Beranda
/
Artikel
/
Semua Kategori
Semua Kategori
Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil dan Contoh Perhitungannya!

Membayar pajak tepat waktu sangatlah penting. Kelalaian membayar pajak dapat membuat denda yang diterima semakin menumpuk.

Begitu pula dengan pajak kendaraan, seperti mobil, jika tidak segera dibayarkan, maka denda pajak tersebut dapat memengaruhi kondisi finansial. Lalu bagaimana cara menghitung dan berapa denda telat bayar pajak mobil?

Sebelum mengetahui cara menghitungnya, ada 2 hal penting yang harus kamu ketahui mengenai perhitungan denda pajak mobil, seperti:

berapa denda telat bayar pajak mobil

Besaran Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Denda yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan lama waktu menunggak pajak mobil, yang terdiri dari 2 komponen yaitu:

  • Denda PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, sebesar 25% per tahun dari nilai PKB, dihitung proporsional per bulan (25% x bulan/12).

  • Denda SWDKLLJ, tambahan tetap berdasarkan aturan, umumnya Rp 100.000 untuk mobil, tergantung pada jenis kendaraan.

Simulasi Denda Pajak Mobil Berdasarkan Lama Keterlambatan

  • Telat 1 hari, tidak dikenakan denda.

  • Telat 1 minggu hingga 1 bulan, dikenakan PKB 2,08% (25% x 1/12).

  • Telat 2 bulan, dikenakan denda PKB 4,17% + SWDKLLJ.

  • Telat 3 bulan, dikenakan denda PKB 6,25% + SWDKLLJ.

  • Telat 4 bulan, dikenakan denda PKB 8,33% + SWDKLLJ.

  • Telat 5 bulan, dikenakan denda PKB 10,42% + SWDKLLJ.

  • Telat 6 bulan, dikenakan denda PKB 12,5% + SWDKLLJ.

  • Telat 7 bulan, dikenakan denda PKB 14,58% + SWDKLLJ.

  • Telat 8 bulan, dikenakan denda PKB 16,67% + SWDKLLJ.

  • Telat 9 bulan, dikenakan denda PKB 18,75% + SWDKLLJ.

  • Telat 10 bulan, dikenakan denda PKB 20,83% + SWDKLLJ.

  • Telat 11 bulan, dikenakan denda PKB 22,92% + SWDKLLJ.

  • Telat 1 tahun, dikenakan denda PKB 25% + SWDKLLJ.

  • Telat 2 tahun, dikenakan denda PKB 50% + SWDKLLJ.

  • Telat 3 tahun, dikenakan denda PKB 75% + SWDKLLJ.

Contoh Perhitungan Denda Pajak Mobil

Untuk lebih memahami perhitungannya, berikut ini contoh perhitungan denda pajak mobil jika telat membayar selama 6 bulan dengan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 364.200 dan SDKLLJ sebesar Rp 243.000.

  • Rumus perhitungannya, PKB x 25% x 6/12

  • Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25% x 6/21 = Rp 394.575

Namun harus diingat bahwa yang harus dibayarkan bukan hanya Rp 394.575 saja. Terdapat tambahan PKB dan SWDKLLJ yang membuatnya menjadi, Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775 yang menjadi total yang harus dibayarkan.

Semakin lama periode waktunya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, maka denda yang harus dibayarkan juga semakin tinggi.

Cara Mengecek Denda Pajak Mobil

Untuk memastikan jumlah denda yang harus dibayarkan serta denda PKB yang lebih akurat, kamu dapat melihatnya melalui website resmi e-Samsat dengan langkah-langkah berikut.

  • Membuka halaman website e-Samsat.id

  • Pergi ke menu cek pajak kendaraan

  • Memasukkan nomor kendaraan dan tanggal lahir

  • Klik cek

  • Melihat hasil pengecekan denda pajak mobil yang harus dibayarkan. Informasi di halaman ini juga mencakup PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNPB TNBK, dan tenggat waktu pembayaran pajak.

