Kecelakaan kerja merupakan sesuatu hal yang bisa dialami oleh semua orang di mana pun mereka berada. Dari pekerjaan yang memiliki risiko tinggi, hingga pekerja kantoran.
Semua pekerjaan sendiri memiliki risikonya masing-masing yang harus diperhatikan. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dari kecelakaan kerja sendiri dan apa saja yang menyebabkannya? Simak selengkapnya di sini!

Kecelakaan kerja sendiri dapat diartikan sebagai segala kejadian atau insiden yang terjadi di tempat kerja maupun ruang yang berhubungan dengan pekerjaan.
Di mana, segala kejadian atau insiden yang terjadi sendiri dapat mengakibatkan PAK atau penyakit akibat kerja, cedera, atau bahkan sampai meninggal dunia.
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No. 5 Tahun 2021, menyatakan bahwa kecelakaan kerja merupakan segala kecelakaan yang terjadi di dalam hubungan kerja.
Hal ini termasuk kecelakaan yang terjadi di dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja maupun sebaliknya hingga penyakit yang ditimbulkan akibat lingkungan kerja.
Terdapat pula UU No. 1 Tahun 1970 yang menyatakan bahwa kecelakaan kerja merupakan sebuah kejadian yang tidak terduga dan tidak dikehendaki. Kejadian tersebut dapat mengacaukan proses serta menimbulkan kerugian baik harta benda maupun korban manusia.
OHSAS atau Occupational Health and Safety Assessment Series yang merupakan standar internasional pada penerapan sistem manajemen K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja juga mendefinisikan kecelakaan kerja sebagai sebuah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan kesakitan, cedera, atau hingga kematian.
Kecelakaan kerja yang sering terjadi juga dapat dibagi menjadi beberapa jenis, sebagai berikut.

Pertama, kecelakaan yang disebabkan tertimpa objek. Pada umumnya, kecelakaan jenis ini terjadi di pabrik maupun proyek lapangan yang dikelilingi banyak material.
Kecelakaan ini terjadi karena disebabkan sebuah objek yang sering kali tanpa sengaja jatuh karena adanya human eror maupun masalah pada objek hal tersebut.

Selanjutnya, terjatuh dan terpeleset yang dapat terjadi di area kerja dengan area licin dan tidak rata.
Walaupun di anggap sepele dan ringan, insiden ini dapat berdampak serius jika jatuh dari ketinggian yang tinggi ataupun risiko-risiko lainnya yang dapat menyebabkan dampak yang lebih parah.

Terkena benda tajam sendiri bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin. Insiden ini dapat terjadi khususnya di sektor pekerjaan yang banyak menggunakan mesin dan benda tajam.
Oleh sebab itu, jika kamu bekerja di sektor pekerjaan ini akan sangat penting untuk berhati-hati saat bekerja dan terus memperhatikan sekita r.
Selain itu, memiliki perlindungan yang tepat juga bisa menjadi salah satu solusi efisien. Seperti contohnya, My Personal Protection yang dapat membebaskan kamu dari segala kekhawatiran atas jaminan finansial terhadap risiko kecelakaan diri.
My Personal Protection sendiri memiliki beberapa keunggulan, seperti:
Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan hingga Rp 250 juta
Santunan cacat tetap total atau cacat tetap Sebagian akibat kecelakaan sampai dengan Rp 250 juta
Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan sampai dengan Rp 25 juta
Premi yang sangat terjangkau (mulai dari Rp 10.000, - per bulan)

Keadaan lalu lintas tidak selalu aman. Di mana, sering kali terjadi hal-hal atau insiden yang tidak diinginkan. Salah satunya adalah kemungkinan kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi kapan saja.
Jenis kecelakaan kerja ini terjadi ketika kamu sedang berada di perjalanan baik berangkat maupun pulang dari tempat kerja.
