Jakarta, 13 Desember 2019 - MyProtection News
Liburan sambil melakukan road trip memang memiliki keseruannya sendiri. Selain Anda bisa menikmati waktu mengobrol bersama keluarga atau teman, Anda juga berpotensi untuk menghemat biaya transportasi. Perjalanan juga bisa terasa aman dan nyaman jika ditemani dengan asuransi kendaraan MyCar dari Myprotection. Hanya saja sebelum melakukan perjalanan jauh, baik pemilik kendaraan maupun kendaraannya harus cek kesehatan dulu. Tujuannya agar Anda bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
Yuk lihat daftar kesehatan mobil yang harus Anda cek!
Menyadur dari Otomotifnet.com (12/10), bagian yang perlu dicek terlebih dahulu adalah mesin. Pastikan Anda memberi perhatian pada komponen vital mesin seperti minyak rem, oli mesin, oli transisi, minyak power steering.
Selanjutnya, Anda bisa memeriksa fungsi lampu. Apakah lampu rem, head lamp dan fog lamp menyala dengan baik. Saat melakukan perjalanan, bisa saja Anda harus melewati jalan yang gelap atau diterpa hujan deras.
Ketiga, pastikan kendaraan Anda rutin menjalani general check-up di dealer terdekat. Sehingga saat terjadi kerusakan, Anda bisa segera mengatasinya dan meminimalkan resiko kerusakan mobil di tengah perjalanan.
Setelah mengecek mesin, bagian kaki-kaki mobil merupakan titik yang tak boleh terlewat. Jika tidak ada suara, kemungkinan bagi kaki mobil masih baik. Namun, tidak ada salahnya melakukan servis rutin untuk memastikan keamanan mobil Anda. Bagian ban mobil serta kekencangan rem juga menjadi titik penting yang harus Anda perhatikan.
Interior mobil yang bersih dapat membuat Anda lebih nyaman dalam berkendara. Mungkin saat baru membeli, mobil Anda masih bersih sempurna. Namun, setelah 6 bulan, upayakan membersihkan bagian dalam mobil secara berkala. Contohnya, Anda bisa menjaga kebersihan jok dan karpet dalam mobil dengan menyikat atau melakukan vacuum. Pastikan tidak ada sampah yang tertinggal dalam mobil karena bisa menyebabkan bau tak sedap. Tidak jarang juga mobil menjadi sarang serangga akibat sampah makanan yang dibiarkan di dalam mobil.
Kalau sudah memastikan interior mobil Anda bersih dan nyaman, sekarang waktunya memberi perhatian pada eksterior mobil. Baik kaca spion maupun kaca jendela mobil harus selalu bersih dan terpasang dengan baik. Cek juga apakah terdapat goresan atau dent pada mobil Anda. Jika Anda memiliki asuransi mobil seperti MyCar Protection, maka ini waktunya Anda menggunakan fasilitas asuransi untuk membuat penampilan mobil kembali prima.
Terakhir, bukan hanya pengemudi saja yang membutuhkan proteksi. Namun, kendaraan Anda juga. Ada begitu banyak ketidakpastian yang mungkin terjadi selama perjalanan dilakukan. Contohnya seperti kecelakaan, bencana alam, dan kelalaian manusia. Anda bisa memilih asuransi kendaraan untuk meminimalisir kerugian di masa depan, baik untuk Anda dan kendaraan Anda. Ada pepatah sedia payung sebelum hujan. Maka tidak ada salahnya berjaga-jaga sebelum terjadi hal tidak menyenangkan.
Selamat menjalani road trip yang seru dan aman! Jangan lupa untuk selalu menjaga keamanan diri dan pengemudi lain di jalan.
Salam,
Sahabat MyProtection
Memahami istilah asuransi sering kali menjadi poin penting sebelum para pemegang maupun calon pemegang polis membeli sebuah asuransi. Terdapat beberapa istilah yang akan terdengar asing pada awalnya yang harus dipahami.
