besar PBB terutang terhadap Wajib Pajak.

SPPT juga dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat.

Untuk membantu para pembaca lebih memahami topik apa yang dimaksud dengan SPPT dan peranan pentingnya dalam PBB artikel ini akan membahas hal-hal penting yang harus diketahui. Simak informasinya!

Pengertian SPPT

Pengertian SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP berkaitan dengan pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.

Fungsi serta pengertian dokumen ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya hutang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Umumnya, dokumen ini akan didapatkan seseorang bersamaan dengan IMB atau Izin Memberikan Bangunan dan sertifikat. Namun, perlu diingat juga bahwa SPPT tidak termasuk atau dikategorikan sebagai bukti kepemilikan objek pajak.

SPPT digunakan sebagai penentu atas objek pajak serta patokan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan dibebankan pada objek pajak ke pemilik.

Oleh sebab itu, sering kali ada perbedaan antara nama yang tercantum pada sertifikat dengan nama yang ada pada SPPT. Hal ini dapat terjadi jika pemilik awal tidak melakukan balik nama sertifikat atas tanah maupun bangunan tersebut.

Perbedaan SPT dengan SPPT

Perbedaan SPT dengan SPPT

pexels

SPT atau Surat Pemberitahuan berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang walaupun memiliki nama yang mirip. Namun, apa saja perbedaan utama dari SPT dan SPPT? Simak selengkapnya di sini!

1. Fungsi

  • SPT atau Surat Pemberitahuan digunakan untuk melaporkan pajak oleh wajib pajak.
  • SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang digunakan sebagai dasar penagihan PBB.

2. Jenis Pajak

  • Surat Pemberitahuan memiliki beberapa jenis seperti PPh atau Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagainya.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang memiliki jenis pajak PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Siapa yang Mengeluarkan

  • Surat Pemberitahuan dikeluarkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat.

4. Siapa yang Melaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan oleh Wajib pajak (perorangan atau badan).
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dilaporkan oleh Pemerintah daerah yang menerbitkan kepada wajib pajak.

5. Kapan Dilaporkan

  • Surat Pemberitahuan dilaporkan secara Tahunan untuk PPH maupun bulanan untuk PPh 21 dan PPN
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dilaporkan setiap awal tahun pajak.

Fungsi Penting SPPT

Dokumen SPPT juga memiliki fungsi penting, yaitu:

  • SPPT walaupun tidak dapat dijadikan sebagai bukti hak serta kepemilikan suatu tanah maupun bangunan namun tetap memiliki fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika melakukan proses pengumpulan dokumen lengkap demi menjaga maupun melindungi aset berharga.
  • Salah satu elemen yang digunakan untuk menghindari sebuah tanah maupun bangunan yang ada direbut hak miliknya atau terjadinya penipuan.
  • Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara oleh pemilik terhadap objek pajak.

Aturan Terkait SPPT

Aturan Terkait SPPT

pexels

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang juga tercatat di dalam beberapa aturan, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Undang-undang ini mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan atau finansial yang lebih adil, seimbang, dan akun tabel di antara kedua tingkatan pemerintahan.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam memungut pajak dan retribusi, termasuk dengan melakukan restrukturisasi jenis pajak, menambah sumber pendapatan pajak daerah yang baru, serta menyederhanakan jenis retribusi yang ada.

UU No. 1 Tahun 2022 memberikan dampak terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena mengubah cara pemerintah daerah dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Undang-undang ini memberi keleluasaan lebih bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif, memberikan insentif, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan isi dari formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang digunakan untuk keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SPPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Dalam formulir SPPT, terdapat sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan objek pajak dan data Wajib Pajak.

Beberapa komponen utama yang tercantum dalam formulir ini antara lain adalah Nomor Objek Pajak (NOP), yang berfungsi sebagai identitas unik atas objek pajak tertentu, lokasi atau letak objek pajak, nama lengkap dan alamat Wajib Pajak, serta data teknis seperti luas tanah (bumi) dan luas bangunan, termasuk klasifikasinya.

Selain itu, formulir SPPT juga mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai pasar atas tanah dan bangunan yang menjadi dasar perhitungan besarnya PBB. Berdasarkan NJOP tersebut, dihitunglah besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu.

Peraturan mengenai bentuk dan isi SPPT ini mulai diberlakukan secara resmi sejak tanggal 1 Januari 2009. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terdapat keseragaman dan kejelasan dalam penyampaian informasi pajak kepada masyarakat, serta mendorong akurasi dalam perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan.