Menurut ILO atau International Labour Organization yang dapat disebut juga sebagai Organisasi Perburuhan Internasional, insiden dalam pekerjaan dapat dibedakan menjadi beberapa klasifikasi sebagai berikut.
Yang pertama, klasifikasi berdasarkan jenis pekerjaannya terdiri dari, sebagai berikut
Terjatuh
Tertimpa benda jatuh
Tertumbuk maupun terkena benda atau peralatan kerja
Terjepit benda maupun peralatan kerja
Aktivitas atau gerakan yang melebihi kemampuan dan terlalu menekan fisik yang dapat menimbulkan cedera
Terpapar suhu ekstrem
Tersengat arus Listrik
Mengalami kontak dengan bahan berbahaya
Terkena efek radiasi
Yang kedua, klasifikasi berdasarkan penyebabnya terdiri dari, sebagai berikut
Kecelakaan disebabkan mesin atau alat kerja
Kecelakaan disebabkan kendaraan maupun alat pengangkut
Kecelakaan disebabkan kondisi lingkungan kerja yang kurang ideal
Kecelakaan disebabkan bahan serta zat berbahaya
Kecelakaan disebabkan instalasi listrik
Yang ketiga, klasifikasi berdasarkan kelainan maupun sifat luka terdiri dari, sebagai berikut
Patah tulang
Dislokasi atau keseleo
Regang otot
Memar
Amputasi
Luka luar atau luka di permukaan
Luka bakar
Keracunan
Mati lemas
Bekas sengatan arus Listrik
Bekas paparan radiasi
Yang terakhir, klasifikasi berdasarkan letak kelainan maupun luka di tubuh terdiri dari, sebagai berikut
Bagian kepala
Bagian leher
Bagian badan atau tubuh
Anggota tubuh bagian atas
Anggota tubuh bagian bawah
Kelainan atau luka di banyak area sekaligus
Kecelakaan kerja sendiri dapat terjadi kapan saja, namun terdapat beberapa hal yang dapat memicu kecelakaan tersebut terjadi. Simak di sini!
Penyebab pertama yang sering menyebabkan kecelakaan adalah mengabaikan proses keselamatan. Terutama pada pekerjaan dengan risiko yang tinggi, prosedur keselamatan yang ada harus dan wajib ditaati selama proses bekerja.
Seperti halnya, ketika kamu bekerja di ketinggian, penggunaan APD atau Alat Pelindung Diri menjadi krusial. Di mana jika kamu tidak menaati aturan yang ada, kamu dapat membahayakan diri maupun rekan kerja-Mu!
Hal kedua yang sering kali menyebabkan kecelakaan adalah kurangnya pelatihan dan edukasi sebelum melakukan pekerjaan yang akan dilakukan.
Contohnya, ketika seorang pekerja diberikan tugas untuk menggunakan mesin maupun benda tajam di tempat kerja namun pelatihan dan edukasi yang diberikan kurang.
Hal tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja karena masih belum memahami cara kerja alat tersebut. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengikuti pelatihan yang dianjurkan terlebih dahulu.
Kecelakaan juga dapat terjadi jika kondisi fisik kurang optimal dan tetap memaksakan melakukan pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi tinggi dan memiliki risiko yang tinggi.
Seperti contohnya, jika kamu sedang tidak enak badan akibat kurang tidur dan kelelahan yang dapat menyebabkan konsentrasi juga melemah. Hal-hal kecil seperti itulah yang dapat menyebabkan risiko kecelakaan dalam bekerja meningkat.
Dalam semua pekerjaan, khususnya pekerjaan dengan risiko tinggi pada umumnya memiliki standar keselamatan untuk peralatannya yang harus dipatuhi.
Seperti contohnya, peralatan dalam kondisi prima, perawatan pada jangka waktu tertentu, dan masih banyak lagi.
Jika aturan tersebut tidak dijalankan sesuai dengan standar yang ada, maka semakin besar pula risiko terjadi kecelakaan dalam bekerja.
