SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah surat atau dokumen yang memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Surat ini digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk menginformasikan seberapa besar PBB terutang terhadap Wajib Pajak.
SPPT juga dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat.
Untuk membantu para pembaca lebih memahami topik apa yang dimaksud dengan SPPT dan peranan pentingnya dalam PBB artikel ini akan membahas hal-hal penting yang harus diketahui. Simak informasinya!
pexels
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP berkaitan dengan pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.
Fungsi serta pengertian dokumen ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya hutang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Umumnya, dokumen ini akan didapatkan seseorang bersamaan dengan IMB atau Izin Memberikan Bangunan dan sertifikat. Namun, perlu diingat juga bahwa SPPT tidak termasuk atau dikategorikan sebagai bukti kepemilikan objek pajak.
SPPT digunakan sebagai penentu atas objek pajak serta patokan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan dibebankan pada objek pajak ke pemilik.
Oleh sebab itu, sering kali ada perbedaan antara nama yang tercantum pada sertifikat dengan nama yang ada pada SPPT. Hal ini dapat terjadi jika pemilik awal tidak melakukan balik nama sertifikat atas tanah maupun bangunan tersebut.

pexels
SPT atau Surat Pemberitahuan berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang walaupun memiliki nama yang mirip. Namun, apa saja perbedaan utama dari SPT dan SPPT? Simak selengkapnya di sini!
Dokumen SPPT juga memiliki fungsi penting, yaitu:
pexels
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang juga tercatat di dalam beberapa aturan, seperti:
Undang-undang ini mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan atau finansial yang lebih adil, seimbang, dan akun tabel di antara kedua tingkatan pemerintahan.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam memungut pajak dan retribusi, termasuk dengan melakukan restrukturisasi jenis pajak, menambah sumber pendapatan pajak daerah yang baru, serta menyederhanakan jenis retribusi yang ada.
UU No. 1 Tahun 2022 memberikan dampak terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena mengubah cara pemerintah daerah dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Undang-undang ini memberi keleluasaan lebih bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif, memberikan insentif, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan isi dari formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang digunakan untuk keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SPPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Dalam formulir SPPT, terdapat sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan objek pajak dan data Wajib Pajak.
Beberapa komponen utama yang tercantum dalam formulir ini antara lain adalah Nomor Objek Pajak (NOP), yang berfungsi sebagai identitas unik atas objek pajak tertentu, lokasi atau letak objek pajak, nama lengkap dan alamat Wajib Pajak, serta data teknis seperti luas tanah (bumi) dan luas bangunan, termasuk klasifikasinya.
Selain itu, formulir SPPT juga mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai pasar atas tanah dan bangunan yang menjadi dasar perhitungan besarnya PBB. Berdasarkan NJOP tersebut, dihitunglah besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu.
Peraturan mengenai bentuk dan isi SPPT ini mulai diberlakukan secara resmi sejak tanggal 1 Januari 2009. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terdapat keseragaman dan kejelasan dalam penyampaian informasi pajak kepada masyarakat, serta mendorong akurasi dalam perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan.
Standarisasi ini juga mempermudah proses administrasi perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam mengetahui dasar dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Peraturan ini mengatur tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak. Di dalamnya dijelaskan cara mengajukan permohonan pengurangan, proses pemberian pengurangan secara langsung oleh pejabat berwenang, serta tata cara pengiriman surat dan dokumen yang dibutuhkan. Peraturan ini mulai berlaku pada 30 November 2023 dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 82/PMK.03/2017.
Dengan diberlakukannya PMK No. 129 Tahun 2023, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu bisa mengajukan permohonan pengurangan atas jumlah PBB yang tertera di SPPT. Jika disetujui, nilai PBB yang harus dibayar akan dikurangi sesuai ketentuan dalam peraturan ini.
Bagi para pembaca yang sebelumnya sudah pernah mendaftarkan objek pajak sebelumnya, maka berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan SPPT.
Namun, bagi para pembaca yang sebelumnya belum pernah mendaftarkan objek pajak yang dimiliki, berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan.
Untuk mengetahui eSPPT PBB juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi dengan mengikuti beberapa langkah berikut.