Dengan memahami istilah-istilah tersebut, sahabat MyProtection dapat membuat keputusan terbaik dan tidak membuat kesalahan ketika berhadapan dengan berbagai produk asuransi yang ada di pasaran.
Untuk membantu para pembaca, artikel ini akan membahas satu per satu berbagai istilah asuransi yang ada beserta penjelasan lengkapnya. Simak selengkapnya!

pexels
Berikut istilah-istilah yang ada dan digunakan di dunia asuransi yang wajib dipahami sebelum kamu membeli polis asuransi!
Polis asuransi merupakan kontrak perjanjian yang terbentuk antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Pada dokumen ini, pihak perusahaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan pada pemilik polis berdasarkan risiko dan syarat yang telah disepakati bersama.
Sedangkan sebagai pemilik polis, para konsumen memiliki kewajiban untuk membayar premi yang telah disepakati berdasarkan polis asuransi yang dibuat.
Istilah asuransi selanjutnya, premi yang dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pemilik polis kepada pihak perusahaan dalam periode waktu tertentu.
Pembayaran premi sendiri dapat dilakukan dalam 1 periode tertentu secara rutin, baik secara bulanan hingga tahunan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat dan tertulis di dalam polis.
Dengan membayar premi yang telah ditentukan, maka pemegang polis memiliki hak untuk menerima manfaat dan faktor risiko yang diasuransikan berdasarkan kesepakatan yang ada antara pihak penanggung dan tertanggung.
Biaya premi sendiri berbeda-beda untuk setiap orang yang bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari usia, riwayat kesehatan, nilai aset, hingga tingkat risiko yang terlibat di dalamnya.
Biaya premi yang lebih tinggi juga pada umumnya berarti bahwa cakupan perlindungan yang dimiliki akan lebih luas serta memiliki limit yang lebih besar, sedangkan premi yang lebih rendah dapat menandakan cakupan yang lebih terbatas.
Tertanggung merupakan istilah asuransi yang digunakan untuk pihak yang menerima perlindungan dan manfaat dari polis asuransi. Pihak tertanggung termasuk ke dalamnya orang-orang yang membeli asuransi untuk diri sendiri hingga anggota keluarga.
Jika terjadi sebuah kejadian yang mengharuskan mengajukan klaim, maka pihak tertanggunglah yang akan menerima manfaat dari polis asuransi tersebut.
Seperti contohnya, ketika sahabat MyProtection membeli asuransi Prima Perlindungan Kesehatan dari MyProtection.id, maka kamu akan menjadi pihak tertanggung dan akan menerima perlindungan kesehatan dan berbagai keunggulan lainnya, seperti:
Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
Pilihan manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
24 jam Contact Center dan Case Monitoring
Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
Laporan perhitungan klaim via email

pexels
Istilah asuransi keempat, yaitu manfaat asuransi yang mengarah pada nilai uang yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung maupun ahli waris yang ditunjuk jika suatu saat terjadi peristiwa kehilangan atau kerugian yang diasuransikan.
Seperti contohnya, ketika kamu membeli asuransi jiwa, maka manfaat asuransi akan diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk ketika pihak tertanggung meninggal dunia.
Manfaat yang didapat sendiri beragam, dapat berupa sejumlah uang tunai maupun kompensasi lainnya berdasarkan kesepakatan dan ketentuan yang telah disetujui dan ditulis dalam polis asuransi.
Istilah selanjutnya, klaim yang merupakan proses di mana pemegang polis melakukan permintaan pengajuan manfaat asuransi berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat dan tertulis di dalam polis.
Proses klaim sendiri hanya dapat dilakukan jika terjadi risiko yang tertulis dan dilindungi oleh polis, mulai dari kecelakaan, sakit, kematian, maupun kerugian lainnya.
Untuk dapat mengajukan sebuah klaim, pemegang polis harus memberikan dokumen pendukung yang sesuai berdasarkan syarat yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi.