Standarisasi ini juga mempermudah proses administrasi perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam mengetahui dasar dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak. Di dalamnya dijelaskan cara mengajukan permohonan pengurangan, proses pemberian pengurangan secara langsung oleh pejabat berwenang, serta tata cara pengiriman surat dan dokumen yang dibutuhkan. Peraturan ini mulai berlaku pada 30 November 2023 dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 82/PMK.03/2017.

Dengan diberlakukannya PMK No. 129 Tahun 2023, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu bisa mengajukan permohonan pengurangan atas jumlah PBB yang tertera di SPPT. Jika disetujui, nilai PBB yang harus dibayar akan dikurangi sesuai ketentuan dalam peraturan ini.

Cara Mendapatkan SPPT

Bagi para pembaca yang sebelumnya sudah pernah mendaftarkan objek pajak sebelumnya, maka berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan SPPT.

  • Mengambilnya secara langsung di kantor keluaran maupun di KPP Pratama setempat, tempat objek pajak terdaftar maupun berdasarkan yang telah ditentukan.
  • SPPT nantinya akan dikirim melalui kantor pos maupun secara langsung diantarkan kepada aparat kelurahan maupun desa. Wajib Pajak juga dapat melacak dan mengakses keberadaan SPPT melalui fasilitas Kring Pajak (500200).
  • Melacak melalui website resmi pemerintah daerah tempat objek pajak terdaftar. Seperti contohnya, jika kamu tinggal di Jakarta maka dapat mengunjungi website BAPENDA DKI Jakarta. Masukkan nomor dan tahun PBB untuk mengecek status pelunasan PBB.

Namun, bagi para pembaca yang sebelumnya belum pernah mendaftarkan objek pajak yang dimiliki, berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan.

  • Daftarkan objek PBB di KPP serta Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP setempat.
  • Mengisi formulir SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
  • Menunggu SPPT yang telah dibuat dikirimkan melalui pihak kelurahan maupun RT setempat.

Cara Mendapatkan SPPT melalui Situs Resmi

Untuk mengetahui eSPPT PBB juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi dengan mengikuti beberapa langkah berikut.

1. Mengunjungi Situs dan Registrasi

Langkah pertama, Wajib Pajak mengunjungi situs eSPPT melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt kemudian melakukan registrasi dengan mengetuk tombol Daftar e-SPPT PBB.

2. Melengkapi Data Wajib Pajak

Kemudian, lengkapi data-data pribadi yang diperlukan seperti Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, serta melakukan verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan Nama Wajib Pajak seperti yang tertera di dalam SPPT.

3. Aktivasi Surel

Selanjutnya, sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika proses verifikasi yang dilakukan telah berhasil, maka sistem secara otomatis akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT ke alamat email yang dimasukkan ketika mengisi data pribadi.

4. Memperoleh Dokumen dan Menuntaskan Pembayaran

Wajib Pajak dapat membuka surel yang didapatkan untuk mengakses dokumen SPPT PBB kemudian melakukan proses pembayaran melalui QRIS maupun channel pembayaran lainnya yang tertera.

Bentuk dan Isi SPPT

Agar dapat lebih memahami Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, kamu juga mengetahui apa saja yang ada di dalamnya, berikut hal yang umumnya tertera pada kertas SPPT:

  1. Nama dan alamat Wajib Pajak.
  2. Letak objek pajak.
  3. Keterangan jelas terkait objek pajak tersebut baik luas, kelas, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak per m2, total NJOP, NJOP Tidak Kena Pajak, PBB yang terutang dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar.
  4. Pada dokumen SPPT PBB juga tertulis keterangan bahwa surat tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas suatu aset.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak untuk SPPT

1. Hak Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki hak untuk menerima kertas SPPT PBB setiap tahunnya dan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran atau STTS PBB dari pihak bank maupun kantor pos tempat pembayaran PBB yang tertera pada SPPT.

Apa saja hak lainnya yang dimiliki Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
  • Mendapatkan penjelasan terkait ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
  • Mengajukan keberatan maupun pengurangan.
  • Mendapatkan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran PBB dari Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT.
  • Mendapatkan resi atau setruk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah.
  • Mendapatkan TTS atau Tanda Terima Sementara dari petugas pemungut PBB Kelurahan atau Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.

2. Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke lurah, kepala desa maupun dinas pendapatan daerah yang kemudian akan diteruskan ke KPP Pratama yang akan menerbitkan SPPT.

Lalu apa saja kewajiban lainnya yang harus dijalankan Wajib Pajak? Simak selengkapnya!

  • Mengisi SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan jelas, benar dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, paling lambar 30 hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
  • Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke Lurah atau Kepala Desa atau Dinas Pendapatan Daerah atau KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
  • Melunasi PBB pada Tempat Pembayaran PBB yang telah ditentukan.

Tata Cara Membatalkan Pengajuan SPPT

Bagi para pembaca yang ingin mengajukan pembatalan SPPT, terdapat hal-hal yang harus disiapkan dan cara yang harus dilakukan, sebagai berikut.

1. Persyaratan Pembatalan SPPT

Terdapat beberapa persyaratan yang harus disertakan dan dipenuhi untuk mengajukan pembatalan SPPT, sebagai berikut.

  • Mengisi Surat Permohonan Mutasi subjek atau objek.
  • Fotokopi akta jual-beli atau hibah atau ahli waris.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah atau Bangunan dan IMB jika ada.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pihak pemohon.
  • Mempersiapkan SPPT asli tahun berjalan.
  • Fotokopi STTS atau Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya.
  • Mengisi SPOP untuk perubahan data tanah dan LSPOP untuk perubahan data bangunan.
  • Melampirkan foto objek pajak untuk mengetahui kondisi asli objek pajak.
  • Mempersiapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan.
  • Menunjukkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Keterangan Kepemilikan dari BPN (jika hilang maupun hal-hal yang tidak diinginkan).

2. Proses Pengajuan Pembatalan SPPT

  • Wajib Pajak melakukan pengajuan secara tertulis dan menyertakan surat pengantar dari lurah maupun kepala desa.
  • Melakukan pengajuan permohonan untuk pembatalan SPPT secara perorangan dengan menggunakan formulir 3a. Namun, jika pengajuan permohonan pembatalan SPPT dilakukan secara kolektif maka harus melampirkan dan menggunakan formulir 3b dan 3c.
  • Mengajukan melalui lurah atau Badan Pelayanan Pajak setempat.

Nah, itulah pembahasan seputar SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak guna menjaga aset yang dimiliki dan memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Pembahasan di atas meliputi pengertian, fungsi, aturan, bentuk dan isi dokumen, hingga cara mendapatkannya baik secara offline maupun online yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah.

Memiliki SPPT juga dapat dijadikan sebagai perlindungan dan salah satu bukti penanda atas kepemilikan suatu tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat agar bisnis atau usaha apa pun yang dijalankan tidak terganggu.

Bukan hanya bangunan yang harus dijaga, kamu juga harus dapat menjaga kesehatan dan memiliki perlindungan diri untuk dapat menjalankan bisnis yang sukses. Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk menjawab pertanyaanmu dengan manfaat tambahan Saldo Prima.

Beberapa Keunggulan Perlindungan Kesehatan Prima, meliputi:

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
  • Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
  • Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
  • 24 jam Contact Center dan Case Monitoring
  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Apakah artikel ini membantu?
Subscribe Newsletter Kita
Klik subscribe untuk berlanggan newsletter artikel kami
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
Tentang MyProtection News Jakarta
MyProtection adalah salah satu pioneer portal pembelian asuransi kesehatan maupun asuransi umum secara online yang dapat diakses melalui platform website dan aplikasi sejak 2017.
Rekomendasi Artikel
Semua Kategori
5 mins read 29/07/2020
Merdeka dari Antri Berobat di RS, Pakai Fitur Online Doctor Saja!

Hi, Sahabat MyProtection!

Untuk menemani Anda dan keluarga beraktivitas di dalam maupun luar rumah, kini terdapat fitur baru dari asuransi kesehatan online MyProtection yaitu online doctor dan telemedicine. Sehingga perlindungan kesehatanmu bukan hanya menyeluruh, tapi makin mudah dilakukan karena semuanya bisa diakses dari 1 aplikasi saja!

Melalui online doctor, Anda bisa berkonsultasi dengan dokter terpercaya dari rumah dan gadget. Lalu, Anda juga bisa membeli obat dari resep dokter melalui layanan telemedicine. Sehingga berobat jadi makin mudah, aman, dan nyaman tanpa harus keluar rumah 24/7. Anda bisa merdeka dari antri berobat di Rumah Sakit.