Nah, itulah pembahasan mengenai berapa denda telat bayar pajak mobil yang harus kamu ketahui agar segera dapat membayar pajak yang menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Semoga informasinya bermanfaat!

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

5 mins read28/05/2026
Cara Kerja Tilang Elektronik dan Proses Penyelesaiannya!

ETLE yang merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sebuah sistem tilang elektronik yang saat ini diterapkan guna mendukung ketertiban jalan raya.

Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, keamanan jalan dapat tetap terjaga tanpa adanya petugas, berkat perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini.

Cara Kerja Tilang Elektronik dan Proses Penyelesaiannya!

tilang elektronik

Untuk lebih memahami cara kerja dan mekanisme di balik sistem tilang elektronik yang berlaku saat ini, simak penjelasan berikut di bawah ini!

1. Penangkapan Pelanggaran Kamera ETLE

Umumnya, sistem ETLE yang terdiri dari perangkat kamera dipasang pada lokasi strategis jalan raya, seperti persimpangan, jalan tol, hingga area rawan pelanggaran.

Sistem tersebut kemudian dapat menangkap berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan secara otomatis, seperti:

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman.

  • Menggunakan ponsel ketika berkendara.

  • Menerobos lampu lalu lintas.

  • Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

  • Tidak menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang motor.

  • Melanggar marka jalan yang ada.

  • Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai.

Jika kamera sudah mendeteksi adanya pelanggaran yang dilakukan, maka sistem secara otomatis akan melakukan analisis pada gambar dan video yang ada untuk mengidentifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan.

2. Identifikasi Data Kendaraan

Setelah mendeteksi terjadinya pelanggaran, data kendaraan tersebut akan dicocokkan dengan database registrasi kendaraan bermotor milik Korlantas Polri.

Umumnya, informasi tersebut berupa nomor polisi, jenis kendaraan, serta kepemilikan kendaraan yang kemudian secara otomatis akan diverifikasi.

Jika data yang tertera sesuai, maka pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan langsung seputar tilang elektronik.

Namun, jika data kepemilikan kendaraan belum diperbarui dan kendaraan telah berpindah pemilik, maka pemilik terdaftar yang akan menerima pemberitahuan tilang tersebut.

3. Pengiriman Surat Konfirmasi

Jika proses identifikasi pengendara telah dilakukan, langkah selanjutnya adalah pengiriman surat konfirmasi tilang melalui alamat yang terdaftar pada sistem.

Umumnya surat konfirmasi ini mencakup beberapa informasi penting, seperti:

  • Jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.

  • Lokasi dan waktu kejadian pelanggaran terjadi.

  • Bukti dokumentasi, seperti foto ataupun video pelanggaran.

  • Denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

  • Batas waktu untuk konfirmasi pelanggaran.

4. Konfirmasi oleh Pemilik Kendaraan

Setelah surat tilang diterima oleh pemilik kendaraan, konfirmasi harus segera dilakukan sebelum waktu yang telah ditentukan, baik melalui situs resmi ETLE maupun dengan datang ke kantor polisi yang ditentukan secara langsung.

Terdapat beberapa opsi yang dapat dilakukan setelah mendapatkan surat konfirmasi, yaitu:

  • Mengakui pelanggaran yang dilakukan dan kemudian mengikuti prosedur pembayaran denda.

  • Mengajukan keberatan jika merasa tidak melakukan pelanggaran dengan membawa bukti pendukung ke kantor polisi.

Jika konfirmasi tidak segera dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, maka STNK dan kendaraan tersebut dapat diblokir hingga denda tilang harus segera dibayarkan.

5. Pembayaran Denda Tilang

Proses terakhir adalah pembayaran denda tilang yang telah ditentukan menggunakan berbagai metode pembayaran yang tersedia.

Umumnya terdapat beberapa metode pembayaran yang tersedia, seperti:

  • Transfer melalui ban menggunakan BRI Virtual Account atau BRIVA dengan nomor yang tertera pada surat konfirmasi.

  • Aplikasi e-wallet yang tersedia dan sudah bekerja sama dengan pemerintah.

  • Mendatangi bank yang ditunjuk secara langsung.