Dokumennya dapat mencakup laporan medis, bukti kecelakaan, surat kematian ataupun biaya perbaikan atau penggantian maupun bukti kerugian lainnya, berdasarkan jenis klaim yang diajukan.
Jika klaim yang diajukan berhasil disetujui, perusahaan asuransi akan membayarkan manfaat asuransi berdasarkan polis yang telah disetujui.
Proses klaim juga dapat dibagi ke dalam beberapa langkah, sebagai berikut.
Melaporkan insiden maupun kerugian kepada perusahaan asuransi
Menyediakan dan memberikan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti bukti kerugian maupun laporan medis
Menunggu proses tinjauan dan verifikasi klaim yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi
Menerima pembayaran atau manfaat jika klaim yang diajukan disetujui
Underwriting merupakan proses penilaian risiko yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi sebelum menerima seseorang menjadi pemegang polis asuransi mereka.
Di proses ini, pihak asuransi dapat melakukan penilaian melalui berbagai faktor seperti kondisi kesehatan, usia, pekerjaan, hasil survei objek yang diasuransikan serta berbagai faktor lainnya yang bersangkutan dengan polis.
Hasil dari proses penilaian underwriting ini akan memengaruhi seberapa besar premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis dan berbagai ketentuan lainnya yang ada di dalam polis asuransi.
Proses underwriting ini menjadi tahapan penting untuk memastikan calon pemegang polis sesuai dengan ketentuan risiko yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi, sehingga perusahaan mampu melakukan pengelolaan risiko dengan baik dan menjaga stabilitas keuangan.
Masa tunggu merupakan periode waktu tertentu setelah polis asuransi mulai berlaku, di mana pemegang polis tidak dapat melakukan pengajuan klaim walaupun terjadi peristiwa yang telah diasuransikan.
Masa tunggu pada umumnya diterapkan pada jenis asuransi kesehatan maupun penyakit kritis. Tujuan adanya masa tunggu sendiri adalah mencegah klaim yang diajukan atas penyakit maupun kondisi kesehatan yang sudah ada diajukan atas penyakit maupun kondisi yang sudah ada sebelum polis dibeli.
Dengan diberlakukannya masa tunggu, perusahaan asuransi dapat mengurangi risiko pembayaran klaim yang tidak diinginkan serta memastikan bahwa perlindungan yang diberikan merupakan risiko yang baru muncul setelah polis asuransi berlaku.
Istilah asuransi berikutnya, cuti premi yang merupakan sebuah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis untuk menghentikan sementara pembayaran premi di dalam jangka waktu tertentu tanpa menyebabkan polis asuransi berakhir.
Selama masa periode cuti premi, pemegang polis asuransi tidak perlu membayarkan premi, namun dalam periode waktu tersebut pula mereka tidak akan mendapatkan manfaat asuransi yang ada.
Penyediaan fasilitas ini dapat membantu bagi para pemegang polis yang sedang mengalami kesulitan finansial sementara namun tetap ingin menjaga polis asuransi tetap aktif.
Setelah masa cuti premi yang telah disetujui berakhir, maka pemegang polis dapat melanjutkan pembayaran premi rutin kembali seperti biasa dan manfaat asuransi yang telah disepakati akan kembali aktif.
Cuti premi ini banyak diterapkan di asuransi jiwa, yang pembayaran preminya terjadi dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat ditambahkan ke polis asuransi utama dengan membayarkan premi tambahan. Manfaat ini dapat memberikan perlindungan tambahan yang tidak dicakup dalam perlindungan dasar polis.
Contoh rider dalam asuransi kesehatan dapat berupa perlindungan terhadap penyakit kritis, kecelakaan, maupun cacat tetap. Rider ini dapat berguna untuk memperluas cakupan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan pihak tertanggung secara spesifik.
Dengan menambahkan rider pada polis asuransi, pihak tertanggung dapat lebih menyesuaikan polis asuransi berdasarkan kebutuhan dan situasi pribadi yang dimiliki, sehingga perlindungan yang didapat lebih komprehensif.