Fitur ini dapat dinikmati oleh setiap nasabah asuransi kesehatan MyProtection yaitu Perlindungan Kesehatan PRIMA. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi “e-Benefit” yang tersedia di PlayStore serta AppStore untuk memanfaatkan fitur terbaru ini.

Bukan hanya telemedicine dan online doctor, Anda juga bisa menikmati fitur lainnya dari MyProtection seperti:

  • Klaim cashless tanpa kartu
  • Telemedicine
  • Online doctor
  • Cek status klaim langsung dari HP Anda
  • Fitur live chat
  • Manfaat tambahan SALDO PRIMA untuk beli vitamin/obat tanpa resep Dokter & diganti asuransi (khusus Perlindungan Kesehatan Prima)
  • Menjamin COVID-19

Untuk informasi lebih lanjut mengenai asuransi kesehatan online MyProtection beserta fitur, Anda bisa klik tombol di bawah ini untuk daftar sekarang!

Atau menghubungi CS MyProtection di 0804 133 8888 atau cs@myprotection.id

Salam,

Sahabat MyProtection

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 08/08/2023
Tidur Lebih Baik dengan Cara Ini

MyProtection News - Jakarta

Tidur merupakan hal krusial bagi semua orang di segala usia. Terdapat berbagai manfaat tidur cukup seperti mengoptimalkan pertumbuhan pada anak hingga menjaga Kesehatan kita. Namun, banyak orang sering kali bingung tentang berapa lama tidur yang sebenarnya dibutuhkan untuk menjaga tubuh dan pikiran agar tetap berfungsi optimal. Berikut ulasannya.

1. Lama Tidur yang Dianjurkan:

Cara terbaik untuk menentukan durasi tidur yang cukup adalah dengan memahami kebutuhan diri kita sendiri. Berdasarkan penelitian, orang yang tidur selama 7 (tujuh) jam setiap malam berpotensi hidup lebih sehat dan lebih lama. Namun, perlu diperhatikan bahwa usia dan gaya hidup berbeda akan membutuhkan jumlah tidur yang berbeda. Berikut adalah panduan umum mengenai seberapa lama tidur yang direkomendasikan oleh National Sleep Foundation:

  • Bayi (0-3 bulan): 14-17 jam per hari
  • Bayi (4-11 bulan): 12-15 jam per hari
  • Balita (1-2 tahun): 11-14 jam per hari
  • Anak-anak (3-5 tahun): 10-13 jam per hari
  • Anak-anak (6-13 tahun): 9-11 jam per hari
  • Remaja (14-17 tahun): 8-10 jam per hari
  • Dewasa (18-64 tahun): 7-9 jam per hari
  • Lanjut usia (65+ tahun): 7-8 jam per hari

2. Apakah Anda Masih Mengantuk?

Pertanyaan sederhana ini dapat membantu Anda menentukan apakah kita mendapatkan istirahat yang cukup. Jika Anda merasa lelah setelah bangun tidur, mengantuk saat bekerja atau dalam perjalanan menuju kantor, hal tersebut merupakan sinyal bahwa tubuh kekurangan istirahat atau tidur. Jika Anda sudah tidur selama tujuh – delapan jam tiap harinya dan masih merasa sangat lelah ketika bangun/beraktivitas, bisa jadi kualitas tidur Anda kurang baik atau terdapat gangguan yang sebaiknya didiskusikan dengan ahlinya.

3. Buat “Sleep Diary”

Salah satu cara untuk memahami kebutuhan tidur, kita dapat mencatat kebiasaan & jam tidur sehari-hari. Sehingga kitab isa mengetahui kebiasaan tidur yang optimal untuk kita. Dalam sleep diary tersebut, Anda bisa mencatat beberapa hal berikut:

  • Waktu Anda tidur & terbangun
  • Durasi tidur
  • Perasaan Anda ketika bangun, apakah segar, atau lelah atau lainnya.

Tidur yang cukup memiliki dampak positif terhadap kesehatan fisik dan mental. Tidur yang baik dapat meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan konsentrasi dan produktivitas, serta mendukung keseimbangan emosional. Sebaliknya, kurang tidur dapat menyebabkan penurunan kinerja kognitif, peningkatan risiko penyakit jantung, diabetes, dan obesitas, serta masalah kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan. Oleh karena itu, pastikan Anda mendapatkan istirahat yang cukup tiap harinya.