Berdasarkan faktornya sendiri, penyebab kecelakaan juga dapat dibagi menjadi 3, baik secara internal maupun eksternal. Berikut ini 3 faktor penyebab kecelakaan kerja yang dapat terjadi.
Faktor manusia sendiri merupakan segala sikap, perilaku, hingga keterampilan seorang pekerja dalam melakukan pekerjaannya.
Sikap seorang pekerja yang kurang peduli, bermalas-malasan, atau bahkan terlalu percaya diri dapat mempengaruhi kinerjanya selama bekerja dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu perilaku seseorang, seperti tidak berkonsentrasi, mengabaikan keamanan, maupun mengonsumsi obat-obatan terlarang juga dapat menyebabkan kecelakaan selama bekerja.
Dan yang terakhir, ketika keterampilan yang dimiliki tidak mencukupi untuk mengoperasikan sebuah pekerjaan sering kali dapat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain di sekitarnya.
Faktor selanjutnya adalah kondisi peralatan yang memiliki kaitannya dengan peralatan yang digunakan selama bekerja, baik kualitas, kelayakan, hingga pemeliharaannya.
Penggunaan alat yang tidak lagi prima atau dalam keadaan rusak, tidak berfungsi dengan baik, tidak memenuhi standar, maupun tidak dirawat dengan baik dapat menyebabkan kecelakaan.
Oleh sebab itu, sangat penting untuk selalu memastikan kondisi mesin atau alat yang digunakan saat bekerja dalam kondisi yang layak sehingga risiko kecelakaan menurun.
Hal-hal seperti kabel yang mengelupas, komponen lepas, tangga yang patah, hingga APD yang tidak sesuai dapat mempengaruhi itu semua.
Ada juga faktor lingkungan yang dapat menjadi penyebab kecelakaan selama bekerja. Faktor ini meliputi segala kondisi fisik, kimia, biologis, hingga psikologis yang ada di lingkungan tempat kerja.
Dengan kondisi lingkungan kerja yang kurang memadai atau tidak mendukung untuk melakukan pekerjaan, sering kali kecelakaan dapat terjadi.
Seperti contohnya, suhu yang terlalu panas maupun dingin, kebisingan yang terlalu berlebihan, kurangnya cahaya, polusi udara sekitar, hingga tingkat kelembaban tinggi.
Bukan hanya itu, faktor lingkungan yang kurang memadai juga dapat mempengaruhi kondisi dan kesehatan mental seseorang , seperti terjadinya konflik, tekanan, hingga stres dari pekerjaan tersebut.
Adanya hal-hal tersebut pada akhirnya bukan hanya dapat mengurangi motivasi dan kinerja dari seseorang, namun juga dapat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di tempat kerja.
Banyaknya faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan di tempat kerja mulai dari penggunaan alat dan material, faktor alam, atau bahkan kelalaian dan kurangnya kompetensi dari pekerja.
Oleh sebab itu, faktor penyebab kecelakaan di tempat kerja juga dapat dibagi berdasarkan teori di bidang ilmu K3, sebagai berikut.
Teori domino yang dikemukakan oleh Heinrich mengatakan bahwa sebuah kecelakaan kerja dapat terjadi karena adanya 5 faktor utama yang berhubungan antara satu sama lain.
Mulai dari kondisi kerja, kelalaian manusia, tindakan kerja yang membahayakan, kecelakaan atau insiden, serta cedera.
Berdasarkan teori domino, jika ada salah satu faktor tersebut terjadi di tempat kerja, maka faktor lainnya juga akan terdampak dan munculnya efek domino antara faktor-faktor tersebut.
Hal yang dimaksud dari ini adalah, ketika kondisi kerja yang ada tidak memadai, maka akan muncul pula kelalaian pekerjanya, dan pada akhirnya tempat kerja menjadi tidak akan yang dapat mengakibatkan cedera atau bahkan kecelakaan.