Setelah pembayaran selesai, maka sistem ETLE akan memperbarui status pelanggaran secara langsung dan pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi lebih lanjut.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai mekanisme tilang elektronik yang harus kamu ketahui jika suatu saat kena tilang. Tetaplah berkendara dengan baik dan taati peraturan. Semoga bermanfaat!

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

5 mins read21/05/2026
Apa Itu Polis Asuransi dan Pentingnya Bagi Pemilik Asuransi!

Polis Asuransi - Pengetahuan terkait asuransi saat ini menjadi sangat krusial guna mempelajari segala seluk beluk yang ada di dalamnya. Namun, istilah-istilah yang digunakan sering kali terasa kurang familiar dan kurang dipahami, seperti polis asuransi.

Polis asuransi sendiri merupakan sebuah dokumen yang di dalamnya menjelaskan kondisi serta ketentuan perlindungan asuransi yang dibuat dalam bentuk perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung.

Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai apa itu polis asuransi, fungsi, hingga contoh isi polis untuk membantu sahabat MyProtection memiliki pemahaman mendalam seputar topik ini. Semoga bermanfaat!

Apa Itu Polis Asuransi dan Pentingnya Bagi Pemilik Asuransi!

pengertian polis asuransi

pexels

Polis asuransi merupakan sebuah kontrak yang dibuat berdasarkan perjanjian yang terjadi antara pihak tertanggung (pemegang polis) dengan pihak penanggung (perusahaan asuransi).

Di dalam polis asuransi sendiri diuraikan secara jelas hak serta kewajiban dari tiap pihak yang berkaitan dengan perlindungan asuransi yang dipilih dan disepakati.

Pada polis biasanya terdapat deskripsi jelas terkait jenis perlindungan yang diberikan, premi yang harus dibayarkan secara rutin, periode perlindungan asuransi, serta kondisi khusus lainnya yang berlaku.

Adanya polis juga menetapkan perjanjian di antara pihak tertanggung dan penanggung asuransi, di mana pihak tertanggung memiliki kewajiban untuk membayar premi sesuai dengan ketentuan, sedangkan perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan atas risiko yang ada di dalam polis.

Secara umum, polis asuransi sendiri biasanya berisikan beberapa hal, yang terdiri sebagai berikut.

  • Data pemegang polis serta tertanggung dengan informasi yang berkaitan dengan perusahaan.

  • Berbagai hak dan kewajiban yang dimiliki dan harus dijalankan oleh kedua belah pihak.

  • Penjelasan terkait manfaat apa saja yang didapatkan atas produk yang dipilih oleh pemegang polis.

  • Klausal hukum, pengecualian, serta berbagai peraturan yang berkaitan dengan manfaat produk yang dipilih.

  • Informasi seputar jumlah besaran premi yang harus dibayarkan, jadwal pembayaran, serta masa berlaku dari asuransinya.

  • Penjelasan terkait jumlah uang pertanggungan, nilai uang tunai jika ada, serta sistem pembayarannya.

  • Cara melakukan klaim serta persyaratan untuk mengajukannya.

Fungsi Polis Asuransi

fungsi polis asuransi

pexels

Polis asuransi sendiri memiliki beberapa fungsi yang digunakan untuk memastikan perjanjian antara kedua belah pihak dapat berjalan dengan sebaik mungkin. Apa saja fungsinya? Simak di sini!

1. Membantu memahami skema premi asuransi

Fungsi polis pertama dan yang terpenting adalah menjadi panduan untuk memahami skema premi asuransi yang dijalani.

Di dalam polis tersebut biasanya berisikan berbagai informasi yang ditulis secara jelas terkait seberapa besar jumlah premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis.

Selain itu, faktor apa saja yang dapat mempengaruhi besarnya premi, mulai dari usia, jenis risiko, serta nilai pertanggungan.

Dengan lebih memahami skema premi yang ada, maka pihak tertanggung atau pemegang polis juga dapat memiliki perencanaan finansial yang lebih baik dan memilih polis sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang diinginkan dan dibutuhkan.