Baca Artikel
Semua Kategori
5 mins read 21/01/2025
Kecelakaan Kerja dan Berbagai Faktor yang Dapat Menyebabkannya!

Kecelakaan kerja merupakan sesuatu hal yang dapat dialami oleh setiap orang di mana pun mereka berada selama berada di ruang lingkup kerja. Dari pekerjaan yang memiliki risiko tinggi, hingga pekerja kantoran.

Semua pekerjaan sendiri memiliki risikonya masing-masing yang harus diperhatikan. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dari kecelakaan kerja sendiri dan apa saja faktor yang menyebabkannya? Simak selengkapnya di sini!

Kecelakaan Kerja dan Berbagai Faktor yang Dapat Menyebabkannya!

Kecelakaan Kerja dan Faktor Apa Saja yang Menyebabkannya

pexels

Kecelakaan kerja sendiri dapat diartikan sebagai segala kejadian atau insiden yang terjadi di tempat kerja maupun ruang yang berhubungan dengan pekerjaan.

Di mana, segala kejadian atau insiden yang terjadi sendiri dapat mengakibatkan PAK atau penyakit akibat kerja, cedera, atau bahkan sampai meninggal dunia.

Selain itu, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No. 5 Tahun 2021, menyatakan bahwa kecelakaan kerja merupakan segala kecelakaan yang terjadi di dalam hubungan kerja.

Hal ini termasuk kecelakaan yang terjadi di dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja maupun sebaliknya hingga penyakit yang ditimbulkan akibat lingkungan kerja.

Terdapat pula UU No. 1 Tahun 1970 yang menyatakan bahwa kecelakaan kerja merupakan sebuah kejadian yang tidak terduga dan tidak dikehendaki. Kejadian tersebut dapat mengacaukan proses serta menimbulkan kerugian baik harta benda maupun korban manusia.

OHSAS atau Occupational Health and Safety Assessment Series yang merupakan standar internasional pada penerapan sistem manajemen K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja juga mendefinisikan kecelakaan kerja sebagai sebuah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan kesakitan, cedera, atau hingga kematian.

Jenis Kecelakaan Kerja

jenis kecelakaan kerja

pexels

Kecelakaan kerja yang sering terjadi juga dapat dibagi menjadi beberapa jenis, sebagai berikut.

1. Tertimpa objek

Pertama, kecelakaan yang disebabkan tertimpa objek. Pada umumnya, kecelakaan jenis ini terjadi di pabrik maupun proyek lapangan yang dikelilingi banyak material.

Kecelakaan ini terjadi karena disebabkan sebuah objek yang sering kali tanpa sengaja jatuh karena adanya human eror maupun masalah pada objek hal tersebut.

2. Terjatuh dan terpeleset

Selanjutnya, terjatuh dan terpeleset yang dapat terjadi di area kerja dengan area licin dan tidak rata.

Walaupun di anggap sepele dan ringan, insiden ini dapat berdampak serius jika jatuh dari ketinggian yang tinggi ataupun risiko-risiko lainnya yang dapat menyebabkan dampak yang lebih parah.

3. Terkena benda tajam

Terkena benda tajam sendiri bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin. Insiden ini dapat terjadi khususnya di sektor pekerjaan yang banyak menggunakan mesin dan benda tajam.

Oleh sebab itu, jika kamu bekerja di sektor pekerjaan ini akan sangat penting untuk berhati-hati saat bekerja dan terus memperhatikan sekita r.

Selain itu, memiliki perlindungan yang tepat juga bisa menjadi salah satu solusi efisien.

4. Kecelakaan lalu lintas

Keadaan lalu lintas tidak selalu aman. Di mana, sering kali terjadi hal-hal atau insiden yang tidak diinginkan. Salah satunya adalah kemungkinan kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi kapan saja.

Jenis kecelakaan kerja ini terjadi ketika kamu sedang berada di perjalanan baik berangkat maupun pulang dari tempat kerja.

Klasifikasi serta Contoh Kecelakaan Kerja

Klasifikasi serta Contoh Kecelakaan Kerja

Menurut ILO atau International Labour Organization yang dapat disebut juga sebagai Organisasi Perburuhan Internasional, insiden dalam pekerjaan dapat dibedakan menjadi beberapa klasifikasi sebagai berikut.