Uang pertanggungan adalah jumlah uang maksimal yang dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atau ahli warisnya jika terjadi peristiwa yang diasuransikan.
Nilai uang pertanggungan ditentukan saat pembelian polis dan dicantumkan dalam kontrak. Besarnya uang pertanggungan menjadi faktor penting dalam memilih polis karena manfaat yang diterima oleh tertanggung sangat bergantung pada nilai ini.
Pemegang polis harus mempertimbangkan jumlah uang pertanggungan yang cukup untuk memastikan perlindungan finansial yang memadai bagi diri mereka atau ahli waris mereka.
Lapse merupakan pemberhentian polis asuransi yang disebabkan nasabah tidak membayarkan premi asuransi yang telah ditentukan dan telah melewati masa tenggangnya.
Polis dengan status lapse tidak lagi berlaku karena pihak asuransi sudah tidak lagi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan atas kerugian yang dapat dialami oleh pihak tertanggung.
Dalam dunia asuransi, yang harus diperhatikan adalah tidak semua kerugian yang dialami pemegang polis asuransi akan ditanggung oleh perusahaan asuransi tersebut, dan hal inilah yang dinamakan eksklusi.
Eksklusi dalam asuransi kesehatan dapat terjadi ketika kondisi penyakit maupun beberapa situasi tertentu tidak dicakup di dalam polis asuransi yang telah disepakati, dapat berupa cedera hingga percobaan bunuh diri.
Istilah asuransi berikutnya, yaitu deduksi yang merupakan sejumlah uang yang harus ditanggung dan/ atau dibayarkan oleh pihak pemegang polis sebelum perusahaan asuransi memberikan manfaat klaim yang telah ditentukan.
Tahapan deduksi sendiri pada umumnya dilakukan ketika pihak tertanggung ingin mengajukan klaim asuransi ke pihak perusahaan.
Pembatalan sendiri menyangkut pada pembatalan asuransi yang dapat dilakukan oleh pihak pemegang polis maupun pihak perusahaan asuransi yang dapat dilakukan jika dilengkapi dengan alasan yang jelas.
Pada umumnya, proses pembatalan polis asuransi akan memakan waktu sekitar dua minggu. Di mana, pihak perusahaan asuransi dapat mengembalikan premi asuransi yang sudah dikurangi dengan nilai klaim yang sudah diterima dan biaya pembatalan (jika ada) berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.
Selanjutnya, biaya akuisisi merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemegang polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah asuransi.
Biaya akuisisi juga dapat diartikan sebagai biaya penerbitan polis. Hal-hal yang termasuk dalam biaya akusisi mencakup pembayaran biaya agen serta biaya operasional dari pihak perusahaan asuransi.
Automatic premium loan atau pinjaman premi otomatis merujuk pada kebijakan pengambilan yang dilakukan secara otomatis nilai tunai dari polis asuransi jiwa. Kebijakan ini dilakukan ketika si pemegang polis belum membayar premi yang telah disepakati hingga masa tenggang berakhir.
Contoh pengaplikasiannya, ketika kamu memiliki sebuah polis asuransi jiwa yang mengharuskan kamu membayar premi setiap bulannya sebesar Rp 500.000 setiap bulannya.
Namun, karena menanggung banyak pengeluaran maupun mengalami permasalahan finansial, kamu menunda untuk membayar premi hingga jatuh tempo terlewatkan.
Agar polis tetap berlaku, maka secara otomatis nilai tunai yang sudah ada akan diambil untuk menutup premi yang ada.

pexels
Penyesuaian premi atau premium adjustment merupakan hak yang dimiliki pihak perusahaan asuransi untuk mengubah tarif premi dari pihak tertanggung dengan alasan tertentu.
Seperti contohnya, ketika melakukan pembaruan kontrak asuransi mobil yang sudah berjalan selama setahun maupun ketika masa pertanggungan dari asuransi telah selesai.