2. Mengatur hak dan kewajiban

Polis asuransi tidak hanya berfungsi sebagai bukti kontrak antara pihak tertanggung dan pihak penanggung, tetapi juga sebagai dokumen yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Bagi pihak tertanggung atau pemegang polis, polis ini menetapkan kewajiban untuk membayar premi secara berkala sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Pembayaran premi ini adalah syarat utama agar pihak tertanggung dapat mempertahankan haknya atas perlindungan asuransi.

Di sisi lain, polis juga mengatur hak pihak tertanggung untuk mengajukan klaim jika risiko yang tertulis dalam polis terjadi. Misalnya, dalam asuransi jiwa, jika tertanggung meninggal dunia, ahli waris berhak mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam polis.

Selain itu, polis juga mencakup berbagai ketentuan lainnya, seperti prosedur pengajuan klaim, masa tunggu, pengecualian, dan kondisi-kondisi khusus yang harus dipenuhi.

Bagi perusahaan asuransi atau pihak penanggung, polis ini menetapkan kewajiban untuk memberikan manfaat atau pertanggungan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, asalkan pihak tertanggung memenuhi semua persyaratan yang ada.

Polis juga mengatur hak perusahaan asuransi untuk menolak klaim jika terbukti bahwa klaim tersebut tidak memenuhi syarat atau jika ada pelanggaran ketentuan oleh pihak tertanggung.

3. Menyediakan informasi penting

Polis pada sebuah asuransi juga menjadi dokumen penting yang memberikan yang di dalamnya berisikan segala informasi seputar jenis perlindungan, nilai pertanggungan, serta kondisi berlaku dari premi asuransi yang dibayarkan.

Dengan adanya dokumen penting ini, maka pemegang polis dapat dengan mudah memiliki akses terkait informasi atas hak dan kewajiban yang dimilikinya beserta batasan apa saja yang berlaku di dalamnya.

4. Membantu proses klaim

Adanya polis asuransi juga dapat membantu dalam proses penyelesaian klaim dari kerugian yang dialami oleh pemegang polis.

Dengan memiliki dokumen polis, kamu memiliki petunjuk jelas terkait proses dan prosedur apa saja yang harus dilewati dan diikuti untuk menyelesaikan klaim tersebut sehingga dapat lebih cepat mendapatkannya.

Secara lebih rinci, fungsi polis dapat dibedakan ke dalam dua bagian berdasarkan pihaknya, baik tertanggung atau pemegang polis dan penanggung atau perusahaan asuransi. Simak berikut ini!

Fungsi polis bagi pihak tertanggung atau pemegang polis:

  • Sebagai alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan dari berbagai risiko serta penggantian kerugian yang dapat terjadi pada pihak tertanggung sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.

  • Sebagai bukti pembayaran premi yang harus diberikan kepada pihak penanggung atau perusahaan asuransi.

  • Sebagai bukti paling krusial dan otentik untuk pengajuan penuntutan terhadap pihak penanggung jika suatu saat tidak memenuhi jaminan yang telah tercatat di dalam polis.

Fungsi polis bagi pihak penanggung atau perusahaan asuransi:

  • Sebagai alat bukti atau tanda terima dari premi yang harus dibayarkan oleh pihak tertanggung atau pemegang polis.

  • Sebagai bukti tertulis dari jaminan yang diberikan kepada pihak tertanggung yang berfungsi untuk membayar ganti rugi yang dapat timbul dan dialami oleh pemegang polis.

  • Sebagai bukti paling krusial dan otentik untuk penolakan tuntunan ganti rugi maupun klaim yang diajukan oleh pihak tertanggung, terutama jika penyebab kerugian tidak dapat memenuhi syarat polis yang ada dan telah disepakati.

Sifat Polis Asuransi

sifat polis asuransi

pexels

Polis juga memiliki sifatnya tersendiri yang membedakannya dengan jenis kontrak yang lain, simak selengkapnya!

1. Informal

Sifat pertama yaitu informal, di mana proses pembuatan polis tidak memiliki ketentuan, bentuk, maupun metode tertentu yang harus diikuti.