1. Berdasarkan jenis pekerjaan

Yang pertama, klasifikasi berdasarkan jenis pekerjaannya terdiri dari, sebagai berikut

  • Terjatuh

  • Tertimpa benda jatuh

  • Tertumbuk maupun terkena benda atau peralatan kerja

  • Terjepit benda maupun peralatan kerja

  • Aktivitas atau gerakan yang melebihi kemampuan dan terlalu menekan fisik yang dapat menimbulkan cedera

  • Terpapar suhu ekstrem

  • Tersengat arus Listrik

  • Mengalami kontak dengan bahan berbahaya

  • Terkena efek radiasi

2. Berdasarkan penyebab

Yang kedua, klasifikasi berdasarkan penyebabnya terdiri dari, sebagai berikut

  • Kecelakaan disebabkan mesin atau alat kerja

  • Kecelakaan disebabkan kendaraan maupun alat pengangkut

  • Kecelakaan disebabkan kondisi lingkungan kerja yang kurang ideal

  • Kecelakaan disebabkan bahan serta zat berbahaya

  • Kecelakaan disebabkan instalasi listrik

3. Berdasarkan kelainan maupun sifat luka

Yang ketiga, klasifikasi berdasarkan kelainan maupun sifat luka terdiri dari, sebagai berikut

  • Patah tulang

  • Dislokasi atau keseleo

  • Regang otot

  • Memar

  • Amputasi

  • Luka luar atau luka di permukaan

  • Luka bakar

  • Keracunan

  • Mati lemas

  • Bekas sengatan arus Listrik

  • Bekas paparan radiasi

4. Berdasarkan letak kelainan maupun luka di tubuh

Yang terakhir, klasifikasi berdasarkan letak kelainan maupun luka di tubuh terdiri dari, sebagai berikut

  • Bagian kepala

  • Bagian leher

  • Bagian badan atau tubuh

  • Anggota tubuh bagian atas

  • Anggota tubuh bagian bawah

  • Kelainan atau luka di banyak area sekaligus

Penyebab Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja sendiri dapat terjadi kapan saja, namun terdapat beberapa hal yang dapat memicu kecelakaan tersebut terjadi. Simak di sini!

1. Mengabaikan prosedur keselamatan

Penyebab pertama yang sering menyebabkan kecelakaan adalah mengabaikan proses keselamatan. Terutama pada pekerjaan dengan risiko yang tinggi, prosedur keselamatan yang ada harus dan wajib ditaati selama proses bekerja.

Seperti halnya, ketika kamu bekerja di ketinggian, penggunaan APD atau Alat Pelindung Diri menjadi krusial. Di mana jika kamu tidak menaati aturan yang ada, kamu dapat membahayakan diri maupun rekan kerja-Mu!

2. Kurang pelatihan dan edukasi

Hal kedua yang sering kali menyebabkan kecelakaan adalah kurangnya pelatihan dan edukasi sebelum melakukan pekerjaan yang akan dilakukan.

Contohnya, ketika seorang pekerja diberikan tugas untuk menggunakan mesin maupun benda tajam di tempat kerja namun pelatihan dan edukasi yang diberikan kurang.

Hal tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja karena masih belum memahami cara kerja alat tersebut. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengikuti pelatihan yang dianjurkan terlebih dahulu.

3. Kondisi fisik yang kurang optimal

Kecelakaan juga dapat terjadi jika kondisi fisik kurang optimal dan tetap memaksakan melakukan pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi tinggi dan memiliki risiko yang tinggi.

Seperti contohnya, jika kamu sedang tidak enak badan akibat kurang tidur dan kelelahan yang dapat menyebabkan konsentrasi juga melemah. Hal-hal kecil seperti itulah yang dapat menyebabkan risiko kecelakaan dalam bekerja meningkat.

4. Peralatan yang kurang aman dan memadai

Dalam semua pekerjaan, khususnya pekerjaan dengan risiko tinggi pada umumnya memiliki standar keselamatan untuk peralatannya yang harus dipatuhi.

Seperti contohnya, peralatan dalam kondisi prima, perawatan pada jangka waktu tertentu, dan masih banyak lagi.

Jika aturan tersebut tidak dijalankan sesuai dengan standar yang ada, maka semakin besar pula risiko terjadi kecelakaan dalam bekerja.

Faktor Penyebab Kecelakaan selama Bekerja

Berdasarkan faktornya sendiri, penyebab kecelakaan juga dapat dibagi menjadi 3, baik secara internal maupun eksternal. Berikut ini 3 faktor penyebab kecelakaan kerja yang dapat terjadi.