Berikut penjelasan lebih lanjut terkait kelima elemen tersebut yang saling berhubungan dan membentuk rantai kecelakaan, sebagai berikut.
Kondisi kerja atau social environment and ancestry, yang mengacu pada kondisi fisik serta psikologis lingkungan kerja yang dapat membahayakan kesehatan maupun keselamatan pekerja.
Kelalaian manusia atau fault of the person or carelessness, yang merupakan kesalahan pekerja dalam menjalan pekerjaannya. Kelalaian ini sendiri pada umumnya bersifat internal, seperti kurangnya pengetahuan atau pengalaman, tekanan kerja yang berat, dll.
Tindakan tidak aman atau unsafe act or unsafe condition, yang mengacu terhadap perilaku pekerja yang tidak sesuai prosedur yang seharusnya. Seperti penggunaan alat yang kurang tepat, mengabaikan peraturan keselamatan kerja, dsb.
Kecelakaan atau accident, yang mengacu pada peristiwa atau kejadian tidak terduga maupun diinginkan. Peristiwa ini sendiri dapat terjadi akibat berbagai hal, mulai dari lingkungan kerja, kelalaian pekerja, atau bahkan tidak mengikuti protokol keamanan.
Cedera atau injury, yang mengacu pada kerusakan atau cedera fisik pada tubuh seseorang akibat terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja.
Teori Multiple Factor mengungkapkan bahwa penyebab kecelakaan di tempat kerja dapat didefinisikan menjadi 4M yang terdiri atas
Pertama, Man atau manusia
Kedua, Machine atau mesin dan peralatan
Ketiga, Media atau lingkungan kerja
Keempat, Management atau manajemen kerja.
Faktor pertama, yaitu manusia meliputi usia, gender, keterbatasan kemampuan, kekuatan, motivasi, kondisi emosi, dan sebagainya.
Faktor kedua yang seperti Namanya berkaitan dengan mesin dan peralatan yang digunakan selama proses kerja. Faktor ketiga, lingkungan kerja termasuk suhu hingga kebisingan di lingkungan kerja yang dapat mengganggu proses kerja.
Sedangkan, faktor terakhir yaitu manajemen meliputi komunikasi, kebijakan, dan sebagainya yang berkaitan dengan proses kerja.
Kecelakaan di lingkungan kerja sendiri dapat menimbulkan berbagai dampak, bukan hanya dapat dilihat melalui luka fisik, namun juga secara psikis, atau bahkan hingga kematian.
Dibagi berdasarkan tingkat keparahannya, berikut ini dampak kecelakaan di tempat kerja, sebagai berikut.
Cedera fatal atau fatality yang dapat menyebabkan pekerja yang bersangkutan kehilangan nyawa
Cedera yang dapat menghilangkan waktu kerja produktif atau loss time injury
Cedera yang dapat menyebabkan karyawan tidak bisa masuk kerja atau loss time day
Cedera yang dapat membatasi kemampuan kerja atau restricted duty
Cedera yang membutuhkan perawatan medis atau medical treatment injury
Cedera ringan, yang pada umumnya lecet, mata kemasukan debu, dan sebagainya atau first aid injury
Tidak menimbulkan cedera atau non injury accident
Dalam menghindari risiko insiden-insiden yang tidak diinginkan, berikut ini beberapa tips yang dapat kamu lakukan untuk menghindari kecelakaan saat kerja.
Menggunakan APD atau Alat Pelindung Diri yang lengkap atau sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan. Dengan mengikuti aturan yang ada, maka kecelakaan yang tidak diinginkan juga dapat dihindari.
Mengikuti pelatihan maupun kelas yang dibutuhkan selama bekerja. Dengan begitu, kamu akan memiliki informasi yang cukup untuk bekerja dengan baik dan aman.
Menaati aturan yang ada, seperti menggunakan APD serta mengecek keadaan peralatan yang digunakan agar kondisinya tetap prima dan memenuhi standar yang ada.