Collision coverage merupakan salah satu manfaat asuransi kendaraan yang secara khusus memberikan ganti rugi akibat terjadinya tabrakan.
Adanya manfaat asuransi ini bukan hanya untuk menanggung biaya kerusakan yang dialami kecelakaan, tapi juga dapat menanggung biaya pengobatan pengemudi yang mengalami kecelakaan tersebut.
Endorsement atau pengesahan merupakan istilah asuransi yang digunakan untuk proses pengubahan data yang ada pada polis asuransi.
Perubahan ini sendiri dapat dilakukan oleh kedua belah pihak, baik pemegang polis maupun perusahaan asuransi yang harus disetujui oleh kedua belah pihak.
Terdapat beberapa manfaat dari endorsement ini sendiri, seperti:
Menambah, menghapus, maupun mengubah cakupan perlindungan pada polis asuransi
Memperbarui rincian cakupan pemegang polis
Meningkatkan batas perlindungan yang ada
Menyesuaikan rencana asuransi berdasarkan kebutuhan yang dimiliki
Indemnity merupakan biaya ganti rugi yang harus diberikan pihak perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung dengan nilai penggantian yang sama dengan nilai kerugian yang dialami.
Jumlah biaya ganti rugi yang dibayarkan perusahaan asuransi disesuaikan dengan nilai pasar dari kerugian yang dialami tertanggung, dikurangi dengan berbagai risiko lain seperti halnya yang tercatat dalam polis asuransi.
Berikut beberapa prinsip indemnity yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
Perusahaan asuransi harus memberikan biaya ganti rugi berdasarkan kesepakatan yang ada di perjanjian polis.
Nilai tanggungan yang harus diberikan sesuai dengan nilai klaim
Ganti rugi diberikan secara transparan
Ganti rugi diberikan sesuai dengan tingkat kerugian yang dialami pihak tertanggung
Istilah asuransi berikutnya, klausul yang berarti tambahan dari polis asuransi yang tertulis di dalam kontrak.
Klausul sering kali ditambahkan untuk memberikan perlindungan tambahan untuk beberapa keadaan. Contohnya pada asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan tabrakan atau pencurian.
Klausul ditambahkan untuk memberikan perlindungan atas risiko mulai dari banjir, kebakaran, maupun berbagai bencana alam lainnya.
Nah, itulah pembahasan seputar istilah asuransi yang harus diketahui khususnya bagi para pemilik polis asuransi maupun calon pemilik polis. Dengan memahami istilah-istilah yang ada, maka kamu juga dapat lebih percaya diri ketika berdiskusi ataupun memutuskan untuk membeli polis yang sesuai kebutuhan.
Bagi sahabat MyProtection yang membutuhkan asuransi kesehatan terbaik yang memberikan perlindungan kesehatan yang tepat bagi kamu dan keluarga, Perlindungan Kesehatan Prima dari MyProtection hadir dengan manfaat tambahan Saldo Prima.
Terdapat beberapa keunggulan lainnya yang dimiliki Perlindungan Kesehatan Prima, seperti:
Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
Santunan tunai harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
24 jam Contact Center dan Case Monitoring
Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
Laporan perhitungan klaim via email
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Contoh Pajak Langsung - Terdapat dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia jika dilihat dari segi cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan tidak langsung yang dibedakan berdasarkan karakteristik, fungsi, serta dasar hukumnya.
Pajak langsung merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung mencakup PPh, PBB, dan PKB yang akan dibahas lebih dalam pada artikel ini!
Untuk lebih memahami pengertian, berbagai contoh pajak langsung di Indonesia, hingga hal apa saja yang membedakan pajak langsung dan tidak langsung, simak informasi berikut ini!

pexels
Pengertian pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 adalah kontribusi wajib seseorang maupun badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara guna kemakmuran rakyat.
Pajak berdasarkan cara pemungutannya dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan secara langsung pada pihak wajib pajak berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang dan tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain.