1. Faktor Manusia

Faktor manusia sendiri merupakan segala sikap, perilaku, hingga keterampilan seorang pekerja dalam melakukan pekerjaannya.

Sikap seorang pekerja yang kurang peduli, bermalas-malasan, atau bahkan terlalu percaya diri dapat mempengaruhi kinerjanya selama bekerja dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain itu perilaku seseorang, seperti tidak berkonsentrasi, mengabaikan keamanan, maupun mengonsumsi obat-obatan terlarang juga dapat menyebabkan kecelakaan selama bekerja.

Dan yang terakhir, ketika keterampilan yang dimiliki tidak mencukupi untuk mengoperasikan sebuah pekerjaan sering kali dapat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain di sekitarnya.

2. Faktor Kondisi Peralatan

Faktor selanjutnya adalah kondisi peralatan yang memiliki kaitannya dengan peralatan yang digunakan selama bekerja, baik kualitas, kelayakan, hingga pemeliharaannya.

Penggunaan alat yang tidak lagi prima atau dalam keadaan rusak, tidak berfungsi dengan baik, tidak memenuhi standar, maupun tidak dirawat dengan baik dapat menyebabkan kecelakaan.

Oleh sebab itu, sangat penting untuk selalu memastikan kondisi mesin atau alat yang digunakan saat bekerja dalam kondisi yang layak sehingga risiko kecelakaan menurun.

Hal-hal seperti kabel yang mengelupas, komponen lepas, tangga yang patah, hingga APD yang tidak sesuai dapat mempengaruhi itu semua.

3. Faktor Lingkungan

Ada juga faktor lingkungan yang dapat menjadi penyebab kecelakaan selama bekerja. Faktor ini meliputi segala kondisi fisik, kimia, biologis, hingga psikologis yang ada di lingkungan tempat kerja.

Dengan kondisi lingkungan kerja yang kurang memadai atau tidak mendukung untuk melakukan pekerjaan, sering kali kecelakaan dapat terjadi.

Seperti contohnya, suhu yang terlalu panas maupun dingin, kebisingan yang terlalu berlebihan, kurangnya cahaya, polusi udara sekitar, hingga tingkat kelembaban tinggi.

Bukan hanya itu, faktor lingkungan yang kurang memadai juga dapat mempengaruhi kondisi dan kesehatan mental seseorang , seperti terjadinya konflik, tekanan, hingga stres dari pekerjaan tersebut.

Adanya hal-hal tersebut pada akhirnya bukan hanya dapat mengurangi motivasi dan kinerja dari seseorang, namun juga dapat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di tempat kerja.

Faktor Penyebab Kecelakaan di Tempat Kerja Berdasarkan Teori

Banyaknya faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan di tempat kerja mulai dari penggunaan alat dan material, faktor alam, atau bahkan kelalaian dan kurangnya kompetensi dari pekerja.

Oleh sebab itu, faktor penyebab kecelakaan di tempat kerja juga dapat dibagi berdasarkan teori di bidang ilmu K3, sebagai berikut.

1. Teori Domino

Teori domino yang dikemukakan oleh Heinrich mengatakan bahwa sebuah kecelakaan kerja dapat terjadi karena adanya 5 faktor utama yang berhubungan antara satu sama lain.

Mulai dari kondisi kerja, kelalaian manusia, tindakan kerja yang membahayakan, kecelakaan atau insiden, serta cedera.

Berdasarkan teori domino, jika ada salah satu faktor tersebut terjadi di tempat kerja, maka faktor lainnya juga akan terdampak dan munculnya efek domino antara faktor-faktor tersebut.

Hal yang dimaksud dari ini adalah, ketika kondisi kerja yang ada tidak memadai, maka akan muncul pula kelalaian pekerjanya, dan pada akhirnya tempat kerja menjadi tidak akan yang dapat mengakibatkan cedera atau bahkan kecelakaan.

Berikut penjelasan lebih lanjut terkait kelima elemen tersebut yang saling berhubungan dan membentuk rantai kecelakaan, sebagai berikut.

  1. Kondisi kerja atau social environment and ancestry, yang mengacu pada kondisi fisik serta psikologis lingkungan kerja yang dapat membahayakan kesehatan maupun keselamatan pekerja.

  1. Kelalaian manusia atau fault of the person or carelessness, yang merupakan kesalahan pekerja dalam menjalan pekerjaannya. Kelalaian ini sendiri pada umumnya bersifat internal, seperti kurangnya pengetahuan atau pengalaman, tekanan kerja yang berat, dll.