Pada kontrak informal sendiri adalah yang diutamakan adalah kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung yang terlibat dapat mencapai persetujuan dan meraih kesepakatan bersama.

Polis asuransi kesehatan adalah kontrak ganti rugi, atau dikenal sebagai contract of indemnity. Sebaliknya, polis asuransi jiwa adalah kontrak dengan nilai tertentu, atau valued contract.

Kontrak informal ini berbeda dari kontrak formal yang memerlukan bentuk tertentu dalam pembuatannya. Contoh kontrak formal adalah akta hak milik.

2. Unilateral

Dalam polis asuransi jiwa, hanya satu pihak yang membuat janji yang memiliki kekuatan hukum, yaitu perusahaan asuransi. Janji tersebut adalah memberikan manfaat atau pertanggungan kepada nasabah jika risiko terjadi, menjadikan polis asuransi jiwa sebagai kontrak unilateral.

Perusahaan asuransi berjanji memberikan pertanggungan selama premi dibayarkan. Namun, pembeli polis tidak berjanji untuk membayar premi dan tidak dapat dipaksa secara hukum untuk melakukannya. Jika pemegang polis tidak membayar premi, kontrak otomatis batal.

Kontrak unilateral ini berbeda dengan kontrak bilateral, di mana kedua belah pihak membuat janji yang berkekuatan hukum. Contoh kontrak bilateral adalah perjanjian antara kontraktor untuk merenovasi atau membangun rumah.

3. Aleatory

Dalam kontrak asuransi jiwa, satu pihak memberikan sesuatu yang bernilai sebagai imbalan atas suatu perjanjian bersyarat (conditional promise). Hal ini memungkinkan salah satu pihak menerima sesuatu yang lebih besar nilainya daripada yang diberikan.

Misalnya, pihak tertanggung bisa mendapatkan manfaat atau pertanggungan yang nilainya lebih besar daripada akumulasi premi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi.

Sebaliknya, perusahaan asuransi bisa memperoleh akumulasi premi lebih banyak daripada kewajibannya untuk menyediakan manfaat kepada tertanggung.

Asuransi jiwa termasuk dalam aleatory contract karena perusahaan asuransi akan membayar manfaat polis saat tertanggung wafat, meskipun tidak ada yang tahu kapan tertanggung akan meninggal.

Aleatory contract ini berbeda dengan commutative contract, di mana para pihak menetapkan nilai-nilai yang akan mereka tukar sebelumnya. Contoh commutative contract adalah kontrak jual-beli rumah atau jasa.

Dengan sifat aleatory contract, risiko dan keuntungan tidak seimbang antara kedua belah pihak. Ini mencerminkan ketidakpastian yang melekat dalam asuransi jiwa, di mana pembayaran manfaat bergantung pada peristiwa yang tidak pasti, yaitu kematian tertanggung.

Sebaliknya, dalam commutative contract, nilai yang dipertukarkan oleh kedua belah pihak sudah jelas dan pasti sejak awal, seperti dalam transaksi jual beli rumah atau jasa.

4. Adhesion

Kontrak polis asuransi disiapkan sepenuhnya oleh satu pihak, yaitu perusahaan asuransi. Calon nasabah, sebagai pihak lain, harus menerima seluruh isi kontrak tersebut tanpa perubahan.

Jika calon nasabah tidak setuju dengan ketentuan yang ada, ia dapat memilih untuk tidak menandatangani polis asuransi tersebut.

Jenis kontrak ini dikenal sebagai adhesion contract, di mana satu pihak menetapkan semua syarat dan ketentuan, sementara pihak lain hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak tanpa negosiasi.

Adhesion contract ini berbeda dengan bargaining contract, di mana kedua belah pihak terlibat aktif dalam menetapkan syarat dan ketentuan kontrak.

Dalam bargaining contract, para pihak melakukan tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan disepakati bersama.

Adhesion contract sering digunakan dalam industri asuransi karena memungkinkan perusahaan asuransi untuk menjaga konsistensi dan standar dalam polis yang mereka tawarkan.