Contoh pajak langsung yang dapat ditemui, seperti PPh, PBB, dan PKB. Pemungutannya bersifat rutin, berkelanjutan, dan berpacu pada data penghasilan maupun aset wajib pajak.
Untuk lebih memahami pajak langsung, terdapat 3 unsur yang harus kamu kenali, seperti:
Penanggung jawab pajak merupakan pihak yang secara formal yuridis diwajibkan untuk melunasi pajak, jika terdapat faktor maupun kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
Penanggung pajak, yang dalam arti ekonomis menjadi pihak atau orang yang faktanya memikul beban pajak.
Pemikul beban pajak, yang berarti pihak atau orang yang berdasarkan maksud dari pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.
Jika ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak tersebut masuk ke dalam pajak langsung.

pexels
Untuk lebih memahami pajak langsung, berikut beberapa contohnya yang harus kamu ketahui:
Contoh pajak langsung pertama, yaitu pajak penghasilan atau PPh yang menjadi contoh pajak paling umum.
Pajak penghasilan dikenakan pada individu maupun badan usaha berdasarkan penghasilan yang didapatkan dalam periode waktu tertentu, seperti setahun. Pajak penghasilan juga terbagi ke dalam beberapa kategori, seperti PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.
Contohnya, ketika seseorang yang bekerja sebagai karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka akan dikenakan pajak penghasilan yang sesuai dengan tarif progresif yang telah ditetapkan pemerintah.
Pajak Penghasilan terdiri dari beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 untuk pegawai, PPh Pasal 22 untuk pengusaha dan pekerja lepas, PPh Pasal 23 untuk penghasilan investasi, serta PPh Pasal 25 untuk badan usaha.
Besaran pajak yang ada tergantung pada tingkat penghasilan dari orang tersebut. Berikut detailnya masing-masing.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan hingga Rp 60 juta sebesar 5 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebesar 25 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar sebesar 30 persen.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen.
PPh Pasal 23 sebesar 2 persen.
PPh Pasal 25 untuk pribadi sebesar 10 persen.
PPh Pasal 25 untuk badan sebesar 25 persen.
Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan kepada setiap pemilik properti, baik berupa tanah, bangunan, maupun keduanya, yang ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Nilai NJOP ini mencerminkan harga pasar wajar atas properti di suatu wilayah, dan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kondisi objek pajak tersebut.
Informasi mengenai besarnya PBB yang harus dibayarkan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) setiap tahunnya.
SPPT ini mencantumkan data lengkap mengenai objek pajak, NJOP, dan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti, dan pembayarannya dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, maupun platform digital yang ditunjuk pemerintah.
Di Indonesia, ketentuan mengenai PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan perpajakan nasional.
Sebagai contoh, seorang pemilik rumah dengan NJOP sebesar Rp500 juta akan dikenakan PBB berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, misalnya sebesar 0,1% dari NJOP.
Dengan demikian, jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Rp500.000 per tahun. Besaran tarif ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah, terutama dalam konteks PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah sejak diberlakukannya desentralisasi fiskal.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu contoh pajak langsung yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, setiap tahun.
PKB dipungut oleh pemerintah daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian dituangkan dalam peraturan gubernur atau peraturan daerah setempat, sehingga tiap provinsi dapat menerapkan kebijakan tarif dan prosedur pembayaran yang sedikit berbeda sesuai kebutuhan fiskal dan karakteristik wilayahnya.
Objek PKB mencakup seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di darat, termasuk mobil penumpang, truk, bus, sepeda motor, dan kendaraan khusus seperti ambulans atau pemadam kebakaran, kecuali jenis kendaraan tertentu yang dibebaskan oleh undang-undang, misalnya kendaraan dinas milik TNI dan Polri.
Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki hak kepemilikan atas kendaraan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini menegaskan bahwa kewajiban pajak melekat pada kepemilikan, bukan semata-mata pada penggunaan kendaraan.
Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri.