Secara rutin melakukan pengecekan atau monitoring untuk memastikan segala hal yang berkaitan dengan regulasi serta standarisasi tetap dijalankan sesuai prosedur di tempat kerja.
Nah, itulah sekilas penjelasan terkait kecelakaan kerja dan hal yang dapat kamu lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat bekerja.
Tentu saja tidak ada orang yang ingin terkena musibah tersebut, namun untuk memastikan kamu sudah terlindungi dan memiliki perlindungan yang terpercaya, My Personal Protection hadir untuk menjawab segala kekhawatiran-Mu!
Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat dan membuatmu lebih waspada akan hal-hal yang mungkin saja terjadi di tempat kerja. Semoga bermanfaat dan semangat bekerja!
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Rukun asuransi Syariah merupakan pilar dari asuransi Syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang ada pada umumnya.
Rukun asuransi Syariah merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan asuransi untuk memperoleh fatwa halal dari DSN-MUI sebagai lembaga yang menjadi pedoman hukum ekonomi Syariah Indonesia.
Sebelum membahas lebih dalam apa saja rukun asuransi syariah serta syarat yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah, penting untuk terlebih dahulu mengerti pengertian dari asuransi Syariah.
Asuransi Syariah secara sederhana dapat didefinisikan sebagai bentuk perlindungan finansial yang dilandaskan berbagai prinsip Syariah.
Prinsip tersebut itulah yang membedakan jenis asuransi Syariah dengan asuransi-asuransi lainnya secara bentuk hingga pelaksanaannya.
Selain itu, tujuan utama yang ingin dicapai dalam asuransi Syariah adalah melindungi peserta asuransi dari adanya resiko yang mungkin saja terjadi di masa mendatang.
Dengan kehadiran perusahaan jasa asuransi syariah, diharapkan dapat menjalankan amanah dan mengelola dana dari nasabah yang bergabung.
Berdasarkan prinsip, perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dapat dilihat melalui hal akadnya yang mendasari nilai tersebut. Asuransi Syariah memastikan bahwa segala transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah.
Hal ini termasuk dengan adanya akad yang jelas hingga sesuai dengan hukum Islam. Syarat-syarat tersebutlah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yang melibatkan penggunaan premi serta bunga yang dinilai kurang sesuai dengan prinsip Syariah.
Untuk lebih memahami apa saja rukun asuransi Syariah yang menjadi nilai penting dalam jenis asuransi ini, simak penjelasan berikut.
Rukun Asuransi Syariah pertama adalah aqid yang merujuk pada individu yang terlibat dalam transaksi, baik sebagai pemberi maupun penerima hak.
Dalam jenis asuransi ini, adanya aqid menjadi sangat krusial untuk memastikan setiap orang yang terlibat dalam proses transaksi memiliki pengetahuan, kemampuan, hingga hak atas objek asuransi tersebut.
Terdapat beberapa persyaratan Aqid yang harus dipenuhi, sebagai berikut
Kedua, Ma’qud Alaih yang berhubungan dengan objek transaksi pada asuransi, seperti barang maupun harta.
Objek asuransi sendiri harus memenuhi berbagai syarat yang ada, seperti bersih dari najis, hadir pada saat akat berlangsung, sejalan dengan prinsip agama Islam, dapat diterima dan diserahkan, hingga memiliki kejelasan berhubungan dengan objek asuransi.
Lebih jelas terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah objek dalam rukun asuransi syariah, sebagai berikut.
Ijab Kabul adalah hal yang berkaitan dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak di dalam transaksi asuransi Syariah.
Terdapat beberapa syarat dalam ijab Kabul sendiri, seperti kejelasan ucapan, urutan yang tepat, serta memiliki persetujuan antara kedua belah pihak yang terlibat.