Langkah pertama, Wajib Pajak mengunjungi situs eSPPT melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt kemudian melakukan registrasi dengan mengetuk tombol Daftar e-SPPT PBB.
Kemudian, lengkapi data-data pribadi yang diperlukan seperti Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, serta melakukan verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan Nama Wajib Pajak seperti yang tertera di dalam SPPT.
Selanjutnya, sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika proses verifikasi yang dilakukan telah berhasil, maka sistem secara otomatis akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT ke alamat email yang dimasukkan ketika mengisi data pribadi.
Wajib Pajak dapat membuka surel yang didapatkan untuk mengakses dokumen SPPT PBB kemudian melakukan proses pembayaran melalui QRIS maupun channel pembayaran lainnya yang tertera.
Agar dapat lebih memahami Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, kamu juga mengetahui apa saja yang ada di dalamnya, berikut hal yang umumnya tertera pada kertas SPPT:
Wajib Pajak memiliki hak untuk menerima kertas SPPT PBB setiap tahunnya dan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran atau STTS PBB dari pihak bank maupun kantor pos tempat pembayaran PBB yang tertera pada SPPT.
Apa saja hak lainnya yang dimiliki Wajib Pajak? Simak selengkapnya!
Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali ke lurah, kepala desa maupun dinas pendapatan daerah yang kemudian akan diteruskan ke KPP Pratama yang akan menerbitkan SPPT.
Lalu apa saja kewajiban lainnya yang harus dijalankan Wajib Pajak? Simak selengkapnya!
Bagi para pembaca yang ingin mengajukan pembatalan SPPT, terdapat hal-hal yang harus disiapkan dan cara yang harus dilakukan, sebagai berikut.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus disertakan dan dipenuhi untuk mengajukan pembatalan SPPT, sebagai berikut.
Nah, itulah pembahasan seputar SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak guna menjaga aset yang dimiliki dan memiliki peranan penting dalam PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Pembahasan di atas meliputi pengertian, fungsi, aturan, bentuk dan isi dokumen, hingga cara mendapatkannya baik secara offline maupun online yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah.
Memiliki SPPT juga dapat dijadikan sebagai perlindungan dan salah satu bukti penanda atas kepemilikan suatu tanah maupun bangunan selain IMB dan sertifikat agar bisnis atau usaha apa pun yang dijalankan tidak terganggu.
Bukan hanya bangunan yang harus dijaga, kamu juga harus dapat menjaga kesehatan dan memiliki perlindungan diri untuk dapat menjalankan bisnis yang sukses. Perlindungan Kesehatan Prima hadir untuk menjawab pertanyaanmu dengan manfaat tambahan Saldo Prima.
Beberapa Keunggulan Perlindungan Kesehatan Prima, meliputi:
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 5 Februari 2020 - MyProtection News
Hi, moms & dads! Pastinya Anda senang jika si kecil dapat bertumbuh kembang secara optimal. Oleh karena itu, ada banyak usaha yang dilakukan orang tua untuk menstimulasi perkembangan kognitif anak dengan berbagai cara.
Ternyata, ada kegiatan seru yang bisa Anda lakukan bersama anak balita Anda sambil membantu meningkatkan kecerdasan anak. Intip caranya, yuk!
Kegiatan sederhana seperti menanyakan warna kesukaan atau makanan favorit anak dapat membantu mengembangkan kecerdasan mereka. Melalui komunikasi sehari-hari, anak akan belajar banyak kata baru dan mengekspresikan emosi mereka dengan lebih baik.
Saat Anda berinteraksi dengan anak, maka mereka akan belajar bersosialisasi, berbagi, bekerja sama, dan menghormati sesame. Sehingga ketika bertemu dengan orang baru, anak Anda bisa berkomunikasi dengan lebih mudah.
Perkembangan tubuh dan mental merupakan satu kesatuan lho, moms & dads. Oleh karena itu, kita bisa melatih fisik anak dengan aktivitas luar ruangan atau bahkan kegiatan indoor yang menyenangkan. Seperti bermain di playground, ajak olahraga ringan bersama, bermain petak umpet, atau mencari harta kartu.