  1. Tindakan tidak aman atau unsafe act or unsafe condition, yang mengacu terhadap perilaku pekerja yang tidak sesuai prosedur yang seharusnya. Seperti penggunaan alat yang kurang tepat, mengabaikan peraturan keselamatan kerja, dsb.

  1. Kecelakaan atau accident, yang mengacu pada peristiwa atau kejadian tidak terduga maupun diinginkan. Peristiwa ini sendiri dapat terjadi akibat berbagai hal, mulai dari lingkungan kerja, kelalaian pekerja, atau bahkan tidak mengikuti protokol keamanan.

  1. Cedera atau injury, yang mengacu pada kerusakan atau cedera fisik pada tubuh seseorang akibat terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja.

2. Teori Multiple Factor

Teori Multiple Factor mengungkapkan bahwa penyebab kecelakaan di tempat kerja dapat didefinisikan menjadi 4M yang terdiri atas

  • Pertama, Man atau manusia

  • Kedua, Machine atau mesin dan peralatan

  • Ketiga, Media atau lingkungan kerja

  • Keempat, Management atau manajemen kerja.

Faktor pertama, yaitu manusia meliputi usia, gender, keterbatasan kemampuan, kekuatan, motivasi, kondisi emosi, dan sebagainya.

Faktor kedua yang seperti Namanya berkaitan dengan mesin dan peralatan yang digunakan selama proses kerja. Faktor ketiga, lingkungan kerja termasuk suhu hingga kebisingan di lingkungan kerja yang dapat mengganggu proses kerja.

Sedangkan, faktor terakhir yaitu manajemen meliputi komunikasi, kebijakan, dan sebagainya yang berkaitan dengan proses kerja.

Dampak Kecelakaan di Tempat Kerja

Kecelakaan di lingkungan kerja sendiri dapat menimbulkan berbagai dampak, bukan hanya dapat dilihat melalui luka fisik, namun juga secara psikis, atau bahkan hingga kematian.

Dibagi berdasarkan tingkat keparahannya, berikut ini dampak kecelakaan di tempat kerja, sebagai berikut.

  • Cedera fatal atau fatality yang dapat menyebabkan pekerja yang bersangkutan kehilangan nyawa

  • Cedera yang dapat menghilangkan waktu kerja produktif atau loss time injury

  • Cedera yang dapat menyebabkan karyawan tidak bisa masuk kerja atau loss time day

  • Cedera yang dapat membatasi kemampuan kerja atau restricted duty

  • Cedera yang membutuhkan perawatan medis atau medical treatment injury

  • Cedera ringan, yang pada umumnya lecet, mata kemasukan debu, dan sebagainya atau first aid injury

  • Tidak menimbulkan cedera atau non injury accident

Tips Menghindari Kecelakaan Ketika Bekerja

Dalam menghindari risiko insiden-insiden yang tidak diinginkan, berikut ini beberapa tips yang dapat kamu lakukan untuk menghindari kecelakaan saat kerja.

  • Menggunakan APD atau Alat Pelindung Diri yang lengkap atau sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan. Dengan mengikuti aturan yang ada, maka kecelakaan yang tidak diinginkan juga dapat dihindari.

  • Mengikuti pelatihan maupun kelas yang dibutuhkan selama bekerja. Dengan begitu, kamu akan memiliki informasi yang cukup untuk bekerja dengan baik dan aman.

  • Menaati aturan yang ada, seperti menggunakan APD serta mengecek keadaan peralatan yang digunakan agar kondisinya tetap prima dan memenuhi standar yang ada.

  • Secara rutin melakukan pengecekan atau monitoring untuk memastikan segala hal yang berkaitan dengan regulasi serta standarisasi tetap dijalankan sesuai prosedur di tempat kerja.

Nah, itulah sekilas penjelasan terkait kecelakaan kerja dan hal yang dapat kamu lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat bekerja.

Tentu saja tidak ada orang yang ingin terkena musibah tersebut, namun untuk memastikan kamu sudah terlindungi dan memiliki perlindungan yang terpercaya, Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk menjawab segala kekhawatiran-Mu!

Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat dan membuatmu lebih waspada akan hal-hal yang mungkin saja terjadi di tempat kerja. Semoga bermanfaat dan semangat bekerja!

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Baca Artikel