Namun, ini juga berarti bahwa calon nasabah harus sangat teliti dalam membaca dan memahami semua ketentuan yang ada sebelum menandatangani kontrak.

Jika ada ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau harapan mereka, calon nasabah harus mempertimbangkan apakah akan menerima kontrak tersebut atau mencari alternatif lain.

Sebaliknya, dalam bargaining contract, proses negosiasi memungkinkan kedua belah pihak untuk menyuarakan kebutuhan dan keinginan mereka, sehingga kontrak yang dihasilkan lebih mencerminkan kesepakatan bersama.

Contoh bargaining contract adalah perjanjian kerja sama bisnis atau kontrak kerja, di mana kedua belah pihak bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan.

Contoh Polis Asuransi

Berikut ini beberapa contoh polis asuransi dari jenis asuransi yang berbeda. Simak ulasannya selengkapnya!

1. Asuransi Kesehatan

Pertama, asuransi kesehatan yang memberikan solusi perlindungan kesehatan baik biaya pengobatan maupun perawatan kesehatan.

Asuransi kesehatan juga dapat mencakup biaya rawat inap, operasi, hingga penggantian biaya obat-obatan bergantung pada polis yang dimiliki.

Seperti contohnya, polis pada asuransi kesehatan pada umumnya menjelaskan terkait ketentuan apa saja dari pihak perusahaan, istilah umum yang digunakan di dalam polis, manfaat asuransi, syarat kepesertaan, dan masih banyak lagi seputar ketentuan dan manfaat di dalam asuransi.

Khususnya di tahun 2026 saat ini, dimana terjadinya inflasi medis yang membuat harga pengobatan atau pelayanan fasilitas kesehatan semakin melonjak tinggi, memiliki asuransi kesehatan yang baik sangatlah penting.

Berdasarkan Laporan Kesehatan Global di tahun 2026, lonjakan biaya medis di Indonesia sendiri mencapai angka 15,1% hingga 17,8% yang jauh melampaui inflasi ekonomi umum hanya berada di kisaran 2,5% hingga 3% per tahun.

2. Asuransi Mobil

Asuransi selanjutnya adalah asuransi mobil dan kendaraan yang menjadi solusi perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan karena adanya kecelakaan maupun risiko lainnya pada kendaraan.

Biasanya isi polis asuransi mobil menjelaskan secara rinci apa saja risiko kerugian yang ditanggung oleh pihak perusahaan, baik kecelakaan, kebakaran, serta pencurian.

Risiko yang tidak ditanggung perusahaan juga biasanya akan ditulis untuk menghindari miskomuikasi. Dan sama dengan polis jenis asuransi lain, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, baik penanggung maupun tertanggung.

3. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan asuransi yang memberikan perlindungan secara finansial bagi pemegang polis maupun ahli warisnya jika hal tak terduga terjadi.

Perlindungan yang diberikan berupa santunan uang tunai ataupun pembayaran secara berkala tergantung pada polis asuransi yang telah disepakati sebelumnya.

Polis pada asuransi jiwa juga biasanya secara detail menguraikan berbagai istilah dengan maknanya, manfaat yang didapatkan, pembayaran premi, hingga penyelesaian perselisihan.

4. Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan memberikan perlindungan pada pemegang polis dengan memberikan jaminan ganti rugi selama pihak tertanggung yang melakukan perjalanan dalam waktu tertentu yang telah ditentukan.

Pada umumnya, polis asuransi perjalanan berisikan berbagai jenis pertanggungan yang diberikan, besaran premi yang harus dibayarkan berdasarkan waktu perjalanan, hingga data peserta dari mulai pergi hingga kembali ke tempat asal.

5. Asuransi Rumah

Bagi sahabat MyProtection, asuransi rumah juga dapat memberikan banyak manfaat dan memberikan perlindungan untuk rumah dari berbagai risiko, seperti kerusakan, bencana alam, hingga pencurian.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai apa itu polis asuransi yang penting untuk diketahui terutama bagi sahabat MyProtection yang ingin memiliki pengetahuan mendalam seputar asuransi.