Tarif dasar nasional berkisar antara 1 % hingga 2 % dari NJKB untuk kendaraan pertama, dan dapat meningkat progresif. Misalnya mencapai 2,5 % atau lebih, apabila seseorang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya atas nama yang sama serta domisili yang sama.
Beberapa provinsi menerapkan sistem tarif progresif untuk menekan kepemilikan kendaraan pribadi berlebih dan mengurangi kemacetan, sedangkan daerah lain masih memungut tarif flat sesuai pertimbangan lokal.
Sebagai contohnya, apabila seseorang memiliki mobil dengan NJKB sebesar Rp300 juta, dan provinsi menetapkan tarif PKB 2 % untuk kendaraan pertama, maka kewajiban PKB tahunannya adalah 2 % × Rp300 juta = Rp6 juta.
Apabila orang yang sama kemudian membeli mobil kedua seharga Rp200 juta, tarif progresif sebesar 2,5 % dapat dikenakan sehingga PKB mobil kedua menjadi Rp5 juta per tahun. Perhitungan ini memberi gambaran jelas bagaimana nilai jual dan kebijakan progresif memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar.
Pembayaran PKB dapat dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai Samsat Keliling, ataupun melalui kanal digital seperti e-Samsat, marketplace, dan mobile banking yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah.
Kemudahan ini mendorong wajib pajak untuk membayar tepat waktu sekaligus meminimalisasi antrean.
Bagi wajib pajak yang menunggak, sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan dibebankan per bulan sesuai aturan daerah, dan apabila tunggakan berlarut, kendaraan dapat diblokir atau terkena denda lebih tinggi ketika proses perpanjangan STNK.
Dana yang terkumpul dari PKB dialokasikan untuk pemeliharaan serta pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan keselamatan lalu lintas, dan layanan publik lain di tingkat provinsi.
Dengan demikian, pembayaran PKB tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi langsung pada kualitas fasilitas transportasi yang dinikmati masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah kerap memberikan insentif berupa pembebasan denda atau diskon tarif pada periode tertentu. Misalnya pemutihan pajak guna mendorong kepatuhan dan meningkatkan penerimaan daerah.
Wajib pajak disarankan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan dan menjaga status legal kendaraannya tetap aktif. Selain itu, data PKB juga digunakan sebagai dasar perencanaan transportasi dan kebijakan lingkungan di wilayah perkotaan.
Pajak warisan yang menjadi contoh pajak langsung selanjutnya merupakan pajak yang dikenakan pada penerima warisan dari harta yang diwariskan oleh seseorang yang telah meninggal dunia.
Pajak warisan atau ahli waris ini dikenakan berdasarkan nilai aset dari harta yang diwariskan tersebut.
Contohnya, jika seseorang menerima warisan seperti properti dengan nilai 1 miliar, maka orang tersebut wajib membayar pajak berdasarkan aturan persentase yang berlaku.
Bea Materai juga termasuk dari contoh pajak langsung. Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata dan digunakan sebagai alat bukti pada pengadilan.
Pajak jenis ini biasanya berbentuk materai tempel maupun elektronik yang dibutuhkan untuk memberikan kekuatan hukum maupun keabsahan dokumen pada sebuah dokumen.
Adanya bea materai memiliki tujuan untuk membiayai administrasi negara dan memberikan legalitas pada dokumen tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea Materai, dokumen yang dikenakan bea materi merupakan dokumen yang memiliki nilai ekonomi maupun digunakan pada kegiatan komersial dan perjanjian hukum.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai pada umumnya dianggap pajak tidak langsung, namun pada beberapa negara termasuk Indonesia pajak jenis ini dapat dikategorikan sebagai pajak langsung di beberapa sektor tertentu.
Jenis pajak langsung ini biasanya akan ditambahkan dan dipungut dari transaksi finansial baik yang dilakukan seorang individu maupun bisnis dan harus membayarkannya kepada otoritas pajak.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat terbagi ke dalam dunia jenis, yaitu tarif umum sebesar 11% yang berlaku sejak April 2022 dikenakan atas penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak dan JKP atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri serta tarif khusus PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP dan JKP.