Berdasarkan ulama selain Hanafiyah, ijab dapat diartikan sebagai pernyataan yang keluar dari orang pertama maupun orang kedua yang menyerahkan. Sedangkan kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh pihak penerima.
Lebih jelasnya terkait 4 syarat ijab kabul yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan rukun asuransi Syariah berikut ini.

Awal muda kemunculan asuransi syariah sendiri berbeda dengan asuransi konvensional, jenis asuransi ini pertama kali berkembang di budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah SAW yang dikutip dari buku Hukum Asuransi Syariah oleh H Zainuddin Ali.
Pada saat itu, salah satu anggota suku Arab tersebut dibunuh oleh anggota suku lain, maka dari itu keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah atau yang disebut diyat sebagai bentuk kompensasi.
Berdasarkan buku Hukum Asuransi Syariah, industri asuransi mulai dimasuki asuransi syariah sejak tahun 1994 yang ditandai dengan kemunculan salah satu asuransi syariah, yaitu Asuransi Syariah Tafakul.
Pada awalnya, perusahaan itu sendiri memunculkan kontradiksi pendapatan terkait kehalalan atas usaha tersebut, di mana ada pihak agama Islam yang memiliki anggapan bahwa industri asuransi menentang qadha dan qadar yang berarti bertentangan dengan takdir.
Menurut pihak tersebut, segala kecelakaan, kemalangan, atau bahkan hingga kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak.
Namun, di sisi lain terdapat kelompok umat Islam yang juga percaya bahwa setiap orang diperintahkan dan memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan dalam menghadapi masa depan, yang dapat dilihat melalui firman Allah SWT pada surat Al Hasyr ayat 18.

Arab Latin:
Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha waltanẓur nafsum mā qaddamat ligad, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta'malụn
Yang berarti: Hai orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Di tahun 2013, OKI atau Organisasi Kerja Sama Islam juga mendirikan Lembaga Keuangan Syariah Internasional atau IFSB dengan tujuan mempromosikan pengembangan serta harmonisasi standar asuransi Syariah yang ada di seluruh dunia.
Dengan perkembangan jenis asuransi ini hingga sekarang, banyak orang menganggap asuransi Syariah sebagai alternatif yang dapat mereka percaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi berdasarkan prinsip syariah.
Setelah memahami apa yang dimaksud dengan asuransi Syariah beserta rukunnya, sekarang kita akan membahas lebih mendalam konsep asuransi Syariah itu sendiri.
Asuransi Syariah merupakan sebuah produk keuangan yang memiliki prinsip sharing of risk, yang berartikan bahwa resiko satu orang pemegang polis asuransi akan dibebankan terhadap seluruh pemegang polis di satu perusahaan yang sama.
Walaupun dikelola secara syariah, jenis asuransi ini bukan hanya ditujukan untuk umat muslim saja. Namun, setiap orang memiliki kebebasan untuk membeli produk asuransi Syairah asalkan memenuhi prinsip, akad, serta rukun yang berlaku.
Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, terdapat beberapa jenis akad yang harus dipenuhi dalam asuransi Syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI, seperti:
Bagi setiap partisipan yang menginginkan perlindungan asuransi Syariah harus memiliki niat ikhlas untuk memberikan hibah kepada para peserta lain jika suatu saat mengalami musibah.
Melalui pernyataan tersebut, semua peserta asuransi Syariah harus saling menolong diantara-Nya. Sedangkan, perusahaan asuransi Syariah memiliki fungsi untuk mengelola dana hibah yang sudah dibayarkan oleh para peserta.
Akad mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mencapai keuntungan berdasarkan pembagian yang telah disepakati.
Hasil yang didapatkan dari mudharabah sendiri beragam dan tidak terus menerus berupa keuntungan, namun juga bisa berupa kerugian.
Berdasarkan akad mudharabah, perusahaan asuransi Syariah bertugas menjadi pengelola, sedangkan peserta asuransi menjadi pemegang polis.