Polis merupakan sebuah dokumen penting yang berisikan perjanjian yang terjadi antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.

Kehadiran polis asuransi sendiri menjadi krusial terutama bagi kedua belah pihak yang terlibat agar dapat melindungi hak serta kewajibannya masing-masing.

Dengan adanya polis, pemegang polis memiliki kewajiban untuk membayar premi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dengan imbalan mendapatkan perlindungan finansial.

Seperti contohnya, asuransi kesehatan yang dapat memberikan perlindungan kesehatan bagi pemegang polis dengan berbagai manfaat. Mulai dari manfaat rawat inap, bedah, dan rawat jalan.

Salah satu rekomendasi asuransi kesehatan terbaik adalah Perlindungan Kesehatan Prima. Di mana, terdapat salah satu fitur unik yaitu Saldo Prima yang dapat digunakan oleh para pemegang polis untuk membeli obat, vitamin, masker & hand sanitizer tanpa resep dokter.

Apa saja keunggulan lain yang dimiliki Perlindungan Kesehatan Prima? Simak di sini!

  • Manfaat tambahan Saldo Prima yang memberikan penggantian atas pembelian vitamin atau obat-obatan tanpa perlu melakukan perawatan rawat inap atau rawat jalan.

  • Santunan tunai harian rawat inap di rumah sakit untuk penjamin pertama oleh BPJS Kesehatan.

  • Pilihan manfaat rawat inap dan rawat jalan sesuai kebutuhan

  • Pembayaran klaim secara cashless di lebih dari 1.000 rumah sakit di Indonesia

  • 24 jam contact center dan case monitoring

  • Layanan eksklusif Personal Medical Assistance

  • Laporan perhitungan klaim via email

*PT Lippo General Insurance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

5 mins read21/05/2026
Pentingnya Asuransi Kesehatan Ditengah Lonjakan Biaya Medis 2026

Biaya medis di Indonesia yang terus melonjak sering kali menjadi tantangan bagi masyarakat dan menyebabkan risiko finansial bagi perencanaan finansial pribadi ataupun keluarga.

Menurut riset global Tren Kesehatan yang dilakukan Mercer Marsh Benefits , pada tahun 2026 lonjakan biaya medis di Indonesia diproyeksikan mencapai angka 15,1% hingga 17,8%, di mana angka tersebut jauh melampaui inflasi ekonomi umum yang ada di angka 2,5% hingga 3% setiap tahunnya dan termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara.

Bukan hanya itu, lonjakan biaya atau inflasi medis juga dapat tercermin dari semakin mahalnya perawatan kesehatan saat ini. Menurut artikel dari Halodoc, biaya perawatan ICU/ICCU di rumah sakit Indonesia dapat mencapai jutaan rupiah per hari, tergantung fasilitas dan peralatan medis yang digunakan

Pentingnya Memiliki Asuransi Kesehatan

Biaya kesehatan yang semakin meroket itulah yang membuat banyak orang saat ini sadar akan pentingnya asuransi kesehatan. Terdapat beberapa alasan lain mengapa penting untuk memiliki asuransi kesehatan, antara lain:

  • Akses ke banyak rumah sakit, perusahaan asuransi swasta umumnya banyak bekerja sama dengan rumah sakit rekanan yang kompeten, memiliki jaringan rumah sakit yang luas dan bervariasi sehingga kamu dapat mencari lokasi rumah sakit yang terbaik.

  • Proses lebih mudah, asuransi kesehatan juga umumnya menawarkan layanan prosedural yang lebih mudah bagi para pemegang polis.

  • Hemat waktu, menggunakan asuransi kesehatan pribadi juga dapat mempersingkat alur sehingga kamu dapat ditangani lebih cepat.

  • Fasilitas cashless, dengan asuransi kesehatan yang dimiliki, kamu juga dapat menikmati fitur cashless yang mempermudah proses pembayaran.