Tubuh yang sehat dan kuat membantu anak mempunyai daya tahan tubuh yang lebih baik. Bahkan bisa melatih anak lebih “tahan banting”. Sehingga anak tidak mudah menangis saat terjatuh.
Melatih kecerdasan anak. Khususnya balita yang mulai aktif memang membutuhkan kreativitas. Salah satunya dengan menghadirkan permainan interaktif yang menghibur sekaligus mengedukasi. Misalnya bermain boneka, puzzle, atau Lego. Bahkan, saat ini permainan di gadget juga bisa digunakan untuk mengedukasi anak. Jadi, manfaatkan sarana dan gadget yang ada di sekitar Anda untuk memaksimalkan tumbuh kembang buah hati.
Salah satu kebiasaan baik yang bisa Anda mulai dengan anak adalah membacakan dongeng sebelum tidur. Kegiatan ini bisa merangsang imajinasi anak untuk ikut “merasakan” kejadian dalam dongeng. Sambil membaca cerita, Anda dan anak bisa menirukan suara-suara atau gerakan tokoh dalam cerita. Bonusnya, Anda bisa merekatkan hubungan dengan anak. Siapa tahu kegiatan ini menjadi pengalaman tak terlupakan bagi anak Anda.
Anak dapat belajar dari pengalaman baru yang ia rasakan. Selain mencoba kegiatan baru, mengunjungi tempat baru bisa membuka wawasan anak Anda. Mengunjungi dunia luar bisa mengasah kemampuan persepsi dan pengetahuannya.
Anda bisa mengunjungi tempat seperti taman, kebun binatang, mall, pasar, atau wisata edukatif seperti mencoba berkebun di sawah.
Nah, Sahabat MyProtection, apa kegiatan favorit Anda untuk meningkatkan kecerdasan anak?
Salam,
Sahabat MyProtection
Jakarta, 2 Januari 2020 - MyProtection News
Setelah menikmati liburan panjang ke luar atau beristirahat di rumah, tubuh rasanya nyaman dengan mode liburan. Namun, memasuki akhir masa liburan, Anda harus kembali menjalani rutinitas sehari-hari. Simak caranya di bawah ini!
Baca juga: Money Management Tips, Penting untuk Pemula
Selamat beraktivitas kembali!
Salam,
Sahabat MyProtection
Baca juga: 5 Langkah Mempersiapkan Tahun Baru
Hi, Sahabat MyProtection!
Situasi tak pasti bisa membuat kegiatan sehari-hari ikut ‘cuti’ sementara. Namun, Perlindungan Kesehatan Prima pastinya tidak akan cuti melindungi Anda dan keluarga kapanpun, dimanapun Anda berada. Bahkan di tengah pandemi COVID-19!
Melalui Perlindungan Kesehatan Prima, Anda dan keluarga bisa menikmati manfaat rawat jalan, rawat inap dan bedah di lebih dari 900 Rumah Sakit Rekanan di Indonesia. Proses klaim pun praktis karena Anda bisa menggunakan fitur cashless dan cardless. Kapan lagi berobat tanpa perlu bawa kartu asuransi dan bawa uang tunai?
Butuh vitamin/suplemen untuk meningkatkan daya tahan tubuh di tengah penyebrana virus? Tenang saja, karena Anda dan keluarga bisa menikmati Saldo Prima. Fitur satu ini memudahkan Nasabah untuk beli obat atau vitamin tanpa resep dokter dan diganti oleh asuransi. Fitur Saldo Prima ini bisa digunakan khusus bagi Anda para pemilik polis Perlindungan Kesehatan Prima.
Sudah siap #DijagainTerus sama Perlindungan Kesehatan Prima?
Kalau jawabannya iya, Anda bisa memulai perjalanan aman paling nyaman bersama Perlindungan Kesehatan Prima mulai dari Rp 2,2 juta/tahun saja dengan DISKON 10% dengan menggunakan kode promo ‘DIJAGAINPRO’ selama April 2020!
Syarat dan ketentuan:
Anda bisa Pelajari Lebih Lanjut atau Beli Sekarang
Informasi & pertanyaan mengenai produk silakan menghubungi Contact Center: 0804 133 8888 atau cs@myprotection.id