Jenis tarif umum PPN dapat berubah baik menjadi lebih rendah maupun tinggi, mulai dari 5% hingga 15% berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah yang ada dan berlaku.
Perbedaan paling sederhana yang dapat dilihat antara pajak langsung dan tidak langsung adalah ketentuan pemungutan dan pelimpahan.
Di mana, pajak langsung tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, sedangkan pajak tidak langsung pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain namun bebannya tetap menjadi tanggung jawab dari pewajib pajak.
Berdasarkan buku berjudul Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Eeng Ahman dan Epilndriani, perbedaan pajak langsung dan tidak langsung meliputi:
Pajak langsung dipungut berdasarkan ketetapan pajak atau kohir, sedangkan pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak.
Pajak langsung dipungut dalam periode tahunan, sedangkan pajak tidak langsung akan dipungut setiap terjadi transaksi saja.
Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan pada orang lain, sedangkan pajak tidak langsung dapat dilimpahkan pada orang lain.
Lebih lanjut, terdapat setidaknya empat perbedaan mendasar antara pajak langsung dan pajak tidak langsung, yaitu:
Berdasarkan pihak yang dibebankan, pajak langsung dibebankan pada pihak yang terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada pihak pengganti yang diberikan wewenang.
Berdasarkan transparansi, pajak langsung sering dianggap lebih transparan karena jumlah yang harus dibayarkan terlihat, sedangkan pajak tidak langsung tidak selalu terlihat karena biasanya sudah diterapkan pada harga barang atau jasa yang dibeli.
Berdasarkan objek pajak, pajak langsung dibebankan pada individu atau badan usaha berdasarkan pendapatan, kekayaan, maupun transaksi tertentu, sedangkan pajak tidak langsung dibebankan pada barang atau jasa yang digunakan dan dikonsumsi oleh individu.
Berdasarkan aspek keadilan, pajak langsung berpotensi lebih adil karena besarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pihak yang membayar, sedangkan pajak tidak langsung besarannya tidak merata karena bergantung pada barang dan jasa yang dikonsumsi.
Nah, itulah pembahasan seputar contoh pajak langsung yang ada pada sistem perpajakan Indonesia. Seperti pembahasan yang ada, pajak langsung dikenakan pada pihak wajib pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan sifatnya rutin dan tidak dapat dilimpahkan.
Pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan atau PPh merupakan kewajiban individu atas penghasilan yang diterima setiap tahunnya. Agar memiliki pengelolaan penghasilan setelah pajak yang lebih bijak, salah satu caranya adalah dengan mengalokasikan sebagian dana untuk perlindungan jangka panjang, seperti asuransi kesehatan.
Perlindungan Kesehatan Prima dari Lippo General Insurance hadir sebagai perlindungan diri dan anggota keluarga, bukan hanya menjaga kesehatan finansial namun juga dapat menjadi langkah cerdas dalam merencanakan masa depan tanpa beban biaya media tidak terduga.
Beberapa keunggulan produk PKP yang bisa kamu dapatkan, antara lain:
Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin dan obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan Rawat Inap atau Rawat Jalan
Santunan Tunai Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan
Pilihan Manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan sesuai kebutuhan
Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 Rumah Sakit di Indonesia
24 jam Contact Center dan Case Monitoring
Layanan eksklusif Personal Medical Assistance
Laporan perhitungan klaim via email
*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Hi, Sahabat MyProtection,
Ada kabar super baik, nih! Sekarang bayar cicilan premi asuransi di MyProtection tidak perlu kartu kredit! Anda bisa memilih fasilitas cicilan 0 – 12 bulan bulan dengan Kredivo. Sekarang, punya asuransi makin praktis dan mudah bayarnya.
Berikut ini cara menggunakan Kredivo untuk mencicil premi asuransimu:
Salam,
Sahabat MyProtection