Premi dari asuransi dengan jenis akad yang satu ini pada nantinya diinvestasikan dan hasil keuntungan yang didapatkan akan dibagikan ke semua pemegang polis yang terlibat.
Akad wakalah bil ujrah merupakan pemberian wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana yang dimiliki peserta asuransi dengan imbalan upah atau ujrah.
Melalui kuasa tersebut, perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk menginvestasikan premi yang diberikan. Namun, tidak dapat memperoleh bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut.
Sebelum membeli produk asuransi Syariah, penting mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi asuransi Syariah, sebagai berikut.
Bukan hanya ketiga syarat tersebut saja, namun ada pula beberapa syarat lain yang harus terpenuhi agar proses transaksi asuransi syariah dapat berjalan dengan sah.
Berikut ini hal-hal yang bisa menjadi penyebab proses transaksi asuransi syariah menjadi tidak sah, sebagai berikut.
Prinsip asuransi syariah dijadikan dasar dalam setiap proses transaksi yang dilakukan. Namun, bukan hanya itu saja, prinsip asuransi syariah ini juga menjadi hal utama yang membedakan dengan asuransi konvensional.
Berikut 4 prinsip asuransi syariah, simak selengkapnya!
Setelah memahami definisi hingga apa saja rukun asuransi Syariah yang ada, terdapat beberapa keunggulan jenis asuransi ini yang perlu kamu ketahui jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti:
Berdasarkan asuransi syariah, terdapat istilah premi atau dana kontribusi yang disetorkan sebagai tabarru’.
Nantinya, dana kontribusi atau premi tersebut tidak akan hangus walaupun tidak di klaim selama periode waktu perlindungan berlangsung.
Premi yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi akan tetap menjadi milik pemegang polis dan pada akhirnya akan diakumulasikan secara kolektif.
Perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola dana yang dimiliki secara transparan. Hal tersebut meliputi dana kontribusi hingga dana hasil pembagian investasi.
Adanya proses transparansi dana ini memiliki tujuan mengoptimalkan keuntungan peserta, baik secara individu serta kolektif berdasarkan akad yang telah ditetapkan di asuransi syariah yang ada.
Jika adanya selisih lebih dari total kontribusi atau surplus underwriting, maka nisbahnya akan dibagikan secara transparan terhadap para pesertanya.
Perusahaan asuransi syariah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip Islami yang berlaku dalam mengelola dana investasi yang ada.
Mulai dari menghindari riba atau bunga, maisir atau judi, serta gharar atau ketidakpastian di setiap produk yang ditawarkan.
Selain itu, dana investasi para peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan kepada saham dari emiten yang menjalankan kegiatan perdagangan atau jasa yang tidak menaati prinsip syariah yang ada.
Seperti contohnya, emiten atau perusahaan penawaran publik yang melakukan kegiatan produksi barang yang telah dilarang oleh DSN-MUI.
Nah, itulah sedikit penjelasan yang berkaitan dengan rukun asuransi Syariah untuk membantu sahabat MyProtection lebih memahami apa yang membedakan jenis asuransi ini dengan asuransi konvensional pada umumnya.
Namun perlu diketahui, semua asuransi memiliki keunggulannya masing-masing yang harus dipahami dan dimengerti. Seperti salah satunya, Perlindungan Kesehatan Prima yang memberikan solusi asuransi kesehatan online terbaik dengan pilihan manfaat rawat inap, bedah dan rawat jalan.
Selain itu, kamu bisa mendapatkan fitur Saldo Prima untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti obat, vitamin, masker hingga hand sanitizer tanpa perlu resep dokter.
Berikut keunggulan apa saja yang bisa kamu dapatkan dengan Perlindungan Kesehatan Prima, yaitu:
Semoga informasi di atas terkait rukun asuransi Syariah dapat bermanfaat dan memberikan sahabat MyProtection wawasan lebih dalam mengenai topik terkait!
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.