Memilih Premi Asuransi Kesehatan yang Tepat

Dengan biaya medis yang semakin melonjak, memilih premi asuransi kesehatan yang tepat sangatlah penting guna memastikan perlindungan yang diberikan sebanding dengan premi yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Di era digitalisasi saat ini, banyak perusahaan asuransi juga yang memanfaatkan digitalisasi layanan kesehatan dengan mengintegrasikannya ke gadget sehari-hari. Dimana saat ini juga fokusnya bukan hanya pengobatan saja, namun juga pencegahan.

Dengan memahami detail asuransi kesehatan yang kamu miliki juga dapat memberikan ketenangan pikiran di tengah situasi darurat medis yang bisa datang kapan saja.

Premi Asuransi Kesehatan Terus Mengalami Kenaikan

Adanya kenaikan pada harga premi asuransi kesehatan saat ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti semakin mahalnya teknologi medis modern, kenaikan harga obat-obatan impor, hingga biaya operasional rumah sakit yang meningkat.

Faktor-faktor tersebut mendorong perusahaan asuransi terpaksa untuk melakukan repricing atau penyesuaian premi untuk memastikan klaim nasabah tetap terbayarkan secara konsisten.

Repricing juga menjadi proses penyesuaian premi asuransi kesehatan dengan beberapa tujuan, antara lain:

  • Relevan dengan biaya medis terbaru

  • Menyesuaikan dengan perkembangan layanan kesehatan

  • Adil untuk seluruh nasabah

  • Sustainable dalam jangka panjang

Sedentary lifestyle atau pola hidup dengan tingkat aktivitas fisik juga memicu adanya peningkatan risiko penyakit kritis di usia muda yang juga menjadi faktor penentu naiknya profil risiko.

Mengapa Repricing Penting Dibutuhkan bagi Peserta Asuransi?

Inflasi medis yang terjadi membuat perusahaan asuransi melakukan langkah peninjauan atau penyesuaian harga premi yang disebut repricing.

Jika langkah peninjauan ini tidak dilakukan, maka dapat terjadi ketidakseimbangan antara premi yang dibayarkan dengan biaya klaim yang terus meningkat yang jika dibiarkan dapat berdampak langsung pada kualitas layanan dan keberlangsungan produk.

Dalam mengatur penerapan repricing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 terkait Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, dimana di dalamnya mengatur mekanisme peninjauan premi/kontribusi, atau repricing.

Dengan adanya pemberlakuan aturan ini, perusahaan asuransi hanya dapat melakukan repricing paling banyak 1 kali dalam 1 tahun dengan pemberitahuan tertulis 30 hari kalender sebelumnya kepada para peserta polis asuransi.

Aturan ini memiliki tujuan utama untuk melindungi Nasabah/Peserta agar manfaat asuransi tetap dapat digunakan dalam jangka panjang di tengah kenaikan biaya kesehatan, sehingga penyesuaian premi lebih terukur dan dapat diantisipasi berdasarkan riwayat kesehatan.

Tips Memilih Premi Asuransi Kesehatan

Walaupun biaya medis terus mengalami kenaikan, terdapat beberapa langkah strategis yang dilakukan agar perlindungan kesehatanmu tetap ekonomis.

Pertama, memilih premi asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Jangan tergiur dengan adanya limit tahunan hingga miliaran rupiah padahal yang dibutuhkan hanya proteksi dasar yang fungsional.

Ada pula metode CoB atau Coordination of Benefit antara asuransi kantor dan asuransi pribadi yang digunakan untuk mengoptimalkan manfaat klaim.

Umumnya, asuransi kesehatan yang diberikan kantor sudah memberikan proteksi dasar yang fungsional, dengan begitu kamu dapat mengambil asuransi tambahan yang berfokus pada penyakit kritis atau santunan harian saja.

LGI bekerja sama dengan Lifepal menghadirkan pilihan asuransi kesehatan dengan manfaat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu. Dengan pilihan limit tahunan hingga ratusan juta rupiah serta lebih dari 1000 jaringan rumah sakit rekanan, kamu dapat menyesuaikan premi tanpa harus mengorbankan kualitas perlindungan.

5 mins read20/05/2026